putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN
KITAB ZAKAT
07 BAB VII PERMASALAHAN
BAB VII
PERMASALAHAN TERKAIT ZAKAT
A. Administrasi Zakat Sebagai salah satu rukun Islam, zakat sesungguhnya adalah sebuah konsepsi yang besar, luas dan mendasar. Zakat mencakup banyak hal dan dimensi sekaligus, misalnya: ada unsur hubungan vertikal dan horizontal; merupakan ibadah (maḥḍah/mahda) namun juga berdimensi sosial ekonomi dan kemasyarakatan, dan seterusnya. Bagian yang berkaitan dengan zakat sebagai bagian dari ubudiah sudah dibahas dalam bagian lain, sehingga bagian ini akan fokus membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek administratif zakat. Administrasi zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011. Ketentuan undang-undang ini menetapkan dua bentuk kelembagaan yang berhak mengelola zakat, yaitu: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan pertimbangan bahwa Baznas adalah institusi yang langsung berada dalam kerangka pemerintahan resmi, maka fokus tulisan ini, diarahkan kepada administrasi Lembaga Amil Zakat, yang memang terbuka untuk dikelola oleh masyarakat. 1. Landasan Hukum Indonesia adalah sebuah negara yang dapat dikatakan beruntung, karena walaupun tidak dinyatakan sebagai negara Islam, namun warna Islam sangat terasa dalam kehidupan keseharian, termasuk dalam aspek hukum. Salah satu contohnya adalah bahwa negara ikut memberikan dukungan terhadap implementasi zakat dan haji. Khusus untuk zakat misalnya, sudah diterbitkan undang-undang dan peraturan pendukung. Undang-undang zakat yang pertama terbit adalah UU No. 38 tahun 1999. Undang-undang ini kemudian disempurnakan dengan lahirnya (a) Undang-undang No. 23 tahun 2011. UU ini pun kemudian diperkuat dengan terbitnya (b) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014. Lebih jauh misalnya ada (c) Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitri Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; (d) Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitri serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; (e) Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat; (f) Surat Keputusan Dewan Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan Dan Pentasarufan Zakat, Infak, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional; (g) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor KEP. 016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan atau Profesi Tahun 2016; dan (h) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 Tahun 2017 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2017. Berbagai ketentuan di atas secara jelas menegaskan betapa zakat telah mendapat tempat yang luar biasa dalam negara, pemerintahan serta masyarakat Indonesia. Perlu untuk dicatat bahwa dalam konteks pendirian sebuah lembaga zakat, UU No. 23 tahun 2011 sudah mengatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan proses pendirian dan mereka yang dianggap memenuhi syarat untuk mendirikan lembaga zakat sebagai berikut (Pasal 18): 1. Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d. memiliki pengawas syariah; e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala. Oleh karena itu, siapa saja yang dapat memenuhi persyaratan di atas, maka yang bersangkutan berhak mengajukan pendirian lembaga amil zakat di Indonesia. 2. Prinsip-prinsip Manajemen Zakat Berkaitan dengan manajemen zakat perlu diperhatikan perkataan yang populer dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib, (r.a.), bahwa:
اَﻟْﺣَقﱡ ﺑِلَ ﻧِظَﺎمٍ ﯾَﻐْﻠِﺑُﮫُ اْﻟﺑَﺎطِلُ ﺑِﺎﻟﻧِّظَﺎمِ.
Kebenaran yang tidak diorganisir dapat dikalahkan oleh kebatilan yang diorganisir. Perkataan ini menegaskan bahwa kebenaran tanpa sistem atau disiplin yang baik dikalahkan oleh kebatilan yang dilaksanakan dengan sistem atau disiplin yang baik. UU No. 23 tahun 2011 secara spesifik juga mengatur tentang prinsip- prinsip dasar pengelolaan lembaga amil zakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 sebagai berikut: bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan: a. Syariat Islam; b. Amanah; c. Kemanfaatan; d. Keadilan; e. Kepastian hukum; f. Terintegrasi; dan g. Akuntabilitas. Penerapan prinsip-prinsip di atas tentu saja dengan harapan dapat dicapai tujuan pengelolaan zakat yang dinyatakan dalam Pasal 3, sebagai berikut: (a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan (b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kondisi di atas pada waktu yang bersamaan diharapkan menjamin berdiri dan berjalannya lembaga zakat yang mempunyai sistem dan disiplin yang kokoh. 3. Struktur Organisasi Struktur organisasi adalah salah satu bagian penting dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, keberadaan dan pilihan bentuk yang tepat, menjadi salah satu kunci penting dalam menunjang berhasil dan gagalnya peran lembaga zakat dalam mencapai targetnya. Berbicara tentang struktur organsasi, tentu ada banyak pilihan yang dapat dilakukan. Namun, dalam konteks organisasi Muhammadiyah, tampaknya struktur ini dapat dipilah menjadi tiga level penting, yakni:
Level tertinggi, yang menggambarkan hubungan Pimpinan Pusat
(PP)
Muhammadiyah110 dengan Lazismu sebagai sebuah entitas yang dibawahinya. Dalam hal ini misalnya PP Muhammadiyah menentukan satu kesatuan entitas Lazismu yang di dalamnya terdapat tiga unsur sekaligus, yakni: (a) Dewan Syariah (Desyar), (b) Badan Pengurus (Barus) dan (c) Dewan Pengawas (Dewas). Hubungan ketiganya bersifat sejajar dan konsultatif, dan ketiganya bertanggungjawab kepada PPM di bawah koordinasi Badan Pengurus. Bila digambarkan secara skematis/bagan organisasi, maka lebih kurang sebagai berikut: Level tengah, adalah hubungan yang menggambarkan antar elemen dalam masing- masing anasir: Desyar, Barus dan Dewas. Desyar misalnya, selain menunjuk salah seorang sebagai ketua, seorang sekretaris dan tiga anggota, dan bisa pula dibentuk di bawahnya komite syariah, yang beranggotakan misalnya juga tiga orang. Anggota komite lebih merupakan pelaksana teknis untuk berbagai kegiatan dewan syariah. Ini meliputi –misalnya– pengumpulan materi dan analisis data yang kemudian akan menjadi bahan pembahasan bagi dewan syariah, baik yang bersifat proaktif, yakni selalu membangun berbagai pemahaman bagi siapa saja, internal maupun eksternal LAZ, atau responsif dalam bentuk menjawab secara cepat berbagai issu yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan syariah zakat. Bentuk organisasinya, secara sederhana, lebih kurang seperti ini: Dewas – seperti halnya Desyar – juga perlu menunjuk seorang ketua dan sekretaris serta juga tiga anggota. Selain itu, ada baiknya dewas dibantu pula setidaknya oleh komite audit. Tugas komite audit adalah membantu dewas dalam fungsi pengawasan yang bersifat teknis dan keseharian. Badan Pengurus (Barus) merupakan bagian inti dari organisasi Lazismu. Oleh karena itu, dalam barus dapat saja dibentuk kelengkapan organ sesuai dengan fungsi-fungsi utama organisasi. Sehingga, misalnya selain harus ada ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakilnya, juga tentu ada ketua-ketua bidang yang dapat meliputi ketua bidang penghimpunan (wajib), ketua bidang sumber daya insani (opsional), ketua bidang kerjasama (opsional), ketua bidang distribusi (wajib), dan seterusnya sesuai dengan skala dan kebutuhan organisasi. Bila digambarkan, lebih kurang sebagai berikut:
Di level paling bawah perlu dibentuk struktur yang lebih teknis operasional lagi. Level ini sering juga disebut dengan level eksekutif atau operasional. Pada tingkatan inilah kegiatan sehari-hari bertumpu. Mereka yang duduk dalam level ini memang harus bekerja secara penuh waktu dan harus memenuhi kompetensi profesional sesuai bidang masing- masing, baik dalam penghimpunan dana ziswaf maupun dalam bidang distribusi atau program. Tak kalah penting adalah fungsi-fungsi supporting atau pendukung seperti akuntansi, keuangan, sumber daya insani, teknologi informasi, dan lain-lain. Tipologi struktur organisasinya dapat digambarkan sebagai berikut: 4. Personalia (Sumber Daya Insani – SDI) Personalia atau sumber daya insani (SDI) adalah bagian yang terpenting dalam organisasi lembaga amil zakat. Mereka adalah ruh dan sekaligus jantung organisasi. Di tangan mereka tergantung kehidupan dan berjalannya roda organisasi, termasuk tercapai tidaknya tujuan organisasi. Banyak teori yang dapat dirujuk dalam konteks ini, namun salah satu yang menurut kami penting bahwa mereka yang terlibat dalam manajemen lembaga zakat harus – setidaknya – memenuhi kriteria “SiFAT”. SiFAT sesungguhnya akronim dari: Si : Siddīq (benar, jujur, berintegritas tinggi) F : Faṭānah (cerdas, berilmu, kreatif, inofatif dan selalu ingin belajar) A : Amānah (dapat dipercaya menjalankan tugas, selalu menjaga akhlaq dan etika) T : Tablīgh (dapat menyampaikan, dapat mengorganisir)
5. Akuntansi Lembaga amil zakat (LAZ) pada hakikatnya adalah lembaga yang sarat dengan tuntutan kepercayaan sangat tinggi. Oleh karena lembaga ini berfungsi menghimpun dana zakat, infak dan bahkan wakaf (ZISWAF) dari masyarakat dalam jumlah cukup besar. Dana yang terkumpul tersebut kemudian harus dibagikan pula kepada para asnaf yang sudah diatur langsung dan relatif rinci oleh Al-Qur’an surah al-Taubah (9): 60 sebagaimana telah dibicarakan di atas. Atas dasar itu, maka tuntutan untuk melakukan proses akuntansi yang
baik, menjadi sebuah keniscayaan (kewajiban). Apalagi hal ini secara sangat gamblang juga ditegaskan dalam QS al-Baqarah [2]: 282, yang merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an. Secara sederhana akuntansi dapat dipahami sebagai proses mencatat berbagai transaksi yang terjadi, lalu melakukan pengelompokan terhadap transaksi-transaksi tersebut, dan mengolahnya menjadi sebuah laporan keuangan yang harus disajikan kepada mereka yang berkepentingan. Berkaitan dengan akuntansi zakat, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai otoritas tertinggi sudah mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang khusus untuk pelaporan zakat oleh badan dan lembaga amil zakat. Standar tersebut dikenal sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109. Proses akuntansi yang lengkap dapat dilihat dari apa yang disebut sebagai siklus akuntansi, yang berawal dari adanya transaksi. Semua transaksi mengharuskan adanya bukti berupa kuitansi, tanda terima dan semacamnya. Bukti-bukti transaksi tersebut kemudian diproses melalui jurnal, baik jurnal khusus maupun jurnal umum. Secara berkala, jurnal diposting ke Buku Besar (General Ledger) dan/ atau Buku Pembantu (Subsidiary Ledger). Selanjutnya Buku Besar diringkas dalam apa yang disebut dengan Neraca Saldo (Trial Balance). Sebelum masuk dalam proses penyusunan Laporan Keuangan, maka diperlukan apa yang disebut proses penyesuaian (Adjustment Process), untuk memastikan bahwa saldo yang ada pada Neraca Saldo sudah benar adanya (Adjusted Trial Balance), barulah kemudian dapat disusun Laporan Keuangan. Output sebuah proses akuntansi adalah apa yang disebut sebagai Laporan Keuangan. Menurut PSAK 109, komponen laporan keuangan amil terdiri dari: a. Laporan posisi keuangan; b. Laporan perubahan dana; c. Laporan perubahan aset kelolaan; d. Laporan arus kas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari proses akuntansi yang baik dan benar sesuai dengan standar yang ada, setidaknya diharapkan dua hal penting, yakni: a. Adanya media pertanggungjawaban dari amil terhadap, baik muzaki maupun mustahik, serta siapa pun yang berkepentingan. b. Sebagai alat yang dapat digunakan oleh para pihak dalam mengambil keputusan yang relevan oleh masing-masing pihak. Untuk dapat melakukan proses akuntansi yang baik, diperlukan keterampilan tertentu. Profesi akuntan adalah profesi yang sepatutnya melakukan proses akuntansi. Namun, patut pula disyukuri bahwa dengan kemajuan teknologi informasi akhir-akhir ini, sudah banyak software atau aplikasi akuntansi yang dapat dipilih dan diterapkan. Sehingga, proses tersebut dapat dilakukan oleh mereka yang setidaknya cukup paham akan dasar-dasar akuntansi. Di bawah ini diberikan contoh-contoh format pelaporan keuangan amil zakat dengan mengacu kepada PSAK 109. Contoh Laporan Posisi Keuangan (Neraca):
Contoh Laporan Perubahan Dana:
Contoh Laporan Perubahan Aset Kelolaan:
6. Auditing Masih berkaitan dengan administrasi amil zakat - dan sesuai dengan syarat pendirian lembaga amil zakat butir 2.f. – maka perlu pula dipahami apa yang disebut dengan audit atau pemeriksaan (keuangan). Untuk lebih menjamin kelayakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh sebuah entitas umumnya, atau lembaga amil zakat khususnya, maka lazim dikenal apa yang disebut dengan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan. Auditor (Pemeriksa) pada
dasarnya bertugas memastikan bahwa penyusun laporan keuangan sudah mematuhi apa-apa yang diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK), atau persisnya PSAK 109. Proses auditing dapat digambarkan sebagai kebalikan dari proses siklus akuntansi. Kalau siklus akuntansi berawal dari adanya transaksi dan berakhir dengan terbitnya laporan keuangan, maka proses auditing berawal dari laporan keuangan, yang berjalan ‘mundur’ melalui penelusuran ke proses- proses sebelumnya, seperti neraca saldo, buku besar, buku pembantu, jurnal umum dan jurnal khusus, bahkan hingga bukti transaksi. Dalam hal ini, umumnya auditor berusaha memastikan kemungkinan kesalahan-kesalahan dalam penjumlahan, perkalian, posting, kelayakan jurnal, sehingga keabsahan bukti transaksi, dan seterusnya. Output sebuah proses audit adalah opini, atau pandangan auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya. Sesuai dengan ketentuan dan praktik yang lazim, ada lima opsi opini yang dapat dibayarkan auditor, yakni: a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) / Unqualified Opinion. b. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) / Qualified Opinion. c. Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan (Modified Unqualified Opinion). d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion). e. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion/No Opinion). Kelima opini di atas, sudah secara langsung menunjukkan rankingnya. Maksudnya, yang pertama atau teratas, itulah yang terbaik, dan begitu seterusnya. Dengan memperhatikan tingkat atau urutan opini auditor di atas, maka seseorang dapat meletakkan dasar keyakinannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan. Dalam bahasa lain, bila sebuah entitas memperoleh opini yang pertama (WTP), maka dapat diyakini bahwa laporan keuangan tersebut sudah disusun sedemikian rupa, sehingga memenuhi semua ketentuan atau standar akuntansi yang berlaku umum. Sebaliknya, bila sampai laporan keuangan sebuah entitas mendapat Opini Disclaimer, maka tentu laporan keuangan tersebut sangat sulit dipercaya bahwa informasi yang disajikan dapat dipegang, alias unreliable.
Bila hasil audit sebuah laporan keuangan mendapatkan opini WTP misalnya, maka dua outcome yang disebutkan di atas, dapat diyakini tercapai. Artinya, pertanggungjawaban manajemen LAZ dapat diterima, dan pada waktu yang bersamaan, informasi keuangan yang terdapat dalam laporan keuangan memadai untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan yang relevan. B. Amil Zakat Salah satu kunci keberhasilan yang cukup menentukan dalam mewujudkan tujuan disyariatkannya zakat adalah peran pengelola (amil) zakat. Jika amil sebagai panitia zakat amanah, cerdas dan profesional maka zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat akan terwujud. Sebaliknya, jika amil tidak amanah, kurang memahami seluk beluk ketentuan zakat seperti yang dikehendaki syarak dan kurang cerdas dalam menangkap peluang pengembangan dana zakat, maka efektifitas zakat akan sulit diwujudkan sebagai instrumen pemberdayaan umat. Realitas di lapangan masih banyak ditemukan masalah yang berkaitan dengan panitia zakat ini, seperti: Pertama, banyak lembaga zakat liar yang menampung dana umat dengan pengelolaan yang kurang profesional dan tidak semestinya menurut syariat. Sehingga banyak ditengarai dana zakat diselewengkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, bahkan ada dugaan disalahgunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan aksi- aksi terorisme. Untuk mengatasi hal ini perlu merevitalisasi amil yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai pemungut, pengelola dan distributor dana umat secara legal dan tepat sesuai syariat. Kedua, pengelolaan dilakukan oleh orang yang tidak kompeten dan kredibel tersebut dapat diamati di mana di satu sisi terdapat amil zakat yang hidup berkecukupan di tengah umat yang masih banyak berada dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga terjadi misalnya pada para pengelola panti asuhan, di mana para pengurus panti kelihatan lebih terurus dari pada anak yatim yang diurusnya. Solusi dari masalah ini harus ada pola seleksi yang serius untuk dapat menjaring calon amil yang amanah, cerdas dan profesional. Ketiga, tuntutan profesionalitas terhadap amil zakat tidak sebanding dengan beban hidup yang harus mereka tanggung. Sehingga mengakibatkan pada kurang fokusnya para amil dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu perlu ada rumusan yang tepat dalam
menentukan bagian atau upah amil yang layak agar profesi petugas zakat dapat ditekuni dan menjadi Lembaga yang benar-benar dihormati dan dapat dibanggakan. 1. Pengertian, Kedudukan dan Legalitas Amil Dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan praktik generasi Islam awal dan sesudahnya, beberapa ulama pada zamannya masing-masing telah berupaya merumuskan definisi mengenai amil dengan berbagai corak penekanan makna yang sedikit banyaknya berbeda satu sama lain namun memiliki benang merah yang sama. Misalnya Imām al-Ṭabarī (w. 310 H) seorang ulama tafsir abad ketiga Hijriah menekankan aspek amil sebagai profesi yang diangkat atau dipilih secara resmi yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola dan membagikannya kepada yang berhak. Atas tugasnya tersebut amil mendapat upah yang dapat diambil dari dana zakat, baik amil itu berkecukupan maupun hidup dalam kekurangan. Hal itu sebagaimana yang ia definisakan sebagai berikut:
وَاﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ وَھُمُ اﻟﺳﱡﻌَﺎةُ ﻓِﻲ ﻗَﺑْﺿِﮭَﺎ ﻣِنْ أَھْﻠِﮭَﺎ وَوَﺿْﻌِﮭَﺎ ﻓِﻲ ﻣُﺳْﺗَﺣِﻘِّﯾْﮭَﺎ ﯾُﻌْطُوْنَ ذَﻟِكَ ﺑﺎِﻟﺳِّﻌَﺎﯾَﺔِ أَﻏْﻧِﯾَﺎء ﻛَﺎﻧُوْا أَوْ ﻓُﻘَرَاءُ.
Amil adalah para petugas yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang berkewajiban membayarnya, dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Mereka (‘amil) diberi (bagian zakat) itu karena tugasnya, baik kaya ataupun miskin.111 Mengenai sahnya hak amil atas bagian zakat walaupun dia berkecukupan sesuai dengan sabda Nabi Saw. berikut:
ﻋَنْ زَﯾْدِ ﺑْنِ أَﺳْﻠَمَ، ﻋَنْ ﻋَطَﺎءِ ﺑْنِ ﯾَﺳَﺎرٍ؛ أَنﱠ رَﺳُولَ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ: لَ ﺗَﺣِلﱡ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔُ ﻟِﻐَﻧِﻲٍّ. إِلﱠ ﻟِﺧَﻣْﺳَﺔٍ: ﻟِﻐَﺎزٍ ﻓِﻲ ﺳَﺑِﯾلِ اِ:. أَوْ ﻟِﻌَﺎﻣِلٍ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ. أَوْ ﻟِﻐَﺎرِمٍ. أَوْ ﻟِرَﺟُلٍ اﺷْﺗَرَاھَﺎ ﺑِﻣَﺎﻟِﮫِ. أَوْ ﻟِرَﺟُلٍ ﻟَﮫُ ﺟَﺎرٌ ﻣِﺳْﻛِﯾنٌ، ﻓَﺗُﺻُدِّقَ ﻋَﻠَﻰ اﻟِْﺳْﻛِﯾنِ. ﻓَﺄَھْدَى اﻟِْﺳْﻛِﯾنُ ﻟِﻠْﻐَﻧِﻲِّ ]رواه ﻣﺎﻟك.[
Dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar, Rasulullah Saw. bersabda: Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan; orang yang berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit utang, orang yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut.” (HR Mālik). Sedangkan Imām al-Māwardī (w. 450 H), ulama dari kalangan mazhab al-Syāfi’ī, memberikan penekanan tambahan selain amil sebagai orang yang diangkat dengan wewenang tertentu, juga ditegaskan penyesuaian upah kerjanya dengan keumuman upah yang diterima oleh jenis profesi yang kurang lebih sama. Dalam hal ini ia menyatakan:
وَاﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ وَھُمْ اَﻟْﺗَُوَﻟﱠوْنَ ﺟِﺑَﺎﯾَﺗَﮭَﺎ وَﺗَﻔْرِﯾْﻘِﮭَﺎ ﻓَﯾُدْﻓَﻊُ إِﻟَﯾْﮭِمْ ﻣِﻧْﮭَﺎ ﻗَدْرَ أُﺟُوْرِ أَﻣْﺛَﺎﻟِﮭِمْ.
Amil adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar upah orang-orang yang sepadan dengan mereka.112 Imām al-Qurṭubī (w. 671 H), dari mazhab Mālikī selain menjelaskan tugas dan fungsi amil juga menekankan bahwa amil dalam melakukan tugasnya atas dasar sebagai wakil dari penguasa sehingga aspek legalitas menjadi sangat penting sebagaimana juga dirumuskan oleh al-Syaukānī dan al-Sarakhsī:
وَاﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ ﯾَﻌْﻧِﻲْ اﻟﺳﱡﻌَﺎةُ وَاﻟﺟُﺑﱠﺎةُ اﻟﱠذِﯾْنَ ﯾَﺑْﻌَﺛُﮭُمْ اﻹﻣَﺎمُ ﻟِﺗَﺣْﺻِﯾْلِ اﻟزﱠﻛﺎَةِ ﺑِﺎﻟﺗﱠوْﻛِﯾْلِ ﻋَﻠَﻰ ذَﻟِكَ.
Amil zakat adalah para petugas pemungut zakat yang diutus oleh Imam/ Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status wakalah.113 Imām al-Syaukānī (w. 1250 H), dari mazhab Zaidiyyah, menyatakan:
وَاﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ أَيْ اﻟﺳﱡﻌَﺎةُ وَاﻟْﺟُﺑَﺎةُ اﻟﱠذِﯾْنَ ﯾَﺑْﻌَﺛُﮭُمُ اﻹﻣَﺎمُ ﻟِﺗَﺣْﺻِﯾْلِ اﻟزﱠﻛَﺎةِ ﻓَﺈِﻧﱠﮭُمْ ﯾَﺳْﺗَﺣِﻘﱡوْنَ ﻣِﻧْﮭَﺎ ﻗِﺳْطًﺎ.
Amil adalah orang yang diangkat menjadi petugas memungut zakat, yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat itu.114 Imām al-Sarakhsī, dari mazhab Ḥanafī, menyatakan:
وَاﻟْﻌَﺎﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ وَھُمُ اﻟﱠذِﯾْنَ ﯾَﺳْﺗَﻌْﻣِﻠُﮭُمُ اﻹﻣَﺎمُ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻣْﻊِ اﻟﺻﱠدَﻗَﺎتِ وَﯾُﻌْطِﯾْﮭِمْ ﻣِﻣﱠﺎ ﯾَﺟْﻣَﻌُوْنَ ﻛِﻔَﺎﯾَﺗَﮭُمْ وَﻛِﻔَﺎﯾَﺔَ أَﻋْوَاﻧِﮭِمْ وَلَ ﯾُﻘَدﱠرُ ذَﻟِكَ ﺑِﺎﻟﺛﱠﻣَنِ.
Amil adalah orang yang diangkat oleh imam/khalifah menjadi pekerja untuk mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi dari apa yang mereka kumpulkan sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan para pembantu mereka. Besarnya tidak diukur dengan harga (upah).115 Urgensi hubungan antara penguasa/pemerintah dan amil zakat tersebut ditegaskan Imām al-Nawawī dalam al-Majmū’ bahwa pengangkatan amil merupakan tanggungjawab pemerintah. Hal itu sebagaimana dalam paparannya; “Wajib bagi seorang imam menugaskan seorang petugas untuk mengambil zakat sebab Nabi dan para khalifah sesudah beliau pun selalu mengutus petugas zakat. Hal tersebut dilakukan karena di antara manusia ada yang memiliki harta tetapi tidak tahu (tidak bisa menghitung) apa yang wajib dibayarkan baginya, selain itu adapula orang-orang yang kikir sehingga wajib bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya”.116
Keterangan dari berbagai definisi tersebut menunjukkan bahwa amil adalah orang atau sekelompok orang sebagai pegawai yang diangkat oleh pemerintah atau diangkat oleh sekelompok orang (komunitas) dan mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.117 Dengan demikian aspek legal institusi amil harus berdasarkan pengangkatan atau izin dari pemerintah yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat khususnya mengenai Lembaga Amil Zakat pada Pasal 17‒20. Pelanggaran terhadap ketentuan amil diancam dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 41.118 2. Syarat Amil Selain aspek legalitas dari penguasa, seorang amil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Muslim Syarat amil sebagai seorang muslim erat kaitannya dengan sifat amanah sebagai keharusan sifat yang melekat karena mengurusi urusan orang muslim. Walaupun ada pendapat berdasar riwayat Imām Aḥmad bahwa non muslim dapat menjadi amil karena kedudukannya sebagai pegawai yang diupah. Namun demikian, untuk bagian pemungutan dan distribusi tetap diutamakan seorang muslim.119 b. Mukalaf dan Cerdas Seorang amil harus mengerti dan sadar akan kedudukannya sebagai amil serta mempunyai kemampuan untuk mengelola zakat sebagaimana mestinya. c. Jujur Untuk dapat amanah, syarat mutlak dari seorang amil haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran. Hal ini karena tidak mungkin seorang fasik dan durhaka mengurusi harta kaum muslimin. d. Paham Ketentuan dan Hukum Zakat Syarat ini penting berkaitan dengan masalah profesionalitas para amil sebab pemahaman akan ketentuan zakat sangat berpengaruh pada performa lembaga zakat, baik dalam hal pengumpulan, pengelolaan dan distribusi. e. Kemampuan Melaksanakan Tugas
Walaupun secara kognitif seseorang cukup memiliki pengetahuan tentang zakat, dan secara moral memilki integritas yang tidak diragukan, namun secara fisik tidak memungkinkan untuk melakukan kewajiban sebagai petugas zakat atau waktu yang dimiliki sangat sempit atau hanya sekedar sisa-sisa waktu dari pekerjaan pokoknya, maka hampir dapat dipastikan akan sangat berpengaruh pada performa lembaga zakat. Oleh karena syarat adanya pengetahuan, integritas moral dan kemampuan fisik harus terhimpun pada diri seorang amil sesuai dengan tugasnya masing-masing. Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa syarat yang diperdebatkan oleh para ulama, seperti amil tidak boleh dari garis keturunan atau keluarga besar Nabi Saw. dari Banī Hasyīm dan Banī Muṭālib, larangan amil perempuan dan keharusan orang merdeka atau bukan sebagai hamba sahaya. Namun syarat-syarat yang diperdebatkan tersebut kurang memiliki relevansi dan urgensi pada pengelolaan zakat kontemporer. Hal itu bisa jadi disebabkan oleh fokus pengelolaan zakat yang profesional dan mampu mewujudkan tujuan disyariatkannya zakat (maqāṣid al- zakāt). 3. Keabsahan Zakat Melalui Amil Di antara analisis yang sering dikemukakan mengenai sebab kurang efektifnya zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan harta kekayaan khususnya di kalangan kaum muslimin adalah pola pendistribusian harta zakat yang dilakukan secara mandiri dalam arti tidak melalui amil sebagai orang atau institusi yang kompeten dan legal dalam pengelolaan harta zakat. Kesadaran yang besar dari masyarakat belum diimbangi dengan pola pembayaran, pengelolaan dan pendistribusian yang benar. Hal ini menyebabkan potensi dana zakat yang begitu besar belum mampu menunjukkan efektifitasnya dalam menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ﻣَﻌْﺑَدٍ، ﻣَوْﻟَﻰ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ، ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ، ﻋَنْ ﻣُﻌَﺎذٍ ﻗَﺎلَ: ﺑَﻌَﺛَﻧِﻲ رَﺳُولُ اِ: ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ: إِﻧﱠكَ ﺗَﺄْﺗِﻲ ﻗَوْﻣًﺎ ﻣِنْ أَھْلِ اﻟْﻛِﺗَﺎبِ ﻓَﺎدْﻋُﮭُمْ إِﻟَﻰ ﺷَﮭَﺎدَةِ أَنْ لَ إِﻟَﮫَ إِلﱠ اُ: وَأَﻧِّﻲ رَﺳُولُ اِ:، ﻓَﺈِنْ ھُمْ أَطَﺎﻋُوكَ ﻟِذَﻟِكَ ﻓَﺄَﻋْﻠِﻣْﮭُمْ أَنﱠ اَ: اﻓْﺗَرَضَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ ﺧَﻣْسَ ﺻَﻠَوَاتٍ ﻓِﻲ ﻛُلِّ ﯾَوْمٍ وَﻟَﯾْﻠَﺔٍ، ﻓَﺈِنْ ھُمْ أَطَﺎﻋُوكَ ﻟِذَﻟِكَ ﻓَﺄَﻋْﻠِﻣْﮭُمْ أَنﱠ اَ: اﻓْﺗَرَضَ ﻋَﻠَﯾْﮭِمْ ﺻَدَﻗَﺔً ﻓِﻲ أَﻣْوَاﻟِﮭِمْ ﺗُؤْﺧَذُ ﻣِنْ أَﻏْﻧِﯾَﺎﺋِﮭِمْ ﻓَﺗُرَدﱡ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَرَاﺋِﮭِمْ، ﻓَﺈِنْ ھُمْ أَطَﺎﻋُوكَ ﻟِذَﻟِكَ ﻓَﺈِﯾﱠﺎكَ وَﻛَرَاﺋِمَ أَﻣْوَاﻟِﮭِمْ، وَاﺗﱠقِ اَ: دَﻋْوَةَ اﻟَْظْﻠُومِ ﻓَﺈِﻧﱠﮭَﺎ ﻟَﯾْسَ ﺑَﯾْﻧَﮭَﺎ وَﺑَﯾْنَ اِ: ﺣِﺟَﺎبٌ ]رواه اﻟﺟﻣﺎﻋﺔ.[
Dari Abū Ma’bad -Maulā Ibnu ‘Abbās- dari Ibnu ‘Abbās dari Mu’āż bin Jabal (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah Saw. mengutusku. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan
Allah. Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang- orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut maka jauhilah olehmu harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah” [HR al-Jamā’ah]. Menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī, hadis tersebut menjelaskan bahwa urusan zakat itu diambil oleh petugas untuk dibagikan, tidak dikerjakan sendiri oleh orang yang dibayarkan zakat.120 Pendapat tersebut mempertegas pernyataan Ibnu Ḥajar bahwa hanya pemerintah yang berwenang mengambil dan membagikan zakat, baik secara langsung atau melalui wakilnya.121 Keterangan tersebut memperjelas makna ayat 103 dari surah al-Taubah yang memerintahkan mengambil harta zakat dari para muzaki. Pengambil zakat haruslah merupakan orang atau kelompok orang yang mempunyai kewenangan atau yang mewakilinya. Dengan demikian, semestinya para muzaki dibayarkan atau memberikan zakatnya pada amil yang legal dari pemerintah atau yang mewakilinya dan diberi izin secara resmi oleh pemerintah. Hal ini karena seandainya muzaki boleh mendistribusikan harta zakatnya, maka tidak perlu ada amil, padahal amil merupakan salah satu asnaf yang disebutkan oleh Allah Swt. untuk mengatur dan mengelola zakat.122 Keberadaan Lembaga Zakat di Muhammadiyah (Lazismu) idealnya merupakan wadah satu- satunya yang tepat bagi warga Persyarikatan untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah secara legal agar terkelola dan memberdayakan. 4. Upah Amil Salah satu masalah yang mungkin sedikit banyaknya mempengaruhi kinerja amil adalah kejelasan masalah upah yang layak diterima oleh amil sebagai profesi yang terhormat. Dalam hal ini Imām Mujāhid dan Imām al-Syāfi’ī menyatakan, bahwa mereka (amil) boleh mengambil bagian dari zakat dalam bentuk nilai (al-ṡaman), tidak lebih dari seperdelapan. Dengan demikian upah amil dapat dibayarkan berdasarkan nilai (qīmah) yang tidak melibihi 1/8 bagian yang sama dengan bagian asnaf yang lainnya. Imām Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya disesuaikan dengan kadar upah pekerjaan mereka. Sehingga upah amil bisa ditambahkan dari pos yang lain atau bahkan bisa dikurangi bila dianggap terlalu besar dari bagian yang rata dengan asnaf yang lainnya. Oleh karena itu, Imām Mālik menyatakan, bahwa mereka akan diberi imbalan dari baitulmal sesuai dengan kadar upah mereka. Maksudnya, upah bukan bagian
dari zakat atau bisa jadi upah ditambah dari baitulmal jika dipandang kurang layak. Hal ini untuk menanggapi kekeliruan yang menafikan hak amil atas zakat.123 Berdasarkan penjelasan tersebut, jika upah amil di bawah ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP), dapat diambil dari baitulmal atau dana pemerintah, atau dapat ditutupi dari bagian fī sabīlillāh (sahm al-maṣāliḥ), atau dapat juga diambil dari bagian setiap asnaf yang lainnya sebab amil bekerja untuk mereka.124 5. Kelayakan Upah Amil Menurut Waḥbah al-Zuhailī, walaupun pos amil dapat diambil dari kas selain zakat, namun jumlah bagian/upah amil tidak sampai melebihi upah rata-rata di wilayah tersebut (UMP).125 Kewajaran upah tersebut selayaknya dapat memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan/ rumah), menafkahi istri dan keluarga, termasuk pembantu rumah tangga dan kendaraan. Selebihnya dapat dianggap korup (HR Aḥmad dan Abū Dāwud). Atau setidaknya, seorang amil mampu menyewa rumah dan menggaji pembantu selama dia bertugas sebagai amil.126
ﻋن اﻟْﺳُْﺗَوْرِدَ ﺑْنَ ﺷَدﱠادٍ، ﯾَﻘُولُ: ﺳَﻣِﻌْتُ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﯾَﻘُولُ: » ﻣَنْ وَﻟِﻲَ ﻟَﻧَﺎ ﻋَﻣَلً وَﻟَﯾْسَ ﻟَﮫُ ﻣَﻧْزِلٌ، ﻓَﻠْﯾَﺗﱠﺧِذْ ﻣَﻧْزًِل، أَوْ ﻟَﯾْﺳَتْ ﻟَﮫُ زَوْﺟَﺔٌ ﻓَﻠْﯾَﺗَزَوﱠجْ، أَوْ ﻟَﯾْسَ ﻟَﮫُ ﺧَﺎدِمٌ ﻓَﻠْﯾَﺗﱠﺧِذْ ﺧَﺎدِﻣًﺎ، أَوْ ﻟَﯾْﺳَتْ ﻟَﮫُ دَاﺑﱠﺔٌ ﻓَﻠْﯾَﺗﱠﺧِذْ دَاﺑﱠﺔً، وَﻣَنْ أَﺻَﺎبَ ﺷَﯾْﺋًﺎ ﺳِوَى ذَﻟِكَ ﻓَﮭُوَ ﻏَﺎلﱞ ]رواه أﺣﻣد.[
Dari al-Mustaurid bin Syaddad (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi Saw. bersabda: “Siapa saja yang bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai istri maka hendaklah ia mengambil istri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang
pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Siapa saja yang mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri” [HR Aḥmad]. 6. Amil Haram Menerima Hadiah Amil haram menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaan atau jabatannya. Jika tetap menerima termasuk jenis korupsi (gulūl), sesuai hadis riwayat al-Bukhārī, Muslim dan Abū Dāwud.
ﻋَنْ أَﺑِﻲْ ﺣُﻣَﯾْدٍ اﻟﺳَﺎﻋِدِيِّ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮫُ ﻗَﺎلَ: اِﺳْﺗَﻌْﻣَلَ اﻟﻧَﺑِﻲﱡ ﺻﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ رَﺟُلً ﻣِنَ اﻟَْزْدِ ﯾُﻘَﺎلُ ﻟَﮫُ: اﺑْنُ اﻟﻠﱡﺗْﺑِﯾﱠﺔِ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺻﱠدَﻗَﺔِ، ﻓَﻠَﻣﱠﺎ ﻗدِمَ ﻗَﺎلَ: ھَذَا ﻟَﻛُمْ، وَھَذَا أُھْدِيَ ﻟِﻲْ، ﻓَﻘَﺎلَ ﻟَﮫُ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ: ﻓَﮭَلﱠ ﺟَﻠَسَ ﻓِﻲْ ﺑَﯾْتِ أَﺑِﯾْﮫِ أَوْ ﺑَﯾْتِ أُﻣِّﮫِ ﻓَﯾَﻧْظُرُ ﯾُﮭدَى ﻟَﮫُ أَمْ لَ؟! وَاﻟﱠذِي
ﻧَفْﺷِﻲْ ﺑِﯾَدِھِلَ ﯾَﺄْﺧُذُ أَﺣَدٌ ﻣِﻧْﮫُ ﺷَﯾْﺋًﺎ إلﱠ ﺟَﺎءَ ﺑِﮫِ ﯾَوْمَ اﻟﻘِﯾَﺎﻣَﺔِ ﯾَﺣْﻣِﻠُﮫُ ﻋَﻠَﻰ رَﻗَﺑَﺗِﮫِ؛ إنْ ﻛَﺎنَ ﺑَﻌِﯾْرًا ﻟَﮫُ رُﻏَﺎءٌ، أَوْ ﺑَﻘَرَةً ﻟَﮭَﺎ ﺧُوارٌ، أَوْ ﺷَﺎةً ﺗَﯾْﻌِرٌ، ﺛُمﱠ رَﻓَﻊَ ﺑِﯾَدِهِ ﺣَﺗﱠﻰ رََأﯾْﻧَﺎ ﻋُﻔْرَةَ إِﺑْطَﯾْﮫِ، اَﻟﻠﱠﮭُمﱠ ھَلْ ﺑَﻠﱠﻐْتُ اَﻟﻠﱠﮭُمﱠ ھَلْ ﺑَﻠﱠﻐْتُ، ﺛﻠﺛًﺎ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري وﻣﺳﻠم.[
Dari Abū Ḥumaid al-Sā’idī r.a. (diriwayatkan) ia berkata; Nabi Saw. mempekerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.” Beliau berkata: “Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak. Demi Żat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorag pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik.” Kemudian beliau mengangkat tangan beliau sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata): “Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan” … sebanyak tiga kali [HR al-Bukhārī dan Muslim]. 7. Amil Harus Sopan dan Cerdas Agar penarikan zakat berjalan efektif dan tetap memosisikan muzaki dalam posisinya yang terhormat dan dihargai sehingga menyenangkan pihak yang diambil sedekahnya, Rasulullah Saw. memberi nasihat kepada para penagih zakat agar berlaku sopan santun dan halus dalam bertutur kata, serta pandai dalam menaksir barang.
ﻋَنْ أَﺑِﻲ ﻋَﻣْرٍو ﯾَﻌْﻧِﻲ اﻟَْوْزَاﻋِﻲﱠ، أَنﱠ ﻋُﻣَرَ ﺑْنَ اﻟْﺧَطﱠﺎبِ رَﺷِﻲَ اُ: ﻋَﻧْﮫُ ﻗَﺎلَ:
»
ﺧَﻔِّﻔُوا ﻋَﻠَﻰ اﻟﻧﱠﺎسِ ﻓِﻲ اﻟْﺧَرْصِ ﻓَﺈِنﱠ ﻓِﯾﮫِ اﻟْﻌَرِﯾﱠﺔَ وَاﻟْوَطِﯾﱠﺔَ وَاﻟَْﻛَﻠَﺔَ
»
ﻗَﺎلَ اﻟْوَﻟِﯾدُ: ﻗُﻠْتُ: ﻟَِﺑِﻲ ﻋَﻣْرٍو وَﻣَﺎ اﻟْﻌَرِﯾﱠﺔُ؟ ﻗَﺎلَ: اﻟﻧﱠﺧْﻠَﺔُ وَاﻟﻧﱠﺧْﻠَﺗَﺎنِ وَاﻟﺛﱠﻠَثُ ﯾَﻣْﻧَﺣُﮭَﺎ اﻟرﱠﺟُلُ اﻟرﱠﺟُلَ ﻣِنْ أَھْلِ اﻟْﺣَﺎﺟَﺔِ، ﻗُﻠْتُ: ﻓَﻣَﺎ اﻟَْﻛَﻠَﺔُ؟ ﻗَﺎلَ: أَھْلُ اﻻَْلِ ﯾَﺄْﻛُﻠُونَ ﻣِﻧْﮫُ رُطَﺑًﺎ ﻓَلَ ﯾُﺧْرَصُ ذَﻟِكَ وَﯾُوﺿَﻊُ ﻣِنْ ﺧَرْﺻِﮫِ، ﻗَﺎلَ: ﻗُﻠْتُ: ﻓَﻣَﺎ اﻟْوَطِﯾﱠﺔُ؟ ﻗَﺎلَ: ﻣَنْ ﯾَﻐْﺷَﺎھُمْ وَﯾَزُورُھُمْ ]رواه اﻟﺑﯾﮭﻘﻲ.[
Dari Abū ‘Amr al-Auzā’ī (diriwayatkan), sesungguhnya ‘Umar bin al- Khaṭṭāb r.a. berkata: “Ringankanlah masyarakat (kurangilah) dalam menaksir (barang zakat) karena di dalamnya ada ‘ariyyah, waṭiyyah dan ‘akalah.” Berkata al-Walīd; “Aku bertanya kepada Abū ‘Amr apa ‘ariyyah itu?” Dia menjawab; “1, 2 dan 3 pohon kurma yang seseorang berikan/ hadiahkan hasilnya kepada orang yang membutuhkan.” Kemudian aku bertanya lagi; apa itu ‘akalah?” Dia menjawab: “Kurma basah/matang yang dibutuhkan pemiliknya untuk dikonsumsi maka jangan ditaksir dan keluarkan dari taksiran (harta zakatnya).” Kemudian aku bertanya lagi; “Apa itu waṭiyyah?” Dia menjawab; “Yang membuat susut (harta) mereka dan mengunjungi (merusak/ mengurangi harta) mereka” [HR al-Baihaqī]. 8. Amil Mendoakan Muzaki Di antara akhlak Islam adalah menghadirkan kebahagian dan ketenteraman bagi orang lain (idkhāl surūr) terlebih kepada mereka yang membantu kelancaran dan kesuksesan kerja amil. Untuk itu amil diperintahkan untuk mendoakan para muzaki karena doa amil akan menimbulkan rasa tenteram dan tenang bagi muzaki [QS al-Taubah (9): 103]. Dalam kitab
Ma’rifat al-Sunan wa al-Āṡār diungkapkan pendapat Imām al-Syāfi’ī bahwa doa tersebut diucapkan amil saat mengambil sedekah/zakat dari muzaki.127 Ada beberapa macam lafaz doa yang dianjurkan untuk para muzaki baik yang bersumber dari ijtihad maupun dari hadis sebagaimana redaksi di bawah ini: a. Imām al-Syāfi’ī senang menggunakan redaksi doa yang diharapkan dapat berpahala di sisi Allah Swt.,
آﺟَرَكَ اُ: ﻓِﯾﻣَﺎ أَﻋْطَﯾْتَ، وَﺟَﻌَﻠَﮭَﺎ ﻟَكَ طَﮭُورًا، وَﺑَﺎرَكَ ﻟَكَ ﻓِﯾﻣَﺎ أَﺑْﻘَﯾْتَ.
Allah memberkatimu untuk apa yang kamu berikan, dan menjadikannya penyuci bagimu, dan memberkatimu untuk apa yang kamu tinggalkan. b. Sedangkan Imām Aḥmad ibn Ḥanbal, muridnya Imām al-Syāfi’ī, lebih menyukai redaksi doa yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. dari Wāil Ibnu Ḥujr atau dari Ibnu Abī Aufā.
ﻗَﺎلَ أَﺣْﻣَدُ: ﻗَدْ رُوِّﯾﻧَﺎ ﻓِﻲ ﺣَدِﯾثِ وَاﺋِلِ ﺑْنِ ﺣُﺟْرٍ: أَنﱠ رَﺟُلً ﺑَﻌَثَ ﺑِﻧَﺎﻗَﺔٍ ﻣِنْ ﺣُﺳْﻧِﮭَﺎ، ﻓَﻘَﺎلَ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ: اﻟﻠﱠﮭُمﱠ ﺑَﺎرِكْ ﻓِﯾﮫِ وَﻓِﻲ إِﺑِﻠِﮫِ ]رواه أﺣﻣد.[
Aḥmad berkata bahwa kami telah meriwayatkan hadis dari Wāil Ibnu Ḥujr, sesungguhnya ada seorang laki-laki datang dengan membawa unta yang bagus. Nabi Saw. lalu mendoakannya: “Ya Allah, berkahilah dia dan untanya” [HR Aḥmad].
ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اِ: ﺑْنِ أَﺑِﻲ أَوْﻓَﻰ ﻗَﺎلَ: ﻛَﺎنَ اﻟﻧﱠﺑِﻲﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اُ: ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ إِذَا أَﺗَﺎهُ ﻗَوْمٌ ﺑِﺻَدَﻗَﺗِﮭِمْ ﻗَﺎلَ: اﻟﻠﱠﮭُمﱠ ﺻَلِّ ﻋَﻠَﻰ آلِ ﻓُﻠَنٍ، ﻓَﺄَﺗَﺎهُ أَﺑِﻲ ﺑِﺻَدَﻗَﺗِﮫِ، ﻓَﻘَﺎلَ: اﻟﻠﱠﮭُمﱠ ﺻَلِّ ﻋَﻠَﻰ آلِ أَﺑِﻲ أَوْﻓَﻰ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري.[
Dari ‘Abdullāh bin Abī Aufā (diriwayatkan) ia berkata; adalah Nabi Saw. bila suatu kaum datang kepadanya dengan membawa sedekah mereka, beliau mendoakannya: “Allāhumma ṣalli ‘alā āli fulān” (Ya Allah berilah selawat kepada keluarga fulan). Bapakku mendatangi beliau dengan membawa zakatnya, lalu beliau mendoakanya: “Allāhumma ṣalli ‘alā āli Abī Aufā” (Ya Allah, berilah selawat kepada keluarga Abū Aufā) [HR al-Bukhārī]. C. Penyaluran Zakat 1. Zakat Produktif a. Pengertian Istilah produktif yang disematkan atau menjadi sifat pada kata zakat bukan dimaksudkan sebagai istilah baru dari bentuk zakat seperti Zakat Mal atau Zakat Fitri, akan tetapi yang dimaksud dengan zakat produktif adalah pengelolaan dan pendistrbusian dana zakat agar berdayaguna dalam jangka panjang dan dapat menjangkau lebih banyak mustahik
serta mampu mengangkat seseorang atau kelompok orang dari level mustahik karena kemandirian dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, yang pada gilirannya diharapkan dapat menghantarkan ke level muzaki di kemudian hari. Dengan demikian istilah zakat produktif erat kaitannya dengan pendayagunaan dan pemberdayaan. b. Fatwa Ulama Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982 diputuskan bahwa zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Adapun argumennya sebagai berikut: 1) Ibrāhīm al-Bājūrī berpendapat bahwa pemerintah dapat membelikan tanah untuk digarap atau hewan ternak dari harta zakat fakir miskin, sehingga hasilnya dapat membiayai keperluan mereka sehari-hari. Hal tersebut bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun yang mampu bekerja maka diberi zakat dengan cara memberi modal kerja atau dagang dan dapat juga berupa alat-alat atau perkakas yang dibutuhkan untuk bekerja.128 2) Demikian juga dalam kitab I’ānah al-Ṭālibīn, pemerintah dapat menyalurkan zakat dengan mempertimbangkan keahlian seperti pedagang diberi modal dagang, para tukang diberikan alat-alat pertukangan, sedangkan bagi yang tidak mampu bekerja dibelikan sekiranya mencukupi membeli sesuatu untuk dikelola dan dikembangkan yang hasilnya mencukupi selama perkiraan usia hidupnya.129 3) Sedangkan Sayyid Sābiq dalam Fiqh Sunnah mengungkapkan pentingnya produktifitas dana zakat khususnya asnaf fī sabīlillāh dalam mempersiapkan kader umat dan kader dakwah di masa yang akan datang. Dana zakat dapat digunakan untuk mendukung terwujudnya kegiatan tersebut dengan membangun sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi, sekaligus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pelajar dan guru-guru yang bertugas di lembaga tersebut.130 c. Syarat Permasalahan pengelolaan zakat secara produktif, menurut Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 terkait dengan prinsip kesegeraan (fauriyah) pembayaran dan penyaluran zakat dan kebolehan penundaannya (ta’khīr) khusus terkait penyalurannya jika mustahiknya tidak ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Secara prinsip, dana zakat adalah hak para mustahik, sehingga mereka berhak mendapatkannya dengan segera. Namun di sisi lain proyeksi zakat
juga untuk pemberdayaan para mustahik (produktif) bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan yang bersifat sementara dan jangka pendek (konsumtif). Oleh karena itu pengelolaan dana zakat secara produktif khususnya investasi harus memperhatikan syarat; 1) Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-Ṭuruq al-Masyrū’ah). 2) Diinvestasikan pada bidang usaha yang diyakini menguntungkan berdasarkan studi kelayakan. 3) Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi. 4) Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya. 5) Izin investasi harus dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit. 6) Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. 7) Pembagian zakat yang di-ta’khīr-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya. d. Jenis Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan dalam tiga bentuk: 1) Investasi, di mana peran amil menjadi kunci dan penanggungjawab sebagai pengelola dana zakat. 2) Dana zakat dijadikan sebagai modal kerja bagi para mustahik dalam bentuk pinjaman tanpa bunga (al-qarḍ al- ḥasan), 3) Membeli atau membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, panti asuhan dan sejenisnya dengan dana pinjaman, kemudian dibayarkan melalui asnaf al-gārimīn. 2. Memodalkan Zakat Fitri Untuk mendapatkan ketegasan tentang boleh dan tidaknya memodalkan Zakat Fitri itu, terlebih dahulu perlu diketahui dua hal: a. Hak siapakah Zakat Fitri tersebut? Apakah hak fakir miskin semata atau hak delapan golongan penerima zakat? dan b. Apa sesungguhnya fungsi dan tujuan Zakat Fitri? Dua hal ini perlu mendapat kejelasan lebih dahulu. Terdapat dua macam pendapat ulama tentang hak siapa Zakat Fitri. Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa Zakat Fitri adalah hak delapan asnaf seperti dalam QS al-Taubah (9): 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, pembebasan budak, orang yang berutang, fī
sabīlillāh dan ibnu sabil. Mereka beralasan bahwa al-ṣadaqāt bersifat umum dan mencakup segala macam sedekah termasuk Zakat Fitri. Kedua, segolongan ulama lain seperti Abū Ṭālib, Jumhūr, Qāsim dll. menyatakan bahwa Zakat Fitri adalah untuk fakir miskin semata, mereka beralasan dengan hadis Nabi Saw. riwayat Abū Dāwud, Ibnu Mājah, al-Ḥākim dari Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada butir 5 dalam pembahasan “Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri”. Memperhatikan kedua pendapat di atas, ditambah lagi bahwa Zakat Fitri dibayarkan bertalian dengan kewajiban berpuasa bulan Ramadan, yang diserahkan untuk makanan fakir miskin, maka dalam hal bahwa Zakat Fitri itu sangat diprioritaskan penyerahannya kepada fakir miskin. Adapun fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah keadaan mustahik menjadi muzaki, dan bukan hanya memberi makan mereka untuk satu hari raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya, dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat tambahan jaminan kehidupan. Hal ini karena Zakat Fitri adalah haknya dan akan dapat menambah hubungan yang erat dengan si “punya”. Di samping itu dalam Zakat Fitri juga terkandung perasaan persamaan, sehingga dapat menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri antara sesama manusia, dan lebih penting lagi dapat mengikatkan serta dapat mewujudkan persatuan antara sesama manusia. Tujuan berikutnya dari Zakat Fitri adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, mendidik diri bersifat mulia dan pemurah, serta dapat menjaga dari kejahatan yang akan timbul pada si miskin karena sehari-hari selalu susah untuk memenuhi hajat yang selalu mereka derita. Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut di atas, sudah barang tentu intensitas kerja amil harus ditingkatkan, artinya kerja amil itu tidak hanya sebatas hari raya saja serta hanya berhubungan dengan si miskin pada waktu pembagian zakat itu saja. Di sinilah letak pentingnya mengembangkan dan memodalkan Zakat Fitri tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an,
وَاﺑْﺗَﻎِ ﻓِﯾْﻣَﺎٓ ٰاٰﺗﯨكَ ﱣاُﻟل اﻟدﱠارَ اْٰﻟﺧِرَةَ وََل ﺗَﻧْسَ ﻧَﺻِﯾْﺑَكَ ﻣِنَ اﻟدﱡﻧْﯾَﺎ وَاَﺣْﺳِنْ ﻛَﻣَﺎٓ اَﺣْﺳَنَ ﱣاُﻟل اِﻟَﯾْكَ وََل ﺗَﺑْﻎِ اﻟْﻔَﺳَﺎدَ ﻓِﻰ اﻟَْرْضِ اِۗنﱠ ﱣاَﻟل لَ ﯾُﺣِبﱡ اﻟْﻔُْﺳِدِﯾْنَ.
Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia [QS al-Qaṣaṣ (28): 77].
Demikian pula firman Allah dalam QS al-Najm (53): 39,
وَاَنْ ﻟﱠﯾْسَ ﻟِﻠِْﻧْﺳَﺎنِ اِلﱠ ﻣَﺎ ﺳَٰﻌﻰۙ.
Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain dari apa yang telah diusahakan. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa manusia diperintahkan untuk mencari kebahagiaan dan kesejahteraan di akhirat dengan tidak melupakan untuk mencari rezeki untuk mewujudkan hidup yang layak, sejahtera dan bahagia di dunia ini. Penggunaan harta harus disesuaikan dan diselaraskan dengan pendapatan, lebih dari itu agar harta yang diperoleh tersebut tidak habis dalam waktu singkat perlu didayagunakan dalam usaha-usaha ekonomi produktif atau dimodalkan. Selama ini Zakat Fitri hanya dikonsumsi saja sehingga habis dalam waktu relatif singkat, dan akhirnya tidak menghasilkan nilai tambah dan sebagai akibatnya harapan untuk meningkatkan taraf hidup seperti yang dikehendaki tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan kata lain yang fakir tetap fakir dan hidup dalam kemiskinan atau kita hanya memperhatikan “makanan” fakir miskin hanya untuk sehari raya saja, untuk hari berikutnya tidak diperhatikan atau diabaikan. Dalam hadis Ibnu ‘Abbās di atas yang disuruh adalah memberi makan fakir miskin pada hari raya dan menghilangkan peminta-minta pada hari bahagia itu. Hal ini tidak berarti bahwa masalah memberi makan atau “makanan” untuk mereka hari berikutnya tidak dihiraukan, tetapi justru untuk hari berikutnya (hari depannya) lebih perlu lagi. Jelasnya tentang hari depan mereka harus lebih diperhatikan di samping untuk sehari raya itu juga mereka harus dapat makan dan memenuhi kebutuhan pokok, namun kebutuhan hari depan termasuk prioritas. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS al- Ḥasyr [59]: 18. Sehubungan dengan itu, selain yang diberikan hanya sekedar untuk makan pada sehari Idulfitri dan tidak meminta-minta, maka Zakat Fitri bisa dijadikan modal yang lazim disebut sebagai “alat penghasil”, karena modal tersebut tidak dikonsumsi (dipakai habis) untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, tetapi didayagunakan untuk menghasilkan nilai tambah demi mendapatkan masa depan yang cerah seperti telah diisyaratkan oleh ayat- ayat Al- Qur’an tersebut di atas [QS al-Qaṣaṣ (28): 77 dan al-Najm (53): 39]. Memodalkan Zakat Fitri dalam bentuk usaha produktif itu haruslah seizin fakir miskin, karena Zakat Fitri adalah hak mereka. Di samping itu, mereka kurang ilmu dan keterampilan sehingga kecil sekali kemungkinan untuk berhasil jika mereka diserahi untuk memodalkan harta zakat tersebut
menjadi barang yang produktif. Oleh karena itu pengelolaannya haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli, alim dan terpercaya, dan juga dapat melibatkan para mustahik tersebut, sehingga dapat mengelola usaha tersebut secara efektif dan efisien. Adapaun hasil dari permodalan atau usaha tersebut adalah untuk kepentingan si fakir miskin. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a. Zakat Fitri adalah hak prioritas fakir miskin. b. Di antara tujuannya adalah agar terjalin hubungan kerjasama dan rasa kasih sayang antara si kaya dan si miskin, dapat mengubah status fakir miskin tersebut. c. Boleh memodalkan Zakat Fitri dengan syarat: 1) Seizin fakir miskin, karena itu adalah hak mereka. 2) Kebutuhan mereka di hari raya sudah tercukupi dengan sebagian Zakat Fitri yang diberikan. 3) Yang dimodalkan adalah sisanya setelah diberikan kepada fakir miskin. Bentuk usahanya, bisa koperasi, PT atau lainnya. 4) Hasil permodalan Zakat Fitri digunakan untuk kepentingan fakir miskin. 5) Pengelolaannnya dilakukan oleh orang-orang yang terpercaya, ahli, yang dibentuk bersama antara mustahik, muzaki dan ulama. 6) Pengelola menjamin dan bertanggungjawab terhadap keselamatan permodalan Zakat Fitri tersebut.

