putusan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VII Kesimpulan
681Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB VII
KESIMPULAN
Fikih kebencanaan adalah upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat
mengenai bencana dari tiga aspek, yaitu aspek nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah/
basic value), prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyah / general principle) dan aspek
praktis (al-aḥkām al-far’iyyah / action) yang sejalan dengan ajaran Islam dalam
menanggulangi bencana, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi.
Dari apa yang diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat dirangkum bahwa
bencana yang terjadi dan mendatangkan gangguan serius dalam kehidupan
manusia, dalam bahasa al-Quran dan Hadis dapat disebut dengan muṣibah. Bencana
terkadang mengakibatkan kerugian, kerusakan, kehancuran (tadmīr, dan tamzīq),
atau lumpuhnya fungsi-fungsi sosial masyarakat (halāk dan fasād) dan terjadinya
kekacauan (fitnah). Bencana dapat menimpa siapa saja, baik orang yang berbuat
dosa atau yang telah melakukan kerusakan di muka bumi, maupun orang yang tidak
berdosa (berbuat salah). Jika manusia yang berdosa ditimpa mudarat (kerugian)
akibat bencana tersebut, maka hal itu merupakan akibat dosanya, sehingga bencana
berfungsi sebagai iqāb, nāzilah, atau bahkan ażāb atas perbuatannya. Sedangkan
bagi orang yang tidak berdosa dan mereka yang masih hidup bencana adalah balā’,
yakni ujian untuk melihat kualitas keimanan mereka.
Karena bencana adalah ujian dari Allah, maka masyarakat harus menyikapi
dengan positif, yaitu dengan tidak menyalah-nyalahkan atau memiliki prasangka
negatif terhadap Tuhan. Sikap tersebut juga harus diiringi dengan melakukan ikhtiar
untuk melepaskan diri dari bencana dan tidak berputus asa dari rahmat Allah serta
tetap memiliki semangat untuk bangkit kembali. Masyarakat yang menjadi korban
bencana juga harus memiliki keyakinan bahwa ada solidaritas orang lain untuk
dirinya. Tetap memiliki harapan masa depan atau optimisme hidup juga menjadi
kata kunci dalam cara menyikapi bencana.
Bencana pada hakikatnya bukanlah bencana bagi orang yang terkena dampak
langsung atau menjadi korban saja, tetapi juga bencana bagi pihak lainnya. Oleh
karena itu, adalah kewajiban bersama bagi masyarakat untuk memberikan bantuan
yang sesuai dengan standar minimum pemenuhan hak korban bencana. Konsep
bantuan kemanusiaan untuk korban bencana bukan lagi merupakan sebuah kegiatan
pemberian sumbangan belaka (charity), atau kegiatan yang berorientasi pada
keinginan pemberi bantuan dan sekedar kebutuhan warga terdampak. Tetapi harus
dilakukan dengan berorientasi pada pemberdayaan, pemenuhan hak–hak hidup
manusia dan partisipatif dengan mengupayakan kondisi-kondisi yang harus dicapai
dalam semua aksi kemanusiaan supaya penduduk yang terkena bencana dapat
bertahan dan pulih ke kondisi stabil dan bermartabat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah682
Pada saat bencana, masyarakat sering menemui kebingunan terkait pelaksanaan
ibadah. Pelaksanaan ibadah pada saat bencana sesungguhnya dapat dilaksanakan di
atas dua prinsip umum, yaitu prinsip kemudahan (taysīr) dan perubahan hukum sesuai
dengan perubahan situasi (tagayyur al-aḥkām bi tagayyur al-azminah wa al-amkinah
wa al-aḥwāl). Pada saat bencana, secara prinsipil kewajiban manusia terhadap
Tuhan harus tetap dilaksanakan. Namun demikian, syariat Islam memberikan solusi
kemudahan untuk pelaksanannya. Islam tidak membebani kewajiban yang berada
di luar kapasitas umatnya. Manusia hanya diminta untuk melaksanakan hak Allah
sesuai dengan batas maksimal yang ia miliki (taqwallah ‘ala qadri al-istiṭā‘ah).
Mudah-mudahan tulisan ini menjadi sumbangan yang berharga dalam setiap
upaya untuk menanggulangi dan mengatasi bencana. Wallāhu a‘lām biṣ-ṣawāb. •
683Himpunan Putusan Tarjih 3
DAFTAR PUSTAKA
‘Abduh, Muḥammad. Tafsīr Sūrah al-Fātihah wa Juz ‘Amma, Kairo: al-Hai`ah al-
‘Āmmah li Quṣūr aṡ-Ṡaqāfah, 2007.
Godschalk, D. R., Beatley, T., Berke, P. R., Brower, D., & Kaiser, E. J., Natural
Hazard Mitigation: Recasting Disaster Policy and Planning, Washington, D.C.:
Island Press, 1999.
Gunn, Angus M., Encyclopedia of Disaster, Connecticut: Greenwood press, 2008.
Harding, Rev. Stephen (ed.), New York Disaster Interfaith Service (NYDIS) Manual
for New York City Religious Leaders: Spiritual Care and Mental Health for
Disaster Response and Recovery, NY: NYDIS: 2007.
Ilyas, Hamim, “Fikih Al-Ma’un: Teologi Kerja Kemanusiaan dalam Muhammadiyah,”
makalah disampaikan dalam “Workshop Fikih Kebencanaan” yang
diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan Lembaga Penanggulangan
Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada bulan 25 Juni 2014.
Lindell, M. K., Prater, C., & Perry, R., Fundamentals of Emergency Management,
Emmetsburg, MD: Federal Emergency Management Agency Emergency
Management Institute, 2006.
Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laporan Pasca Gempa
Yogyakarta Jateng, Yogyakarta: 2006.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Tata Kelola
[Putusan Munas Tarjih ke-26 di Malang), Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor
06/ 2010-2015 /Rabiul Akhir 1435 H/ Feberuari 2014.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa tentang Musibah
dan Bencana”, Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, Edisi 1-15 Juni 2009.
Ibn Manẓūr, Muḥammad Jamāluddīn, Lisān al-‘Arab, Beirut: Dār al-Kutub al-
‘Ilmiyyah, 1996.
Qurṭubī, Abū ‘Abdillāh Muḥammad Ibn Aḥmad Ibn Abū Bakr al-, al-Jāmi‘ li Aḥkām
al-Qur’ān (Tafsīr al- Qurṭubī), Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 1427/2006.
Nurjanah dkk., Manajemen Bencana, Bandung: Alfabeta, 2012.
Paripurno, Eko Teguh. Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak], Powerpoint
dalam “Workshop Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
pada 25 Juni 2014.
Stern, Gary, Can God Intervene? How Religion Expalins Natural Disasters, Westport,
Connecticut & London: Praeger Publication, 2007.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah684
Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Twigg, John, Karakteristik Masyarakat yang Tahan Bencana, Australia Indonesia
Facility for Disaster Reduction [AIFDR], AusAID, 2009.
UNISDR, Diunduh dari http://www.unisdr.org/files/5654_DRRtoolsCCAUNFCC.
pdf (akses tanggal 19 Juni 2015, pukul 15:28).
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
The Sphere Project, Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam
Penanggulangan Bencana, alih bahasa Masyarakat Penanggulangan Bencana
Indonesia, (MPBI, 2004).
http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=604:p
entingnya-sensitifitas-gender-di-dalam-proses-penanganan-korban-bencana-
alam&catid=1:berita&Itemid=18 (akses tanggal 19 Juni, pukul 09:45).
http://issuu.com/kibodog/docs/sphere_handbook_2011_indonesian (akses tanggal
18 Juni 2015, pukul 16:14).
http://www.wcdrr.org/uploads/Sendai_Framework_for_Disaster_Risk_
Reduction_2015-2030.pdf (akses tanggal 20 Juni 2015, pukul 15:11).

