putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 02 LAMPIRAN ZAKAT PROFESI
KITAB ZAKAT
02 LAMPIRAN ZAKAT PROFESI
LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 113/KEP/I.0/B/2025 Tanggal : 18 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 M Tentang : Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer
KEPUTUSAN
MUSTAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG
FIKIH ZAKAT KONTEMPORER
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Agama Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. dan didakwahkan olehnya dalam QS al-Anbiyā’ (21): 107 ditegaskan sebagai risalah rahmat bagi seluruh alam, raḥmatan (raḥmah) lī al-‘ālamīn.
وَﻣَﺎٓ اَرْﺳَﻠْٰﻧكَ اِلﱠ رَﺣْﻣَﺔً ﻟِّﻠْٰﻌﻠَﻣِﯾْنَ.
Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. Raḥmah ialah riqqah taqtaḍī al-iḥsān ilā al-marḥūm, perasaan lembut (cinta) yang mendorong untuk memberikan kebaikan nyata kepada yang dikasihi. Berdasarkan pengertian ini maka Islam diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad untuk mewujudkan kebaikan nyata bagi seluruh makhluk Allah. Kebaikan nyata dalam pengertian yang paling luas adalah hidup baik yang dalam QS al-Naḥl (16): 97 disebut ḥayāh ṭayyibah. Dalam Al- Qur’an ada beberapa ayat yang menyebutkan tiga kriteria hidup baik, yaitu: pertama, lahum ajruhum ‘inda rabbihim (sejahtera sesejahtera-sejahteranya/al-rafāhiyyah kulluhā), kedua, wa lā khaufun ‘alaihim (damai sedamai-damainya/al-salām kulluhā) dan ketiga, wa lā hum yaḥzanūn (bahagia sebahagia-bahagianya/al-sa’ādah kulluhā) di dunia dan di akhirat. Supaya Islam benar-benar menjadi risalah yang menjadi rahmat bagi seluruh alam dalam pengertian di atas, Al-Qur’an menggariskan pegangan dalam memeluknya. Pegangan ini disebut al-‘urwah al-wuṡqā (tali pegangan yang paling kuat) dan menjadi pedoman penghayatan dan pengamalan (santiaji) agama Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat dua ayat yang menyebutkan al-‘urwah al-wuṡqa dengan unsur-unsurnya terdiri atas iman, Islam dan ihsan.
لَٓ اِﻛْرَاهَ ﻓِﻰ اﻟدِّﯾْنِۗ ﻗَدْ ﺗﱠﺑَﯾﱠنَ اﻟرﱡﺷْدُ ﻣِنَ اﻟْﻐَﻲِّ ۚ ﻓَﻣَنْ ﯾﱠﻛْﻔُرْ ﺑِﺎﻟطﱠﺎﻏُوْتِ وَﯾُؤْﻣِنْۢ ﺑِﺎﱣلِ ﻓَﻘَدِ اﺳْﺗَﻣْﺳَكَ ﺑِﺎﻟْﻌُرْوَةِ اﻟْوُﺛْٰﻘﻰ لَ اﻧْﻔِﺻَﺎمَ ﻟَﮭَﺎ ۗ وﱠٰاُﻟل ﺳَﻣِﯾْﻊٌ ﻋَﻠِﯾْمٌ.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Siapa saja yang ingkar kepada Ṭāgūt dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Kedua, QS Luqmān (31): 22;
وَﻣَنْ ﯾﱡﺳْﻠِمْ وَﺟْﮭَﮫٗٓ اِﻟَﻰ ﱣاِﻟل وَھُوَ ﻣُﺣْﺳِنٌ ﻓَﻘَدِ اﺳْﺗَﻣْﺳَكَ ﺑِﺎﻟْﻌُرْوَةِ اﻟْوُﺛْٰﻘﻰۗ وَاِﻟَﻰ ﱣاِﻟل ﻋَﺎﻗِﺑَﺔُ اﻟُْﻣُوْرِ.
Siapa saja yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan. Urut-urutan unsur-unsur al-‘urwah al-wuṡqā tersebut dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat ‘Umar bin al-Khaṭṭāb adalah: Islam, Iman dan Ihsan.
ﺣَدﱠﺛَﻧِﻲ أَﺑِﻲ ﻋُﻣَرُ ﺑْنُ اﻟْﺧَطﱠﺎبِ ﻗَﺎلَ: ﺑَﯾْﻧَﻣَﺎ ﻧَﺣْنُ ﻋِﻧْدَ رَﺳُولِ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ذَاتَ ﯾَوْمٍ، إِذْ طَﻠَﻊَ ﻋَﻠَﯾْﻧَﺎ رَﺟُلٌ ﺷَدِﯾدُ ﺑَﯾَﺎضِ اﻟﺛِّﯾَﺎبِ، ﺷَدِﯾدُ ﺳَوَادِ اﻟﺷﱠﻌَرِ، لَ ﯾُرَى ﻋَﻠَﯾْﮫِ أَﺛَرُ اﻟﺳﱠﻔَرِ، وََل ﯾَﻌْرِﻓُﮫُ ﻣِﻧﱠﺎ أَﺣَدٌ، ﺣَﺗﱠﻰ ﺟَﻠَسَ إِﻟَﻰ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ، ﻓَﺄَﺳْﻧَدَ رُﻛْﺑَﺗَﯾْﮫِ إِﻟَﻰ رُﻛْﺑَﺗَﯾْﮫِ، وَوَﺿَﻊَ ﻛَﻔﱠﯾْﮫِ ﻋَﻠَﻰ ﻓَﺧِذَﯾْﮫِ، وَﻗَﺎلَ: ﯾَﺎ ﻣُﺣَﻣﱠدُ أَﺧْﺑِرْﻧِﻲ ﻋَنِ اﻹِْﺳْﻠَمِ، ﻓَﻘَﺎلَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ: اﻹِْﺳْﻠَمُ أَنْ ﺗَﺷْﮭَدَ أَنْ لَ إِﻟَﮫَ إِلﱠ اُ: وَأَنﱠ ﻣُﺣَﻣﱠدًا رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ، وَﺗُﻘِﯾمَ اﻟﺻﱠﻠَﺔَ، وَﺗُؤْﺗِﻲَ اﻟزﱠﻛَﺎةَ، وَﺗَﺻُومَ رَﻣَﺿَﺎنَ، وَﺗَﺣُﺞﱠ اﻟْﺑَﯾْتَ إِنِ اﺳْﺗَطَﻌْتَ إِﻟَﯾْﮫِ ﺳَﺑِﯾلً، ﻗَﺎلَ: ﺻَدَﻗْتَ، ﻗَﺎلَ: ﻓَﻌَﺟِﺑْﻧَﺎ ﻟَﮫُ ﯾَﺳْﺄَﻟُﮫُ، وَﯾُﺻَدِّﻗُﮫُ، ﻗَﺎلَ: ﻓَﺄَﺧْﺑِرْﻧِﻲ ﻋَنِ اﻹِْﯾﻣَﺎنِ، ﻗَﺎلَ: أَنْ ﺗُؤْﻣِنَ ﺑِﺎاللهِ، وَﻣَﻠَﺋِﻛَﺗِﮫِ، وَﻛُﺗُﺑِﮫِ، وَرُﺳُﻠِﮫِ، وَاﻟْﯾَوْمِ اﻟْﺧِرِ، وَﺗُؤْﻣِنَ ﺑِﺎﻟْﻘَدَرِ ﺧَﯾْرِهِ وَﺷَرِّهِ، ﻗَﺎلَ: ﺻَدَﻗْتَ، ﻗَﺎلَ: ﻓَﺄَﺧْﺑِرْﻧِﻲ ﻋَنِ اﻹِْﺣْﺳَﺎنِ، ﻗَﺎلَ: أَنْ ﺗَﻌْﺑدَ اَ: ﻛَﺄَﻧﱠكَ ﺗَرَاهُ، ﻓَﺈِنْ ﻟَمْ ﺗَﻛُنْ ﺗَرَاهُ ﻓَﺈِﻧﱠﮫُ ﯾَرَاكَ، ﻗَﺎلَ: ﻓَﺄَﺧْﺑِرْﻧِﻲ ﻋَنِ اﻟﺳﱠﺎﻋَﺔِ، ﻗَﺎلَ: ﻣَﺎ اﻟَْﺳْﺋُولُ ﻋَﻧْﮭَﺎ ﺑِﺄَﻋْﻠَمَ ﻣِنَ اﻟﺳﱠﺎﺋِلِ ﻗَﺎلَ: ﻓَﺄَﺧْﺑِرْﻧِﻲ ﻋَنْ أَﻣَﺎرَﺗِﮭَﺎ، ﻗَﺎلَ: أَنْ ﺗَﻠِدَ اﻟَْﻣَﺔُ رَﺑﱠﺗَﮭَﺎ، وَأَنْ ﺗَرَى اﻟْﺣُﻔَﺎةَ اﻟْﻌُرَاةَ اﻟْﻌَﺎﻟَﺔَ رِﻋَﺎءَ اﻟﺷﱠﺎءِ ﯾَﺗَطَﺎوَﻟُونَ ﻓِﻲ اﻟْﺑُﻧْﯾَﺎنِ، ﻗَﺎلَ: ﺛُمﱠ اﻧْطَﻠَقَ ﻓَﻠَﺑِﺛْتُ ﻣَﻠِﯾ•ﺎ، ﺛُمﱠ ﻗَﺎلَ ﻟِﻲ: ﯾَﺎ ﻋُﻣَرُ أَﺗَدْرِي ﻣَنِ اﻟﺳﱠﺎﺋِلُ؟ ﻗُﻠْتُ: اُ: وَرَﺳُوﻟُﮫُ أَﻋْﻠَمُ، ﻗَﺎلَ: ﻓَﺈِﻧﱠﮫُ ﺟِﺑْرِﯾلُ أَﺗَﺎﻛُمْ ﯾُﻌَﻠِّﻣُﻛُمْ دِﯾﻧَﻛُمْ
Ayahku –‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a.- telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: “Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasulullah Saw. Tiba-tiba muncul di hadapan kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan ia letakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, seraya berkata: “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah Saw. menjawab, “Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan salat; dibayarkan zakat; berpuasa di bulan Ramaḍān, dan engkau menunaikan haji ke Baitullāh, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu berkata, “Engkau benar.” Kami heran, ia yang
bertanya ia pula yang membenarkannya. Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”. Nabi Saw. menjawab, “Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para Rasul-Nya; hari Akhir; dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.” Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”. Nabi Saw. menjawab, “Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat- Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.” Lelaki itu berkata lagi: “Beritahukan kepadaku kapan terjadi kiamat?” Nabi menjawab, “Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.” Dia pun bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!” Nabi Saw. menjawab, “Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju; serta penggembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.” Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku (‘Umar bin al-Khaṭṭāb) pun terdiam, sehingga Nabi Saw. bertanya kepadaku: “Wahai, ‘Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” Beliau bersabda, “Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.” [HR Muslim]. Sebagai bagian dari pedoman penghayatan pengamalan agama Islam, makna unsur- unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Islam: Ketundukan untuk mewujudkan hidup baik di dunia dan
akhirat Islam adalah ketundukan kepada Allah yang mengungkapkan kehendak- Nya dalam tiga ayat: qauliyyah, kauniyyah dan tarīkhiyyah, yang menjadi mental kesadaran muslim. Kesadaran adalah realitas primer yang ekspresi kesadaran “Islam” ini di antaranya adalah ketaatan yang disertai dengan ketundukan puncak yang disebut ibadah. Hadis dari ‘Umar menjelaskan “Islam” dalam pengertian ketundukan dengan ibadah ini yang kemudian populer disebut sebagai rukun Islam dan dalam Muhammadiyah disebut ibadah khāṣṣah. a. Syahadat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal berislam dengan ketundukan pikiran. b. Salat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal moralitas publik menyebarkan kedamaian, rahmat Allah dan berkat-Nya (makna salat diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam) c. Zakat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal kesejahteraan sosial [al-Taubah (9): 103] dengan mewujudkan al-namā’ wa al-rāī’ (masyarakat yang tumbuh, berkembang, subur dan indah) d. Puasa: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal kecerdasan emosional, pengendalian diri [al-Baqarah, (2): 183]. e. Haji: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang membuktikan kesetiaan (walā’)
kepada Allah dan menjadi pangkal kesetiaan kepada agama, negara dan keluarga yang ekspresinya setia membela nasib hamba-Nya (haji mabrur adalah menyebarkan kedamaian dan memberi makan kepada yang kelaparan).
2. Iman: Keyakinan untuk mewujudkan hidup baik di dunia dan akhirat
Iman dalam bahasa Arab dibentuk dari satu kata yang kata kerja intransitifnya amina- ya’manu dan maṣdar-nya; pertama, amnan (ṭuma’ninatun-nafsi wa zawāl al-khaufi): tenteramnya jiwa (damai) dan tiadanya ketakutan (aman); kedua, amanan (al-ḥālah allatī yakūnu ‘alaihā al- insān: keadaan aman dan damai yang dialami manusia); dan ketiga, amānatan (mā ya’manu ‘alaihi al-insān: sesuatu yang menjadi dasar manusia merasa aman dan damai). Iman merupakan maṣdar dari kata kerja transitifnya sehingga jika dipahami dari asal bahasanya pengertian iman adalah kepercayaan yang potensial membuat aman dan damai dan aktual membuat manusia merasa aman dan damai serta aktual membuat manusia memiliki amanah atau trust dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan kehidupan dengan alam. Dalam QS al-Baqarah (2): 256 iman kepada Allah dilawankan dengan pengingkaran kepada ṭāgūt dan dalam hadis riwayat Khalifah ‘Umar, iman terdiri atas 6 rukun: a. Iman kepada Allah: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan integritas (anti ṭāgūt berupa setan), integrasi sosial (anti ṭāgūt berupa Fir’aun dan tokoh-tokoh perusak perdamaian) dan rasionalitas (anti ṭāgūt berupa dukun/kāhin). b. Iman kepada malaikat: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan pengendalian hidup melalui kontrol yang fungsional. c. Iman kepada kitab suci: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan peradaban maju. d. Iman kepada para rasul: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan pembebasan kesengsaraan hidup di dunia dan akhirat. e. Iman kepada hari kiamat: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan pertanggungjawaban dalam hidup. f. Iman kepada qadar: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan usaha-usaha sesuai dengan kodrat (kodrat manusia: kodrat wujud, kodrat eksistensi dan kodrat potensi) dan terukur.
3. Ihsan: Pengabdian untuk Mewujudkan Hidup Baik di Dunia dan
Akhirat Dalam hadis di atas ihsan diberi pengertian: an ta’buda Allah ka annaka tarāhu fa in lam takun tarāhu fa innahu yarāka. Ta’budu adalah kata kerja yang maṣdar-nya bisa ‘ibādah (pengertiannya telah disebutkan di atas) yang hanya dilakukan kepada Allah dan juga bisa ‘ubūdiyyah yang berarti penghambaan atau pengabdian sehingga bisa dilakukan kepada Allah dan kepada yang lain (manusia, negara dan lain-lain). Dengan memperhatikan kedudukan manusia di bumi sebagai hamba dan khalifah Allah yang harus menyelenggarakan kehidupan atas nama-Nya, membawa nama-Nya dan dengan memohon berkat- Nya, ta’budu dalam hadis tersebut bermakna pengabdian. Pengabdian manusia kepada Allah dengan kedudukan itu dilaksanakan dengan peran-peran sebagai: pribadi, hamba Allah, anggota keluarga, warga komunitas, warga masyarakat, warga negara dan warga dunia. Dari paparan di atas jelas bahwa zakat dalam Islam raḥmatan li al- ‘ālamīn memiliki makna penting. Hal ini karena zakat merupakan sumber dana yang mutlak diperlukan dalam mewujudkan ḥayāh ṭayyibah.
B. Pentingnya Reformasi Manajemen Zakat
Zakat sebagai sumber dana sosial di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar baik dari sisi jumlah dana maupun dampak sosial ekonomi. Umat Islam yang jumlahnya sangat besar merupakan potensi sumber pendanaan yang belum tergarap secara maksimal. Sedangkan tingginya angka kemiskinan yang mencapai 25,4 juta orang atau sebesar 9,41%323 merupakan sasaran utama pentasarufan zakat, karenanya dua sisi agenda zakat yang belum bisa dikerjakan dengan intensif. Harapan zakat mampu menyelesaikan problematika kehidupan, akan terhambat ketika fundrising zakat tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BAZNAS pada tahun 2019, potensi zakat Indonesia sebesar 462 trilyun rupiah, sedangkan kemampuan amil dalam menghimpun baru sebesar 6,22 trilyun rupiah atau setara dengan 1,34%.324 Secara umum penyebab utama rendahnya pengumpulan dana zakat tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil, basis pengumpulan zakat masih terbatas pada jenis zakat tertentu
Ft. 1
Ft. 2
seperti zakat fitri dan zakat profesi serta rendahnya insentif bagi wajib zakat yang menjadi wajib pajak supaya tidak terkena beban ganda.325 Jika dianalisis lebih jauh, rendahnya kemampuan amil zakat dalam menghimpun dana zakat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal nazir yakni kepercayaan, manajemen dan sinergi.326 Sedangkan faktor eksternal dapat berupa rendahnya kesadaran umat dan kurangnya edukasi. Kepercayaan (trust) menjadi faktor sangat penting bagi lembaga keuangan termasuk keuangan sosial Islam seperti amil zakat, nazir wakaf dan badan amal sosial yang lain.5 Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh komitmen dan kapasitas manajerial amil. Sedangkan dalam aspek manajemen, profesionalitas manajerial amil sangat menentukan sistem manajemen yang dibangun. Dibutuhkan amil dan nazir wakaf yang memiliki visi jangka panjang serta dapat menurunkannya ke dalam agenda aksi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Termasuk kemampuan manajemen dalam pengelolaan zakat juga mencakup kecepatannya dalam membangun teknologi informasi, baik sebagai sarana administrasi yang canggih maupun sosialisasi dan edukasi kesadaran zakat kepada masyarakat terutama kelompok milenial.6 Sedangkan faktor sinergi yang menjadi penentu keberhasilan penghimpunan zakat lebih disebabkan rendahnya kerjasama antar semua stakeholder zakat di Indonesia bahkan dunia. Masih sering dijumpai terjadinya tumpang tindih program antar amil, sehingga terkesan membingungkan calon muzaki atau munfiq (pemberi infak). Maraknya Lembaga amil zakat maupun badan amil zakat dengan semua struktur organisasi di bawahnya, merupakan fenomena yang positif karena akan mempermudah pelayanan, tetapi bisa menjadi potensi konflik jika tidak dibangun sinergi. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan visi dalam manajemen lembaga amil zakat. Faktor eksternal yang turut berpengaruh terhadap fundrising zakat adalah kondisi umat, baik dalam kapasitas individu maupun kelembagaan, seperti perusahaan. Beberapa hal yang menyebabkannya adalah rendahnya kesadaran membayar zakat serta pemahaman yang masih terbatas. Kesadaran umat dalam membayar zakat dapat dipengaruhi oleh kurangnya edukasi, terbatasnya informasi termasuk teknologi zakat (zakat digital), yang belum mampu menjawab kebutuhan kaum muda.327 Lembaga amil zakat masih cenderung pasif dan tidak
Ft. 3
Ft. 4
Ft. 5
mampu membangun model pemasaran zakat seperti iklan yang menyentuh kesadaran umat, bahkan penggunaan bahasa marketing masih dianggap tabu. Amil mesti lebih kreatif dalam mentasarufkan dana zakat guna menyelesaikan masalah keumatan. Kreativitas amil yang didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang masif mampu mendorong calon muzaki untuk membantu program tersebut. Sedangkan faktor pemahaman kewajiban zakat yang menjadi tantangan penghimpunan zakat meliputi pemahaman fikih zakat yang masih terbatas, adanya kerancuan zakat mal dan fitri serta merasa lebih nyaman jika zakat langsung diberikan kepada mustahik8. Oleh sebab itu, diperlukan strategi tertentu dalam manajemen zakat, supaya potensi yang besar tersebut dapat dikelola dengan baik:
1. Tata Kelola yang Baik (Good Zakat Governance)
Prinsip-prinsip manajemen modern seperti akuntabilitas, transparansi, responsibilitas menjadi dasar bangunan tata kelola dana sosial. Dengan prinsip tersebut mendorong manajemen untuk menyusun perencanaan srategis dalam mengelola dana sosial serta mampu meningkatkan kepercayaan umat.328
2. Teknologi yang Canggih (Zakat Digital)
Teknologi menjadi kebutuhan setiap organisasi, baik bisnis maupun sosial. Teknologi selain menjadi basis akuntansi zakat, juga berguna dalam memberikan edukasi, sosialiasi bahkan pemasaran dana sosial secara digital.329
3. Program yang Menarik (Attractive Program)
Lembaga amil zakat dituntut mampu mengembangkan program penghimpunan dan pentasyarufan yang mampu menyentuh kesadaran umat Islam. Desain program perlu melibatkan semua stakeholder zakat supaya terbangun sinergi dan ikhtiar optimalisasi zakat dapat terwujud. Program yang menarik, memiliki pengaruh positif dalam membangun branding atau nama baik organisasi dan dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan publik.330
Ft. 6
Ft. 7
Ft. 8
4. Sumber Daya Berkompetensi (Competency)
Semua stakeholder berkepentingan terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam pengelolaan dana sosial. Pemerintah perlu memfasilitasi stakeholder lainnya dalam menyiapkan kebutuhan tersebut, seperti ditetapkannya standar kompetensi kerja sesuai dengan standar nasional. Manajemen amil zakat wajib memiliki sistem pengembangan karir dengan standar kerja sesuai sertifikasi kompetensi kerja. Dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang baik, pegawai amil akan memiliki kenyamanan dalam bekerja dan kondisi tersebut mendorong produktivitas.331 Lembaga amil yang profesional, sebagaimana indikator tersebut, diharapkan mampu membangun manajemen amil yang tidak saja kuat dalam penghimpunan tetapi juga hebat dalam pentasarufan. Bagi Muhammadiyah yang dikenal dengan organisasi modern terbesar dengan berbagai amal usahanya, tata kelola organisasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan tentu saja agama telah menjadi kebutuhan sejak awal ketika organisasi tersebut didirikan.332 Karenanya tidak terlalu sulit bagi Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah di semua tingkatan dalam mengembangkan profesionalitas amil zakat dan nazir.
A. Metodologi Penyusunan
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid berdasarkan Al-Qur’an dan al-sunnah al-ṣaḥīḥah (al-maqbūlah). Sesuai dengan dasar ini, penyusunan buku ini bersumberkan pada Al-Qur’an dan Sunah dengan metodologi yang ditetapkan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah. Dalam MKCH Muhammadiyah ditegaskan bahwa Al-Qur’an yang menjadi dasar agama Islam adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. Sunah Rasul adalah penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Ditegaskan pula bahwa kedua dasar ini merupakan pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.333
Ft. 9
Ft. 10
Ft. 11
Di samping menggariskan panduan pengertian, MKCH Muhammadiyah juga menggariskan panduan untuk merumuskan ajaran yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah, serbagai berikut:
1. Mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al- Qur’an dan
Sunah Rasul;
2. Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan Sunah
Rasul;
3. Dalam mencari cara (menemukan kebenaran dan maksud) dan dalam melaksanakan
ajaran Al-Qur’an dan Sunah Rasul untuk mengatur dunia guna memakmurkannya, akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan luas.
4. Akal pikiran (ra’yu) adalah alat untuk mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh
keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum (ajaran) dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.334 Dalam perspektif Uṣūl Fiqh, perumusan dan pelaksanaan ajaran dengan pola di atas disebut ijtihad. Oleh karena itu MKCH Muhammadiyah menegaskan Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihād senantiasa terbuka dan orang dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihād dan ittibā’.335 Ijtihad dalam Muhammadiyah yang ditegaskan dalam MKCH Muhammadiyah itu, kemudian dirumuskan modelnya oleh Majelis Tarjih dan Tajid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Model itu adalah model spiral keterkaitan antara tiga epistemologi:
1. Bayani (analisis kebahasaan)
2. Burhani (secara epistemologis, burhani meliputi analisis rasional dan empirik yang
berkembang dalam filsafat dan ilmu pengetahuan.
3. Irfani (dalam tradisi Muhammadiyah, irfani digunakan dalam pengertian
pemahaman tentang realitas, termasuk realitas tertinggi (realitas Ketuhanan), yang melahirkan keterampilan mengelola kehidupan. Penerapan irfani di buku ini, di antaranya dengan penggunaan prinsip perluasan dalam perumusan Fikih Zakat)
Ft. 12
Ft.13

