putusan
KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT
KITAB SHALAT
04 QUNUT
ﻋَنْ ﺟَﺎﺑِرِ إِنﱠ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻﻠﻌم ﻗَﺎلَ ) أَﻓْﺿَلُ اﻟﺻﱠﻼَةِ طُولُ اﻟْﻘُﻧُوتِ( . )رَوَاهُ أَﺣْﻣَدُ وَﻣُﺳْﻠِمٌ وَاﺑْنُ ٣ ءزﺟ ِرﺎَطْوَْﻷا ُلْﯾَﻧ . ( ُﮫَﺣْﺣَﺻَو ىِذِﻣْرﱠﺗﻟاَو ُﮫَﺟﺎَﻣ ٤٦ ص . ُنْﺑ ُدﱠﻣَﺣُﻣ َلﺎَﻗ ﱡيِرﺎَﺧُﺑْﻟا َلﺎَﻗ ﻋَﺟْﻼَنِ ﻋَنْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ رَﺿِﻲَ االلهﱠُ ﻋَﻧْﮭُﻣَﺎ ﻗَﺎلَ : ﻛَﺎنَ رَﺳُولُ ﷲِ ﺻﻠﻌم ﯾَدْﻋُو ﻋَﻠَﻰ رِﺟَﺎلٍ ﻣِنَ اﻟْﻣُﺷْرِﻛِﯾنَ ﯾُﺳَﻣِّﯾﮭِمْ ﺑِﺄَﺳْﻣَﺎﺋِﮭِمْ ﺣَﺗﱠﻰ أَﻧْزَلَ ﷲُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ) ﻟَﯾْسَ ﻟَكَ ﻣِنَ اﻷَْﻣْرِ ﺷَﻲْءٌ ( اﻵﯾَﺔَ . ) آلِ ﻋِﻣْرَانُ ) ٨٢١( ٍرﯾِﺛَﻛ ِنْﺑ ﻻ ِمﯾِظَﻌْﻟا ِنآْرُﻘْﻟا ُرﯾِﺳْﻔَﺗ
1. Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan
berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya).
2. Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas
dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya
3. Nabi s.a.w menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan ayat:
ﻟَﯾْسَ ﻟَكَ ﻣِنَ اﻷَْﻣْرِ ﺷَﻲْءٌ أَوْ ﯾَﺗُوبَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ أَوْ ﯾُﻌَذِّﺑَﮭُمْ ﻓَﺈِﻧﱠﮭُمْ ظَﺎﻟِﻣُونَ . الِ ﻋُﻣَرَانُ ٩٢١٠
1. Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai hadits witir yang
dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir.
DALIL-DALIL
1. Karena hadits dari Jabir, bahwa Nabi s.a.w bersabda: "Shalat yang paling utama adalah
berdiri lama (untuk membaca dan berdo'a) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut). Nailul Authar juz: 3 hal. 64 Berkata Bukhari: Berkata Muhammad bin 'Ajlan dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, katanya: "Pernah Rasulullah mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan
) ﻟَﯾْسَ ﻟَكَ ﻣِنَ اﻷَْﻣْرِ ﺷَﻲْ ( اﻵﯾﺔ
Tafsir Al-Qur'an Al-'Adhim karya Ibnu Katsir juz: 1 hal. 403
PENJELASAN MASALAH QUNUT
(Keputusan Muktamar Tarjih)
QUNUT SUBUH
Di samping makna asli dari perkataan "qunut" yang berarti "tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian", muktamar dalam keputusannya menggunakan makna Qunut yang berarti"
berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al Quran dan berdo'a sekehendak hati", sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut, dari hadits:
أَﻓْﺿَلُ اﻟﺻﱠﻼَةِ طُولُ اﻟْﻘُﻧُوتِ
Pada perkembangan sejarah Fiqh, di masa lampau orang telah cenderung untuk memberi arti khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni "BERDIRI SEMENTARA" pada shalat Subuh sesudah ruku' pada raka'at kedua dengan membaca do'a: Alla-hummahdini-fi- manhadai-t.....dan seterusnya.
اﻟﻠﱠﮭُمﱠ اھْدِﻧِﻲ ﻓِﯾﻣَنْ ھَدَﯾْتَ اﻟﺦ
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa: a) Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh. b) Bacaan do'a:
اﻟﻠﱠﮭُمﱠ اھْدِﻧِﻲ ﻓِﯾﻣَنْ ھَدَﯾْتَ اﻟﺦ
dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih: c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a: Untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan.
QUNUT NAZILAH:
Bunyi keputusan yang dirumuskan mengarah pada penampungan adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat dipertemukan, disebabkan pemahaman yang berlainan mengenai hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w tidak mengerjakan QUNUT NAZILAH setelah diturunkan ayat:
ﻟَﯾْسَ ﻟَكَ ﻣِنَ اﻷَْﻣْرِ ﺷَﻲْءٌ أَوْ ﯾَﺗُوبَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ أَوْ ﯾُﻌَذِّﺑَﮭُمْ ﻓَﺈِﻧﱠﮭُمْ ظَﺎﻟِﻣُونَ . الِ ﻋُﻣَرَانُ ٩٢١٠
"Tidak ada sedikitpun campur tangan dalam urusan mereka itu; Apakah Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang dhalim" (QS. Ali Imran: 128). Jelasnya ialah bahwa Rasulullah s.a.w pada beberapa kesempatan telah mengerjakan QUNUT NAZILAH dalam hubungan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam. Dalam do'a itu Rasulullah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka. Kemudian diturunkan ayat:
ﻟَﯾْسَ ﻟَكَ ﻣِنَ اﻷَْﻣْرِ ﺷَﻲْءٌ أَوْ ﯾَﺗُوبَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ أَوْ ﯾُﻌَذِّﺑَﮭُمْ ﻓَﺈِﻧﱠﮭُمْ ظَﺎﻟِﻣُونَ . اﻟﻌﻣران ٨٢١
Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut ialah:
1. Bahwa QUNUT NAZILAH tidak lagi boleh diamalkan
2. Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan
terhadap perorangan
QUNUT WITIR
Hadits yang dijadikan alasan bagi QUNUT WITIR diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits. Muktamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar perbedaan penilaian ahli-ahli tersebut. Maka diambil keputusan TAWAQQUF untuk membahas pada lain kesempatan
KEPUTUSAN SIDANG TENTANG PLENO SHALAT ‘IDAIN 3
KEPUTUSAN SIDANG PLENO
MU’TAMAR TARJIH MUHAMMADIYAH KE XX
DI KOTA GARUT JAWA BARAT
Tanggal 18 s/d 23 Rab.Akhir 1396 = 18 s/d 23 April 1976 --------------------------------------------------------------------------
TENTANG: TUNTUNAN SHALAT ‘IDAIN
ﺑﺳم ﷲ اﻟرﺣﻣن اﻟرﺣﯾم
Mu’tamar Tarjih Muhammadiyah ke XX yang berlangsung di kota Garut Jawa Barat, dari tanggal 18 s/d 23 Rabi’ulakhir 1396 = 18 s/d 23 April 1976, dalam masalah :
TUNTUNAN SHALAT ‘IDAIN, setelah mendengarkan dan mempelajari prasaran
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih yang dibacakan oleh : sdr.H.Bakir Saleh, pembahasan, pendapat-pendapat dan saran-saran para Mu’tamirin atas laporan Seksi
MEMUTUSKAN
I. 1. Tuntunan nomor 1, 2, 3, dan 11 matan dan dalilnya tetap. Mengingat masih berlakunya “Putusan Majlis Tarjih” yang berbunyi :
اﻻﺣﺎدﯾث اﻟﺿﻌﯾﻔﺔ ﯾﻌﺿد ﺑﻌﺿﮭﺎ ﺑﻌﺿﺎً ﻻ ﯾُﺣﺗﺞ ﺑﮭﺎ إﻻ ﻣﻊ ﻛﺛرة طرﻗﮭﺎ وﻓﯾﮭﺎ ﻗرﯾﻧﺔ ﺗدلﱡ ﻋﻠﻰ ﺛوت أﺻﻠﮭﺎ وﻟم ﺗﻌﺎرض اﻟﻘرآن واﻟﺣدﯾث اﻟﺻﺣﯾﺢ
”Hadits-hadits dla’if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tak bertentangan dengan Al Qur-an dan hadits Shahih”.
2. Tuntunan nomor 13, matan
وﻟﯾﺧطب ﺑﻌد اﻟﺻﻼة ﯾذﻛر اﻟﺣﺎﺿرﯾن وﯾﺣﺻﮭم ﻋﻠﻰ اﻟﺧﯾر
“Dan hendaknya seorang khatib berkhutbah setelah shalat, dengan memberi nasehat para hadirin serta menganjurkannya untuk berbuat baik” Dirobah menjadi :
وﻟﯾﺧطب ﺑﻌد اﻟﺻﻼة ﺧطﺑﺔ واﺣدة ﯾﺑدأھﺎ ﺑﺎﻟﺣﻣد : ﯾذﻛر ﻓﯾﮭﺎ اﻟﺣﺎﺿرﯾن وﯾﺣﺻﮭم ﻋﻠﻰ اﻟﺧﯾر
“Dan hendaknya ia berkhutbah setelah selesai shalat dengan sekali khutbah yang dimulai dengan bacaan hamdalah, memberi nasehat kepada para hadirin serta menganjurkan untuk berbuat baik”
Dan ditambah dalil khusus nasehat kepada Wanita
ﻋن ﺟﺎﺑر رﺿﻰ ﻗﺎل ﺷﮭدت ﻣﻊ اﻟﻧﺑﻲ ص ﯾوم اﻟﻌﯾد ﻓﺑدأ ﺑﺎﻟﺻﻼة ﻗﺑل اﻟﺧطﺑﺔ ﺑﻐﯾرأذان وﻻ اﻗﺎﻣﺔ ﺛم ﻗﺎم ﻣﺗوﻛﻧﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻼل ﻗﺎﻣر ﺑﺗﻘوى ﷲ وﺣث ﻋﻠﻰ اﻟطﺎﻋﺔ. و وﻋظ ذﻛرھم ﺛم ﻣﺿﻰ ﺣﺗﻰ أﺗﻰ اﻟﻧﺳﺎء ﻓوﻋظﮭن وذﻛرھن )رواه ﻣﺳﻠم واﻟﻧﺳﺎﺋﻲ وﻓﻲ ﻟﻔظ ﻟﻣﺳﻠم ﻓﻠﻣﺎ ﻓرغ ﻧزل ﻓﺎﺗﻲ اﻟﻧﺳﺎء ﻓذﻛرھن( ﻋن اﻟﮭرﻣﺎن ﺑن زﯾﺎد رﺿﻰ ﻗﺎل راﯾت اﻟﻧﺑﻲ ص ﯾﺧطب اﻟﻧﺎس ﻋﻠﻰ ﻧﺎﻗﺗﮫ اﻟﻘﺻواء ﯾوم اﻻﺿﺣﻰ ﺑﻣﻧﻰ )رواه اﺣﻣد وأﺑو داود ورﺟﺎل اﺳﺗﺎده ﺛﻘﺎت (
“Jabir r.a. berkata: Saya pernah menyaksikan Nabi saw pada hari raya, beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah, kemudian beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal, beliau menganjurkan untuk bertaqwa kepada Allah, taat dan menasehati para jamaah, dan mengingatkannya. Kemudian beliau berlalu sehingga datang beberapa wanita, dinasehatilah mereka dan di ingatkannya” (HR.Muslim dan Nasai). Dan menurut lafazh Muslim: “Ketika selesai, datanglah beberapa wanita maka dinasehatilah mereka”. Dari Hirman bin Ziyad r.a. ia berkata :” Saya telah melihat Nabi saw berkhutbah di depan jamaah di atas ontanya yang bernama Al Qaswa’ pada hari raya ‘Idul Adlha di Mina” (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang kuat)
3. Tuntunan nomor 17, matan:
وﺗذﺑﺢ ﺑﻌد اﻟﺻﻼة ﺣﺗﻰ آﺧر اﯾﺎم اﻟﺗﺷرﯾق
“Dan disembelih setelah selesai shalat, hingga akhir hari-hari Tasyriq” Dirobah menjadi :
وﺗذﺑﺢ ﺑﻌد اﻟﺻﻼة ﻻ ﻗﺑﻠﮭﺎ ﺣﺗﻰ آﺧر أﯾﺎم اﻟﺗﺷرﯾق
“Dan disembelih sesudah selesai shalat bukan sebelumnya, hingga akhir hari hari Tasyriq” Berdasarkan hasil yang tersebut diatas, maka tuntutan Shalat ’Idain tersebut sebagaimana terlampir.

