putusan
Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA
Lampiran
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Contoh Teknik Penyusunan Draf Fatwa 1
NO
Teknik Penyusunan
Draf Fatwa
Contoh Fatwa
A. Pendahuluan
1.
Draf fatwa diberi judul
Perbedaan antara Tuhan dan Makhluk
2.
Narasi pertanyaan
ditulis ulang secara
lengkap
Assalamualaikum, wr. wb.
Bapak pengasuh rubrik tanya jawab agama
yang saya hormati, saya adalah seorang
guru di sebuah SMP Muhammadiyah di
Banyuwangi. Sebentar lagi kami akan
mengikuti event PORFESI. Salah satu lomba
yang akan kami ikuti adalah lomba pidato.
Ada salah seorang siswa kami yang ingin
mengambil tema Tauhidullah. Di tengah
pidatonya itu dia menyampaikan bahwa
perbedaan antara Allah dan mahluk-Nya
adalah bukan perbedaan mutlak. Dia
memberi contoh bahwa Allah dan manusia
sama-sama ada namun keberadaannya
yang tidak sama. Waktu itu saya
menyampaikan padanya bahwa Allah dan
makhluk berbeda secara mutlak dengan
mengutip surat asy-Syura ayat 11, dia juga
memberikan banyak lagi bukti tentang
ketidakmutlakan perbedaan antara Tuhan
dan mahluk. Semua itu dia dapat dari
pembimbingnya di pesantren. Yang ingin
saya tanyakan bagaimanakah menurut
ajaran Islam sebenarnya tentang
perbedaan antara Allah dengan mahluk?
Karena masih dangkalnya pengetahuan
kami, mohon bimbingan agar tidak
tersesat.
Wassalamu'alaikum, wr. wb.
Nama/identitas
penanya kecuali
penanya menghendaki
agar identitasnya
dirahasiakan.
Seorang guru SMP Muhammadiyah di
Banyuwangi, asmaka.syifa@yahoo.co.id
Menjawab salam dan
ucapan terima kasih
bagi penanya fatwa
Wa 'alaikumus salam w.w.
Terima kasih atas kepercayaaan yang
saudara berikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan yang saudara
ajukan di atas. Semoga dengan adanya
permasalahan yang dihadapi saudara
tersebut, bisa menambah rasa semangat
saudara untuk terus belajar dan menggali
ilmu Allah yang begitu luas di alam semesta
ini.
Menukil fatwa
terdahulu yang
relevan.
Mengidentifikasi
persoalan, termasuk
dalam kategori akidah,
akhlak, ibadah, atau
muamalah.
Memuat pengertian
Umum tentang
persoalan yang
ditanyakan.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara,
perlu kami tekankan bahwa permasalahan
tentang perbedaan Allah dan makhluk itu
apakah perbedaan secara mutlak atau
tidak, sesungguhnya lebih kepada
permasalahan yang berkaitan dengan
apakah sifat Allah dan sifat makhluk-Nya
sama atau berbeda. Sepanjang perjalan
sejarah pemikiran Islam memang ada
beberapa aliran yang menyamakan antara
sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk-
Nya, seperti halnya
aliran Musyabbihah (antropomorfisme).
Pendeknya, aliran pemikiran ini sesuai
dengan namanya (Musyabbihah), yakni
menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-
sifat manusia (makhluk). Ada pula
aliran Mujassimah (korporalisme) yang
beranggapan bahwa Allah berjisim
(bertubuh) seperti halnya manusia (Ahmad
Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan
Keislaman: Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan
Ekonomi, hal. 27). Aliran-aliran tersebut
jelas salah karena para penganut aliran ini
menyamakan antara Allah dan makhluk-
Nya. Oleh karenanya untuk mendudukkan
permasalahan ini, terlebih
dahulu pemahaman yang mesti dibangun
sebelumnya adalah pemahaman tentang
konsep tauhid yang membicarakan
tentang sifat Allah dan nama-nama-Nya
(Tauhid al-Asma' wa al-Shifat).
B Pembahasan
a.
analisis
atas
yang
Memuat
mendalam
jawaban
bersangkutan
dengan pertanyaan
secara langsung.
Memuat al-giyam
al-asasiyyah (nilai-
nilai dasar Islam)
terkait pertanyaan
yang diajukan.
Memuat al-ushul al-
kuliyyah · (prinsip-
prinsip umum).
Analisis
menggunakan
pendekatan Bayani,
Burhani dan atau
·Irfani.
Istidlal
(pengambilan dalil)
pada bagian
pembahasan
sifatnya berurutan
dari Al-Our'an,
tafsir, hadis dan
syarahnya
kemudian kaidah
usul fikih, kaidah
fikih ataupun gaul
Dalam konsep Tauhid al-Asma· wa al-Shifat,
Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari
makhluk-Nya, sebagaimana yang
termaktub dalam surat al-Syura ayat 11,
······· ········ ··········· (3 AE Gal.
Artinya: ·Tidak ada sesuatupun yang
serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha
Mendengar dan Melihat". IOS. asy-Syura
(42): 11]
Inilah yang harus kita tetapkan dan wajib
kita yakini, yaitu mempercayai dan
mengimani apa yang ditetapkan Allah
untuk diri-Nya dengan tidak
menyerupakan-Nya dengan seorang pun
dari makhluk-Nya.
Hal ini berlaku pada sifat Allah yang bila
dilihat dari segi bahasa sama dengan sifat
manusia. Muhammad Ouraish Shihab
dalam tafsirnya ketika menafsirkan surat
al-Ikhlas menjelaskan bahwa meskipun
dari segi bahasa sama, namun Allah
memiliki sifat yang tidak sama dalam
substansi dan kapasitas-Nya dengan sifat
makhluk. Sebagai contoh kata Rahim
(rahmat/kasih sayang) merupakan sifat
bagi Allah, tetapi juga menunjukkan
rahmat/kasih sayang makhluk. Namun
substansi dan kapasitas rahmat dan kasih
sayang Allah berbeda dengan rahmat
makhluk-Nya (M. Ouraish Shihab, Tafsir al-
Misbah, vol. 15, hal. 611). Selain itu, banyak
28
|ُ
لَيْس َ كَمِثْلِه ِ شَيْئ ٌ وَهُو َ السَمِيع ُ الْبَصِير
ulama'
ulama).
(pendapat
sifat-sifat Allah yang benar-benar berbeda
dengan makhluk, misalnya al-Muhyi (maha
menghidupkan), as-Salam (maha sejahtera
daripada kekurangan), al-Quddus (maha
suci), al-Khalig (maha menciptakan) dan
sifat-sifat Allah yang lain.
C. | Kesimpulan
a.
Berisi kesimpulan
akhir yang memuat
hukum syari,
seperti wajib atau
tidaknya,
dianjurkan atau
tidaknya dan lain
sebagainya dengan
didukung oleh
sudut pandang
spiral triadik antara
Bayani, Burhani dan
Irfani.
Dapat dilengkapi
dengan panduan
syar'i pada kasus-
kasus
pengembangan
yang mungkin saja
lahir dari
pertanyaan awal,
hal ini berkenaan
dengan al-ahkam
al-far'iyyah
(pedoman praktis).
Dapat disertakan
diksi-diksi persuasif
agar penanya tidak
patah · semangat
dalam menghadapi
masalah yang
tengah dihadapi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sifat Allah
dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda.
Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya
sama dari segi bahasa, dan bukan pada
substansi dan kapasitasnya.
Contoh Teknik Penyusunan Draf Fatwa 2
NO
Teknik Penyusunan
Contoh Fatwa
A. Pendahuluan
1.
Draf fatwa diberi judul
Hukum Badal Haji
2. | Nama/identitas Soekamto, Jalan Rasamala Utara III/74,
penanya kecuali | Perumnas Banyumanik Semarang
penanya menghendaki
agar identitasnya
dirahasiakan.
3. | Narasi pertanyaan Assalamu'alaikum Wr.Wb.
ditulis ulang secara Pengasuh ·Rubrik Tanya Jawab Agama·
lengkap yang terhormat, izinkanlah saya
menyampaikan pertanyaan masalah badal
haji. Pertanyaannya adalah:
- Bagaimana hukum badal haji
tersebut? - Siapakah yang berhak menjadi
badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas
jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb. - | Menjawab salam dan
ucapan terima kasih
bagi penanya fatwa
5 Menukil fatwa | Untuk menjawab pertanyaan saudara,
terdahulu yang relevan.
perlu kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut: - Apa yang saudara tanyakan
sebenarnya jawabannya bisa dibaca
pada buku Tuntunan Manasik Haji
Menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah yang disusun oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, diterbitkan
oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja
sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tahun 2007, halaman 170 - 181. Oleh
karena itu kami akan meringkas
jawabannya.
Mengidentifikasi
persoalan, termasuk
dalam kategori akidah,
akhlak, ibadah, atau
muamalah.
7 Memuat pengertian
Umum tentang
persoalan yang
ditanyakan.
. Badal Haji adalah ibadah haji yang
dilaksanakan oleh seseorang atas nama
orang lain yang telah memiliki
kewajiban untuk menunaikan ibadah
haji. Namun orang tersebut
berhalangan sehingga tidak dapat
sifatnya berurutan
dari Al-Our'an, tafsir,
hadis dan syarahnya
melaksanakannya · sendiri, = maka
pelaksanaan ibadah haji tersebut
diserahkan kepada orang lain.
B | Pembahasan
a. Memuat analisis | 3. Badal haji ini menjadi masalah
mendalam atas mengingat ada beberapa ayat al-
jawaban yang Ouran yang menjelaskan bahwa
bersangkutan seseorang hanya akan mendapat
dengan pertanyaan pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal
secara langsung. ini ditegaskan dalam beberapa surat al-
b. Memuat al-giyam Our'an yaitu:
al-asasiyyah (nilai- a. Surat an-Najm (53): 38-39:
nilai dasar Islam) | ············· ·············· Gail Sly eal 55985313 ·.··· ·······
terkait pertanyaan Artinya: ·(yaitu) bahwasanya
yang diajukan. seorang yang berdosa tidak akan
c. Memuat al-ushul al- memikul dosa orang lain, dan
kuliyyah · (prinsip- bahwasanya seorang manusia
prinsip umum). tiada memperoleh selain apa yang
d. Analisis telah diusahakannya.· IOS an-Najm
menggunakan (53): 38-39]
pendekatan Bayani, b. Surat Yasin (36): 54:
Burhani dan atau Gan Se ····· 5585 V3 ········· adi ali Ya gal
·Irfani. Artinya:·Maka pada hari itu
e. Istidlal seseorang tidak akan dirugikan
(pengambilan dalil) sedikitpun, dan kamu tidak dibalas
pada bagian kecuali dengan apa yang telah
pembahasan kamu kerjakan.· IOS. Yasin (36): 541
Dan ada juga hadits Nabi saw yang
menerangkan bahwa seorang anak
dapat melaksanakan ibadah haji
31
أَل َ تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِزْر َ أُخْرَى، وَأَن ْ لَيْس َ لِلِنْسَان ِ إِل َ مَاسَعَىَ
فَاْليَوْم َ ل َ تُظْلَم ُ نَفْس ٌ شَيْئًا وَل َ تُجْزَوْن َ إِل َ مَاكُنْتُم ْ تَعْمَلُوْن
| 0 Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
ulama'
ulama).
kemudian kaidah
usul fikih, kaidah
fikih ataupun gaul
(pendapat
Cc.
Gay dal ···· ········· ···· ······· ···· ····· ····· be
456 Gs ····· Alan Ale ······ ·········· ···· ISI Ja
······· ······· shay ai ole ·········· ··· it Ga)
·Agen· [···· ····]
·ORS ······ ···· ········· ··· ···· Ud Gil ce
········ ··· NOS ala ale ······ die ai
al she (pl ····· SL ···· J) SA
·untuk orang tuanya, atau
seseorang dapat melaksanakan haji
untuk saudaranya. Hal ini
ditegaskan dalam beberapa hadits,
yaitu:
·Hadits riwayat Muslim sebagai
berikut:
·Artinya: ·Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw
bersabda: Apabila manusia
meninggal dunia, terputuslah amal
perbuatannya kecuali tiga hal,
(yaitu) shadagah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak shalih yang
mendoakan kedua orang
tuanya.· IHR. Muslim]
·Hadits riwayat al-Bukhari dari
sahabat Ibnu Abbas sebagai
berikut:
·Artinya: ·Diriwayatkan dari Ibnu
Abbasra, ia berkata: Seseorang laki-
laki mendatangi Nabi saw dan ia
berkata: ·Saudara perempuan saya
bernadzar untuk berhaji, lalu ia
meninggal dunia.· Kemudian Nabi
saw bersabda: Bagaimana kalau
saudara perempuanmu itu
berhutang? Apakah · engkau
melunasinya?' Laki-laki itu berkata:
·Ya.· Nabi saw bersabda: ·Lunasilah
hutang kepada Allah, karena
·32ْ
عَن َأَبِي هُرَيْرَة َ أَن َ رَسُول َ ا ِ صَلَى ا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَم ٍ
قَال َ إِذَا مَات َ اْلِنْسَان ُ انْقَطَع َ عَنْه ُ عَمَلُه ُ إِل َ مِن ْ ثَلَثَةٍ
إِل َ مِن ْ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ أَو ْ وَلَد ٍ صَالِح
يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]ٌ
عَن ِ ابْن ِ عَبَاس ٍ رَضِى َ ا ُ عَنْهُمَا قَال َ أَتَى رَجُلْ
النَبِي َ صَلَى ا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَم َ فَقَال َ لَه ُ إِن َ أُخْتِي قَد ُ
نَذَرَت ْ أَن ْ تَحُج َ وَإِنَهَا مَاتَت ْ فَقَال َ النَبِي ُ صَلَى اَ
عَلَيْه ِ وَسَلَم َ لَو ْ كَان َ عَلَيْهَا دَيْن ٌ أَكُنْت َ قَاضِيَه ُ قَال
نَعَم ْ قَال َ فَاقْض ِ ا َ فَهُو َ أَحَق ُ بِالْقَضَاءِ. [رواه
البخارى]
hutang kepada Allah lebih berhak
pelunasannya·.· IHR. al-Bukhari]
. Di kalangan para ulama ada perbedaan
pendapat dalam memahami ayat-ayat
al-Ouran dan hadits-hadits Nabi saw di
atas. Ada sebagian yang berpendapat
bahwa hadits-hadits (yang
bersifat dhanni) tersebut bertentangan
dengan ayat-ayat al-Ouran (yang
bersifat gath'). Oleh karena itu hadits-
hadits tersebut tidak dapat diamalkan
(ghair ma'mul bih). Menurut pendapat
ini badal haji tidak boleh dilakukan.
Adapun sebagian lagi berpendapat
bahwa hadits ahad atau hadits
mutawatir dapat mentakhsis
(mengkhususkan/mengecualikan)
ayat-ayat al-Our'an. Menurut pendapat
ini, anak atau orang lain dapat
melaksanakan haji atas nama orang tua
atau orang lain.
C. | Kesimpulan
a.
Berisi kesimpulan
akhir yang memuat
hukum syari,
seperti wajib atau
tidaknya, dianjurkan
atau tidaknya dan
lain sebagainya
dengan didukung
oleh sudut pandang
spiral triadik antara
Bayani, Burhani dan
Irfani.
Dapat dilengkapi
dengan panduan
syari pada kasus-
kasus
pengembangan
yang mungkin saja
lahir dari
. Majelis
Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah berpendapat bahwa
hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-
Our'an, yakni sebagai bayan (penjelas).
Oleh karena itu, dalam masalah yang
saudara tanyakan kami berpendapat
bahwa hadits riwayat imam Muslim
yang menyatakan: ·bahwa apabila
manusia meninggal dunia putuslah
amalnya kecuali tiga hal, yaitu
shadagah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shalih yang
mendoakan kedua orang tuanya",
mentakhsis atau bayan terhadap surat
an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin
(36): 54. Dengan demikian, kami
berpendapat bahwa badal haji bagi
seseorang yang telah memenuhi
kewajiban haji tetapi ia tidak dapat
33
|
pertanyaan awal,
hal ini berkenaan
dengan al-ahkam al-
far'iyyah (pedoman
praktis).
c. Dapat disertakan
diksi-diksi persuasif
agar penanya tidak
patah semangat
dalam menghadapi
masalah yang
tengah dihadapi.
melaksanakannya karena udzur atau
karena telah meninggal dunia, dapat
dilakukan oleh anaknya atau
saudaranya yang telah berhaji terlebih
dahulu, seperti dijelaskan dalam Buku
Tuntunan Manasik Haji Menurut
Putusan · Tarjih Muhammadiyah
sebagaimana kami maksud di atas.
Contoh Teknik Penyusunan Draf Fatwa 3
NO
Teknik Penyusunan
Contoh Fatwa
A. Pendahuluan
1.
Draf fatwa diberi judul
Perceraian di Luar Sidang Pengadilan
2. | Nama/identitas penanya | Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di
kecuali penanya | lingkungan Persyarikatan
menghendaki agar
identitasnya dirahasiakan.
3. | Narasi pertanyaan ditulis | Menurut peraturan perundangan yang
ulang secara lengkap berlaku di negara kita talak harus
diikrarkan di depan sidang pengadilan.
Pada hal sering timbul pertanyaan
tentang masalah talak yang diucapkan
suami di luar sidang pengadilan, apakah
talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari
Majelis Tarjih dan Tajdid.
4.| Menjawab salam dan
Ucapan terima kasih bagi
penanya fatwa
5 | Menukil fatwa terdahulu
yang relevan.
6 | Mengidentifikasi
persoalan, termasuk
dalam kategori akidah,
akhlak, ibadah, atau
muamalah.
| 0 Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
7 | Memuat pengertian Menurut pasal 39 UU No. 1/1974
Umum tentang persoalan | tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No.
yang ditanyakan. 9/1989 tentang Peradilan Agama,
perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian dapat terjadi karena
permohonan suami kepada Pengadilan
untuk menyaksikan ikrar talak yang
disebut cerai talak atau karena gugatan
isteri yang disebut cerai gugat. Untuk
melakukan perceraian harus ada alasan
yang cukup.
Meskipun termasuk ke dalam
wilayah hukum privat, persoalan cerai
sesungguhnya juga menyangkut
kepentingan luas, yakni ketentraman
rumah tangga, nasib anak-anak yang
orang tuanya bercerai, bahkan
menyangkut kepentingan lebih luas lagi,
yaitu tentang kepastian dalam
masyarakat apakah suatu pasangan
telah berpisah atau masih dalam ikatan
perkawinan. Oleh karena itu perceraian
tidak · dapat dilakukan secara
serampangan. Sebaliknya harus
dilakukan pengaturan sedemikian rupa
agar terwujud kemaslahatan dan
ketertiban di dalam masyarakat.
Dalam hadis Nabi saw dinyatakan
bahwa perceraian itu adalah suatu hal
yang halal tetapi sangat dibenci oleh
········ ·us A J IE· ········· [···· ···
35
َلَ الطَّالَق ُ [رواه أبو َعَا َّللَِّّ ت َِّلَ ا ْغَض ُ ا ْلَْالَل ِّ إ أَب
داود والبيهقي].
Artinya: Suatu yang halal yang paling
dibenci oleh Allah SWT adalah talak IHR.
Abu Dawud dan al-Baihagil.
Ini artinya perceraian jangan
dianggap enteng dan dipermudah-
mudah karena peceraian itu sangat
dibenci oleh Allah meskipun halal.
Wujud dari tidak mengenteng-
entengkan perceraian itu adalah bahwa
ia hanya dapat dilakukan bila telah
terpenuhi alasan-alasan hukum yang
cukup untuk melakukannya. Di samping
itu harus dilakukan melalui pemeriksaan
pengadilan untuk membuktikan apakah
alasannya sudah terpenuhi atau belum.
Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam
modern, seperti tertuang dalam
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (ps.
115) misalnya, mewajibkan prosedur
perceraian itu melalui pengadilan: dan
bahwa perceraian terjadi terhitung sejak
saat perceraian itu dinyatakan di depan
sidang Pengadilan (KHI, ps. 123).
B Pembahasan
a. Memuat analisis Memang dalam fikih klasik, suami
mendalam atas | diberi hak yang luas untuk menjatuhkan
jawaban yang | talak, sehingga kapan dan di manapun ia
bersangkutan dengan | mengucapkannya, talak itu jatuh
pertanyaan secara | seketika. Keadaan seperti ini dipandang
langsung. dari sudut pemeliharaan kepentingan
b. Memuat al-giyam al-| keluarga, kepastian hukum dan
asasiyyah (nilai-nilai | ketertiban masyarakat tidak
dasar Islam) terkait | mewujudkan maslahat bahkan banyak
pertanyaan yang | merugikan terutama bagi kaum wanita
diajukan. (isteri). Oleh karena itu demi
c. Memuat al-ushul al-| terwujudnya kemaslahatan, maka
kuliyyah (prinsip- | perceraian harus diproses melalui
prinsip umum). pengadilan. Jadi di sini memang ada
d. Analisis perubahan hukum, yaitu dari kebolehan
menggunakan suami menjatuhkan talak kapan dan di
pendekatan Bayani, | manapun menjadi keharusan
Burhani dan atau
·Irfani.
. Istidlal (pengambilan
dalil) pada bagian
pembahasan sifatnya
berurutan dari Al-
Ouran, tafsir, hadis
dan syarahnya
kemudian kaidah usul
fikih, kaidah fikih
ataupun gaul ulama'
(pendapat ulama).
menjatuhkannya di depan sidang
pengadilan. Perubahan hukum
semacam ini adalah sah sesuai dengan
kaidah hahiyah y yang berbunyi:
·ON! fae a Sel 5 was SEY· [·····
·Dar ··· casual
Artinya: Tidak diingkari perubahan
hukum karena perubahan zaman
·[Qawaid al-Figh, hlm. 113.1
Ibnu al-Qayyim menyatakan:
·v of
·345 ········· ·CE· ···· ·aj gs·
·AN,· ·············· ········· ············· [·····
·LY ry ··········
·Artinya: Perubahan fatwa = dan
perbedaannya terjadi menurut
perubahan zaman, tempat, keadaan,
niat dan adat istiadat Il'lam _ al-
Muwaggi'in, Juz Ill, hlm. 31
Para filosof syariah telah
menyepakati bahwa tujuan syariah
adalah untuk mewujudukan
kemaslahatan. Menurut asy-Syatibi,
"LS adalah:
·hm
·Artinya: Tiadalah Kami mengutus
engkau melainkan untuk menjadi
rahmat bagi semesta alam IOS. al-
Anbiya· (21): 1071 Iasy-Syatibi, al-
Muwafagat, Juz II, hlm. 1421.
·Dalam kaitan ini penjatuhan talak
di depan sidang pengadilan bertujuan
untuk mewujudkan kemaslahatan
berupa perlindungan terhadap institusi
·37
َُّيُِّّ األَْزْمَان ِّ [قواعد َغ َُّيُُّ األَْحْكَام ِّ بِّت َغ ُنْكَر ُ ت َلَ ي
الفقه، ص113.]
ْوَى َُّيُُّ الْفَت َغ ت َُِّّيُِّّ األَْزْمِّنَة َغ ِبَِّسْب ِّ ت ُهَا وَاخْتِّالَف
واألَْمْكِّنَة ِّ وَاألَْحْوَال ِّ وَالنِّيَّات ِّ وَالْعَوَائِّد ِّ [إعالم
املوقعني2:3.]َ
وَمَا ٓ اَرْسَلْنٰك َ اِلَّا رَحْمَة ً لِلْعٰلَمِيْن[األنبياء،
21:107.]
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 5.5.
keluarga dan perwujudan kepastian
hukum dimana perkawinan _ tidak
dengan begitu mudah diputuskan.
Pemutusan harus didasarkan kepada
penelitian apakah alasan-alasannya
sudah terpenuhi. Dengan demikian talak
yang dijatuhkan di depan pengadilan
berarti talak tersebut telah melalui
pemeriksaan terhadap alasan-alasannya
melalui proses sidang pengadilan.
K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan
Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP
Muhammadiyah), mengenai masalah ini,
menyatakan:
Perceraian yang dilakukan di muka
pengadilan lebih menjamin
persesuaiannya dengan pedoman
Islam tentang perceraian, sebab
sebelum ada keputusan terlebih
dulu diadakan penelitian tentang
apakah alasan-alasannya cukup
kuat untuk terjadi perceraian antara
suami-istri. Kecuali itu
dimungkinkan pula pengadilan
bertindak sebagai hakam sebelum
mengambil keputusan bercerai
antara suami dan istri. [Hukum
Perkawinan Islam, h. 83-841.
Pada bagian lain dalam buku yang
sama K.H. Ahmad Azhar menjelaskan
lebih lanjut,
Untuk menjaga agar perceraian
jangan terlalu mudah terjadi,
dengan pertimbangan ·maslahat
mursalah· tidak ada keberatannya
apabila diambil ketentuan dengan
jalan undang-undang bahwa setiap
perceraian apapun bentuknya
diharuskan melalui pengadilan.
(Hukum Perkawinan | lam s, h. 85].
Selain dari itu dapat pula
ditegaskan bahwa penjatuhan talak di
luar sidang pengadilan, mengingat
mudarat yang ditimbulkannya, harus
dilarang dan dinyatakan tidak sah
berdasarkan prinsip sadduz-zari'ah
Imenutup pintu yang membawa kepada
kemudaratan].
C. | Kesimpulan
a. Berisi kesimpulan
akhir yang memuat
hukum syar'i, seperti
wajib atau tidaknya,
dianjurkan atau
tidaknya dan lain
sebagainya dengan
didukung oleh sudut
pandang spiral triadik
antara Bayani, Burhani
dan Irfani.
b. Dapat dilengkapi
dengan panduan
syari pada kasus-
kasus pengembangan
yang mungkin saja
lahir dari pertanyaan
awal, hal ini berkenaan
dengan al-ahkam al-
fariyyah · (pedoman
praktis).
c. Dapat disertakan
diksi-diksi · persuasif
agar penanya tidak
patah semangat
dalam menghadapi
masalah yang tengah
dihadapi.
Dari apa yang dikemukakan di
atas dapat diambil kesimpulan bahwa,
- perceraian harus dilakukan
melalui proses pemeriksaan
pengadilan: cerai talak dilakukan
dengan cara suami mengikrarkan
talaknya di depan sidang
pengadilan, dan cerai gugat
diputuskan oleh hakim: - perceraian yang dilakukan di luar
sidang pengadilan dinyatakan
tidak sah. Wallahu a'lam bish-
shawab.
| Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah 555.

