putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK
KITAB ZAKAT
06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK
BAB VI
AṢNĀF MUSTAHIK ZAKAT
Pembagian zakat dalam QS al-Taubah (9): 60 diatur untuk delapan aṣnāf (kelompok/asnaf) penerima zakat (Arab: mustaḥiq/mustahik). Ayat itu adalah sebagai berikut:
اِﻧﱠﻣَﺎ اﻟﺻﱠدَٰﻗتُ ﻟِﻠْﻔُﻘَرَۤاءِ وَاﻟَْٰﺳﻛِﯾْنِ وَاﻟْٰﻌﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ وَاﻟْؤَُﻟﱠﻔَﺔِ ﻗُﻠُوْﺑُﮭُمْ وَﻓِﻰ اﻟرِّﻗَﺎبِ وَاﻟْٰﻐرِﻣِﯾْنَ وَﻓِﻲْ ﺳَﺑِﯾْلِ ﱣاِﻟل وَاﺑْنِ اﻟﺳﱠﺑِﯾْلِۗ ﻓَرِﯾْﺿَﺔً ﻣِّنَ ﱣاِﻟل وﱠٰۗاُﻟل ﻋَﻠِﯾْمٌ ﺣَﻛِﯾْمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS al-Taubah (9): 60]. Kehidupan yang dijalani umat pada zaman sekarang sangat jauh berbeda dari yang mereka jalani pada zaman Nabi sampai zaman pra-modern. Hal ini tidak terlepas dari perubahan sejarah dalam semua bidang kehidupan yang tidak dapat dihindari. Perubahan yang terkait dengan aturan pembagian zakat di antaranya adalah perubahan sistem sosial dari feodalisme-perbudakan menjadi egalitarianisme sehingga perbudakan yang pada zaman dahulu legal sekarang menjadi kejahatan berat, yakni kejahatan kemanusiaan. Perubahan standar kesejahteraan dari pemenuhan kebutuhan primer meliputi tiga kriteria (pangan, sandang, dan papan) menjadi meliputi lima kriteria (tiga di depan ditambah kesehatan dan pendidikan); dan perubahan pengelolaan zakat oleh individu dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke pengadilan. Perubahan kehidupan itu membuat definisi asnaf yang dikembangkan pada masa klasik dan pertengahan Islam dahulu tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman sekarang. Oleh karena itu mau tidak mau harus dilakukan redefinisi terhadapnya supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut.
Makna Kata Penghubung Li dan Fī Dalam al-Taubah (9): 60 peruntukan zakat bagi delapan asnaf dikemukakan dengan menggunakan kata penghubung (ḥarf al-jarr): li dan fī. Al-Zamakhsyarī memahami bahwa kata li digunakan sebagai kata penghubung untuk empat asnaf pertama yang disebutkan di dalamnya, yakni al-fuqarā’, al-masākin, al-‘āmilīn ‘alaihā dan al-mu’allafāt qulūbuhum. Adapun fī digunakan sebagai kata penghubung untuk empat asnaf terakhir, yakni al-riqāb, al-gārimīn, sabīlillāh dan ibnu al-sabīl. Dia juga menjelaskan bahwa makna li dalam ayat tersebut li al-milki (berarti bagi) dan makna fī li al-wi’a’ (berarti dalam) dan menegaskan bahwa empat asnaf yang terakhir lebih kuat haknya untuk menerima zakat karena dalam “riqāb” terkandung makna pembebasan budak dari perbudakan dan pembebasan tawanan perang dari penawanan musuh; dalam al-gārimīn terdapat pembebasan dari utang; dalam sabīlillāh ada gabungan antara kemiskinan dan ibadah (orang miskin yang berhaji dan orang miskin yang ikut perang jihad); dan dalam ibnu al-sabīl ada gabungan kemiskinan dan jauh dari keluarga dan harta yang dimiliki.76 Pemahaman berbeda diberikan oleh Rasyīd Riḍā. Penafsir pembaharu dari Mesir ini memahami bahwa li dalam QS al-Taubah (9): 60 digunakan sebagai kata penghubung untuk enam asnaf, sedang fī digunakan sebagai kata penghubung untuk dua asnaf, yakni al-riqāb dan sabīlillāh. Dia juga menjelaskan bahwa li li al-milki yang bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhaṣ massat hum al-ḥājah) dan fī li al- wi’a’ yang bermakna zakat untuk maṣlaḥah ‘āmmah, kepentingan umum.77 Pedoman ini mengikuti pandangan Rasyīd Riḍā dengan alasan sebagai berikut: 1. Li digunakan secara langsung satu kali untuk al-fuqarā’ dan fī digunakan secara langsung dua kali untuk al-riqāb dan sabīlillāh dengan di tengah-tengahnya ada al- gārimīn. Ini berarti bahwa fī hanya menjadi kata penghubung untuk al-riqāb dan sabīlillāh saja. 2. Hadis riwayat Abū Dāwud dan lain-lain yang menegaskan zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan:
أَنﱠ رَﺳُولَ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ: » لَ ﺗَﺣِلﱡ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔُ ﻟِﻐَﻧِﻲٍّ إِلﱠ ﻟِﺧَﻣْﺳَﺔٍ: ﻟِﻐَﺎزٍ ﻓِﻲ ﺳَﺑِﯾلِ اِ:، أَوْ ﻟِﻌَﺎﻣِلٍ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ، أَوْ ﻟِﻐَﺎرِمٍ، أَوْ ﻟِرَﺟُلٍ اﺷْﺗَرَاھَﺎ ﺑِﻣَﺎﻟِﮫِ، أَوْ ﻟِرَﺟُلٍ ﻛَﺎنَ ﻟَﮫُ ﺟَﺎرٌ ﻣِﺳْﻛِﯾنٌ ﻓَﺗُﺻُدِّقَ ﻋَﻠَﻰ اﻟِْﺳْﻛِﯾنِ، ﻓَﺄَھْدَاھَﺎ اﻟِْﺳْﻛِﯾنُ ﻟِﻠْﻐَﻧِﻲِّ.
Rasullah Saw. bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki utang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya). Dalam hadis ini ada dua alasan yang menunjukkan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya. Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabīlillāh yang dibicarakan dalam QS al-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung al-Zamakhsyarī, tapi juga orang kaya yang mengikutinya. Ini berarti bahwa sabīlillāh yang menjadi asnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat. Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Contohnya yang populer adalah pembelian sebuah sumur Raumah di Madinah oleh ‘Uṡmān bin ‘Affān, sahabat, khalifah dan menantu Nabi Saw., dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah ‘Uṡmān sendiri. Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktik pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi Saw. dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani. 3. Kebutuhan yang ada pada masyarakat bukan hanya kebutuhan individu semata, tetapi juga kebutuhan publik. Apabila zakat hanya untuk invidu saja, maka kebutuhan publik pasti terabaikan. Oleh karena itu harus ada pembagian zakat untuk memenuhi kebutuhan publik tersebut untuk mewujudkan kebaikan hidup bersama, tidak hanya kebaikan hidup individu-individu saja. A. Mustahik Individu/Lembaga 1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqarā’) Asnaf individu mustahik zakat yang disebutkan pertama dalam QS al-Taubah, (9): 60 adalah al-fuqarā’, orang-orang fakir. Kata al-fuqarā’ merupakan jamak dari al-fāqir dengan
kata dasar al-faqr. Arti asal kata al-fāqir adalah orang yang retak tulang belakangnya. Arti asal ini menggambarkan betapa beratnya beban hidup orang fakir dan gambaran ini ada dalam al-faqr, yang menurut al-Aṣfahānī, memiliki empat pengertian: adanya kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi (ḍarūriyyah) dan dialami oleh seluruh umat manusia di dunia, bahkan oleh seluruh makhluk Allah; tiadanya kekayaan dan penghasilan; kemiskinan jiwa; dan kebutuhan kepada Allah.78 Kemudian dalam literatur tafsir, istilah al-fuqarā’ diberi pengertian berbeda-beda oleh para ulama. Pengertian-pengertian itu yang disebutkan dalam al-Nukat wa al-‘Uyūn adalah sebagai berikut: a. Fakir: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan tidak meminta- minta (Ibnu ‘Abbās, Ḥasan Baṣrī, Jābir, Ibn Zaīd, al-Zuhrī, Mujāhid dan Zaīd bin Aslām) b. Fakir: penderita penyakit/cacat yang tidak dapat disembuhkan/seumur hidup (żū al-zamanah) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup (Qatādah) c. Fakir: orang miskin dari kaum Muhajirīn (al-Ḍahhak bin Muzāhim dan Ibrāhīm al-Nakhā’ī) d. Fakir: orang muslim miskin (‘Ikrimah) e. Fakir: orang yang tidak memiliki apa-apa karena kebutuhan hidup telah mencekiknya (li anna al-ḥājah kassarat faqrahū - kebutuhan hidup membuat retak-retak tulang belakangnya) (Imām al-Syāfi’ī) f. Fakir: orang yang memiliki kekayaan/penghasilan yang tidak mencukupinya (Abū Ḥanīfah).79 Pedoman ini mengikuti pandangan Imām al-Syāfi’ī (pandangan ke-5) dengan pertimbangan: a. Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb: orang miskin bukanlah orang yang tidak memiliki harta, tapi orang yang memiliki pekerjaan, tapi penghasilannya tidak mencukupi.80 b. Al-Fāqir dalam Al-Qur’an (dan hadis) digunakan dengan empat pengertian yang disebutkan oleh al-Aṣfahānī dengan salah satunya adalah “tidak memiliki apa-apa
(kekayaan dan penghasilan) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup”, sebagaimana disinggung di atas. c. Kaidah tafsir: al-awwāliyah tadullu ‘alā al-aulāliwiyyah, posisi di awal (disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan pengertian lebih dalam). Berdasarkan kaidah ini, orang-orang fakir yang disebutkan pertama dalam ayat sebelum para penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang miskin, orang-orang yang memiliki utang dan ibnu sabil) berarti memiliki masalah ekonomi yang paling berat dibandingkan mereka. Berdasarkan pilihan ini, pedoman ini memberikan pengertian al-Fuqarā’ adalah “orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/ dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan).” Dalam perspektif ekonomi, pengertian ini berarti memasukkan mereka sebagai orang-orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi berat sehingga berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan empat orientasinya: orientasi kesejahteraan, orientasi kemandirian, orientasi perubahan sosial, dan orientasi advokasi kebijakan publik. Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan kriteria fakir yang relevan sekarang sebagai berikut: a. Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya b. Orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi c. Difabel dan berkebutuhan khusus yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup d. Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan e. Orang yang kehilangan harta benda karena bencana f. Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun g. Kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan (imigran Afganistan di Indonesia, dll) 2. Orang-Orang Miskin (al-Masākin) Asnaf individu yang disebutkan kedua dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah orang-orang miskin (al-masākin). Kata al-masākin merupakan jamak dari al-miskīn dengan kata dasar al-
sukūn yang berarti diamnya sesuatu setelah bergerak.81 Dari kata dasar ini diketahui bahwa al-miskīn adalah orang yang diam setelah bergerak. Adapun pengertian al-masākin menurut para ulama yang disebutkan dalam al-Nukat wa al-‘Uyūn adalah sebagai berikut: a. Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meminta-minta (Ibnu ‘Abbās, Ḥasan Baṣrī, Jābir, Ibn Zaīd, al-Zuhrī, Mujāhid dan Zaīd bin Aslām) b. Orang yang sehat badannya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup (Qatādah) c. Orang miskin dari non-Muhajirin (al-Ḍahhak bin Muzāhim dan Ibrāhīm al- Nakhā’ī) d. Orang miskin dari kaum ahli kitab (‘Ikrimah) e. Orang yang memiliki kekayaan atau penghasilan yang menjadi sandaran hidupnya, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup (Imām al-Syāfi’ī) f. Orang yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup (Abū Ḥanīfah).82 Pedoman ini mengikuti pendapat ulama kelima (Imām al-Syāfi’ī) dengan beberapa pertimbangan berikut: a. Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb yang telah disebutkan di atas. b. Secara bahasa kata al-miskīn juga berarti sedikit bergerak, baik secara fisik karena lemah dan tidak berdaya maupun secara psikis karena memiliki kepuasan hidup (qanā’ah) dan kesabaran.83 Sedikit bergerak dalam pengertian fisik ini dapat menunjukkan bahwa al-miskīn adalah orang yang memiliki perkerjaan, penghasilan atau kekayaan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pengertian ini diperkuat oleh pengertian al-miskīn menurut isytiqāq atau pembentukannya yang lain, yakni al-qarru al-ṣabīr ‘alā mā huwa ‘alaih lā yujāhidu li al-takhalluṣi minhu, orang yang menetap dan bertahan pada keadaannya tanpa usaha sungguh-sungguh untuk mentas darinya.84 c. Kaidah tafsir: al-awwāliyah tadullu ‘alā al-aulāliwiyyah, posisi di awal (disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan pengertian lebih dalam). Berdasarkan Kaidah ini berarti bahwa orang- orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan
dengan penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang yang memiliki utang dan ibnu sabil). Berdasarkan pilihan di atas, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan). Ini berarti bahwa dia adalah orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi sedang dan berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4 orientasi di atas. Orang miskin demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang berikut: a. Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar b. Orang yang kekurangan modal untuk usaha c. Orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat d. Orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah e. Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun 3. Panitia Zakat/Amil (al-‘Āmilīn ‘Alaihā) Mustahik yang disebutkan ketiga dalam QS al-Taubah, (9): 60 adalah al-‘āmilīn ‘alaihā. al-‘Āmilīn merupakan jamak dari ‘āmil dengan kata dasar ‘amal yang berarti perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.85 Dengan memperhatikan kata ganti hā’ dalam ‘alaihā kembali pada al-ṣadaqāt, al-‘āmilīn ‘alaihā berarti orang-orang yang bekerja mengelola atau mengurus zakat. Al-Māwardī menjelaskan bahwa al-‘āmilīn ‘alaihā adalah para pegawai yang melaksanakan tugas penghimpunan dan pembagiaan zakat. Berdasarkan pengertian ini dia menegaskan bahwa kepala negara (imām) dan kepada daerah (wali al-iqlīm) tidak dapat dimasukkan sebagai amil.86 Pedoman ini mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia harus dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yakni lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan melakukan pengelolaan zakat secara nasional; dan oleh
Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu BAZNAS. Dengan demikian amil sekarang bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” yang dalam fikih dikenal dengan istilah al-syakhṣiyyah al- ḥukmiyyah dengan tugas-tugas yang ditetapkan UU tersebut sebagai berikut: a. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Amil dengan pengertian di atas mendapatkan bagian dari zakat untuk operasional pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas meliputi kriteria yang relevan sekarang berikut: a. Gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga b. Biaya pengadaan kantor c. Biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor d. Biaya operasional kantor/lembaga e. Biaya perjalanan dinas 4. Mualaf (al-Mu’allafāt Qulūbuhum) Mustahik individu yang disebutkan keempat dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah al- mu’allafāt qulūbuhum. Kata al-mu’allafah merupakan ism al- maf’ūl yang dibentuk dari al- ‘ilf yang berarti berhimpun dengan harmonis (rukun),87 qulūbuhum (hati-hati mereka) dalam frasa itu menjadi nā’ib al-fā’il dari al-muallafah, dan hum adalah kata ganti yang kembali kepada al (dalam al-mu’allafah) yang merujuk kepada pihak-pihak yang didekati Nabi Saw. supaya bersedia “berhimpun” dengan Islam. Para ulama mengidentifikasi pihak-pihak yang dilobi Nabi itu sebagai berikut: a. Orang yang masuk Islam dengan niat yang lemah dan diberi bagian zakat supaya menjadi kuat dalam memeluknya (pada zaman Nabi: ‘Uqbah bin Zaīd, Abū Sufyān bin Ḥarb, al-Aqra’ bin Ḥābis dan ‘Abbās bin Mirdās)
b. Orang yang masuk Islam dengan niat yang baik dan diberi zakat supaya dapat menarik keluarganya yang masih nonmuslim untuk masuk Islam (pada zaman Nabi: ‘Adī bin Ḥātim) c. Non muslim yang mengganggu perkembangan Islam dan diberi zakat supaya tidak mengganggu perkembangannya (pada zaman Nabi: ‘Amīr bin Ṭufail) d. Non muslim yang tertarik kepada Islam dan diberi zakat supaya mau masuk Islam (pada zaman Nabi: Ṣafwan bin Umayyah).88 Kemudian berkaitan dengan hak mualaf untuk diberi bagian zakat setelah zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat sebagai beikut: a. Setelah zaman Nabi, mualaf diberi bagian zakat (Ḥasan Baṣrī, sekelompok ulama dan Imām al-Syāfi’ī menurut satu riwayat) b. Setelah zaman Nabi, mualaf tidak diberi bagian zakat (Jabir dan Imām al- Syāfi’ī menurut riwayat yang lain).89 Pedoman ini mengikuti identifikasi mualaf yang meliputi muslim dan non muslim yang dirumuskan ulama di atas. Adapun pandangan tentang haknya yang diikuti adalah pandangan pertama (pandangan Ḥasan Baṣrī dan lain- lain). Pilihan ini berdasarkan pertimbangan bahwa identifikasi dan pandangan tentang hak tersebut sangat relevan pada zaman sekarang. Sesuai dengan itu, pedoman ini memberi pengertian mualaf adalah “pihak (perorangan dan lembaga), baik muslim maupun non muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.” Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk mualaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Adapun kriterianya yang relevan sekarang adalah sebagai berikut: a. Pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf b. Lobby pengembangan dakwah dan spiritualitas c. Pelaksanaan dakwah komunitas
5. Orang-orang yang Memiliki Utang (al-Gārimīn) Mustahik individu berikutnya yang disebutkan keenam dalam QS al- Taubah (9): 60 adalah al-Gārimīn. Kata al-Gārimīn dibentuk dari kata dasar al-gurm yang arti asalnya adalah keadaan tidak baik (maḍārat/mudarat) yang menimpa pada harta orang tanpa kejahatan dan pengkhianatan terhadapnya. Dalam bahasa kemudian digunakan dengan pengertian utang sehingga ism al-fā’il yang dibentuk dari kata dasar itu ada yang berarti orang yang memiliki utang (gārim) dan orang yang memiliki piutang (garīm).90 Kata al- Gārimīn dalam ayat tersebut merupakan ism al- fā’il bentuk pertama sehingga artinya adalah orang-orang yang memiliki utang. Al-Māwardī menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang pengertian al-Gārimīn yang berhak menerima zakat: a. Orang miskin yang berutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga. b. Orang miskin dan orang kaya yang berutang untuk mewujudkan kemaslahatan umum, seperti meredam konflik dan mendamaikan pihak- pihak yang terlibat konflik di masyarakat. c. Tentang orang yang berutang untuk melaksanakan maksiat, mereka berbeda pendapat: tidak diberi zakat untuk tidak menolongnya melakukan maksiat; diberi zakat supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar utang; diberi zakat setelah bertobat.91 Berdasarkan pendapat ulama di atas, pedoman ini menggunakan al- Gārimīn dengan pengertian “orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, baik untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.” Ini berarti bahwa al-Gārimīn adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial. Orang-orang yang memiliki utang demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut: a. Bantuan biaya pelunasan utang kepada rentenir. b. Bantuan pelunasan biaya rumah sakit.
c. Bantuan pelunasan biaya pendidikan tinggi. d. Bantuan pelunasan utang orang kaya untuk pembangunan fasilitas umum. e. Bantuan pelunasan utang orang kaya untuk pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan dan interaksi warga masyarakat). 6. Ibnu Sabil Mustahik individu yang disebutkan terakhir dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah ibn al- sabīl. Kata ibn berarti anak laki-laki dan al-sabīl berarti jalan yang ada kemudahan (untuk melewatinya).92 Dari arti ini jelas bahwa kemudahan yang ada pada jalan itu dapat ada pada jalan itu sendiri (misal: lebar, halus dan lurus) dan dari penggunaannya tampaknya kemudahan juga bisa ada pada pengguna jalan (misal: memiliki bekal dan kendaraan). Di kalangan para ulama berkembang beberapa pandangan tentang pengertian ibnu sabil yang berhak menerima zakat: a. Orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat menyelesaikan perjalanan dan tidak dapat pulang. Dalam penafsiran al-Taubah (9): 60, al- Māwardī menyebutkan bahwa pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama,93 sementara dalam penafsiran al-Nisā’ (4): 36 dia menyebutkan bahwa pendapat tersebut dikemukakan oleh Mujāhid, Qatādah dan al-Rābi’.94 b. Tamu (Ibnu al-Anbārī).95 c. Orang yang hendak melaksanakan bepergian (Imām al-Syāfi’ī).96 d. Orang yang lemah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Ḍaḥḥak97 dan oleh Qatādah.98 e. Orang berhaji tanpa membawa bekal (Fuqahā’ Irak).99 Sesuai dengan pendapat-pendapat ulama di atas, pedoman ini menggunakan pengertian Ibnu Sabil dengan “orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.” Ini berarti bahwa Ibnu Sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan. Ibnu sabil dalam pengertian demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut: a. Bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.
b. Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus. c. Orang yang kehabisan bekal di perjalanan. d. Pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri. e. Pemulangan jamaah haji yang terlantar di luar negeri. f. Orang yang tidak memiliki biaya (tiket dan uang saku) mengadakan perjalanan penting dan mendesak. B. Mustahik Publik 1. Riqāb Mustahik publik yang disebutkan kelima dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah riqāb. Kata riqāb merupakan jamak dari al-raqbah yang arti asalnya adalah leher belakang dan kemudian digunakan untuk menyebut budak. Dalam bahasan Arab budak disebut demikian karena ia dalam kekuasaan tuannya seperti barang dalam kekuasaan pemiliknya. Para ulama memberikan beberapa pengertian tentang riqāb yang berhak menerima zakat: a. Budak yang mengadakan akad pembebasan diri dengan tuannya (Arab: mukātab) (Ali bin Abi Thalib dan Imām al-Syāfi’ī).100 b. Budak yang dibeli untuk dimerdekakan (Ibnu ‘Abbās dan Imām Mālik).101 c. Tawanan perang.102 Dalam hukum internasional sekarang perbudakan sudah dilarang dan peperangan yang legal adalah perang antar-negara. Namun dalam kenyataan masih terjadi “perbudakan” dan “konflik bersenjata” antar warga masyarakat. Perbudakan pada dasarnya merupakan sistem sosial yang tidak berperikemanusiaan dengan melegalkan diskriminasi, penindasan dan eksploitasi. Ketika Islam datang, perbudakan bersama feodalisme menjadi sistem sosial yang dominan dan ia mengubahnya menjadi sistem sosial egalitarianisme. Pada zaman Nabi Saw. perubahan dilakukan secara evolusioner dengan membuka pintu pembebasan budak yang sebanyak- banyaknya dan selebar-lebarnya. Kemudian perang (konflik bersenjata) adalah konflik sosial yang menyebabkan warga masyarakat yang terlibat konflik berada pada
lubang kemiskinan dan para Nabi diutus untuk menghilangkan konflik (QS al-Baqarah [2]: 213). Berdasarkan pendapat ulama dan hukum internasional beserta kenyataan yang ada sekarang, pedoman ini menggunakan riqāb dengan pengertian “orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.” Ini berarti bahwa mereka adalah para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban negara fasis dan rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual dan ekonomi. Riqāb dalam pengertian demikian berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah: a. Buruh migran yang mengalami eksploitasi b. Korban trafficking c. Pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll) d. Pengungsi konflik politik (Pengungsi Suriah dll) e. Pengungsi korban fasisme dan rasisme (Pengungsi Rohingya dll.) 2. Sabilillah Mustahik publik yang disebutkan ketujuh dalam al-Taubah (9): 60 adalah sabilillah (sabīl Allāh). Di atas telah disebutkan pengertian sabīl yang dapat dijadikan pijakan memahami arti bahasa dari istilah itu, jalan yang ada kemudahan untuk melewatinya dalam menuju Allah. Para ulama mengemukakan pendapat berbeda-beda tentang pengertian sabilillah: a. Prajurit (al-guzat) dan laskar (murābiṭūn) perang (sebagian besar ulama).103 b. Orang-orang yang menunaikan haji dan umrah (Ibnu ‘‘Umar).104 c. Jalan kemaslahatan agama untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti infak untuk haji dan umrah, silaturahim, sedekah, mencukupi kebutuhan prajurit, diri sendiri dan keluarga.105 d. Semua jalan kebaikan berupa penyediaan kain kafan, pembangunan jembatan dan benteng pertahanan, pemakmuran masjid dan lain-lain.106
e. Jihad.107 f. Agama yang mengantarkan untuk mendapatkan pahala dan rahmat Allah.108 g. Kemaslahatan umum.109 h. Jalan yang mengantarkan untuk mendapatkan rida Allah, berupa semua amal yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimah-Nya dan melaksanakan hukum-hukum- Nya (Muhammadiyah). Dengan memperhatikan pendapat-pendapat ulama di atas, hakikat risalah Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam dan masyarakat utama yang menjadi tujuan gerakan Muhammadiyah, pedoman ini menggunakan sabilillah dengan pengertian “jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan untuk mewujudkan hidup baik (ḥayāh ṭayyibah) dengan indikator- indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (lā khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa lā hum yaḥzanūn). Bagian zakat untuk sabilillah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keunggulan di atas dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut: a. Pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll.). b. Pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubalig/dai, pengusaha dll.). c. Pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dll.). d. Peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer dll.). e. Peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa asing dan lain-lain).

