putusan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana
BAB IV
CARA PANDANG PENGELOLAAN BENCANA
Dalam bab ini akan dijelaskan bagaimana cara pandang yang tepat dalam
pengelolaan bencana. Pembahasan dimulai dari sebuah penjelasan mengenai tindakan
preventif yang perlu dilakukan oleh manusia. Tindakan preventif meliputi pemahaman
secara benar mengenai penyebab terjadinya bencana, kemudian kesadaran tentang
pola hubungan manusia dengan alam dan bagaimana dapat berperan secara positif
dalam menjaga keseimbangan alam. Di samping itu, tindakan praktis atau bagaimana
penanggulan ketika pada suatu saat manusia tertimpa bencana, akan dijelaskan pula
dalam bab ini. Bentuk-bentuk penanggulangan seperti mitigasi dan kesiapsiagaan
terhadap bencana, sikap tanggap darurat, recovery (pemulihan kondisi) setelah
terjadinya bencana perlu dijelaskan agar kita memiliki kesiapan untuk menghadapi
bencana.
A. Cara Pandang Mengenai Tindakan Preventif
Bencana memang sebuah fenomena kehidupan manusia yang tidak dapat
diketahui secara pasti kapan terjadinya. Manusia hanya mampu mengenali gejala-
gejala awal dan memprediksikan terjadinya. Kecanggihan teknologi yang diciptakan
manusia terkadang hanya mampu menjelaskan gejala awal ini, sehingga kejadian
detil dari bencana itu hanya dalam prediksi manusia. Meskipun demikian, dengan
kemampuan mengenali gejala-gejala awal dari sebuah bencana manusia dapat
mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana. Persiapan itu meliputi persiapan
sebelum terjadinya bencana, ketika terjadi bencana, dan pasca terjadinya bencana.
Artinya, kesiapan yang dilakukan oleh manusia dapat dilakukan ketika dapat
mengenali gejala awal, tingkat risikonya, dan lain sebagainya.
Ada dua hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan preventif dalam konteks
bencana, yaitu pertama, manusia memahami kausalitas (hukum sebab akibat),
artinya manusia dapat memiliki pemahaman yang utuh mengenai mengapa sebuah
bencana terjadi, dan kedua, manusia memahami perannya sebagai khalifah (wakil
Allah di muka bumi) dalam pengaturan alam semesta sebagaimana ia diperintahkan
oleh agama. Dengan menyadari sepenuhnya dua hal tersebut, maka niscaya bencana
akan dapat terminimalisir.
- Memahami Penyebab Terjadinya Bencana
Untuk meminimalisasi potensi kejadian bencana, syarat yang harus dilakukan
adalah memperkuat sistem masyarakat dalam sebuah daerah tertentu, karena tidak
mungkin dikerjakan sebagai pekerjaan individu saja. Salah satu contoh, untuk
mengenal karakter erupsi gunung berapi, gempa bumi dan tunami tidak harus seluruh
anggota masyarakat di sebuah wilayah mempelajari secara mendalam, namun
harus ada yang memiliki pengetahuan ataupun pengalaman menghadapi bencana
sehingga anggota masyarakat lain dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan
yang didalaminya.
Demikian juga berkaitan dengan dengan pengurangan risiko bencana, harus
ada anggota komunitas yang memiliki kemauan, kepedulian serta akses untuk
memperdalam sejarah terjadinya bencana di masa lalu, teknologi untuk membuat
tempat tinggal yang aman dari bencana sehingga bencana dapat dicegah, perencanaan
darurat kalau bencana benar–benar harus terjadi, kesiaapan hidup dalam situasi
darurat bila sebuah masyarakat harus mengalami pengungsian karena Rūmah
tinggal berbahaya diitinggali atau rusak berat, serta rencana pemulihan. Bila semua
itu dapat dilakukan kejadian alam seperti “gempa bumi, tsunami, dan erupsi boleh
saja terjadi, namun dengan adanya kapasitas masyarakat, kejadian alam tersebut
tidak harus menjadi bencana. Dengan kata lain, kejadian alam tersebut tidak harus
melumpuhkan sistem kemasyarakatan yang mereka butuhkan untuk kelangsungan
hidupnya, walaupun mungkin masyarakat harus melalui fase kehidupan darurat”.
Secara umum bencana terjadi karena masyarakat tidak siap menghadapinya.
Secara lebih rinci, beberapa hal berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana
dijelaskan di bawah ini:
a. Sistem keyakinan yang menganggap ilmu pengetahuan tidak penting sehingga
tidak mengenal ancaman bencana yang berupa karakter alam dan karakter sosial.
Kejadian alam seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir,
banjir bandang, tanah longsor, puting beliung atau angin ribut merupakan
kejadian alam yang terjadi sebagai proses alamiah sejak pembentukan bumi
dan sebelum manusia tinggal di bumi. Dengan demikian, berlaku prinsip
bahwa “erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, banjir bandang,
tanah longsor, puting beliung atau angin ribut itu bukan bencana bila terjadi di
sebuah tempat yang tidak ada manusianya atau tidak memiliki dampak terhadap
manusia dalam sebuah sistem masyarakat tertentu.”
Gempa bumi dan tsunami merupakan kejadian alam yang berulang terjadi
sebagai konsekuensi dari proses tumbukan lempeng bumi yang terus bergerak,
dengan syarat geologis tertentu yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.
Dengan adanya tumbukan antar lempeng tersebut, terbentuklah beraneka
mineral dan sumberdaya alam yang kemudian diperlukan oleh manusia sebagai
bahan baku untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Proses tumbukan antar
lempeng ini terus terjadi. Di lain sisi manusia terus membutuhkan tempat tinggal
maupun tempat berusaha untuk membangun kehidupannya, termasuk tinggal di
daerah–daerah yang memiliki potensi gempa bumi dan tsunami. Ketidakpastian
kapan waktu terjadinya gempa bumi dan tsunami ini yang kadang juga membuat
penyikapan manusia terhadap kejadian tersebut tidak efektif dilakukan untuk
mencegah efek negatif terjadinya gempa bumi dan tsunami.
Ketidakefektifan tersebut bisa terjadi karena sistem keyakinan yang
menghambat seorang manusia untuk memahami ilmu pengetahuan yang sudah
berkembang. Sehingga, bila hal tersebut berkembang dalam sebuah masyarakat
tertentu yang menolak adanya ilmu pengetahuan, maka potensi bencana akan
semakin besar. Padahal dalam al-Quran ada banyak perintah Allah untuk
merenungkan tentang peristiwa yang terjadi di alam semesta. Ada banyak pula
perintah al-Quran untuk berilmu dan menggunakan akal secara ilmiah. Di antara
firman Allah swt adalah,ْ
ْخِرَة َ وَيَرْجُو رَحَْة َ رَبِّه ِ قُلآلأَمَّن ْ هُو َ قَانِت ٌ آنَاء َ اللَّيْل ِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَْذَر ُ ا
. ِ َْاببلَْألَ يَعْلَمُون َ إِنَّمَا يَتَذَكَّر ُ أُولُو ا ال َ هَل ْ يَسْتَوِي الَِّين َ يَعْلَمُون َ وَالَِّين
Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang
beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada
(azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”
Sesungguhnya orang yang berakal lah yang dapat menerima pelajaran. [al-Zumar:
(39): 9].
Dalam ayat yang lain, dapat ditemukan pernyataan Allah agar manusia
merenungkan dan mempelajari alam semesta. Allah berfirman:َ
وَتَرَى الِْبَال َ تَْسَبُهَا جَامِدَة ً وَه َِ تَمُر ُّ مَر َّ السَّحَاب ِ صُنْع َ الل َِّ الَِّي أَتْقَن
. َ ٌ بِمَا تَفْعَلُون يِ ك َُّ شَْء ٍ إِنَّه ُ خَب
Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal
ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat
dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan [al-Naml (27): 88].
b Memiliki keterbatasan ahli dan pengetahuan tentang karakter alam dan sosial
yang berpotensi bencana, sehingga tidak cukup mengerti cara antisipasi agar
tidak terjadi bencana.
Sekelompok manusia dalam sebuah masyarakat terancam kehidupannya karena
bencana juga bisa terjadi karena ketidaktahuan, walaupun sekelompok manusia
tersebut mempelajari ilmu pengetahuan. Ketidaktahuan ini disebabkan karena
kurangnya prioritas anggota masyarakat tersebut untuk mengenal ancaman
bencana dan hubungannya dengan budaya masyarakat.
Sebagai contoh, bisa jadi sekelompok masyarakat memiliki pengetahuan
tentang bentuk kejadian erupsi sebuah gunung berapi, sehingga mereka
menyiapkan diri untuk mengantisipasinya. Namun karena hanya sebatas
pengetahuan berdasarkan pengalaman hidup mereka, sebuah masyarakat bisa
menjadi korban bencana karena tidak tahu bahwa seharusnya mengenal karakter
erupsi gunung api itu tidak hanya berdasarkan pengalaman selama mereka hidup
saja, namun referensi keilmuan yang merangkum karakter erupsi gunung selama
ribuan tahun perlu juga menjadi referensi.
Dalam kehidupan sosial, bisa jadi sekelompok masyarakat tidak mengenal
sejarah pemicu konflik yang pernah terjadi pada sebuah masyarakat di masa-masa
terdahulu, karena memang tidak ada prioritas dalam sekelompok masyarakat
tersebut untuk melahirkan ahli yang berkait mengenai hal tersebut di atas. Oleh
karena itu dalam sebuah masyarakat harus ada yang benar-benar ahli dalam ilmu
pengetahuan mengenai karakter alam dan juga karakter sosial sehingga dapat
mengenali karakter yang menjadi sebab terjadinya bencana.
c. Kemampuan sebuah masyarakat dalam mengambil hikmah dan pembelajaran
dari kejadian–kejadian bencana di masa lalu kurang kuat dan menyeluruh.
Sebuah kejadian bencana hampir semua merupakan kejadian berulang
pada sebuah wilayah. Sebuah komunitas masyarakat akan terus menjadi korban
bencana karena tidak memiliki cukup kemauan atau tidak memiliki kemampuan
dalam megambil hikmah maupun pembelajaran dari peristiwa masa lalu.
Sebagai contoh, gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006
adalah gempa bumi yang meruntuhkan bangunan–bangunan yang kurang
memenuhi standar bangunan tahan gempa, sehingga menimbulkan jatuhnya
korban. Pengalaman tersebut bagi sebagian masyarakat bisa jadi tidak dipakai
sebagai bahan pembelajaran dalam membangun Rūmah di daerah Yogyakarta.
Sehingga, kualitas bangunan masih belum standar dan akan mengancam
masyarakat tersebut untuk kembali menjadi korban gempa bumi.
Sebuah komunitas masyarakat juga bisa jadi memiliki sejarah konflik di
masa lalu, baik karena alasan perbedaan tingkat ekonomi, perbedaan budaya
dan keyakinan maupun karena diadu domba oleh pihak ketiga. Akan sangat
berguna bila pengalaman masa lalu tersebut menjadi pelajaran bagi generasi
berikutnya, membangun ketahanan sosial masyarakat tersebut, sehingga potensi
konflik bisa diredam atau bahkan dihilangkan.
Mengenai pentingnya periswa di masa lalu sebagai pelajaran, Allah swt
telah berfirman,ۚ ْ
َْرْض ِ فَيَنظُرُوا كَيْف َ كَن َ عَقِبَة ُ الَِّين َ كَنُوا مِن قَبْلِهِمألُوا ف ِ ايأَوَلَم ْ يَسِ َ
َْرْض ِ فَأَخَذَهُم ُ الل َُّ بِذُنُوبِهِم ْ وَمَا كَنألكَنُوا هُم ْ أَشَد َّ مِنْهُم ْ قُوَّة ً وَآثَارًا ف ِ ا
. ٍ لَهُم مِّن َ الل َِّ مِن وَاق
Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan
betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu adalah lebih hebat
kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka
bumi, maka Allah mengazab mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan mereka
tidak mempunyai seorang pelindung dari azab Allah [QS Gāfir (40): 21].
d. Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh sebuah masyarakat kurang efektif,
terhadap bencana yang sudah diketahui potensinya.
Sebuah gedung apartemen yang menjadi tempat tinggal ribuan orang bisa
jadi berisiko tinggi menghadapi ancaman kebakaran. Risiko tinggi tersebut terjadi
karena kurangnya tindakan pencegahan terjadinya bencana, seperti sosialisasi
prosedur tetap pada penggunaan bahan bakar gas untuk memasak yang belum
difahami semua penghuni. Risiko lain yang bisa terjadi juga akibat kabel–kabel
listrik yang dipasang dengan tidak mengikuti standar keamanan. Sehingga bencana
kebakaran terjadi pada sebuah masyarakat karena masyarakat tersebut kurang kuat
dalam melakukan usaha-usaha antisipasi agar bencana tidak terjadi.
Sebuah masyarakat, dengan alasan tertentu, memang harus tinggal di daerah yang
berisiko tinggi terjadi bencana, semisal di daerah pantai di Kota Banda Aceh yang
pernah luluh lantak karena Tsunami 2004. Setelah mengerti adanya ancaman
tersebut, dan memang kejadian tsunaminya tidak mungkin dicegah, seharusnya
masyarakat yang memilih kembali tinggal di daerah tersebut memiliki persiapan
dalam menghadapi ancaman Tsunami. Untuk menghidari terjadinya bencana,
walaupun tsunaminya boleh saja terjadi, sekelompok masayarakat tersebut
harus memiliki analisa karakter ancaman tsunaminya, persiapan evakuasinya,
adanya latihan simulasinya dan membuat kesepakatan–kesepakatan di dalam
masyarakat tersebut untuk melakukan tindakan darurat bila Tsunami terjadi.
f. Persiapan terjadinya kemungkinan hidup dalam kondisi darurat kurang efektif dan
tidak memenuhi standar minimum pemenuhan kebutuhan dalam kondisi darurat.
Sekelompok masyarakat bisa jadi tidak bisa menghindarkan diri dari
keharusan untuk hidup dalam kondisi darurat, termasuk harus tinggal di
pengungsian atau pemukiman darurat. Pada kondisi seperti ini bila persiapan
hidup dalam kondisi darurat tidak dilakukan maka bisa terjadi persediaan air
bersih di pengungsian tidak terjamin, ketersediaan WC kurang, pelayanan
kesehatan kurang, hingga tempat pengungsian yang tidak layak baik secara
kesehatan, sosial bahwa dalam kacamata standar minimal yang agama ajarkan
(masalah mahram, aurat dsb).
Belum lagi kebutuhan pendidikan baik umum maupun agama untuk anak–
anak yang bisa jadi terabaikan, sehingga perkembangan intelektual, moral, dan
keagamaan anak-anak bisa jadi jatuh pada titik terendah karena pengungsian
yang tidak terkelola dengan baik, padahal ancaman bencananya sudah rutin
dialami dan sama–ama diketahui oleh sekelompok masyarakat tersebut dalam
kurun waktu tertentu.
Sehingga bencana yang terjadi bukan karena ketidakefektifan dalam
menyelamatkan diri menghadapi ancaman bencana, namun kurang efektifnya
penyelenggaraan hidup bermasyarakat pada kondisi darurat. Di sini berlaku
prinsip bahwa hak asasi manusia pada kondisi apapun seharusnya tetap dipenuhi
secara maksimal pada kondisi apapun, termasuk pada kondisi darurat.
g. Akses yang terbatas terhadap sumberdaya ekonomi yang memungkinkan
sekelompok masyarakat melakukan tindakan pencegahan dirinya terhadap
ancaman kejadian bencana.
Sebuah kelompok masyarakat bisa jadi memiliki kapasitas untuk mengerti
semua hal di atas, dari karakter alam dan sosial yang mengancam, usaha untuk
mencegah, usaha untuk meredam, hingga keharusan membuat rencana darurat
dalam rangka pennyelamatan diri maupun kehidupan dalam sebuah permukiman
darurat. Namun hal tersebut sangat terbatas mereka lakukan karena sumberdaya
ekonomi yang tidak bisa mereka akses. Sebagai contoh yang terjadi pada
masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang setiap tahun banjir. Masyarakat
yang memiliki kemampuan untuk membeli lahan yang bebas banjir tentu tidak
akan memilih tinggal di bantaran sungai, namun karena keterbatasan ekonomi
mereka harus mejadi korban banjir setiap tahunnya.
h. Akses yang terbatas terhadap kebijakan yang memungkinkan sekelompok
masyarakat melakukan tindakan pencegahan dan persiapan terhadap ancaman
bencana.
Bisa jadi sekelompok masyarakat tidak bisa menghindarkan dirinya
menjadi korban bencana karena tidak bisa mengakses sebuah kebijakan yang
mengancam mereka. Sebagai contoh untuk masyarakat di sebuah kota yang
sebelum dibangunnya hotel–hotel dan apartemen tidak memiliki masalah pada
ketersediaan air bersih. Namun, ketika terjadi eksploitasi sumberdaya air yang
berlebihan di sebuah kota karena kebijakan pemerintah daerah yang tidak
mungkin mereka akses, maka mereka tidak bisa menghindar sebagai korban
bencana dikala kekeringan melanda.
i. Kemampuan untuk segera bangkit ketika harus mengalami ketergantungan
karena kejadian bencana terlampau lemah.
Manusia diwajibkan untuk mengusahakan yang terbaik untuk kehidupannya,
termasuk berusaha semaksimal mungkin untuk meghindarkan diri menjadi
korban bencana. Namun, setiap usaha tentu harus menyiapkan diri juga bisa
kondisi terburuk harus terjadi, dan menjadi bagian dari korban. Bencana bisa
menjadi bertambah parah dampaknya bila sekelompok masyarakat tidak
memiliki kemampuan untuk segera bangkit setelah mengalami ketergantungan
terhadap bantuan .
2. Memahami Peran Manusia dalam Pengaturan Alam
Allah swt menciptakan manusia dan mendatangkan kepadanya para Rasul untuk
memelihara kesatuan umat di muka bumi ini. Prinsip Tauhid dalam hal kesatuan
ummat ini dapat dinyatakan sebagai bagian dari Tauhid Rububiyyah, yang dengannya
Allah memelihara alam semesta termasuk manusia, dan menunjuk manusia menjadi
khalifah untuk menegakkan keharmonisan, keseimbangan dan keadilan di muka
bumi. Manusia ditunjuk sebagai khalifah di muka bumi dengan dibekali akal untuk
berfikir (al-Baqarah: 30-33). Kemampuan berfikir ini membuat manusia memiliki
kemampuan dalam memahami ilmu pengetahuan yang dengannya manusia dapat
mengidentifikasi, menguraikan dan memberi solusi atas persoalan-persoalan di dunia
ini, mulai dari yang sederhana hingga yang Rūmit; mulai dari hal-hal yang kecil dan
sepele seperti makan, minum serta kebutuhan harian, sampai pada persoalan dengan
cakupan yang amat luas seperti kebijakan politik dan ekonomi makro, interaksi
global, pengembangan teknologi dan sebagainya.
Akal adalah alat untuk memahami kehendak Tuhan yang dituangkan ke dalam
ayat-ayat-Nya. Terdapat dua jenis ayat-ayat Allah yang diberikan kepada manusia:
a. Ayat-ayat qauliyyah atau ‘perkataan’
Ayat-ayat qauliyyah adalah ayat-ayat yang tersurat sebagai wahyu yang
diturunkan oleh Allah Swt dalam bentuk kitab dan suhuf (lembaran), kepada para
Nabi/Rasul yang dipilih. Sebagai Kitab yang diturunkan kepada Nabi penutup
zaman, al-Quran merupakan kitab penyempurna dan penjelas bagi kitab-kitab
sebelumnya (al-Baqarah: 185) yang sudah banyak mengalami perubahan, yaitu
Taurat, Zabur dan Injil.
b. Ayat-ayat kauniyyah atau ‘kejadian’
Fenomena alam semesta yang tersirat dalam ketetapan perjalanan hidup
manusia dan alam semesta merupakan ayat-ayat kauniyah atau ‘kejadian’ yang
ditetapkan oleh Allah swt Meskipun demikian alam semesta bekerja menurut
sunnatullah atau ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat. Sebab-
sebab terjadinya sesuatu, mulai dari persoalan pribadi manusia, sampai pada
masalah kemanusiaan pada umumnya seperti bencana dan sebagainya, dalam
pandangan manusia dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: dapat diketahui
(known, ma’lūm) dan tidak dapat diketahui (unknown, ghairu ma’lūm).
Yang dapat diketahui oleh manusia jumlahnya boleh jadi banyak, namun
yang di luar pengetahuan manusia, jauh lebih banyak. Oleh karena itu, mengenai
hal-hal yang masih menjadi rahasia bagi manusia inilah kemudian manusia
diberi kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya, meski
sejauh apapun manusia berkemampuan mengidentifikasi dan menjelaskan
ilmu pengetahuannya, masih tetap lebih banyak pengetahuan yang tidak dapat
difahaminya (al-Isra: 85). Karenanya, manusia tidak perlu dan bahkan tidak
layak untuk menyombongkan diri dengan kemampuan yang dimilikinya, karena
pada dasarnya semua itu adalah anugerah Allah swt
Sunnatullah (ketentuan Allah) berlaku bagi proses perjalanan alam semesta,
termasuk manusia yang berada di dalamnya. Sunnatullah sekaligus menjadi
ayat-ayat kauniyah Allah yang diciptakan melalui proses yang panjang. Manusia
wajib memahaminya sesuai kehendak Allah. Oleh karenanya menjadi kewajiban
pula bagi seorang Muslim untuk menjadi orang yang cerdas sekaligus memiliki
visi atau wawasan/pandangan. Visi tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Interspatial vision (visi antar ruang)
Visi antar ruang maksudnya setiap Muslim harus mengetahui dan memahami
apa yang berlaku di tempat lain, baik dalam arti perbedaan kota, negara atau
kawasan. Ini hanya dapat dilakukan dengan melatih dan membekali diri, sehingga
memiliki kemampuan untuk menyerap informasi dari berbagai sumber serta
mampu mengambil keputusan terbaik dari padanya, sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah:َ
ۖ وَأُولَٰئِك ُ للۚ أُولَٰئِك َ الَِّين َ هَدَاهُم ُ ا ُ الَِّين َ يَسْتَمِعُون َ الْقَوْل َ فَيَتَّبِعُون َ أَحْسَنَه
. ِ َْاببلَْألهُم ْ أُولُو ا
Artinya: Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka
itulah orang-orang yang mempunyai akal [az-Zumar (39): 18].
Di samping ayat di atas juga terdapat ayat-ayat lain yang memerintahkan
kepada kita agar berjalan di atas bumi untuk memperhatikan berbagai peristiwa
dengan berbagai sebab-akibat yang terjadi. - Intertemporal vision (visi antar waktu)
Dalam kaitannya dengan visi antar waktu, Allah Swt berfirman : َّ
ۚ إِن َ للۖ وَاتَّقُوا ا ٍ َ وَلَْنظُر ْ نَفْس ٌ مَّا قَدَّمَت ْ لِغَد لليَا أَيُّهَا الَِّين َ آمَنُوا اتَّقُوا ا َ
ٌ بِمَا تَعْمَلُون يِ َ خَب للا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan [al-Hasyr (59): 18].
Setiap muslim harus memiliki perencanaan yang kuat terhadap apa yang
akan dia lakukan dalam rangka mengumpulkan bekal untuk hari depan. Hal ini
tidak menyalahi takdir, karena takdir adalah ketentuan Allah sedang perencanaan
adalah kehendak kita untuk mendekati taqdir. Umat Islam saat ini ketinggalan
apabila dibandingkan dengan orang lain, salah satunya karena tidak memiliki
perencanaan yang baik untuk merajut masa depannya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Allah lah yang menciptakan alam
semesta berikut semua sumberdaya yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Dia
pula yang memiliki alam semesta, kecuali Allah melimpahkan dan memberi amanah
pengelolaan sumberdaya tersebut kepada selain-Nya. Allah telah menawarkan
amanah pengelolaan alam semesta dan isinya kepada makhluk-makhluk-Nya, tak
satu pun yang bersedia mengemban amanah tersebut. Hanya manusia lah yang berani
mengambilnya, meski kadang tidak mampu menjalankannya.
641Himpunan Putusan Tarjih 3َ
َْرْض ِ وَالِْبَال ِ فَأَبَي َْ أَن يَْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنألَْمَانَة َ ع ََ السَّمَاوَات ِ وَاألإِنَّا عَرَضْنَا ا
. ً الۖ إِنَّه ُ كَن َ ظَلُومًا جَهُو ُ ِْنسَانإلمِنْهَا وَحََلَهَا ا
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-
gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu
amat zalim dan amat bodoh.” [al-Ahzab (33):72].
Inilah fungsi dan peran kekhalifahan yang diamanahkan kepada manusia,
yang telah dipilih oleh Allah, sekalipun manusia kadang merasa sombong sehingga
seringkali amanah tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna. Serah terima
pengelolaan amanah ini kepada manusia dilukiskan dalam surat al-Baqarah ayat 29
dan dilanjutkan dengan penunjukan manusia sebagai khalifah di muka bumi pada
ayat 30.
Amanah ini sekaligus tanggung-jawab yang cukup besar dalam pengelolaan
sekaligus juga pemanfatan alam berikut sumberdayanya, sesuai dengan ketentuan
Sang Pemilik sumberdaya alam yaitu Allah swt. Karenanya, manusia harus
memperlakukan alam semesta berikut semua sumberdaya yang ada secara adil serta
tidak eksploitatif. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:ُّ
َ يُِب ال َ للۖ إِن َّ ا ِ َْرْضألَ تَبْغ ِ الْفَسَاد َ ف ِ ا الَۖ و َ ُ إِلَْك للوَأَحْسِن كَمَا أَحْسَن َ ا … َ
الْمُفْسِدِين
… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. [al-Qaṣaṣ (28): 77].
Akan tetapi manusia sudah terlanjur mengingkari tanggungjawabnya dalam
memelihara alam semesta ini dengan berbagai perangai buruknya, sehingga perilaku
eksploitatif ini menciptakan kerusakan di berbagai tempat. Kerusakan inilah yang
kemudian disebut dengan bencana. Kerusakan alam ini tidak saja berakibat pada
keharmonisan hubungan antara manusia dengan alam itu sendiri, melainkan juga
mempengaruhi keharmonisan hubungan antara manusia dengan sesamanya. Oleh
karena itu, untuk mencegah meluasnya kerusakan yang timbul, maka kita harus
kembali pada ajaran etika Islam, yaitu akhlaq.
B. Tindakan Praktis Penanggulangan Bencana
Cara pandang yang tepat terkait bencana tidak hanya penting dalam ranah preventif,
tetapi juga dalam aksi atau tindakan praktis. Tindakan praktis penanggulangan
bencana mencakup tiga aspek, yaitu pertama, mitigasi dan kesiapsiagaan, kedua,
tanggap darurat dan ketiga, recovery pasca bencana. Ketiga aspek tersebut adalah
bagian tidak terpisahkan sehingga harus dijalankan secara simultan. Tiga aspek
yang terkait dengan tindakan penanggulangan benca tersebut akan dijelaskan satu
persatu di bawah ini:
- Mitigasi dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
Mitigasi bencana adalah tindakan pada tahap pra bencana yang tujuannya
untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana
mencakup perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi
risiko-risiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi,
termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Upaya
mengurangi risiko bencana dapat dilakukan baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Upaya preventif dan mengurangi risiko ini sesuai dengan spirit Islam, seperti
yang disebutkan dalam firman Allah surat Yusuf ayat 47-49.
ً مِّمَّا الَّ قَلِي الِ َ دَأَبًا فَمَا حَصَدتُّم ْ فَذَرُوه ُ ف ِ سُنبُلِه ِ إ يقَال َ تَزْرَعُون َ سَبْع َ سِنِ ً
الَّ قَلِي التَأْكُلُون َ 47 ثُم َّ يَأْت ِ مِن بَعْد ِ ذَٰلِك َ سَبْع ٌ شِدَاد ٌ يَأْكُلْن َ مَا قَدَّمْتُم ْ لَهُن َّ إِ
مِّمَّا تُْصِنُون َ 48 ثُم َّ يَأْت ِ مِن بَعْد ِ ذَٰلِك َ عَم ٌ فِيه ِ يُغَاث ُ انلَّاس ُ وَفِيه ِ يَعْصُِون َ 49
Ia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana
biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit
untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit,
yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali
sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun
yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras
anggur [Yusuf (12): 47-49].
Kisah di atas menceritakan tentang peristiwa paceklik yang terjadi di zaman
Nabi Yusuf As. di mana rasul Allah tersebut mengusulkan pada masyarakat agar
mereka menerapkan pola hidup hemat dan menabung. Pelajaran berharga yang dapat
diambil dari penggalan peristiwa di masa lalu ini adalah pada saat potensi bencana
telah dapat diidentifikasi, maka yang harus dilakukan adalah upaya kesiapsiagaan.
Dengan demikian, maka terjadinya bencana akan dapat dicegah atau setidaknya
diminimalisir dampaknya.
Oleh karena itu, tujuan utama mitigasi dan kesiapsiagaan bencana adalah untuk:
pertama, mencegah kehilangan jiwa; kedua, mengurangi penderitaan manusia; ketiga,
memberi informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko bencana,
keempat, mengurangi kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan
sumber ekonomis.13
13 Godschalk, D. R., Beatley, T., Berke, P. R., Brower, D., & Kaiser, E. J., Natural Hazard Mitigation:
Recasting Disaster Policy and Planning, Washington, D.C.: Island Press, 1999; Lindell, M. K., Prater, C., & Perry, R., Fundamentals of Emergency Management. Emmetsburg, MD: Federal Emergency
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam dua bentuk, pertama, pendekatan
strukural, yaitu upaya pengurangan risiko melalui pembangunan fisik serta rekayasa
teknis bangunan tahan bencana. Sebagai contohnya adalah pembuatan cekdam,
bendungan, pemecah ombak, tanggul, dinding beton, saluran air atau drainase, yang
kesemuanya itu dapat digunakan untuk mengantisipasi banjir, abrasi, longsor, air
pasang, dan tsunami. Contoh lain mitigasi struktur adalah pembuatan dan penguatan
kembali struktur bangunan tahan dan bisa menghadapi ancaman bahaya seperti
kejadian gempa, angin kencang, badai dan puting beliung, serta meninggikan Rūmah
dan bangunan lainnya untuk mengantisipasi kejadian banjir.14
Kedua, pendekatan mitigasi non-struktural, yaitu upaya pengurangan risiko,
diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun
Rūmah dan bangunan agar menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui
perencanaan tata ruang dan wilayah, tata guna lahan, serta melalui skema asuransi,
insentif dan juga melalui cara-cara peningkatan kesadaran dan kepedulian pemerintah
dan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan
penyebaran informasi.15 Sementara mitigasi untuk bencana sosial dapat diupayakan
dengan pembangunan yang lebih adil, peningkatan toleransi dan penguatan sistem
dan jaringan sosial yang sudah ada. Hal tersebut dapat mengurangi gesekan atau
konflik sosial yang mungkin atau sudah pernah terjadi.
Mitigasi bencana harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya,
peringatan dan persiapan. Pertama, penilaian bahaya (hazard assessment); ini
diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat
ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang sumber bencana,
kemungkinan kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan
ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua
unsur mitigasi lainnya. Kedua, peringatan (warning); diperlukan untuk memberi
peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti
bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar atau awan panas
akibat letusan gunung berapi, banjir akibat meluapnya sungai atau bendungan dsb).
Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat didapatkan dari
sumber yang dapat dipercaya atau sumber yang berwenang. Ketiga, persiapan/
Kesiapsiagaan (preparedness). Kegiatan kesiapsiagaan ini tergantung kepada
pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan
tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi,
kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman, atau kapan harus pindah lokasi.
Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan
lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi
Management Agency Emergency Management Institute, 2006; UU RI NoNomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana; Nurjanah dkk., Manajemen Bencana. Bandung: Alfabeta, 2012.
14 Ibid.
15 Ibid.
non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman
terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).
Ketiga hal tersebut di atas perlu didukung dengan penyebaran informasi dan
peningkatan kesadaran publik akan pentingnya upaya pengurangan risiko bencana
melalui: a. pendidikan terhadap masyarakat luas tentang potensi ancaman bencana;
b. pelibatan masyarakat dalam perencanaaan di kawasan bencana dan lingkungan
yang kritis serta aksi-aksi pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat.
Pendekatan partisipatoris penting di dalam proses perencanaan, konservasi
dan kesiapsiagaan untuk pengurangan risiko bencana. Dalam Islam, partisipasi
masyarakat dalam mencegah terjadinya bencana dilandaskan pada firman Allah, ََّ
ِْثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ وَاتَّقُوا الل ََّ إِن َّ اللإلَ تَعَاوَنُوا ع ََ ا الَّقْوَى وَلوَتَعَاوَنُوا ع ََ الْب ِِّ وَا
. ِ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong
menolong dalam hal dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian pada Allah.
Sesungguhnya Allah hukumannya sangat pedih [al-Mā’idah (5): 2].
Upaya mitigasi atau pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan
memahami komponen-komponen yang berpengaruh terhadap besar kecilnya dampak
suatu bencana yang meliputi: bahaya, kerentanan, risiko bencana dan kapasitas.
Berikut gambarannya:
Bahaya/
Ancaman
Kerentanan
Resiko
Bencana Bencana
Pemicu
Kejadian
Gambar 1. Bahaya, kerentanan, risiko dan bencana
Komponen yang berpengaruh terhadap besar kecilnya bencana tersebut juga
sering diRūmuskan sebagai berikut16:
Dari Rūmusan tersebut, dapat dijelaskan bahwa risiko bencana dapat dikurangi
16 UNISDR (2004) diunduh dari http://www.unisdr.org/files/5654_DRRtoolsCCAUNFCC.pdf.
jika kapasitasnya meningkat. Kapasitas ini meliputi kekuatan dan sumber daya
yang ada pada tiap individu dan lingkungan untuk mampu mencegah, melakukan
mitigasi, siap menghadapi dan segera dapat pulih dengan cepat apabila bencana
terjadi. Di samping itu risiko juga bisa dikurangi apabila ancaman bahaya juga
berkurang. Ancaman ini dapat dikurangi melalui upaya sistematis untuk menganalisa
dan mengelola faktor-faktor penyebab dari bencana termasuk dengan dikuranginya
paparan terhadap ancaman berbagai kejadian alam dan kerusakan lingkungan melalui
ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Komponen ketiga untuk pengurangan risiko adalah penurunan kerentanan
manusia, properti, dan lingkungan baik lingkungan terbangun maupun lingkungan
secara luas. Kerentanan manusia beserta lingkungan terbangunnya seringkali
terjadi karena faktor berkembangnya penduduk yang pesat yang membutuhkan
tempat tinggal dan kegiatan sosial dan ekonomi sehingga menekan lingkungan dan
menggunakan lahan di daerah yang potensi ancaman bencananya tinggi seperti
tinggal dan berusaha di daerah patahan gempa bumi, di bantaran sungai yang jika
curah hujan tinggi akan mengakibatkan banjir, atau tinggal di daerah yang potensi
longsornya tinggi.
Di samping ledakan penduduk, masalah kerentanan juga disebabkan kemiskinan,
ketidaktahuan, dan tidak adanya akses terhadap transportasi dan sumber daya lainnya
jika bencana terjadi. Berdasarkan itu untuk mengurangi risiko bencana adalah:
mengurangi bahaya; mengurangi kerentanan; m eningkatkan kapasitas. Apabila
ketiga hal tersebut dilaksanakan akan mendorong ketangguhan masyarakat.
2. Tanggap Darurat
Tanggap darurat artinya adalah sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi,
serta pemulihan darurat.
Tujuan tanggap darurat adalah menyelamatkan kelangsungan kehidupan
manusia, mengurangi penderitaan korban bencana, dan meminimalkan kerugian
material melalui: penyelamatan dan evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan
dasar korban bencana, penyediaan dan distribusi personil, logistik dan peralatan,
perlindungan kelompok rentan dan pemulihan dengan segera fungsi sarana dan
prasarana vital.
Pentingnya penyelamatan nyawa tersebut disebut dalam QS al-Mā’idah ayat 32, ِ
مِن ْ أَجْل ِ ذَٰلِك َ كَتَبْنَا ع ََٰ بَن ِ إِسَْائِيل َ أَنَّه ُ مَن قَتَل َ نَفْسًا بِغَي ِْ نَفْس ٍ أَو ْ فَسَاد ٍ ف ْ
ۚ وَلَقَد َْرْض ِ فَكَأَنَّمَا قَتَل َ انلَّاس َ جَِيعًا وَمَن ْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا انلَّاس َ جَِيعًاألا
. َ َْرْض ِ لَمُسِْفُونألًا مِّنْهُم بَعْد َ ذَٰلِك َ ف ِ ايِ َْيِّنَات ِ ثُم َّ إِن َّ كَثبلجَاءَتْهُم ْ رُسُلُنَا بِا
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi [al-Mā’idah (5): 32].
Dalam melaksanakan kegiatan tanggap darurat ada prinsip-prinsip dasar yang
disepakati untuk melakukan bantuan kemanusiaan, yaitu: Pertama, segala usaha harus
diupayakan untuk meringankan penderitaan manusia akibat bencana dan konflik. Kedua,
mereka yang terkena bencana mempunyai hak–hak terhadap kehidupan yang bermartabat
dan oleh karenanya juga mempunyai hak terhadap bantuan. (Piagam Kemanusiaan).
Selain itu, terdapat sepuluh pedoman perilaku bagi petugas kemanusiaan dalam
merespons bencana. Sepuluh pedoman tersebut memiliki landasan yang kuat baik
dari al-Quran maupun hadis Nabi. Sepuluh pedoman tersebut adalah:
-
Mengutamakan panggilan kemanusiaan. Dalilnya adalah:
. َ يِ َّ رَحَْة ً لِّلْعَالَم الوَمَا أَرْسَلْنَاك َ إِ…
…Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam [al-Anbiya (21): 107]. -
Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan oleh kebutuhan bukan atas
pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan. Dalilnya adalah:
.ًايوَيُطْعِمُون َ الطَّعَام َ ع ََ حُبِّه ِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِ
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak
yatim dan orang yang ditawan. [QS Al Insan (76) : 8].
dan Firman Allah,ٍْ
ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِن ْ خَي ُ لَّيْس َ عَلَيْك َ هُدَاهُم ْ وَلَٰكِن َّ الل ََّ يَهْدِي مَن يَشَاء َّ
ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن ْ خَي ٍْ يُوَف َِّ َّ ابْتِغَاء َ وَجْه ِ الل الۚ وَمَا تُنفِقُون َ إِ ْ َِنفُسِكُمألفَ
. َ َ تُظْلَمُون ال ْ إِلَْكُم ْ وَأَنتُم
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-
lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu
untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan,
niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya (dirugikan) [al-Baqarah (2): 272] -
Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun agama.
Dalilnya adalah,
. َ شُكُورًا الَ نُرِيد ُ مِنْكُم ْ جَزَاء ً وَ ال َِّ إِنَّمَا نُطْعِمُكُم ْ لِوَجْه ِ الل
Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan
keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula
(ucapan) terima kasih.[al-Insan (76): 9] -
Tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah. Dalilnya adalah, َُ
َْذَى كَلَِّي يُنْفِق ُ مَالألَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم ْ بِالْمَن ِّ وَا ال يَا أَيُّهَا الَِّين َ آمَنُوا
.ْخِرِآلَ يُؤْمِن ُ بِالل َِّ وَالَْوْم ِ ا الرِئَاء َ انلَّاس ِ وَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima),
seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia
tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian [al-Baqarah (2): 264]. -
Budaya dan adat istiadat setempat harus dihormati. Dalilnya adalah,
. َ يِ خُذ ِ الْعَفْو َ وَأْمُر ْ بِالْعُرْف ِ وَأَعْرِض ْ عَن ِ الَْاهِل
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma›ruf (kebaikan
sesuai nilai setempat), serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh [al- A‘rāf (7): 199].
649Himpunan Putusan Tarjih 3ِ
َْحْر ِ وَرَزَقْنَاهُم مِّن َ الطَّيِّبَاتبلوَلَقَد ْ كَرَّمْنَا بَن ِ آدَم َ وَحََلْنَاهُم ْ ف ِ الْب َِّ وَا
. ً الٍ مِّمَّن ْ خَلَقْنَا تَفْضِي يِ وَفَضَّلْنَاهُم ْ ع ََٰ كَث
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan.[al-Isra (17): 70].
Untuk meningkatkan efektivitas tanggap darurat bencana tidak hanya cukup
disiapkan pada saat kejadian. Perlu peningkatan kemampuan tim evakuasi dan
penyelamatan, tim kesehatan darurat, tim psikososial maupun tim pendamping
kegiatan pendidikan pada saat darurat. Di samping itu setiap elemen baik pemerintah,
maupun individu dan kelompok masyarakat perlu memahami sistem penanggulangan
bencana sehingga dapat berkoordinasi, memaksimalkan sumber daya dan yang lebih
penting dapat membantu secara berkelanjutan hingga ke masa transisi rehabilitasi
dan rekonstruksi.
Berkaitan dengan operasi tanggap darurat, penting bagi semua pihak untuk
bersama dalam satu jalur komando darurat bencana agar ada satu koordinasi dalam hal
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian berkaitan dengan penangangan bencana
mulai dari informasi yang akurat dan selalui diperbarui seperti kejelasan jumlah korban
bencana, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan lokasi bencana,serta menentukan
upaya-upaya priotitas tindakan dan pendekatan khusus yang berbeda berdasarkan jenis
bencana, besar kecilnya dampak yang ditimbulkan serta cakupan areanya.
3. Pemulihan (Recovery) Setelah Bencana
Istilah recovery pasca bencana sesuai UU No. 24 tahun 2007 meliputi rehabilitasi
dan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca
bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Sementara rekonstruksi merupakan pembangunan kembali semua prasarana dan
sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pasca bencana.
Tujuan utama dari rehabilitasi dan rekonstruksi adalah membangun kembali
lebih baik, lebih cepat dan lebih tepat sehingga meningkatkan ketahanan masyarakat
dari bencana yang mungkin terjadi lagi di masa datang.
Tahap rehabilitasi atau perbaikan dan rekonstruksi atau tahap pembangunan
kembali biasanya dimulai setelah masa tanggap-darurat dipandang selesai. Jangka
waktu rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bergantung pada kadar keparahan
kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana akan tetapi juga ditentukan oleh
kesediaan dan kemampuan masyarakat terdampak untuk bangkit sendiri, kesediaan
dan kemampuan masyarakat lain yang bukan korban/terdampak untuk menolong,
ketersediaan dana atau sumber daya, efisiensi pengelolaan dana yang ada serta
kepemimpinan baik di tingkat komunitas maupun di pemerintahan.
Bangkitnya masyarakat untuk melakukan upaya pemulihan ini sesuai nilai dalam
Al Quran surat Yusuf 87.
. َ َّ الْقَوْم ُ الْكَفِرُون الِ َ يَيْأَس ُ مِن رَّوْح ِ الل َِّ إ ال ُ إِنَّه َِّ َ تَيْأَسُوا مِن رَّوْح ِ الل الوَ …
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya
dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa
dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir [QS Yusuf (12): 87].
Dalam ayat lain Allah swt berfirman,
... ْ َ يُغَي ُِّ مَا بِقَوْم ٍ حَت َّ يُغَيُِّوا مَا بِأَنْفُسِهِم ال ََّ إِن َّ الل ...
Sesungguhnya Allah tidak merubah nasib satu kaum, sampai mereka merubah nasih
mereka sendiri [al-Ra’du (13): 11].
Ruang lingkup kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi:
- Sektor perumahan, antara lain melalui kegiatan seperti: pembersihan Rūmah,
puing-puing serta reruntuhan dan lingkungan tempat tinggal, pengelolaan hunian
sementara, perbaikan Rūmah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat
bencana untuk dapat dihuni kembali, pembangunan kembali hingga relokasi di
daerah yang aman dari risiko bencana. - Sektor infrastruktur, antara lain melalui: pembangunan kembali jalan dan
jembatan, pengadaan atau pembangunan kembali sumur, saluran air bersih,
jamban, pembangunan kembali Rūmah ibadah, sekolah, pasar dan fasilitas
umum penting lainnya. - Sektor psiko-sosial, antara lain melalui kegiatan layanan kesehatan seperti
konseling dan pemulihan trauma (trauma healing), layanan kesehatan umum,
penyediaan kelengkapan kesehatan sepeti sabun, pembalut dsb, penyediaan
makanan tambahan untuk balita, orang tua dan pengungsi lainnya. Di samping
itu, sektor sosial juga mendorong pemulihan pendidikan dengan menyediakan
bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA, meneruskan
proses belajar serta pendidikan di semua level baik dalam penyediaan sarana dan
prasarana hingga beasiswa dari TK hingga perguruan Tinggi. Pemulihan sektor
sosial lainnya melimuti kegiatan keagamaan seperti perbaikan tempat ibadah
dan kebebasan dalam melakukan ibadah secara berjamaah/atau bersama-sama;
penyediaan tempat untuk pertemuan warga, serta memfasilitasi kegiatan temu
warga baik untuk membicarakan pemulihan mental, pemulihan fisik bangunan
maupun kampong serta membicarakan hal-hal berkaitan dengan rehabilitasi
dan rekonstruksi akibat bencana yang dialami. Penyediaan dan dukungan ruang
untuk berkomunikasi ini dibutuhkan terutama untuk pemulihan konflik sosial di
mana antar anggota masyarakat sudah kehilangan kepercayaan dan menguatnya
perselisihan datupun persangkaan negatif
4. Sektor ekonomi produktif, antara lain melalui: revitalisasi kelompok tani, nelayan.
b. Program diversifikasi/alternatif usaha pertanian/peternakan. d. program
pengembangan usaha dan pembiayaan untuk pedagang dan industri kecil atau
Rūmahan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan
tepat dan baik, pengkajian kebutuhan pasca bencana sangat dibutuhkan. Tahapan
pengkajian meliputi:
- Pengkajian akibat bencana yang meliputi kajian kerusakan & kerugian
- Pengkajian dampak bencana baik untuk aspek sosial dan ekonomi
- Pengkajian kebutuhan pemulihan yang didasarkan pada pengkajian akibat
bencana serta dampak bencana - Penyusunan Rencana Aksi program pemulihan pasca bencana
Keberhasilan dan efektivitas proses pemulihan bencana akan sangat menentukan
mitigasi serta kesiapsiagaan masyarakat khususnya. •

