putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 03 BAB I PENDAHULUAN
KITAB ZAKAT
03 BAB I PENDAHULUAN
Buku ini disusun dengan menggunakan metodologi yang dirumuskan dalam dokumen resmi Muhammadiyah yang dijelaskan secara singkat di atas. Oleh karena rumusan metodologi tersebut masih dalam garis besar, maka penggunaannya dalam buku ini sudah barang tentu sesuai dengan pemahaman dan kemampuan tim dalam menerapkannya.
B. Sistematika Pembahasan
BAB I berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, pentingnya reformasi zakat,
metodologi penyusunan dan sistematika pembahasan.
BAB II berbicara mengenai konsep zakat yang meliputi makna zakat, beberapa kata yang
mengandung makna zakat di dalam Al-Qur’an, hikmah zakat, status, kedudukan dan dalil- dalil kewajiban zakat, macam-macam zakat, dan syarat wajib zakat.
BAB III menguraikan tentang nilai dasar dan prinsip zakat dalam Islam. Nilai dasar zakat
meliputi nilai dasar bahwa Allah pemilik hakiki harta kekayaan, Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, manusia mempunyai kepemilikan nisbi terhadap harta, nilai dasar keadilan, persaudaraan dan kemaslahatan. Sedangkan prinsip zakat meliputi prinsip imperatif, keadilan distributif terkoreksi, kelenturan tafsir, pemberdayaan dan kepastian hukum syariah.
BAB IV membicarakan tentang harta yang wajib dizakati. Secara garis besar harta yang
dizakati terdiri dari tiga hal yaitu; pertama, zakat atas hasil usaha yang baik; kedua, hasil pengelolaan sumber daya alam; dan ketiga, simpanan. Yang termasuk ke dalam hasil kerja yang baik adalah perdagangan, peternakan, perusahaan, surat-surat berharga, profesi, dan sewa-menyewa. Yang termasuk dalam kelompok kedua adalah pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan rikāz. Kelompok ketiga meliputi simpanan emas dan perak, uang, tanah dan bangunan.
BAB V menjelaskan tentang zakat fitri, infak dan sedekah.
BAB VI menjelaskan tentang asnaf mustahik zakat dan perluasan maknanya.
BAB VII menjelaskan tentang permasalahan terkait zakat yang meliputi administrasi zakat,
amil zakat, dan penyaluran zakat.

