putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab III Hak dan Kewajiban Dalam Keluarga Sakinah
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KELUARGA SAKINAH
Keluarga adalah institusi sosial terkecil yang di dalamnya terdapat anggota
keluarga, yaitu suami-istri dan anak (nuclear family) serta kedua orangtua suami-istri
dan kerabat lainnya (extended family). Masing-masing anggota keluarga mempunyai
kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan
kewajiban dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan
adanya pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai
kemanusiaan. Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi
yang setara antar-anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang
dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan dan penghormatan antar-
anggota keluarga. Setiap individu menjalin hubungan dengan landasan takwa dan
rahmah. Dalam Bab ini akan disampaikan tentang hak dan kewajiban suami-istri,
hak dan kewajiban antar-orangtua-anak serta hak dan kewajiban dengan kerabat.
A. Hak dan Kewajiban Suami-istri
Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah
terpenuhinya kewajiban dan hak suami-istri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan
dengan cara mu’āsyarah bil-ma’rūf. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara
calon suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami-istri dengan sah. Sebagai
konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing, yaitu
kewajiban suami-istri, hak suami-istri, hak istri yang menjadi kewajiban suami dan
hak suami yang menjadi kewajiban istri. Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang
yang memiliki hak merelakannya.
- Kewajiban bersama suami-istri
Di samping istri dan suami mempunyai kewajiban dan hak masing-masing,
juga keduanya harus memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan
kewajiban bersama suami-istri dalam kehidupan rumah tangga yaitu:
a. Suami-istri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan.
b. Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku
jujur satu dengan yang lain
c. Suami-istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-
masing.
d. Suami-istri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya
dan pasangannya.
e. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia
menerima penyelesaian.
f. Suami-istri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada
dan pemaaf.
2. Hak bersama suami-istri
a. Suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan
satu sama lain atas karunia Allah.
b. Terjadi hubungan mahram semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami,
kakeknya dan seterusnya ke atas. Demikian pula suami menjadi mahram ibu
istri, neneknya dan seterusnya ke atas.
c. Terjadi hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi
atas peninggalan suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan
istri.
d. Anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah, bernasab pada ayah dan
menjadi tanggung jawab bersama (ayah dan ibu).
3. Kewajiban suami terhadap istri
Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara
ma’ruf (mu’āsyarah bil-ma’rūf). Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri
sebagai perimbangan terhadap fungsi reproduksi perempuan. Hal itu merupakan
pemahaman terhadap surah an-Nisā’ (4): 34, al-Baqarah (2): 233 dan al-Aḥqāf (46):
15, sebagaimana telah dijelaskan pada Bab II.
Kewajiban mu’āsyarah bil-ma’rūf merupakan pengamalan surah an-Nisā’ (4):
19. Pergaulan yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagian rumah
tangga. Bergaul dengan baik dan sopan dengan istri dan bersabar terhadap hal-hal yang
tidak disenangi adalah perintah Allah yang disebutkan dalam surah an-Nisā’ (4): 19, َُّ
وَعَشُِوهُن َّ بِالْمَعْرُوف ِ فَإِن ْ كَرِهْتُمُوهُن َّ فَعَس َ أَن ْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَل َ الل
. ًايِ فِيه ِ خَيًْا كَث
Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak [QS an-Nisā’ (4): 19].
Bergaul dengan istri secara baik dapat mencakup sikap menghargai dan
menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam
bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik
serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis. Banyak hadis Nabi saw yang mengajarkan
bahwa bersikap kasih sayang dan lemah lembut terhadap istri merupakan salah satu
tanda kesempurnaan iman. Salah satu dari hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut,
هريرة قاَل َ قاَل َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ أَكْمَل ُ الْمُؤْمِنِي َْ إِيْمَانًا بعن أ
.]رواه الرتمذى[ أَحْسَنُهُم ْ خُلُقًا وَخِيَارُكُم ْ خِيَارُكُم ْ لِنِسَائِهِم ْ خُلُقًا
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Mukmin
yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling
baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya [HR at-Tirmiżī].
Kewajiban suami terhadap istri yang dilakukan dengan cara mu’āsyarah bil-
ma’rūf adalah sebagai berikut:
a. Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam
pemenuhan nafkah.
b. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama
baik istri serta keluarganya.
c. Menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam
keluarga.
d. Mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan
khalifah Allah untuk beramal salih.
e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan
keputusan dalam keluarga.
f. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang
mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri.
4. Kewajiban istri terhadap suami
Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, Islam telah
memberi tuntunan dengan menetapkan kewajiban suami terhadap istri. Demikian juga
Islam telah menetapkan kewajiban istri terhadap suami, hanya saja dalam menetapkan
kewajiban istri al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya
secara garis besar yakni dalam surat al-Baqarah (2): 228,
.ِوَلَهُن َّ مِثْل ُ الَِّي عَلَيْهِن َّ بِالْمَعْرُوف
Mereka para isetri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf.
Apabila dikaitkan dengan hadis Rasulullah, “Seorang perempuan bertanggung
jawab atas rumah tangga (suaminya)”, maka hal-hal tersebut dalam kewajiban suami
juga menjadi kewajiban istri. Hal ini karena pasangan suami dan istri laksana baju
yang saling menutupi dan melengkapi satu sama lain.
.َّ َِاس ٌ لَهُنبل ْ َِاس ٌ لَكُم ْ وَأَنْتُمبل َّ هُن
Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka [QS al-Baqarah (2): 187].
Secara garis besar, kewajiban istri terhadap suami meliputi :
a. Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan.
b. Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami.
c. Mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami.
d. Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian
dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan.
e. Memberikan dukungan dan semangat kepada suami dalam mewujudkan akhlak
karimah kepada Allah, keluarga dan kemasyarakatan.
B. Hak dan Kewajiban Orangtua dan Anak
- Kewajiban bersama orangtua terhadap anak.
Anak adalah bagian dari kehidupan keluarga. Anak adalah buah hubungan cinta
dan kasih sayang antara suami dan istri. Anak juga merupakan amanat Allah kepada
orangtua untuk dirawat, diasuh, dibimbing dan dididik agar menjadi manusia yang
salih. Anak memiliki hak untuk dipenuhi oleh orangtua yang merupakan kewajiban
orangtua kepada anak. Hak anak merupakan hak yang melekat pada diri anak. Anak
adalah pemilik hak yang wajib dihormati oleh pemangku kewajiban, yaitu orangtua,
guru, orang dewasa lainnya serta institusi masyarakat, pemerintah dan negara. Hak
anak merupakan keniscayaan agar anak dapat tumbuh berkembang secara humanis
sejalan dengan perkembangan kejiwaannya.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa hak anak yang harus
dipenuhi meliputi right of survival and develop (hak untuk hidup dan kelangsungan
hidup), the best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak) dan recognition
for free expression and participation (penghargaan terhadap pendapat anak) dan non-
discrimination (tidak diskriminatif).
Hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga yang antara lain telah
diisyaratkan oleh Rasulullah Muhammad saw, ْ
حَق ُّ الْوَل َِ ع ََ وَالِِه ِ اَن ْ يُْسِن َ اسْمَه ُ وَاَدَبَه ُ وَعَلَّمَه َ الْكِتَابَة َ وَالسِّبَاحَة َ وَالرِّمَايَة َوَاَن
.]اكملرواه ا[ َ ال َ يَرْز ُ قَه ُ إِال َّ طَيِّبًا و َ اَن ْ يُزَوِّجَه َ إِذَا أَدْرَك
Hak anak yang didapat dari orangtua adalah memberinya nama yang baik, mendidiknya
sopan santun, mengajarinya baca tulis, mengajarinya berenang dan melempar panah/
lembing (berolah raga), memberi rizki kepada anak hanya yang baik-baik saja dan
mengantarkannya ke pintu gerbang perkawinan apabila telah mendapat jodoh [HR
al-Ḥākim].
Kewajiban orangtua terhadap anak diarahkan pada pengembangan potensi
anak secara optimal, baik fisik, psikis, sosial dan spiritual. Anak dipandang juga
sebagai generasi penerus yang akan menerima warisan nilai dan budaya dari generasi
sebelumnya, dan selanjutnya akan mengembangkan warisan tersebut menjadi lebih
berdaya guna dan berhasil guna. Di dalam Islam anak atau keturunan merupakan
penerima waris nilai Islam yang dikembangkan sejak Rasulullah saw dan diteruskan
oleh pengikut-pengikutnya sebagaimana dalam surah Maryam (19): 5-6,
٥ ِإَون ِّ خِفْت ُ الْمَوَال َِ مِن ْ وَرَائِي وَكَنَت ِ امْرَأَت ِ عَقِرًا فَهَب ْ ل ِ مِن ْ لَُنْك َ وَلًِّا
.يَرِثُن ِ وَيَرِث ُ مِن ْ آل ِ يَعْقُوب َ وَاجْعَلْه ُ رَب ِّ رَضِيًّا 6
Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (penerusku) sepeninggalku,
sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau
seorang putera. Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub dan
jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridai [QS Maryam (19): 5-6].
Untuk menyiapkan generasi penerus dan pewaris nilai-nilai Islam, orangtua
memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan Islam sebagaimana ditegaskan
dalam surah at-Taḥrīm (66): 6,
.يَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُم ْ وَأَهْلِيكُم ْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
[Qs at-Taḥrīm (66): 6].
Hal ini mengandung pengertian bahwa tugas orangtua mendidik, mengarahkan
dan membimbing anak dan keturunannya menjadi generasi yang terbebas dari ancaman
siksa neraka. Orangtua mempersiapkan anaknya agar mampu melaksanakan tugas
hidup dengan sebaik-baiknya dan mampu mengemban tugas sebagai khalifah di bumi.
Orangtua juga jangan sampai meninggalkan anak dan keturunan yang lemah dalam
menghadapi tantangan hidup. Allah telah menegaskan dalam surah an-Nisā’ (4): 9,
. ْ وَلَْخْش َ الَِّيْن َ لَو ْ تَرَكُوا مِن ْ خَلْفِهِم ْ ذُرِّيَّة ً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِم
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Ayat ini merupakan perintah kepada orangtua agar mereka mempersiapkan
anak dan keturunan mereka menjadi generasi penerus yang mampu bertanggung
jawab dalam mengemban tugas-tugas dan menjawab tantangan zaman dengan
sebaik-baiknya. Orang yang mendapatkan kemuliaan dari Allah antara lain adalah
orang-orang yang berdoa dan memohon kepada Allah agar dikaruniai keluarga dan
anak keturunan yang menyenangkan hati.
Untuk mempersiapkan anak keturunan agar mampu menerima nilai-nilai Islam
dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya,
orangtua berkewajiban memberikan pendidikan Islam, sejak masa kehamilan sampai
menghantarkan ke jenjang pernikahan. Pentingnya pendidikan pada masa prenatal
diisyaratkan Allah dalam surah Luqmān (31): 14, ْ
ِْنْسَان َ بِوَالَِيْه ِ حََلَتْه ُ أُمُّه ُ وَهْنًا ع ََ وَهْن ٍ وَفِصَال ُُ ف ِ عَمَي ِْ أَن ِ اشْكُرإلوَوَصَّيْنَا ا
. ُ يل ِ وَلِوَالَِيْك َ إِل ََّ الْمَصِ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu- bapanya, ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-
Kulah kembalimu.
Model pendidikan pada masa bayi dapat difahami dari ayat-ayat al-Quran dan
Hadis-hadis Rasulullah saw. Yang memberi pengertian bahwa kewajiban orangtua
terhadap anak dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya adalah:
a. Kewajiban orangtua kepada anak pada masa kelahiran.
- Pendidikan prenatal.
Pendidikan orang tua terhadap anaknya dimulai sejak dalam kandungan.
bahkan dimulai sejak melakukan hubungan suami istri. Rasul menuntunkan doa
ketika suami-istri melakukan hubungan seksual yaitu,
.]رواه ابلخارى[ ِ اَللّٰهُم َّ جَنِّبْن ِ الشَّيْطاَن َ وَجَنِّبْن ِ مَا رَزَقْتَن
Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau
berikan kepadaku [HR al-Bukhārī].
Pada masa ini ibu perlu menjaga kesehatan diri, baik kesehatan fisik, jiwa
dan spiritual, karena kondisi ibu akan mempengaruhi tumbuh kembang janin.
Keterlibatan ayah dalam pendidikan anak pada masa prenatal di antaranya
dilakukan dengan membuat suasana nyaman dan menyenangkan, agar kestabilan
emosi ibu terjaga. Yang demikian ini akan berpengaruh positif terhadap tumbuh
kembang janin. - Anak yang baru lahir hendaknya didoakan agar mendapat berkah dari Allah swt
dan dijauhkan dari segala godaan dan gangguan.َُّ
عَن ْ أَب ِْ مُوْس َ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ قال وُل َِ ل ِْ غُالَم ٌ فَأَتَيْت ُ بِه ِ انلَّب َِّ صَل َّ الل
.]رواه ابلخاري[ ِ عَليْه ِ وسَلَّم َ فَسَمَّاه ُ إِبْرَاهِيْم َ فَحَنَّكَه ُ بِتَمْرَة ٍ وَدَعَل َُ بِالْبََكَة
Dari Abū Mūsā r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata, “Aku kelahiran seorang anak
lelaki, kemudian aku bawa kepada Nabi Muhammad saw, maka diberinya nama
Ibrāhīm lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan
barakah [HR al-Bukhārī].
Doa istri ‘Imrān saat kelahiran Maryam binti ‘Imrān (ibu Nabi Isa a.s.)
dalam surah Āli ‘Imrān (3): 36,ُ
َّكَرلفَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَت ْ رَب ِّ إِن ِّ وَضَعْتُهَا أُنْث َ وَالل َُّ أَعْلَم ُ بِمَا وَضَعَت ْ وَلَيْس َ ا
. ِ َ ِإَون ِّ أُعِيذُهَا بِك َ وَذُرِّيَّتَهَا مِن َ الشَّيْطَان ِ الرَّجِيم َ ِإَون ِّ سَمَّيْتُهَا مَرْيَم ُْنْثألَك
Maka tatkala istri ’Imrān melahirkan anaknya, diapun berkata, “Ya Tuhanku,
sesunguhnya aku melahirkannya perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa
yang dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.
Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan
untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada
syaitan yang terkutuk [QS Āli ‘Imrān (3): 36].
Doa Nabi Muhammad saw yang dibaca pada saat kelahiran Hasan dan
Husein, ُ
عَن ِ ابْن ِ عَباَّس ٍ رَض َِ الل َُّ عَنْهُما َ قَال َ كَن َ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ يُعَوِّذ ُ
َ ِإَوسْحَاق َ أَعُوْذ َن َ يُعَوِّذُبِها َ إِسْمَاعِيْلك َ َسَن َ وَالُْسَي َْ وَيَقوْل َ إِن َّ أَبَاكُمالا
رواه[ ٍ َّامَّة ِ مِن ْ ك ُِّ شَيْطَان ٍ وَهاَمَّة ٍ وَمِن ْ ك ُِّ عَي ٍْ الَمَّةلبِكَلِماَت ِ الل َِّ ا
.]ابلخاري
Dari Ibn ‘Abbās r.a. berkata, “Adalah Nabi Muhammad saw memohonkan
perlindungan kepada Hasan dan Husain seraya bersabda, “Sesungguhnya Nabi
Ibrahim memohonkan perlindungan bagi Ismail dan Ishaq. Aku berlindung dengan
Firman Allah yang sempurna dari segala godaan setan, gangguan dari jenis
binatang dan serangga yang mematikan dan penggoda yang jahat [HR al-Bukhārī].
Terkait dengan kebiasaan masyarakat mengadzani bayi pada telinga kanan dan
mengiqamati pada telinga kirinya, diketahui bahwa kebiasaan ini berkembang berdasarkan
hadis Nabi. Dalam buku Tanya Jawab Agama disebutkan bahwa Muhammadiyah dalam
”qarar tarjihnya” tidak mengamalkan hadis tersebut, dikarenakan ada penilaian bahwa
hadis itu lemah. Adapun hadisnya adalah sebagai berikut, ِ
عَن ْ عُبَيْد ِ الل َِّ بْن ِ أَب ِ رَافِع ٍ عَن ْ أَبِيه ِ قَال َ رَأَيْت ُ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه
.]رواه أبوداود[ َ وَلََتْه ُ فَاطِمَة ُ بِالصَّالَة يوسَلَّم َ أَذَّن َ ف ِ أُذُن ِ الَْسَن ِ بْن ِ ع ٍَِّ حِ
Dari ‘Ubaidillāh Ibn Abī Rāfi‘, dari ayahnya [diriwayatkan bahwa] ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah saw berazan dengan azan salat di telinga Ḥasan Ibn ‘Alī
ketika Fatimah melahirkannya [HR Abū Dāwūd].
Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa
Rasulullah mengazani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan
salat. Dan untuk kepentingan pendidikan, kalimah ṭayyibah (kalimah yang
baik) yang dilantunkan di telinga bayi memberikan stimulasi positif terhadap
aktualisasi tauhid sebagai fitrah kemanusiaan yang telah dibekalkan Allah sejak
masa prenatal. Karena itu bila suara yang pertama kali didengar bayi adalah
lantunan kalimah ṭayyibah maka seirama dengan potensi ketauhidan.
3) Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya diberi nama yang baik. Dan sebagai
tanda syukur kepada Allah, bagi yang mampu diutamakan melakukan aqiqah, yaitu
menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi
anak perempuan. Rasulullah mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husain masing-
masing satu kambing. Biasanya dagingnya dimasak dan dibagikan kepada sanak
kerabat dan tetangga. Pada hari itu pula hendaknya rambutnya dicukur bersih atau
tidak perlu dicukur, cukup dibersihkan dan disisir dengan baik.
Tuntunan tersebut mendasarkan pada hadis-hadis berikut ini, َ
قاَل َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ ك ُُّ غُالَم ٍ مُرْتَهَن ٌ بِعَقِيْقَتِه ِ تُذْبَح ُ يَوْم
.]رواه اخلمسة وصححه الرتمذى[ ُ ساَبِعِه ِ وَيُسَم ّٰ فِيْه ِ وَيُحْلَق ُ رَأْسُه
Rasulullah saw bersabda, “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang
disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuhnya dan diberi nama pada hari itu
serta dicukur kepalanya [HR Lima Ahli Hadis dan disahihkan oleh at-Tirmiżī].
:ُ عَن ْ أُم ِّ كُرْز ٍ الْكَعْبِيَّة ِ قَالَت ْ سَمِعْت ُ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ يَقُوْل
.]رواه ابوداود[ ٌ عَن ِ الْغُالَم ِ شَاتَان ِ مُكَفِئَتَان ِ وَعَن ِ الَْارِيَة ِ شَاة
Dari Uumu Kurz al-Ka‘biyyah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing
yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing [HR Abū Dāwūd]. ِ
عَن ِ ابْن ِ عَباَّس ٍ رَض َِ الل َُّ عنهما اَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ عَق َّ عَن
.]قرواه ابليه[ الَْسَن ِ وَالُْسَي ِْ كَبْشًا كَبْشًا
Ibn ‘Abbās r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw mengaqiqahi Hasan
dan Husain masing-masing seekor kibas [HR al-Baihaqī].
b. Kewajiban orangtua terhadap anak pada masa kanak-kanak
- Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi
saw. Memang tidak ada perintah agama untuk mengadakan walimah khitanan,
tetapi untuk menggembirakan anak-anak tidak ada salahnya bila diadakan
jamuan ala kadarnya. Dasar hukum khitan mengikuti millah Nabi Ibrahim as
seperti disebut dalam surah an-Nahl (16): 123,
. ثُم َّ أَوْحَيْنَا إِلَْك َ أَن ِ اتَّبِع ْ مِلَّة َ إِبْرَاهِيم َ حَنِيفًا
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim
seorang yang lurus” [QS an-Naḥl (16): 123].
Khitan perempuan merujuk pada hadis Abū Dāwūd dari Ummu ‘Aṭiyah, َُّ
عَن ْ أُم ِّ عَطِيَّة َ اَألَنْصَارِيَّة ِ أَن َّ امْرَأَة ً كَنَت ْ تَْت َُ بِالْمَدِيْنَة ِ فَقَال َ لَهَا انلَّب ُِّ صَل َّ الل
.]رواه أبو داود[ ِ َْعْلبللِلْمَرْأَة ِ وَأَحَب ُّ إِل َ ا يعَليْه ِ وسَلَّم َ ال َ تَنْهَك ِْ فَإِن َّ ذٰلِك َ أَحْظَ
Dari Ummu ‘Aṭiyyah al-Anṣāriyyah r.a. meriwayatkan bahwa ada seorang
perempuan juru sunat para perempuan Madinah. Rasulullah memberinya pesan,
“Jangan berlebihan, karena bagian itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan
bagian yang paling disukai suami” [HR Abū Dāwūd].
Hadis ini dinilai lemah oleh Abū Dāwūd sendiri karena ada seorang perawi
yang tidak diketahui asal-usulnya (majhūl).
Mengingat khitan terkait dengan organ seksual laki-laki dan perempuan
dan memperhatikan prinsip mu‘āsyarah bil-ma’rūf khususnya yang terkait pada
kesetaraan hak perempuan bersama laki-laki dalam hubungan suami-istri, Islam
mengajarkan bahwa sebagaimana halnya laki-laki berhak untuk mendapatkan
kenikmatan saat melakukan hubungan seksual. Hal yang sama juga berlaku
untuk perempuan. Mengingat khitan dapat mengurangi kenikmatan perempuan
saat melakukan hubungan suami istri, maka pelaksanaan khitan perempuan perlu
dikonsultasikan kepada para ahli. Memperhatikan sisi maslahah, khitan laki-laki
sangat dianjurkan (masyrū’), sementara untuk khitan perempuan tidak dianjurkan,
tetapi boleh dilakukan sepanjang untuk membersihkan organ seksual perempuan
serta tidak menyakiti dan merusak fitrah organ seksual perempuan.
2) Setelah anak agak besar, tidur anak laki-Iaki harus dipisahkan dari tidur anak
perempuan. Mereka juga dipisahkan dari tempat tidur orangtuanya.
3) Sejak usia dini anak dididik dan dibiasakan mendengarkan, mengucapkan dan
menghafalkan ayat-ayat suci al-Quran, kemudian belajar tadabur isi al-Quran
secara bertahap serta dibiasakan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tadarus al-Quran sebaiknya dijadikan tradisi dalam keluarga, misalnya setiap
ba’da ṣalat subuh dan ṣalat magrib.
4) Selambat-lambatnya pada umur tujuh tahun anak dibiasakan untuk menunaikan
ṣalat lima waktu dan lebih baik dilakukan secara berjama’ah, baik di rumah, di
masjid, di sekolah maupun di tempat-tempat lainnya. Setelah usia anak sepuluh
tahun harus dilakukan pendidikan ṣalat secara disiplin dan intensif.
5) Setelah sampai waktunya sebaiknya (seharusnya) anak itu dimasukkan ke
sekolah yang menekankan dan mengutamakan kurikulum Pendidikan Agama
Islam. Sangat tidak tepat bila anak itu dimasukkan ke sekolah yang bertentangan
dengan ajaran Islam. Diusahakan agar anak disalurkan ke bidang yang sesuai
dengan bakat dan pembawaannya.
6) Anak dibiasakan berbusana muslim-muslimah sejalan dengan etika dan estetika
berpakaian dengan memperhatikan kepantasan dan keindahan mode busana [QS
al-A’rāf (70): 26, QS an-Nūr (24): 31, QS al-Aḥzāb (33): 59].
7) Anak dibiasakan menggunakan bahasa tutur secara sopan sebagai bagian dari
kultur kesantunan dalam pergaulan di keluarga dan masyarakat.
8) Anak dididik untuk berbudi halus melalui pendidikan budi pekerti dan apresiasi
kesenian, terutama sastra dan musik yang lembut.
9) Anak dibiasakan melakukan pekerjaan yang baik dan mulia dan dicegah dari
perbuatan serta ucapan yang kotor, kasar dan tidak pantas.
10) Anak dibiasakan membaca buku-buku, majalah, surat kabar, tayangan TV dan
internet yang sehat, bermanfaat dan mendidik, juga anak-anak dijauhkan dari bacaan,
pemandangan, acara TV dan internet yang merusak akhlak, moral, atau budi pekerti.
-
Anak dipilihkan atau memilih teman main/bergaul sehari-hari yang baik. Dengan
bijaksana anak dijauhkan dari kemungkinan bergaul dengan teman-teman yang
kurang baik budi pekertinya. -
Anak dibiasakan menjalankan tata cara atau sopan santun Islami, seperti
membaca basmalah pada setiap hendak memulai pekerjaan, mengucapkan
salam setiap mau masuk rumah dan bertemu dengan orang lain dan membaca
doa tiap memulai maupun mengakhiri pekerjaan. -
Anak dididik dan dibiasakan bersikap sopan santun dan hormat kepada orang
yang lebih tua dan bersikap kasih sayang kepada orang yang lebih muda. -
Anak dididik dan dibiasakan berbuat amal sosial dengan menyampaikan atau
mengantarkan sendiri pemberian kepada yang membutuhkan bantuan, ikut aktif
dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian. -
Anak dibiasakan mengerjakan sendiri pekerjaan-pekerjaan rumah dengan maksud
agar mempunyai kepercayaan yang kuat terhadap diri sendiri, agar tidak hanya
menggantungkan diri kepada orang lain serta tidak menjadi pemalas. Anak dilatih
untuk rajin bekerja dan dalam pelaksanaannya sebaiknya diadakan pembagian kerja
antara dia dan saudara-saudaranya. -
Ketika memberikan sesuatu kepada anak-anak, orangtua berlaku adil, tidak
pilih kasih dan jangan sekali-kali membedakan antara seorang anak dengan
yang lain, antara laki-laki dan perempuan. Jika hal itu dilakukan maka dapat
timbul rasa benci kepada orangtua dan rasa iri kepada anak yang dilebihkan
itu. Setiap pemberian orangtua kepada anak, apapun bentuknya harus bernilai
edukatif, yang dapat mengubah anak ke arah yang lebih baik. -
Dalam mendidik anak harus ada kesamaan sikap dan pandangan serta keserasian
antara ayah dan ibu. Orangtua dapat memberikan contoh yang baik kepada anaknya
di dalam kehidupan sehari-hari, baik berupa ucapan maupun perbuatan, karena
anak itu sesuai dengan tabiatnya, selalu meniru apa yang dilihat di sekelilingnya. -
Hubungan dengan tetangga dijaga dengan sebaik-baiknya. Bila terjadi
pertengkaran atau perkelahian antara anak dengan anak tetangga, orangtua tidak
perIu turut campur kecuali dalam keadaan yang memang perlu dalam rangka
islah (mendamaikan). -
Untuk menanamkan rasa iman yang kokoh dan akhlak dan baik, anak sering dibacakan
atau dibiasakan membaca kisah/riwayat Nabi, pahlawan Islam, orang-orang salih,
orang-orang besar dan kisah-kisah yang mengandung budi pekerti yang utama. -
Untuk mencapai perkembangan dan keterampilan fisik, anak dibiasakan melakukan pekerjaan yang memerlukan gerak jasmani atau melakukan olah raga yang teratur dan terus-menerus. c. Kewajiban orangtua kepada anak pada masa usia dewasa dan menjelang Perkawinan.
- Kewajiban anak terhadap orangtua
Jasa dan pengorbanan orangtua terhadap anak sejak dalam kandungan sampai
dewasa, tidak dapat dihitung dengan mata uang apapun dan tidak akan dapat dibalas
dengan jasa apapun, karena kehadirannya ke dunia ini atas jasa orangtua. Apalagi
jasa ibu sejak dalam kandungan, melahirkan, merawat ketika bayi yang saat itu
dalam keadaan tidak berdaya. Segala perhatian, jiwa raga dan tenaga dikorbankan
demi anaknya. Allah telah memberi wasiat kepada manusia agar manusia berbuat
baik, berbuat ihsan (yang terbaik) kepada kedua orangtua. Allah juga menegaskan
bahwa ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, lemah, melahirkan dan
memberinya asi disaat tidak ada makanan yang bisa dimakan kecuali asi. Beberapa
hal yang wajib dilakukan anak terhadap orangtua adalah:
a. Birrul walidain yaitu berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua
orangtua.
b. Tidak menyinggung perasaan orangtua meski orangtua melakukan kealpaan
akan kewajibannya.
c. Menghormati, berbicara halus, dilarang bersuara keras dan menggembirakannya,
d. Memenuhi kebutuhan orangtua dan merawatnya ketika lanjut usia,
e. Mendoakannya dan memohonkan ampunan baginya meski keduanya sudah wafat.
f. Melaksanakan wasiat orangtua.
g. Melanjutkan amal kebajikan orangtua.
h. Menutup aib dan kekurangan orangtua.
i. Menjalin silaturrahim dengan keluarga, kerabat dan handai tolan orangtua.
Ayat-ayat al-Quran dan Hadis yang menegaskan hal tersebut antara lain, ِ
وَوَصَّيْنَا اْإلِنْسَان َ بِوَالَِيْه ِ حََلَتْه ُ أُمُّه ُ وَهْنًا ع ََ وَهْن ٍ وَفِصَال ُُ ف ِ عَمَي ِْ أَن ِ اشْكُر ْ ل َ
ُ 14 ِإَون ْ جَاهَدَاك َ ع ََ أَن ْ تُشِْك َ ب ِ مَا لَيْس َ لَك َ بِه ِ عِلْم ٌ فَال يوَلِوَالَِيْك َ إِل ََّ الْمَصِ ْ
ُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِع ْ سَبِيل َ مَن ْ أَنَاب َ إِل ََّ ثُم َّ إِل ََّ مَرْجِعُكُملتُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا ف ِ ا
فَأُنَبِّئُكُم ْ بِمَا كُنْتُم ْ تَعْمَلُون َ 15
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya,
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka
janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan
ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu,
maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [QS Luqmān (31): 14-15].
وَقَض َ رَبُّك َ أَال َّ تَعْبُدُوا إِال َّ إِيَّاه ُ وَبِالْوَالَِيْن ِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَن َّ عِنْدَك َ الْكِب ََ أَحَدُهُمَا
أَو ْ كَِهُمَا فَال َ تَقُل ْ لَهُمَا أُف ٍّ وَال َ تَنْهَرْهُمَا وَقُل ْ لَهُمَا قَوْال ً كَرِيمًا 23 وَاخْفِض ْ لَهُمَا
24 ًايُّل ِّ مِن َ الرَّحَْة ِ وَقُل ْ رَب ِّ ارْحَْهُمَا كَمَا رَبَّيَان ِ صَغِلجَنَاح َ ا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia
dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika
salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh
kesayangan dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana
mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil [QS al-Isrā’ (17): 23-24].
Sabda Rasulullah Muhammad saw, َ
إِذَا مَات َ اإلِنْسَان ُ انْقَطَع :َ عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ قَال َ
عَنْه ُ عَمَلُه ُ إِال َّ مِن ْ ثَالَثَة ٍ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ أَو ْ وَل ٍَ صَالِح ٍ يَدْعُو ل
.]رواه مسلم[
Abū Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Jika manusia
meninggal putuslah amalannya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak yang salih yang mendoakannya [HR Muslim].
C. Kewajiban antar anggota keluarga selain keluarga inti
Konsep keluarga luas (extended family) dalam al-Quran disebut dengan al-‘asyīrah.
Dalam keluarga besar, anggota keluarga disamping keluarga inti, terdapat juga para
kerabat (al-aqrabūn). Islam menggariskan adanya konsep mahram dan ahli waris, juga
menegaskan bahwa kerabat termasuk anggota keluarga. Dengan adanya pernikahan
maka anggota keluarga bertambah luas, ada mertua, menantu dan saudara ipar. Dalam
hal ini Islam menggariskan adanya kewajiban antar kerabat selain keluarga inti:
- Berbuat baik dengan para kerabat.
- Menjalin silaturrahim dengan keluarga besar dengan cara saling bertandang dan
memperhatikan kepentingannya. - Membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan, baik kebutuhan materi,
pendidikan, keamanan, penghargaan, kasih sayang maupun dalam memecahkan
permasalahan yang dihadapi. - Mengajak dan mengingatkan agar memiliki komitmen terhadap Islam,
keterikatan untuk tetap mengimani, mengetahui, mengamalkan, mendakwahkan
dan memperjuangkan Islam. - Memberikan hak-hak waris sesuai dengan haknya.
Dewasa ini komunikasi keluarga diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti
paguyuban keluarga, trah, pertemuan, pengajian keluarga. Kewajiban antar kerabat
tersebut di atas telah disebutkan Allah dalam al-Quran,َ
َ وَالَْتَام يِ يَسْأَلُونَك َ مَاذَا يُنْفِقُون َ قُل ْ مَا أَنْفَقْتُم ْ مِن ْ خَي ٍْ فَلِلْوَالَِيْن ِ وَاْألَقْرَب
. ٌ َ بِه ِ عَلِيْمَّ ِ وَابْن ِ السَّبِيل ِ وَمَا تَفْعَلُوا مِن ْ خَي ٍْ فَإِن َّ الل يوَالْمَسَاكِ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu
nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-
orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya” [QS al-Baqarah (2): 215].
. َ يَْقْرَبِألَتَك َ ايوَأَنْذِر ْ عَشِ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [QS asy-Syu‘arā’
(26): 214]. َِّ
لَيْس َ الْب َِّ أَن ْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُم ْ قِبَل َ الْمَشِْق ِ وَالْمَغْرِب ِ وَلَكِن َّ الْب َِّ مَن ْ آمَن َ بِالل
... َ َ وَآت َ الْمَال َ ع ََ حُبِّه ِ ذَوِي الْقُرْب يوَالَْوْم ِ اْآلخِر ِ وَالْمَالَئِكَة ِ وَالْكِتَاب ِ وَانلَّبِيِّ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan
tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-
malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya … [QS al-Baqarah (2): 177].
Terhadap kerabat, Islam juga telah memberikan hak-hak waris, juga anjuran
memberikan harta warisan kepada kerabat yang tidak mendapat bagian, ketika
membagi harta warisan. Isyarat ini ada dalam surah an-Nisā’ (4): 7-8,ِ
َْقْرَبُون َ وَلِلنِّسَاء ِ نَصِيب ٌ مِمَّا تَرَك َ الْوَالَِانأللِلرِّجَال ِ نَصِيب ٌ مِمَّا تَرَك َ الْوَالَِان ِ وَا َ
وَاْألَقْرَبُون َ مِمَّا قَل َّ مِنْه ُ أَو ْ كَث َُ نَصِيبًا مَفْرُوض ًا 7 ِإَوذَا حَض ََ الْقِسْمَة َ أُولُو الْقُرْب
ُ فَارْزُقُوهُم ْ مِنْه ُ وَقُولُوا لَهُم ْ قَوْال ً مَعْرُوفًا 8 يوَالَْتَام َ وَالْمَسَاكِ
(7) Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (8) Dan
apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah
mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

