putusan
KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH
KITAB HAJI
17 HAJI BERULANG UMRAH
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ھُرَﯾْرَةَ ﻗَﺎلَ ﺧَطَبَ رَﺳُولُ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ اﻟﻧﱠﺎسَ ﻓَﻘَﺎلَ إِنﱠ اللَّه ﻋَزﱠ وَﺟَلﱠ ﻗَدْ ﻓَرَضَ ﻋَﻠَﯾْﻛُمْ اﻟْﺣَﺞﱠ ﻓَﻘَﺎلَ رَﺟُلٌ ﻓِﻲ ﻛُلِّ ﻋَﺎم ﻓَﺳَﻛَتَ ﻋَﻧْﮫُ ﺣَﺗﱠﻰ أَﻋَﺎدَهُ ﺛَﻼَﺛًﺎ ﻓَﻘَﺎلَ ﻟَوْ ﻗُﻠْتُ ﻧَﻌَمْ ﻟَوَﺟَﺑَتْ وَﻟَوْ وَﺟَﺑَتْ ﻣَﺎ ﻗُﻣْﺗُمْ ﺑِﮭَﺎ ذَرُوﻧِﻲ ﻣَﺎ ﺗَرَﻛْﺗُﻛُمْ ﻓَﺈِﻧﱠﻣَﺎ ھَﻠَكَ ﻣَنْ ﻛَﺎنَ ﻗَﺑْﻠَﻛُمْ ﺑِﻛَﺛْرَةِ ﺳُؤَاﻟِﮭِمْ وَاﺧْﺗِﻼَﻓِﮭِمْ ﻋَﻠَﻰ أَﻧْﺑِﯾَﺎﺋِﮭِمْ ﻓَﺈِذَا أَﻣَرْﺗُﻛُمْ ﺑِﺎﻟﺷﱠﻲْءِ ﻓَﺧُذُوا ﺑِﮭِﻣَﺎ اﺳْﺗَطَﻌْﺗُمْ وَإِذَا ﻧَﮭَﯾْﺗُﻛُمْ ﻋَنْ ﺷَﻲْءٍ ﻓَﺎﺟْﺗَﻧِﺑُوهُ ]رواه اﻟﻧﺳﺎﺋﻲ[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw berkhutbah di hadapan jamaahnya di mana beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya: Apakah setiap tahun? Lalu beliau diam hingga orang tersebut mengulangi pertanyaannya tiga kali. Lalu beliau bersabda: "Jika saya katakan "ya", niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib maka kalian tidak mampu melakukannya. Biarkan saya, tidaklah saya meninggalkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya, dan sering menyelisihi para nabi. Maka apabila saya perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jika saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah” [HR an-Nasā’ī].
2. Penunaian ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya, yang dalam hadis di atas dinyatakan
sunat, pada masa kini di Indonesia menimbulkan beberapa problem, yaitu: a. Terbatasnya kuota dan peluang untuk naik haji dibandingkan dengan peminat yang berkeinginan untuk melakukannya yang pada saat ini tercermin dalam panjangnya masa tunggu untuk mendapatkan giliran pemberangkatan ke Tanah Suci di mana masa tunggu terpanjang itu bagi daerah tertentu telah mencapai lebih dua puluh tahun. b. Orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang mendaftar kembali untuk naik haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya berarti menutup peluang orang yang belum pernah berkesempatan untuk menunaikannya pada hal dia sudah wajib melaksanakannya. Ini bertentangan dengan asas prioritas mendahulukan yang wajib atas yang sunat, artinya mendahulukan orang yang sudah wajib tetapi belum berkesempatan untuk melaksanakannya atas orang yang sudah menunaikannya. c. Pada sisi lain tingkat kemiskinan dalam masyarakat masih tinggi, yaitu pada tahun 2013 berjumlah 28,60 juta orang (10,68 juta orang diperkotaan, 17,92 juta orang di pedesaan), yakni 11,46 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sesuai dengan semangat al-Mā‘ūn dalam surat al-Mā‘ūn, orang wajib melakukan penyantunan terhadap kaum duafa sebagai bagian dari ajaran kesalihan sosial yang sangat ditekankan dalam agama Islam di mana ibadah ritual akan kehilangan makna spiritual dan religiusitasnya apabila tidak diwujudkan
secara konkret dalam komitmen yang otentik untuk melakukan perkhidmatan sosial, seperti ditegaskan dalam surat tersebut dan dalam hadis,
أَرَأَﯾْتَ اﻟﱠذِي ﯾُﻛَذِّبُ ﺑِﺎﻟدِّﯾنِ 1 ﻓَذَﻟِكَ اﻟﱠذِي ﯾَدُعﱡ اﻟْﯾَﺗِﯾمَ 2 وَﻻَ ﯾَﺣُض ﱡ ﻋَﻠَﻰ طَﻌَﺎمِ اﻟْﻣِﺳْﻛِﯾنِ 3 ﻓَوَﯾْلٌ ﻟِﻠْﻣُﺻَﻠِّﯾنَ 4
اﻟﱠذِﯾنَ ھُمْ ﻋَنْ ﺻَﻼَﺗِﮭِمْ ﺳَﺎھُونَ 5 اﻟﱠذِﯾنَ ھُمْ ﯾُرَاءُونَ 6 وَﯾَﻣْﻧَﻌُونَ اﻟْﻣَﺎﻋُونَ 7 ]ﺳورة اﻟﻣﺎﻋون 8
. (1) Tahukah kamu orang yang mendustakan agama (2) maka itulah orang yang menghardik anak yatim (3) dan tidak mendorong member makan orang miskin (4) Maka celakalah orang yang salat (5 (yaitu) orang yang lalai dalam salatnya (6) orang yang berbuat riya’ (7) dan enggan (memberikan) bantuan [QS al-Mā‘ūn (107): 1-7].
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ھُرَﯾْرَةَ ﻗَﺎلَ ﻗَﺎلَ رَﺳُولُ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻣَنْ ﻧَﻔﱠسَ ﻋَنْ ﻣُؤْﻣِنٍ ﻛُرْﺑَﺔً ﻣِنْ ﻛُرَبِ اﻟدﱡﻧْﯾَﺎ ﻧَﻔﱠسَ ﷲُ ﻋَﻧْﮫُ ﻛُرْﺑَﺔً ﻣِنْ ﻛُرَبِ ﯾَوْمِ اﻟْﻘِﯾَﺎﻣَﺔِ وَﻣَنْ ﯾَﺳﱠرَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻌْﺳِرٍ ﯾَﺳﱠرَ ﷲُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ ﻓِﻲ اﻟدﱡﻧْﯾَﺎ وَاﻵْﺧِرَِ وَﻣَنْ ﺳَﺗَرَ ﻣُﺳْﻠِﻣًﺎ ﺳَﺗَرَهُ ﷲُ ﻓِﻲ اﻟدﱡﻧْﯾَﺎ وَاﻵْﺧِرَةِ وَﷲُ ﻓِﻲ ﻋَوْنِ اﻟْﻌَﺑْدِ ﻣَﺎ ﻛَﺎنَ اﻟْﻌَﺑْدِ ﻓِﻲ ﻋَوْنِ أَﺧِﯾﮫِ ]رواه ﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa membebaskan seorang Muslim dari salah satu kesulitan dunia, Allah akan membebaskannya dari salah satu kesuitan di akhirat; barang siapa member kemudahan kepada seseorang yang berada dalam kesuitan Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat. Allah akan senantiada membantu hamba-Nya selama hamba itu membantu sesamanya [HR Muslim].
3. Atas dasar apa yang dikemukakan di atas wajib hukumnya mendahulukan orang yang sudah
wajib menunaikan ibadah haji tetapi belum berkempatan untuk melakukannya, dan orang yang memiliki kemampuan finasial lebih dan telah menunaikan ibadah haji hendaknya memprioritaskan penerapan ajaran Al Maun, yakni berkhidmat dalam pemberdayaan kaum duafa dan penyantun mereka yang tidak mampu.
X. UMRAH BERKALI-KALI
1. Umrah, seperti halnya haji sendiri dan juga salat, adalah ibadah khusus yang pelaksanaannya
harus sesuai dengan sunnah Nabi saw. Beliau bersabda,
ﺧُذُوا ﻋﻧﻰ ﻣَﻧَﺎﺳِﻛَﻛُمْ ﻟَﻌَﻠِّﻰ ﻻَ أَراَﻛُمْ ﺑَﻌْدَ ﻋﺎَﻣِﻰْ ھَذاَ ]رواه اﻟﺑﮭﻘﻲ واﻟﻠﻔط ﻟﮫ ورواه ﻣﺳﻠم وأﺑو داود واﻟﻧﺳﺎﺋﻲ واﻟﺗرﻣذي ﻋن ﺟﺎﺑر وﺻﺣﺣﮫ اﻷﻟﺑﺎﻧﻲ[.
Ambillah manasikmu dariku, barangkali aku tidak bisa lagi bertemu dengan kalian setelah haji tahun ini [HR al-Baihaqī, dan ini lafalnya, juga Muslim Abū Dāwūd, an-Nasā’i, at- Tirmiżī, dan Ahmad, disahihkan oleh al-Albānī].
2. Dalam praktik, sering jemaah haji Indonesia memanfaatkan waktu antara kedatangan di
Mekah dan menjelang hari Tarwiyah untuk melakukan umrah berkali-kali dengan alasan
mumpung ada kesempatan berada di Mekah, sehingga kesempatan itu digunakan untuk umrah berkali-kali. Praktik ini tidak jarang menambah keletihan fisik sehingga persiapan untuk melaksanakan ibadah hajinya sendiri sejak hari Tarwiyah hingga hari Tasyriq menjadi tidak maksimal. Sebenarnya Nabi saw dan para Sahabatnya, kecuali ‘Ā’isyah karena alasan tertentu, tidak diriwayatkan melakukan seperti ini. Yang disunatkan untuk dilakukan setelah tiba di Mekah menjelang tanggal 8 Zulhijjah (Hari Tarwiyah) adalah memperbanyak ibadah seperti tawaf sunat, salat berjama‘ah di Masjidil-Haram, membaca al-Quran, zikir dan lain- lain. Apabila kesehatan memungkinkan dapat juga berziarah ke tempat-tempat bersejarah.
3. Nabi saw memang melakukan umrah berulang, akan tetapi pengulangan umrah-umrah yang
dilakukan Nabi saw itu bukan dalam masa pelaksanaan haji dan tidak pula merupakan umrah keluar melainkan umrah masuk. Empat kali umrah yang dilakukan Nai saw itu adalah (1) umrah Hudaibiah pada tahun 6 H, yang tidak sempurna dilakukan karena dihadang oleh orang Quraisy Mekah, (2) umrah qada, yakni pada tahun berikutnya yakni tahun 7 H, (3) umrah dari Ji‘ranah, yakni umrah seusai Perang Hunain pada tahun 8 H, dan (4) umrah yang dilakukan bersama haji wadak pada tahun 10 H.
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ اﻋْﺗَﻣَرَ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ أَرْﺑَﻌﺎً ﻋُﻣْرَةً ﻣِنَ اﻟْﺣُدَﯾْﺑِﯾَﺔِ وَﻋُﻣْرَةَ اﻟْﻘَﺿَﺎءِ ﻓِﻰ ذِى اﻟْﻘَﻌْدَةِ ﻣِنْ ﻗَﺎﺑِلٍ وَﻋُﻣْرَةَ اﻟﺛﱠﺎﻟِﺛَﺔِ ﻣِنَ اﻟْﺟِﻌْرَاﻧَﺔِ وَاﻟرﱠاﺑِﻌَﺔَ اﻟﱠﺗِﻰ ﻣَﻊَ ﺣَﺟﱠﺗِﮫِ ]رواه أﺣﻣد[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw melaksanakan umrah empat kali, umrah dari Hudaibiyah, umrah qada pada bulan Zulkaidah tahun berikutnya, umrah ketiga dari Ji’ranah dan keempat umrah yang diilaksanakan bersama hajinya [HR Aḥmad]. Semua umrah ini adalah umrah masuk, yakni dilakukan oleh orang yang datang dan masuk ke Mekah, bukan umrah oleh orang yang sudah masuk ke Mekah lalu keluar untuk melakukan umrah lagi.
4. Mengenai ‘Ā’isyah yang melakukan umrah dua kali pada musim haji, yaitu ‘umrah tamatuk
dan umrah Tan’im diterangkan dalam hadis,
ﻋَنْ ﻋَﺎﺋِﺷَﺔَ ﻗَﺎﻟَتْ ﺧَرَﺟْﻧَﺎ ﻣُوَاﻓِﯾنَ ﻟِﮭِﻼَلِ ذِي اﻟْﺣِﺟﱠﺔِ ﻓَﻘَﺎلَ رَﺳُولُ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻣَنْ أَﺣَبﱠ أَنْ ﯾُﮭِلﱠ ﺑِﻌُﻣْرَةٍ ﻓَﻠْﯾُﮭْﻠِلْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻟَوْﻻَ أَﻧِّﻲ أَھْدَﯾْتُ ﻷََھْﻠَﻠْتُ ﺑِﻌُﻣْرَةٍ ﻓَﺄَھَلﱠ ﺑَﻌْﺿُﮭُمْ ﺑِﻌُﻣْرَةٍ وَأَھَلﱠ ﺑَﻌْﺿُﮭُمْ ﺑِﺣَﺞٍّ وَﻛُﻧْتُ أَﻧَﺎ ﻣِﻣﱠنْ أَھَلﱠ ﺑِﻌُﻣْرَةٍ ﻓَﺄَدْرَﻛَﻧِﻲ ﯾَوْمُ ﻋَرَﻓَﺔَ وَأَﻧَﺎ ﺣَﺎﺋِضٌ ﻓَﺷَﻛَوْتُ إِﻟَﻰ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ دَﻋِﻲ ﻋُﻣْرَﺗَكِ وَاﻧْﻘُﺿِﻲ رَأْﺳَكِ وَاﻣْﺗَﺷِطِﻲ وَأَھِﻠِّﻲ ﺑِﺣَﺞٍّ ﻓَﻔَﻌَﻠْتُ ﺣَﺗﱠﻰ إِذَا ﻛَﺎنَ ﻟَﯾْﻠَﺔُ اﻟْﺣَﺻْﺑَﺔِ أَرْﺳَلَ ﻣَﻌِﻲ أَﺧِﻲ ﻋَﺑْدَ اﻟرﱠﺣْﻣَنِ ﺑْنَ أَﺑِﻲ ﺑَﻛْرٍ ﻓَﺧَرَﺟْتُ إِﻟَﻰ اﻟﺗﱠﻧْﻌِﯾمِ ﻓَﺄَھْﻠَﻠْتُ ﺑِﻌُﻣْرَةٍ ﻣَﻛَﺎنَ ﻋُﻣْرَﺗِﻲ ﻗَﺎلَ ھِﺷَﺎمٌ وَﻟَمْ ﯾَﻛُنْ ﻓِﻲ ﺷَﻲْءٍ ﻣِنْ ذَﻟِكَ ھَدْيٌ وَﻻَ ﺻَوْمٌ وَﻻَ ﺻَدَﻗَﺔٌ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar bertepatan saat nampak hilal bulan Zulhijah. Lalu Rasulullah saw bersabda: Siapa yang ingin memulai haji dengan umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya aku tidak membawa hewan sembelihan, aku lebih
suka melakukan umrah lebih dahulu. Maka sebagian Sahabat ada yang memulai dengan umrah dan ada yang memulai dengan haji. Sedang aku termasuk di antara yang mulai dengan umrah. Maka ketika hari Arafah aku mengalami haid, aku lalu mengadukan hal itu kepada Nabi saw, lalu beliau bersabda: Tinggalkanlah umrahmu, dan uraikan rambut kepalamu lalu sisirlah, kemudian mulailah talbiah untuk haji. Maka aku pun laksanakan perintah beliau, hingga ketika tiba malam Hasbah (malam setelah hari Tasyriq / malam ke- 14 Zulhijah), beliau memerintahkan ‘Abd ar-Raḥmān Ibn Abū Bakr untuk menemaniku. Maka aku keluar menuju Tan‘im, lalu aku bertalbiah untuk umrah sebagai ganti umrahku sebelumnya. Hisyām berkata: Untuk hal tersebut tidak ada denda baik berupa hadyu (menyembelih), puasa atau pun sedekah [HR al-Bukhārī]. Dalam hadis ‘Ā’isyah ini terkandung pengertian bahwa ‘Ā’isyah semula melakukan haji tamatuk (melakukan umrah terlebih dahulu kemudian tahalul, lalu melakukan haji). Namun ketika sampai di Sarif menjelang masuk Mekah ia mengalami haid dan haidnya berlangsung terus hingga hari Arafah sehingga ketika sampai di Mekah sebelum hari Tarwiah ia, karena haid, tidak dapat melakukan tawaf guna bertahalul dalam rangka mengakhiri ihram haji tamatuk. Lalu ia mengadukan halnya kepada Nabi saw, dan Nabi saw menyuruhnya ‘meninggalkan’ umrah tamatuknya dan berihram untuk haji. Ada dua pendapat ulama dalam menafsirkan perintah Nabi saw untuk ‘meninggalkan’ umrahnya ini. Pendapat pertama bahwa dengan perintah itu ‘Ā’isyah mengubah haji tamatuknya menjadi haji ifrad dan membatalkan umrah tamatuknya, sehingga umrah yang kemudian dilakukannya dari Tan’im setelah selesai haji adalah umrah dalam konteks haji ifrad, di mana dilakukan haji terlebih dahulu, kemudian setelah selesai haji baru dilakukan umrah. Ini adalah pendapat Abū Ḥanīfah. Jadi dengan interpretasi ini tidak ada pengulangan umrah dalam satu musim haji. Pendapat kedua menyatakan bahwa ‘Ā’isyah tidak mengubah haji tamatuknya menjadi haji ifrad seperti pendapat pertama, melainkan mengubahnya menjadi haji qiran, yakni melakukan haji dan umrah sekaligus dan secara bersamaan. Perintah Nabi saw kepadanya supaya ‘meninggalkan’ umrahnya berarti ‘membiarkan’ saja tidak diteruskan amalannya, tetapi juga tidak dibatalkan umrahnya, hanya dikensel saja sementara dan tetap dalam status ihram, sehingga hajinya menjadi haji qiran. Ini adalah pendapat Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad. Berdasarkan interpretasi kedua ini sebagian ulama memahami bahwa ‘Ā’isyah melakukan lebih dari satu umrah dalam satu musim haji dan sekaligus ini adalah dasar kebolehannya. Akan tetapi menurut Ibn al-Qayyim, hadis ini dengan interpretasi kedua di
atas tidak serta merta mengandung pengertian adanya umrah lebih dari satu kali dalam satu musim haji, melainkan hanya sekedar tambahan saja untuk melegakan hati ‘Ā’isyah.461 Bahwa umrah dari Tan’im yang dilakukan ‘Ā’isyah bukan umrah kedua dalam musim haji yang sama didukung oleh pernyataan ‘Ā’isyah sendiri pada bagian akhir hadis di atas, “... lalu aku bertalbiah untuk umrah sebagai ganti umrahku sebelumnya.” Di sini ‘A’isyah menyatakan bahwa umrah Tan’imnya ini bukan umrah kedua berdiri sendiri, melainkan adalah ganti umrah tamatuknya yang belum ditahalul. Dalam riwayat lain hadis ini yang dibawakan oleh Muslim ditegaskan bahwa ketika Nabi saw menyuruhnya berihram untuk haji dan ‘meninggalkan’ umrah tamatuknya, dan bahwa tawaf dan sa’i haji sudah mencukupi untuk tawaf umrahnya yang terkensel itu, ‘A’isyah merasa tidak lega hatinya karena ia sendiri merasa umrahnya itu belum memadai462 dan ia tidak ingin pulang ke Madinah hanya dengan haji saja tanpa umrah, sementara semua jamaah lain pulang dengan haji dan sekaligus umrah.463 Artinya ‘Ā’isyah merasa umrahnya belum terlaksana. Untuk melegakan hatinya, Rasulullah saw menyuruhnya melakukan umrah dari Tan’im ditemani oleh Saudaranya ‘Abd ar-Raḥmān. Jadi umrah ini bukan umrah tersendiri, melainkan hanya ganti umrah pertama yang dirasa oleh ‘Ā’isyah belum memadai. Hal ini dapat dilihat dalam riwayat versi Muslim berikut,
ﻋَنْ ﺟَﺎﺑِرٍ رﺿﻲ اللَّهُ ﻋﻧﮫ أﻧﮫ ﺟَﺎﺑِرٍ ... ... ... ﺛم دَﺧَلَ رَﺳُولُ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺎﺋِﺷَﺔَ رَﺿِﻲَ ﷲُ ﻋَﻧﮭﺎَ ﻓَوَﺟَدَھَﺎ ﺗَﺑْﻛِﻲ ﻓَﻘَﺎلَ ﻣَﺎ ﺷَﺄْﻧُكِ ﻗَﺎﻟَتْ ﺷَﺄْﻧِﻲ أَﻧِّﻲ ﺣِﺿْتُ وَﻗَدْ ﺣَلﱠ اﻟﻧﱠﺎسُ وَﻟَمْ أَﺣِلﱠ وَﻟَمْ أَطُفْ ﺑِﺎﻟْﺑَﯾْتِ وَاﻟﻧﱠﺎسُ ﯾَذْھَﺑُونَ إِﻟَﻰ اﻟْﺣَﺞِّ اﻵْنَ ﻓَﻘَﺎلَ إِنﱠ ھَذَا أَﻣْرٌ ﻛَﺗَﺑَﮫُ ﷲُ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻧَﺎتِ آدَمَ ﻓَﺎﻏْﺗَﺳِﻠِﻲ ﺛُمﱠ أَھِﻠِّﻲ ﺑِﺎﻟْﺣَﺞِّ ﻓَﻔَﻌَﻠَتْ وَوَﻗَﻔَتِ اﻟْﻣَوَاﻗِفَ ﺣَﺗﱠﻰ إِذَا طَﮭُرَتْ طَﺎﻓَتْ ﺑِﺎﻟْﻛَﻌْﺑَﺔِ وَﺑِﺎﻟﺻﱠﻔَﺎ وَاﻟْﻣَرْوَةِ ﺛُمﱠ ﻗَﺎلَ ﻗَدْ ﺣَﻠَﻠْتِ ﻣِنْ ﺣَﺟِّكِ وَﻋُﻣْرَﺗِكِ ﺟَﻣِﯾﻌًﺎ ﻓَﻘَﺎﻟَتْ ﯾَﺎ رَﺳُولَ اللَّه إِﻧِّﻲ أَﺟِدُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺳِﻲ أَﻧِّﻲ ﻟَمْ أَطُفْ ﺑِﺎﻟْﺑَﯾْتِ ﺣَﺗﱠﻰ ﺣَﺟَﺟْتُ ﻗَﺎلَ ﻓَﺎذْھَبْ ﯾَﺎ ﻋَﺑْدَ اﻟرﱠﺣْﻣَنِ ﻓَﺄَﻋْﻣِرْھَﺎ ﻣِنَ اﻟﺗﱠﻧْﻌِﯾمِ وَذَﻟِكَ ﻟَﯾْﻠَﺔَ اﻟْﺣَﺻْﺑَﺔِ ]رواه ﻣﺳﻠم[.
Dari Jābir r.a. [diriwayatkan] bahwa ia berkata: ... ... ... Kemudian Rasulullah saw menemui ‘Ā’isyah dan mendapatinya sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apa masalahmu? ‘Ā’isyah menjawab: Masalah saya adalah saya haid dan orang-orang (jamaah) telah bertahalul sementara saya belum bertahalul dan belum melakukan tawaf di Baitullah, dan
461 Ibn al-Qayyim, Manāsik al-¦ajj wa al-'Umrah (Riyad: Maktabat al-¦aramain, 1400//1980), h. 127. 462 Lihat dalam hadis Muslim di bawah. 463 Disebutkan dalam riwayat an-Nasā’ī,
... ﻗُﻠْتُ : ﯾَﺎ رَﺳُولَ ﷲِ ﯾَرْﺟِﻊُ اﻟﻧﱠﺎسُ ﺑِﻧُﺳُﻛَﯾْنِ وَأَرْﺟِﻊُ ﺑِﻧُﺳُكٍ وَاﺣِدٍ ، ﻓَﺄَﻣَرَ أَﺧِﻲ ﻋَﺑْدَ اﻟرﱠﺣْﻣَنِ ، ﻓَﺄَﻋْﻣَرَﻧِﻲ ﻣِنَ اﻟﺗﱠﻧْﻌِﯾمِ ]رواه اﻟﻧﺳﺎﺋﻲ[.
... Aku (‘Ā’isyah) berkata: Wahai Rasulullah, semua jamaah pulang dengan dua ibadah (haji dan umrah), sementara saya pulang hanya dengan satu ibadah (haji saja). Lalu Rasulullah menyuruh ‘Abd ar-Raḥmān untuk menemaiku melakukan umrah dariTan’im [H.R. an-Naṣa’ī].
semua jamaah sekarang akan berangkat melaksanakan haji [di Arafah]. Lalu Rasulullah bersabda: Haid itu adalah hal yang sudah ditetapkan Allah atas semua anak cucu perempuan Adam. Jadi mandilah dan berihramlah untuk haji. Lalu ‘Ā’isyah melakukannya dan melaksanakan semua manasik sehingga ketika ia telah suci (selesai haid), ia melakukan tawaf di Kakbah dan sa’i di Safa dan Marwah. Kemudian Nabi saw bersabda: Engkau telah bertahalul dari haji dan umrahmu semuanya. Lalu ‘Ā’isyah berkata: Aku merasa dalam hatiku bahwa aku belum sempat melakukan tawaf di Baitullah sebelum melaksanakan haji. Lalu Rasullah saw berkata: Wahai ‘Abd ar-Raḥmān, pergi temani dia umrah dari Tan’im! Itu terjadi pada malam Hasbah [tanggal 14 Zulkaidah] [HR Muslim].
5. Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil pedoman bahwa:
a. Kasus ‘Ā’isyah dalam hadis di atas tidak menjadi dasar bagi disyariatkannya melakukan umrah berkali-kali selama satu musim haji dengan keluar dari Mekah kemudian masuk lagi dengan ihram untuk umrah. ‘Ā’isyah melakukan itu karena ia merasa umrahnya belum terlaksana sehingga untuk memantapkan hatinya Rasulullah saw menyuruhnya umrah dari Tan‘im sebagai ganti umrah yang dirasanya belum terlaksana itu. Tetapi sesungguhnya umrah itu sudah memadai sehingga tidak perlu lagi diulangi dari Tan’im, hanya ‘Ā’isyah saja yang belum mantap hatinya sehingga diganti dengan umrah Tan‘im. b. Kasus ini juga menjadi pedoman bgi kaum wanita yang melakukan haji tamatuk lalu haid sebelum sempat bertahalul hingga memasuki pelaksanaan ibadah haji, maka ia tetap terus dalam ihramnya dan mandi (bukan mandi selesai haid) untuk bertalbiyah guna melakukan haji sehingga hajinya adalah qiran dan tidak perlu lagi umrah dari Tan’im apabila ia sempat tawaf dan bertahalul dari hajinya karena tawaf dan tahalul haji itu sudah sekaligus tawaf dan tahalul dari umrah dalam haji qiran. Bahwa tawaf dan sa’i yang dikerjakan guna bertahalul dari haji telah memadai untuk umrahnya sehingga tidak perlu lagi mengulangi dengan umrah dari Tan’im atau tempat lain dapat disimpulkan dari sabda Rasulullah kepada ‘Ā’isyah dalam hadis Muslim di atas, “Engkau telah bertahalul dari haji dan umrahmu semuanya.” Hal itu juga diterangkan oleh sabda Nabi saw kepada ‘Ā’isyah dalam riwayat lain dari Muslim,
ﯾَﺳَﻌُكِ طَوَاﻓُكِ ﻟِﺣَﺟِّكِ وَﻋُﻣْرَﺗِكِ ﻓَﺄَﺑَتْ ﻓَﺑَﻌَثَ ﺑِﮭَﺎ ﻣَﻊَ ﻋَﺑْدِ اﻟرﱠﺣْﻣَنِ إِﻟَﻰ اﻟﺗﱠﻧْﻌِﯾمِ ]رواه ﻣﺳﻠم[.
“Tawafmu telah mencukupi untuk haji dan umrahmu.” Namun ‘Ā’isyah bersikeras (merasa belum cukup), lalu Rasulullah menyuruhnya ke Tan’im ditemani ‘Abd ar-Raḥmān [HR Muslim].
6. Mengenai umrah berkali-kali di luar musim haji para fukaha berbeda pendapat Malik
memakruhkan melakukan umrah lebih satu kali dalam satu tahun, karena mengikuti sunnah Nabi saw di mana beliau tidak melakukannya lebih dari satu kali dalam satu tahun pada hal beliau sesungguhnya bisa melakukannya. Pendapat ini juga dianut oleh Ibn Sīrīn al-Ḥasan al-Baṣrī. Namun beberapa pengikut Malik, seperti Muṭarrif, Ibn al-Mājisyūn dan Ibn al- Mawwāz, membolehkan melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu tahun.464 Ini juga adalah pendapat jumhur fukaha termasuk Abū Ḥanīfah, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad. Alasannya adalah hadis berikut,
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ھُرَﯾْرَةَ رَﺿِﻲَ ﷲُ ﻋَﻧْﮫُ أَنﱠ رَﺳُولَ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ اﻟْﻌُﻣْرَةُ إِﻟَﻰ اﻟْﻌُﻣْرَةِ ﻛَﻔﱠﺎرَةٌ ﻟِﻣَﺎ ﺑَﯾْﻧَﮭُﻣَﺎ وَاﻟْﺣَﺞﱡ اﻟْﻣَﺑْرُورُ ﻟَﯾْسَ ﻟَﮫُ ﺟَزَاءٌ إِﻻﱠ اﻟْﺟَﻧﱠﺔُ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري واﻟﺗرﻣﯾذى[.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: Umrah demi umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga [HR al-Bukhārī dan at-Tirmiżī].
1. Catatan
2. Tuntunan manasik haji (kalau tidak salah naskah ada di mba ma’rifah, putusan tahun 2000)
3. Tuntunan manasik haji (putusan munas 2014 palembang, ada di mba ma’rifah)
464 Al-Ḥaṭṭāb, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, cet. ke-3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1412/1992), II: 468.

