putusan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
BAB VI
MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA
Pada saat situasi bencana, umat Islam sering menjumpai permasalahan-
permasalahan yang terkait dengan fikih, atau lebih khusus lagi dengan ibadah mahdah.
Sering muncul kebingungan di tengah korban bencana, bagaimana pelaksanaan
ibadah dalam situasi darurat? Apakah ada pedoman hukum Islam mengenai ibadah
dalam situasi demikian (fī ḥālat an-nawāzil)? Apakah ibadah harus tetap dilaksanakan
sebagaimana mestinya dengan segala risiko dan kesulitan di baliknya, ataukah ada
keringanan (taisīr) dan pengecualian (al-istitiṡnā’)? Jika ada, seperti apa konsep
dan aplikasinya dalam syariat Islam? Selain itu, sering pula muncul keraguan
terkait dengan dalil, apakah keringanan dan pengecualian dalam pelaksanaan ibadah
memiliki dasar atau landasan syar‘i?
Di bawah ini telah diidentifikasi sepuluh permasalahan yang paling sering
muncul pada situasi bencana dan kemudian dijelaskan hukum fikih terkait dengannya.
Penjelasan terkait hukum fikih dibuat dengan format praktis agar mudah dipahami
oleh semua kalangan, namun demikian tetap mencantumkan dalil dari al-Quran dan
Hadis.
A. Cara Bersuci dalam Situasi Darurat: Tayamum
Pada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit
mendapatkan air, krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak
bisa menggunakan air. Pada situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung
memilih untuk meninggalkan salat. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan
yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal dalam Islam sesungguhnya ada larangan
yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.
Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar
karena berbagai alasan, Allah swt sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai
penggantinya. Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas
besar.36 Perintah untuk tayamum didasarkan pada firman Allah, َ
َمَسْتُم ُ النِّسَاءال ْ ِإَون كُنتُم مَّرْض َٰ أَو ْ ع ََٰ سَفَر ٍ أَو ْ جَاء َ أَحَد ٌ مِّنكُم مِّن َ الْغَائِط ِ أَو ََّ
إِن َّ الل ْ فَلَم ْ تَِدُوا مَاء ً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُم ْ وَأَيْدِيكُم
. كَن َ عَفُوًّا غَفُورًا
36 Hadas kecil adalah kentut, buang air kecil dan air besar dan tidur nyenyak dengan cara telentang.
Sedangkan hadas besar adalah melakukan hubungan seksual, mengeluarkan sperma dan selesai haid
dan atau nifas.
Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun [an-Nisā’ (4): 43].
Kemudian firman-Nya yang lain,َ
َمَسْتُم ُ النِّسَاءال ْ ِإَون كُنتُم مَّرْض َٰ أَو ْ ع ََٰ سَفَر ٍ أَو ْ جَاء َ أَحَد ٌ مِّنكُم مِّن َ الْغَائِط ِ أَو ُ
ۚ مَا يُرِيد ُ فَلَم ْ تَِدُوا مَاء ً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُم ْ وَأَيْدِيكُم مِّنْه ْ
الل َُّ لَِجْعَل َ عَلَيْكُم مِّن ْ حَرَج ٍ وَلَٰكِن يُرِيد ُ لُِطَهِّرَكُم ْ وَلُِتِم َّ نِعْمَتَه ُ عَلَيْكُمَ
لَعَلَّكُم ْ تَشْكُرُون
Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur [QS al-Mā’idah
(5): 6].
Adapun cara tayamum yang diajarkan Rasulullah saw kepada sahabat adalah
sebagai berikut:
a. Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci atau bagian permukaan
dari sesuatu yang dianggap bersih.
b. Menghembus kedua telapak tangan itu.
c. Mengusapkannya ke muka.
d. Mengusapkannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan.
Cara ini berdasarkan hadis, ُ
ِ الصَّعِيْد ِ و َ صَلَّيْت ُ فَذَكَرْت ف ُ عَن ْ عَمَّار ٍ قَال َ أَجْنَبْت ُ فَلَم ْ أُصِب ِ الْمَاء َ فَتَمَعَّكْت ُِّ
إِنَّمَا كَن َ يَكْفِيك َ هَكَذَا فَضََب َ انلَّب :َ ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَال للذَلِك َ لِلنَّب ِِّ صَل َّ ا ِ
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِكَفَّيْه ِ اْألَرْض َ وَنَفَخ َ فِيهِمَا ثُم َّ مَسَح َ بِهِمَا وَجْهَه ُ وَكَفَّيْه للصَل َّ ا
. [متفق عليه]
Dari ‘Ammār r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku pernah dalam keadaan junub
dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan salat. Maka aku
sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah saw. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya
cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan
meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya
dengan kedua telapak tangannya itu [Hadis muttafaq ‘alaih].
B. Salat dengan Pakaian yang Terkena Najis atau Kotor
Dalam al-Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan
salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah [QS 7:31). Dalam
hadis Nabi saw kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai
salat. Rasulullah saw bersabda,
.]رواه مسلم[ ٍ َ صَدَقَة ٌ مِن ْ غُلُول الَة ٌ بِغَي ِْ طُهُور ٍ وَالَ تُقْبَل ُ صَ ال
Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi [HR
Muslim].
Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah:
a. Kotoran dan muntah manusia
b. Air madzi dan wadi37
c. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan
d. Bangkai hewan
e. Anjing dan babi
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka
pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan
menggantinya dengan yang lain. Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak
memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi
dan salat seseorang menjadi sah. Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun
salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat
yang menyebabkan terjadinya pengecualian. Dalam fikih terdapat sebuah kaedah,
.ِالضَُوْرَات ُ تُبِيْح ُ المَحْظُوْرَات
Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.
C. Melaksanakan Salat dengan Aurat tidak Tertutup Sempurna
Sering ditemukan pula dalam situasi bencana masyarakat yang lebih memilih
untuk meninggalkan salat karena beralasan kondisi auratnya yang tidak tertutup
sempurna. Padahal terkadang situasi seperti itu bisa berlangsung beberapa hari,
sehingga menyebabkan salat ditinggalkan berulang-ulang.
Dalam kacamata fikih, kondisi bencana juga sebenarnya dapat digolongkan
ke dalam situasi darurat yang disebutkan dalam kaedah di atas (poin B). Dengan
demikian, hukum salat tetap wajib dilaksanakan walaupun aurat tidak bisa tertutup
secara sempurna. Dalam hal ini Allah swt berfirman,
37 Mazi adalah air yang keluar dari kemaluan laki-laki. Sifatnya bening dan lengket. Air ini keluar
disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan
seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari
kemaluan seseorang setelah kencing.
.ْفَاتَّقُوا الل ََّ مَا اسْتَطَعْتُم
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu [QS at-Taghabun
(64): 16].
Dalam hadisnya Rasulullah saw juga bersabda,
] ْ ُ ِإَوذَا أَمَرْتُكُم ْ بِأَمْر ٍ فَأْتُوا مِنْه ُ مَا اسْتَطَعْتُم فَإِذَا نَهَيْتُكُم ْ عَن ْ شَْء ٍ فَاجْتَنِبُوه
. [متفق عليه
Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku
memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian
[Hadis muttafaq ‘alaih].
Kaedah fikih yang terkait dengan permasalahan ini adalah,
. َْ َيْسِيلالْمَشَقَّة ُ تَْلِب ُ ا
Kesulitan membawa kemudahan.
Maksud kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan
dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya,
maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya.
D. Teknis Salat dalam Suasana Bencana
Dalam situasi di mana masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi
siaga bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah (keringanan).
Salat dapat dilakukan dengan dijamak.
Pelaksanaan salat jamak, dapat dilakukan dengan cara takdim atau takhir. Dalil
dari pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis,
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الظُّهْر َ وَالْعَص َْ جَِيعًا للِ صَل َّ ا للعَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ صَل َّ رَسُول ُ ا َ
بِالْمَدِينَة ِ ف ِ غَي ِْ خَوْف ٍ وَال َ سَفَر ٍ قَال َ أَبُو الزُّبَي ِْ فَسَأَلْت ُ سَعِيدًا لِم َ فَعَل َ ذَلِك
رواه[ ِ فَقَال َ سَأَلْت ُ ابْن َ عَبَّاس ٍ كَمَا سَأَلَْن ِ فَقَال َ أَرَاد َ أَن ْ ال َ يُْرِج َ أَحَدًا مِن ْ أُمَّتِه
.]مسلم
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw salat Zuhur dan Asar
di Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abū
az-Zubair berkata: Saya bertanya kepada Sa‘īd: Mengapa beliau berbuat demikian?
Lalu ia menjawab: Saya bertanya kepada Ibn ‘Abbās sebagaimana engkau bertanya
kepadaku. Ibn ‘Abbās berkata: Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan
seorang pun dari umatnya [HR Muslim].
Dalam hadis di atas Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi
bencana (ketakutan), melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi
bencana maka salat jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri
dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan
lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa
melakukannya sambil berbaring. Kaedah fikih menyebutkan,
. ِ َْدَلبلَْصْل ُ يُصَار ُ إِل َ األإِذَا تَعَذَّر َ ا
Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti.
E. Salat Pada Situasi Evakuasi
Orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat,
maka kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang
tidak dapat digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid
atau nifas bagi perempuan.
Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan
emergency, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman
dan tidak berbahaya). Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada
salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada
seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar’i
seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia
terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadis, َ
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ نَوْمَهُم ْ عَن ِ الصَّالَة ِ فَقَال للعَن ْ أَب ِ قَتَادَة َ قَال َ ذَكَرُوا لِلنَّب ِِّ صَل َّ ا ْ
َّفْرِيط ُ ف ِ الَْقَظَة ِ فَإِذَا نَس َِ أَحَدُكُم ْ صَالَة ً أَولإِنَّه ُ لَيْس َ ف ِ انلَّوْم ِ تَفْرِيط ٌ إِنَّمَا ا
.]رواه الرتمذى[ نَام َ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Dari Abū Qatādah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Para sahabat memberitahu kepada
Nabi saw tentang mereka ketiduran sehingga luput salat (pada waktunya), maka Nabi saw
bersabda: Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan
jaga. Maka apabila seseorang kamu lupa atau ketiduran sehingga luput salatnya, maka
kerjakanlah salat itu apabila telah ingat [HR at-Tirmiżī].
Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan
dengan orang yang ketiduran dan lupa. Ilatnya adalah sama-sama meninggalkan
salat secara tidak sengaja.
F. Batasan Waktu Jamak pada Saat Bencana
Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan),
batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari.ََ
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ تِسْعَة َ عَش للُ عَنْه ُ قَال َ أَقَام َ انلَّب ُِّ صَل َّ ا للعَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَض ِ ا
.]رواه ابلخاري[ يَقْص ُُ فَنَحْن ُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَة َ عَش ََ قَصَْن َا ِإَون ْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
Dari Ibnu Abbās R.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu
daerah selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka kami apabila bepergian
selama sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami
menyempurnakannya [HR. al-Bukhārī].
Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti
kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran
(masyaqqah) dan kesempitan (ḥaraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan
untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak
dapat dilakukan. Dalilnya adalah,
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الظُّهْر َ وَالْعَص َْ جَِيعًا للِ صَل َّ ا للعَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ صَل َّ رَسُول ُ ا َ
بِالْمَدِينَة ِ ف ِ غَي ِْ خَوْف ٍ وَال َ سَفَر ٍ قَال َ أَبُو الزُّبَي ِْ فَسَأَلْت ُ سَعِيدًا لِم َ فَعَل َ ذَلِك
رواه[ ِ فَقَال َ سَأَلْت ُ ابْن َ عَبَّاس ٍ كَمَا سَأَلَْن ِ فَقَال َ أَرَاد َ أَن ْ ال َ يُْرِج َ أَحَدًا مِن ْ أُمَّتِه
.]مسلم
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw salat Zuhur dan Asar
di Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abū
az-Zubair berkata: Saya bertanya kepada Sa‘īd: Mengapa beliau berbuat demikian?
Lalu ia menjawab: Saya bertanya kepada Ibn ‘Abbās sebagaimana engkau bertanya
kepadaku. Ibn ‘Abbās berkata: Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan
seorang pun dari umatnya [HR Muslim].
G. Tidak Memaksakan Diri Puasa pada saat Pengungsian
Bagi orang yang sakit dan sedang melakukan safar, mereka dibolehkan untuk
tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain. Demikian pula hukum tersebut
berlaku bagi orang yang sedang berada dalam kondisi bencana, baik relawan ataupun
korban. Hal tersebut disebabkan karena mereka menjumpai kesulitan dan kesukaran
untuk tetap melakukan kewajiban puasa sebagaimana mestinya. Bahkan bisa jadi
kesulitan untuk berpuasa yang dihadapi pada saat bencana lebih berlipat dibandingkan
bagi orang yang sekedar sakit atau berpergian. Oleh karena itu, adalah suatu tindakan
yang kurang tepat jika tetap berpuasa padahal tidak mampu dan berada dalam situasi
sulit, seperti kondisi ketiadaan logistik. Allah swt berfirman,
... ٍ ِّين ِ مِن ْ حَرَجلوَمَا جَعَل َ عَلَيْكُم ْ ف ِ ا...
... Allah tidak menciptakan kesulitan dalam beragama bagi kamu sekalian... [QS al-
Ḥajj (22): 78].
H. Memperlakukan Jenazah Korban Bencana
Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani dan
disalatkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam
jumlah masif sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal,
maka jenazah tersebut boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani. Namun jenazahnya
tetap wajib untuk disalatkan. Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada
maupun kain yang ditemukan seadanya.
Terkait dengan penguburan, hal tersebut bisa dilakukan secara massal dan tidak
perlu dipisahkan antara pria dan wanita. Dalilnya adalah,
َّ وُسْعَهَا الَِ يُكَلِّف ُ الل َُّ نَفْسًا إ ال
Allah tidak membebankan kepada seseorang (kewajiban) kecuali sesuai dengan
kemampuannya [QS al-Baqarah (2): 286].
I. Salat Gaib untuk Mafqūd (Jenazah yang hilang yang sudah diyakini
meninggal)
Melakukan salat jenazah untuk orang yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan
adalah ibadah yang masyruk. Syaratnya adalah adanya keyakinan menurut kelaziman
alam bahwa orang tersebut sudah benar-benar wafat, seperti terkubur puluhan
meter di bawah longsoran atau hanyut di laut selama berhari-hari. Dalilnya adalah
keumuman praktek Nabi yang menyalatkan jenazah setiap muslim yang meninggal.
Dalam sebuah hadis disebutkan,ِ
ُ عَلَيْه للعَن ْ سَلَمَة َ بْن ِ األَكْوَع ِ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ قَال َ كُنَّا جُلُوسًا عِنْد َ انلَّب ِِّ صَل َّ ا َ
وَسَلَّم َ إِذ ْ أُت َِ بَِنَازَة ٍ فَقَالُوا صَل ِّ عَلَيْهَا فَقَال َ هَل ْ عَلَيْه ِ دَيْن ٌ قَالُوا ال َ قَال َ فَهَل ْ تَرَك
شَيْئًا قَالُوا ال َ فَصَل َّ عَلَيْه ِ ثُم َّ أُت َِ بَِنَازَة ٍ أُخْرَى فَقَالُوا يَا رَسُول َ الل َِّ صَل ِّ عَلَيْهَا
َ فَصَل َّ عَلَيْهَا يهَل ْ عَلَيْه ِ دَيْن ٌ قِيل َ نَعَم ْ قَال َ فَهَل ْ تَرَك َ شَيْئًا قَالُوا ثَالَثَة َ دَنَانِ :َ قَال ٌ
َِة ِ فَقَالُوا صَل ِّ عَلَيْهَا قَال َ هَل ْ تَرَك َ شَيْئًا قَالُوا ال َ قَال َ فَهَل ْ عَلَيْه ِ دَيْنثلثُم َّ أُت َِ بِاثلَّا َ
َ قَال َ صَلُّوا ع ََ صَاحِبِكُم ْ قَال َ أَبُو قَتَادَة َ صَل ِّ عَلَيْه ِ يَا رَسُول يقَالُوا ثَالَثَة ُ دَنَانِ
. [رواه ابلخارى ]ِالل َِّ وَع َََّ دَيْنُه ُ فَصَل َّ عَلَيْه
Dari Salamah ibn al-Akwa’ r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata. Kami sedang duduk-
duduk bersama Rasulullah saw Tiba-tiba dihadapkan kepada beliau satu jenazah. Mereka
mengatakan kepada Rasulullah: wahai Rasulullah, salatkanlah ia. Rasulullah bertanya:
apakah orang ini punya hutang? Mereka berkata: Tidak. Kemudian beliau bertanya
kembali: apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Tidak. Akhirnya beliau
menyalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau,
lalu orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, salatilah jenazah ini. Maka beliau bertanya:
Apakah orang ini punya hutang? Dijawab: Ya. Kemudian beliau bertanya kembali: Apakah
dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Ada, sebanyak tiga dinar. Maka beliau
bersabda:. Berkata, Abū Qatadah: Salatilah wahai Rasulullah, nanti hutangnya aku yg
menanggungnya. Maka Beliau menyalatkan jenazah itu [HR al-Bukhārī].
Selain itu ini dapat pula diqiyaskan kepada praktek salat gaib (salat yang
jenazahnya tidak di hadapan). Rasulullah saw pernah melakukan salat gaib untuk
wafatnya raja Najasyi Ethiopia.ِ
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ نَع َ لِلنَّاس ِ انلَّجَاش َِ ف ِ الَْوْم للِ صَل َّ ا للعَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول َ ا
.[رواه ابلخارى ]ٍَاتيِ الَِّي مَات َ فِيه ِ فَخَرَج َ بِهِم ْ إِل َ الْمُصَل َّ وَكَب ََّ أَرْبَع َ تَكْب
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw mengumumkan kematian
an-Najāsyī pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat salat lalu
beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali [HR. al-Bukhārī].
J. Dana Zakat untuk Korban Bencana
Allah swt telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat
dalam al-Quran. Allah swt berfirman, ِ
َ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَة ِ قُلُوبُهُم ْ وَف ِ الرِّقَاب يِ ِ وَالْعَامِل يإِنَّمَا الصَّدَقَات ُ لِلْفُقَرَاء ِ وَالْمَسَاكِ
. ٌ َ وَف ِ سَبِيل ِ الل َِّ وَابْن ِ السَّبِيل ِ فَرِيضَة ً مِن َ الل َِّ وَالل َُّ عَلِيم ٌ حَكِيم يوَالْغَارِمِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu›allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS at-Taubah (9): 60].
Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai
salah satu yang berhak menerima dana zakat. Namun demikian, melihat kondisi
yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka
mendapatkan bagian dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan
fakir dan miskin, dengan pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam kondisi
sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur
ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat difahami bahwa penyaluran dana
zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian
fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (ghārimin), karena
dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang.
Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan
secara bersama-sama. •

