putusan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana
BAB V
PEMENUHAN HAK KORBAN BENCANA
Jika bahaya benar-benar terjadi dan menyebabkan jatuhnya korban bencana,
diharapkan akses masyarakat korban terhadap sumberdaya untuk segera mengakhiri
ketergantungan total pada kondisi darurat yang mereka hadapi, bisa optimal mereka
dapatkan. Persyaratan awal dan utama yang wajib terpenuhi adalah terpenuhinya
hak–hak mereka sesuai standar kemartabatan mereka sebagai manusia (Hak Asasi
Manusia), walaupun mereka terpaksa hidup dalam kondisi darurat.
Pada kondisi bencana berlakulah prinsip bahwa pemberian pertolongan pada
korban bencana adalah sebuah kewajiban kelompok masyarakat yang berkelebihan
sumberdaya (harta, waktu, pikiran, manajemen, dsb), bukan sekedar karena
kebutuhan mereka yang menjadi korban bencana. Memberikan bantuan untuk korban
bencana harus memenuhi syarat, standar kelayakan bantuan, akuntabilitas serta
berlakunya kode etik lembaga kemanusiaan maupun relawan/pekerja kemanusiaan.
Sehingga bantuan kemanusiaan “dibayarkan” bukan karena rasa kasihan, namun
sebagai kewajiban mereka yang memiliki sumberdaya berlebih kepada mereka
yang mengalami kekurangan sumberdaya karena menjadi korban bencana. Tujuan
bantuan adalah membela kemuliaan dan meningkatkan martabat korban bencana.
Pasca peristiwa bencana, korban bencana memerlukan jaminan untuk
mendapatkan akses untuk segera pulih dari kondisi ketergantungan akan bantuan,
segera mandiri dan memiliki daya tahan untuk membangun sistem sosial mereka
kembali, memfungsikan fasilitas vital yang lumpuh, temasuk infrastruktur dan
fasilitas umum yang mereka butuhkan. Proses pemulihan yang dikenal sebagai
rehabilitasi dan rekonstruksi ini harus dipastikan lebih baik daripada keadaan
sebelum sistem mereka runtuh karena bencana, yaitu dengan dipastikannya akses
bantuan yang sesuai, layak dan memenuhi standar-standar yang berlaku. Berlakulah
di sini prinsip ajaran Islam bahwa bantuan harus memiliki semangat pemberdayaan
sebagai dakwah untuk ”menghidupkan” (mā yuḥyīkum), sebagaimana ditegaskan
dalam [QS al-Anfāl (8): 24].
Dalam al-Quran terdapat banyak ayat yang menunjukkan kegiatan-kegiatan
yang menjadi wujud dari pengkhidmatan kepada penyandang masalah kesejahteraan.
Diantaranya tentang memberi perlindungan, memperhatikan masa depan, menghindari
perlakuan tidak adil, mengurus, memberi santunan, tidak berlaku kasar dan mengelola
harta yang dimiliki yatim (korban) dengan cara terbaik.18 Sebagai contoh adalah surat
al-Maun yang menjadi inspirasi gerakan amal di Muhammadiyah.
18 Hamim Ilyas, “Fikih Al-Ma’un: Teologi Kerja Kemanusiaan dalam Muhammadiyah,” makalah
disampaikan dalam “Workshop Fikih Kebencanaan” yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid dan Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada bulan Juni 2014.
Berikut ini akan diterangkan sejumlah hak yang melekat pada korban bencana
dan harus dipenuhi oleh mereka yang memiliki kemampuan.
A. Hak Mengelola Risiko Bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit,
jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.19 Sedangkan pengertian pengelolaan risiko bencana
adalah proses sistematis penggunaan peraturan administratif, lembaga, ketrampilan
serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan
dan kemampuan bertahan yang lebih baik untuk mengurangi dampak merugikan
yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.20
Pengelolaan risiko bencana sendiri bertujuan untuk menghindari, mengurangi
atau mengalihkan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya
melalui aktivitas-aktivitas dan langkah-langkah untuk pencegahan, mitigasi dan
kesiapsiagaan.21
Masyarakat pada lokasi yang rawan bencana22 agar terhindar menjadi korban
bencana atau tidak menjadi bertambah parah bila telah menjadi korban bencana
seharusnya dipenuhi hak untuk mengelola risiko ini. Hak tersebut berupa kemampuan
dan proses bekerjasama antarpihak dalam mengelola risiko yang berupa komunikasi
dan konsultasi serta monitoring dan evaluasi.23 Kemampuan mengelola risiko
tersebut terdiri dari :
- Menentukan Konteks
Setiap kelompok masyarakat menghadapi jenis ancaman bencana yang spesifik dan
unik baik dalam konteks ruang dan waktu. Karena itu bagi masyarakat yang tinggal
di daerah rawan bencana atau telah menjadi korban bencana seharusnya dipenuhi
haknya untuk memiliki kemampuan mengetahui konteks bencana yang dihadapinya.
Konteks bencana ini terdiri dari profil pihak–pihak yang terkait dengan kapasitasnya
menghadapi bencana, kriteria bencana yang dihadapi, dan elemen-elemen (tokoh)
kunci yang menetukan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
19 UU Nomor 24 Tahun 2007.
20 UNISDR, 2009 dalam ADRRN 2010
21 UNISDR, 2009 dalam ADRRN 2010
22 Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis,
geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu
tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu (UU 24/ 2007).
23 Eko Teguh Paripurno, Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak]. Powerpoint dalam “Workshop
Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diselenggarakan di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 25 Juni 2014.
Identifikasi para pihak yang terkait dalam pengelolaan risiko ini harus didasari
pada niat baik untuk membangun kerjasama dalam mencapai tujuan mengurangi
risiko bencana secara bersama. Dalam melakukan pemetaan pihak–pihak terkait
untuk mengelola risiko bencana demi upaya mencapai kebaikan bersama. Dalam
al-Quran Allah berfirman, ََّ
ۖ إِن َّ الل ََّ ۚ وَاتَّقُوا الل ِ ِْثْم ِ وَالْعُدْوَانإلَ تَعَاوَنُوا ع ََ ا الۖ وَ ٰ َّقْوَىلوَتَعَاوَنُوا ع ََ الْب ِِّ وَا
. ِ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Bekerjasamalah kamu dalam hal kebaikan dan taqwa, dan jangan sekali-kali bekerjasama
dalam hal dosa dan permusuhan QS al-Mā’idah (5): 2].
2. Identifikasi Risiko (Analisis Ancaman dan Analisis Kerentanan)
Setiap kelompok masyarakat komunitas yang tinggal di daerah rawan bencana
atau telah menjadi korban bencana, beserta para pelaku penanggulangan bencana
yang berinteraksi dengan masyarakat tersebut, seharusnya dipenuhi haknya untuk
mampu melakukan identifikasi risiko bencana yang dihadapi mereka. Bentuknya
berupa melakukan analisa ancaman dan analisa kerentanan. Kemampuan melakukan
analisa ancaman ini dipengaruhi oleh kemauan dan kemampuan manusia mengenali
alam dan belajar dari peristiwa orang–orang terdahulu.
Al-Quran menyatakan bahwa alam diciptakan dengan intensi dan nilai-nilai
tertentu. Air hujan diciptakan untuk kehidupan manusia. Dalam surat an-Naḥl, Allah
menegaskan, ٍ
َيَة ً لِّقَوْمآل َ ۚ إِن َّ ف ِ ذَٰلِك َْرْض َ بَعْد َ مَوْتِهَاألوَالل َُّ أَنزَل َ مِن َ السَّمَاء ِ مَاء ً فَأَحْيَا بِه ِ ا
. َ يَسْمَعُون
Dan Allah menurunkan dari langit air hujan dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi
sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-
tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran) [QS al-
Naḥl (16): 65].
Ayat tersebut sangat relevan menjadi rujukan agar masyarakat melakukan
analisa ancaman dari bencana hidrometereologi seperti banjir dan tanah longsor
yang berhubungan erat dengan curah hujan. Bila tanda–tanda dari peristiwa turunnya
air hujan tersebut gagal difahami sebagai sebuah pelajaran, maka akan sulit sebuah
masyarakat melakukan identifikasi ancaman bencana hidrometeorologi.
Al-Quran mengingatkan kepada manusia untuk belajar dari kisah orang–orang
terdahulu, seperti kisah Nabi Yusuf yang telah mampu melewati krisis kelaparan di
negara Mesir setelah melakukan manajemen persiapan pra kejadian bencana dengan
baik. Di akhir surat Yusuf Allah berfirman,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah656 َ
ََى ٰ وَلَٰكِن تَصْدِيقرتۗ مَا كَن َ حَدِيثًا يُفْ ِ َْاببلَْألُِّول ِ األ ٌ لَقَد ْ كَن َ ف ِ قَصَصِهِم ْ عِبَْة
. َ الَِّي بَي َْ يَدَيْه ِ وَتَفْصِيل َ ك ُِّ شَْء ٍ وَهُدًى وَرَحَْة ً لِّقَوْم ٍ يُؤْمِنُون
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang
yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi
membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan
sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman [QS Yusuf (12): 111] .
Dalam melakukan identifikasi risiko, sejalan dengan ayat di atas, maka riwayat
kejadian bencana di sebuah tempat juga harus menjadi rujukan. Sebagai contoh,
bila seseorang atau masyarakat berada di daerah yang pernah terjadi gempa bumi,
maka menjadi penting menjadi pemahaman masyarakat setempat memahami bahwa
daerahnya adalah daerah rawan gempa bumi. Penting ditekankan untuk melakukan
analisa ancaman bencana berdasarkan riwayat terjadinya bencana gempa bumi di
daerah tersebut, yang nantinya akan menentukan rekomendasi seberapa kuat Rūmah
yang harus dibuat di daerah tersebut agar tidak berisiko tinggi bila terjadi gempa
bumi lagi.
3. Analisis Risiko
Masyarakat yang terpapar ancaman bencana bersama pihak–pihak terkait
memerlukan kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap kapasitas (kemampuan)
mereka dalam menghadapi bencana. Evaluasi kemampuan ini akan berlanjut dengan
evaluasi konsekuensi-konsekuensi terhadap sebuah masyarakat bila bencana benar-
benar terjadi. Proses analisa risiko juga melakukan perkiraan tingkat risiko nya
terhadap sebuah masyarakat.
Bagi masyarakat yang pernah mengalami bencana yang cukup parah bisa jadi
akan menghadapi kondisi pesimis bila diminta melakukan evaluasi kapasitas, karena
masih trauma dan menganggap bahhwa bencana besar yang pernah mereka rasakan
benar–benar di luar kuasa mereka, dan jauh dari kapasitas mereka.
Seharusnya, kemampuan analisa risiko ini harus dilakukan dengan optimisme
bahwa masyarakat tersebut mampu melakukannya untuk hal yang terbaik. Al Quran
mengajarkan,
. َّ وُسْعَهَا الَ يُكَلِّف ُ الل َُّ نَفْسًا إِ ال…
… Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang di luar batas kemampuannya
[QS al-Baqarah (2): 286].
Sebuah proses analisa kapasitas sebuah masyarakat menghadapi ancaman
bencana tanpa disertai optimisme dan prasangka baik kepada Allah swt, tidak akan
mungkin benar–benar mendapatkan hasil sebenarnya.
Dalam ayat lain dinyatakan mengenai kejadian bencana yang terjadi tidak
dimaksudkan untuk kesedihan, namun sebagai berita gembira bagi mereka yang sabar.
657Himpunan Putusan Tarjih 3ۗ ِ
َْنفُس ِ وَاثلَّمَرَاتألَْمْوَال ِ وَاألَْوْف ِ وَالُْوع ِ وَنَقْص ٍ مِّن َ اخلََبْلُوَنَّكُم بِشَْء ٍ مِّن َ انلَ و
. َ وَبَش ِِّ الصَّابِرِين
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-
orang yang sabar [QS al-Baqarah (2): 155].
4. Evaluasi Risiko
Risiko bencana yang telah diidentifikasi dan dianalisis oleh komunitas juga
memerlukan evaluasi. Proses evaluasi risiko ini akan lebih membantu bila dilakukan
juga pemeringkatan risiko. Evaluasi risiko sejalan dengan wujud kesabaran seseorang
untuk menyikapi sebuah kejadian bencana atau potensi kejadian bencana. Kesabaran
di sini tentunya bukan berarti pasrah, namun melakukan upaya–upaya terukur,
profesional dan akuntabel dengan salah satu yang harus dilakukan adalah melakukan
evaluasi risiko.
5. Menangani Risiko (Identifikasi Tindakan, Memilih Tindakan, Rencana
Tindakan)
Hak masyarakat yang menghadapi ancaman bencana akan terpenuhi jika
memiliki kemampuan melakukan identifikasi tindakan, memilih tindakan maupun
rencana kegiatan. Perencanaan tindakan merupakan kegiatan yang dituntun dalam
ajaran Islam. Allah berfirman,ََّ
ۚ إِن َّ الل ََّ ۖ وَاتَّقُوا الل ٍ يَا أَيُّهَا الَِّين َ آمَنُوا اتَّقُوا الل ََّ وَلَْنظُر ْ نَفْس ٌ مَّا قَدَّمَت ْ لِغَد
. َ ٌ بِمَا تَعْمَلُون يِ خَب
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS:
Al-Hasyr (59): 18].
Upaya menangani risiko perlu dilakukan dengan maksimal, sesuai dengan segala
kemampuannya sebuah masyarakat. Sebagaimana firman Allah, ُ
ۖ فَسَوْف َ تَعْلَمُون َ مَن تَكُون ُ ل َُ عَقِبَة ٌ قُل ْ يَا قَوْم ِ اعْمَلُوا ع ََٰ مَكَنَتِكُم ْ إِن ِّ عَمِل
. َ َ يُفْلِح ُ الظَّالِمُون ال ُ ۗ إِنَّه ِ َّارلا
Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula).
Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang
baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan
keberuntungan [QS Al-An’am (6): 135].
B. Hak Mengelola Kerentanan
Sebuah masyarakat menjadi korban bencana seperti yang dijelaskan di atas salah
satunya karena hak atas pengelolaan risikonya tidak terpenuhi. Definisi kerentanan
menurut UNISDR adalah karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau
aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan
ancaman bahaya.
Praktisnya, masyarakat akan menjadi korban ketika ada kejadian bahaya
(gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dll) bertemu masyarakat yang memiliki
kelemahan–kelemahan. Bila sebuah masyarakat mendapatkan haknya untuk
mengelola kerentanan itu, maka mereka bisa mengurangi risiko menjadi korban atau
menjadi semakin parah bila telah menjadi korban bencana.
- Kerentanan Penyebab yang Mendasari
Kerentanan ini berupa kemiskinan, keterbatasan akses terhadap sumberdaya,
ideologi dan sistem ekonomi. Kerentanan ini merupakan kerentanan yang laten dan
mendasar dalam sebuah masyarakat yang berisiko tinggi terhadap ancaman bencana.
Kerentanan berupa kemiskinan bisa menimbulkan kerentanan–kerentanan
yang lain, seperti memicu kerentanan fisik dengan timbulnya pemukiman kumuh
yang rawan kebakaran dan krisis sosial, atau akan menyulitkan penurunan tingkat
kerentanan dinamis seperti pendidikan. Keluarga miskin tentu tidak mudah untuk
memprioritaskan pendidikan. Kerentanan berupa kemiskinan juga biasanya terkait
dengan keterbatasan akses terhadap sumberdaya. Bila terjadi kebakaran kampung
bertemu dengan kemiskinan, maka mereka yang miskin jelas akan jatuh korban,
karena tidak memiliki kemampuan apapun untuk bertahan. Masyarakat miskin bila
terkena bencana bisa dipastikan akan semakin miskin.
Kerentanan jenis ini merupakan kerentaanan yang dikhawatirkan juga oleh
ajaran Islam sesuai dengan ayat dalam al-Quran, ََّ
وَلَْخْش َ الَِّين َ لَو ْ تَرَكُوا مِن ْ خَلْفِهِم ْ ذُرِّيَّة ً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِم ْ فَلْيَتَّقُوا الل
. ً سَدِيدًا الوَلَْقُولُوا قَوْ
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar [QS an-Nisā’ (4): 9].
Kerentanan berupa sistem ekonomi yang tidak berkeadilan, atau bahkan
cenderung koruptif juga menjadi kerentanan mendasar pada sebuah masyarakat yang
terpapar ancaman bencana. Sistem ekonomi yang berkeadilan akan menentukan
tingkat kohesifitas antar individu dalam sebuah masyarakat. Kejadian bencana
bertemu dengan sistem ekonomi yang korup tentu akan mengakibatkan jatuhnya
korban bencana.
Kerentanan yang cukup mendasar dalam sebuah masyarakat yang terancam
bencana adalah kerentanan yang disebabkan oleh ideologi. Ideologi masyarakat
yang tidak terbuka, tidak menerima ilmu pengetahuan dan pikiran kritis, bahkan
tidak menerima konsepsi-konsepsi baru yang bisa mejadi alternatif konsepsi lama
yang berlaku di sebuah masyarakat, akan sangat berperan pada tingkat kerentanan
sebuah masyarakat menghadapi bencana.
Sebuah contoh, ketika ada keyakinan bahwa menghadapi erupsi gunung berapi
cukup dihadapi dengan membuat sesaji tanpa melakukan upaya evakuasi karena
keyakinan yang mendasarinya, maka itulah bentuk ideologi yang menambah
kerentanan sebuah masyarakat menjadi korban bencana. Allah berfirman,ۚ ْ
َْرْض َ مِن بَعْد ِ أَهْلِهَا أَن لَّو ْ نَشَاء ُ أَصَبْنَاهُم بِذُنُوبِهِمألَِّين َ يَرِثُون َ اذلأَوَلَم ْ يَهْد ِ لِ َ
َ يَسْمَعُون ال ْ وَنَطْبَع ُ ع ََٰ قُلُوبِهِم ْ فَهُم
Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah
(lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena
dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar
(pelajaran lagi)? [QS al-A‘rāf (7): 100].
2. Kerentanan Tekanan Dinamis
Kerentanan dinamis merupakan kerentanan yang tingkatnya bisa naik turun
karena sangat terkait dengan intervensi pada masing–masing pribadi masyarakat
yang berpotensi menjadi korban bencana maupun yang telah menjadi korban
bencana. Kerentanan dinamis bisa diatasi dengan membangun kualitas manusianya
melalui penguatan institusi lokal, kualitas pendidikan, kualitas pelatihan, penguatan
ketrampilan yang memadai, meningkatkan investasi lokal, dan kebebasan pers.
Sebuah organisasi lokal yang kuat akan meningkatkan kemampuan sebuah
masyarakat menghadapi bencana, baik sebagai upaya bersama dalam melakukan
pencegahan, maupun ketika harus menghadapi kondisi darurat karena bencana. Ajaran
Islam menganjurkan perlunya memperkuat organisasi melalui al-Quran Surat Ali
Imran ayat 104 dan al-Shaf ayat 4 yang mensyaratkan adanya barisan yang kokoh
dalam sebuah masyarakat. Bila organisasi kuat, berarti sistem sosial akan kuat juga,
kerjasama untuk kebaikan dalam kondisi apapun akan terjamin [al-Mā’idah (5): 2] dan
proses saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran akan efektif [al-Asr (103):
3]. Bila sistem sosial kuat maka ketahanan sebuah masyarakat menghadapi kondiisi
terburuk akan lebih siap, apalagi jika didukung sebuah kepemimpinan yang efektif.
Terkait dengan perlunya peningkatan kualitas pelatihan kesiapsiagaan warga
dalam menghadapi bencana, al-Quran menyatakan,
أَوَأَمِن َ أَهْل ُ الْقُرَى ٰ أَن . َ أَفَأَمِن َ أَهْل ُ الْقُرَى ٰ أَن يَأْتِيَهُم بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُم ْ نَائِمُون
. َ يَأْتِيَهُم بَأْسُنَا ضُح ً وَهُم ْ يَلْعَبُون
Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami
kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk
negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu
matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? [Qs al-A‘rāf (7): 97-98].
Dalam ayat tersebut berarti diingatkan oleh Allah swt untuk membangun
kesiapsiagaan menghadapi keadaan bencana agar ketika kita dalam kondisi tidur
memiliki sistem kesiapsiagaan, sekaligus meminta kepada Allah swt agar diberi
beri keselamatan. Allah swt bisa saja mengunci hati seseorang terhadap kebenaran
dikarenakan dosa–dosanya, sehingga upaya kesiapsiagaan tidak bisa dia lakukan.
3. Kerentanan Kondisi Tidak Aman
Kerentanan ini berupa lingkungan fisik dan kondisi ekonomi lokal yang rentan.
Kerentanan lingkungan fisik berupa lokasi dan infrastruktur yang berbahaya.
Kerentanan kondisi ekonomi lokal yang rentan berupa kehidupan yang berisiko
dan tingkat pendapatan yang rendah. Pemenuhan hak masyarakat untuk mengelola
kerentanan ini menjadi penting, karena masyarakatlah yang berada langsung
di lingkungan yang tidak aman tersebut dan yang teradampak secara langsung.
Pemenuhan hak di sini diartikan sebagai pemenuhan kemampuan untuk menurunkan
kerentanan, memiliki akses terhadap kebijakan yang berpengaruh pada kerentanana
dan memiliki pengetahuan mengenai sayarat minimal kondisi komunitas yang aman.
Kerentanan jenis ini adalah kerentanan aktual yang ketika bertemu dengan kejadian
bahaya akan langsung mengakibatkan terjadinya bencana. Sebagai contoh, ketika masyarakat
tertentu membangun Rūmah di sebuah lereng bukit dengan tidak memperhitungkan potensi
tanah longsor, maka bila terjadi hujan lebat dan lereng itu terbebani terlalu berat oleh berat
bangunan Rūmah dan akumulasi air maka begitu saja akan terjadi longsor.
Kerentanan ini juga bisa terjadi ketika kerusakan lingkungan tidak terkendalikan
lagi dan daya dukung terhadap kehidupan manusia sudah sangat menurut. Begitu
terjadi bahaya, maka bencana akan ikut terjadi. Bahkan kadang, kondisi lingkungan
tersebut menjadi ancaman tersendiri.
Ajaran Islam menyingungnya dalam antara lain firman Allah:
. َ َْرْض ِ مُفْسِدِينألَ تَعْثَوْا ف ِ ا الوَ…
... dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan [QS al-
Baqarah (2): 60].
َْحْر ِ بِمَا كَسَبَت ْ أَيْدِي انلَّاس ِ لُِذِيقَهُم بَعْض َ الَِّي عَمِلُوابلظَهَر َ الْفَسَاد ُ ف ِ الْب َِّ وَا
. َ لَعَلَّهُم ْ يَرْجِعُون
Telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena tangan-tangan manusia yang akhirnya
Allah rasakan kepada mereka ganjaran dari sebahagian yang mereka kerjakan, supaya
mereka kembali [Q.S ar-Rūm (30): 41].
Kerentanan ini bisa diturunkan tingkatnya menurut al-Quran dengan pesan untuk
tidak berlebihan. Ditegaskan dalam al-Quran,َ
ال ُ ۚ إِنَّه َ تُسِْفُوا الَيَا بَن ِ آدَم َ خُذُوا زِينَتَكُم ْ عِند َ ك ُِّ مَسْجِد ٍ وَكُُوا وَاشَْبُوا و
. َ ييُِب ُّ الْمُسِْفِ
Hai anak Adam, pakailah pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan [QS al-A‘rāf (7): 31].
C. Hak Mendapat Bantuan Darurat
Ketika bencana terjadi, di mana ada pemicu bencana berupa gempa bumi, erupsi
gunung berapi, tsunami, kebakaran, banjir, tanah longsor dan sebagainya bertemu
dengan masyarakat yang tidak mampu mengatasi dengan kapasitasnya sendiri, hal
tersebut akan menjadikan masyarakat turun di bawah garis ketergantungan mutlak.
Pada kondisi seperti di atas, maka pemenuhan hak masyarakat terdampak beserta
pihak–pihak yang terlibat dalam penanganan darurat harus dilakukan. Dalam
pemenuhan hak, baik yang memberi pertolongan maupun yang ditolong, memiliki
posisi sejajar. Tujuan pemenuhan hak adalah untuk bersama-sama memulihkan
korban bencana melewati garis ketergantungan mutlak tersebut.
Pada kegiatan tanggap darurat24 tujuannya adalah untuk menangani dampak
buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Pemenuhan hak korban bencana memerlukan standar pemenuhannya, untuk
menjamin berlakunya prinsip keadilan dalam memberikan pertolongan, sehingga
tetap dilakukan dengan bertanggung jawab, terukur dan tetap menerapkan prinsip–
prinsip pemberdayaan. Tuntutan pemenuhan hak korban bencana pada kondisi darurat
ini berdasarkan pada firman Allah, ِ
ِ ِإَويتَاء ِ ذِي الْقُرْب َٰ وَيَنْه َٰ عَن ِ الْفَحْشَاء ِ وَالْمُنكَر ِْحْسَانإلإِن َّ الل ََّ يَأْمُر ُ بِالْعَدْل ِ وَا
. َ ۚ يَعِظُكُم ْ لَعَلَّكُم ْ تَذَكَّرُون ِْ َْغبلوَا
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.
Dia (Allah) memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran [QS
al-Naḥl (16): 90].
24 Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU 24/2007)
Selain beberapa hak yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa hak bagi
korban bencana menurut Piagam Kemanusiaan, antara lain:
- Hak hidup yang bermartabat.
- Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan.
- Hak atas perlindungan dan keamanan.
Hak atas hidup yang bermartabat tercermin dalam ketentuan-ketentuan Hukum
Internasional dan secara khusus dalam berbagai ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM)
mengenai hak atas hidup, standar hidup yang layak dan bebas dari penyiksaan atau
kekejaman dan perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan.
Hak atas hidup membutuhkan adanya tugas untuk mempertahankan hidup jika
terancam. Secara tersirat adalah tugas untuk tidak menahan dan mengganggu bantuan
bagi penyelamatan hidup.
Martabat memerlukan lebih dari sekadar kesejahteraan fisik, tapi juga menuntut
perilaku hormat terhadap keutuhan individu, termasuk nilai dan kepercayaan dari
para individu dan komunitas terdampak dan hormat terhadap hak asasi mereka,
termasuk kebebasan, kebebasan untuk menjalankan keyakinan pribadi dan ketaatan
beragama. Prinsip kebebasan beragama ini secara tegas disebutkan dalam al-Quran, َ
يِ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِم ْ ۖ فَمَن شَاء َ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء َ فَلْيَكْفُر ْ وَقُل ِ الَْق ُّ مِن رَّبِّكُم َ
ۚ بِئْس َ ۚ ِإَون يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاء ٍ كَلْمُهْل ِ يَشْوِي الْوُجُوه نَارًا أَحَاط َ بِهِم ْ سَُادِقُهَا
. الشََّاب ُ وَسَاءَت ْ مُرْتَفَقًا
Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin
(beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir".
Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya
mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum
dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang
paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek [QS al-Kahfi (18): 29].
Dalam al-Quran juga dinyatakan, “lā Ikrāh fid-dīn” (tidak ada paksaan dalam
agama). Ini adalah pernyataan paling eksplisit tentang kebebasan beragama dan
berkeyakinan, sekaligus larangan memaksakan kehendak keyakinan agama terhadap
orang lain. Bahkan Nabi sekalipun tidak berhak memaksa orang lain untuk mengikuti
agamanya. Kewajiban Nabi hanyalah menyampaikan peringatan. Hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam al-Quran,
بِمُصَيْطِر ٍ 22 عَلَيْهِم َ لَّسْت مُذَكِّر ٌ 21 َ أَنت ٓ إِنَّمَا ْ فَذَكِّر
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi
peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka [QS al-Gāsyiyah (88):
21-22].
Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan adalah elemen penting dari hak
atas hidup yang bermartabat. Hak ini meliputi hak atas standar hidup yang layak,
termasuk kelayakan makanan, air, pakaian, hunian, dan hal-hal terkait kesehatan, yang
dijamin dalam hukum internasional. Segala bantuan harus disediakan menurut prinsip
ketidakberpihakan, bahwa bantuan hanya disediakan karena adanya kebutuhan dan
proporsional menurut kebutuhan. Hal ini mencerminkan prinsip yang lebih luas
yaitu non-diskriminasi, artinya tak seorang pun dapat didiskriminasikan atas dasar
statusnya, termasuk usia, gender, ras, etnis, bahasa, agama, ketidakmampuan secara
fisik, status kesehatan, politik atau pandangan yang berbeda, kewarganegaraan atau
asal-usul sosial.
Hak atas perlindungan dan keamanan berakar dari ketentuan-ketentuan dalam
hukum internasional, seperti berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
di dalam tanggung jawab negara berdaulat untuk melindungi semua orang yang
berada di bawah kewenangan hukumnya. Keselamatan dan keamanan semua orang
dalam situasi bencana atau konflik menjadi perhatian khusus kemanusiaan, termasuk
perlindungan bagi pengungsi dan pengungsi internal. Sebagaimana dikenali dalam
hukum, sekelompok orang lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan diskriminasi
yang merugikan oleh karena status mereka seperti usia, gender, atau ras, dan mungkin
membutuhkan tindakan khusus perlindungan dan bantuan.25
Dalam proses pemenuhan kebutuhan dasar, persyaratan minimum bagi penyedia
layanan kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan dasar umum, perlindungan,
pasokan air, sanitasi, promosi higiene (hidup bersih dan sehat), ketahanan pangan, gizi,
bantuan pangan, hunian, permukiman, bantuan nonpangan, kesehatan, pendidikan,
ternak, pemulihan ekonomi dan akuntabilitas bagi penduduk terdampak.26 Standar
ini menetapkan mutu minimum yang harus dicapai dalam layanan kemanusiaan
terutama pada tahap tanggap darurat bencana. Dalam merancang pemenuhan hak-
hak tersebut, korban bencana wajib ikut menentukan jenis bantuannya sesuai standar
minimum bantuan kemanusiaan. Berikut kewajiban penyedia layanan kemanusiaan :
- Berpusat pada kapasitas dan strategi bertahan hidup secara bermartabat setiap
orang, khususnya kelompok rentan. - Merencanakan dan melaksanakan dalam koordinasi antara pemerintah, lembaga
kemanusiaan dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam layanan
kemanusiaan secara tidak memihak, bekerja sama demi efisiensi, efektivitas
dan perluasan cakupan. - Mengidentifikasi prioritas kebutuhan penduduk yang terdampak bencana
mulai dari awal terjadi bencana sampai berakhirnya masa tanggap darurat
di suatu lokasi. Identifikasi dilakukan melalui pengkajian sistematis sesuai
25 http://www.sphereproject.org/resources/downloadpublications/?search=1&keywords= &langu
age=Indonesian&category=22&subcat-22=23&subcat-29=0&subcat-31=0&subcat-35=0&subcat-
49=0&subcat-60=0&subcat-80=0 (akses tanggal 18 Juni 2015, pukul 16:14)
26 SNI 7937: 2013 “Layanan Kemanusiaan dalam Bencana.”
dengan konteks kebencanaan yang meliputi kapasitas dan risiko hidup kurang
bermartabat penduduk terdampak serta kapasitas pihak berwenang terkait untuk
melakukan layanan kemanusiaan tanggap darurat dan pemulihan.
4) Bekerjasama memenuhi kebutuhan penduduk terdampak yang telah dikaji.
5) Tidak menahan bantuan dari penduduk terdampak yang membutuhkan.
6) Diawasi terus kinerjanya dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan
agar menjadi pembelajaran dari pengalaman sehingga dicapai layanan
kemanusiaan yang lebih baik.
7) Memberikan pengelolaan sumber daya yang tepat, dukungan psikososial
dan pengawasan, yang memungkinkan pekerja kemanusiaan untuk memiliki
pengetahuan, keterampilan, perilaku dan sikap untuk merencanakan dan
melaksanakan layanan kemanusiaan yang efektif, manusiawi dan bermartabat.
8) Menyatakan komitmennya, isi rencananya dan cara pelaksanaannya.
9) Memastikan stafnya memiliki kompetensi yang memampukan untuk memenuhi
komitmen penyedia layanan.
10) Memastikan masyarakat yang dibantu dan pemangku kepentingan lainnya
mempunyai akses terhadap informasi yang jelas dan relevan mengenai penyedia
layanan dan kegiatannya pada saat yang tepat.
11) Mendengarkan masyarakat yang akan dibantu, memadukan pandangan dan
analisisnya dalam keputusan program.
12) Memampukan masyarakat yang dibantu dan pemangku kepentingan lainnya
untuk mengadukan keluhannya dan menerima tanggapan melalui proses yang
efektif, mudah diakses dan aman.
D. Hak Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Setiap korban bencana setelah proses tanggap darurat, wajib dipastikan untuk
mendapatkan haknya berupa rehabilitasi dan rekonstruksi. Prinsipnya adalah
mensegerakan keberfungsian sistem yang berjalan di masyarakat dengan tepat dan
lebih baik daripada sebelum terjadi bencana, sebagai bagian dari upaya menghindari
dampak yang lebih buruk dari kejadian bencana atau disebut juga bagian dari
pengurangan risiko bencana. Proses pemenuhan hak rehabilitasi dan rekonstruksi
ini juga harus memastikan pelibatan perempuan, pemuda dan anak-anak mulai dari
proses perencanaannya, pelaksanaanya dan juga evaluasinya. Sehingga tujuan semua
sudut pandang ketangguhan bisa terwakili. Secara global, proses rehabilitasi dan
rekonstruksi dipandang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari proses
kesiapsiagaan dan tanggap darurat yang efektif.27
Pembahasan tentang hak rehabilitasi dan hak rekonstruksi bagi korban bencana,
27 Prioritas Ke Empat Kerangka Aksi Sendai 2015-2030 “kesiapsiagaan bencana untuk respon
yang efektif, dan untuk “membangun kembali dengan lebih baik” dalam pemulihan, rehabilitasi dan
rekonstruksi”. _ Risk_Reduction_
2015-2030.pdf
tidak lepas dari pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia yang juga sejalan dengan
yang terkandung dalam Piagam Madinah pada zaman Rasulullah meliputi:
- Persamaan hak,
- Kebebasan beragama,
- Hak ekonomi,
- Hak hidup.
Hak korban bencana pada tahapan rehabilitasi diatur berdasarkan Pasal 58 UU
PB, antara lain: - Perbaikan lingkungan daerah bencana;
- Perbaikan prasarana dan sarana umum;
- Pemberian bantuan perbaikan Rūmah masyarakat;
- Pemulihan sosial psikologis;
- Pelayanan kesehatan;
- Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- Pemulihan sosial ekonomi budaya;
- Pemulihan keamanan dan ketertiban;
- Pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- Pemulihan fungsi pelayanan publik.
Selain hak-hak yang disebutkan di atas harus ditambahkan beberapa hak antara
lain: pemulihan hak keberagamaan masyarakat dan hak terkait dengan perempuan,
khususnya terhadap pandangan yang bias gender. Di dalam memberikan landasannya,
Islam telah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mahluk yang setara
sebagaimana disebutkan di dalam al-Quran, ۚ
يَا أَيُّهَا انلَّاس ُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَر ٍ وَأُنث َٰ وَجَعَلْنَاكُم ْ شُعُوبًا وَقَبَائِل َ لَِعَارَفُوا
.ٌ يِ ۚ إِن َّ الل ََّ عَلِيم ٌ خَب ْ إِن َّ أَكْرَمَكُم ْ عِند َ الل َِّ أَتْقَاكُم
Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal secara baik. Sungguh yang termulia di sisi Allah diantaramu adalah
yang paling takwa kepada-Nya [QS al-Ḥujurāt (49): 13].
Landasan tersebut perlu menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membantu
para korban bencana, sebab pada saat terjadi bencana maupun pada masa rehabilitasi
dan rekonstruksi, kaum perempuan termasuk kelompok yang paling rentan terhadap
berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Sebagai contoh, adanya kekurangan
fasilitas kesehatan di tempat-tempat pengungsian yang dapat menimbulkan masalah-
masalah bagi kesehatan reproduksi perempuan, atau bagi para ibu yang sedang
hamil dan menyusui yang terpaksa hidup dengan makanan dan sanitasi yang tidak
memadahi. Hal ini dapat membahayakan kesehatan sang ibu dan anak. Berbagai
kebutuhan yang dibutuhkan perempuan seperti ruang untuk menyusui, ketersediaan
pembalut, pakaian dalam, pakaian untuk beribadah, pil kontrasepsi, dan sebagainya
sulit diperoleh. Bila hal ini terjadi maka proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus
mensegerakan pemenuhannya, seperti memprioritaskan rehabilitasi layanan
kesehatan di tingkat komunitas dengan mengaktifkan kembali posyandu, bidan desa
dan puskesmas yang memiliki standar layanan tertentu walau masih dalam kondisi
darurat.28
Selain persoalan keterbatasan fasilitas, adanya pandangan dan kultur tradisional
yang menjadikan perempuan sebagai penjaga utama (primary caretakers) untuk
para korban bencana, seperti anak-anak, orang-orang yang terluka dan lansia. Hal
ini akan menambah beban perempuan semakin berat. Bagi para perempuan yang
suaminya meninggal akibat bencana alam, mau tidak mau mereka harus mengambil
peran sebagai tulang-punggung keluarga. Konsekwensinya, di samping tugas-tugas
produktif, perempuan juga menanggung beban reproduktif.29
Adanya ketimpangan relasi perempuan dan lelaki di dalam berbagai aspek
kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi dan politik mengakibatkan terjadinya
marginalisasi perempuan di dalam upaya-upaya penanganan bencana. Seharusnya
perempuan dipandang sebagai saudara kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan
dan destinasi hidup. Bersama-sama dengan kaum laki-laki bertanggung jawab untuk
memakmurkan bumi dalam lingkupnya masing-masing, tanpa ada diskriminasi
diantara keduanya dalam aspek agama, tauhid, pahala dan dosa, hak dan kewajiban
bersyariat, sesuai dengan firman Allah swt surah An-Naḥl: 97, al-Hujurat: 13, Ali
Imran: 95 dan juga hadis nabi Muhammad saw:
. ]رواه أبو داود و الرتمذى[ ِ إِنَّمَا النِّسَاء ُ شَقَائِق ُ الرِّجَال
Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung dari kaum laki-laki [HR
Abū Dāwūd dan At-Tirmiżī].
Contoh yang terjadi dalam praktik, perempuan seringkali tidak dilibatkan
untuk mengelola aset-aset bantuan, merancang program-program rehabilitasi
pasca-bencana, dan mengontrol sumber-sumber ekonomi yang ada. Dalam hal ini,
kaum perempuan hanya dilihat sebagai korban bencana, tetapi peran-peran sentral
mereka pasca-bencana seringkali diabaikan. Hal ini terjadi akibat adanya stereotip
yang menganggap kaum perempuan sebagai mahluk yang lemah. Padahal, berkaca
dari kasus-kasus bencana alam yang lalu, seperti tsunami di Aceh, kaum perempuan
terbukti memiliki kemampuan untuk bertahan dan berjuang di dalam situasi yang
sulit dan serba terbatas di tempat-tempat pengungsian dan shelter.30
28 http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=604:pentingnya-
sensitivitas-gender-di-dalam-proses-penanganan-korban-bencana-alam&catid=1:berita&Itemid=18
(akses tanggal 19 Juni, pukul 09:45).
29 Ibid.
30 Ibid
Satu prinsip yang harus dianut dalam proses rehabilitas dan rekonstruksi adalah
kesadaran bahwa fase ini merupakan fase kritis dalam mencegah bentuk risiko
baru dan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka ”membangun kembali
dengan lebih baik”. Fase ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan
pendidikan dan kesadaran publik terkait risiko bencana.31 Prinsip ini sesuai
dengan konsep ajaran Islam untuk belajar dari kejadian umat terdahulu dan
tidak mengulangi kesalahan generasi terdahulu. Allah berfirman,ُ
َْرْض ِ فَانظُرُوا كَيْف َ كَن َ عَقِبَةألُوا ف ِ ايِفَس ٌَ ننقَد ْ خَلَت ْ مِن قَبْلِكُم ْ سُ
. َ يِ الْمُكَذِّب
Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah
kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul) [Āli ‘Imrān (3): 137].
E. Hak Melaksanakan Sistem Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana adalah urusan semua pihak, termasuk mereka yang
menjadi korban bencana atau berpotensi menjadi korban bencana. Memastikan
kesempatan ikut dalam menjalankan sistem penanggulangan bencana adalah bagian
dari pemenuhan hak.32 Pemilik hak yang dimaksud adalah setiap pelaku dalam
penanggulangan bencana, termasuk korban maupun mereka yang berpotensi menjadi
korban.
Pada pelaksanaanya, sistem bencana memperhatikan lima elemen, yaitu legislasi,
pendanaan, kelembagaan, program (rencana aksi), mekanisme (prosedur tetap).
Legislasi sebagai dasar dalam menjalankan sistem tersebut, adanya kelembagaan
yang telah ditetapkan pemerintah maupun swasta dan organisasi tertentu. Adanya
mekanisme atau pedoman program dan ketetapan (protap) sebagai acuan dalam
pelaksanaan sistem penanggulangan bencana, adanya program aksi dan tidak telepas
pula dengan sistem pendanaannya
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia didasarkan pada Undang Undang
Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksana terkait, yaitu
Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Prinsip- Prinsip Panduan, Kerangka Aksi Sendai 2015 - 2030 “kesiapsiagaan bencana untuk respon
yang efektif, dan untuk “membangun kembali dengan lebih baik” dalam pemulihan, rehabilitasi dan
rekonstruksi”.
32 Eko Teguh Paripurno, Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak]. Powerpoint dalam “Workshop
Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diselenggarakan di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 25 Juni 2014.
23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Perlunya jaminan setiap pihak memiliki peran dalam menjalankan sistem
penanggulangan bencana ini sesuai dengan prinsip Islam tentang perlunya jaminan
untuk ikut serta dalam membangun sebuah organisasi yang kuat. Allah berfirman,
. ٌ إِن َّ الل ََّ يُِب ُّ الَِّين َ يُقَاتِلُون َ ف ِ سَبِيلِه ِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَان ٌ مَّرْصُوص
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh [al-Shaff
(61): 4].
Sistem penanggulangan bencana bisa berjalan dengan baik jika memastikan
prinsip-prinsip Islam pada tata kelola sebuah organisasi maupun tata kelola
pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk adanya jaminan tidak adanya
penyalahgunaan fungsi, kewenangan atau terjadinya korupsi.33
Pada sebuah kasus penerapan pendanaan tanggap darurat misalnya, bila terjadi
korupsi maka dipastikan akan ada pengurangan hak bagi korban yang seharusnya
didapatkan. Oleh karena itu, keterlibatan setiap pihak untuk menjalankan sistem
menjadi mutlak ada untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, penyelewengan atas
segala sesuatu yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak korban bencana yang berasal
dari bantuan pihak lain baik berupa materi dan non materi, merupakan tindakan
amoral yang dapat menyebabkan pelakunya terancam pidana mati sebagaimana
disebutkan dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
pasal 2 ayat 2.
F. Hak Tangguh
Masyarakat korban bencana maupun pihak–pihak yang berpotensi menjadi
korban bencana semestinya mendapatkan hak untuk menjadi tangguh sebagai ujung
dari pemenuhan masing–masing hak yang disampaikan di atas. Tingkat ketangguhan
masyarakat tidaklah terpisah dari lingkungannya. Ketangguhan dipengaruhi oleh
kapasitas di luar masyarakat, baik layanan yang terkait penanggulangan bencana
maupun layanan sosial dan administrasi yang lain.34 Layanan tersebut seperti
layanan kesehatan sehari–hari, akses terhadap pendidikan, pendataan penduduk
dan kepemilikan aset, serta layanan dasar lainnya, sehingga hak akan ketangguhan
sebuah komunitas juga sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang mendukung.
Bagi organisasi seperti Muhammadiyah, konsentrasi dakwah pada bidang
33 “Fikih Tata Kelola,” Putusan Munas Tarjih ke-26 di Malang, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor 06/ 2010-2015 /Rabiul Akhir 1435 H/
Feberuari 2014.
34 John Twigg, Karakteristik Masyarakat yang Tahan Bencana, Australia Indonesia Facility
for Disaster Reduction [AIFDR], AusAID, 2009.
kesehatan, pendidikan, pemberantasan kemiskinan, penguatan sistem sosial dan
jamaah, advokasi sosial, perjuangan kesetaraan hak-hak perempuan dan anak serta
berbagai usaha lainnya dalam konteks ini adalah upaya untuk menghasilkan sebuah
lingkungan yang mendukung pemenuhan hak untuk tangguh. Bila semua usaha
tersebut diupayakan dengan maksimal untuk mendukung upaya pengurangan risiko
bencana, baik melalui sekolah siaga bencana, Rūmah sakit siaga bencana, jamaah
tangguh bencana maupun berbagai upaya lainnya yang bisa dikembangkan, tentu
upaya menuju sebuah ketangguhan bangsa akan teraktualisasi dengan baik.
Ketangguhan masyarakat dalam kacamata dakwah Islam bisa berarti memastikan
proses gerakan dakwah yang memiliki tujuan jangka panjang maupun jangka pendek
memiliki jaminan keberhasilan. Ketangguhan masyarakat menghadapi bencana
berarti juga ketangguhan masyarakat untuk mempertahankan hasil dari proses dakwah
dan pembangunan peradaban yang telah terjadi bertahun-tahun bahkan berabad–abad.
Kejadian bencana boleh saja terjadi, kondisi darurat boleh saja tidak terhindarkan,
namun bila ketangguhan masyarakat dalam menghadapinya sudah menjadi bagian
melekat dari sistem dakwah masyarakat maka kerugian fisik maupun kerugian sosial,
dan juga aqidah, bisa terhindarkan atau terkurangi.
Kerugian fisik itu bisa berarti kerusakan fasilitas pendidikan, kesehatan, masjid,
panti asuhan dan sebagainya,35 sementara kerusakan sosial yang terjadi terjadi berupa
berhentinya kegiatan dakwah, pembentukan karkter generasi muda, bahkan terjadi
degradasi karena penanganan psikososial pada kondisi darurat yang tidak tertangani
dengan baik, karena proses pendidikan berhenti, pelayanan kesehatan tidak terpenuhi,
pelayanan sosial tidak berjalan, dan juga kegiatan dakwah. Belum lagi terganggunya
proses dakwah dan organisasi karena adanya kader dan pimpinan organisasi yang
cidera atau bahkan meninggal karena bencana.
Telah menjadi catatan sejarah, peradaban–peradaban umat manusia runtuh salah
satunya karena ketidakmampuan menghadapi kejadian bencana, baik bencana alam
maupun bencana sosial seperti karena peperangan. Kerugiannya pun tidak sekedar
fisik dan jiwa, namun juga kekayaan intelektual dari para ilmuan dan ulama lenyap
begitu saja, sehingga peradaban harus dimulai lagi dari awal.
35 Berikut sampel kebutuhan rehabiltasi-rekonstruksi (fisik dan fungsi) amal usaha Muhammadiyah
pasca Gempa Jogja–Jateng 2006.
a. Kantor organisasi: Rp 19.211.500.000,00;
b. Taman Kanak-kanak: Rp 47.432.700.000,00;
c. SD/MI : Rp 80.607.240.000,00.
d. SMP/MTS: Rp 85.835.610.000,00;
e. SMA/MA: Rp 22.736.520.000,00;
f. Pesantren Rp 12.558.750.000,00;
g. Panti Asuhan Rp 7.041.280.000;
h. Masjid/ Mushola Rp 60.713.000.000,00;
i. Rumah Sakit dan Klinik Rp 13.874.080.000,00 ,
j. Amal usaha ekonomi Rp 135.120.000,00
(Sumber : Laporan Pasca Gempa Yogyakarta Jateng, Majelis Diktilitbang PP Muh, 2006).
Upaya memastikan ketangguhan masyarakat menghadapi bencana ini sesuai
dengan ajaran Islam untuk memastikan generasi yang kita bangun bukan generasi yang
lemah [QS an-Nisā’ (4): 9], di mana ketangguhan adalah salah satu ciri dari konsep
keunggulan sebuah generasi khaira ummah (umat terbaik) yang tidak saja membangun
peradaban, namun juga menjaga hasil–hasil pencapaian peradaban, menuju sebuah
tatanan masyarakat utama baldatun ṭayyibatun wa rabbun gafūr [Saba’(34): 15].
Dapat disimpulkan bahwa penanggulangan bencana berbasis hak pada prinsipnya
adalah memberi peluang para pelaku untuk menerima hak dengan cara menjalankan
mandatnya. Hak akan terpenuhi apabila semua para pelaku penanggulangan bencana
menjalankan mandat sesuai dengan kapasitas dan indikator setiap peran. Manajemen
bencana berbasis hak akan terwujud apabila semua para pelaku menjalankan
mandatnya dengan baik. •

