putusan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab I Pendahuluan
599Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB I
PENDAHULUAN
Letak geografis nusantara yang strategis telah menjadikannya sebagai pusat
peradaban, tetapi sekaligus juga mengandung potensi alamiah yang membahayakan
dan menghancurkan. Potensi gempa bumi, tsunami, badai, gunung berapi, banjir,
hingga tanah longsor adalah sisi lain tak terpisahkan dari kesuburan, kemakmuran,
dan posisi strategis yang dimiliki negeri ini. Indonesia terletak di kawasan pertemuan
tiga lempengan bumi, yaitu Eurasia, Pasifik, dan Indo-Australia. Indonesia juga
terletak di daerah sabuk api atau yang dikenal dengan “ring of fire” di mana terdapat
187 gunung api berderet dari barat ke timur.
Di samping faktor alam yang dapat menyebabkan bencana, kompleksitas
kondisi masyarakat Indonesia dari segi demografis (kepadatan penduduk) dan dari
segi ekonomi (kemiskinan yang masih tinggi) telah menambah tingginya kerentanan
terhadap peristiwa bencana alam. Saat ini Indonesia menempati rangking pertama
dari 265 negara di dunia terhadap risiko tsunami dan rangking pertama dari 162
untuk tanah longsor, serta rangking ke-3 dari 153 negara terhadap risiko gempa
bumi, dan ranking ke-6 dari 162 untuk risiko bencana banjir.
Berangkat dari fakta di atas, hal yang perlu dipikirkan dan dilakukan terkait
dengan potensi bencana di Indonesia sesungguhnya tidak hanya sebatas sebelum
dan saat terjadinya bencana, tetapi juga setelah terjadinya bencana atau sampai masa
pemulihan. Sebelum kejadian, kesiapan fisik dan mental-pikiran akan mengurangi
kepanikan di tengah masyarakat ketika bencana yang tidak diinginkan itu benar-benar
terjadi. Sebaliknya, minimnya persiapan akan memperparah efek negatif bencana.
Respons tanggap darurat juga sangat penting dan harus dilakukan dengan cepat.
Namun yang perlu dicatat, akibat dari bencana tidaklah selesai dengan adanya
tanggap darurat tersebut. Pasca tanggap darurat, masyarakat yang terdampak oleh
bencana masih memerlukan banyak hal untuk memulihkan kehidupannya agar
berjalan kembali secara normal. Bagian inilah yang sayang sekali justru lebih sering
dilupakan dan ditinggalkan oleh “pemberi bantuan”.
Bagian yang tidak kalah pentingnya dari masalah kebencanaan adalah masalah
persepsi mengenai bencana. Sebagian kejadian alam yang merupakan siklus alamiah,
seperti gunung berapi dan gempa bumi, misalnya, masih sering dipahami sebagai
akibat tindakan yang dilakukan manusia. Sering dikatakan peristiwa tersebut terjadi
akibat kemaksiatan dan rusaknya akidah penduduk setempat. Dengan cara berpikir
demikian, pihak yang paling kasihan adalah korban bencana karena mereka harus
menanggung derita ganda. Mereka kehilangan segalanya, mulai dari harta, nyawa
sanak famili dan bahkan kebahagiaan hidup, sekaligus juga menjadi sasaran kutukan
pihak-pihak lain.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah600
Pada sebagian masyarakat, cara pandang yang keliru terhadap bencana juga
melahirkan respons tidak rasional, yaitu dilakukannya ritual-ritual mistik yang
secara ilmiah justru tidak memiliki keterkaitan dengan bencana. Di sinilah titik
ironinya. Bencana yang menyengsarakan justru malah melahirkan kesyirikan.
Padahal, jika dilihat dari sunnatullah, banyak kejadian alam adalah murni disebabkan
oleh perubahan tata alam. Misalnya gempa disebabkan oleh pergeseran lempeng
bumi, gunung berapi yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan perut bumi, dan
seterusnya. Peristiwa tersebut hampir tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan
perilaku dan sikap manusia terhadap agama dan alam sekitarnya. Ini adalah proses
alamiah yang diciptakan oleh Allah dalam mengurus alam ini, yang pasti mengandung
berbagai hikmah dan manfaat untuk kehidupan. Di sinilah sebenarnya cara pandang
manusia akan menentukan sikapnya terhadap kejadian alam tersebut, apakah secara
positif atau negatif.
Namun harus diakui, memang ada pula bencana yang terkait dengan perilaku
manusia. Umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi
manusia terhadap alam secara berlebihan. Dalam hal ini, banyak orang yang
melakukan tindakan-tindakan yang menurut perhitungan nalar pun berpotensi
menimbulkan bencana. Dalam ajaran Islam, kerusakan yang terjadi di bumi ini
diyakini sebagai akibat kesalahan tindakan manusia dalam menjalankan fungsi
kekhalifahannya. Kesalahan tindakan manusia terjadi karena yang bersangkutan
tidak mampu mengendalikan dan menyeimbangkan hak, kewajiban, dan fungsinya
sebagai hamba dan khalifah-Nya.
Oleh sebab itulah, ritual keagamaan dan peribadatan yang dijalani seorang muslim
harus mampu mendatangkan manfaat bagi pembinaan, penataan, dan pengembangan
pribadi islami. Hal ini hanya dapat terwujud jika praktik peribadatan dipahami dan
dilaksanakan dengan cara yang tepat. Kesalahan ritual dapat mengakibatkan salah
satunya hilangnya kesadaran dan kearifan manusia sebagai makhluk wakil Tuhan
di bumi, sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan-tindakan salah lainnya
yang pada gilirannya akan berefek pada munculnya berbagai bencana yang harus
ditanggung umat manusia.
Berdasarkan hal di atas, sudah saatnya untuk meluruskan cara pandang dan
merubah cara merespons masyarakat terhadap bencana. Perubahan cara pandang
tersebut tentunya tidak boleh dilepaskan dari ajaran dan doktrin keagamaan. Dari
berbagai perspektif yang bisa dikembangkan untuk menjadi pijakan sikap positif
dalam memandang, menyikapi, dan mengakrabi bencana, maka Fikih Kebencanaan
kemudian dirumuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai
pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya, dan umat Islam pada umumnya.
Sebagai pedoman sehari-hari, Fikih Kebencanaan dapat dijadikan tuntunan untuk
menghindari perilaku yang dapat merusak lingkungan dan mendatangkan bencana.
Selain itu, Fikih Kebencanaan menyuarakan keberpihakan pada kaum duafa dan
kelompok-kelompok yang potensial tereksploitasi dan terpinggirkan. Perlindungan
601Himpunan Putusan Tarjih 3
terhadap kelompok rentan ini juga berarti penyelamatan kemanusiaan. Sebelum,
saat, dan sesudah terjadinya bencana adalah bagian yang sama-sama penting untuk
dipersiapkan agar tidak terjadi bencana dalam bencana, agar tidak terjadi upaya
mengail di air keruh, juga agar tidak terjadi hilangnya agama ditelan bencana.
Dengan munculnya kesadaran mengenai kebencanaan, diharapkan apa yang
selama ini sudah dilakukan oleh Muhammadiyah mengenai kebencanaan dapat lebih
dikembangkan dan ditingkatkan lagi. Sebab, inilah bukti komitmen Muhammadiyah
untuk nilai-nilai kemanusiaan. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar
makruf nahi munkar yang dikelola dengan manajemen modern harus selalu berupaya
untuk menjadi yang pertama datang ke lokasi bencana dan selalu berkomitmen untuk
menjadi yang terakhir meninggalkannya. Dengan kata lain, semangat Muhammadiyah
untuk menolong masyarakat terdampak bencana tidak sekadar untuk memenuhi
kebutuhan daruratnya semata, tetapi juga untuk memulihkan dan menormalkan
kembali kehidupan sehari-hari mereka.
Mengenai Tulisan ini
Tulisan ini diberi judul “Fikih Kebencanaan”. Istilah fikih di sini tidak hanya
berbicara tentang hukum yang bersifat konkret (al-ahkām al-far’iyyah) semata, tetapi
juga tercakup di dalamnya aspek akidah, hukum, dan akhlak.1 Jadi istilah fikih di
sini sesungguhnya adalah istilah yang diperluas, bukan hanya aspek legal an sich
yang selama ini cenderung lebih banyak digunakan. Dalam tradisi Majelis Tarjih dan
Tajdid sendiri, istilah fikih umumnya dimaknai sebagai seperangkat ketentuan Islam
yang terklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu: pertama, nilai dasar (al-qiyam
al-asāsiyyah), prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyah) dan peraturan hukum yang bersifat
konkret (al-ahkām al-far’iyyah). Ijtihad kolektif yang dilakukan Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah selama ini juga dilakukan untuk menggali tiga hal tersebut.2
Dengan makna yang demikian, maka tulisan ini diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada umat mengenai segala hal yang terkait dengan
bencana dari aspek keagamaan. Tulisan ini berisi konsep pemikiran mengenai
bencana yang meliputi konsepsi yang benar dalam memandang dan menyikapi
bencana sampai kepada tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan terkait dengan
terjadinya bencana.
Pembahasan dalam tulisan ini dimulai dari penjabaran mengenai konsep bencana.
1 Kata fikih berasal dari akar kata pada f-q-h, yang berarti memahami. Kata bentukan dari akar kata
ini muncul 19 kali dalam al-Quran dalam bentuk يفقه-يفقهون [4:78, 6:25, 5:65, dll] dan 1 kali bentuk
يتفقه [9:122], juga dalam hadis seperti: ِ مَن ْ يُرِد ِ الل َُّ بِه ِ خَيْرًا يُفَقِّهْه ُ فِي الدِّين [HR Bukhārī, Muslim, dll]. Pada
generasi awal Islam, fikih lebih cenderung dipahami sebagai pengetahuan mengenai agama Islam (al-
fiqh fī ad-dīn) itu sendiri yang mencakup keseluruhan aspek-aspeknya, yaitu akidah, akhlak, ibadah
dan muamalat.
2 Putusan Tarjih lainnya yang menggunakan terma fikih adalah Fikih Tatakelola, Fikih Air dan Fikih
al-Maun.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah602
Dijelaskan mengenai istilah-istilah terkait bencana dalam al-Quran dan Hadis serta
klasifikasi bencana. Pada bab selanjutnya dipaparkan tentang pandangan Islam
dalam memaknai dan menyikapi bencana. Perspektif Islam ini menjadi penting
untuk direnungkan lebih jauh agar setiap kejadian dapat dipahami dan disikapi secara
proporsional. Bab keempat membicarakan paradigma yang mesti dibangun dalam
menyikapi bencana. Pembahasan dimulai dari pemahaman tentang sebab bencana
dan peran manusia dalam mengatasi, kemudian dilanjutkan hingga tindakan praktis
yang meliputi mitigasi, persiapan, tanggap darurat, dan recovery pasca bencana.
Pada bab kelima, kemudian dibahas tentang hak-hak korban yang wajib dipenuhi
setelah bencana terjadi. Pada bab keenam, diuraikan mengenai masalah-masalah
ibadah dalam kondisi darurat dan bagaimana tata cara pelaksanaannya. Bab terakhir
adalah penutup.
Harapan kami, semoga tulisan ini menjadi sumbangan pemikiran yang
bermanfaat bagi umat Islam dan dunia kemanusiaan. Amīn yā Rabbal ‘ālamīn. •

