putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP
KITAB ZAKAT
05 BAB III V NILAI PRINSIP
BAB III
NILAI DASAR DAN PRINSIP ZAKAT DALAM AJARAN ISLAM
Ajaran normatif Islam terpatri dalam apa yang dikenal secara populer dengan syariah. Syariah dalam arti luas ini dapat dibedakan menjadi tiga bagian besar, yaitu bagian yang mengatur tingkah laku batin yang disebut akidah, bagian yang mengatur tingkah laku dilihat dari sisi moral, yang disebut akhlak, dan bagian yang mengatur tingkah laku dari sisi lahiriah, baik tingkah laku dalam berhubungan kepada Sang Pencipta maupun yang berhubungan sesama makhluk, khususnya makhluk manusia, yang dikenal dengan syariah dalam arti sempit. Syariah dalam arti sempit ini merupakan kumpulan norma yang mengatur tingkah lahiriah yang dibedakan menjadi dua kategori, yaitu kumpulan norma ajaran Islam yang
mengatur tingkah laku dalam hubungan dengan Allah Swt., yang disebut ibadah, dan kumpulan norma ajaran Islam yang mengatur tingkah laku duniawi yang disebut muamalat dalam arti luas. Jadi secara keseluruhan ajaran Islam mencakup (1) ajaran tentang akidah, (2) ajaran tentang tingkah laku moral, yaitu akhlak, (3) ajaran yang mengatur tingkah laku ritual yang disebut ibadah, dan (4) ajaran yang mengatur kehidupan duniawi yang disebut muamalat dunyawiah. Keseluruhan ajaran tersebut dapat disusun secara hirarkis, di mana norma yang lebih tinggi memayungi (jika dilihat dari bawah) atau melandasi (jika dilihat dari bawah ke atas) norma-norma lebih di bawahnya (dilihat dari atas). Dalam beberapa Putusan Tarjih yang sudah ada, norma-norma ajaran Islam itu disusun dalam tiga jenjang, yaitu (1) nilai-nilai dasar, (2) asas-asas umum, dan (3) peraturan konkret. Nilai-nilai dasar dimaksudkan kumpulan norma ajaran Islam yang mendasar seperti keimanan, keadilan, kemaslahatan, dan banyak lainnya yang dapat ditemukan dalam Al- Qur’an dan Sunah Nabi Saw. atau disimpulkan dari keseluruhan semangat ajaran Islam. Nilai-nilai dasar ini mencakup nilai-nilai dasar teologis, seperti keimanan dengan berbagai cabangnya, nilai dasar etis, seperti keadilan, dan nilai dasar yuridis seperti kemaslahatan. Nilai-nilai dasar ini bersifat sangat abstrak dan luas cakupannya sehingga karena itu, agar operasional, dikongkretisasi (dijabarkan secara lebih konkret) dalam asas-asas umum, yaitu prinsip-prinsip (asas-asas) yang melandasi sejumlah ketentuan konkret agama Islam. Misalnya nilai dasar kemaslahatan dapat dikonkretisasi dalam bentuk prinsip memudahkan (al-taisīr) dalam menjalankan norma agama. Dari prinsip ini diturunkan peraturan konkret tentang ibadah, misalnya musafir boleh mengqasar salatnya, ibu hamil boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dan diganti dengan membayar fidyah, orang dalam kesulitan keuangan diberi tangguh untuk membayar utangnya. Contoh lain nilai dasar keimanan di antaranya berarti percaya bahwa Allah adalah Pencipta yang memberikan hidup kepada manusia, sehingga hidup manusia merupakan amanah dan sekaligus anugerah Allah kepada manusia. Dari nilai dasar itu dapat diturunkan prinsip (asas) ajaran bahwa hidup itu suci dan harus dipertahankan sebagaimana ditegaskan dalam maqāṣid al-syarī‘ah “perlindungan hidup” (ḥifẓ al- nafs). Dari asas ini diturunkan ketentuan konkret, yaitu dilarang melakukan eutanasia (physician-adminstered death) atau bunuh diri dengan bantuan dokter (physician- assisted suicide).
A. Nilai-Nilai Dasar Islam Terkait Zakat Nilai-nilai dasar Islam terkait zakat adalah nilai-nilai dasar yang berhubungan dengan harta kekayaan secara umum. Dari pembacaan terhadap ayat-ayat Al- Qur’an dan Sunah Nabi Saw. dapat disimpulkan nilai-nilai dasar Islam yang melandasi pengelolaan harta kekayaan, yaitu (1) bahwa Allah adalah pemilik mutlak harta kekayaan, (2) bahwa Allah mendelegasikan pengelolaan harta kekayaan kepada manusia, dan (3) bahwa manusia, karena itu, adalah pemilik nisbi atas harta kekayaan yang ada di tangannya. Ini merupakan nilai-nilai dasar teologis. Nilai dasar etis adalah keadilan dan persaudaraan (solidaritas), dan nilai dasar yuridis syarʻī adalah kemaslahatan. 1. Allah Adalah Pemilik Hakiki Harta Kekayaan Dalam akidah Islam diyakini bahwa Allah adalah Tuhan Maha Pencipta. Ayat pertama Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. menggambarkan Allah sebagai pencipta. Kemudian dalam berbagai ayat berikutnya Dia digambarkan sebagai Sang Maha Pencipta. Oleh karena Dia adalah Pencipta, maka seluruh alam semesta adalah milik-Nya karena pencipta adalah pemilik atas barang ciptaannya. Secara khusus dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik-Nya. Hal ini dapat dibaca dalam ayat-ayat berikut,
:ِ ﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِۗ
...
Milik Allah lah apa yang ada di langit dan di bumi ... [QS al-Baqarah (2): 284].
وﱠِٰلِ ﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِۗ وَﻟَﻘَدْ وَﺻﱠﯾْﻧَﺎ اﻟﱠذِﯾْنَ اُوْﺗُوا اﻟْﻛِٰﺗبَ ﻣِنْ ﻗَﺑْﻠِﻛُمْ وَاِﯾﱠﺎﻛُمْ اَنِ اﺗﱠﻘُوا ﱣاَﻟل وَۗاِنْ ﺗَﻛْﻔُرُوْا ﻓَﺎِنﱠ ِّٰلِ ﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِۗ وَﻛَﺎنَ ﱣاُﻟل ﻏَﻧِﯾ•ﺎ ﺣَﻣِﯾْدًا 131 وﱠِٰلِ ﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِ وَۗﻛَٰﻔﻰ ﺑِﺎﱣلِ وَﻛِﯾْلً
Milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi; sesungguhnya Kami telah berpesan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan juga kepadamu agar bertakwa kepada Allah, dan jika kamu ingkar, maka sesungguhnya milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan adalah Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan cukup lah Allah sebagai pelindung [QS al-Nisā’ (4): 131-132]. 2. Allah Mendelegasikan Pengelolaan Harta kepada Manusia Dalam Al-Qur’an ditegaskan juga bahwa Allah menciptakan manusia yang difungsikan sebagai khalifah di muka bumi. Dalam kapasitas sebagai khalifah, manusia diberi tugas (misi) memakmurkan bumi. Agar tugas memakmurkan bumi dapat dijalankan
dengan baik Allah menganugerahkan dan mendelegasikan kepada manusia pengelolaan harta kekayaan yang menjadi sendi kehidupan. Bahwa manusia difungsikan sebagai khalifah (dalam pengertian teologis) di muka bumi ditegaskan dalam firman Allah,
واِذ ﻗﺎل رﺑك ﻟِﻠﻣﻠﯨ-ﻛﺔِ اِﻧِﻲ ﺟﺎﻋِل ﻓِﻰ اﻟرضِ ﺧﻠِﯾﻔﺔۗ
...
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berkata kepada malaikat: “Sesungguhnya aku akan menciptakan seorang khalifah di muka bumi” [QS al-Baqarah (2): 30]. Bahwa manusia diberi tugas (misi) memakmurkan bumi dan kehidupan di dalamnya disebutkan dalam ayat,
... ﻗَﺎلَ ٰﯾﻘَوْمِ اﻋْﺑُدُوا ﱣاَﻟل ﻣَﺎ ﻟَﻛُمْ ﻣِّنْ اِٰﻟﮫٍ ﻏَﯾْرُهٗ ھُۗوَ اَﻧْﺷَﺎَﻛُمْ ﻣِّنَ اﻟَْرْضِ وَاﺳْﺗَﻌْﻣَرَﻛُمْ ﻓِﯾْﮭَﺎ ...
(Nabi Ṣāliḥ) berkata: “Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tiada Tuhan bagimu selain-Nya. Dia menciptakan kamu dari tanah bumi, dan menugaskan kamu untuk membuat kemakmuran di dalamnya” [QS Hūd (11): 61]. Bahwa Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an,
ھُوَ اﻟﱠذِيْ ﺧَﻠَقَ ﻟَﻛُمْ ﻣﱠﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِ ﺟَﻣِﯾْﻌًﺎ ﺛُمﱠ اﺳْﺗَٰوٓى اِﻟَﻰ اﻟﺳﱠﻣَﺎۤءِ ﻓَﺳﱠٰوﯨﮭُنﱠ ﺳَﺑْﻊَ ﺳَٰﻣٰوتٍ ۗ وَھُوَ ﺑِﻛُلِّ ش يَْءٍ ﻋَﻠِﯾْمٌ.
Dialah Tuhan yang menciptakan untukmu segala yang ada di bumi, kemudian Dia menghadap ke langit dan menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu [QS al-Baqarah (2): 29].
اَﻟَمْ ﺗَرَوْا اَنﱠ ﱣاَﻟل ﺳَﺧﱠرَ ﻟَﻛُمْ ﻣﱠﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِ وَاَﺳْﺑَﻎَ ﻋَﻠَﯾْﻛُمْ ﻧِﻌَﻣَﮫٗ ظَﺎھِرَةً وﱠﺑَﺎطِﻧَﺔًۗ
.
Tidakkah engkau lihat bahwa Allah telah menundukkan untukmu segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan melimpahkan atasmu nikmat-nikmatnya yang nyata dan yang tersembunyi [QS Luqmān (31): 20].
اُﻟل اﻟﱠذِيْ ﺳَﺧﱠرَ ﻟَﻛُمُ اﻟْﺑَﺣْرَ ﻟِﺗَﺟْرِيَ اﻟْﻔُﻠْكُ ﻓِﯾْﮫِ ﺑِﺎَﻣْرِهٖ وَﻟِﺗَﺑْﺗَﻐُوْا ﻣِنْ ﻓَﺿْﻠِﮫٖ وَﻟَﻌَﻠﱠﻛُمْ ﺗَﺷْﻛُرُوْنَۚ . وَﺳَﺧﱠرَ ﻟَﻛُمْ ﻣﱠﺎ ﻓِﻰ اﻟﺳﱠٰﻣٰوتِ وَﻣَﺎ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِ ﺟَﻣِﯾْﻌًﺎ ﻣِّﻧْﮫُ اِۗنﱠ ﻓِﻲْ ٰذﻟِكَ َٰﻟٰﯾتٍ ﻟِّﻘَوْمٍ ﯾﱠﺗَﻔَﻛﱠرُوْنَ.
Allah adalah (Tuhan) yang menundukkan laut kepadamu agar dapat dilayari kapal dengan perintah-Nya dan agar kamu mencari karunia-Nya dan agar kamu bersyukur. Dia menundukkan kepadamu apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi semuanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir [QS al-Jāṡiyah (45): 12-13].
Bahwa Allah menjadikan harta sebagai sendi kehidupan manusia dapat dilihat dalam ayat,
وَلَ ﺗُؤْﺗُوا اﻟﺳﱡﻔَﮭَﺎۤءَ اَﻣْوَاﻟَﻛُمُ اﻟﱠﺗِﻲْ ﺟَﻌَلَ ﱣاُﻟل ﻟَﻛُمْ ﻗِٰﯾﻣًﺎ وﱠارْزُﻗُوْھُمْ ﻓِﯾْﮭَﺎ وَاﻛْﺳُوْھُمْ وَﻗُوْﻟُوْا ﻟَﮭُمْ ﻗَوًْل ﻣﱠﻌْرُوْﻓًﺎ.
Janganlah kamu serahkan harta bendamu yang dijadikan Allah sebagi sendi kehidupan bagimu kepada orang-orang dungu (safih). Penuhi keperlungan pangan dan sandang mereka, dan katakan kepada mereka perkataan yang patut [QS al-Nisā’ (4): 5]. 3. Manusia Mempunyai Kepemilikan Nisbi atas Harta Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa Allah adalah pemilik mutlak harta adalah bahwa manusia merupakan pemilik nisbi yang menerima harta sebagai amanah dari Allah Swt. Oleh karena itu tidak semua harta yang dimiliki setiap orang adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya terdapat hak orang lain sebagaimana difirmankan Allah,
وَﻓِﻲْٓ اَﻣْوَاﻟِﮭِمْ ﺣَقﱞ ﻟِّﻠﺳﱠﺎۤﯨ-لِ وَاﻟَْﺣْرُوْمِ.
Di dalam harta mereka itu ada hak bagi orang yang meminta-minta dan tidak punya [QS al-Żāriyāt (51): 19].
وَاﻟﱠذِﯾْنَ ﻓِﻲْٓ اَﻣْوَاﻟِﮭِمْ ﺣَقﱞ ﻣﱠﻌْﻠُوْمٌۖ . ﻟِّﻠﺳﱠﺎۤﯨ-لِ وَاﻟَْﺣْرُوْمِۖ .
Orang-orang yang di dalam harta mereka terdapat hak yang ditentukan, bagi orang yang meminta-minta dan tidak punya [QS al-Ma’ārij (70): 24-25]. 4. Nilai Dasar Keadilan Keadilan adalah ajaran dasar Islam yang mendapat penekanan kuat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an. Antara lain,
... اِﻋْدِﻟُوْاۗ ھُوَ اَﻗْرَبُ ﻟِﻠﺗﱠﻘْٰوىۖ وَاﺗﱠﻘُوا ﱣاَﻟل اِۗنﱠ ﱣاَﻟل ﺧَﺑِﯾْرٌۢ ﺑِﻣَﺎ ﺗَﻌْﻣَﻠُوْنَ.
Berlaku adillah kamu. Sesungguhnya berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa [QS al- Māidah (5): 8].
ﯾﺎْﯾَﮭﺎ اﻟَذِْﯾنَ اْﻣَﻧْوَا ﻛْوَﻧوا ﻗواﻣِﯾن ﺑِﺎﻟﻘِﺳطِ ﺷﮭداء لِِ وﻟو ﻋﻠﻰ اﻧﻔﺳِﻛم اوِ
Wahai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dengan bersaksi kepada Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tuamu atau karib kerabat [QS al-Nisā’ (4): 135].
اِنﱠ ﱣاَﻟل ﯾَﺄْﻣُرُ ﺑِﺎﻟْﻌَدْلِ وَاﻟِْﺣْﺳَﺎنِ ...
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan [QS al-Naḥl (16): 90].
5. Nilai Dasar Persaudaraan Islam mengajarkan bahwa manusia itu bersaudara. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Saw,
ﻋَنْ أَﻧَسٍ ﻋَنِ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ ل ﯾُؤْﻣِنُ أَﺣَدُﻛُمْ ﺣَﺗّﻰ ﯾُﺣِبﱠ ﻟﺧﯾﮫِ ﻣﺎ ﯾُﺣِبﱡ ﻟِﻧَﻔْﺳِﮫِ.
Dari Anas (diriwayatkan), dari Nabi Saw. beliau bersabda: Tidak beriman seseorang kamu sebelum mencintai terhadap saudaranya seperti mencintai terhadap dirinya [HR al- Bukhārī]. Hadis ini mengajarkan nilai dasar persaudaraan dalam Islam. Dalam persaudaraan terdapat solidaritas sebagai unsur penting di dalamnya. 6. Nilai Dasar Kemaslahatan Tidak ragu lagi bahwa kemaslahatan merupakan nilai dasar penting dalam Islam. Meskipun tidak ada dalil khusus yang menegaskan nilai ini dalam Islam, namun, sebagaimana ditegaskan oleh al-Syāṭibī (w. 790/1388), penegasan suatu masalah tidak selalu harus berdasarkan suatu dalil khusus, tetapi bisa juga diambil dari ruh dan semangat umum ajaran Islam. Para ulama Islam telah menyepakati bahwa kemaslahatan adalah salah satu nilai dasar bahkan sekaligus menjadi tujuan syariah. Kemaslahatan di sini tidak dibatasi dalam arti perlindungan terhadap kepentingan pokok manusia seperti perlindungan keberagamaan, jiwa- raga, akal, institusi keluarga dan harta kekayaan belaka. Kemaslahatan juga mencakup pemberdayaan dan pengembangan. B. Prinsip-prinsip Zakat Dari niai-nilai dasar agama Islam yang dikemukakan di atas diturunkan beberapa prinsip (asas) terkait pembayaran dan pendayagunaan zakat. Prinsip dimasksud meliputi (1) prinsip imperatif, (2) prinsip keadilan distributif, prinsip kelenturan tafsir, prinsip pemberdayaan, prinsip kepastian hukum syariah. 1. Prinsip Imperatif Pembayaran zakat oleh muzaki bukan suatu tindakan sepihak atas belas kasih, melainkan suatu kewajiban yang berlandaskan keyakinan bahwa Allah adalah pemilik harta yang mendelegasikan pengelolaannya kepada manusia dan karenanya manusia adalah pemilik nisbi, yang tercermin dalam pandangan bahwa dalam harta yang dimiliki itu, secara inheren, ada hak orang lain yang wajib dibayarkan. Oleh karena itu pembayarannya bukan
suatu tindakan suka rela belaka, walaupun kesukarelaan itu dituntut agar tindakan pembayarannya memperoleh makna kosmik yang memberikan nilai spiritual kepadanya. Dari itu pembayarannya dapat ditagih karena ia adalah suatu kewajiban. 2. Prinsip Keadilan Distributif Terkoreksi Dari ajaran dasar Islam keadilan, diturunkan prinsip keadilan distributif terkoreksi. Teori keadilan distributif mengajarkan bahwa orang memperoleh distribusi sesuai dengan kontribusi yang diberikannya (distribution according contribution). Islam juga pada prinsipnya mengakui prinsip ini yang dapat dilihat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, antara lain,
اَلﱠ ﺗَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُﺧْٰرىۙ . وَاَنْ ﻟﱠﯾْسَ ﻟِﻠِْﻧْﺳَﺎنِ اِلﱠ ﻣَﺎ ﺳَٰﻌﻰۙ .
Bahwa seseorang tidak memikul beban dari perbuatan orang lain, dan bahwa seseorang memperoleh apa yang telah diusahakannya [QS al-Najm (53): 38-39].
لَ ﯾُﻛَﻠِّفُ ﱣاُﻟل ﻧَﻔْﺳًﺎ اِلﱠ وُﺳْﻌَﮭَﺎ ۗ ﻟَﮭَﺎ ﻣَﺎ ﻛَﺳَﺑَتْ وَﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ ﻣَﺎ اﻛْﺗَﺳَﺑَتْۗ
...
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Ia memperoleh apa yang ia usahakan dan memikul risiko dari apa yang ia lakukan [QS al-Baqarah (2): 286]. Meskipun Islam mengakui prinsip keadilan distributif sebagaimana nampak tegas dalam ayat-ayat di atas, namun ia mengoreksinya, karena konsekuensi logis dari prinsip ini adalah bahwa orang yang karena keadaan tertentu, misalnya lanjut usia, catat, atau lainnya, tidak berhak atas distribusi kekayaan masyarakat. Ini adalah suatu keganjilan bahkan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu Allah mengoreksi prinsip ini dengan menegaskan bahwa terhadap orang tidak punya dan tidak mampu ditetapkan hak tertentu dalam kekayaan warga masyarakat yang mampu. Inilah zakat, yang bilamana dikaitkan dengan prinsip imperatif, harus dibayar sebagai kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari hak orang lain yang ditumpangkan pada kekayaan muzaki. Termasuk ke dalam prinsip keadilan distributif terkoreksi adalah dimungkinkannya melakukan ijtihad ulang tentang nisab dan kadar zakat pertanian.
3. Prinsip Kelenturan Tafsir Dari nilai dasar kemaslahatan dapat diturunkan prinsip kelenturan tafsir dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat, khususnya menentukan distribusi zakat. Pemahaman
norma-norma zakat harus bersifat lentur dalam arti tidak kaku (rigid) sehingga zakat tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang semestinya menjadi mustahik zakat. Tetapi sebaliknya juga tidak terlalu cair sehingga zakat mengalir kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Walaupun asnaf zakat tidak perlu ditambah lebih dari yang sudah ditentukan secara tekstual, namun penafsiran norma-norma dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial-ekonomi umat. 4. Prinsip Pemberdayaan Dari nilai dasar maslahat dapat diturunkan prinsip pemberdayaan karena kemaslahatan itu tidak hanya sekedar perlindungan kepentingan dasar manusia, tetapi juga, di samping itu, adalah pemberdayaan dan pengembangan manusia baik sebagai individu, sebagai anggota keluarga maupun sebagai warga masyarakat. Prinsip ini terkait pengelolaan dan pendayagunaan zakat, yang harus mampu meningkatkan kesejahteraan, baik dalam membaiknya kualitas konsumsi (ḥifẓ al-nafs), membaiknya kondisi ekonomi, maupun meningkatnya kehidupan spiritual ketika mustahik dapat membebaskan diri dari penerima menjadi pemberi zakat. Perlu dihindari distribusi zakat yang justru meningkatkan ketergantungan dan timbulnya sikap konsumtif serta pemanfaatan dana zakat yang salah arah di mana digunakan oleh satu orang untuk kepentingan membeli rokok misalnya sehingga dana zakat itu tidak berfungsi memberdayakan keluarga. Oleh karena itu panitia zakat tidak hanya sekedar mendistribusikannya, tetapi harus mampu menjamin dan memantau serta memberi arahan bagaimana zakat menjadi efektif dan berhasil guna. 5. Prinsip Kepastian Hukum Syariah Dari nilai dasar maslahat dapat diturunkan prinsip kepastian hukum syariah, yang berarti bahwa: a. Harta yang dikenai zakat adalah harta kekayaan yang berkembang. b. Harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan dasar. c. Aset tetap sebagai dasar operasi kegiatan bisnis tidak dikenai zakat. d. Aset tetap yang menghasilkan pendapatan, selama tidak dijadikan dijadikan obyek dagang, tidak dikenai zakat (zakat dikenai pada penghasilannya).
BAB IV
HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Pengaturan harta-harta yang wajib dizakati dalam Al-Qur’an terdapat pada surah al- Baqarah (2): 267:
ﯾٓﺎَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠذِﯾْنَ ٰاﻣَﻧُوْٓا اَﻧْﻔِﻘُوْا ﻣِنْ طَﯾِّٰﺑتِ ﻣَﺎ ﻛَﺳَﺑْﺗُمْ وَﻣِﻣﱠﺎٓ اَﺧْرَﺟْﻧَﺎ ﻟَﻛُمْ ﻣِّنَ اﻟَْرْضِ ۗ وَلَ ﺗَﯾَﻣﱠﻣُوا اﻟْﺧَﺑِﯾْثَ ﻣِﻧْﮫُ ﺗُﻧْﻔِﻘُوْنَ وَﻟَﺳْﺗُمْ ﺑِٰﺎﺧِذِﯾْﮫِ اِلﱠٓ اَنْ ﺗُﻐْﻣِﺿُوْا ﻓِﯾْﮫِ ۗ وَاﻋْﻠَﻣُوْٓا اَنﱠ ﱣاَﻟل ﻏَﻧِﻲﱞ ﺣَﻣِﯾْدٌ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Ayat ini menegaskan bahwa ada dua kelompok harta yang wajib dizakati, yaitu hasil usaha yang baik (min ṭayyibāt mā kasabtum) dan hasil pengelolaan sumber daya alam (mā akhrajnā lakum min al-arḍ). Selain dua kelompok harta di atas, jenis harta yang wajib dizakati juga dijelaskan dalam surah al-Taubah (9): 34;
ﯾٓﺎَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠذِﯾْنَ ٰاﻣَﻧُوْٓا اِنﱠ ﻛَﺛِﯾْرًا ﻣِّنَ اﻟَْﺣْﺑَﺎرِ وَاﻟرﱡھْﺑَﺎنِ ﻟَﯾَﺄْﻛُﻠُوْنَ اَﻣْوَالَ اﻟﻧﱠﺎسِ ﺑِﺎﻟْﺑَﺎطِلِ وَﯾَﺻُدﱡوْنَ ﻋَنْ ﺳَﺑِﯾْلِ ﱣاِﻟل وَۗاﻟﱠذِﯾْنَ ﯾَﻛْﻧِزُوْنَ اﻟذﱠھَبَ وَاﻟْﻔِﺿﱠﺔَ وَلَ ﯾُﻧْﻔِﻘُوْﻧَﮭَﺎ ﻓِﻲْ ﺳَﺑِﯾْلِ ﱣاِﻟل ﻓَۙﺑَﺷِّرْھُمْ ﺑِﻌَذَابٍ اَﻟِﯾْمٍ.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah simpanan atau tabungan. Hal ini karena emas dan perak (al-ẓahab wa al-fiḍḍah) pada zaman Nabi Saw. menjadi alat untuk menyimpan kekayaan, baik dalam bentuk batangan maupun uang dinar emas dan dirham perak. Berdasarkan dua ayat di atas, ada tiga kelompok harta yang wajib dizakati; pertama, hasil usaha yang baik; kedua, hasil pengelolaan sumber daya alam; dan ketiga, simpanan/tabungan (termasuk deposito). Berikut adalah uraian masing-masing kelompok beserta cakupannya. A. Hasil Kerja-Usaha yang Baik (Ṭayyibāt Mā Kasabtum) 1. Perdagangan Perdagangan yang termasuk perniagaan (al-tijārah) merupakan usaha yang sudah sangat lama dikenal keberadaannya. Nabi Muhammad Saw. pun dikenal sebagai seorang
pedagang. Sejak muda belia beliau sudah dikenalkan dengan perdagangan. Beliau kemudian dikenal sebagai pedagang jujur dan hebat. Kiprah dan kemasyhurannya sampai ke Syam (di utara), Yaman (di Selatan) dan Irak (di Timur)337. Dunia perdagangan pula yang menyebabkan beliau mengenal Khadijah binti Khuwailid, yang kemudian menjadi istrinya. Istilah yang terkait dengan perdagangan terdapat dalam Al-Qur’an dengan menggunakan berbagai ungkapan: tijārah di antaranya, QS al-Baqarah (2): 16; al-Nisā’ (4): 29; al-Taubah (9): 24; al-Ṣaff (61): 10; al-Jumu’ah (62): 11; bai’ di antaranya, QS al-Baqarah (2): 254 dan 275 dan al-Jumu’ah (62): 9; dan isytarā/yasytarī (kata dasar: isytirā’) di antaranya, QS al-Baqarah (2): 41; Ᾱli ‘Imrān (3): 199 dan Luqmān (31): 6. Istilah-istilah senada juga banyak muncul dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Salah satu tujuan utama kegiatan perdagangan adalah mencari laba atau untung. Ini ditegaskan Allah Swt. antara lain dalam QS al-Baqarah (2): 275. Adalah wajar kemudian ketika hasil perdagangan dikenakan atau menjadi objek zakat. Perlu dicatat bahwa dalam perdagangan, Islam membatasi muslim untuk hanya memperdagangkan barang-barang/komoditas yang dibolehkan (halal dan ṭayyib). Artinya, muslim dilarang memperjualbelikan komoditas- komoditas yang sifatnya haram dan khabīṡ. a. Dalil Kewajiban Zakat Perdagangan Kewajiban mengeluarkan zakat harta perdagangan adalah berdasarkan dalil dari Al- Qur’an, hadis, ijmā’ (ijmak) dan qiyas (kias). Adapun dalil Al-Qur’an adalah QS al-Baqarah (2): 267 yang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil dari hadis antara lain seperti berikut:
وَﻋَنْ ﺳَﻣُرَةَ ﺑْنِ ﺟُﻧْدُبٍ ﻗَﺎلَ أَﻣﱠﺎ ﺑَﻌْدُ ﻓَﺈِنﱠ رَﺳُولَ اﱠِﻟل -ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ- ﻛَﺎنَ ﯾَﺄْﻣُرُﻧَﺎ أَنْ ﻧُﺧْرِجَ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔَ ﻣِنَ اﻟﱠذِى ﻧُﻌِدﱡ ﻟِﻠْﺑَﯾْﻊِ.
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan) bahwa Rasulullah Saw dahulu menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk perdagangan [HR Abū Dāwud]. Hadis ini jelas memerintahkan pengeluaran zakat dari harta yang diperdagangkan sehingga dengan demikian hukum zakat perdagangan adalah wajib. Lebih dari itu, Ibnu
Ft. kkjkj
Qudāmah pengarang kitab al-Mugnī, mengatakan bahwa kewajiban zakat perdagangan adalah merupakan ijma’. b. Ketentuan Zakat Perdagangan Zakat perdagangan mempunyai ketentuan-ketentuan berikut: 1) Niat berdagang, dan bukan niat untuk memiliki. Suatu barang itu terkena kewajiban zakat apabila diniatkan untuk diperdagangkan, bukan untuk disimpan atau dipakai sendiri. Oleh karena itu, kalau ada seseorang membeli mobil untuk ia kendarai sendiri dengan niat kalau mendapatkan keuntungan ia akan jual, maka itu bukan harta perdagangan. Ini berbeda dengan orang membeli mobil untuk diperdagangkannya, lalu ia mengendarainya untuk dirinya sendiri sampai ia mendapatkan keuntungan lalu ia menjualnya. Pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan. Ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaian. Tetapi jika ia berniat untuk menukar barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan memasukkannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang dan tidak wajib dizakati. 2) Komoditas yang diperdagangkan halal lagi ṭayyib. Komoditas yang tidak halal, baik barangnya maupun cara memperolehnya, tidak layak dizakati. Zakat tidak akan menyucikan harta yang jelas-jelas haram. Harta yang haram seharusnya dikembalikan kepada yang berhak jika memungkinkan. 3) Mencapai nisab. Apabila barang dagangan dan atau modalnya telah mencapai nisab, yaitu nisab emas (sebesar 20 miṡqāl/dinar atau setara dengan 85 gram emas murni) atau nisab perak (sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak murni), maka perdagangan tersebut wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan dianggap sempurna pada akhir haul saja, karena ia berkenaan dengan nilai, sedang menilai barang pada setiap waktu adalah sulit. Apabila suatu nisab itu sudah sempurna satu haul maka itulah yang perlu diperhitungkan, sehingga setiap tahun seorang muslim menzakati hartanya yang telah mencapai nisab, meskipun nisabnya berkurang pada pertengahan tahun. Inilah yang dilakukan pada zaman
Nabi Saw. dan al-Khulafā’ al-Rasyidīn. Para amil zakat waktu itu tidak bertanya: “Kapan sempurnanya nisab ini? Berapa bulan sudah sempurna?” Tetapi mereka cukup dengan hanya memperhitungkan bahwa ia telah sempurna ketika zakat diambil, kemudian mereka tidak mengambil lagi darinya zakat melainkan setelah berlalunya satu tahun Hijriah penuh. 4) Berlalu haul (satu tahun). Hendaklah harta perdagangan yang telah mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun Hijriah. 5) Kadar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% atau 1/40. 6) Tempat berdagang, alat transportasi dan semua peralatan perdagangan tidak wajib dizakati. 7) Barang dagangan dinilai dengan harga pasar waktu dizakati, bukan harga pada waktu membeli dahulu. Maksud harga pasar di sini adalah harga borong, karena dengan harga inilah barang itu bisa dijual dengan mudah. 8) Pedagang bisa memilih mengeluarkan zakat dari harga barang atau dari barang itu sendiri dengan menyesuaikannya dengan maslahat dan yang terbaik untuk mustahik (yang berhak menerima zakat). 9) Apabila perdagangan rugi, maka zakat hanya dikeluarkan dari modal apabila mencapai nisab dikalikan 2,5%. c. Penghitungan Zakat Perdagangan Apabila waktu berzakat tiba, pedagang muslim harus mengumpulkan seluruh harta perdagangannya; modal (barang dan atau uang), keuntungan bersih, simpanan, piutang yang bisa diharap kembali lalu menjumlahkan semua itu dan mengeluarkan 2,5%-nya. Adapun piutang yang tidak bisa diharapkan akan kembali, maka itu tidak wajib dizakati. Apabila ia mempunyai utang yang harus ia bayarkan, maka keseluruhan hartanya tersebut dikurangi utang-utangnya yang jatuh tempo dulu, lalu sisanya wajib ia zakati apabila mencapai nisab. Dengan demikian, perhitungan zakat barang dagangan = modal barang (dinilai dengan uang saat jatuh haul, bukan saat membelinya dahulu) + modal uang (jika ada) + keuntungan
bersih338 (jika ada) + simpanan (jika ada) + piutang yang diharapkan kembali (jika ada) – utang yang jatuh tempo pada tahun pengeluaran zakat, bukan seluruh utang yang ada. Apabila setelah dijumlahkan mencapai nisab, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Amin mempunyai usaha perdagangan. Pada saat tiba haul, misalnya setiap akhir Ramadan, maka Pak Amin harus menyiapkan Laporan Keuangan usaha perdagangan beliau dalam bentuk Neraca dan Laporan Laba Rugi. Kedua komponen Laporan Keuangan tersebut dapat dipakai sebagai dasar penentuan besarnya zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Misalnya berikut adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi usaha tersebut: Usaha Dagang Pak Amin Neraca Per 30 Ramadan 142X Aset
Utang dan Modal
Kas 8.000.000 Utang Jangka Pendek 48.000.000 Tabungan 25.000.000 Utang Jangka Panjang 152.000.000 Piutang Dagang 45.000.000
Persediaan Barang Dagangan 100.000.000 Modal / Ekuitas:
Total aset lancar 178.000.000 Laba Tahun Berjalan 30.000.000 Aset tetap 152.000.000 Modal 100.000.000
330.000.000 330.000.000 Usaha Dagang Pak Amin Lap Laba (Rugi) Periode 1 Syawal - 30 Ramadan 142X Penjualan 120.000.000 Hrg Pokok Penjualan (70.000.000) Laba Kotor 50.000.000
Ft. hhtttj
Biaya Operasional:
Sewa tempat usaha (12.000.000) Gaji karyawan (8.000.000) Total Biaya Operasional (20.000.000) Laba Bersih 30.000.000
Zakat perdagangan Pak Amin dapat dihitung dengan salah satu dari dua metode berikut ini, yakni: 1) Metode Aset Bersih. Dalam metode ini, aset bersih, yakni aset lancar setelah dikurangi dengan utang / liabilitas lancar dikalikan dengan tarif zakat sebesar 2,5%. Dasar Perhitungan Zakat 1: Total aset lancer 178.000.000 Utang Lancar (48.000.000) Dasar Zakat 130.000.000 Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000 2) Metode (besaran) Modal: Dalam metode ini, laba tahun berjalan ditambahkan dengan modal dikalikan tarif zakat sebesar 2,5%. Dasar Perhitungan Zakat 2: Laba th berjalan 30.000.000 Modal 100.000.000 Dasar Zakat 130.000.000 Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000 Catatan: Dalam metode 1, data perhitungan zakat hanya berasal dari Neraca. Sedangkan dalam metode 2, data perhitungan zakat berasal dari Neraca dan Laba Rugi. Kedua Komponen Laporan Keuangan ini sesungguhnya saling berhubungan, dan tidak terlepas antara satu dan yang lain. 2. Pertanian dan Perkebunan
Usaha pertanian juga sudah dikenal sejak sangat lama, mungkin seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Di Indonesia yang dikenal sebagai negeri agraris, usaha ini sangat banyak dilakukan, baik secara: a. Individual atau oleh satu keluarga b. Korporasi atau perusahaan. Dalam hal ini, biasanya usaha sudah berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), diperlukan modal besar, manajemen modern, dan teknologi tinggi. Pertanian yang dilakukan secara individual lazim terjadi untuk padi, palawija, tanaman sayuran, buah-buahan dan lain-lain. Tetapi – sesuai dengan perkembangan zaman – makin banyak pula usaha pertanian dilakukan dengan cara korporasi, baik untuk tanaman-tanaman kebutuhan pokok dan rutin seperti disebutkan di atas, maupun tanaman lain seperti teh, kopi, kelapa, sawit, dan seterusnya. Ketentuan zakat untuk usaha pertanian dan perkebunan tergantung kepada pilihan model pengelolaan: a. Bila masih bersifat individual, skala kecil dan pola manajemen sederhana, maka berlaku ketentuan fikih klasik untuk pertanian dan perkebunan, baik nisab, haul maupun tarif zakatnya. b. Bila pertanian atau perkebunan dilakukan dalam bentuk korporasi, sehingga berbadan hukum, skala dan modal besar, pola manajemen modern, teknologi tinggi, maka perhitungan zakat akan didasarkan kepada Laporan Keuangan. 3. Peternakan Dunia dan tradisi peternakan merupakan sesuatu yang sudah dikenal sejak lama. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. pada masa kecilnya adalah seorang penggembala. Kegiatan peternakan juga dikenal sangat luas sebagai kegiatan ekonomis untuk memperoleh manfaat, baik dari pertumbuhan hewan ternak dari kecil hingga besar, dan dari jumlah sedikit sehingga menjadi jumlah yang banyak. Peternakan dalam perspektif tradisional, yakni seorang peternak memelihara hewan ternak yang lazim diketahui, seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Untuk ternak seperti ini, sudah lazim dikenal dalam fikih klasik, baik jenis ternak maupun nisab serta besaran (tarif) zakatnya. Berikut perinciannya: 1) Syarat-syarat zakat ternak:
a) Sampai nisab, yaitu mencapai jumlah minimal. Sapi dan Kerbau : Tiap 30 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur satu tahun atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau lebih.339 Kambing:340 Jumlah Besar Zakat 40 - 120 ekor 1 ekor kambing 121 - 200 ekor 2 ekor kambing 201 - 300 ekor 3 ekor kambing Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya dikenakan zakat seekor kambing. Unta, niṣāb dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut:341 Jumlah Besar Zakat 5 - 24 ekor tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing 25 - 35 ekor seekor anak unta betina umur 2 tahun 36 - 45 ekor seekor anak unta betina umur 3 tahun 46 - 60 ekor
61 - 75 ekor seekor anak unta betina umur 5 tahun 76 - 90 ekor 2 anak unta betina umur 3 tahun 91 - 120 ekor 2 anak unta betina umur 4 tahun Lebih 120 ekor unta Tiap-tiap ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun Jenis hewan yang lain nisab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut.342
Ft. nmmmg
Ft.gddhdhd
Ft. ooooo
Ft.dsklfs
Ternak hewan-hewan tersebut di atas apabila diperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka nisab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangannya. b) Telah dimiliki satu tahun, hal ini merupakan ketetapan ijmak. Menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya.343 c) Digembalakan, maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, daging serta hasil perkembangbiakannya.344 Hadis Nabi Saw.:
ﻋَنْ ﺑَﮭْزِ ﺑْنِ ﺣَﻛِﯾْمٍ ﻋَنْ أَﺑِﯾْﮫِ ﻋَنْ ﺟَدِّهِ ﻗَﺎلَ: ﺳَﻣِﻌْتُ رَﺳُوْلَ اِ: ﺻَﻠَﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ و ﺳَﻠﱠمَ ﯾَﻘُوْلُ ﻓِﻲْ ﻛُلِّ إِﺑِلٍ ﺳَﺎﺋِﻣَﺔٍ ﻓِﻲْ ﻛُلِّ أَرْﺑَﻌِﯾْنَ اﺑْﻧَﺔُ ﻟَﺑُوْنٍ.
Dari Bahz bin Ḥakīm dari bapaknya, dari kakeknya (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor unta betina” [HR Aḥmad, al-Nasā’ī, dan Abū Dāwud]. Hadis Nabi Saw.:
وَ ﻓِﻲْ ﺻَدَﻗَﺔِ اﻟﻐَﻧَمِ ﻓِﻲْ ﺳَﺎﺋِﻣَﺗِﮭَﺎ إِذَا ﻛَﺎﻧَتْ أَرْﺑَﻌِﯾْنَ ﻓِﯾْﮭَﺎ ﺷَﺎةٌ.
Pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing [HR al- Bukhārī]. d) Tidak untuk dipekerjakan demi kepentingan pemiliknya, seperti untuk membajak, mengairi tanaman, alat transportasi, dsb. (biasanya hewan besar seperti sapi, kerbau, unta, dan lain-lain).345
ﻟَﯾْسَ ﻓِﻲْ اﻟْﺑَﻘَرِ اﻟْﻌَوَاﻣِلِ ﺻَدَﻗَﺔُ.
Sapi-sapi yang dipekerjakan tidak ada zakatnya [HR al-Ṭabrānī]. Ternak yang wajib dizakati antara lain: unta, sapi, kerbau, kuda, kecuali kuda tunggangan, dan kambing, domba, biri-biri, serta jenis lainnya. 4. Pertambangan Pertambangan merupakan usaha yang lebih banyak dikenal di era modern. Dalam usaha pertambangan ini, pada umumnya terjadi pemanfaatan limpahan komoditas sumber daya alam yang terdapat dalam perut bumi untuk kepentingan umat manusia. Misalnya saja emas, tembaga, nikel, pasir, batu kali/alam, batubara, minyak mentah, gas, dan seterusnya.
Ft.sadkjakjf
Ft.dsld
Ft.vfjdvhfd
Seperti halnya usaha pertanian dan peternakan, usaha tambang juga dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni: a. Usaha tambang dalam skala kecil yang diusahakan secara individual dengan sistem yang masih tradisional. b. Usaha tambang dalam skala besar dengan menggunakan teknologi tinggi dan modal yang besar, dan dikelola secara korporasi atau perusahaan. Dalam hal zakat usaha tambang, juga terdapat dua opsi, yaitu: a. Bila tambang diusahakan secara individual atau kelompok kecil masyarakat, dalam skala kecil dan menggunakan alat tradisional, maka ketentuan zakatnya berlaku apa yang sudah dikenal dalam fikih klasik, baik nisab maupun tarifnya. b. Bila usaha tambang dilakukan dengan pola korporasi (bentuk usaha perseroan, modal besar, teknologi canggih, dst.) maka perhitungan zakatnya dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan. 5. Perusahaan Dari segi operasional, sesungguhnya perusahaan dapat dipilah menjadi tiga kategori, yakni: a. Perusahaan jasa, yakni perusahaan yang hanya memberikan jasa kepada konsumen, klien, nasabah atau pasiennya. Contoh klasiknya adalah jasa angkutan, jasa kesehatan (oleh dokter atau rumah sakit), jasa audit (oleh akuntan), jasa bantuan hukum oleh lawyer, dan seterusnya. Termasuk pula di sini jasa perbankan. b. Perusahaan dagang, ini sudah sangat populer, bahwa dalam hal ini terjadi trade-off (pertukaran) antara barang atau komoditas dan uang tunai. Artinya, seorang pedagang akan menyerahkan komoditas dan menerima uang ditambah laba atau keuntungan tertentu. Di antara perbedaan nyata bila dibandingkan dengan perusahaan jasa adalah adanya barang dagangan atau komoditas yang dialihkan dari penjual kepada pembeli. Pada saat yang bersamaan juga terjadi peralihan kas dari pembeli kepada penjual. c. Perusahaan manufaktur, yakni perusahan yang melakukan proses perubahan barang baku menjadi barang jadi, lalu menjualnya kepada konsumen. Secara operasional, bentuk usaha manufaktur lebih kompleks, karena ada tahapan-tahapan membeli bahan baku,
mengolahnya (atau mengubahnya) menjadi barang jadi, dan kemudian menjual kepada konsumen akhir. Berkaitan dengan zakat perusahaan, perlu dibahas bagian-bagian berikut ini. a. Pengertian Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat, karena motif utamanya bukan mencari laba (non-laba) selain kepemilikannya bersifat jamā’iyyah atau bersama, dan tidak ada batasan antara satu jamaah dan jamaah lainnya. Sehinga berbeda dengan perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi.346 Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis mulai sektor jasa, perdagangan maupun produksi. Merujuk kepada surah al-Baqarah (2): 282 demi terwujudnya kemaslahatan, wajib bagi perusahaan (termasuk usaha perseorangan) untuk melakukan pencatatan atas transaksi- transaksi bisnis yang terjadi. Hasil pencatatan yang baik akan melahirkan apa yang disebut dengan Laporan Keuangan. Ilmu dan/atau ‘teknologi’ akuntansi akan sangat membantu sebuah perusahaan dalam menyiapkan Laporan Keuangan. Di zaman modern dan kemajuan teknologi informasi ini, proses pencatatan untuk menyiapkan Laporan Keuangan relatif sangat mudah dan murah. Banyak aplikasi yang tersedia. Berdasarkan Laporan Keuangan, maka akan sangat mudah menghitung kewajiban zakat. Dapat dilihat beberapa contoh di bawah. Persyaratan perusahaan wajib zakat adalah: 1) Dimiliki (pemegang saham) oleh muslim/muslimah. Jika pemiliknya ada yang tidak beragama Islam, maka zakat berlaku untuk pemegang saham yang beragama Islam saja. 2) Memiliki laporan keuangan meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi dan Perubahan Modal (equity), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, maka perusahaan bisa meminta jasa pihak tertentu seperti
hghh
Kantor Jasa Akuntan (KJA), atau pihak yang berkompeten lainnya untuk membantu menyusun laporan keuangannya. 3) Barang dan jasa yang diproduksi atau dijual merupakan barang dan jasa yang halal. 4) Mendapatkan sumber pendanaan dengan prinsip syariah.28347 b. Landasan Hukum 1) Landasan Syariah a) Dalil umum sebagaimana kewajiban zakat bagi setiap individu muslim/muslimah, seperti yang termaktub dalam surah al- Baqarah (2): 267, al-Taubah (9): 103, dan lain-lain. Kategori harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam Al-Qur’an secara detail, meskipun banyak hadis yang memberikan penjelasan. Di samping itu, harta yang wajib dizakati semua menggunakan kata amwāl (jamak) untuk menunjukkan bahwa sumber zakat berasal dari segala harta yang telah memenuhi syarat tertentu.348 Pemaknaan perintah zakat dalam Al-Qur’an dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni ijmālī (umum) dan tafsīlī (terurai). Dengan pendekatan ijmālī, maka perintah zakat berlaku pada semua jenis harta yang memenuhi standar tertentu, sedangkan pendekatan tafsīlī menjelaskan dengan rinci harta yang wajib dizakati.349 b) Hadis Nabi Muhammad Saw.:
ﻋَنْ ﺳُوَﯾْدِ ﺑْنِ ﻏَﻔَﻠَﺔَ ﻗَﺎلَ ﺟَﺎءَﻧَﺎ ﻣُﺻَدِّقُ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﺄَﺧَذْتُ ﺑِﯾَدِهِ وَﻗَرَْأتُ ﻓِﻲ ﻋَﮭْدِهِ لَ ﯾُﺟْﻣَﻊُ ﺑَﯾْنَ ﻣُﺗَﻔَرِّقٍ وََل ﯾُﻔَرﱠقُ ﺑَﯾْنَ ﻣُﺟْﺗَﻣِﻊٍ ﺧَﺷْﯾَﺔَ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔِ ﻓَﺄَﺗَﺎهُ رَﺟُلٌ ﺑِﻧَﺎﻗَﺔٍ ﻋَظِﯾﻣَﺔٍ ﻣُﻠَﻣْﻠَﻣَﺔٍ ﻓَﺄَﺑَﻰ أَنْ ﯾَﺄْﺧُذَھَﺎ ﻓَﺄَﺗَﺎهُ ﺑِﺄُﺧْرَى دُوﻧَﮭَﺎ ﻓَﺄَﺧَذَھَﺎ وَﻗَﺎلَ أَيﱡ أَرْضٍ ﺗُﻘِﻠﱡﻧِﻲ وَأَيﱡ ﺳَﻣَﺎءٍ ﺗُظِﻠﱡﻧِﻲ إِذَا أَﺗَﯾْتُ رَﺳُولَ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ وَﻗَدْ أَﺧَذْتُ ﺧِﯾَﺎرَ إِﺑِلِ رَﺟُلٍ ﻣُﺳْﻠِمٍ.
Dari Suwaid bin Gafalah (diriwayatkan), ia berkata, Penarik zakat Rasulullah Saw. datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan kepadanya, tidak boleh memisahkan perserikatan di antara dua orang (hingga jumlah kambing yang sedikit tidak kena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi sedikit) karena takut zakat. Lalu datanglah seorang laki- laki kepadanya dengan membawa zakatnya berupa unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia menerimanya. Ia berkata, “Bumi mana yang menyanggaku, langit
dscnsvsfv
dgdfgfdgdg
fxhxhh
mana yang menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah Saw. dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim” [HR Ibnu Mājah]. Hadis tersebut pada awalnya berbicara tentang perkongsian dalam ternak, tetapi atas dasar kias, maka perkongsian yang dimaksud bisa masuk kepada perkongsian atau syirkah dalam bentuk perusahaan seperti Koperasi atau Perseroan.350 c) Ijtihad Ulama Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H di Kuwait menyatakan bahwa zakat sangat terkait dengan perusahaan dengan catatan disepakati oleh pemegang saham (untuk menjaga keridaan) dan sebaiknya dituangkan dalam aturan perusahaan. Yang dimaksud perusahaan mencakup semua jenis entitas bisnis syakhṣiyyah i’tibāriyyah (subyek yang disetarakan dengan orang) atau syakhṣiyyah ḥukmiyyah (subyek hukum yang dibentuk oleh undang-undang). Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Bab I, Pasal 4 menyatakan bahwa objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perseorangan atau badan usaha/ perusahaan. Zakat merupakan wilayah muamalah, meski terjadi perbedaan pandangan karena ada yang memasukkanya ke dalam ibadah. Jika zakat bagian dari muamalah, maka terbuka ruang untuk berijtihad atau perlunya melakukan rekonstruksi fikih zakat yang di dalamnya termasuk golongan wajib zakat. Oleh karenanya esensi zakat adalah kesetaraan sedangkan esensi ibadah dalam zakat merupakan tambahan.351 Atas dasar keyakinan tersebut, maka perusahaan sebagai wajib zakat bagian dari ijtihad muamalah dengan nilai dasar kemaslahatan. Pembangunan manusia membutuhkan kemampuan ijtihad yang komprehensif dalam ranah ekonomi (iqtiṣādī). Karenanya konsepsi zakat sebagai ikhtiar pembangunan manusia memerlukan kelapangan pemahaman fikih untuk mencapai maqāṣid al-syarī’ah. 352Mewujudkan tatanan kehidupan yang sejahtera menjadi bagian penting dari ketercapaian maqāṣid al-syarī’ah.353
fdhdhdh
gjhfjfhjf
jgkgkgk
mgmjgjfffffm
Bank syariah sebagai entitas bisnis syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah.35 Jika bank syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah (padahal syariah untuk individu), maka perusahaan dapat diwajibkan patuh dalam membayar zakat karena zakat merupakan bagian dari kepatuhan syariah. 2) Landasan Sosial dan Ekonomi a) Zakat merupakan sistem yang mampu membangun relasi sosial yang setara dan saling menguatkan.354 Dengan pendekatan zakat, terjadi distribusi sumber daya yang lebih merata dan berkeadilan.355 Hubungan muzaki dengan mustahik tidak bersifat struktural tetapi lebih kepada hubungan sosial-mutualistik. b) Ikhtiar mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera (falāḥ) membutuhkan sumber pendanaan yang tidak sedikit. Jika perusahaan menjadi objek zakat, maka potensi sumber dana zakat akan semakin besar sehingga peluang menyelesaikan masalah keumatan juga semakin besar.356 Mobilisasi dana-dana sosial menjadi sumber utama penyelesaian masalah kemanusiaan.357 Mengacu kepada UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikenal pula kewajiban “tambahan” bagi perusahaan yang disebut dengan Program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun – sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 40 tersebut pasal 74 (ayat 1) – maka kewajiban CSR tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Bagaimana hubungan CSR dan zakat perusahaan? Bila ditilik secara mendalam, kedua kewajiban ini merupakan dua hal yang berbeda. Di antara perbedaannya adalah: 1) Landasan hukumnya 2) Dasar perhitungannya 3) Tarifnya 4) Unsur nisabnya 5) Sasaran distribusi, tasaruf dan mustahiknya.
fdsfsgsg
dsgsgsgsgfgs
dfafafafaf
dsfsgsgsgs
Adapun persamaan antara keduanya adalah bahwa baik CSR maupun zakat memiliki tujuan ikut menyejahterakan masyarakat, namun dengan segala perbedaan di atas. Dengan demikian kedua kewajiban ini tidak dapat saling menutup (offset) satu sama lain. Artinya, pembayaran CSR tidak dapat meniadakan zakat, dan sebaliknya. c. Panduan Teknis Zakat Perusahaan 1) Perusahaan dikenakan hukum zakat karena bertujuan mencari keuntungan. 2) Nisab zakatnya setara dengan 85 gram emas murni (24 karat) dengan haul selama satu tahun, meskipun dapat juga dibayarkan zakatnya saat menerima penghasilan atau belum genap satu tahun.40 3) Tarif zakat bila dihitung haulnya berdasarkan kalender hijriah maka tarifnya 2,5%. Namun bila dihitung berdasarkan kalender masehi maka tarifnya menjadi 2,5775%.41 4) Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara.42 a) (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau; b) Laba sebelum pajak x 2,5%. 5) Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntansi, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu, maka perhitungan zakatnya tetap berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut: a) (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau; b) Laba sebelum pajak x 2,5%. 6) Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti bank syariah, takaful, lembaga pembiayaan syariah, Bait al-Māl wa al-Tamwīl (BMT) dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni: a) Aset Bersih = (Aset Produktif – Utang Lancar) x 2,5%, atau b) Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%. Contoh 1: Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, dengan dua metode tersebut di atas. PT. Maju Sejahtera Neraca
Per 31 Desember 202X (000) Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Aset Lancar
Utang Lancar Kas, Bank dan Setara Kas 150.000 Utang Dagang 250.000 Piutang Usaha 50.000 Utang Pajak 20.000 Persediaan Barang Dagangan 550.000 Biaya yang Masih Harus Dibayar 100.000 Uang Muka Penjualan 100.000 Jumlah Utang Lancar 370.000 Aset Lancar Lainnya 100.000
Jumlah Aset Lancar 950.000 Utang Jangka Panjang
Aset Tetap
Pembiayaan Yang Diterima (PYD) 250.000 Tanah 100.000 Utang Jangka Panjang lainnya 30.000 Gedung 150.000 Jumlah Utang Jangka Panjang 280.000 Kendaraan 100.000 Modal Inventaris Kantor 30.000 Modal Usaha Penyusutan (100.000) Modal Saham 300.000 Jumlah Aset Tetap 280.000 Tambahan Modal Disetor 130.000
Laba Tahun Berjalan 75.000
Cadangan Risiko 75.000
Jumlah Modal 580.000 Total Aset 1.230.000 Total Liabilitas 1.230.000
Perhitungan zakatnya adalah: Perhitungan Zakat
Metode Aset Bersih: Total Aset Lancar 950.000 Total Utang Lancar (370.000) Aset Yang Wajib Zakat: 580.000 Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500 Metode Net Invested Fund (Equity): Modal (Modal saham + Tambahan Modal saham + Cadangan Resiko) 505.000 Laba Tahun berjalan 75.000 Aset Yang Wajib Zakat: 580.000 Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500 Contoh 2: PT. Berkah Jasa Sentosa Neraca Per 31 Desember 202X (Dalam 000) Aset Lancar
Utang (Liabilitas) dan Modal (Ekuiti) Kas 75.000 Utang dagang 250.000 Piutang 950.000 Utang gaji 45.000 Persediaan
1.750.000 Utang jangka pendek lainnya 50.000
Uang Muka
250.000 Total Utang Jangka Pendek 345.000
Total Aset Lancar
3.025.000
Utang Jangka Panjang Aset Tetap
Utang Jangka Panjang 900.000 Tanah 500.000
Bangunan 375.000 Modal: Kendaraan 125.000 Modal Disetor 1.000.000 Peralatan 75.000 Cadangan 1.000.000 (Akumulasi Depresiasi Aset Tetap)
(175.000)
Laba Ditahan 435.000 Total Aset Tetap 900.000 Laba Tahun Berjalan 245.000
2.680.000 Total Aset 3.925.000 Total Utang & Modal 3.925.000
PT. Berkah Jasa Sentosa Laporan Laba Rugi 1 Januari - 31 Desember 202x (000) Keterangan Jumlah Pendapatan Penjualan Bersih 1.000.000 Harga Pokok Penjualan (500.000) Laba Kotor 500.000 Bagi Hasil Penempatan Dana 50.000 Bonus Penjualan 30.000 Pendapatan Lainnya 20.000 Total Pendapatan 600.000 Beban Usaha
Biaya Penjualan (100.000) Biaya Bagi Hasil Pembiayaan (75.000) Biaya Tenaga Kerja (50.000) Biaya Penyusutan Aset (30.000) Biaya Operasional Lainya (100.000) Jumlah Biaya (355.000) Laba (Rugi) Usaha 245.000
Perhitungan Zakat:
Metode Aset Bersih: Aset Lancar 3.025.000 Utang Lancar (345.000) Aset yang wajib dizakati 2.680.000 Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 =
67.000 Metode Net Invested Fund (Equity): Modal total selain Laba th berjalan 2.435.000 Laba tahun berjalan 245.000 Aset yang wajib dizakati 2.680.000 Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 =
67.000
Contoh 3: Perusahaan yang Bergerak di bidang Jasa Keuangan.
PT. BPR SYARIAH SEJAHTERA BERSAMA NERACA
PER 31 DESEMBER 202X (Dalam Jutaan Rupiah) Keterangan Jumlah Keterangan Jumlah Aset Liabilitas Kas 500.000 Giro Wadiah 250.000
Gira Wadiah BI 1.500.000 Tabungan Wadiah 15.000.000 Surat Berharga 15.000.000 Tabungan Mudarabah 12.500.000 Penempatan Bank Lain 2.500.000 Deposito 10.000.000 Piutang 14.000.000 Jumlah Utang Lancar 37.750.000 Pembiayaan 12.400.000 Pembiayaan yang diterima (PYD) 300.000 Ijarah 2.500.000 Sukuk 0 PPAP (250.000) Jumlah Utang Jangka Panjang 300.000 Jumlah Aset Produktif 48.150.000 Modal Disetor 8.500.000 Aset Tetap
Tambahan Saham 1.200.000 Tanah dan Gedung 250.000 Laba Ditahan 250.000 Inventaris 100.000 Laba Tahun Berjalan 350.000 Penyusutan (50.000) Cadangan Umum 100.000 Jumlah Aset Tetap 300.000 Jumlah Modal 10.400.000 Total Aset 48.450.000 Total Liabilitas 48.450.000
PT BPRS Sejahtera Bersama Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari - 31 Desember 202X Dalam 000
Pendapatan
Bagi Hasil Pembiayaan 1.400.000 Margin 1.800.000 Ujrah 500.000 Bagi Hasil Penempatan Dana 350.000 Jasa Adiministrasi 200.000
Operasional Lain 450.000 Total Pendapatan 4.700.000 Biaya Bagi Hasil Dana 2.000.000
Bonus Wadiah 1.000.000 Tenaga Kerja 100.000 Operasional Lain 1.250.000 Total Biaya 4.350.000 Laba 350.000 Perhitungan zakat:
Metode Aset Bersih: Aset Lancar 48.150.000 Utang Lancar 37.750.000 Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000 Zakat: 2,5% x 10.400.000,- 260.000 Metode Net Invested Fund (Equity): Modal selain laba tahun berjalan 10.050.000 Laba Tahun Berjalan 350.000 Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000 Zakat: 2,5% x 10.400.000,- 260.0 6. Surat-surat Berharga a. Saham 1) Pengertian Saham merupakan bentuk kepemilikan atas perusahaan karenanya pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan atau kerugian atas saham diketahui setiap akhir tahun setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah kewajiban zakat saham muncul. Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang
haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah. Ketentuan atas zakat saham dibagi menjadi dua yakni, pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena aset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibkan atas perusahaan secara keseluruhan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan.43 Meskipun sesungguhnya tidak ada perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, karena industri perhotelan sekalipun merupakan perusahaan yang memperdagangkan jasa. 2) Dasar Hukum a) Kewajiban zakat yang melekat pada semua jenis harta, sebagaimana yang tertera dalam QS al-Taubah (9): 103 dan al-Baqarah (2): 267. b) Keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait (26 Rajab 1404) telah menetapkan zakat atas saham, obligasi, sukuk dan yang sejenisnya. c) Secara sosiologis, pemilik saham dan surat berharga lainya merupakan kelompok menengah atas yang sepantasnya memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Potensi saham dan surat berharga sebagai sumber zakat terbukti mampu meningkatkan pengumpulan zakat dan memberikan dampak positif dalam penyelesaian masalah sosial.44 3) Ketentuan Zakat Saham a) Nisab zakat saham dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni 85 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% dan mencapai haul. b) Jika perusahaan telah dibayarkan zakat sebelum deviden dibagi, maka pesaham tidak wajib dibayarkan zakat tetapi jika perusahaan belum membayar zakat, maka pesahamlah yang berkewajiban membayarnya.45 Kewajiban zakat pesaham dan perusahaan ini dicantumkan dalam peraturan perusahaan. Contoh: Jika seseorang memiliki saham senilai 1 Milyar dengan keuntungan 250 juta, maka zakat sahamnya adalah 1.250 Milyar x 2,5%= 31.250 juta. b. Obligasi Syariah/Sukuk 1) Pengertian
Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah. Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan.46 Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama, tetapi jika menggunakan akad mudarabah atau musyarakah47, maka bagi hasil setiap periode bisa berbeda. Dengan obligasi syariah menjadi objek zakat, maka orang tidak akan memilih investasi obligasi syariah dari pada saham.48 2) Ketentuan zakat atas surat berharga: a) Dikiaskan dengan zakat perdagangan, dengan nisab 85 gram emas dan mencapai haul, dengan kadar zakat 2,5%. b) Nisab dihitung dari harta pokok surat berharga ditambah dengan bagi hasil atau ujrah. c. Premi Asuransi 1) Pengertian Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.49 Premi asuransi merupakan iuran yang dibayarkan oleh nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi dan merupakan tagihan nasabah kepada perusahaan asuransi setelah periode tertentu atau saat jatuh tempo. Akad premi asuransi syariah menggunakan akad mudarabah atau ijarah. Premi asuransi pada dasarnya adalah harta investasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dan menjadi objek zakat50, jika perusahaan asuransinya merupakan asuransi syariah. Yang menjadi objek zakat adalah premi yang telah diterima kembali oleh nasabah. 2) Landasan Hukum a) Kewajiban zakat yang melekat pada semua jenis harta, sebagaimana yang tertera dalam QS al-Taubah (9): 103 dan al-Baqarah (2): 267. b) Keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait (26 Rajab 1404) telah menetapkan zakat atas saham, obligasi, sukuk dan yang sejenisnya. c) Secara sosiologis, pemilik premi dan surat berharga lainya merupakan kelompok menengah atas yang sepantasnya memiliki tanggungjawab sosial yang besar.
Potensi premi dan surat berharga sebagai sumber zakat terbukti mampu meningkatkan pengumpulan zakat dan memberikan dampak positif dalam penyelesaian masalah sosial.51 3) Ketentuan Zakat Premi Asuransi: a) Premi telah jatuh tempo baik secara bertahap maupun sekaligus dan dana telah diterima oleh nasabah. b) Kewajiban zakatnya dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni nisab 85 gram emas dan mencapai haul, dengan kadar zakat 2,5%. c) Nisab dihitung dari harta pokok premi asuransi ditambah dengan bagi hasil atau ujrah. 7. Profesi Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu. Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan objek zakat, baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang tanpa harus tunduk kepada orang lain, seperti profesi dokter, insinyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, maupun pekerjaan itu tergantung kepada pihak lain seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium. a. Dalil dan Argumentasi Semua penghasilan dari pekerjaan profesional, apabila telah mencapai nisab, wajib dibayarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 267 sebagaimana yang dipaparkan di atas. Hal ini dikuatkan dengan ayat-ayat sebagai berikut;
ﺧُذْ ﻣِنْ اَﻣْوَاﻟِﮭِمْ ﺻَدَﻗَﺔً ﺗُطَﮭِّرُھُمْ وَﺗُزَﻛِّﯾْﮭِمْ ﺑِﮭَﺎ وَﺻَلِّ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْۗ اِنﱠ ﺻَٰﻠوﺗَكَ ﺳَﻛَنٌ ﻟﱠﮭُمْۗ وﱠٰاُﻟل ﺳَﻣِﯾْﻊٌ ﻋَﻠِﯾْمٌ.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [QS al- Taubah (9): 103].
وَﻓِﻲْٓ اَﻣْوَاﻟِﮭِمْ ﺣَقﱞ ﻟِّﻠﺳﱠﺎۤﯨ-لِ وَاﻟَْﺣْرُوْمِ.
Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian [QS al-Żāriyāt (51): 19].
Tiga ayat di atas memerintahkan pengambilan zakat dari semua jenis harta orang-orang yang beriman. Hal ini karena terdapat manfaat yang nyata, baik bagi pemberi maupun bagi penerimanya. Oleh karena itu, zakat secara umum hukumnya wajib. Termasuk di dalamnya, zakat profesi, itu juga wajib. Dari segi argumentasi, di dalam penghasilan dari profesi itu terdapat ‘illah (kausa) kewajiban zakat yaitu al-namā’ (berkembang), sedang hukum itu ada dan tidak ada bersama ‘illah-nya. Selain itu, gaji dan upah itu termasuk māl mustafād (kekayaan perolehan seperti pemberian dan warisan, selain perdagangan), yaitu harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya dengan kepemilikan baru dengan salah satu cara kepemilikan yang dibenarkan syariat. Māl mustafād juga wajib dizakati apabila mencapai nisab dan berlalu haul. Tambahan pula, penetapan kewajiban zakat terhadap pendapatan para profesional antara lain adalah untuk merealisasikan hikmah zakat yaitu menyucikan muzaki dan hartanya serta membantu para mustahik dalam menghadapi kehidupan mereka yang sulit dan mengurangi kemiskinan dan penderitaan di tengah-tengah masyarakat. Penetapan kewajiban zakat terhadap penghasilan dari profesi juga menunjukkan keadilan dalam ajaran Islam. Dibandingkan dengan petani umpamanya, nasib para profesional jauh lebih baik. Apabila petani saja diwajibkan membayar zakat, maka lebih utama lagi para profesional yang keadaan finansialnya secara umum jauh lebih baik. Demikian pula, penghasilan melalui keahlian dan profesi semakin hari semakin berkembang, bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama sebagaimana di negara- negara maju. Oleh karena itu penetapan kewajiban zakat terhadapnya merupakan bukti bahwa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kewajiban zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Hal ini karena banyak profesi yang ada sekarang ini belum dikenal dalam khazanah dan masyarakat Islam dahulu. Penghasilan dari sebuah profesi dikiaskan dengan harta yang telah ada karena keduanya mempunyai syabah (kemiripan). b. Ketentuan Zakat Profesi Ada beberapa ketentuan dalam zakat profesi, yaitu seperti berikut:
- Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal. 2) Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-Milk al-Tām). 3) Mencapai nisab. Penghasilan dari hasil suatu profesi itu harus mencapai nisab sehingga wajib dizakati. Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni.52 4) Berlalu haul. Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan. 5) Kadar zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40. 6) Zakat profesi dibayarkan dengan dua model perhitungan: a) Model Pendapatan Kotor yaitu dihitung dengan cara Total Pendapatan Kotor x 2,5%. b) Model Pendapatan Bersih, dihitung dengan cara Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%. c. Penghitungan Zakat Profesi Ada beberapa macam cara orang mendapatkan gaji atau upah atau penghasilan dari profesinya. Ada orang yang mendapat gaji atau upah harian seperti seorang dokter praktik. Ada pula orang yang mendapat gaji atau upah setelah beberapa waktu seperti pengacara, kontraktor, penjahit dan lainnya. Ada yang mendapat gaji atau upah tiap-tiap pekan atau dua pekan. Kebanyakan pekerja itu mendapatkan gajinya tiap-tiap bulan. Cara menghitung nisab mereka ada dua: Pertama: Nisab dihitung dari pendapatan dan māl mustafād yang diterima. Jadi jika pendapatan itu mencapai nisab (yaitu senilai 85 gram emas murni) selama satu tahun maka zakat wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari pendapatan kotor (bruto) tanpa dikurangi kebutuhan asasi. Kedua: Nisab dihitung dari pendapatan dan māl mustafād yang diterima. Jadi jika pendapatan itu mencapai nisab (yaitu senilai 85 gram emas murni) selama satu tahun maka zakat wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari pendapatan kotor (bruto) dikurangi kebutuhan asasi setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama satu tahun. Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap.
Kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% atau 1/40 sesuai dengan keumuman nas yang mewajibkan 2.5% pada uang. Contoh perhitungan zakat profesi: Penerimaan Pak Amin sebagai PNS / ASN 1. Gaji pokok 4.500.000 2. Tunjangan jabatan 1.500.000 3. Berbagai jaminan, yang meliputi: 1.500.000
a. Jaminan Hari Tua (JHT)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
d. BPJS kesehatan dan tenaga kerja 4. Tunjangan keluarga 850.000 5. Tunjangan transportasi & konsumsi 1.950.000
Penerimaan dalam sebulan 10.300.000
Penerimaan dalam setahun: 12 x 123.600.000
Kebutuhan asasi, diukur dari Upah Minimum Provinsi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL):
Untuk DIY (per orang / bulan) tahun 2020 1.704.608
Kebutuhan asasi diri sendiri selama satu tahun 20.455.296
Pendapatan bersih 103.144.296
Nisab: 85 gram emas @ Rp730.000 (tahun 2020) 62.050.000 Dapat disimpulkan dari perhitungan di atas bahwa pendapatan bersih pak Amin lebih besar dari nisab sehingga dia harus membayar zakat sebesar Rp 103.144.296,- x 2.5%= Rp 2.578.607,- 8. Sewa-Menyewa a. Hasil Benda yang Disewakan
Hasil penyewaan benda dikenai kewajiban zakat berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah (2) ayat 267 sebagaimana yang telah dipaparkan di awal. Ibnu ‘Abbās dalam Tafsir Ibnu Kaṡir menyatakan bahwa surah al- Baqarah (2) ayat 267 tersebut memerintahkan kepada orang-orang untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang dilakukan. Sewa-menyewa termasuk usaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut, sehingga hasil sewa-menyewa juga dikenai kewajiban zakat. Dasar kewajiban zakat hasil sewa-menyewa juga berupa hadis riwayat Aḥmad dan al-Bukhārī:
ﻟَﯾْسَ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺳُْﻠِمِ ﻓﻲ ﻓَرَﺳِﮫِ وﻏُﻠَﻣِﮫِ ﺻَدَﻗَﺔٌ.
Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, untuk kudanya dan budaknya. Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa rumah atau properti lainnya yang disewakan tidak dizakati nilai fisiknya, namun yang dizakati adalah hasil sewanya. b. Syarat-syarat Hasil Persewaan yang Dikenai Zakat Adapun syarat-syarat zakat persewaan sebagai berikut: 1) Hasil sewa mencapai nisab (85 gram emas). 2) Telah mencapai satu tahun (haul). 3) Kadar zakat yang dibayarkan adalah 2,5%. c. Contoh Zakat Hasil Penyewaan Aset Tetap (Kamar, Rumah, Kendaraan, dsb) Pada hakikatnya, usaha persewaan adalah usaha komersial, sehingga sangat mirip dengan zakat perusahaan atau perdagangan. Yang membedakan antara lain adalah bahwa usaha persewaan tidak memiliki barang dagangan, melainkan aset tetap yang disewakan. Dalam hal seperti ini, idealnya pengusaha tetap menyiapkan Laporan Keuangan yang setidaknya terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dari kedua Laporan tersebut - sebagaimana contoh-contoh sebelumnya, mudah dilakukan perhitungan atas kewajiban zakat. Namun, karena banyak yang belum menyusun laporan keuangan, maka metode berbasiskan Pendapatan Kotor, dapat langsung diterapkan. Misal: Pak Ali memiliki 20 kamar kos yang disewakan, baik untuk mahasiswa atau karyawan, sewa kamar per bulan adalah Rp.1.000.000,- Misalkan, karena lokasi yang sangat strategis, maka 20 kamar yang dimiliki Pak Ali selalu terisi penuh sepanjang tahun.
Kalkulasi zakatnya adalah sebagai berikut: Pendapatan penerimaan kos: 20 kamar x 12 bulan x Rp. 1.000.000 = 240.000.000 Nisab: 85 gram emas @ Rp. 730.000 = 62.050.000 Artinya, nisab terlampaui. Kewajiban zakatnya adalah: 2,5% x Rp. 240.000.000 = 6.000.000 Catatan: Bila Pak Ali dapat menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Laba Rugi dan Neraca, maka beliau dapat menggunakan salah satu dari metode yang sudah dibahas di atas, yakni: 1) Metode Aset Bersih: (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau 2) Metode Net Invested Fund (Equity): (Laba tahun berjalan + Modal) x 2,5%
B. Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam (Mā Akhrajnā Lakum min al-Arḍ) Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian memahami cara menentukan zakat hasil pertanian sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus dibayarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian. Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain. Di antara jenis zakat mal yang memiliki tuntunan langsung dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah zakat pertanian. Tentang wajibnya dibayarkan zakat pertanian, para ulama sepakat. Hanya saja ulama fikih berbeda pendapat dalam menggambarkan jenis harta pertanian yang diwajibkan zakatnya, karena berbedanya corak pemikiran mereka. Adapun penetapan zakat perkebunan merupakan hasil ijtihad para ulama. Dengan melihat pada kenyataan bahwa kondisi pertanian zaman sekarang ada pertanian yang dikelola perorangan, nisabnya adalah 750 kg beras, kadarnya 5% - 10%. Ada pula pertanian agrobisnis bukan pertanian biasa, maka pelaksanaan zakat tanaman
(perkebunan) dikiaskan kepada zakat perdagangan (85 gram emas), dan dalam pelaksanaan penghitungan harus disesuaikan dengan teknik penghitungan yang digariskan oleh hukum Islam yang telah dijabarkan oleh ulama terdahulu yaitu untuk zakat perdagangan diambil dengan jumlah kadar nisab 2,5% dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh. Secara riil harus dihitung dengan memperhatikan neraca dan laba rugi. Zakat sumber daya alam didasarkan pada Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 267 sebagaimana yang telah dipaparkan di awal. Selain itu didukung dengan dalil-dalil berikut;
وَھُوَ اﻟﱠذِيْٓ اَﻧْﺷَﺎَ ﺟﱠٰﻧتٍ ﻣﱠﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣَﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠاﻟﻧﱠﺧْلَ وَاﻟزﱠرْعَ ﻣُﺧْﺗَﻠِﻔًﺎ اُﻛُﻠُﮫٗ وَاﻟزﱠﯾْﺗُوْنَ وَاﻟرﱡﻣﱠﺎنَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮭًﺎ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮫٍۗ ﻛُﻠُوْا ﻣِنْ ﺛَﻣَرِهٖٓ اِذَآ اَﺛْﻣَرَ وَٰاﺗُوْا ﺣَﻘﱠﮫٗ ﯾَوْمَ ﺣَﺻَﺎدِهٖۖ وََل ﺗُﺳْرِﻓُوْا اِۗﻧﱠﮫٗ لَ ﯾُﺣِبﱡ اﻟْﺳُْرِﻓِﯾْنَۙ.
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam- macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan [QS al-An‘ām (6): 141].
ﺣَدﱠﺛَﻧَﺎ ﺳَﻌِﯾدُ ﺑْنُ أَﺑِﻲ ﻣَرْﯾَمَ، ﺣَدﱠﺛَﻧَﺎ ﻋَﺑْدُ اِ: ﺑْنُ وَھْبٍ ﻗَﺎلَ : أَﺧْﺑَرَﻧِﻲ ﯾُوﻧُسُ ﺑْنُ ﯾَزِﯾدَ، ﻋَنِ اﻟزﱡھْرِيِّ، ﻋَنْ ﺳَﺎﻟِمِ ﺑْنِ ﻋَﺑْدِ اِ:، ﻋَنْ أَﺑِﯾﮫِ، رَﺷِﻲَ اﱠُﻟل ﻋَﻧْﮫُ، ﻋَنِ اﻟﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ: ﻓِﯾﻣَﺎ ﺳَﻘَتِ اﻟﺳﱠﻣَﺎءُ وَاﻟْﻌُﯾُونُ، أَوْ ﻛَﺎنَ ﻋَﺛَرِﯾ•ﺎ اﻟْﻌُﺷْرُ وَﻣَﺎ ﺳُﻘِﻲَ ﺑِﺎﻟﻧﱠﺿْﺢِ ﻧِﺻْفُ اﻟْﻌُﺷْرِ.
Telah menceritakan kepada kami Sa’īd bin Abī Maryam telah menceritakan kepada kami ‘Abdullāh bin Wahb [diriwayatkan] ia berkata telah mengkhabarkan kepada kami Yūnus bin Yazīd dari az-Zuhrī dari Sālim bin ‘Abdillāh dari ayahnya dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh” [HR al-Bukhārī].53 1. Sektor Pertanian Sektor pertanian terdiri dari beberapa subsektor, yaitu pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Masing-masing memiliki metode penghitungan sendiri.54 a. Dalil Wajibnya Zakat Sektor Pertanian Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah:
ﯾٓﺎَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠذِﯾْنَ ٰاﻣَﻧُوْٓا اَﻧْﻔِﻘُوْا ﻣِنْ طَﯾِّٰﺑتِ ﻣَﺎ ﻛَﺳَﺑْﺗُمْ وَﻣِﻣﱠﺎٓ اَﺧْرَﺟْﻧَﺎ ﻟَﻛُمْ ﻣِّنَ اﻟَْرْضِۗ
.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu [QS al- Baqarah (2): 267].
وَھُوَ اﻟﱠذِيْٓ اَﻧْﺷَﺎَ ﺟﱠٰﻧتٍ ﻣﱠﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣَﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠاﻟﻧﱠﺧْلَ وَاﻟزﱠرْعَ ﻣُﺧْﺗَﻠِﻔًﺎ اُﻛُﻠُﮫٗ وَاﻟزﱠﯾْﺗُوْنَ وَاﻟرﱡﻣﱠﺎنَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮭًﺎ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮫٍۗ ﻛُﻠُوْا ﻣِنْ ﺛَﻣَرِهٖٓ اِذَآ اَﺛْﻣَرَ وَٰاﺗُوْا ﺣَﻘﱠﮫٗ ﯾَوْمَ ﺣَﺻَﺎدِهٖۖ .
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) [QS al-An‘ām (6): 141].
وَﻟَﯾْسَ ﻓِﯾﻣَﺎ دُونَ ﺧَﻣْﺳَﺔِ أَوْﺳُقٍ ﺻَدَﻗَﺔٌ.
Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq [HR al-Bukhārī]. Dalil yang menunjukkan besarnya zakat pertanian adalah hadis dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah Saw. bersabda,
ﻓِﯾﻣَﺎ ﺳَﻘَتْ اﻟﺳﱠﻣَﺎءُ وَاﻟْﻌُﯾُونُ أَوْ ﻛَﺎنَ ﻋَﺛَرِﯾ•ﺎ اﻟْﻌُﺷْرُ وَﻣَﺎ ﺳُﻘِﻲَ ﺑِﺎﻟﻧﱠﺿْﺢِ ﻧِﺻْفُ اﻟْﻌُﺷْرِ.
Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tadah hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%) [HR al-Bukhārī]. Menurut ulama Ḥanābilah, jenis harta pertanian wajib zakat adalah semua yang kering, tetap, dan bisa ditimbang, sehingga meliputi gandum, sejenis gandum, kurma, anggur, padi, jagung, kacang tanah, kacang kedele, bawang, terong, lobak, ketimun, dan labu.55 Sementara pendapat ulama Ḥanāfiyyah, jenis harta pertanian wajib zakat adalah semua hasil tanaman yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan dari penanamannya.56 Dengan menggunakan pendekatan ijmālī, yakni segala macam harta yang dimiliki dan telah memenuhi persyaratan zakat, maka semua jenis harta yang belum ada rujukan konkritnya pada zaman Rasulullah Saw., tetapi karena perkembangan ekonomi menjadi benda yang bernilai, dapat menjadi objek zakat. Ketentuan batas nisab dan besarnya zakat yang harus dibayarkan ditetapkan berdasarkan kias, kaidah-kaidah fikih, atau pun maqāṣid al-syarī‘ah. Mengutip tulisan Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, mazhab yang paling kuat dan menjaga serta melindungi orang miskin adalah pendapat Abū Ḥanīfah dan ini berpegang kepada keumuman dalil.57 b. Ketentuan Nisab, Kadar Zakat, dan Waktu Dibayarkan
Nisab pertanian adalah lima wasaq= 300 ṣā’; 1 ṣā’= 4 mud setara dengan 2,5 kg, sehingga 5 wasaq sama dengan 300 ṣā’ x 2,5= 750 kg beras, kadar zakatnya 5 – 10 % (tergantung sistem pengairan dan perawatan lainnya) dan waktu dibayarkannya setiap panen).58 c. Zakat Tanaman Pangan Tanaman pangan terbagi menjadi: 1) Serelalia (contohnya padi, jagung, gandum) 2) Biji-bijian (contohnya kedelai, kacang tanah, kacang hijau) 3) Umbi-umbian (contohnya ubi kayu, ubi jalar, kentang)59 Zakat untuk tanaman pangan dibayarkan setiap kali panen, sebagaimana firman Allah Swt.:
ﻛُﻠُوْا ﻣِنْ ﺛَﻣَرِهٖٓ اِذَآ اَﺛْﻣَرَ وَٰاﺗُوْا ﺣَﻘﱠﮫٗ ﯾَوْمَ ﺣَﺻَﺎدِهٖۖ
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) … [QS al- An‘ām (6): 141]. Besaran nisab pertanian adalah 750 kg beras, misalnya harga beras Rp. 10.000/ kg x 750 = Rp. 7.500.000 nilai yang harus dibayarkan sebesar 5 – 10 %. Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq, jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll. Sedangkan jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur- sayuran, daun, bunga dll. maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. 2. Zakat Tanaman Hortikultura Jenis dari tanaman hortikultura adalah tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman biofarmaka, dan tanaman hias. Jenis tanaman ini sama dengan tanaman pangan untuk makanan pokok, sehingga metode penghitungannya sama. Sesuai firman Allah Swt. dalam QS al-An’ām (6): 141;
وَھُوَ اﻟﱠذِيْٓ اَﻧْﺷَﺎَ ﺟﱠٰﻧتٍ ﻣﱠﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣَﻌْرُوْٰﺷتٍ وﱠاﻟﻧﱠﺧْلَ وَاﻟزﱠرْعَ ﻣُﺧْﺗَﻠِﻔًﺎ اُﻛُﻠُﮫٗ وَاﻟزﱠﯾْﺗُوْنَ وَاﻟرﱡﻣﱠﺎنَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮭًﺎ وﱠﻏَﯾْرَ ﻣُﺗَﺷَﺎﺑِﮫٍۗ ﻛُﻠُوْا ﻣِنْ ﺛَﻣَرِهٖٓ اِذَآ اَﺛْﻣَرَ وَٰاﺗُوْا ﺣَﻘﱠﮫٗ ﯾَوْمَ ﺣَﺻَﺎدِهٖۖ
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). Penyebutan buah zaitun dan delima merupakan jenis tanaman hortikultura. Oleh karena itu, seorang petani buah-buahan dapat memproduksi buah-buahan nilainya setara dengan 5 wasaq beras, maka petani tersebut wajib dibayarkan zakat 5–10 %.60 3. Zakat Perkebunan Contoh tanaman perkebunan adalah kelapa sawit, kopi, coklat, teh, kapas, karet, lada, cengkeh, tanaman perkebunan ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga memiliki potensi zakat yang besar. Menurut ulama kontemporer zakat perkebunan seperti kelapa sawit dan lain-lain berkisar antara dua pendapat ulama: 1) Ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian 2) Ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan Pendapat yang menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat langsung dibayarkan saat memetik atau memanen dan cukup nisab (750 kg). Kadar zakatnya 5–10 % (tergantung sistem pengairan dan perawatan lainnya). Sebagai contoh Bapak Hasan memanen kelapa sawit seluas 4 hektar ada sejumlah 20.000 kg. asumsi harga Rp. 3000/kg, maka Bapak Hasan menerima uang hasil penjualan kelapa sawit 20.000 kg x Rp. 3000 = Rp. 60.000.000. Nisab zakat pertanian Rp.10.000 x 750 kg = Rp. 7.500.000. Dengan demikian hasil pertanian yang diperoleh oleh Bapak Adi telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga wajib dibayarkan zakatnya sebesar 5% karena adanya sistem pengairan dan adanya biaya upah dan pupuk yang digunakan. Adapun zakat yang mesti dibayarkannya ialah Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000. Apabila zakat yang dibayarkan berupa kelapa sawit maka zakat yang harus dibayarkan 20.000 kg x 5 % = 1000 kg. Pendapat yang menganalogikan dengan zakat perdagangan karena umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk perusahaan/ perdagangan. Nisabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%. Dalam zakat perdagangan dikenal adanya haul jika perusahaan/perdagangan kelapa sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga kalau petani ikut perdagangan dengan menggunakan kaidah haul dan cukup nisab. Sebagaimana dinyatakan dalam Hadis Nabi Saw.:
ﻋَنْ ﺳَﻣُرَةَ ﺑْنِ ﺟُﻧْدُبٍ ﻗَﺎلَ أَﻣﱠﺎ ﺑَﻌْدُ ﻓَﺈِنﱠ رَﺳُولَ اﱠِﻟل - ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ - ﻛَﺎنَ ﯾَﺄْﻣُرُﻧَﺎ أَنْ ﻧُﺧْرِجَ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔَ ﻣِنَ اﻟﱠذِى ﻧُﻌِدﱡ ﻟِﻠْﺑَﯾْﻊِ.
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan) ia berkata ammā ba’du maka sungguh Rasulullah Saw. memerintahkan kami agar dibayarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang [HR Abū Dāwud]. Objek zakat perkebunan adalah seluruh hasil dari perkebunan setelah dipotong biaya, misalnya: 1) Biaya produksi, seperti benih, pupuk dan lain-lain 2) Biaya sewa tanah 3) Biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Contoh: Usaha PT. Kelapa sawit Bapak Hasan selama setahun a. Pendapatan selama setahun: Rp.160.000.000,-, b. Membayar utang, upah, biaya pupuk, dan kebutuhan hidup: Rp. 90.000.000,- , pendapatan bersih, Rp. 160.000.000 – Rp. 90.000.000 = Rp. 70.000.000. Harga emas 24 karat (tertanggal 6 Februari 2020 seharga Rp. 690.000/gram). Nisab zakat perdagangan 85 gram emas, jumlah harta wajib zakat Rp. 690.000 x 85gram = Rp. 58.650.000. Pendapatan Bapak Hasan sudah melebihi nisab, zakat yang harus dibayarkan Rp 70.000.000 x 2,5 % = Rp. 1.750.000.61 Apabila tidak cukup nisab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat. 4. Zakat Perikanan Objek zakat perikanan adalah: 1) Perikanan budidaya (pengembangbiakan organisme air, seperti udang, kerang, tumbuhan laut seperti rumput laut) 2) Perikanan tangkap (usaha penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar, seperti di laut danau, sungai dan lain-lain).62 Objek zakat di masa perekonomian modern sekarang ini, tidak hanya masuk pada suatu bagian tertentu saja misalnya pada objek zakat pertanian saja, atau perdagangan, atau peternakan. Akan tetapi adakalanya terjadi tumpang tindih antara yang satu dengan lainnya. Sebagai contoh perusahaan perikanan yang hasilnya sangat banyak, digarap oleh perusahaan dengan peralatan modern, wajib terkena zakat yang dianalogikan dengan barang tambang, hasil pertanian dan lain-lain. Abū ‘Ubaid meriwayatkan dari Yūnus ‘Ubaid, ‘Umar pernah
mengirim surat kepada amilnya di Oman agar ia tidak memungut apapun dari ikan yang kurang harganya dari 200 dirham.63 Oleh karena itu hasil perikanan, jika diniatkan untuk diperdagangkan maka zakatnya dianalogikan kepada zakat perdagangan yaitu nisabnya 85 gram emas, dengan kadar 2,5 %.64 Ketentuan ini berlaku untuk zakat pertanian budidaya dan tangkap. Terkait waktu Pembayaran zakat yakni pada saat panen.65 Contoh, petani udang windu mampu memproduksi per hektar dengan pendapatan kotor sebesar Rp. 1.000.000.000 pengeluaran biaya Rp. 400.000.000, petani tersebut langsung dikenakan zakat pertanian sebesar 5 %, karena pendapatannya sudah melampaui nisab zakat perniagaan sebesar Rp. 58.650.000 (harga emas 85 gram pada tanggal 6 Februari 2020, yaitu Rp.690.000). Zakat yang dibayarkan sebesar (1.000.000.000 – 400.000.000) x 2,5 % = Rp. 15.000.000. 5. Zakat Kehutanan Di antara komoditas kehutanan adalah kayu gaharu, damar, rotan, bambu, jati, pinus dan madu. Jika dikategorikan komoditas kehutanan seperti kayu dan nonkayu sama dengan zakat perniagaan, maka zakat dibayarkan setelah mencapai nisab 85 gram emas, telah mencapai haul, kadarnya 2,5 %, yaitu penghitungannya aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.66 Sementara menurut PMA No. 52 Tahun 2014 Pasal 14 zakat kehutanan dikategorikan dengan zakat pertanian, yaitu nisabnya 750 kg beras, kadar zakatnya 5–10 %, dibayarkan pada saat panen, Pasal 15.
6. Zakat Rikāz Rikāz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta. Secara syar’ī, rikāz berarti harta zaman jahiliah berasal dari nonmuslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Dengan kata lain rikāz adalah harta yang ditemukan dari dalam perut bumi merupakan peninggalan dari umat sebelumnya yang tidak diketahui secara pasti. Bedanya dengan barang tambang ialah bahwa rikāz ialah ketika ditemukan dalam keadaan barang jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengelolanya, sedangkan pada barang tambang dikeluarkan dari perut Bumi dalam bentuk belum jadi dengan menggunakan tenaga yang maksimal. Surah al-Baqarah yang secara jelas menyebutkan apa-apa yang kami keluarkan dari dalam Bumi.67
- Dalil wajibnya zakat rikāz dan ma’din Firman Allah Swt.,
ﯾٓﺎَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠذِﯾْنَ ٰاﻣَﻧُوْٓا اَﻧْﻔِﻘُوْا ﻣِنْ طَﯾِّٰﺑتِ ﻣَﺎ ﻛَﺳَﺑْﺗُمْ وَﻣِﻣﱠﺎٓ اَﺧْرَﺟْﻧَﺎ ﻟَﻛُمْ ﻣِّنَ اﻟَْرْضِۗ
.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu [QS al- Baqarah (2): 267]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda,
وَاﻟَْﻌْدِنُ ﺟُﺑَﺎرٌ، وَﻓِﻰ اﻟرِّﻛَﺎزِ اﻟْﺧُﻣُسُ.
Barang tambang (ma’din) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikāz) dizakati sebesar 1/5 (20%) [HR al-Bukhārī]. 2) Zakat Rikāz (barang temuan) Zakat rikāz wajib dibayarkan, dan tidak disyaratkan baik haul maupun nisab. Kadar zakatnya adalah 20 % dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta rikāz berapa pun besarnya, wajib dibayarkan zakatnya sebesar 20 % atau 1/5 dari besar total harta tersebut.68 Namun, karena di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan, apabila barang temuan tersebut diduga berkaitan dengan benda cagar budaya, maka penemu harus melaporkannya kepada negara. Seperti diatur dalam Pasal 23 (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. Sementara Pasal 22 (1) mengatur tentang kompensasi bagi penemu harta rikāz: Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya. Oleh karena itu setelah dilakukan penelitian dan ternyata benda yang ditemukan tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka penemu berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi atas temuannya. Dari hasil kompensasi yang diterima oleh penemu tadi haruslah dibayarkan zakat rikāznya, yaitu 20 % dari total kompensasi yang diterima.
Misalnya jumlah kompensasinya Rp. 6.000.000, maka zakatnya Rp. 6.000.000. x 20% = Rp. 1.200.000. C. Harta Simpanan (al- Żahab wa al-Fiḍḍah) Harta simpanan yaitu harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha. Harta tersebut didiamkan menganggur. Harta simpanan pada pembahasan ini meliputi simpanan emas dan perak, simpanan uang, dan simpanan tanah dan bangunan. 1. Zakat Simpanan Emas dan Perak Dalil wajibnya zakat simpanan emas dan perak, yaitu firman Allah Swt. dalam Al- Qur’an surah al-Taubah (9) ayat 34 sebagaimana yang telah disebutkan di awal. Maksud surah al-Taubah (9) ayat 34 ini adalah siapa saja yang menyimpan emas dan perak tidak membayar zakatnya, akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak. Menumpuk emas dan perak haram hukumnya jika tidak dibayarkan zakatnya. Menyimpan emas dan perak tidak haram jika dibayarkan zakatnya.69 Dalil wajibnya zakat simpanan emas dan perak juga terdapat dalam hadis Nabi Saw., yaitu:
ﻋَنْ أَﺑﻲ ھُرَﯾْرَةَ ﯾَﻘُولُ ﻗَﺎلَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻣَﺎ ﻣِنْ ﺻَﺎﺣِبِ ذَھَبٍ وَلَ ﻓِﺿﱠﺔٍ لَ ﯾُؤَدِّى ﻣِﻧْﮭَﺎ ﺣَﻘﱠﮭَﺎ إِلﱠ إِذَا ﻛَﺎنَ ﯾَوْمُ اﻟْﻘِﯾَﺎﻣَﺔِ ﺻُﻔِّﺣَتْ ﻟَﮫُ ﺻَﻔَﺎﺋِﺢَ ﻣِنْ ﻧَﺎرٍ ﻓَﺄُﺣْﻣِﻰَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ ﻓِﻰ ﻧَﺎرِ ﺟَﮭَﻧﱠمَ ﻓَﯾُﻛْوَى ﺑِﮭَﺎ ﺟَﻧْﺑُﮫُ وَﺟَﺑِﯾﻧُﮫُ وَظَﮭْرُهُ ﻛُﻠﱠﻣَﺎ ﺑَرَدَتْ أُﻋِﯾدَتْ ﻟَﮫُ ﻓِﻰ ﯾَوْمٍ ﻛَﺎنَ ﻣِﻘْدَارُهُ ﺧَﻣْﺳِﯾنَ أَﻟْفَ ﺳَﻧَﺔٍ ﺣَﺗﱠﻰ ﯾُقْﺷَﻰ ﺑَﯾْنَ اﻟْﻌِﺑَﺎدِ ﻓَﯾُرَى ﺳَﺑِﯾﻠُﮫُ إِﻣﱠﺎ إِﻟَﻰ اﻟْﺟَﻧﱠﺔِ وَإِﻣﱠﺎ إِﻟَﻰ اﻟﻧﱠﺎرِ70
.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tidak dibayarkan zakatnya, pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskannya dalam api neraka jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan tersebut dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka [HR Muslim]. Adanya ancaman bagi penyimpan emas dan perak yang tidak membayar zakat menujukkan wajibnya zakat atas simpanan emas dan perak. Kewajiban zakat atas simpanan emas dan perak sudah menjadi ijmak ulama.71 Nisab zakat emas sebesar 20 miṡqāl atau 20 dinar. Dinar merupakan koin emas yang beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Romawi Bizantium. 1 dinar beratnya
4,25 gram. Dengan demikian, nisab emas yaitu 20 x 4,25= 85 gram. Zakat simpanan emas yang wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari simpanan emas yang ada. Nisab zakat perak sebesar 200 dirham. Dirham adalah koin perak yang beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Persia. Berat 1 koin dirham yaitu 2,975 gram. Dengan demikian, nisab simpanan perak yaitu: 200 x 2,975 = 595 gram. Zakat simpanan perak yang wajib dibayarkan sebesar 2,5 % dari seluruh simpanan emas yang ada. 72 Yūsuf al-Qaraḍāwī dalam kesimpulannya tentang zakat emas dan perak menyatakan: a. Orang yang memiliki kekayaan emas atau perak untuk simpanan, dia wajib dibayarkan zakatnya, karena emas dan perak merupakan sumber untuk pengembangan harta. b. Jika emas dan perak digunakan seseorang maka dilihat penggunaannya. Jika digunakan untuk hal hal yang terlarang, seperti digunakan untuk piala, hiasan dinding, perhiasan laki-laki, seperti kalung dan gelang, maka terkena zakat. c. Termasuk kategori pemakaian terlarang yaitu penggunaan emas secara berlebihan oleh perempuan. Emas yang digunanakan secara berlebihan oleh perempuan juga terkena zakat. Ukuran berlebihan berdasarkan kebiasaan masyarakat. d. Perhiasan emas dan perak yang mubah, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan serta cincin perak laki-laki, tidak terkena zakat karena tidak tergolong harta berkembang, melainkan sebagai perhiasan yang menjadi kebutuhan manusia yang dibolehkan dalam syariat Islam. e. Yang wajib dibayarkan zakatnya dari perhiasan atau tempat-tempat hiasan adalah 2,5 % dari nilai perhiasan yang dibayarkan dalam bentuk uang. f. Nisab zakat perhiasan adalah senilai 85 gram emas murni. Yang menjadi ukuran adalah nilai perhiasannya, bukan ukurannya.73 Jika seseorang memiliki simpanan emas dan perak, menurut jumhur ulama selain Syafī’iyyah, semua simpanan tersebut digabung untuk dibayarkan zakatnya. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pendapat ini yang lebih rājiḥ.74 2. Zakat Uang Pada pembahasan zakat simpanan emas dan perak, telah dijelaskan, bahwa emas dan perak pada masa Nabi merupakan koin mata uang. Uang berfungsi sebagai alat tukar,
pengukur harga, dan alat penyimpanan kekayaan. Fungsi emas dan perak sebagai mata uang sekarang sudah digantikan oleh uang kertas yang berlaku di setiap negara. Dengan demikian, simpanan uang yang dimiliki seorang muslim juga terkena zakat jika telah memenuhi persyaratannya. Syarat-syarat simpanan uang yang terkena zakat adalah: a. Mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas murni. b. Berlalu 1 tahun (haul). c. Milik yang sempurna. d. Lebih dari kebutuhan pokok. e. Bebas dari utang yang mengakibatkan kurang dari nisab.75 Simpanan uang yang dimaksud di sini adalah uang yang disimpan sendiri, atau disimpan di bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau simpanan lainnya. Jika uang disimpan di bank konvensional, maka yang dihitung hanya simpanan pokoknya, bunga tidak dihitung sebagai harta terkena zakat karena tergolong riba. Bunga yang diperoleh dari hasil simpanan di bank konvensional digunakan untuk kepentingan sosial seluruhnya. Jika uang disimpan di bank syariah, maka semua uang simpanan, baik simpanan pokok, bagi hasil, atau bonus yang diterima, terkena zakat. 3. Zakat Simpanan Tanah dan atau Bangunan Tanah yang dibeli untuk ditanami tanaman atau buah-buahan tidak terkena zakat. Yang terkena zakat adalah tanaman atau buah-buahan yang dihasilkannya. Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil dari persewaan tanah tersebut, bukan nilai dari tanahnya. Bangunan yang dibeli atau dibangun untuk digunakan sendiri tidak terkena zakat karena tidak tergolong harta berkembang. Jika bangunan disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil dari persewaan bangunan tersebut. Nilai dari bangunannya sendiri tidak terkena zakat. Jika tanah atau bangunan dibeli sebagai simpanan untuk dijual suatu saat nanti maka status dari tanah tersebut sama dengan simpanan emas dan perak. Simpanan tanah atau bangunan terkena zakat jika nilainya minimal senilai 85 gram emas murni. Zakat wajib dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5 % dari nilai tanah atau bangunan tersebut.
4. Penggabungan Zakat Seluruh Harta Simpanan Seluruh harta simpanan yang dimiliki seorang muslim, baik berupa emas, perak, uang, tanah, dan bangunan, zakatnya digabungkan. Jika seseorang memiliki simpanan uang tidak sampai nisab, tetapi jika uang tersebut digabung dengan simpanan lain, seperti emas misalnya, mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakat dari seluruh harta simpanan yang dimiliki sebesar 2,5%, sebagaimana pendapat jumhur fuqahā’, selain Ḥanāfiyyah. Catatan. Besar zakat 2,5 % ini jika haul menggunakan tahun Kamariyah. Jika menggunakan tahun Miladiyah, maka besar zakat yaitu: 2,5 % = …….% 354 hari 365 hari 2,5 % x 365: 354 = 2,5778 %
BAB V
ZAKAT FITRI, INFAK, DAN SEDEKAH
A. Zakat Fitri 1. Pengertian Zakat Fitri Zakāh al-Fiṭr atau Ṣadaqah al-Fiṭr, disebut Zakat Fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa Ramadan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadan, disebut Idulfitri. Disebut juga Ṣadaqah al-Fiṭr karena perkataan ṣadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat. 2. Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut. a. Hadis Ibnu ‘Umar r.a.;
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮭُﻣَﺎ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻌَﺑْدِ وَاﻟْﺣُرِّ وَاﻟذﱠﻛَرِ وَاﻟُْﻧْﺛَﻰ وَاﻟﺻﱠﻐِﯾرِ وَاﻟْﻛَﺑِﯾرِ ﻣِنْ اﻟْﺳُْﻠِﻣِﯾنَ وَأَﻣَرَ ﺑِﮭَﺎ أَنْ ﺗُؤَدﱠى ﻗَﺑْلَ ﺧُرُوجِ اﻟﻧﱠﺎسِ إِﻟَﻰ اﻟﺻﱠﻠَﺔ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى.[
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau ṣā’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘ Īd)” [HR al-Bukhārī]. b. Hadis Abdullāh bin ‘Umar r.a.;
ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اِ: ﺑْنِ ﻋُﻣَرَ أَنﱠ رَﺳُولَ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَرَضَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﻣِنْ رَﻣَﺿَﺎنَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُلِّ ﻧَﻔْسٍ ﻣِنْ اﻟْﺳُْﻠِﻣِﯾنَ ﺣُرٍّ أَوْ ﻋَﺑْدٍ أَوْ رَﺟُلٍ أَوْ اﻣْرََأةٍ ﺻَﻐِﯾرٍ أَوْ ﻛَﺑِﯾرٍ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ ]رواه ﻣﺳﻠم.[
Dari Abdullāh bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari
kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum [HR Muslim]. Kedua hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa Zakat Fitri adalah wajib atas setiap orang muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita. 3. Harta yang Dibayarkan untuk Zakat Fitri dan Kadarnya a. Makanan Pokok dan Kadarnya Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim menjelaskan,
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ﺳَﻌِﯾدٍ اﻟْﺧُدْرِيﱠ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮫُ ﯾَﻘُولُ ﻛُﻧﱠﺎ ﻧُﺧْرِجُ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ طَﻌَﺎمٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ أَﻗِطٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ زَﺑِﯾبٍ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى وﻣﺳﻠم.[
Dari Abū Sa’īd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu ṣā’ dari makanan atau satu ṣā’ dari gandum atau satu ṣā’ dari kurma atau satu ṣā’ dari keju (mentega) atau satu ṣā’ dari kismis (anggur kering)” [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis di atas menjelaskan bahwa kadar Zakat Fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap- tiap kepala adalah minimal satu ṣā’ dari makanan pokok, seperti; gandum, kurma atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut. Satu ṣā’ sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati- hatian digenapkan menjadi ± 2,5 kg. b. Harga Makanan Pokok Dari hadis pada sub 2.b. dan pada sub 3.a. dapat dipahami bahwa kadar Zakat Fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka Zakat Fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500. 4. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri Wajib membayar Zakat Fitri bagi orang yang mampu membayarnya atau menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki,
perempuan, dewasa anak-anak. Dasarnya adalah firman Allah Swt.:
ﻟِﯾُﻧْﻔِقْ ذُوْ ﺳَﻌَﺔٍ ﻣِّنْ ﺳَﻌَﺗِﮫٖۗ .
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya [QS al-Ṭalāq (65): 7]. Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa Zakat Fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu). Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan Zakat Fitri adalah orang yang pada malam hari Idulfitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang
ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, Zakat Fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya. Anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan Zakat Fitrinya. 5. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah (9): 60. Namun, pada Zakat Fitri ada prioritas untuk masākin sebagaimana dijelaskan pada hadis berikut,
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ طُﮭْرَةً ﻟِﻠﺻﱠﺎﺋِمِ ﻣِنْ اﻟﻠﱠﻐْوِ وَاﻟرﱠﻓَثِ وَطُﻌْﻣَﺔً ﻟِﻠْﻣَﺳَﺎﻛِﯾنِ ﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﻗَﺑْلَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ زَﻛَﺎةٌ ﻣَﻘْﺑُوﻟَﺔٌ وَﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﺑَﻌْدَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ ﺻَدَﻗَﺔٌ ﻣِنْ اﻟﺻﱠدَﻗَﺎتِ ]رواه أﺑو داود واﺑن ﻣﺎﺟﮫ واﻟﺣﺎﻛم.[
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah Saw. telah mewajibkan Zakat Fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang- orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat ‘Īd, maka itu adalah zakat diterima, dan siapa saja yang menunaikannya sesudah salat ‘Īd, maka itu hanyalah sekedar sedekah. [HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim]. Dalam hadis ini disebutkan bahwa yang berhak menerima Zakat Fitri adalah masākin. Namun, berdasarkan kaidah iṭlāqu al-juz’i wa irādatu al- kulli Zakat Fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masākin. Dari hadis di atas juga terdapat informasi tentang fungsi Zakat Fitri yaitu sebagai penyucian jiwa terhadap orang yang berpuasa dan santunan terhadap orang miskin. 6. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitri a. Waktu Pembayaran atau Penarikan Zakat Fitri mulai dikeluarkan (dibayarkan) pada bulan Ramadan dan selambat- lambatnya sebelum salat Idulfitri tanggal satu Syawal, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,
ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اِ: ﺑْنِ ﻋُﻣَرَ أَنﱠ رَﺳُولَ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَرَضَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﻣِنْ رَﻣَﺿَﺎنَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُلِّ ﻧَﻔْسٍ ﻣِنْ اﻟْﺳُْﻠِﻣِﯾنَ ﺣُرٍّ أَوْ ﻋَﺑْدٍ أَوْ رَﺟُلٍ أَوْ اﻣْرََأةٍ ﺻَﻐِﯾرٍ أَوْ ﻛَﺑِﯾرٍ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ ]رواه ﻣﺳﻠم.[
Dari Abdullāh bin ‘‘Umar (diriwayatkan) bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum [HR Muslim].
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮭُﻣَﺎ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻌَﺑْدِ وَاﻟْﺣُرِّ وَاﻟذﱠﻛَرِ وَاﻟُْﻧْﺛَﻰ وَاﻟﺻﱠﻐِﯾرِ وَاﻟْﻛَﺑِﯾرِ ﻣِنْ اﻟْﺳُْﻠِﻣِﯾنَ وَأَﻣَرَ ﺑِﮭَﺎ أَنْ ﺗُؤَدﱠى ﻗَﺑْلَ ﺧُرُوجِ اﻟﻧﱠﺎسِ إِﻟَﻰ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري.[
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri satu ṣa’ dari kurma atau ṣa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat (‘Īd) [HR al-Bukhārī]. Konsekuensi penegasan bahwa Zakat Fitri wajib dikeluarkan pada saat terbenam Matahari hari terakhir Ramadan adalah bahwa orang muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar Zakat Fitri, karena ketika ia meninggal Zakat Fitri belum jatuh tempo. Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam Matahari, tidak wajib dibayarkan Zakat Fitri karena ia lahir setelah Zakat Fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya Matahari akhir Ramadan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenamnya Matahari hari terakhir Ramadan, wajib dikeluarkan Zakat Fitrinya. Pembayaran Zakat Fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya Matahari akhir Ramadan. Dasarnya adalah hadis Nabi Saw. riwayat Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim dari Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada butir 5 di atas yang menyatakan bahwa zakat fitri dikeluarkan antara lain dengan maksud menyantuni orang miskin. Selain itu didasarkan pula kepada hadis yang membolehkan penyegeraan pembayaran zakat secara umum, yaitu,
ﻋَنْ ﻋَﻠِﻲٍّ أَنﱠ اﻟْﻌَﺑﱠﺎسَ ﺳَﺄَلَ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓِﻲ ﺗَﻌْﺟِﯾلِ ﺻَدَﻗَﺗِﮫِ ﻗَﺑْلَ أَنْ ﺗَﺣِلﱠ ﻓَرَﺧﱠصَ ﻟَﮫُ ﻓِﻲ ذَﻟِكَ ]رواه اﻟﺧﻣﺳﺔ.[
Dari ‘Alī (diriwayatkan) bahwa al-‘Abbās bertanya kepada Nabi Saw. mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian beliau memberikan rukhṣah baginya dalam hal tersebut. [HR Lima ahli hadis selain al-Nasā’ī]. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran Zakat Fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat. Terutama apabila pengumpulan
Zakat Fitri itu dilakukan oleh sebuah panitia yang mencakup wilayah pengumpulan yang luas sehingga pengumpulan dan pendistribusiannya memerlukan waktu yang lama. Adapun mengenai batas akhir pembayaran Zakat Fitri itu adalah sebelum mengerjakan shalat ‘Īd, sesuai dengan ketentuan hadis yang dikutip di atas. Apabila Zakat Fitri dikeluarkan sesudah shalat ‘Īd, maka pembayaran itu tidak dipandang sebagai Zakat Fitri, melainkan hanya sebagai sedekah biasa, dan orang yang melakukan demikian belum menunaikan kewajiban Zakat Fitrinya dan dipandang sebagai orang yang berdosa. b. Waktu Pembagian Dari Hadis Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada butir 5 dan hadis Ibnu ‘Umar pada butir 2.a dan 6.a. di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa Zakat Fitri dipandang sah apabila telah ditunaikan sebelum salat Idulfitri dilakukan. Namun tidak mustahil terjadi, setelah Zakat Fitri disalurkan di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Untuk menyalurkan kelebihan Zakat Fitri tersebut di daerah lain sebelum salat Idulfitri sering kali menemui kesulitan. Kesulitan tersebut misalnya antara lain waktu yang terbatas, jarak yang jauh sementara sarana transportasi tidak memadai, dan lain-lain sehingga mengakibatkan pengelola kesulitan menyalurkan Zakat Fitri sebelum salat Idulfitri. Oleh karena itu Zakat Fitri baru dapat disalurkan setelah salat Idulfitri dilaksanakan. Dalam melaksanakan syariat (agama), Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Allah Swt. berfirman:
ﯾُرِﯾْدُ ﱣاُﻟل ﺑِﻛُمُ اﻟْﯾُﺳْرَ وََل ﯾُرِﯾْدُ ﺑِﻛُمُ اﻟْﻌُﺳْرَۖ
.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [QS al-Baqarah (2): 185].
لَ ﯾُﻛَﻠِّفُ ﱣاُﻟل ﻧَﻔْﺳًﺎ اِلﱠ وُﺳْﻌَﮭَﺎۗ
.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS al- Baqarah (2): 286]. Dalam kaidah fikih disebutkan:
اَﻟَﺷَﻘﱠﺔُ ﺗَﺟْﻠِبُ اﻟﺗﱠﯾْﺳِﯾْرَ.
“Suatu kesulitan menarik adanya kemudahan.”
Atas dasar dalil dan kaidah di atas, jika pembagian Zakat Fitri dilaksanakan setelah salat Idulfitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka Zakat Fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan salat Idulfitri tetap sah. Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib Zakat Fitri untuk bisa menyegerakan mengeluarkan Zakat Fitri atau tidak terlalu dekat dengan hari Idulfitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyalurkan Zakat Fitri tersebut sebelum salat Idulfitri. 7. “Pembaruan” Distribusi Zakat Fitri Hadis-hadis Nabi Saw. menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari Zakat Fitri, yaitu; a. Zakat Fitri adalah hak bagi fakir miskin dan sebagai makanan bagi mereka. Hal ini dipahami dari kalimat ṭu’mah li al-masākin. b. Tujuan Zakat Fitri adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat menyucikan jiwa muzaki dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah. c. Fungsi Zakat Fitri adalah untuk mengubah keadaan mustahik menjadi muzaki, bukan hanya untuk memberi makan mustahik dalam satu hari raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya. Zakat Fitri juga dapat menjamin kehidupan sosial bagi mustahik karena Zakat Fitri dapat menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat. Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut, perlu adanya peningkatan dalam pengelolaan Zakat Fitri tersebut, seperti dengan cara mengembangkan dan memodalkan Zakat Fitri dan pembaruan dalam pendistribusiannya. Dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam pendistibusian Zakat Fitri adalah; a. HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ طُﮭْرَةً ﻟِﻠﺻﱠﺎﺋِمِ ﻣِنْ اﻟﻠﱠﻐْوِ وَاﻟرﱠﻓَثِ وَطُﻌْﻣَﺔً ﻟِﻠْﻣَﺳَﺎﻛِﯾنِ ﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﻗَﺑْلَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ زَﻛَﺎةٌ ﻣَﻘْﺑُوﻟَﺔٌ وَﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﺑَﻌْدَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ ﺻَدَﻗَﺔٌ ﻣِنْ اﻟﺻﱠدَﻗَﺎتِ ]رواه أﺑو داود واﺑن ﻣﺎﺟﮫ واﻟﺣﺎﻛم.[
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat maka
zakatnya diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah di antara berbagai sedekah [HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim]. b. Hadis dari Ibnu ‘Umar
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: -ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ- زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ وَﻗَﺎلَ: أَﻏْﻧُوھُمْ ﻓِﻰ ھَذَا اﻟْﯾَوْمِ ]رواه اﻟدارﻗطﻧﻲ.[
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan), ia bekata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat, dan ia berkata; “Cukupilah mereka (daripada meminta-minta) pada hari ini (hari raya Idulfitri)” [HR al-Dāraquṭnī]. Para ulama berbeda pendapat tentang kapan diwajibkannya mengeluarkan dan mendistribusikan Zakat Fitri. Perbedaan tersebut terbagi dua pendapat. Pertama, Mālikiyyah, Syāfi’iyyah dan Ḥanābilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan Zakat Fitri merupakan kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai sebelum dilaksanakannya salat ‘Īd. Mereka berdalil pada hadis Nabi:
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮭُﻣَﺎ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺗَﻣْرٍ أَوْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِنْ ﺷَﻌِﯾرٍ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻌَﺑْدِ وَاﻟْﺣُرِّ وَاﻟذﱠﻛَرِ وَاﻟُْﻧْﺛَﻰ وَاﻟﺻﱠﻐِﯾرِ وَاﻟْﻛَﺑِﯾرِ ﻣِنْ اﻟْﺳُْﻠِﻣِﯾنَ وَأَﻣَرَ ﺑِﮭَﺎ أَنْ ﺗُؤَدﱠى ﻗَﺑْلَ ﺧُرُوجِ اﻟﻧﱠﺎسِ إِﻟَﻰ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى.[
Dari Abdullāh bin ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri satu ṣā’ dari kurma atau ṣā’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat (‘Īd)” [HR al-Bukhārī].
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ طُﮭْرَةً ﻟِﻠﺻﱠﺎﺋِمِ ﻣِنْ اﻟﻠﱠﻐْوِ وَاﻟرﱠﻓَثِ وَطُﻌْﻣَﺔً ﻟِﻠْﻣَﺳَﺎﻛِﯾنِ ﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﻗَﺑْلَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ زَﻛَﺎةٌ ﻣَﻘْﺑُوﻟَﺔٌ وَﻣَنْ أَدﱠاھَﺎ ﺑَﻌْدَ اﻟﺻﱠﻠَﺔِ ﻓَﮭِﻲَ ﺻَدَﻗَﺔٌ ﻣِنْ اﻟﺻﱠدَﻗَﺎتِ ]رواه أﺑو داود واﺑن ﻣﺎﺟﮫ واﻟﺣﺎﻛم.[
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata: “Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya sedekah di antara berbagai sedekah” [HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim]. Kedua, Ḥanafiyyah berpendapat bahwa waktu diwajibkan mengeluarkan dan mendistribusikan Zakat Fitri merupakan wajib mutlak yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktunya, kapan pun. B. Infak
seorang mukallaf mengeluarkan Zakat Fitri maka berarti ia telah melaksanakannya, meskipun yang sangat dianjurkan mengeluarkan sampai sebelum ia pergi ke tempat pelaksanaan salat ‘Īd. Mereka berdalil pada hadis riwayat al-Ḥākim dan al-Dāraquṭnī:
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋُﻣَرَ ﻗَﺎلَ ﻓَرَضَ رَﺳُولُ اِ: -ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ- زَﻛَﺎةَ اﻟْﻔِطْرِ وَﻗَﺎلَ أَﻏْﻧُوھُمْ ﻓِﻰ ھَذَا اﻟْﯾَوْمِ ]رواه اﻟﺣﺎﻛم واﻟدارﻗطﻧﻲ.[
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri dengan bersabda: “Buatlah mereka cukup sehingga tidak meminta-minta pada hari ini” [HR al-Ḥākim dan al-Dāraquṭnī].
Sabda Nabi “اْﻟَﯾْوِم َھَذا ِﻓﻰ َأْﻏُﻧوُھْم” menunjukkan bahwa Zakat Fitri diberikan kepada
fakir miskin pada dasarnya untuk membuat mereka berkecukupan pada hari raya Idulfitri sehingga tidak keliling meminta- minta dari rumah ke rumah. Membuat mereka berkecukupan, boleh, bahkan utamanya, tidak hanya pada hari raya saja, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya. Pembagian Zakat Fitri sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup, menurut Mażhab Ḥanafī, tidak sekedar ditunjukkan oleh sabda (sunnah qauliyyah) tersebut, tapi menjadi praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) dalam pembayaran zakat. Dengan demikian hadis Nabi Saw. yang menyatakan bahwa Zakat Fitri yang ditunaikan setelah salat ‘Īd menjadi sedekah biasa, karena tidak memberikan kecukupan kepada orang miskin pada saat hari raya. Dalam pandangan mereka (Mażhab Ḥanafī), membayar Zakat Fitrisebelum salat ‘Īd, bukan merupakan syarat sah, tapi hanya mustaḥab (anjuran). Anjuran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa fakir miskin terpenuhi kebutuhan hidupnya pada hari raya. Dengan argumen dan pertimbangan prinsip pemberdayaan dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat yang telah diuraikan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid memutuskan bahwa pembagian Zakat Fitri dapat dilakukan sepanjang tahun. Oleh karena itu, pengelola Zakat Fitri seharusnya tidak hanya melakukan pendistribusian, tetapi harus menjamin dan memantau serta memberi arahan bagaimana Zakat Fitri menjadi efektif dan berhasil guna. 1. Pengertian Infak Kata infak, dalam bahasa arab (ِإْﻧَﻔﺎٌق/infāq) berasal dari kata nafaqa yang berarti sesuatu yang telah berlalu atau habis, baik dengan sebab dijual, dirusak, atau karena meninggal. Selain itu, kata infāq terkadang berkaitan dengan sesuatu yang dilakukan secara wajib atau sunah.
Di dalam Al-Qur’an, kata infāq disebut 1 kali yaitu dalam al-Isrā’ (17) ayat 100 tapi perintah infāq sebanyak 5 kali sedangkan kata lain yang seakar dengan kata tersebut seperti anfaqa, yunfiqu, dan nafaqatan disebut lebih dari 70 kali. Infak menurut istilah para ulama diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman, dan sebagainya, juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Swt. semata. 2. Pahala dan Keutamaan Infak Dalam pandangan syariat Islam orang yang berinfak akan memperoleh keberuntungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun di akhirat. Orang yang berinfak tidak akan jatuh miskin, malah rezekinya akan bertambah. Dalam surah al-Baqarah (2): 261 Allah Swt. berfirman:
ﻣَﺛَلُ اﻟﱠذِﯾْنَ ﯾُﻧْﻔِﻘُوْنَ اَﻣْوَاﻟَﮭُمْ ﻓِﻲْ ﺳَﺑِﯾْلِ ﱣاِﻟل ﻛَﻣَﺛَلِ ﺣَﺑﱠﺔٍ اَﻧْۢﺑَﺗَتْ ﺳَﺑْﻊَ ﺳَﻧَﺎﺑِلَ ﻓِﻲْ ﻛُلِّ ﺳُﻧْۢﺑُﻠَﺔٍ ﻣِّﺎﺋَﺔُ ﺣَﺑﱠﺔٍ ۗ وﱠٰاُﻟل ﯾُٰﺿﻌِفُ ﻟَِنْ ﯾﱠﺷَﺎۤءُ وﱠٰۗاُﻟل وَاﺳِﻊٌ ﻋَﻠِﯾْمٌ.
Perumpamaan (nafkah yang dibayarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh batang dan 100 butir Allah melipat gandakan (pahala) setiap bagi siapa yang dia kehendaki [QS al-Baqarah (2): 262]. 3. Hukum Infak Berinfak sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, terdapat 5 kali perintah berinfak, di antaranya dalam surah al-Munāfiqūn (63) ayat 10:
وَاَﻧْﻔِﻘُوْا ﻣِنْ ﻣﱠﺎ رَزَﻗْٰﻧﻛُمْ ﻣِّنْ ﻗَﺑْلِ اَنْ ﯾﱠﺄْﺗِﻲَ اَﺣَدَﻛُمُ اﻟَْوْتُ ﻓَﯾَﻘُوْلَ رَبِّ ﻟَوْلَٓ اﺧرﺗﻧِﻲ اِﻟﻰ اﺟلٍ ﻗرِﯾبٍ ﻓﺎﺻدق واﻛن ﻣِن اﻟﺻﻠِﺣِﯾن ...
Belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian ....Surah al-Tagābun (64): 16:
... ﻓَﺎﺗﱠﻘُوا ﱣاَﻟل ﻣَﺎ اﺳْﺗَطَﻌْﺗُمْ وَاﺳْﻣَﻌُوْا وَاَطِﯾْﻌُوْا وَاَﻧْﻔِﻘُوْا ﺧَﯾْرًا ﻟﱠِﻧْﻔُﺳِﻛُمْۗ ...
... dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu Sementara itu dalam surah al-Ṭalaq (65): 7, Allah berfirman:
ﻟِﯾُﻧْﻔِقْ ذُوْ ﺳَﻌَﺔٍ ﻣِّنْ ﺳَﻌَﺗِﮫٖۗ وَﻣَنْ ﻗُدِرَ ﻋَﻠَﯾْﮫِ رِزْﻗُﮫٗ ﻓَﻠْﯾُﻧْﻔِقْ ﻣِﻣﱠﺎٓ ٰاٰﺗﯨﮫُ ﱣاُﻟلۗ
...
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya ....
Dari ayat-ayat tersebut dapat ditarik pengertian bahwa infak termasuk amal yang sangat dianjurkan dan sunah hukumnya tetapi dapat pula menjadi wajib apabila masyarakat sangat memerlukan. C. Sedekah 1. Pengertian Sedekah Sedekah, dalam bahasa Arab (ّﺻَدَﻗٌﺔ/ṣadaqah) berasal dari kata ṣadaqa yang artinya benar atau pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang akan diiringi pahala dari Allah Swt.. Berdasarkan pengertian ini maka infak harta untuk kebaikan termasuk dalam kategori sedekah. Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya material kepada orang-orang miskin, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik maupun nonfisik. Bentuk- bentuk sedekah dalam ajaran Islam dapat dilihat pada beberapa hadis Nabi Muhammad Saw. di antaranya Rasulullah Saw. bersabda:
ﻋَﻠَﻰ ﻛُلِّ ﻣُﺳْﻠِمٍ ﺻَدَﻗَﺔٌ. ﻓَﻘَﺎﻟُوا ﯾَﺎ ﻧَﺑِﻰﱠ ﱣاِﻟل ﻓَﻣَنْ ﻟَمْ ﯾَﺟِدْ ﻗَﺎلَ ﯾَﻌْﻣَلُ ﺑِﯾَدِهِ ﻓَﯾَﻧْﻔَﻊُ ﻧَﻔْﺳَﮫُ وَﯾَﺗَﺻَدﱠقُ. ﻗَﺎﻟُوا ﻓَﺈِنْ ﻟَمْ ﯾَﺟِدْ ﻗَﺎلَ ﯾُﻌِﯾنُ ذَا اﻟْﺣَﺎﺟَﺔِ اﻟَْﻠْﮭُوفَ. ﻗَﺎﻟُوا ﻓَﺈِنْ ﻟَمْ ﯾَﺟِدْ. ﻗَﺎلَ ﻓَﻠْﯾَﻌْﻣَلْ ﺑِﺎﻟَْﻌْرُوفِ، وَﻟْﯾُﻣْﺳِكْ ﻋَنِ اﻟﺷﱠرِّ ﻓَﺈِﻧﱠﮭَﺎ ﻟَﮫُ ﺻَدَﻗَﺔٌ ]رواه أﺣﻣد.[
Kepada setiap muslim dianjurkan bersedekah. Para sahabat bertanya: “Hai Nabi, bagaimana orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang akan disedekahkannya?” Rasulullah Saw. menjawab: “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi: “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah: “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya” [ḤR Aḥmad]. 2. Perbedaan Sedekah dan Zakat Menurut Fuqahā’, perbedaan sedekah dan zakat dapat dilihat sebagai berikut: a. Dari segi subjek (orang yang bersedekah) Sedekah dianjurkan (disunahkan) kepada setiap orang yang beriman, baik mampu maupun kurang mampu, baik kuat maupun lemah. Sedangkan zakat diwajibkan kepada orang-orang tertentu, yaitu orang- orang kaya yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat. Hal ini diterangkan Nabi Muhammad Saw. dalam hadis,
... أَنﱠ اَ: ﻗَدْ ﻓَرَضَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ ﺻَدَﻗَﺔً ﺗُؤْﺧَذُ ﻣِنْ أَﻏْﻧِﯾَﺎﺋِﮭِمْ ﻓَﺗُرَدﱡ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَرَاﺋِﮭِمْ ]رواه اﻟﺑﺧﺎرى وﻣﺳﻠم.[
… Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yaitu dari harta benda yang mereka miliki, yaitu diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir (miskin) di antara mereka [HR al-Bukhārī dan Muslim].
b. Dari segi yang disedekahkan Sedekah yang diberikan tidak terbatas pada fisik harta, melainkan mencakup semua kebaikan. Sedangkan pada zakat yang dibayarkan terbatas pada harta kekayaan secara fisik seperti hasil pertanian peternakan, perdagangan, dan hasil usaha lainnya. c. Dari segi penerima (objeknya) Zakat hanya diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur’an yaitu kepada golongan yang delapan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat berikut:
اِﻧﱠﻣَﺎ اﻟﺻﱠدَٰﻗتُ ﻟِﻠْﻔُﻘَرَۤاءِ وَاﻟَْٰﺳﻛِﯾْنِ وَاﻟْٰﻌﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ وَاﻟْؤَُﻟﱠﻔَﺔِ ﻗُﻠُوْﺑُﮭُمْ وَﻓِﻰ اﻟرِّﻗَﺎبِ وَاﻟْٰﻐرِﻣِﯾْنَ وَﻓِﻲْ ﺳَﺑِﯾْلِ ﱣاِﻟل وَاﺑْنِ اﻟﺳﱠﺑِﯾْلِۗ ﻓَرِﯾْﺿَﺔً ﻣِّنَ ﱣاِﻟل وﱠٰۗاُﻟل ﻋَﻠِﯾْمٌ ﺣَﻛِﯾْمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS al-Taubah (9): 60]. Adapun sedekah atau infak selain kepada yang delapan golongan tersebut, boleh juga diberikan kepada yang lain sebagaimana yang diterangkan dalam hadis berikut:
ﻋَنْ أَﺑِﻰ ھُرَﯾْرَةَ ﻗَﺎلَ أَﻣَرَ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱡ -ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ- ﺑِﺎﻟﺻﱠدَﻗَﺔِ ﻓَﻘَﺎلَ رَﺟُلٌ ﯾَﺎ رَﺳُولَ اِ: ﻋِﻧْدِى دِﯾﻧَﺎرٌ. ﻓَﻘَﺎلَ ﺗَﺻَدﱠقْ ﺑِﮫِ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺳِكَ. ﻗَﺎلَ ﻋِﻧْدِى آﺧَرُ. ﻗَﺎلَ ﺗَﺻَدﱠقْ ﺑِﮫِ ﻋَﻠَﻰ وَﻟَدِكَ. ﻗَﺎلَ ﻋِﻧْدِى آﺧَرُ. ﻗَﺎلَ ﺗَﺻَدﱠقْ ﺑِﮫِ ﻋَﻠَﻰ زَوْﺟَﺗِكَ. أَوْ ﻗَﺎلَ زَوْﺟِكَ. ﻗَﺎلَ ﻋِﻧْدِى آﺧَرُ. ﻗَﺎلَ ﺗَﺻَدﱠقْ ﺑِﮫِ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﺎدِﻣِكَ. ﻗَﺎلَ ﻋِﻧْدِى آﺧَرُ. ﻗَﺎلَ أَﻧْتَ أَﺑْﺻَرُ ]رواه أﺑو داود واﻟﻧﺳﺎﺋﻰ واﻟﺣﺎﻛم..[
Dari Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw. memerintahkan untuk bersedekah. Lalu seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah: “Hai Rasulullah, saya mempunyai satu dinar uang”. Laki-laki itu berkata lagi: “Ada lagi satu dinar yang lain hai Rasulullah”. Rasulullah Saw. bersabda: “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Kemudian ia berkata lagi: “Masih ada satu dinar lagi hai Rasulallah.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah untuk anakmu.” Kata laki-laki itu : “Masih ada satu dinar lagi”. Rasulullah Saw. bersabda: “Sedekahkanlah kepada pelayanmu.” Ia berkata lagi: “Ada satu dinar lagi.” Rasulullah bersabda: “Terserah padamu, engkau lebih mengetahui ke mana yang lebih baik” [HR Abū Dāwud, al-Nasā’ī, dan al-Ḥākim].
3. Benda yang Disedekahkan Pada dasarnya sedekah itu hanya dibolehkan apabila benda yang disedekahkan itu milik sendiri, tidak sah menyedekahkan sesuatu yang menjadi milik bersama atau milik orang lain. Oleh sebab itu seorang istri tidak diperbolehkan menyedekahkan harta tanpa lebih dahulu mendapat izin dari suaminya.

