putusan
KITAB HAJI BAGIAN 12 NIAT TALBIYAH MIQAT
KITAB HAJI
12 NIAT TALBIYAH MIQAT
ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اﻟرﱠﺣْﻣَنِ ﺑْنِ ﯾَزِﯾدَ وَاﻷَْﺳْوَدِ ﺑْنِ ﯾَزِﯾدَ ﻗَﺎﻻَ ﺳَﻣِﻌْﻧَﺎ ﻋَﺑْدَ االلهﱠِ ﺑْنَ ﻣَﺳْﻌُودٍ ﯾَﻘُولُ ﺑِﺟَﻣْﻊٍ ﺳَﻣِﻌْتُ اﻟﱠذِي أُﻧْزِﻟَتْ ﻋَﻠَﯾْﮫِ ﺳُورَةُ اﻟْﺑَﻘَرَةِ ھَﺎھُﻧَﺎ ﯾَﻘُولُ ﻟَﺑﱠﯾْكَ اﻟﻠﱠﮭُمﱠ ﻟَﺑﱠﯾْكَ ﺛُمﱠ ﻟَﺑﱠﻰ وَﻟَﺑﱠﯾْﻧَﺎ ﻣَﻌَﮫُ ]رواه ﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Abd ar-Raḥmān Ibn Yazīd dan al-Aswad Ibn Yazīd keduanya berkata: Kami mendengar ‘Abdullāh Ibn Mas’ūd berkata di Jam‘ (nama tempat): Aku mendengar orang (Nabi saw) yang diturunkan kepadanya surat al-Baqarah di tempat ini membaca Labbaikallāhumma labbaik, sesudah itu ia membaca talbiyah dan kami pun ikut bertalbiyah (memulai ihram) [HR Muslim].
N. MIQAT MAKANI
1. Miqat makani adalah batas yang menunjukan tempat dimulainya seluruh rangkaian ibadah
haji. Batas-batas tempat (al-mawāqīt al-makāniyyah) yang ditetapkan oleh Nabi saw hanya mewakili tiga arah yaitu: (a) utara untuk penduduk Madinah dan Syam dengan miqatnya adalah Zulhulaifah dan Juhfah, (b) timur untuk penduduk Najed adalah Qarnul-Manazil, dan (c) selatan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn ‘Abbās r.a.
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ إِنﱠ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱠ ﺻَﻠﱠﻰ االلهﱠُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ وَﻗﱠتَ ﻷَِھْلِ اﻟْﻣَدِﯾﻧَﺔِ ذَا اﻟْﺣُﻠَﯾْﻔَﺔِ وَﻷَِھْلِ اﻟﺷﱠﺄْمِ اﻟْﺟُﺣْﻔَﺔَ وَﻷَِھْلِ ﻧَﺟْدٍ ﻗَرْنَ اﻟْﻣَﻧَﺎزِلِ وَﻷَِھْلِ اﻟْﯾَﻣَنِ ﯾَﻠَﻣْﻠَمَ ھُنﱠ ﻟَﮭُنﱠ وَﻟِﻣَنْ أَﺗَﻰ ﻋَﻠَﯾْﮭِنﱠ ﻣِنْ ﻏَﯾْرِھِنﱠ ﻣِﻣﱠنْ أَرَادَ اﻟْﺣَﺞﱠ وَاﻟْﻌُﻣْرَةَ وَﻣَنْ ﻛَﺎنَ دُونَ ذَﻟِكَ ﻓَﻣِنْ ﺣَﯾْثُ أَﻧْﺷَﺄَ ﺣَﺗﱠﻰ أَھْلُ ﻣَﻛﱠﺔَ ﻣِنْ ﻣَﻛﱠﺔَ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى وﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Abbās r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw telah menetapkan batas (miqat makani) untuk penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang- orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang, hingga penduduk Mekah (miqatnya) dari Mekah [HR al-Bukhārī dan Muslim].
2. Bagi mereka yang tidak melewati salah satunya, seperti pada zaman sekarang, harus
memposisikan searah dan terdekat dari batas yang ada. Usaha penyejajaran ini adalah masalah ijtihad yang dilakukan oleh ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. ketika menetapkan Żatu ‘Irqin
sebagai miqat bagi penduduk Irak yang menyearahjajarkan dengan Qarnul Manazil. Begitu juga dilakukan oleh para ulama ketika menetapkan Juhfah untuk mereka yang datang dari arah barat (Afrika Utara setelah terambah dakwah Islam).
3. Jika muncul kasus tentang dari manakah para jamaah yang datang memulai miqatnya, tetapi
tidak melewati salah satu dari miqat yang ada, para ulama seperti Abū Ḥanīfah, berijtihad sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a., yaitu dengan memulai ihramnya kira- kira 2 marhalah (ā90 km) dari Mekah. Jarak ini adalah jarak miqat terpendek (Qarnul Manazil) dari Mekah. Riwayat yang mengisahkan ijtihad ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. adalah berikut:
ﻋَنْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَنْ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ رَﺿِﻲَ ﷲُ ﻋَﻧْﮭُﻣَﺎ ﻗﺎَلَ: ﻟَﻣﱠﺎ ﻓُﺗِﺢَ ھَذَانِ اﻟْﻣِﺻْرَانِ أَﺗَـوْا ﻋُﻣَرَ ﻓَﻘَﺎﻟُوا: ﯾَﺎ أَﻣِﯾْرَ اْﻟـﻣُؤْﻣِﻧِﯾْنَ إِنﱠ رَﺳُوْلَ االلهﱠِ ﺻَﻠﱠﻰ االلهﱠُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﺣَدﱠ ﻷَِھْلِ ﻧَﺟْدٍ ﻗَرْﻧﺎً وَھُوَ ﺟَوْرٌ ﻋَنْ طَرِﯾْـﻘِﻧَﺎ وَإِﻧﱠﺎ إنْ أَرَدْﻧَﺎ ﻗَرْﻧﺎً ﺷَقﱠ ﻋَﻠَﯾْﻧَﺎ ﻗَﺎلَ: ﻓَﺎﻧْظُرُوْا ﺣَذْوَھَﺎ ﻣِنْ طَرِﯾْﻘِﻛُمْ. ﻓَﺣَدﱠ ﻟَﮭُمْ ذَاتَ ﻋِرْقٍ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Nāfi‘, dari Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Ketika telah dibuka kedua kota ini (Basrah dan Kufah) mereka mendatangi ‘Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil, pada hal tempat itu sangat jauh dari jalan kami dan jika harus melewati Qarnul Manazil, kami merasa kesulitan. Dia (‘Umar) berkata: Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarnul Manazil di jalan yang kamu lalui. Maka beliau menetapkan Zatu Irq [sebagai miqat] bagi mereka [HR al-Bukhārī].
Pemahaman komprehensif hadis di atas dapat dikaitkan dengan maqāṣid asy-syarī‘ah yang didasarkan pada dua asas yaitu: (a) Syariat Islam diturunkan dalam teks-bahasa dan kondisi sosio-geografis Arab; (b) Syariat Islam diturunkan (pertama kali) pada umat yang alam pikirannya ummi (tidak melek baca tulis). Implikasinya adalah bahwa pengetahuan dan pemahaman generasi pertama Islam mengenai suatu obyek masalah ketika Syariat Islam diturunkan kepada mereka sangat terbatas, utamanya mengenai perkembangan ilmu pengetahuan saat itu (di luar Arab) dan sebelumnya. Maka penentuan waktu-waktu (mawāqīt) salat, ditentukan oleh Nabi saw melalui tanda-tanda alam yang mudah dikenali oleh panca indera. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah swt akan menyesuaikan dengan kondisi demikian demi menjaga kemaslahatan manusia sebagai semangat dan tujuan utamanya.
Penjelasan Nabi saw tentang posisi miqat di atas, sangat tepat bagi umat yang masih dilingkupi alam pikiran ummi. Tidak terbayang di benak umat kala itu, miqat untuk jalur udara dan laut, atau ada upaya untuk menyearahjajarkan dengan miqat-miqat darat yang ada. Apa yang dilakukan oleh ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. adalah ijtihad murni yang harus dipahami dengan tujuan seksama agar setiap jamaah yang hendak melakukan haji atau umrah, memulai dari tempat yang sama. Qiyas (analogi) Umar dalam hal ini sangat tepat karena ‘illat (alasan hukumnya) sama. Namun tidak boleh keluar dari obyek masalah, yaitu daratan (al-barr) sebagai area geografis yang ditentukan Rasul dan menjadi jalur utama transportasi umat saat itu. Sesuai dengan
penggalan hadis: ھُﻦﱠ ﻟَـﮭُﻦﱠ وَﻟـِﻤَﻦْ أَﺗَﻰ ﻋَﻠَﯿْﮭِﻦﱠ ﻣِﻦْ ﻏَﯿْﺮِھِﻦﱠ (semua berlaku untuk penduduk tempat itu
dan orang-orang yang melewatinya). Tidak akan terpikir di benak Umar dan seorang pun saat itu ada yang melewati di atas miqat, yaitu jalur udara melalui pesawat terbang. Oleh karena itu, masalah jamaah haji yang datang menggunakan pesawat udara, tidak ada dan tidak diketemukan nas qat’i (pastinya). Sama seperti kasus tidak ditentukannya miqat bagi penduduk yang tinggal dan datang dari arah barat Mekah (laut), yang saat itu masih belum terambah dakwah Islam.
4. Bagi jamaah yang menggunakan pesawat terbang tidak wajib berihram, kecuali setelah
mendarat di daratan yang akan ditempuh perjalanan selanjutnya. Jika pesawat mendarat di wilayah luar miqat yang ditentukan, miqatnya adalah miqat–miqat yang akan dilaluinya atau dari tempat yang sejajar dan sudah ditentukan sebagai miqat. Jika pesawat mendarat di wilayah yang letaknya berada setelah melewati salah satu miqat yang ditentukan, atau daerah antara miqat dan al-Haram al-Makki, maka miqat makani untuk ihramnya adalah wilayah itu serta berlaku hukum seperti penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Tidak diperbolehkan mendatangi Mekah kecuali dalam keadaan ihram. Karena bandara internasional untuk kedatangan jamaah haji yang langsung ke Mekah berada di Jeddah, maka jamaah yang datang melalui jalur penerbangan miqat berihramnya adalah Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

