putusan
Panduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA
D. Tim Fatwa
Tim Fatwa adalah tim yang dibentuk oleh Divisi Fatwa untuk menjadi
peserta Sidang Fatwa yang terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Pimpinan Harian:
- Ketua, Sekretaris dan Anggota Divisi Fatwa:
- Anggota pimpinan dari Divisi lain di MTT PP Muhammadiyah yang
ditunjuk sebab memiliki spesifikasi dan keahlian masing-masing sesuai
dengan kebutuhan dalam menjawab persoalan.
Tim Fatwa menghadiri Sidang Fatwa yang secara rutin diadakan pada
hari Jumat, baik secara online atau pun offline. Seluruh anggota Tim Fatwa
memiliki hak berbicara yang sama untuk memberikan masukan pada setiap
draf fatwa yang dipresentasikan. Sebagian Tim Fatwa ditunjuk menjadi Tim
Ahli Draf Fatwa sebagai pentashih akhir setelah draf fatwa selesai direvisi. Tim
Ahli tersebut bertugas membaca ulang draf fatwa revisi, memastikan seluruh
masukan dan saran peserta sidang telah dipenuhi, serta memberikan
persetujuan untuk dipublikasikan.
BAGIAN II
PENYUSUNAN FATWA
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, Fatwa Tarjih tidak hanya
sekedar memuat penjelasan tentang hukum agama mengenai masalah,
tetapi juga merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan
realitas konkret masyarakat di pihak lain. Oleh karena itu, dalam penyusunan
fatwa ini, penyusun harus memperhatikan dan mengindahkan hal-hal pokok
berikut,
A. Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah - Pengertian Manhaj Tarjih
Secara harfiah ·manhaj tarjih· berarti cara melakukan tarjih. Sebagai
sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar cara bertarjih. Dalam ilmu
usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang
secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang
lebih kuat. Menurut Ar-Razi (w. 606/1209) tarjih dalam usul fikih adalah,
·Menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang
kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat.·
Selain menguatkan dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling
bertentangan, tetapi juga mentarjih atau menguatkan terhadap cara-cara
berargumentasi (istidlal), pendapat-pendapat fikih, dan riwayat-riwayat
dari seorang imam fikih yang berbeda bahkan bertentangan.
Dalam lingkungan Muhammadiyah, pengertian tarjih telah
mengalami perkembangan makna. Memang pada awalnya dalam
organisasi Muhamadiyah, tarjih dipahami sebagaimana menurut
pengertian aslinya dalam ilmu ushul fikih, yaitu ·memperbandingkan·
dalam suatu permusyawaratan pendapat-pendapat ulama (baik dari
dalam ataupun dari luar Muhammadiyah termasuk pendapat imam-
imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai
dasar dan alasan yang lebih kuat.'? Lambat laun pengertian ini mengalami
pergeseran karena perkembangan kegiatan ketarjihan di dalam
Muhammadiyah. Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-
menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah
ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik dengan ijtihad itu sendiri.
Hal itu karena dalam Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan
Tajdid banyak dilakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum
direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam
kitab-kitab fikih lama. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan
sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial
dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak
bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad
mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam."
2. Wawasan / Semangat Tarjih
Wawasan/perspektif tarjih itu meliputi: Wawasan paham agama,
Wawasan tajdid, Wawasan toleransi, Wawasan keterbukaan, Wawasan
tidak berafiliasi mazhab. Wawasan (semangat/perspektif) ini diharapkan
dapat memberikan landasan pijak bagi pemikiran keislaman
Muhammadiyah untuk dapat menyikapi berbagai persoalan secara lebih
kreatif dan inovatif.
a. Wawasan Paham Agama
Dalam Keputusan Tarjih disebutkan tentang pengertian agama
Islam, yaitu:
10 Manhaj Gerakan Muhammadiyah: Ideologi, Khittah dan Langkah (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah dan Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah, 1433/2012), hlm. 20.
1 Syamsul Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, (Yogyakarta: Panitia Musyawarah
Nasional Tarjih XXX, 1439/2018), hlm. 9.
ASN AG ASI Ge lal ole) ················ ···· ······ : BAN
7 ··· ··
gab mls > jdi an
·Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-
nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa
petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat·.
Ini adalah pengertian agama secara umum, yaitu agama yang
diturunkan kepada para nabi Allah. Di samping itu Keputusan Tarjih
mendefinisikan pula agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
saw, yaitu:
ls ······ : alas ····· ··· ········· de Sed ···· ate ········· (EST IA el) IN
········ ···· ·· ·obi· ····· ·Sele· ·· ·EEN· ············ ·PAR Gi]· ·· ·AG·
BG AB AN Sta ············· als
·Agama (yaitu agama Islam) yang dibawa oleh nabi Muhammad saw
ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Ouran dan yang tersebut
dalam sunnah yang sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-
larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia
dan Akhirat·.
Seperti halnya definisi para ulama Islam, pengertian agama yang
dirumuskan tarjih ini juga melihat agama sebagai suatu tatanan
normatif yang menjadi kerangka rujukan dan sekaligus bimbingan
bagi manusia dalam menjalani hidupnya untuk mencapai
kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Definisi ini benar
sepenuhnya, namun baru menggambarkan satu sisi dari agama.
Untuk melengkapi konsep ini, dapat pula melihat agama dari segi
hakikatnya sebagaimana yang diresapi dan dimanifestasikan oleh
pemeluknya. Dari sudut pandang ini dapat didefinisikan agama
sebagai ·suatu pengalaman imani yang terekspresikan dalam wujud
amal saleh yang dijiwai oleh Islam.
b. Wawasan Tajdid
Tajdid memiliki dua makna, yaitu:
-
Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian
dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada
kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
13ِّ َّوَاهِّي وَاْإلِّرْشاَداَت اَلدِّيْن ُ : هُوَمَاشَرَعَه ُ هللا ُ عَلَى لِّسَان ِّ أَنْبِّياَئِّه ِّ مِّن َ اْألَوَامِّر ِّ وَالن ْ
لِّصَالَح ِّ اْلعِّباَد ِّ دُنْياَهُم ْ وَأُخْرَاهُم.
ِّ ُمَُمَّد ٌ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِّ وَسَلَّم َ : هُو َ مَا اَلدِّيْن ُ (أَي ْ اَلدِّيْن ُ اْإلسْالَمِّيُّ) الَّذِّي ْ جَاء َ بِّهِّ
ُوْلَةُ] مِّن َ اْألَوَامِّر ْزَل َ هللا ُ يف ِّ اْلقُرْآن ِّ وَمَا جَاءَت ْ بِّه ِّ السُّنَّة ُ الصَّحِّيْحَة ُ [أَي ِّ اْملَقْب أَن
َّوَاهِّي وَاْإلِّرْش وَالناَداَت ِّ لِّصَالَح ِّ اْلعِّباَد ِّ دُنْياَهُم ْ وَأُخْرَاهُمْ. -
Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti
mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat
kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.
c. Wawasan Toleransi
Toleransi artinya bahwa Keputusan Tarjih tidak menganggap
dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar. Dalam
·Penerangan tentang Hal Tardjih· yang dikeluarkan tahun 1936,
dinyatakan, ·Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai
kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang
ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe.·
Pernyataan ini menggambarkan bahwa Tarjih Muhammadiyah tidak
menegasikan pendapat lain apalagi menyatakannya tidak benar.
Tarjih Muhammadiyah memandang Keputusan-Keputusan yang
diambilnya adalah suatu capaian maksimal yang mampu diraih saat
mengambil Keputusan itu.
d. Wawasan Keterbukaan
Keterbukaan artinya bahwa segala yang diputuskan oleh Tarjih
dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila
ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan
membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang
kuat. Dalam ·Penerangan tentang Hal Tardjih· ditegaskan, ·Malah
kami berseroe kepada sekalian oelama soepaya soeka membahas
poela akan kebenaran poetoesan Madjelis Tardjih itoe di mana kalaoe
terdapat kesalahan ataoe koerang tepat dalilnja diharap soepaya
diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat memberikan dalil jang lebih tepat
dan terang, jang nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang
penjelidikannja, kemoedian kebenarannja akan ditetapkan dan
digoenakan. Sebab waktoe mentardjihkan itoe ialah menoeroet
sekedar pengertian dan kekoeatan kita pada waktoe itoe.·
e. Wawasan Tidak Berafiliasi Mazhab
Memahami agama dalam perspektif Tarjih dilakukan langsung
dari sumber-sumber pokoknya, Al-Ouran dan Sunah melalui proses ijtihad dengan metode-metode ijtihad yang ada. Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup.
- Sumber-sumber Ajaran Agama
Manhaj (metodologi) tarjih juga mengandung pengertian sumber-
sumber pengambilan diktum ajaran agama. Sumber pokok ajaran agama
Islam adalah Al-Ouran dan Sunah yang ditegaskan dalam sejumlah
dokumen resmi Muhammadiyah, yaitu antara lain:
a. Pasal 4ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di
atas yang menyatakan bahwa ·Muhammadiyah adalah Gerakan Islam,
Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-
Quran dan as-Sunnah.·
b. Keputusan Tarjih di Jakarta Tahun 2000 Bab II angka 1 menegaskan,
·Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Magbulah
··.(····· ········)· Keputusan Tarjih ini merupakan penegasan kembali apa
yang sudah ditegaskan dalam Keputusan-Keputusan terdahulu,
SAN Lads BAN Oba ······ SLY ······· SINI aa ES!
·Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Our'an dan al-
Hadis asy-Syarif·.
te
Apa yang dikemukakan di atas adalah sumber-sumber pokok ajaran
Islam secara umum. Dalam kaitan dengan sistem normatif Islam terdapat
sumber-sumber yang mendampingi sumber-sumber pokok. Sumber-
sumber pendamping ini dapat disebut sebagai sumber-sumber
paratekstual atau juga sumber-sumber instrumental. Sumber-sumber ini
juga dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan, seperti ijma',
giyas, maslahat mursalah, istihsan, tindakan preventif (sadduz zari'ah),
dan uruf. - Pendekatan
Dalam Keputusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta dijelaskan bahwa
pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan
Bayani, Burhani, dan Irfani.
a. Pendekatan Bayani. Pendekatan Bayani merespons permasalahan
dengan titik tolak utama adalah nas-nas syariah (Al-Our'an dan Sunah).
Hal ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-
masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah
tentang ibadah menegaskan bahwa ·Ibadah itu pada asasnya tidak
dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan.· Asas ini menegaskan
bahwa suatu ritus ibadah tidak sah dilakukan apabila tidak ada dalil
dari nas Al-Our'an atau hadis yang mensyariatkannya. Apabila orang
mengerjakan suatu bentuk ibadah yang tidak disahkan dalam Sunnah
15
السنة المقبولة
األَصْل ُ يف ِّ التَّشْرِّيْع ِّ اْإلِّسْالَمِّي ِّ عَلَى اْإلِّطْالَق ِّ هُو َ اْلقُرْآن ُ اْلكَر ِّْيُْ وَا ْلَْدِّيْث ُ الشَّرِّيْفُ.
Nabi saw., maka ibadah tersebut tidak sah sesuai dengan sabda Nabi
saw, ·Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk
ke dalam agama kami, maka ditolak· dan dalam lafal lain dikatakan,
·Barang siapa mengada-adakan dalam agama kami sesuatu yang tidak
termasuk ke dalamnya, maka ditolak· [HR Muslim]. Oleh karena itu
dalam masalah ibadah mahdah (khusus) pendekatan Bayani banyak
digunakan.
b. Pendekatan Burhani. Pendekatan Burhani adalah merespons
permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu
pengetahuan umum yang berkembang, seperti dalam ijtihad
mengenai penentuan awal bulan Kamariah, khususnya bulan-bulan
terkait ibadah, seperti Ramadan, Syawal atau Zulhijah. Dalam ijtihad
Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-
Capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan
rukyat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan dinamika
kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah,
khususnya di luar bidang ibadah mahdah (ibadah khusus). Berbagai
permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya
didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan
menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan.
c. Pendekatan Irfani. Pendekatan Irfani berdasarkan kepada upaya
meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui
pembersihan jiwa, sehingga suatu Keputusan tidak hanya didasarkan
kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya
kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan Keputusan
yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang
Maha Tinggi. Pembahasan mengenai irfani dalam Muhammadiyah
tidak hanya terbatas pada satu dimensi, melainkan mencakup tiga
bentuk, yaitu irfani sebagai ihsan: irfani sebagai pilihan yang terbaik:
dan irfani sebagai zuhud dan wara·.
Pertama, Irfani sebagai Ihsan. Irfani dipahami sebagai bentuk
ihsan dalam konteks menyembah Allah dengan khusyu. Sesuai
dengan hadis Riwayat Bukhari bahwa ihsan ialah beribadah seolah-
olah dapat melihat Allah secara langsung. Konsep ihsan juga
mengandung makna berlaku baik terhadap sesama, terutama
terhadap orang tua, kerabat, yatim, dan anak miskin, sebagaimana
disebutkan dalam OS. Al-Bagarah ayat 83. Ihsan dalam konteks ini
sebagai ·rasa kemanusiaan atau empati,· yang dapat diilustrasikan
dengan upaya mentaati protokol kesehatan sebagai bentuk empati
terhadap para petugas kesehatan dalam menghadapi pandemi
COVID-19. Interpretasi irfani sebagai etika syari dalam budaya.
Contohnya, dalam seni tari, ketika ada pertunjukan yang tidak
menutup aurat, pendekatan irfani mengarah pada penyempurnaan
dengan memberikan pakaian penutup aurat, bukan melarang
sepenuhnya berdasarkan fatwa tarjih 2004 tentang hukum seni
budaya dalam Islam.
Kedua, Irfani sebagai Pilihan Lebih Baik. Irfani diwujudkan
sebagai pilihan lebih baik dengan cara memilih pendapat yang lebih
maslahat dan lebih baik. Sebagai contoh, dalam konteks poligami,
yang secara hukum diperbolehkan, namun pendekatan irfani
mengarah pada pemilihan beristri satu jika tidak dapat berlaku adil.
Dalam masalah gishash, irfani mendorong untuk memaafkan sebagai
pilihan yang lebih baik daripada membalas pembunuhan. Dalam
ibadah, pendekatan irfani tercermin dalam melakukan ibadah yang
memiliki dasar jelas dan lebih utama. Ketiga, Irfani sebagai Zuhd dan
Wara. Kedua konsep ini memainkan peran penting dalam
membimbing individu menuju pemahaman spiritual yang lebih
dalam. Zuhud diartikan sebagai pembebasan hati dari keterikatan
yang berlebihan pada harta benda. Ini dapat diwujudkan melalui
amalan-amalan tanpa terikat dengan hasil, perkataan tanpa
ketamakan, dan kemuliaan tanpa kekuasaan. Zuhud mengarah pada
sikap yang menjauhi hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Sementara itu, wara' mencakup kemampuan bertindak untuk
menghindari perkara syubhat dan hal-hal yang bertentangan dengan
hati nurani. Perkara syubhat, yang dapat menyebabkan keraguan dan
mengarah pada yang haram, merupakan fokus dalam pendekatan
wara'.
Adapun perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani,
seperti yang disampaikan dalam hadis At-Tirmidzi: ·Tinggalkan apa
yang meragukanmu dan lakukan yang tidak meragukan.
Sesungguhnya kejujuran itu merupakan ketenangan, sedangkan
kedustaan merupakan keraguan.· Contoh penerapan metode irfani
sebagai zuhud dan wara' adalah ketika menunaikan salat dengan
menggunakan pakaian yang tidak sekadar memenuhi batas minimal
ketentuan menutup aurat, tetapi juga menggunakan pakaian rapih
yang menutup aurat secara maksimal. Pendekatan ini menekankan
pada kehormatan dalam beribadah, menunjukkan bahwa
menghadap manusia pun harus dilakukan dengan penuh kesopanan,
apalagi ketika menghadap Sang Pencipta manusia.
Perlu dicatat bahwa penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak
dilakukan secara alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan
diambil yang lain. Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara
sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan. Namun
apabila digunakan satu atau dua di antaranya hal itu sudah mencukupi,
maka yang lain tidak diperlukan. Penggunaan ketiga pendekatan ini
dimaksudkan untuk satu sama lain saling melengkapi.
5. Prosedur Teknis (Metode)
a.
Asumsi Metode
Metode adalah langkah-langkah prosedural dalam proses
pemanfaatan sumber guna menemukan suatu petunjuk agama.
Metode tarjih didasarkan kepada dua asumsi pokok, yaitu:
1)
Asumsi Integralistik. Asumsi integralistik mempostulasikan teori
keabsahan koroboratif tentang norma, yakni suatu asumsi yang
memandang adanya koroborasi dan saling mendukung di antara
berbagai elemen sumber guna melahirkan suatu norma. Suatu
norma yang didasarkan kepada satu elemen sumber tentu sudah
absah, hanya saja keabsahan itu bersifat zanni (probabel). Namun
kekuatan keabsahan tersebut akan meningkat manakala dapat
dihadirkan lebih banyak elemen sumber yang saling menguatkan
dan saling berkoroborasi untuk mendukung norma dimaksud,
untuk pada suatu tingkat dalam kasus-kasus tertentu kekuatan
keabsahan itu mencapai derajat gat'i. Kegat'ian tidak terdapat
dalam dalil terpisah satu persatu, tetapi terdapat dalam koroborasi
sejumlah dalil yang satu sama lain saling menguatkan dan
menunjukkan satu pemaknaan yang sama. Sebagaimana
dikatakan oleh asy-Syatibi, ·Keseluruhan itu memiliki kekuatan
yang tidak dimiliki oleh bagian-bagian secara terpisah-pisah.·
Kegat'ian hukum wajibnya shalat atau zakat serta puasa dicapai
dengan cara integralistik ini. Cara pandang integralistik ini
mengharuskan proses operasionalisasi sumber dapat dilakukan
dengan suatu metode istigra' (induktif).
Asumsi Hirarkis. Asumsi Hirarkis adalah suatu anggapan bahwa
norma itu berjenjang dari norma yang paling bawah hingga norma
paling atas. Apabila jenjang norma dilihat dari atas ke bawah, maka
jenjang norma itu adalah prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar (al-
giyam al-asasiyyah) baik norma teologis maupun norma etik dan
yuristik. Norma dasar ini diambil dari nilai-nilai universal Islam
seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan, keadilan,
18
ṭ
b.
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
persamaan, kebebasan, persaudaraan yang bersumber kepada Al-
Our'an dan Sunah, atau dapat disimpulkan dari kenyataan hidup
manusia di bawah sinar sumber-sumber pokok pokok tersebut.
Norma dasar ini memayungi norma di bawahnya yang berupa
asas-asas (al-usul al-kulliyyah) yang diambil dari kedua sumber
pokok di atas atau di satu sisi merupakan deduksi dari prinsip (nilai)
dasar atau pada sisi lain merupakan abstraksi dari norma konkret.
Asas-asas ini merupakan konkretisasi dari nilai-nilai dasar. Lebih
jauh asas-asas ini pada gilirannya memayungi norma paling
bawah, yakni norma konkret yang berupa ketentuan-ketentuan
syar'i yang bersifat far'i (al-ahkam al-fariyyah) yang langsung
mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i.
Struktur jenjang norma ini juga bisa dilihat dari bawah ke
atas. Apabila dilihat dengan cara ini, maka norma dasar terletak
pada bagian paling bawah yang berfungsi melandasi asas-asas.
Asas-asas pada gilirannya melandasi norma-norma konkret yang
merupakan norma paling atas yang berdiri di atas jenjang dua lapis
norma lainnya yang lebih asasi. Dengan dua asumsi metode di
atas, maka respons terhadap permasalahan sosial atau
kemanusiaan tidak selalu dilakukan dengan introduksi norma-
norma konkret (dilihat dari segi hukum taklifi seperti halal, haram,
wajib), tetapi juga, di mana diperlukan, dilakukan dengan
menggali asas-asas ajaran agama yang menjadi pedoman
bertindak, bahkan juga melihat nilai-nilai dasarnya yang
menyemangati aktivitas kehidupan. Penggunaan prosedur seperti
ini dalam bertarjih telah banyak dilakukan dalam sejumlah
Keputusan Tarjih seperti Keputusan tentang Fikih Tata Kelola atau
Fikih Air.
Ragam Metode
Untuk menemukan norma konkret (al-ahkam al-far'iyyah)
terdapat tiga ragam metode yang secara tidak langsung dipraktikkan
dalam pengambilan Keputusan atau fatwa tarjih. Ragam metode
dimaksud adalah: 1) metode bayani (metode interpretasi), 2) metode
kausasi, baik kausasi berdasarkan kausa efisien maupun berdasarkan
kausa finalis (magasid asy-syariah), dan 3) metode sinkronisasi dalam
hal
terjadi ta'arud. Melalui metode Bayani (harap tidak disamakan
dengan istilah Bayani dalam pendekatan) adalah suatu metode
interpretasi yang ditujukan untuk menjelaskan nas-nas yang sudah
ada. Ragam ini digunakan untuk menangani kasus-kasus yang sudah
19
ṣ
ḥ
ḥ
ṣ
ḍ
terdapat nas langsung mengenainya, hanya saja nas itu bersifat masih
kabur sehingga perlu diperjelas.
Sedangkan ragam kausasi digunakan untuk memecahkan
masalah yang tidak terdapat nas langsung mengenainya. Prosesnya
dilakukan dengan cara menggali kausa, baik efisien maupun finalis,
yang dapat memberikan landasan bagi hukum kasus tersebut. Ragam
metode sinkronisasi digunakan untuk menemukan ketentuan hukum
bagi kasus-kasus yang untuknya terdapat dalil-dalil yang saling
bertentangan (ta'arud dalil). Mengenai ini telah terdapat Keputusan
Tarjih yang menyatakan, jika terjadi ta'arud, diselesaikan dengan
urutan cara-cara sebagai berikut: 1) Al-Jam'u wa at-taufig, yakni sikap
menerima semua dalil yang walaupun zahirnya ta'arud. Sedangkan
pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya
(takhyir). 2) At-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk
diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. 3). An-Naskh, yakni
mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. 4) At-Tawagguf, yakni
menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara
mencari dalil baru.
Pentarjihan terhadap nas dilihat dari beberapa segi:
- Segi Sanad: a) Kualitas maupun kuantitas rawi: b) Bentuk dan
sifat periwayatan - Segi Matan: a) Matan yang menggunakan sighat nahyu lebih
rajih dari sighat amr, b) Matan yang menggunakan sighat khass
lebih rajih dari sighat ·am - Segi Materi Hukum.
- Segi Eksternal seperti Qawaid Hadis yang sesuai dengan
Manhaj Tarjih.
B. Alur Penyusunan Fatwa
Sebagaimana yang telah disebutkan pada sub-tema Sidang Fatwa,
sumber/isu/persoalan yang dibahas dalam fatwa dapat datang dari pihak
eksternal maupun internal. Persoalan atau pertanyaan yang telah diajukan ke
MTT PP Muhammadiyah tersebut, diserahkan ke Divisi Fatwa untuk
didelegasikan kepada salah seorang anggota divisinya, atau kepada salah
seorang anggota MTT PP Muhammadiyah atau pihak lain yang dipandang
memiliki kompetensi untuk menjawab persoalan tersebut.
20
ḍ
ḍ
ḍ
ḥ
| 0 Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.5
Pihak-pihak yang diberikan amanat untuk menjawab persoalan,
membuat draf jawaban yang kemudian disidangkan. Di akhir sidang, Ketua
Sidang menyimpulkan beberapa hal penting, di antaranya,
- Konfirmasi ketersesuaian draf fatwa dengan panduan teknis
penyusunan fatwa. - Penyampaian hasil Sidang Fatwa terkait isi draf.
- Pembacaan catatan/notulen sidang untuk dijadikan rujukan merevisi
draf fatwa. - Batas waktu revisi draf fatwa.
Apabila draf tidak disepakati, maka akan dilakukan kajian yang lebih
mendalam dan disidangkan ulang di Sidang Fatwa berikutnya atau di forum
yang lebih luas.
Revisi dilakukan oleh penyusun draf, dan setelah selesai draf dikirim ke
Sekretariat untuk kemudian diserahkan kepada tim ahli draf fatwa. Tim ahli
mengecek apakah draf sudah direvisi sesuai dengan catatan sidang. Jika telah
disetujui oleh tim ahli, draf sudah dianggap final dan dikembalikan ke
sekretariat untuk diberi nomor, kemudian dipublikasi sebagai fatwa resmi
melalui majalah Suara Muhammadiyah dan dimasukkan dalam Sistem
Informasi Fatwa.
Mekanisme alur penyusunan fatwa dapat dijelaskan melalui diagram
berikut ini,
Diagram 1 - Divisi Fatwa dan
Pengembangan Tuntunan - Persoalan/Pertanyaan dari 2. Diserahkan ke divisi Fatwa mendelegasikan kepada salah 4. Membuat draf jawaban 5. Draf diserahkan ke Tim
Internal dan Eksternal dan Pengembangan satu anggota divisi atau yang kemudian disidangkan selambat-lambatnya satu hari
diajukan ke MTT PP Tuntunan anggota MTT PP atau pihak pada Sidang Fatwa. sebelum sidang
lain yang dipandang memiliki
kompetensi
ang 6. Draf - Ketua Si
erapa hal. aan 8 - Draf diserahkan kepada 12. ika telah disetujui oleh
tim ahli draft fatwa untuk tim ahli, draf dikembalikan ke
diperiksa sekretariat. - Persoalan/Pertanyaan dari
Internal dan Eksternal
diajukan ke MTT PP - Diserahkan ke divisi Fatwa
dan Pengembangan
Tuntunan - Divisi Fatwa dan
Pengembangan Tuntunan
mendelegasikan kepada salah
satu anggota divisi atau
anggota MTT PP atau pihak
lain yang dipandang memiliki
kompetensi - Membuat draf jawaban
yang kemudian disidangkan
pada Sidang Fatwa. - Draf diserahkan ke Tim
selambat-lambatnya satu hari
sebelum sidang - Draf dibacakan dan
didiskusikan oleh peserta
sidang - Ketua Sidang
menyimpulkan hasil sidang - Ketua Sidang
menyampaikan informasi
terkait beberapa hal. - Pasca sidang, draf
diserahkan kembali ke
penyusun untuk direvisi - Setelah revisi selesai, draf dikirim ke sekretariat MTT PP
C. Kajian Pra-Penyusunan Fatwa
Pada dasarnya terdapat langkah-langkah standar yang harus
diperhatikan oleh setiap penyusun draf fatwa. Adapun langkah-langkahnya
sebagai berikut,
1.
Mengonfirmasi secara cermat produk-produk MTT yang berkaitan
dengan pertanyaan yang akan disusun jawabannya. Sebagai contoh,
jika pertanyaannya berkaitan dengan shalat maka penyusun dapat
mencari terlebih dahulu berbagai produk MTT mulai dari Keputusan,
fatwa ataupun wacana.
Jika pada produk-produk MTT terdahulu telah didapatkan jawaban
secara lengkap atas persoalan tersebut, maka penyusun merujuk
kembali produk-produk tersebut dan dapat memberikan tambahan
dalil/argument untuk memperkuat jawaban.
Adapun pertanyaan yang tidak memiliki rujukan produk MTT
terdahulu, maka penyusun draf menjawab pertanyaan secara mandiri
dengan tetap berpedoman kepada Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Dalam menyusun draf fatwa, penyusun wajib mengutamakan
referensi-referensi primer, baik di bidang tafsir, hadis dan syarahnya,
fikih dan usul fikih maupun bidang-bidang lain yang terkait. Referensi-
referensi yang bersifat sekunder dapat dibaca tetapi hanya sebagai
bahan komplementer, seperti fatwa-fatwa dari lembaga fatwa lain,
maupun pendapat-pendapat ulama yang otoritatif.
Menghindari pengutipan fatwa dari media online dan sumber-sumber
lain yang tidak otoritatif. Media online dapat digunakan hanya untuk
mempermudah penelusuran kepada sumber rujukan utama.
D. Teknik Penyusunan Fatwa
Bagian ini berisi tentang aturan teknik penyusunan fatwa, yaitu 1.
kerangka penulisan yang terdiri dari: a. pendahuluan, b. pembahasan, c.
kesimpulan: d. gaya selingkung: dan e. sumber rujukan.
1.
Kerangka Penulisan
a. Pendahuluan
- Draf fatwa harus diberi judul yang diambilkan dari inti
persoalan. - Narasi pertanyaan ditulis ulang secara lengkap.
»
|
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
Nama/identitas penanya dicantumkan setelah judul, kecuali
penanya menghendaki agar identitasnya dirahasiakan.
Jawaban fatwa diawali dengan menjawab salam dan ucapan
terima kasih bagi penanya fatwa.
Hendaknya menukil fatwa terdahulu yang relevan, baik karena
memiliki kesamaan pertanyaan ataupun sekedar menjadikan
fatwa terdahulu sebagai pijakan untuk ijtihad selanjutnya.
Mengidentifikasi persoalan, apakah pertanyaan termasuk
dalam kategori akidah, akhlak, ibadah, atau muamalah.
Memuat pengertian umum atau penjelasan umum tentang
persoalan yang ditanyakan.
Pembahasan draf fatwa
Memuat analisis mendalam atas jawaban yang bersangkutan
dengan pertanyaan secara langsung.
Memuat al-giyam al-asasiyyah (nilai-nilai dasar Islam) terkait
pertanyaan yang diajukan.
Memuat al-ushul al-kuliyyah (prinsip-prinsip umum).
Analisis menggunakan pendekatan Bayani, Burhani dan atau
·Irfani.
Istidlal (pengambilan dalil) pada bagian pembahasan sifatnya
berurutan dari Al-Our'an, tafsir, hadis dan syarahnya kemudian
kaidah usul fikih, kaidah fikih ataupun gaul ulama' (pendapat
Ulama).
Kesimpulan atau paragraf konklusif
1)
3)
Berisi kesimpulan akhir yang memuat hukum syar'i, seperti
wajib atau tidaknya, dianjurkan atau tidaknya dan lain
sebagainya dengan didukung oleh sudut pandang spiral
triadik antara Bayani, Burhani dan Irfani.
Dapat dilengkapi dengan panduan syar'i pada kasus-kasus
pengembangan yang mungkin saja lahir dari pertanyaan awal,
hal ini berkenaan dengan al-ahkam al-far'iyyah (pedoman
praktis).
Dapat disertakan diksi-diksi persuasif agar penanya tidak patah
semangat dalam menghadapi masalah yang tengah dihadapi.
2. Teknis Penulisan (selingkung)
a. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia sesuai Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
dengan beberapa pengecualian seperti kata shalat tetap ditulis
shalat.
Font penulisan bahasa Indonesia menggunakan Times New
Roman ukuran 12.
Font penulisan bahasa Arab menggunakan Traditional Arabic italic
Ukuran 18 dan berharakat.
Format margin 3-3-2-2 (3 cm atas, 3 cm kiri, 2 cm bawah dan 2 cm
kanan).
Spasi 1,5, kecuali pada penulisan arab, terjemah dan kutipan
langsung menggunakan 1 spasi.
Terjemah dan kutipan langsung dicetak miring (italic).
g. Istilah asing yang belum diserap dalam Bahasa Indonesia dicetak
miring dan menggunakan transliterasi terstandar.
3. Sumber Rujukan
a.
Untu
Sumber rujukan ditulis di dalam draf fatwa dengan menyebut
nama pengarang dan judul buku/kitabnya, sebagai contoh ·Dalam
Sunan at-Tirmizi, Muhammad bin Isa at-Tirmizi meriwayatkan
hadis sebagai berikut, ...· dan ·Fatwa tersebut telah dimuat dalam
buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 35 yang disusun oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah."
Sumber referensi tersebut dituliskan kembali dalam Daftar Pustaka
dengan data kitab yang lebih lengkap, seperti ·Muhammad bin Isa
at- Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, editor Ahmad Muhammad Syakir,
Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1975 M, Jilid. I, hlm. 1· dan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab
Agama, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008, Jilid. IV, hlm 35·.
Untuk diketahui, Daftar Pustaka diperlukan sebagai
pertanggungjawaban ilmiah dalam proses Sidang Fatwa, namun
ketika dipublikasikan oleh Suara Muhammadiyah tidak
dicantumkan.
k lebih memudahkan dalam memahami teknik penyusunan draf
fatwa di atas, beberapa contoh dapat diperhatikan pada bagian Lampiran.
E. Revisi Pasca Sidang
Revisi Pasca Sidang berisi tentang petunjuk teknis revisi draf fatwa oleh
penyusun
setelah disidangkan, yaitu: 1. memperhatikan masukan dan saran
yang harus dipenuhi: 2. batas waktu pengerjaan revisi: 3. review tim ahli, 4.
tanda revisi diterima.
24
ḥ
ḥ ḥ
ṣṭ Ḥ
Di akhir Sidang Fatwa, Ketua Sidang menyampaikan himpunan seluruh
masukan dan saran dari para peserta sidang. Hal itulah yang menjadi acuan
penyusun draf fatwa dalam merevisi. Batas waktu pengerjaan revisi
ditetapkan di akhir sidang sesuai dengan ringan atau beratnya masukan dan
saran, seperti pencermatan penulisan secara teknis dan sistematika, atau
pencarian sumber rujukan yang membutuhkan waktu berbeda.
Setelah diterima sekretariat dan dilakukan penyuntingan, draf fatwa
kemudian diberikan kepada Tim Ahli untuk direview dan dicermati secara
mendalam serta dilakukan validasi akhir hingga selanjutnya dilayout oleh
sekretariat, dan sebagai proses terakhir dari tahapan ini adalah penomoran
fatwa dan publikasi melalui Majalah Suara Muhammadiyah serta
penginputan dalam Sistem Informasi Fatwa.
PASAL/BAGIAN III
PENUTUP
Demikian panduan penyusunan fatwa ini dibuat, dengan harapan
dapat menjadi acuan dalam penyusunan fatwa oleh para penyusun draf
fatwa. Dengan demikian standarisasi penyusunan fatwa dapat terpenuhi dan
terpelihara baik secara substansi maupun teknis. Oleh karena sifatnya sebagai
panduan, maka sangat dimungkinkan buku ini akan direvisi dan
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan di masa
yang akan datang.

