putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup
461Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam sebagai agama raḥmatan lil ‘ālamīn memberikan tuntunan agar manusia
dapat hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan.
Dengan rahmah akan memunculkan perasaan halus (kasih sayang) yang mendorong
memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Islam juga menuntunkan laki-laki dan
perempuan setara (al-musāwāh) di hadapan Allah. Nilai dan kualitas keduanya diukur
dari kualitas ketakwaan dan amal shalihnya. Nilai-nilai raḥmatan lil ‘ālamīn dan
al-musāwāh menjiwai bangunan keluarga sakinah.
Berkaitan dengan itu Islam menaruh perhatian terhadap institusi keluarga,
yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu, sebuah bangunan
keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor
Urusan Agama yang dilandaskan pada kondisi mawaddah wa raḥmah, sehingga
masing-masing anggota keluarga dapat berkembang dan menjalankan peran sesuai
fungsinya, sehingga menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, keharmonisan,
kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan, untuk terwujudnya
kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah swt.
Keluarga sakinah tersebut dibangun berdasar landasan teologis dan prinsip-
prinsip keluarga sakinah yang meliputi prinsip Ilahiyah, pola keluarga luas atau
patembayan (extended family), pola hubungan kesetaraan (dialogis), keadilan,
mawaddah wa raḥmah, keberkahan, serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup
sejahtera dunia akhirat. Keluarga sakinah diarahkan pada terbentuknya insan
bertakwa dan masyarakat sejahtera.
Keluarga sakinah dibentuk melalui pernikahan. Dalam hal ini Islam telah
menuntunkan tata aturan pernikahan, mulai dari memilih pasangan, hakekat
perkawinan, serta prinsip-prinsip dasar dalam perkawinan. Dalam memilih pasangan
perlu mempertimbangkan otonomi, kedewasaan dengan mempertimbangkan usia
yang matang/dewasa. Prinsip perkawinan antara lain mencakup mītsāqan ghalīzhan,
akibat hukum perkawinan, suami sebagai qawwām, pencatatan perkawinan dan
monogami.
Dalam keluarga sakinah, masing-masing anggota keluarga mempunyai
kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan
kewajiban dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan
adanya pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai
kemanusiaan. Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi
yang setara antar anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi
yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah462
antar anggota keluarga. Setiap individu menjalin hubungan dengan landasan takwa
dan rahmah.
Salah satu prinsip keluarga sakinah adalah adanya pemenuhan kebutuhan hidup
sejahtera dunia akhirat. Dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup dimaksud, nampak
jelas adanya potensi dasar manusia yang perlu dikembangkan dan dibina dalam
keluarga sakinah. Hal tersebut merupakan pilar keluarga sakinah yang terdiri dari
lima aspek, yaitu, aspek spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan
hidup, sosial, politik dan hukum.
B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah
- Membangun komitmen untuk membina keluarga yang bahagia dan langgeng
berdasarkan ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim. - Melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan dengan
mempertimbangkan usia yang matang/dewasa, mītsāqan ghalīzhan, kekekalan
keluarga, pencatatan pernikahan, al-qiwāmah dan monogami - Menjalin hubungan antar anggota dalam keluarga dengan prinsip mu‘āsyarah
bil-ma‘rūf yaitu, saling menyayangi, saling menghargai, saling memberdayakan
dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga - Melaksanakan hak dan kewajiban dengan berdasarkan cinta dan penuh tanggung
jawab. - Melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan
pemeliharaan kesehatan reproduksi. - Melaksanakan pendidikan keluarga untuk menghasilkan warga yang berguna
bagi kemajuan agama, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. - Membina keluarga sakinah di atas pilar-pilar spiritual, pendidikan, ekonomi,
kesehatan dan lingkungan hidup, serta sosial, politik dan hukum. •
463Himpunan Putusan Tarjih 3
DAFTAR PUSTAKA
‘Ulwān, ‘Abdullāh Nāṣiḥ, Tarbiyat al-Aulād fī al-Islām, Beirut: Dār as-Salām, t.t.
Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, t.t.
Dāruquṭnī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn ‘‘Umar ad-, Sunan ad-Dāruquṭnī, Beirut: ar-
Risālah, t.t.
Basyir, Ahmad Azhar, Sex Education, Bandung: Al-Ma'arif, 1986.
Basyir, Ahmad Azhar, Syarah Hadis Mengenai Ilmu, Iman dan Amal, Yogyakarta:
PT. Percetakan Persatuan, 1985.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam Internasional, Yogyakarta: UII Press, 1986.
Marāghī, Aḥmad Muṣṭafā al-, Tafsīr al-Marāghī, cet. 4, Kairo: Muṣṭafā al-Bābī al
Ḥalabī, 1974.
Qibtiyah, Alimatul, Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam, Teori dan
Praktik, Yogyakarta: Kalam Semesta, 2006.
Al-Bazzār, Musnad al-Bazzār, cet. 1, Madinah: Maktabat al-‘Ulūm wa al-Ḥikmah,
1988-2009.
Al-Baihaqī, as-Sunan al-Kubrā, Beirut: Dār al-Fikr, 2005.
Al-Bukhārī, Muḥammad Ibn Ismā‘īl Ibn Ibrāhīm Ibn al-Mughīrah, al-Jāmi‘ aṣ-Ṣahīh,
cet. 1, Kairo: Dār asy-Sya‘b, 1987.
Utomo, Budi, dkk., Strategi Penelitian dan Strategi Program untuk Intensifikasi
Penurunan Moralitas Bayi dan Anak di Indonesia, Jakarta: Proyek Penelitian
Morbiditas dan Moralitas Universitas Indonesia, Fort Foundation dan Unicef,
1984.
Ilyas, Hamim, dkk., Mochammad Shodiq dan Inayah Rohmaniyah (ed.) Perempuan
Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yogyakarta: PWS IAIN Sunan
Kalijaga dan The Ford Foundation Jakarta, 2003.
Hasan Langgulung, Teori-Teori Kesehatan Mental, Bandung: Pustaka, 1983.
Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, maktab Abī al Mu‘athi, t.t.
Majelis Tarjih dan Tajdid, Keputusan Munas Tarjih ke-27 tentang Fikih Perempuan,
Yogyakarta: MTT PPM, 2010.
Martha. G. Logosdon, Pegawai Negeri Sipil Perempuan, Prisma No. 10, 1985.
Ḥakīm, Muḥammad Ibn ‘Abdullāh Abū ‘Abdillāh al-, al-Mustadrak ‘alā aṣ-Ṣaḥīḥain,
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.
Ibn Ḥibbān, Muḥammad, Ṣahīh Ibn Ḥibbān, Beirut: ar-Risālah, 1993.
Tirmiżī, Muḥammad Ibn ‘Isā Abū Mūsā at-, Sunan at-Tirmiżī, Beirut: Dār Iḥyā at
Turaṡ al-‘Arabī, t.t.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah464
Rahman, Fazlur, Tema Pokok Al-Quran, (terjemahan), Bandung: Pustaka, 1983.
Rahman, Fazlur, Konsepsi Masyarakat Modern, alih bahasa Ansari, Bandung:
Penerbit Risalah, 1984.
Ridhā, Muḥammad Rasyīd, Tafsīr al-Manār, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1935
Muslim Ibn al-Hajjaj Ṣaḥīḥ Muslim, Beirut: Dār al-Jīl, t.t.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majlis PKU, Keluarga Sejahtera, Yogyakarta:
MPKU PPM, t.t.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majlis Tarjih, Adabul Mar'ah Fil Islam, Yogyakarta:
Majelis Tarjih, 1982.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majlis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih,
Yogyakarta: Majelis Tarjih PPM, 2011
Pusat Promosi Kesehatan, Depkes RI, Buku Saku Rumah Tangga Sehat dengan
PHBS, Jakarta: Depkes RI, 2007.
Sabiq, as-Sayid, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Dār al-Fikri, 1995.
Siti Noordjannah dkk, Oneng Nurul Bariyah dan Siti ‘Ā’isyah (ed.), Respon
’Aisyiyah, Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban
demi Keadilan, Jakarta : PP. ’Aisyiyah dan Komnas Perempuan, 2008.
Tim PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, cet. ke-4, Yogyakarta:
Penerbit Suara Muhammadiyah, 2003, Jilid 1, 2, 4, 5, 7.
Ilyas, Yunahar, Kuliah Aqidah Islam, cet. ke-15, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian
dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI-UMY),
2013.

