putusan
KITAB ZAKAT BAGIAN 08 BAB VIII PENUTUP
KITAB ZAKAT
08 BAB VIII PENUTUP
BAB VIII PENUTUP
Islam adalah agama raḥmah yang mendorong untuk sebanyak-banyaknya memberikan kebaikan nyata bagi seluruh umat manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Islam menggariskan al-‘urwah al-wuṡqā (tali pegangan yang paling kuat) dan menjadi pedoman penghayatan dan pengamalan (santiaji) agama Islam. Pegangan yang kuat itu unsur- unsurnya adalah Islam (ketundukan), Iman (keyakinan), dan Ihsan (pengabdian) untuk mewujudkan kebaikan dunia dan akhirat. Zakat sebagai sumber dana sosial untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia masih memiliki banyak kendala dalam pengelolaannya, sehingga belum mencapai capaian maksimum dalam mewujudkan kebahagiaan orang banyak, terutama di Indonesia. Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga zakat dalam mengelola zakatnya. Oleh karena itu, diperlukan beberapa hal dalam menangani masalah ini seperti tata kelola yang baik, teknologi terdepan, program yang menarik dan sumber daya manusia yang kompeten. Fikih Zakat Kontemporer ini dihadirkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan zakat secara komprehensif, dengan semangat dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah maqbūlah, menggunakan metodologi yang sudah digariskan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah.
Zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang berakal, memiliki harta yang mencapai nisab dengan kepemilikan yang sempurna. Kedudukan zakat sama dengan kedudukan salat dalam Islam. Ada beberapa penyebutan lain yang mengandung makna zakat dalam Al- Qur’an yaitu ṣadaqah, haqq, dan infāq. Zakat yang dibebankan atas muslim terbagi menjadi dua, yaitu zakat harta (māl) dan zakat jiwa (nafs) yang disebut juga dengan Zakat Fitri. Zakat mempunyai beberapa hikmah baik untuk pemberi zakat (muzaki) maupun penerima (mustahik). Salah satunya adalah untuk memurnikan jiwa, menghindarkan iri hati dan tentu saja menciptakan kemakmuran dan menghilangkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Nilai dasar zakat meliputi: hakikat bahwa Allah pemilik hakiki harta kekayaan, Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, manusia mempunyai kepemilikan nisbi terhadap harta, nilai dasar keadilan, persaudaraan dan kemaslahatan. Sedangkan prinsip zakat meliputi: prinsip imperatif, keadilan distributif terkoreksi, kelenturan tafsir, pemberdayaan dan kepastian hukum syariah. Secara garis besar harta yang wajib dizakati (zakat mal) dibagi menjadi tiga kelompok: (1) Zakat hasil usaha yang baik meliputi perdagangan, peternakan, perusahaan, surat-surat berharga, profesi, dan sewa-menyewa; (2) Zakat hasil pengelolaan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan rikāz dan (3) Zakat simpanan meliputi simpanan emas dan perak, uang, tanah dan bangunan. Sedangkan Zakat Fitri merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al- fiṭr) untuk mengakhiri puasa Ramadan. Kadar Zakat Fitri yang harus dibayarkan untuk tiap- tiap orang adalah satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Zakat Fitri wajib atas orang yang mampu membayarnya, atau yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa dan anak-anak. Zakat Fitri dibayarkan pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Pembagian Zakat Fitri oleh pengelola dapat dilaksanakan setelah salat ‘Īd atau sepanjang tahun. Oleh karena itu, panitia Zakat Fitri seharusnya tidak hanya melakukan pendistribusian, tetapi harus menjamin dan memantau serta memberi arahan bagaimana Zakat Fitri menjadi efektif dan berhasil guna. Adapun yang berhak menerimanya adalah delapan asnaf penerima zakat mal dengan prioritas fakir miskin. Infak dan sedekah juga sangat dianjurkan dalam Islam. Infak artinya perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa
makanan, minuman, dan sebagainya, juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Swt. semata. Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya material kepada orang-orang miskin, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik maupun nonfisik. Zakat dan sedekah berbeda dalam tiga aspek, yaitu subjek (pemberi), objek (harta yang diberikan) dan penerima. Orang-orang yang berhak mendapat zakat (mal) ada delapan kelompok yaitu sebagaimana diatur dalam surah al-Taubah (9) ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqāb, gārimīn, fī sabīlillāh dan ibnu sabil. Kelompok penerima zakat ini (kecuali riqāb dan fī sabīlillāh) dapat merupakan lembaga dan tidak terbatas individu, sedangkan riqāb dan fī sabīlillāh adalah untuk publik (kepentingan umum). Pada bagian akhir naskah ini, dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadi problematika terkini dalam pengelolaan zakat yaitu masalah administrasi zakat, amil zakat dan penyaluran zakat. Administrasi zakat berhubungan dengan landasan hukum, prinsip-prinsip manajemen zakat, struktur organisasi, sumber daya manusia, akuntansi dan auditing. Sedangkan permasalahan amil zakat adalah berhubungan dengan konsep dan legalitas, teknologi dan informasi, syarat amil, keabsahan zakat melalui amil, upah amil yang layak, hukum amil menerima hadiah serta hukum amil mendoakan muzaki. Untuk perihal penyaluran zakat, ada dua pembaharuan yaitu kebolehan zakat produktif dan menjadikan Zakat Fitri sebagai modal usaha bergulir bagi fakir miskin.

