putusan
Tanfidz Fikih Informasi 2025
Lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 112/KEP/I.0/B/2025
Tanggal : 18 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 M
Tentang : Tanfidz Fikih Informasi
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXX
TENTANG
FIKIH INFORMASI
فقه اإلعلم
( Fiqh al-I‘lām )
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Revolusi informasi membawa banyak manfaat pada satu sisi, dan memberi
pula dampak negatif pada sisi lainnya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
membuat orang semakin mudah untuk mendapat, mengelola, menyimpan, dan
mengirim informasi dengan berbagai bentuk dan variasinya. Komunikasi informasi
yang meningkat membawa individu kepada banyak pilihan, sehingga membuat
individu lepas dari keterasingan.1
Namun demikian, kemudahan itu juga menyebabkan kompleksitas masalah
dalam kehidupan manusia, terutama dalam memenuhi kebutuhan akan informasi
yang benar dan memberi manfaat. Revolusi Teknologi Informasi (TI) membawa
perubahan dahsyat yang ditandai oleh kompleksitas masalah pada semua ranah:
sosial, budaya, ekonomi, politik dan keagamaan. Ekspansi teknologi informasi
telah menafikan batas geografis, yang berakibat pada dinafikannya lokalitas pada
ranah apa pun. Revolusi informasi menyapu bersih semua keragaman pribadi,
kultural, dan geografis menjadi lautan kesamaan yang standar.
Menyadari kompleksitas masalah dan efek negatif dari perkembangan
teknologi informasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor
19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE ini pada dasarnya bertujuan untuk mengontrol
dan melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak bertanggung
jawab. Namun demikian, UU ITE ini juga berpotensi untuk disalahgunakan
1 John Durham Peters dan Jefferson D. Pooley, “Media and Communications,” dalam Coole
George Ritzer (ed.), The Wiley‐Blackwell Companion to Sociology (Ttp.: Blackwell Publishing Ltd,
2012), h. 402-406.
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan-
kepentingan tertentu.
UU ITE yang bertujuan untuk mengantisipasi efek negatif dari aktivitas
media informasi secara yuridis tersebut tentu tidak bisa berjalan secara baik, tanpa
dukungan dari masyarakat secara luas dan berbagai komponen yang ada. Beberapa
agenda penting yang perlu dipikirkan dalam merespons perkembangan media dan
teknologi informasi adalah di bidang pendidikan. Sebagai contoh pada tataran
praksis, perlu pengenalan teknologi dan media informasi secara lebih terstruktur
dalam kurikulum pada berbagai lembaga pendidikan di semua ranah. Kegiatan
literasi atau “melek informasi” pada semua ranah sosial dan unsur masyarakat
perlu terus dilakukan.
Para agamawan juga memiliki peran yang dominan, mengingat masyarakat
Indonesia adalah masyarakat yang religius. Peran agama, seperti Islam, dapat
dilakukan melalui dakwah dan sosialisasi pemahaman penggunaan media dan
teknologi informasi. Hal itu dapat dimulai dengan perumusan fikih informasi
sebagaimana dituangkan dalam buku ini.
Dalam perspektif Islam, kemajuan teknologi informasi telah memberikan
kemudahan dan keakuratan dalam menyampaikan pesan melalui kaidah qaṣaṣ/
naba’ al-haqq.2 Penyampaian informasi harus menggambarkan narasi atau kisah
dan berita yang benar. Hal itu sebagaimana pola informasi yang ada dalam Al-
Qur’an, yaitu: (1) Informasi masa lalu seperti kisah-kisah umat terdahulu, misalnya
kisah aṣḥāb al-kahfi dalam surah al-Kahfi, (2) Informasi yang menjadi latar
belakang turunnya suatu ayat Al-Qur’an atau yang dikenal sebagai asbāb an-nuzūl,
seperti awal surah ‘Abasa yang dilatar belakangi oleh kisah Nabi Muhammad
yang mengabaikan seorang tuna netra bernama ‘Abdullah bin Ummi Maktum, dan
(3) informasi yang akan datang seperti kisah kekalahan dan kemenangan bangsa
Romawi dan kisah tentang hari kiamat.3
Meskipun demikian, ajaran Islam juga memberi sinyal bahwa kemajuan
teknologi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, karena dapat membawa
kemudahan dalam menyebarkan berita bohong, membuat fitnah dan provokasi,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an [QS al-Ḥujurāt (49): 9] tentang
pentingnya klarifikasi (al-tabayyun) dalam menerima berita. Peringatan Allah
dalam Al-Qur’an tersebut memberi indikasi bahwa informasi juga memiliki
dampak negatif.
Fakta di atas menunjukkan bahwa informasi mutlak berpengaruh terhadap
2 Agus Sofyandi Kahfi, “Informasi dalam Perspektif Islam,” Jurnal MediaTor, Vol. 7, No. 2
(Desember).
3 Az-Zarqānī, Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (Beirūt: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1415/1995);
Mannāʻ al-Qaṭṭān, Mabāḥits fī ‘Ulūm al-Qur’ān (Ttp.: al-Dār al-Suʻūdiyyah li al-Nasyr, t.t.).
interaksi dalam masyarakat, perubahan sosial dan dinamika peradaban manusia.
Ajaran Islam menempatkan informasi sebagai bagian penting dari karakter yang
melekat pada diri setiap manusia, sehingga segala persoalan yang terkait dengan
informasi harus dapat dipertanggungjawabkan oleh manusia, baik secara vertikal
kepada Allah maupun secara horizontal antar sesama manusia. Muhammadiyah
sebagai organisasi sosial kemasyarakatan Islam, sejak awal kelahirannya telah
memiliki perhatian terhadap pentingnya informasi sebagai penentu peradaban
manusia. Hal itu dapat dirunut dari sejarah pembentukan Hoofd Bestuur
Muhammadiyah Bahagian Taman Pustaka pada tanggal 17 Juni 1920,4 yang saat
ini dikenal dengan Majelis Pustaka dan Informasi.
B. Urgensi dan Ruang Lingkup
Fikih Informasi merupakan kumpulan nilai dasar (al-Qiyam al-asāsiyyah),
prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyyah) dan pedoman praktis (al-aḥkām al-far’iyyah)
menurut pandangan Islam mengenai informasi. Perumusan Fikih Informasi
menemukan signifikansi dan urgensinya karena menjadi bagian dari upaya
untuk meningkatkan perhatian, kepedulian, dan penyikapan terhadap persoalan-
persoalan aktual dan krusial yang menyangkut hajat hidup publik, termasuk
kepentingan umat Islam, sebagai bentuk keterlibatan aktif Muhammadiyah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus, rumusan Fikih Informasi
merupakan implementasi dari program Majelis Tarjih dan Tajdid (2015-2020)
untuk mengoptimalkan peran kelembagaan dan pusat-pusat kajian bidang tarjih,
tajdid, dan pemikiran Islam, serta meningkatkan peran strategis bidang keagamaan
di tengah dinamika kehidupan kontemporer.5
Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam turut memiliki
tanggung jawab terhadap problematika yang muncul dari perkembangan
informasi yang telah membentuk kultur virtual dan digital sebagai dunia baru,
di samping dunia nyata. Mengacu pada visi aktualisasi gerakan Muhammadiyah,
perkembangan informasi menjadi bagian dari tiga problem besar kehidupan saat
ini, yaitu dalam konteks keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan universal.
Rumusan Fikih Informasi merupakan bagian dari upaya dan perwujudan visi
Muhammadiyah agar memiliki peran strategis dalam kehidupan umat, bangsa
dan dinamika global. Oleh karenanya, rumusan Fikih Informasi ini tidak hanya
memiliki signifikansi terhadap kebutuhan keumatan atau secara lebih khusus
warga Muhammadiyah semata, namun juga memiliki signifikansi terhadap
4 M. Yunan Yusuf, Yusron Razak dan Sudarnoto Abdul Hakim, Ensiklopedi Muhammadiyah
(Jakarta: Raja Grafindo Persada & Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, 2005).
5 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47
(Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2015), h. 27.
kebutuhan masyarakat Indonesia dalam interaksi global.
Mengacu pada problematika umat, kebangsaan, dan kehidupan global
kontemporer tersebut, maka rumusan Fikih Informasi ini berangkat dari
konteks sosiologis dari perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi yang menimbulkan kompleksitas masalah dalam kehidupan individu
dan masyarakat. Dunia sosial yang bersifat serba darurat (emergent) dan terus
berlangsung (processual), atau selalu memunculkan hal-hal yang baru (dinamic),
membutuhkan cara baru pula dalam memecahkan kompleksitas masalah akibat
perubahan sosial tersebut. Kompleksitas masalah itu tidak hanya hadir dalam
kehidupan pribadi individu, interaksi dalam keluarga dan masyarakat, namun juga
berakibat pada ancaman dalam kehidupan negara dan dunia global.
Rumusan Fikih Informasi ini merupakan bagian dari optimisme agamawan,
bahwa ajaran Islam senantiasa bisa dihadirkan sebagai solusi dalam memecahkan
kompleksitas kehidupan umat pada era informasi. Masalah yang umum dihadapi
sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi adalah kebutuhan akan
informasi yang bermutu, yaitu informasi yang memberi manfaat bagi orang untuk
bersifat positif dan konstrukstif, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat
dan lingkungannya. Informasi yang bermutu juga dicirikan oleh manfaatnya untuk
menambah kepekaan penerima pesan, sehingga ia bisa menyesuaikan diri dengan
lingkungan yang terus berubah.6 Informasi yang bermutu dapat membentuk sikap
mental dan berimplikasi pada tindakan yang bermanfaat.
Secara sistematis rumusan Fikih Informasi ini disajikan dengan
mengeksplorasi dua ranah sekaligus, yaitu ranah teoretis-akademis yang dimuat
dalam bab pertama dan bab kedua, dan ranah praksis yang dimuat pada bab ketiga,
keempat dan kelima. Ranah teoretis-akademis dimaksudkan sebagai uraian yang
berisi deskripsi untuk memberikan pemahaman bagi khalayak tentang pengertian
dan hakikat informasi, pandangan Islam tentang informasi, dan perkembangan
sistem informasi kontemporer serta pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat
Indonesia dan global.
Adapun lingkup kedua dalam rumusan Fikih Informasi yang terurai dalam
bab ketiga berisi tentang nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip umum, dan pedoman
praktis terkait informasi dalam perspektif Muhammadiyah. Substansi pada bagian
ini merupakan panduan umum dalam praktik berinformasi, sehingga disajikan
dalam bahasa teknis dan sederhana agar mudah dipraktikkan oleh semua khalayak.
Adapun bab keempat berbicara mengenai problematika kontemporer yang muncul
terkait persoalan informasi, dan bagaimana cara mengatasinya. Sedangkan bab
kelima merupakan bagian penutup yang berisi kesimpulan dan beberapa saran
serta rekomendasi.
6 Peter Zorkoczy, Information Technology: An Introduction (London: Pitman, 1990).
BAB II
PANDANGAN ISLAM DAN PENGERTIAN UMUM
TENTANG INFORMASI
A. Pengertian dan Hakikat Informasi
Informasi menjadi kebutuhan dasar manusia, karena muncul dari “rasa ingin
tahu” yang merupakan sifat hakiki manusia. Sifat keingintahuan manusia sudah
muncul sejak lahir, dan berkembang sedemikian rupa hingga mencapai usia
dewasa. Sifat keingintahuan manusia terhadap suatu hal menimbulkan adanya
cara-cara manusia dalam rangka mendapatkan jawaban atau penjelasan tentang
apa yang terjadi atau realitas.7 Oleh karena itu manusia membutuhkan informasi
untuk mendapat pemahaman atau penjelasan tentang realitas.
Meskipun lebih bersifat abstrak, namun kebutuhan terhadap informasi bagi
manusia tidak dapat dianggap kurang penting jika dibanding kebutuhan fisik yang
bersifat konkret, seperti kebutuhan terhadap pemenuhan proses metabolisme
(makan, minum, bernafas), reproduksi (sexual), dan sebagainya yang bersifat
konkret. Dinamika kehidupan dan peradaban manusia juga sangat tergantung dari
perkembangan informasi. Konflik, kerjasama dan harmoni dalam interaksi antar
individu dan kelompok yang memengaruhi eksistensi masyarakat manusia sangat
dipengaruhi oleh informasi yang berkembang.
Informasi (information) menurut asal katanya berasal dari istilah dalam
bahasa Perancis kuno “informatio”, atau dalam bahasa Latin “informare”, yang
berarti pembentukan pikiran atau pengajaran. Informasi menurut kamus dapat
diberi pengertian sebagai “fakta tentang sesuatu atau tentang seseorang yang
diberikan atau dipelajari”.8 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, informasi
diberi pengertian sebagai: 1) penerangan; 2) pemberitahuan; kabar atau berita
tentang sesuatu; 3) keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam
bagian-bagian amanat itu. Adapun dalam keseharian masyarakat, sebagaimana
dikemukakan oleh Fisher, informasi umumnya dipahami sebagai “fakta atau data
yang diperoleh dalam proses komunikasi”.9
Dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 1, yang juga dikutip oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor
24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial,
informasi diberi pengertian sebagai:
“Pernyataan, keterangan, gagasan, serta tanda-tanda yang mengandung
7 Moh. Soehadha, Metode Penelitian Sosial Kualitatif untuk Studi Agama (Yogyakarta:
Sukapress, 2012), h. 54.
8 “Information”, Lexico, https://www.lexico.com/definition/information?locale=en.
9 Aubrey Fisher, Teori-Teori Komunikasi (Bandung: Remaja Karya, 1986).
nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai
kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi serta
komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.”10
Selanjutnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dijelaskan beberapa pengertian terkait dengan informasi dalam Pasal 1, antara
lain informasi elektronik, transaksi elektronik dan teknologi informasi. Informasi
elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya. Adapun teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
Dalam rumusan Fikih Informasi ini, informasi diberi pengertian sebagai,
“keterangan, berita, gagasan, atau pengetahuan dalam berbagai simbol seperti
gambar, suara, tulisan, tanda, dan sistem simbol lainnya, baik yang bersifat
abstrak maupun konkret yang diproduksi, disebarluaskan, serta diterima melalui
fungsi indra manusia secara langsung atau secara tidak langsung dengan alat yang
memperkuat fungsi indra manusia tersebut.”
Mengacu pada pengertian informasi di atas, maka informasi sebagaimana
diuraikan dalam rumusan Fikih Informasi ini dapat dipahami dengan memberi
batasan pada tiga aspek, yaitu informasi sebagai proses, informasi sebagai
pengetahuan, dan informasi sebagai objek.11
Pemahaman tentang “informasi sebagai proses” menunjuk pada berbagai
aktivitas masyarakat dalam berinformasi. Dalam aktivitas berinformasi,
maka terdapat proses membuat atau memproduksi, mendistribusikan dan
menerima informasi. Dalam proses berinformasi tentu melibatkan aktor, baik
sebagai pengirim maupun penerima, juga melibatkan media sebagai alat untuk
menyampaikan dan menerima informasi.
Informasi sebagai pengetahuan menunjuk pada substansi yang bersifat
abstrak, ada dalam pikiran manusia, dan dikirim-terimakan antar individu sehingga
10 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 1.
11 Michael K. Buckland, “Information as Thing”, in Journal of The Association for Information
Science and Technology, Vol. 42 (1991), h. 351-360.
menghasilkan makna tertentu. Sebagai pengetahuan yang abstrak, makna atas
sebuah informasi bisa berbeda antar satu individu dengan individu yang lain. Oleh
karena itu, informasi itu sendiri terus mengalami reproduksi makna.
Adapun informasi sebagai objek adalah pengetahuan atau makna dari sebuah
pengetahuan terdahulu yang sudah mewujud. Oleh karena itu dalam pengertian
ketiga ini, informasi dapat berwujud benda atau simbol tertentu seperti gambar,
tulisan, peta, atau hal-hal lain yang bersifat konkret.
Dalam khazanah Islam terdapat konsep yang dapat dikaitkan dengan
informasi, yaitu nabā’, khabar, i‘lām, dan qiṣṣah. Menurut Ibn Manẓūr, nabā’
sinonim dengan kata khabar. Bentuk pluralnya adalah anbā’.12 Kata nabā’ berserta
derivasinya disebut sebanyak 68 kali dalam Al-Qur’an. Meskipun sinonim dengan
khabar, kata nabā’ ini seringkali digunakan untuk menunjukkan suatu informasi
yang penting. Ibnu Kaṡir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa nabā’ bermakna
informasi yang luar biasa besar (al-hā’il), mengerikan (al-mufḍi’), dan membuat
orang terpukau (al-bāhir).13 Al-Raghīb al-Aṣfahānī mengatakan nabā’ adalah
informasi yang mengandung faedah besar, yang dapat menghasilkan sebuah
pengetahuan pasti (al-‘ilm) atau hipotesa kuat (ghalabat aẓ-ẓann). Karenanya,
suatu informasi tidak dapat dikatakan naba’ ketika informasi tersebut tidak
mengandung tiga hal tersebut (faedah besar, pengetahuan pasti, atau hipotesa kuat).
Kata “Nabi” juga berasal dari isim fā‘il nabā’ (nābi’ dan nabiy), artinya adalah
seseorang yang menginformasikan sesuatu dari Allah Swt.14 Dengan kata lain,
berita yang dibawa oleh Nabi-nabi Allah adalah berita penting yang luar biasa. Dari
sini dapat dipahami bahwa nabā’ memiliki makna yang lebih spesifik dari khabar.
Adapun khabar adalah informasi secara umum. Dalam disiplin ilmu hadis,
ada sebagian ulama yang menganggap bahwa khabar merupakan sinonim dari
hadis. Dengan kata lain, khabar dalam konteks semacam itu berarti informasi
dari dan atau tentang Rasulullah Saw. Sebagaimana klasifikasi hadis berdasarkan
kualitasnya yang terbagi menjadi tiga, yaitu ṣaḥīḥ, ḥasan, dan ḍa‘īf, maka khabar
pun demikian. Oleh karena itu, khabar sebagai suatu informasi adakalanya
mengandung kebenaran, namun terkadang juga mengandung kesalahan.
Istilah lain yang sering digunakan untuk menunjukkan arti informasi adalah
i‘lām. I‘lām berasal dari kata a‘lama-yu‘limu-i‘lāman, artinya menginformasikan
atau memberi tahu sesuatu kepada orang lain (al-ikhbār lighairih). I‘lām juga
dapat berarti tablīgh atau iblāgh, yang artinya menyebarkan informasi kepada
manusia.
12 Muḥammad ibn Mukarram Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab (Beirut: Dār al-Kutub, 2005), h. 4315.
13 Ismāʻīl ibn ʻUmar ibn Kaṡīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Beirut, Dār al-Kitab al-‘Arabiy, t.t.),
15: 227.
14 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, h. 4315.
Ada yang membedakan antara kata i‘lām dan ta‘līm. Secara bahasa, ta‘līm
adalah proses penyampaian informasi secara berulang-ulang dan terus-menerus,
sedangkan i‘lām tidak.15 Oleh karena itu suatu majelis ilmu yang rutin dilakukan
disebut sebagai majelis ta‘līm, bukan majelis i‘lām. Dalam wacana jurnalisme
Arab sendiri, kata yang digunakan untuk merujuk kepada istilah informasi adalah
kata i‘lām.16
Istilah terakhir yang dapat dikaitkan dengan konsep informasi dalam
khazanah Islam adalah qiṣṣah. Lafal qiṣṣah secara bahasa memiliki beberapa arti,
di antaranya adalah kabar (al-khabar), informasi masa lalu (al-’āṡār), informasi
terkini (al-ḥadīṡ). Adapun secara istilah penggunan qiṣṣah di dalam Al-Qur’an
menunjukkan beberapa makna khusus yang berbeda dibanding istilah-istilah
sebelumnya. Di dalam Al-Qur’an qiṣṣah merujuk kepada makna; (1) fakta historis
(ṣidq al-waqī‘iyyah al-tārikhiyyah); (2) kisah yang memiliki daya tarik untuk
diungkapkan dan dijelaskan (jadhibiyyah fī al-‘arḍi wa al-bayān); (3) informasi
yang komprehensif (syumūliyyah fī al-mauḍu’); dan (4) informasi yang memiliki
nilai penting (‘uluwwin fī al-hadfi).
Dari berbagai pengertian informasi di atas, dapat diketahui bahwa informasi
itu memiliki sumber. Dalam pandangan Islam, sekurangnya terdapat empat sumber
informasi, yaitu:
- Al-Qur’an dan Sunah (Hadis) Rasulullah Saw. Dalam kehidupan muslim,
wahyu dan sunah adalah basis utama dari informasi yang menjadi pandangan
hidup (worldview), model berfikir dan acuan dari cara bertindak.
يٰٓاَيُّهَا النَّاس ُ قَد ْ جَاۤءَتْكُم ْ مَّوْعِظَة ٌ مِّن ْ رَّبِّكُم ْ وَشِفَاۤء ٌ لَِّا فِى الصُّدُوْر ِۙ وَهُدًى
.]وَّرَحْمَة ٌ لِّلْمُؤْمِنِيْن َ [يونس، 10: 57
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman [QS Yūnus (10): 57].
Di dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir, Ibn Asyur menjelaskan bahwa,
penggunaan kata jā’a adalah al-majī’ yang dimaknai secara majazi yang berarti
mengumumkan (al-i‘lam) dan menyampaikan (al-bulūgh). Berdasarkan hal
ini, maka Al-Qur’an dari segi informasi memiliki beberapa kandungan, yaitu
mau‘iẓah, syifā’, hudan, raḥmah, dan ‘ibrah. Fungsi pertama (mau‘iẓah) Al-
15 Ṭahā Aḥmad al-Zaidiy, al-Khiṭāb al-Islāmiy fī ‘Aṣr al-I’lām wal-Ma’lūmātiyyah (Yordan: Dr
al-Nafā’is lin-Nasyr wat-Tauzī’, 2010), h. 42.
16 Hal ini setidaknya dapat dilihat dari karya-karya jurnalistik yang ditulis dalam bahasa Arab,
antara lain al-Buhuts al-I‘lāmiyyah: Asasuha, Asalibuha, wa Majalatuha, al-Hurriyyah al-I‘lāmiyyah
fi Dhau’i al-Islam, al-Tarbiyyah al-I‘lamiyyah: Kaifa Nata’amal ma’a al-I‘lam, dan al-Marji’iyyah al-
I‘lamiyyah fi al-Islam.
Qur’an tidak hanya ditujukan kepada orang beriman saja, tetapi juga umat
manusia secara umum, namun yang bisa mendapatkan mau‘iẓah Al-Qur’an
hanyalah orang-orang yang beriman (Ibn Asyur: 11, 200).
وَالْقُرْاٰن ِ الْحَكِيْمِۙ. اِنَّك َ لَِن َ الُْرْسَلِيْنَۙ. عَلٰى صِرَاط ٍ مُّسْتَقِيْم ٍۗ [يس، 36:
.]5-2
Demi Al-Qur’an yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang
dari rasul-rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus [QS Yāsīn (36): 2-5].
2. Alam semesta dan lingkungan. Peredaran bumi dan matahari, pergantian siang
dan malam, tetumbuhan, hewan, sungai, gunung, lautan adalah sumber
informasi bagi manusia, karena menimbulkan keingintahuan dan memberi
jalan pemahaman terhadap sebuah pengetahuan [QS Āli ‘Imrān (3): 190-191;
QS al-Ghāfir (40): 57; QS al-Ghāsyiyah (88): 17-20].
ِ اِن َّ فِي ْ خَلْق ِ السَّمٰوٰت ِ وَالَْرْض ِ وَاخْتِلَف ِ الَّيْل ِ وَالنَّهَار ِ لَٰيٰت ٍ لُِّولِى الَْلْبَاب ِۙ .
ِ الَّذِيْن َ يَذْكُرُوْن َ للا َّٰ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِم ْ وَيَتَفَكَّرُوْن َ فِي ْ خَلْق
السَّمٰوٰت ِ وَالَْرْض ِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْت َ هٰذَا بَاطِل ًۚ سُبْحٰنَك َ فَقِنَا عَذَاب َ النَّار
[آل عمران، 3: 191-190].
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya
malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau
dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit
dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini
dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka
[QS Āli ‘Imrān (3): 190-191]. َ
لَخَلْق ُ السَّمٰوٰت ِ وَالَْرْض ِ اَكْبَر ُ مِن ْ خَلْق ِ النَّاس ِ وَلٰكِن َّ اَكْثَر َ النَّاس ِ ل َ يَعْلَمُوْن
.][الغافر، 40: 57
Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan
manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [QS al-Ghāfir
(40): 57]. ِ
اَفَل َ يَنْظُرُوْن َ اِلَى الِْبِل ِ كَيْف َ خُلِقَتْۗ. وَاِلَى السَّمَاۤء ِ كَيْف َ رُفِعَتْۗ. وَاِلَى الْجِبَال
.]كَيْف َ نُصِبَتْۗ. وَاِلَى الَْرْض ِ كَيْف َ سُطِحَت ْۗ [الغاشية، 88: 20-17
Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan? Langit
bagaimana ia ditinggikan? Gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? Bumi
bagaimana ia dihamparkan? [QS al-Ghāsyiyah (88): 17-20].
3. Realitas, peristiwa, dan sejarah. Apa yang terjadi hari ini dan kemarin adalah
sumber informasi yang dapat memberi pengaruh pada pemikiran dan tindakan
tertentu yang dilakukan manusia [QS Yūsūf (12): 111].ْ
ٍ لَقَد ْ كَان َ فِي ْ قَصَصِهِم ْ عِبْرَة ٌ لُِّولِى الَْلْبَاب ِۗ مَا كَان َ حَدِيْثًا يُّفْتَرٰى وَلٰكِن
تَصْدِيْق َ الَّذِي ْ بَيْن َ يَدَيْه ِ وَتَفْصِيْل َ كُل ِّ �شَيْء ٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَة ً لِّقَوْم
.]111 :12 ،يوسف[ َ عيُّؤْمِنُوْن
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-
orang yang mempunyai akal. Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat,
akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan
segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman
[QS Yūsūf (12): 111].
4. Manusia, baik sebagai individu maupun dalam konteks sebagai anggota suatu
kelompok. Manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna dibanding
makhluk lainnya [QS al-Tīn (95): 4 dan QS Ibrāhīm (14): 4], sehingga
memiliki kemampuan untuk memproduksi, mengelola, dan menyebarluaskan
informasi. Di antara kemampuan itu adalah cara komunikasi melalui
penciptaan simbol seperti bahasa, sehingga memungkinkan cara berinteraksi
melalui penyebaran informasi yang lebih kompleks.
لَقَد ْ خَلَقْنَا الِْنْسَان َ فِي ْٓ اَحْسَن ِ تَقْوِيْم ٍۖ[التين، 95: 4].
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-
baiknya [QS al-Tīn (95): 4]. ُ
وَمَا ٓ اَرْسَلْنَا مِن ْ رَّسُوْل ٍ اِل َّ بِلِسَان ِ قَوْمِه ٖ لِيُبَيِّن َ لَهُم ْ ۗفَيُضِل ُّ للا ُّٰ مَن ْ يَّشَاۤء
وَيَهْدِي ْ مَن ْ يَّشَاۤء ُ ۗوَهُو َ الْعَزِيْز ُ الْحَكِيْم ُ [إبراهيم، 14: 4].
Kami tidak mengutus seorang Rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya,
supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Allah
menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa
yang Dia kehendaki. Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana
[QS Ibrāhīm (14): 4].
Manusia dalam Al-Qur’an juga dijelaskan menjadi sumber dan agen
informasi sekaligus, sebagaimana tersirat dalam QS al-Jumu‘ah (62): 2,
هُو َ الَّذِي ْ بَعَث َ فِى الُْمِّيّٖن َ رَسُوْل ً مِّنْهُم ْ يَتْلُوْا عَلَيْهِم ْ اٰيٰتِه ٖ وَيُزَكِّيْهِم ْ وَيُعَلِّمُهُمُ
الْكِتٰب َ وَالْحِكْمَة َ وَاِن ْ كَانُوْا مِن ْ قَبْل ُ لَفِي ْ ضَلٰل ٍ مُّبِيْن ٍۙ [الجمعة، 62: 2].
Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara
mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mer-
eka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (al-Sunnah). Sesungguhnya
mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [QS al-Jumu‘ah
(62): 2].
B. Manusia Sebagai Makhluk Informasi
Manusia adalah makhluk informasi, artinya bahwa informasi menjadi hal
yang hakiki dalam kehidupan manusia. Informasi sebagai bagian dari hal yang
utama dari kehidupan manusia dapat dijelaskan secara filosofis, maupun secara
teologis berdasar ajaran Islam. Secara filosofis hakikat manusia sebagai makhluk
informasi dapat dirunut dari karakter khas manusia sebagai makhluk budaya.
Esensi dari sifat manusia sebagai makhluk budaya, sehingga membedakannya
dari binatang dan makhluk lainnya, adalah kemampuannya dalam menciptakan
dan menggunakan simbol dalam kehidupan. Oleh Filsuf Ernst Casirer,17 sifat
khas manusia sebagai makhluk yang memiliki kemampuan menciptakan simbol
tersebut kemudian didefinisikan sebagai “animal symbolicum”. Penciptaan dan
penggunaan berbagai simbol dalam kehidupan manusia itu dimungkinkan, karena
simbol menjadi bagian yang dominan dari cara manusia untuk menyampaikan
informasi dalam proses interaksi sosial. Hal yang utama dari proses berinformasi
itu adalah digunakannya berbagai simbol, seperti bahasa tulis dan lisan, isyarat,
gambar, gerak tubuh, dan sebagainya. Artinya bahwa kemampuan berinformasi
manusia merupakan prakondisi dalam proses interaksi, dan hal itu muncul dari
ciri khas manusia sebagai makhluk simbolis.
Adapun dari perspektif ajaran Islam, sifat hakiki informasi dalam kehidupan
manusia, telah digariskan sejak manusia pertama Adam a.s. diciptakan Allah
sebagai khalifah di muka bumi. Informasi tentang benda-benda dan apa saja yang
ada di bumi serta sifat dan fungsinya, menjadi pengetahuan yang mendasar dalam
kehidupan manusia. Artinya transfer pengetahuan itu sendiri dimungkinkan dalam
kehidupan manusia melalui proses berinformasi. Makna tentang aspek hakiki dari
informasi dari kehidupan manusia antara lain tersirat dari firman Allah dalam QS
al-Baqarah (2): 31, ِ
وَعَلَّم َ اٰدَم َ الَْسْمَاۤء َ كُلَّهَا ثُم َّ عَرَضَهُم ْ عَلَى الَْلٰۤىِٕكَة ِ فَقَال َ اَنْۢبِـُٔوْنِي ْ بِاَسْمَاۤء ِ هٰٓؤُلَۤء
17 Ernst Casirer, Manusia dan Kebudayaan, terj. Alois A. Nugraha (Jakarta: Gramedia, 1997), h.
39-41.
.]اِن ْ كُنْتُم ْ صٰدِقِيْن َ [البقرة، 2: 31
Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya,
kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman:
Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar
orang-orang yang benar! [QS al-Baqarah (2): 31].
C. Teori Pewartaan dalam Islam
Dalam sejarah peradaban Islam, praktik komunikasi informasi menemukan
ungkapan terbaiknya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an merupakan sumber
utama untuk memberikan informasi dan menjelaskan praktik informasi. Sunah
Nabi Saw. yang berasal dari perbuatan dan pertimbangan Nabi Saw. yang
kemudian ditulis dan disebut sebagai Hadis, merupakan standar perilaku di
samping Al-Qur’an. Hadis adalah catatan otoritatif perbuatan dan perkataan Nabi
Saw. Hadis dinilai sahih hanya bila isnad atau dokumentasinya memperlihatkan
suatu rangkaian otoritas terpercaya dan yang tak terputus dalam praktik informasi.
Hadis dengan demikian merupakan basis atau pondasi bagi pengaturan informasi
dalam masyarakat Islam. Kajian atas seluruh praktik informasi tersebut dapat
disebut atau identik dengan Ilmu Hadis.18
Dalam disiplin Ilmu Hadis terdapat sub disiplin Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ yang
mengkaji tentang berita dan pertanggungjawabannya. Informasi atau berita dalam
perspektif ilmu tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara vertikal
kepada Sang Maha Pencipta, maupun secara horizontal antar sesama manusia.
Dalam ilmu Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ dikaji tentang syarat-syarat menjadi pewarta
(rāwi), metode mendapatkan berita (al-taḥammul) dan cara menyebarkan sebuah
berita (al-adā’). Dalam paparan berikut, dikemukakan tiga landasan filosofis
perspektif ilmu Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk
merumuskan Fikih Informasi.
Dalam disiplin ilmu Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ terdapat bab tentang “Ilmu Jarḥ wa
Taʻdīl” (metode menentukan kredibilitas seorang pewarta). Dalam tema ini banyak
dibahas tentang metode mendapatkan berita, syarat menjadi pewarta (rāwi), cara
menentukan kredibilitas pewarta, cara menentukan informasi yang valid (ṣaḥīḥ),
dan informasi hoax (mauḍuʻ), baik dari aspek transmisi (sanad) maupun konten
berita (matn)-nya.
Falsafah tentang urgensi check and recheck dengan memperhatikan transmisi
berita dalam kajian ilmu Musṭalaḥ al-Ḥadīṡ, tidak bisa dilepaskan dari spirit yang
diajarkan oleh Al-Qur’an dalam surah al-Ḥujurāt (49) ayat 6,
18 Hamid Mowlana, “Media Komunikasi di Dunia Islam”, dalam Idi Subandy Ibrahim (ed.),
Media dan Citra Muslim (Yogyakarta: Jalasutra, 2005), h. 301-302.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اِن ْ جَاۤءَكُم ْ فَاسِق ٌۢ بِنَبَا ٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَن ْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ
فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُم ْ نٰدِمِيْن َ [الحجرات، 49: 6].
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu [QS al-Ḥujurāt (49): 6].
Ayat tersebut mengandung perintah bagi setiap muslim untuk menyeleksi
dan melakukan klarifikasi terhadap setiap berita (check and recheck) agar tidak
menyebabkan kerugian pada pihak lain, dan menjadikan dirinya menyesal atas
tindakan yang telah dilakukannya. Menurut Imam al-Syafi’i, karena ayat ini diawali
dengan seruan wahai orang yang beriman, maka salah satu sifat dan karakteristik
orang yang beriman adalah selektif dalam menerima sebuah informasi.
D. Informasi sebagai Pembangun Peradaban
Ciri dan tingkah laku simbolis dari manusia dalam berinformasi memberi
implikasi pada fakta; bahwa kemajuan peradaban manusia dipengaruhi oleh
ketergantungan pada informasi. Informasi menjadi faktor penting yang dapat
mengubah peradaban manusia. Dalam kajian sosiologi, informasi sebagai kekuatan
dalam perubahan peradaban juga telah dikemukakan oleh Daniel Bell.19
Menurut Daniel Bell “informasi” adalah kekuatan utama perubahan
peradaban setelah masa perang dunia kedua hingga kini, sedangkan bahan-bahan
mentah merupakan kekuatan utama perubahan pada masa peradaban agraris,
dan energi adalah kekuatan utama perubahan pada masa peradaban industrial.20
Bell membagi peradaban masyarakat menjadi tiga, yaitu masyarakat agraris,
masyarakat industrial, dan masyarakat pascaindustrial. Masyarakat pascaindustri
adalah masyarakat dengan peradaban industri yang mencapai klimaksnya,
ditandai terutama dengan penemuan baru di bidang teknologi informasi, sehingga
masyarakat dalam peradaban pascaindustrial sering disebut dengan masyarakat
informasi. Disebut sebagai masyarakat informasi, karena aktivitas ekonomi dan
hampir seluruh ranah kehidupan dalam peradaban ini didominasi oleh pengaruh
informasi.
Perkembangan peradaban kontemporer yang kemudian disebut sebagai
peradaban informasi tersebut, telah direspons oleh Muhammadiyah sebagai bagian
dari salah satu isu strategis keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan universal.
19 Daniel Bell dalam William Dutton, “Masyarakat Informasi”, dalam Adam Kupper dan Jessica
Kupper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, terj. Haris Munandar, dkk (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2000), h. 495-496.
20 Ibid.
Muktamar Muhammadiyah ke-47 Tahun 2015 di Makassar, mencermati bahwa
perkembangan teknologi informasi dinilai sebagai salah satu perkembangan aktual
yang berpengaruh pada berbagai ranah kehidupan umat. Oleh karena itu kemajuan
teknologi informasi harus dimanfaatkan sebagai cara untuk membangun peradaban
manusia yang berkemajuan.
Rumusan Fikih Informasi ini merupakan bagian dari cara untuk menciptakan
kebiasaan dalam praktik berinformasi, yang dilandasi oleh semangat membawa
pencerahan dalam menjawab tantangan zaman dan peradaban beserta problem
yang ditimbulkannya. Teknologi informasi sebagaimana juga teknologi lainnya
memiliki manfaat dan mudarat bagi pemakainya. Umat Islam mutlak menguasai
teknologi informasi, tidak sekedar sebagai pengguna pasif. Jejaring antar manusia
dalam peradaban masyarakat informasi dapat dikembangkan menjadi jejaring
ideologi, advokasi dan kerja sama global. Oleh karena itu dalam konstruksi Fikih
Informasi ini diharapkan dapat dikembangkan etika berinformasi yang menjunjung
tinggi kesopanan, penghargaan terhadap sesama, dan akhlak mulia sehingga relasi
media informasi tidak liar, dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai kesopanan
yang luhur.21
Mengembangkan praktik informasi berkeadaban sebagaimana menjadi
tujuan dari rumusan Fikih Informasi ini, merupakan bagian dari wujud pandangan
Muhammadiyah bahwa Islam adalah jalan hidup (way of life) dan filosofi hidup,
bukan sekedar gaya hidup. Esensi dari Islam dipandang lebih penting dari sekedar
performatifnya. Esensi dari agama yang substantif antara lain terwujud dalam
kesalehan diri dan kesalehan sosial sebagaimana juga ditunjukkan oleh umat Islam
dalam praktik informasi. Praktik informasi berkeadaban juga menjadi bagian
dari esensi Islam raḥmatan lil ‘ālamīn, sebagai pemberi kabar gembira, pemberi
peringatan, dan penebar kebaikan sebagaimana firman Allah dalam QS al-Anbiyā’
(21): 107 dan al-An‘ām (6): 48 berikut,
.]وَمَا ٓ اَرْسَلْنٰك َ اِل َّ رَحْمَة ً لِّلْعٰلَمِيْن َ [النبياء، 21: 107
Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta
alam [QS al-Anbiyā’ (21): 107]. ْ
وَمَا نُرْسِل ُ الُْرْسَلِيْن َ اِل َّ مُبَشِّرِيْن َ وَمُنْذِرِيْن َۚ فَمَن ْ اٰمَن َ وَاَصْلَح َ فَل َ خَوْف ٌ عَلَيْهِم
.]وَل َ هُم ْ يَحْزَنُوْن َ [النعام، 6: 48
Tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar
gembira dan memberi peringatan. Siapa saja yang beriman dan mengadakan
21 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Berita Resmi Muhammadiyah, No. 01 Tahun 2015-2020, h.
128-129.
perbaikan, maka tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka
bersedih hati [QS al-An‘ām (6): 48].
E. Ideologi Informasi
Peradaban masyarakat kontemporer yang juga disebut sebagai masyarakat
pascaindustri dapat dipahami sebagai peradaban informasi. Dalam peradaban
informasi, diasumsikan bahwa penyebaran informasi selalu mengandung
muatan ideologis di dalamnya. Dengan perkataan lain, setiap informasi secara
implisit memiliki kepentingan ideologis di dalamnya, sejalan dengan keinginan
dan kepentingan para perancang atau sumber pemasok informasi itu sendiri.
Masing-masing perancang dan pemasok informasi memiliki tujuan praktis serta
kepentingan (interest) dalam pengembangan sistem informasi yang diinginkan,
dengan berbagai strategi, metode, dan sarana yang dimiliki oleh masing-masing
pemilik informasi.
Pendek kata, berbagai informasi yang berkembang tidak mungkin dilepaskan
dari latar belakang ideologis yang dianut. Sebab semua bahan informasi diciptakan
oleh manusia yang memiliki latar belakang ideologi dan kepentingan, baik
jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Kemasan informasi ada yang
diciptakan secara individual dan sederhana, secara kolektif sistemik yang tertata
secara struktural, dan ada pula yang dirancang oleh negara secara masif.
Pada tataran individu, seringkali informasi dikonstruksi untuk membangun
citra diri secara berlebihan. Sikap dalam praktik berinformasi di media sosial
seperti itu, dikenal dalam bahasa populer anak muda sebagai sikap narsis. Bahkan
konstruksi citra diri itu kadang disertai dengan olok-olok kepada orang lain, yang
dianggap sebagai orang yang punya kepentingan berbeda atau berlawanan secara
ideologis.
Dalam konteks struktur kenegaraan, munculnya istilah proxy war merupakan
gambaran adanya perang melalui praktik informasi di antara dua atau beberapa
negara dengan membawa muatan ideologis masing-masing. Dalam strategi
pertahanan keamanan, proxy war dianggap sebagai ancaman nonmiliter bagi
keutuhan negara. Proxy war tidak hanya serangan terhadap negara yang muncul
dari luar, namun juga dari internal negara. Sebagai contoh pada momentum
pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), masing-
masing follower (pendukung) pasangan pilkada saling menampilkan kebaikan
kelompok atau pasangannya, dan sebaliknya sekaligus menonjolkan keburukan
lawan politik masing-masing.
Di tengah gencarnya persebaran berbagai ideologi dan wujud gerakannya
pada komunitas global kontemporer, maka konstruksi Fikih Informasi ini dibangun
di atas ideologi gerakan Muhammadiyah, yaitu amar makruf nahi mungkar,
sebagaimana terkandung dalam QS Āli ‘Imrān (3): 104. Muhammadiyah
senantiasa berkomitmen untuk menjadikan umat Islam sebagai khayra ummah (QS
Āli ‘Imrān (3): 110), yang tampil sebagai golongan moderat (ummah wasaṭa) dan
berperan sebagai saksi bagi kehidupan umat manusia (syuhadā ‘alā al-nās) (QS
al-Baqarah (2): 143), sehingga kehadirannya menjadi rahmat bagi alam semesta
(QS al-Anbiyā’ (21): 107).
Secara filosofis konstruksi Fikih Informasi ini dilandasi oleh Filsafat
Pendidikan Muhammadiyah sebagaimana dituangkan dalam salah satu keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta, pada tanggal 3-8 Juli 2010.
Secara eksplisit dinyatakan bahwa pendidikan Muhammadiyah adalah penyiapan
lingkungan yang memungkinkan seseorang tumbuh sebagai manusia yang
menyadari kehadiran Allah Swt. dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni (ipteks).
Ada dua macam kesadaran yang diharapkan Muhammadiyah melalui
penyiapan lingkungan yang dimaksudkannya, yaitu kesadaran spiritual pada satu
sisi dan kesadaran terhadap penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
pada sisi yang lain, maka seseorang akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
secara mandiri, peduli sesama yang menderita akibat kebodohan dan kemiskinan,
senantiasa menyebarluaskan kebaikan, mencegah kemungkaran bagi pemuliaan
kemanusiaan dalam kerangka kehidupan bersama yang ramah lingkungan, dalam
sebuah bangsa dan tata pergaulan dunia yang adil, beradab, dan sejahtera sebagai
ibadah kepada Allah.
Dalam kehidupan kebangsaan, rumusan Fikih Informasi ini dibangun atas
dasar realitas bahwa umat Islam adalah umat mayoritas sehingga memiliki
tanggungjawab besar dan utama dalam menjamin keutuhan negara, dan menjadikan
Indonesia sebagai negara yang adil makmur, dalam ampunan dan lindungan Allah
Swt. Fikih Informasi menjadi bagian dari produk kontribusi Muhammadiyah
dalam mengedepankan tata nilai yang santun dan beradab dalam praktik informasi,
sesuai dengan landasan kehidupan berbangsa, nilai-nilai luhur Pancasila, dan
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Fase Perkembangan dan Tipologi Informasi
Karakter dan gejala yang hadir dari komunikasi informasi sangat dipengaruhi
oleh konteks zaman, yang dapat dibagi dalam empat terma umum; kuno,
tradisional, modern dan posmodern. Pada masyarakat kuno, teknologi informasi
yang digunakan didominasi oleh tanda atau simbol berupa gambar-gambar
yang bisa ditemui pada dinding-dinding gua, bebatuan, pohon besar atau pada
tebing-tebing. Kemampuan berbahasa yang sangat minim dari masyarakat pada
masa kuno atau zaman prasejarah yang belum mengenal tulisan, menyebabkan
komunikasi melalui isyarat dan gambar menjadi pilihan yang tepat pada masa itu.
Kemudian karakter komunikasi informasi pada era tradisional ditandai oleh
interaksi tatap muka (face to face), lisan, cenderung tanpa alat, atau jika memakai
alat hanya sederhana. Penyampaian informasi tatap muka biasa dilakukan secara
personal (individu dengan individu) dan secara kelompok. Komunikasi face to face
dimungkinkan karena berkembangnya bahasa lisan. Proses komunikasi informasi
secara kelompok biasa dilakukan melalui majelis yang melibatkan banyak orang,
baik secara informal maupun formal. Pada masa ini juga telah berkembang bahasa
simbol berupa tulisan sederhana pictograf seperti yang ditemukan pada kebiasaan
bangsa Sumeria, dan tulisan hirogrip pada masyarakat Mesir kuno. Tulisan-tulisan
tersebut umumnya ditorehkan pada serat pepohonan tertentu atau pada daun lontar.
Penyampaian informasi secara tradisional ini juga berkembang pada masa
Nabi Muhammad Saw., sebagaimana dilihat dari cara dakwah beliau. Secara
personal Rasulullah Saw. menyampaikan dakwahnya kepada keluarga dan kerabat
dekatnya melalui praktik informasi secara langsung. Secara kelompok Rasulullah
Saw. sering menggunakan majelis atau mimbar, dan juga secara informal di
tempat-tempat keramaian seperti pasar dan kerumunan. Pada zaman itu, juga
sudah dikenal penyampaian informasi melalui surat, terutama dalam dakwah yang
dilakukan kepada para bangsawan dan raja. Penulisan Al-Qur’an pada masa itu
juga dilakukan pada daun lontar atau serat pepohonan tertentu.
Dalam kebiasaan masyarakat di Indonesia tempo dulu, penyampaian
informasi secara tradisional biasa dilakukan melalui alat tradisional seperti
kentongan, lesung, rinding, terompet, seruling, dan tetabuhan. Karakter dan gejala
komunikasi informasi pada masa kehidupan masyarakat tradisional cenderung
memberi kemudahan untuk mengklarifikasi kebenaran informasi. Siapa sumber
informasi, kapan, dan di mana informasi ini diperoleh dapat langsung diklarifikasi.
Perbedaan antara yang nyata dan yang palsu pada masyarakat tradisional juga
cenderung jelas.
Menurut Hamid Mowlana, antara abad ke-13 hingga zaman modern, dunia
Islam tidak berhasil dalam mengadopsi teknologi informasi baru, karena faktor
politik, sosial, dan ekonomi. Penemuan mesin cetak oleh Eropa pada pertengahan
abad ke-15 melahirkan budaya cetak dan peningkatan secara kuantitatif dalam
penyebaran informasi. Meskipun demikian dalam masyarakat Islam umumnya,
komunikasi lisan dan tulisan tetap berkembang dan melengkapi berbagai bentuk
teknologi informasi yang telah berkembang. Sejak abad ke-16 hingga abad ke-19,
penulis berita resmi pemerintah menduduki posisi penting. Demikian juga pada
masyarakat muslim, acap kali berita pemerintah yang disebut dengan akhbār, juga
dibacakan di depan publik dari anak tangga masjid. Laporan resmi pemerintah
berfungsi sebagai medium penyiaran berita hingga munculnya jurnalisme
modern.22
22 Hamid Mowlana, “Media Komunikasi di Dunia Islam”, h. 303-304.
Perubahan yang cukup revolusioner dari teknologi informasi adalah pada masa
modern, yaitu munculnya sistem penyiaran pada abad ke-20, saat media penyiaran
diperkenalkan di dunia antara tahun 1910-1930. Penyiaran informasi menemukan
peningkatan yang signifikan, terutama melalui radio dan televisi. Televisi yang
ditemukan pada tahun 1928 oleh John Logie Baird yang disempurnakan oleh
Vladimir Zworykin (1937) dengan desain tabung sinar katoda, adalah teknologi
informasi pertama yang mampu menampilkan gambar hidup sekaligus suara dan
mengirimkannya dari satu tempat ke tempat lain. Televisi menjadi media informasi
publik pertama yang dapat mengabarkan sebuah kejadian dari satu tempat ke
tempat lain, dalam satu waktu melalui siaran langsung, dengan transmisi suara
maupun gambar.
Televisi telah melampaui teknologi informasi media sebelumnya berupa
radio yang hanya mampu mentransmisikan suara. Meskipun demikian penyiaran
informasi radio, tetap melengkapi kemajuan penyiaran informasi melalui televisi.
Di negara-negara dengan mayoritas muslim di Asia Tenggara, yang memiliki
beraneka ragam suku dan bahasa yang tersebar di daerah-daerah luas, seperti
di Indonesia, radio swasta diizinkan, namun televisi masih menjadi monopoli
pemerintah sampai tahun 1989.23 Hingga setelah itu televisi swasta memiliki
peran signifikan dalam menyebarkan informasi publik, dan menumbuhkan budaya
demokrasi di Indonesia.
Di era posmodern atau pascaindustri terjadi perubahan sosial sangat masif,
yaitu setelah media informasi didominasi oleh teknologi internet. Melalui internet
manusia mendapat kemudahan untuk mengirimkan, menerima, mengolah,
menyimpan informasi secara cepat dan akurat. Melalui internet, perkembangan
teknologi informasi telah membentuk komunitas budaya maya (virtual culture)
melalui wadah yang disebut dengan media sosial atau linimasa.
G. Komunitas Budaya dan Informasi Dunia Maya
Internet telah mewujudkan dunia lain di samping dunia nyata, yang
dikonseptualisasikan sebagai dunia maya (virtual). Jika dalam televisi, kehadiran
seseorang pada sebuah kisah atau berita telah dirancang oleh tenaga profesional,
maka kehadiran seseorang dalam berita atau informasi melalui media sosial bisa
dilakukan sendiri. Orang bebas membuat berita tentang dirinya sendiri, membuat
skenario sendiri, kemudian diunggah sendiri dalam media sosial yang menyebar ke
ranah publik dunia dalam komunitas maya (cyber/virtual community). Kemajuan
teknologi informasi telah mendorong perubahan fundamental dalam kehidupan
masa kini, sehingga era sekarang disebut sebagai era informasi.
Komunitas online (cyber/virtual community) diberi pengertian sebagai “....
23 Ibid., h. 313.
are social aggregation that emerge from the Net when enough people carry on
those public discussions long enough, with sufficient human feeling to form webs of
personal relationships in cyberspace”.24 Melalui batasan tersebut, maka komunitas
online dicirikan sebagai; (1) kolektivitas/kumpulan, (2) interaksi lewat jejaring,
(3) melibatkan banyak orang dalam interaksi yang intens/cukup panjang, (4)
melibatkan perasaan, emosi, (5) menghasilkan relasi dengan identitas bersama
di dunia maya.
Terdapat tiga tahap awal prinsip virtualitas di internet menurut Tim Jordan,
yaitu:
- Identity fluidity merupakan proses pembentukan identitas secara online, dan
identitas tersebut tidak mesti sama dengan atau mendekati identitas sebenarnya
di dunia nyata yang sebenarnya (offline), - Renovated hierarchies yaitu proses dengan urutan struktural yang terjadi di
dunia nyata (offline hierarchies) direka bentuk kembali menjadi online
hierarchies dalam konteks yang berbeda, yang dalam praktiknya kadang
bersifat anti-hierarchical, - Informational space adalah informasi yang menggambarkan realita yang
hanya berlaku di dunia virtual.25
Di era cyber atau virtual, setiap orang dapat berasumsi bahwa dunia dalam
genggamannya atau dunia ada di ujung jarinya. Hidup di era cyber seperti
mendekatkan yang jauh, dan menjauhkan yang dekat. Setiap orang terhubung
satu dengan yang lainnya, antara pribadi yang satu dengan yang lain, atau antara
komunitas satu dengan komunitas yang lainnya. Kendati pun dalam praktiknya,
tidak demikian halnya. Justru sebaliknya, yang sebelumnya terhubung di dunia
nyata dan telah berteman baik di kantor, menjadi sahabat di majelis-majelis ilmu
dan jamaah pengajian, justru kemudian terpisah dan menjadi jauh ketika bertemu
di media sosial.
Di media sosial, setiap orang seperti menjadi bagian dari masyarakat baru
(new society). Dengan media baru, seseorang dapat berinteraksi secara real-time
dengan siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Ia bisa menjadi dirinya sendiri
atau sama sekali bukan dirinya. Ia dapat membelah dirinya menjadi banyak peran,
bahkan banyak topeng, dikarenakan “tuntutan” aktivitasnya yang semakin tak
terbatas di dunia barunya.
Terjadi banjir informasi setiap waktu bahkan setiap detik. Jika di dunia nyata
seseorang tampak pendiam, tiba-tiba menjadi komentator aktif di media barunya.
Media baru telah membuka isi hati orang lebih dalam lagi. Setiap orang semakin
24 Christine Hine, Virtual Ethnography (London: Sage Publications, 2000).
25 Ruslli Nasrullah, Etnografi Virtual Riset Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi di Internet
(Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017), h. 29.
berani berekspresi dengan sedemikian bebasnya, bahkan sampai melupakan etika
dan melampaui batas. Setiap netizen dapat mengemukakan pendapatnya mengenai
segala macam potret kehidupan yang dilihat, dirasakan atau dialaminya di media
sosial.
Sebagai kompensasi atas komentar, sharing berita, atau pun postingan foto
kegiatan atau apa pun, berita hoax sekalipun, setiap orang dapat menerima balasan
berupa pujian, sanjungan dan celaan, bisa diterima lewat emoticon dengan segala
maknanya atau tanda jempol atau penanda yang lain. Dampaknya, jika yang
diposting lebih banyak jempol atau tanda like yang diterima, maka seseorang dapat
ketagihan untuk melakukannya lagi dan mengulanginya kembali.
Proses yang terjadi di dunia maya, efek sampingnya bisa dirasakan di dunia
nyata. Mereka yang berhasil mendapatkan banyak pujian dan decak kagum dari
orang lain di dunia maya, dapat menepuk dada dan melangkah dengan optimis atau
angkuh sambil tersenyum bangga di dunia nyata. Ia kembali ingin melakukannya
lagi dan lagi, sehingga kadang-kadang lupa bahwa apa yang baru saja dilakukannya
berimbas sedemikian masif terhadap opini publik.
H. Hegemoni, Citra, dan Komodifikasi Informasi
Meskipun era informasi virtual memungkinkan setiap individu untuk
memproduksi dan menyebarkan informasi sendiri, namun informasi tetap saja
menjadi hegemoni dari individu tertentu dan atau sebuah lembaga tertentu. Pada
sebuah negara, hegemoni terhadap informasi umumnya menjadi milik pemerintah.
Sebebas apa pun informasi pada sebuah negara dipraktikkan, pada kenyataannya
pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk memberi batasan tertentu secara
konstitusional.
Bagi masyarakat, media informasi sebenarnya memiliki fungsi ideal untuk
mengontrol penguasa atau pemerintah. Demikian pula sebaliknya, bagi pemerintah
media informasi juga bisa dijadikan alat untuk menyampaikan pesan-pesan
pembangunan, dan mengendalikan perilaku masyarakat yang negatif. Pemerintah
dapat melakukan hegemoni terhadap media untuk menyampaikan pesan kepada
rakyat, terutama kepada kelompok-kelompok yang belum mengikuti kehendak
atau tujuan pemerintah.
Namun demikian dalam banyak kasus, hegemoni terhadap informasi sering
bukan menjadi milik pemerintah, media informasi justru sering digunakan oleh elit
ekonomi penguasa modal, untuk mengontrol rakyat sekaligus pemerintah. Bahkan
acap kali didapati pada suatu negara, beberapa elit ekonomi sekaligus sebagai elit
politik, sehingga hegemoni atas media informasi tidak hanya dilakukan untuk
kepentingan ekonomi, lebih dari itu juga untuk kepentingan politik.
Dari perspektif keagamaan, media informasi dalam satu sisi mempermudah
untuk berdakwah, namun pada sisi lainnya menggeser esensi dan karakter
pengalaman beragama, juga menggeser hakikat spiritualitas. Ekspresi
keberagamaan hadir menghiasi ruang media, menyuarakan dan menampilkan
identitas pemeluknya. Namun kadangkala citra komunitas agama tidak datang
murni dari agama itu sendiri. Informasi adalah hasil dari konstruksi sosial atau
ideologi yang bertarung di balik praktik jurnalistik.
Menurut Ziauddin Sardar citra adalah suatu atribut kognitif, yang bisa berupa
ingatan tentang kejadian masa lalu, fakta, atau pendapat.26 Citra merupakan produk
konstruksi sosial yang dibentuk oleh pandangan dunia atau ideologi, karakter
nasional, pola kelembagaan, dan filsafat pribadi. Dalam praktik informasi, citra
dipahami sebagai hal yang tidak nyata, ilusif, seduktif dan terfeminisasi.27 Citra
bahkan pada masa kini berkembang sebagai sebuah “industri” yang tidak hanya
melayani selebritis dan pengusaha untuk memasarkan produk, namun politisi juga
membutuhkan konsultan profesional untuk membuat “pencitraan” demi meraup
suara rakyat.
Ketika citra menjadi sebuah industri dalam praktik informasi, maka telah
terjadi komodifikasi atas informasi. Komodifikasi merupakan kegiatan produksi
dan distribusi komoditas yang lebih menimbang daya tarik agar bisa dipuja oleh
orang sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, selain
aktualisasi tanpa henti di areal pasar bebas, yang diimplementasikan dalam tiga
aspek: isi media, khalayak, dan pekerja.28 Informasi menjadi komoditas, ketika
penghasil dan pendistribusiannya berjalan di atas sistem industrial dan ekonomi
pasar.29 Namun demikian, pada era virtual, sistem industrial dan ekonomi pasar
ini tidak hanya mengacu pada sebuah lembaga penyiaran seperti studio televisi,
radio atau rumah produksi profesional. Individu amatiran, seorang ibu rumah
tangga, mahasiswa, pelajar, bahkan seorang pengangguran bisa menjadi produsen
informasi jika informasi yang dihasilkannya memberi keuntungan ekonomis, maka
pada saat itu pula telah terjadi praktik komodifikasi informasi.
Hal yang menjadi problem dalam komodifikasi informasi adalah pembacaan
awam terhadap isi informasi yang telah terkomodifikasi. Khalayak awam acap kali
menangkap informasi dalam media tersebut sebagai representasi realitas. Khalayak
awam sering tidak bisa membedakan antara realitas empirik dengan realitas media,
26 Ziauddin Sardar, “Visi dan Citra Masyarakat: Infromasi dan Subversi Budaya”, dalam Idi
Subandy Ibrahim (ed.), Media dan Citra Muslim (Yogyakarta: Jalasutra, 2005), h. 8.
27 John Hartley, Communication, Cultural & Media Studies: Konsep Kunci. terj. Kartika
Wijayanti (Yogyakarta: Jalasutra, 2010), h. 40-41.
28 Robby H. Abror, “Infotainment sebagai Teks: Dekonstruksi Libido Pasar Berita Ideologis
dalam Ekonomi-Politik Media Hiburan” dalam Jurnal Esensia, Vol. 15, No. 2 (September, 2014), h.
181-182.
29 Mursito BM, “Konstruksi dan Komodifikasi Informasi”, Jurnal Komunikasi Massa (2018),
, diunduh 20 mei
2018.
sehingga komodifikasi informasi acap kali menjadi bentuk “penyelewengan”
atas kenyataan. Oleh karena itu, realitas media harus selalu membuka diri bagi
khalayak terhadap upaya verifikasi informasi. Jika tidak demikian yang terjadi,
maka media pada peradaban informasi akan menjadi satu-satunya realitas, dan
tidak ada realitas lain setelahnya atau sebelumnya.30 Kondisi itu hanya bisa diatasi,
ketika konstitusi atau peraturan negara dapat memberi jaminan terhadap publik
untuk melakukan verifikasi atas realitas yang dikonstruksi media.
I. Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Informasi
Produksi informasi muncul antara lain karena keingintahuan individu,
kebutuhan masyarakat, dakwah, gaya hidup, politik atau kekuasaan, dan bisnis
media. Oleh karena itu, setiap informasi sarat dengan kepentingan, seperti
kepentingan ideologi, agama, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Tidak jarang
berbagai kepentingan ini saling bertabrakan, sehingga media yang mewadahinya
berusaha untuk menyatukannya. Demi eksistensinya, media mengusung dua hal
sekaligus, yaitu mengakomodir kepentingan masyarakat dan mempertahankan
kelangsungan bisnisnya. Ketika kepentingan dan kebutuhan masyarakat tidak
terakomodir, maka media menciptakan kebutuhan baru, meskipun seringkali
dilakukan dengan biaya yang tinggi.
Salah satu upaya yang cukup murah untuk menggali keinginan masyarakat
adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai produsen berita. Melalui jurnalisme
warga (citizen journalism), setiap orang diberi kesempatan untuk mengungkapkan
keinginannya dalam bentuk pencarian dan penyajian berita. Dalam konsep
jurnalisme warga ini, dua kepentingan bertemu: warga menyampaikan informasi
sesuai kepentingannya dan media memberikan fasilitas sekaligus mendapatkan
berita yang sesuai dengan keinginan pembacanya. Namun demikian, perlu disadari
bahwa berita dan informasi yang diproduksi jurnalisme warga ini tidak terikat
dengan aturan-aturan yang terstandarisasi. Jurnalisme warga tidak terikat ketat
dengan etika profesionalisme pekerja media. Hal ini berbeda dengan tata kerja
awak media yang harus mengikuti aturan yang ada, baik dalam bentuk etika
jurnalistik maupun peraturan perundangan yang terkait dengan pers.
Dalam produksi, informasi yang tersebar baik melalui berbagai media maupun
secara lisan adalah hasil dari konstruksi sosial atas fenomena yang ada di baliknya.
Peristiwa yang sama dapat menghasilkan berita yang berbeda ketika diolah oleh
pewarta dan media yang berbeda. Peristiwa hanya sebatas bahan berita. Produsen
informasi yang menentukan corak, gambar, serta nuansa informasi yang disajikan
menurut kepentingannya.
Banyak faktor yang berperan dalam pembentukan informasi, sekaligus
30 Ibid., h. 11
mencerminkan keterbatasan informasi. Faktor pertama adalah peristiwa yang
menjadi bahan produksi informasi. Sebuah peristiwa tidak mungkin terjadi begitu
saja, tanpa ada peristiwa lain yang mendahului dan mengikutinya. Masing-masing
peristiwa berhubungan secara berkelindan, kompleks, dan rumit untuk dipahami.
Sebuah informasi acap kali tidak bisa menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa
melalui pemaparan yang singkat dan cepat. Informasi yang disajikan umumnya
menghadirkan penjelasan yang terbatas dan tidak tuntas. Justru yang menonjol
dan jelas diterima oleh konsumen adalah kepentingan dari produsen informasi.
Keterbatasan kedua bersumber dari media yang mewadahi informasi. Bahasa
sebagai hal yang paling mendasar dalam praktik informasi, justru menjadi kendala.
Diksi atau pilihan kosa kata yang buruk, membatasi media dalam menjelaskan
sebuah peristiwa. Problem bahasa lainnya adalah kesenjangan budaya, ruang,
dan waktu antara penutur dan pendengar, terlebih ketika ungkapan yang dipakai
terkait dengan konsep abstrak.
Kekurangan lain dari media adalah daya tampung atau kapasitas yang
terbatas. Informasi yang lengkap tidak dapat disampaikan dalam jangka waktu
yang singkat, sementara penjelasan yang panjang bisa membosankan. Oleh karena
itu, informasi disajikan secara cepat dan instan. Pilihan-pilihan pun dilakukan
untuk menentukan bagian-bagian informasi tertentu yang harus disertakan atau
ditinggalkan. Hasilnya, informasi yang tersaji mengalami reduksi sehingga tidak
lagi utuh.
Pemilihan bagian atau seleksi informasi tidak terlepas dari cara pandang
dan kepentingan produsen informasi. Hal-hal yang dianggap penting dan
menguntungkan akan disampaikan, sedangkan bagian yang dipandang kurang
penting atau berpotensi merugikan akan ditinggalkan, bahkan kalau perlu
disembunyikan. Penting atau tidak penting, menguntungkan atau merugikan,
tentu tidak dapat diukur dengan kepentingan semua orang. Hal yang dianggap
penting oleh produsen informasi bisa jadi tidak dianggap penting bagi penerima
informasi, begitu pula sebaliknya. Akibatnya informasi sering tereduksi oleh
perspektif dan kepentingan yang berbeda.
Dari perbedaan cara pandang dan kepentingan antara produsen informasi dan
pencari informasi ini, muncullah keterbatasan informasi yang ketiga. Kepentingan
atas informasi ini terus berubah dari awal produksi sampai tersebar ke publik.
Kepentingan bisa berkurang, bertambah, dan bahkan berganti ketika informasi
telah diterima dan diteruskan kepada orang yang berbeda. Akibatnya sering terjadi
banjir informasi, meskipun belum tentu dapat merepresentasikan realitas, bahkan
seringkali isi dan makna dari pesan yang disampaikan telah jauh menyimpang dari
realitas yang sebenarnya. Dalam peribahasa Jawa kondisi itu digambarkan dengan
ungkapan; sak dawa-dawaning lurung, isih dawa gurung (sepanjang-panjanya
lorong, masih panjang kerongkongan manusia).
Namun demikian, adanya keterbatasan dalam produksi, distribusi, dan
konsumsi informasi, tidak selamanya menjadikan informasi itu buruk dan negatif.
Informasi pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan. Informasi
akan memiliki nilai atau tidak tergantung pada banyak aspek, di antaranya adalah
akurasi, relevansi, dan ketepatan waktu. Sebuah informasi menjadi berkualitas
paling tidak jika ketiga hal di atas terpenuhi.
Sebuah informasi yang akurat adalah informasi yang tidak mengandung
kesalahan dan lengkap. Kesalahan sebuah informasi sering terjadi karena
kekurangcermatan dalam menangkap fenomena yang disampaikan maupun
kesengajaan untuk menyembunyikan sebagian atau keseluruhan peristiwa. Untuk
kasus yang kedua, informasi menjadi tidak lengkap atau bahkan dimanipulasi
dengan sengaja, sementara untuk kasus yang pertama, informasi menjadi tidak
lengkap karena kesalahan yang tidak disengaja. Kasus ketidaksengajaan ini
sering terjadi di kalangan pengguna media sosial yang sangat aktif menyebarkan
informasi apa saja yang diterimanya dengan kemampuan klarifikasi dan
penelusuran kebenaran informasi rendah. Tanpa disadari, kelompok seperti ini
dimanfaatkan oleh banyak pihak yang kurang bertanggung jawab untuk menjadi
mata rantai penyebaran informasi bernilai negatif.
Akurasi informasi juga dapat dilihat dari kelengkapannya. Semakin banyak
fakta pendukung yang disertakan sebagai rangkaian alamiah dari fakta utama,
informasi tersebut menjadi semakin akurat. Dengan cara ini, sebuah informasi
semakin mendekati fakta yang sebenarnya. Tidak hanya secara faktual, rangkaian
fakta-fakta ini juga dapat dijelaskan dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Dengan hadirnya beragam interpretasi terhadap fakta-fakta yang sama, bias
informasi yang diproduksi akan semakin kecil, meskipun pembiasan tersebut
tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Selain akurasinya, kualitas informasi juga ditentukan oleh relevansi informasi
tersebut bagi penerimanya. Informasi yang tidak relevan mungkin tidak terlalu
mengganggu pada situasi biasa dan tidak genting. Informasi tersebut akan diterima
sambil lalu tanpa mengganggu kepentingan penerima informasi. Namun pada saat
yang berbeda, terutama pada saat genting, informasi-informasi yang tidak relevan
akan mengganggu tersampaikannya informasi yang lebih penting.
Penyampaian yang tepat waktu juga memengaruhi kualitas sebuah informasi.
Unsur waktu ini disesuaikan dengan konteks kebutuhan penerima informasi.
Informasi yang tepat dan disampaikan pada waktu yang tepat akan membawa
manfaat yang positif, sebaliknya informasi yang tidak tepat waktu sangat
berpotensi menimbulkan akibat-akibat negatif. Informasi yang disampaikan
terlambat bisa menjadi tidak berguna sama sekali, bahkan bisa menjadi kontra
produktif bagi penerimanya.
Pada dasarnya semua orang bisa menjadi produsen informasi. Untuk
mendukung tersebarnya informasi yang sehat dan berkualitas, pembuat informasi
sudah semestinya mengikuti kaidah-kaidah umum dalam menghasilkan informasi
yang bertanggung jawab dan berkualitas. Informasi yang disebarkan melalui
media massa sudah memiliki aturan dan perundangan tersendiri. Informasi yang
disebarkan melalui media elektronik juga sudah tercakup aturannya dalam undang-
undang ITE. Sedangkan informasi yang tidak bermedia pun terikat dengan norma-
norma lain yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, pendekatan hukum untuk mengelola informasi menjadi
kurang efektif, terutama ketika teknologi informasi terus berkembang dengan
sangat pesat. Banyak aspek dari perkembangan teknologi informasi yang tidak
terantisipasi oleh produksi norma hukum. Selain itu, melimpahnya informasi dalam
berbagai bentuk dan saluran media juga menjadi kendala yang cukup kompleks
untuk ditangani. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran dan kedewasaan
bersama dalam masyarakat, sehingga produksi informasi tidak hanya berdasarkan
kepentingan sepihak, tetapi mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Sebagaimana halnya dalam produksi informasi, distribusi informasi juga tidak
terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Aktor intelektual hampir selalu ada di
balik setiap informasi yang tersebar di masyarakat, tanpa disadari keberadaannya.
Aktor intelektual bisa berlatar apa saja; pemilik media, pengusaha, tokoh politik,
bahkan tokoh agama. Kepentingan mereka kadang saling bertabrakan, tetapi di
saat yang sama juga bisa saling mendukung. Dalam kondisi seperti ini, publik
hanya menjadi objek yang diperebutkan, yang tanpa disadari kadangkala juga ikut
andil dalam permainan. Publik kadang merasa bermain atas kehendak sendiri tanpa
disetir oleh siapa pun, tetapi tanpa disadari sebenarnya dia telah dimanfaatkan oleh
penentu arus besar distribusi informasi.
Besarnya arus informasi tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan
produsen informasi tersebut, tetapi juga dipengaruhi oleh seberapa banyak andil
yang diberikan oleh publik. Perkembangan informasi tentang isu politik bisa
menjadi contoh untuk menjelaskan fenomena ini. Setiap menjelang pilkada,
informasi politik dengan nuansa ekonomi, ideologi, dan agama selalu mendominasi
perbincangan masyarakat di media. Dengan sendirinya pusaran arus informasi
politik menjadi semakin besar. Meskipun tidak selalu negatif bagi masyarakat,
banjir informasi menjelang pilkada cenderung menguntungkan elit atau produsen
informasi, dan sebaliknya menghabiskan energi publik. Akibatnya hubungan yang
terjadi antara produsen informasi dan publik menjadi timpang.
Ketimpangan hubungan ini semakin terlihat ketika masyarakat tidak memiliki
pilihan lain sebagai konsumen dari informasi, dan karena kebutuhan konsumen
yang sengaja diciptakan oleh produsen. Pola berpikir masyarakat yang terbentuk
melalui trend-setting tertentu telah membawa mereka pada kondisi “seakan”
memerlukan informasi tertentu sebagai kebutuhan pokoknya. Dalam kondisi yang
paling buruk, meski tidak selalu begitu, masyarakat seakan terperangkap dalam
ceruk yang digalinya sendiri dengan bantuan media penyebar informasi.
Konsumen informasi yang baik, menyadari bahwa informasi yang
diterima adalah bagian kecil dari sebuah fenomena yang besar dengan segala
kompleksitasnya. Alih-alih langsung mempercayai informasi yang diterima,
seorang konsumen yang baik harus berusaha mencari tahu tentang informasi
lain yang terkait dalam runtutan peristiwa. Lebih dari itu, keterkaitan berbagai
peristiwa tersebut juga harus dilihat dari berbagai perspektif dan analisis yang
beragam. Kebiasaan untuk bisa menerima informasi dari beragam sumber yang
berbeda kepentingannya, menjadi penting untuk dikembangkan. Sebaliknya,
menutup diri dari sumber informasi yang berbeda kepentingan dan ideologi justru
menandai kurangnya kedewasaan dalam berpikir. Bahkan, sikap terakhir ini akan
mudah mendorong untuk berprasangka buruk (sū’uẓ-ẓann).
Sikap terbuka terhadap semua sumber informasi harus disertai pula dengan
sikap kritis dalam menerima informasi. Sikap kritis dalam menerima informasi
dapat dibangun dari asumsi bahwa media informasi selalu memiliki keterbatasan
sebagaimana telah dijelaskan di atas. Perenungan terhadap proses produksi dan
distribusi informasi menjadi keniscayaan untuk memperoleh informasi yang
benar-benar lengkap dan utuh, sehingga ia sadar bahwa setiap penggal informasi
tidak pernah benar-benar bebas nilai.
J. Pengaruh dan Efek Informasi
Pengaruh dan efek utama dari perkembangan teknologi informasi belakangan
ini terutama diakibatkan oleh internet. Data yang diperoleh dari survei yang
dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)
menunjukkan bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia atau 132,7
juta penduduk Indonesia telah terhubung internet.31 Penyebab dari kenaikan
pengguna internet di Indonesia yang sangat pesat, antara lain disebabkan oleh
perkembangan infrastruktur dan mudahnya orang mendapatkan smartphone
atau perangkat telepon genggam. Masyarakat Indonesia merupakan pengguna
Facebook terbanyak di dunia setelah Amerika, pengguna Twitter terbanyak
ketiga setelah Jepang dan India. Meski sebagian masyarakat Indonesia lainnya
belum menggunakan internet, namun mereka “dipaksa” menggunakannya untuk
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), mendaftar sekolah, membayar pajak,
31 “2016, Pengguna Internet di Indonesia Capai 132 Juta”, Kompas.com (24/10/2016), https://
tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonesia.capai.132.juta.
mengambil uang, naik ojek, dan lain-lain sehingga menjadi bagian dari keseharian
(everyday life).
Secara sosiologis perubahan sosial sebagai pengaruh dari praktik berinformasi
secara online melalui internet, merupakan kelanjutan dari globalisme. Dunia
kini tidak lagi berada dalam sekat-sekat geografis, etnis, dan tiada batas-batas
budaya. Kondisi itu menyebabkan kebebasan generasi masa kini untuk mengakses
performa unsur budaya lain ketimbang budaya sendiri, rendahnya atau pudarnya
tradisi silaturahim tatap muka, serta tumbuhnya cara berfikir dan bertindak
individualistis.
Dalam studi terakhir yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan
Keamanan PPT Daerah Istimewa Yogyakarta (2017), praktik berinformasi
secara online memberi pengaruh pada “ancaman non militer” terhadap keutuhan
NKRI. Aspek pertama akibat dari pengaruh praktik berinformasi adalah pudarnya
nasionalisme di kalangan generasi muda. Mudahnya orang mengakses perfoma
budaya bangsa lain dengan pencitraan yang tinggi, sering mengakibatkan
rendahnya kebanggaan terhadap budaya nasional.
Perkembangan teknologi informasi linimasa (media sosial) menyebabkan
munculnya masalah, terutama merebaknya ujaran kebencian dan berita palsu
(hoax). Mulai tahun 2009 hingga kini, media sosial/linimasa seperti Facebook,
Path, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan lain-lain menjelma menjadi dunia kedua
setelah dunia nyata. Laporan textra Pak Index 2017 mencatat bahwa 40% dari 132
juta penggunan internet di Indonesia adalah penggila media sosial.32
Dalam laporan sebagaimana dilansir oleh Repller disebutkan bahwa hampir
50% beranda Facebook berisi kata-kata kasar atau ujaran kebencian.33 Meskipun
pemerintah telah merespons perkembangan media massa dan teknologi informasi
melalui UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016) dengan menetapkan sanksi pidana
yang berat bagi pengguna media massa yang melakukan hate speech, namun
kasus-kasus tentang hal tersebut masih terus terjadi.
Mudahnya orang memproduksi dan mendistribusikan informasi, membuat
orang mudah berbohong untuk kepentingan ekonomi, bisnis, dan politik. Pada aras
sosial mengakibatkan runtuhnya rasa saling percaya antara satu dengan lainnya.
Pada konteks kebangsaan hal itu mengakibat permusuhan, keterbelahan, dan
disintegrasi bangsa. Dalam kajian sosiologi, perkembangan peradaban informasi
ini identik dengan era post-truth atau era pascakebenaran.
Dalam konteks keagamaan, praktik informasi melalui media sosial juga
32 “132 Juta Pengguna Internet Indonesia, 40% Penggila Medsos”, detik.com (27 September
2017), https://inet.detik.com/cyberlife/d-3659956/132-juta-pengguna-internet-indonesia-40-penggila-
medsos.
33 Majalah Hadila, Januari 2017.
menjadi wadah dari sikap intoleransi dan radikalisme. Menurut Iqbal Asnaf (seperti
dikutip dalam berita Interfidei, 2016), gempuran informasi dari website-website
yang berpaham radikal memunculkan sumber pengetahuan dan otoritas baru.
Muncul figur-figur berpaham radikal yang dijadikan rujukan dan panutan oleh
banyak orang. Sumber-sumber pengetahuan agama yang dulu menjadi pegangan
banyak ulama kini mulai ditinggalkan. Terbukanya penyebaran ajaran yang radikal
ini juga semakin meningkatkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini digunakan
kelompok radikal sebagai alat mobilisasi dan alat membangun simpati. Pada
gilirannya ujaran kebencian di media sosial ini mampu memobilisasi orang untuk
melakukan kekerasan atas nama agama.
Berkembangnya hoax dan ujaran kebencian di media sosial menjadi ancaman
tersendiri bagi ketahanan NKRI. Melalui ujaran kebencian dan berita hoax, rakyat
bisa terbelah dalam banyak kepentingan sehingga dapat menimbulkan konflik
horisontal dan anarkis. Melalui media sosial orang begitu mudah menghasut
dan memobilisasi massa untuk kepentingan tertentu dan berakibat negatif pada
munculnya konflik yang melibatkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menurut catatan Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia konten berisi
ujaran kebencian merupakan jenis tindak pidana yang paling banyak diadukan
masyarakat ke polisi. Pada 2015, jumlah laporan yang masuk berkaitan dengan
ujaran kebencian sebanyak 671 laporan. Tahun 2016, jumlah laporan tertinggi
hate speech terkait SARA.34 Ujaran kebencian itu meliputi pencemaran nama
baik, pelecehan, fitnah, provokasi, dan ancaman. Sementara itu, kejahatan dunia
maya seperti penipuan online menempati urutan kedua terbanyak dengan jumlah
laporan sebanyak 639.
Salah satu hal lain yang menonjol dalam era informasi adalah tiada terikatnya
interaksi dalam waktu dan ruang. Waktu menjadi hal yang tidak dipersoalkan lagi;
masa lalu, saat ini, dan saat yang akan datang dapat terprogram dengan berinteraksi
satu sama lain dalam satu pesan yang sama. Demikian pula dalam aspek ruang,
tiada lagi perbedaan budaya, sejarah, dan geografis dalam berinteraksi via
internet.35 Istilah the space of flows dan timeless time menjadi dua fondasi utama
dari budaya baru yang disebut sebagai virtual culture.
Terbatasnya ruang dan waktu di dunia nyata, membuat orang yang memiliki
status pada beragam linimasa sering tidak memiliki waktu lagi untuk melihat semua
34 “2016, Konten Berisi Ujaran Kebencian Paling Banyak Diadukan ke Polisi”, kompas.com,
https://nasional.kompas.com/read/2017/03/26/08465611/2016.konten.berisi.ujaran.kebencian.paling.
banyak.diadukan.ke.polisi.
35 Manuel Castells, The Rise of the Network Society: A Cross-cultural Perspective (Oxford:
Blackwell Publisher, 1996), h. 406.
informasi yang diakses dari perangkat teknologi informasi yang ia miliki. Akibat
dari banyaknya linimasa dan grup yang diakses, maka informasi yang masuk di
dalam kehidupan “maya” tersebut ibarat seperti sampah. Seperti “sampah”, maka
informasi yang masuk dapat dikategorikan, sekurangnya menjadi tiga. Pertama,
sampah yang sudah tidak ada gunanya lagi sama sekali. Kedua, sampah tersebut
dianggap masih bisa dimanfaatkan atau didaur ulang. Ketiga, meskipun sampah
namun ia berguna, karena bisa digunakan untuk “pupuk kompos”.
Perlakuan informasi sebagai sampah yang tidak berguna sama sekali, maka
sampah tersebut dimusnahkan. Begitu pula informasi yang diterima sebagai
sampah yang tidak berguna tentu akan dihapus. Kemudian perlakuan terhadap
sampah yang masih bisa didaur ulang, tentu akan dimanfaatkan kembali atau
dibuat menjadi barang lain yang bisa digunakan lagi. Informasi yang dianalogikan
sebagai sampah daur ulang, akan didaur ulang atau diedit seperlunya lalu di-share
ke orang lain. Sedangkan ibarat sampah seperti kompos, maka informasi dianggap
berguna, dimanfaatkan sendiri, atau dibagikan ke orang lain yang dianggap
membutuhkan informasi tersebut.
Dampak lain dari arus deras informasi adalah menyeret khalayak dalam
pengasingan diri atau alienasi. Dalam situasi teralienasi, kesadaran publik
dilenyapkan dan kritisisme menjadi hilang. Di satu sisi, khalayak dipaksa
menikmati internet dalam keintimannya yang bodoh, palsu dan dangkal. Tetapi di
sisi lain, khalayak dapat merasakan kehadirannya sebagai sesuatu yang bermanfaat
bagi kelangsungan hidupnya, sehingga media informasi seolah-olah telah menjadi
barang yang wajib adanya bagi kebutuhan rumah tangga.
BAB III
KAIDAH-KAIDAH INFORMASI
A. Nilai-nilai Dasar Islam (al-Qiyam al-Asāsiyyah) Terkait Informasi
Dalam praktik informasi, ajaran Islam memberi landasan tentang beberapa
nilai dasar (al-Qiyam al-Asāsiyyah) yang harus dipahami, yaitu sebagai berikut,
- Al-Tauḥīd (التوحيد)
Prinsip ketauhidan dalam informasi adalah meyakini bahwa Allah dan
Rasulullah Saw. merupakan pusat kebenaran informasi, yang diperoleh
melalui kitab suci Al-Qur’an dan Hadis yang sahih dan maqbūl.
.]اَلْحَق ُّ مِن ْ رَّبِّك َ فَل َ تَكُن ْ مِّن َ الُْمْتَرِيْن َ [آل عمران، 3: 60
(Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu
[QS Āli ‘Imrān (3): 60].
Walaupun disadari pula bahwa dalam praktiknya, upaya memahami
kedua sumber informasi tersebut tetap akan ditemukan berbagai pluralitas
pemahaman. Jika ditemukan berbagai ragam pemahaman informasi dari
kedua sumber tersebut, hendaklah dilakukan cara tarjih, yakni mencari dan
menemukan pendapat yang paling kuat atau memanfaatkan lebih dari satu
informasi yang sama kuat dan benarnya. Hal ini sebagaimana firman Allah
berikut,َ
الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَه ٗ ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ هَدٰىهُمُ للاُّٰ وَاُولٰۤىِٕك
.]هُم ْ اُولُوا الَْلْبَاب ِ [الز مر، 39: 18
(Yaitu) yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan
mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal [QS az-Zumar (39): 18]. - Al-Akhlāq al-Karīmah (األخالق الكريمة)
Al-akhlāq al-karīmah merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam
yang melandasi sikap dan perbuatan setiap muslim. Dengan demikian, prinsip
al-akhlāq al-karīmah ini juga menjadi basis utama bagi setiap muslim dalam
praktik informasi. Produksi, penyebaran dan penerimaan segala bentuk
informasi senantiasa berlandaskan nilai al-akhlāq al-karīmah. Sikap dan
perbuatan yang termasuk dalam nilai al-akhlāq al-karīmah adalah jujur, adil,
tablig, amanah, fatanah, dan moderat.
Jujur dalam praktik informasi mengandung makna adanya kejujuran
dan transparansi dalam penyampaian maupun penerimaan informasi. Namun
demikian, tidak semua informasi yang benar harus disampaikan secara
terbuka, bila informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman
dan konflik.
Adil berarti bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama
dalam menyampaikan dan menerima informasi yang baik dan benar, sesuai
dengan norma agama, norma sosial, maupun ketentuan undang-undang
yang berlaku. Setiap warga negara harus menyadari bahwa kebutuhan akan
informasi merupakan hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak memberi
dan menerima informasi yang benar, adil tanpa diskriminasi.
Tablig mengandung pengertian bahwa setiap muslim dan anggota
masyarakat lainnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan setiap informasi
yang bermanfaat sesuai dengan kapasitas pengetahuan atau wawasan yang
dimiliki. Tablig dalam berinformasi juga mengandung pengertian bahwa
informasi yang disampaikan memberi manfaat bagi kemajuan masyarakat.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Saw. berikut, ْ
عَن ْ عَبْد ِ هللا ِ بْن ِ عَمْرٍو أَن َّ النَّبِي َّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَو
آيَة ً [رواه البخاري].
Dari Abdullah bin ‘Amr (diriwayatkan ia berkata): Sesungguhnya Rasulullah
Saw. bersabda: Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat [HR al-Bukhārī].
Fatanah mengandung pengertian kecerdasan dan kapasitas pengetahuan
yang harus dimiliki oleh orang dalam mengelola informasi, baik bagi
pemilik dan pemberi informasi, maupun bagi para penerima informasi itu
sendiri. Kecerdasan secara intelektual, emosional, maupun spiritual dalam
penyampaian dan penerimaan informasi memberi dampak positif bagi
kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun moderat (wasaṭiyyah dan tawāzun) dimaknai sebagai netralitas
dalam penyampaian dan penerimaan suatu informasi. Nilai moderat ini
penting untuk menjaga keseimbangan dalam menyampaikan informasi di
masyarakat. Seimbang dalam pengertian bahwa informasi yang disajikan
harus secara seimbang menyajikan perspektif dua atau lebih pihak yang
mungkin memiliki pandangan berbeda. Sikap tawāzun atau keseimbangan
akan meminimalisir potensi konflik di masyarakat, terutama dalam menyikapi
suatu informasi terkait peristiwa politik, ekonomi maupun peristiwa sosial
budaya lainnya.
Nilai wasaṭiyyah dan tawāzun menjadi media kontrol secara internal bagi
anggota masyarakat dalam menilai suatu informasi. Penghayatan terhadap
kedua nilai tersebut berdampak positif dalam proses pengambilan keputusan,
baik bagi individu, kelompok sosial, maupun bagi para pengambil kebijakan
tingkat negara. Dalam Al-Qur’an nilai moderat dan keseimbangan ini dapat
dijumpai pada firman Allah Swt. berikut, ُ
ُ وَكَذٰلِك َ جَعَلْنٰكُم ْ اُمَّة ً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤء َ عَلَى النَّاس ِ وَيَكُوْن َ الرَّسُوْل
عَلَيْكُم ْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَة َ الَّتِي ْ كُنْت َ عَلَيْهَا ٓ اِل َّ لِنَعْلَم َ مَن ْ يَّتَّبِع
الرَّسُوْل َ مِمَّن ْ يَّنْقَلِب ُ عَلٰى عَقِبَيْه ِۗ وَاِن ْ كَانَت ْ لَكَبِيْرَة ً اِل َّ عَلَى الَّذِيْن َ هَدَى
للا ُّٰ ۗوَمَا كَان َ للا ُّٰ لِيُضِيْع َ اِيْمَانَكُم ْ ۗ اِن َّ للا َّٰ بِالنَّاس ِ لَرَءُوْف ٌ رَّحِيْم ٌ [البقرة،
]143 :2
Demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang
adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan
agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak
menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami
mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang
membelot. Sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi
orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan
menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang kepada manusia [QS al-Baqarah (2): 143].
3. Al-Maṣlaḥah (المصلحة)
Nilai kemaslahatan mencakup efisiensi dan efektivitas, serta kepedulian
dalam penyampaian dan penerimaan informasi. Efisiensi dan efektifitas dalam
berinformasi mendorong individu menjauhkan diri dari kebiasaan menebar
informasi yang bernilai rendah dan tidak berguna atau sia-sia. Sebagaimana
firman Allah tentang salah satu ciri orang yang beriman adalah mereka yang
menjauhkan diri dari perkara yang sia-sia berikut ini,
وَالَّذِيْن َ هُم ْ عَن ِ اللَّغْو ِ مُعْرِضُوْن َ ۙ [الؤمنون، 23: 3]
Orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang
tiada berguna [QS al-Mu’minūn (23): 3].
Adapun nilai kepedulian (careness) mengandung pengertian bahwa setiap
orang hendaknya menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Jika
mempunyai informasi yang bermanfaat atau tidak ada keburukan di dalamnya,
maka hendaknya disampaikan kepada publik. Demikian sebaliknya, jika
terdapat informasi yang mendatangkan keburukan, hendaknya tidak
menyebarkannya.
B. Prinsip-prinsip Umum (al-Uṣūl al-Kulliyyah) Terkait Informasi
Dari nilai-nilai dasar di atas, diturunkan menjadi norma yang lebih konkret,
yang dinamakan prinsip-prinsip umum. Adapun beberapa aspek dari prinsip-
prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyyah) dalam berinformasi antara lain,
- Prinsip Pemberitaan yang Terbuka dan Transparan
Sebagai derivasi dari sifat ṣidq, secara ideal semua jenis informasi
haruslah berbasis pada prinsip kejujuran dan keterbukaan. Sebab pada
hakikatnya semua individu membutuhkan dan memiliki hak atas akses yang
sama terhadap informasi yang baik, benar, dan jujur. Namun tidak semua
informasi yang benar itu harus disampaikan, boleh jadi ketika informasi
disebarluaskan dapat menimbulkan keburukan. Oleh karena itu informasi
yang benar dan bermanfaat harus disampaikan selama dapat dibenarkan
menurut aturan hukum, kebiasaan, dan norma agama yang berlaku, dan tidak
menimbulkan keburukan. - Prinsip Selektifitas dan Kehati-hatian (al-Iḥtiyāṭ)
Prinsip ini menekankan pentingnya sikap selektif atau memilah materi
informasi yang bermanfaat dan layak diterima khalayak. Sebagai contoh,
jika informasi menyangkut aib pribadi seseorang, maka informasi tersebut
hendaknya disampaikan hanya pada individu yang bersangkutan sebagai
nasihat.
Contoh lain dapat diambil dari kisah, ketika suatu saat Nabi Muhammad
Saw. menyampaikan anjuran kepada semua sahabat yang belum berwudu
atau telah batal wudu untuk segera berwudu, tanpa menunjuk pribadi tertentu.
Sikap beliau itu dilakukan dengan pertimbangan menjaga rasa malu pribadi
yang bersangkutan.
Informasi untuk publik juga harus mempertimbangkan problem
kesukuan, keagamaan, ras, dan kelompok atau golongan. Prinsip ini juga
menekankan pada sikap tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan tetap
kritis-selektif (tabayyun). Hal itu juga memberi implikasi pada kesediaan
melakukan klarifikasi atas informasi yang meragukan.
Sikap selektif dan hati-hati juga bagian dari kontekstualisasi konsep
al-jarḥ (ketercelaan) wa al-taʻdīl (keterpujian). Menyebarkan informasi
tanpa klarifikasi dapat menyebabkan seseorang dapat jatuh dalam tindakan
tercela dan menyesal, karena boleh jadi informasi yang telah disebarkannya
mengandung kebohongan dan fitnah. - Prinsip Keseimbangan Informasi
Prinsip ini sering dikenal dengan istilah cover both side yakni
mengemukakan dan menyampaikan informasi dari berbagai pandangan
yang berbeda, lalu menawarkan atau mengambil informasi yang lebih valid
(tarjīḥ). Setiap orang sebaiknya mau mendengar semua pandangan lalu
mengambil pandangan yang terbaik. Sebagaimana pernyataan Allah bahwa
ciri dari ululalbab adalah orang tersebut mau mendengar semua perkataan
atau pandangan, lalu mengikuti atau mengambil pandangan dan pendapat
yang terbaik. َ
الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَه ٗ ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ هَدٰىهُمُ للاُّٰ وَاُولٰۤىِٕك
.]هُم ْ اُولُوا الَْلْبَاب ِ [الز مر، 39: 18
(Yaitu) yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan
mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal [QS az-Zumar (39): 18].
4. Prinsip Kebebasan dalam Memproduksi, Menyampaikan dan Mengakses
Informasi.
Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk
memproduksi, menyampaikan, dan menerima informasi. Prinsip ini juga
kait dengan ciri kehidupan sosial yang demokratis, yaitu adanya kebebasan
menyampaikan pendapat dan mendapat informasi sesuai norma agama, etika,
dan hukum yang berlaku.
5. Prinsip Rasionalitas dan Proporsionalitas dalam Informasi.
Prinsip ini menekankan tentang pentingnya sikap rasional dalam
berinformasi. Prinsip rasionalitas dan proporsionalitas bisa dimaknai
sebagai sikap dalam berinformasi yang jauh dari perasaan yang berlebihan
dan emosional sehingga mudah tersinggung. Keberpihakan pada satu figur,
lembaga, golongan, dan komunitas tertentu adalah hal yang wajar, namun
keberpihakan itu tidak dapat menghilangkan rasionalitas dan proporsionalitas
dalam berinformasi. Rasionalitas dan proporsional dalam praktik informasi
juga memiliki implikasi positif, yaitu adil.
Rasionalitas dan proporsionalitas dalam praktik informasi juga memiliki
pengertian menjaga diri dari sikap personal judgement, dan cenderung fokus
pada isi (content) informasi, baik dalam posisi sebagai insider maupun
outsider.
C. Pedoman Praktis (al-Aḥkām al-Farʻiyyah) Berinformasi
Pedoman praktis berinformasi ini dibagi ke dalam tiga sub bagian, yaitu:
fungsi informasi, hal-hal yang wajib ada dalam berinformasi, dan hal-hal yang
tidak boleh ada dalam berinformasi.
- Fungsi Informasi
a. Al-Ta‘līm (Pengajaran/Pendidikan)
Fungsi informasi yang pertama adalah pendidikan atau pengajaran.
Meskipun al-ta‘līm berbeda dengan al-i‘lām, namun bukan berarti
al-i‘lām tidak mengandung al-ta‘līm. Artinya setiap informasi yang
diproduksi harus mengandung pengajaran, atau berfungsi mendidik
masyarakat menuju ke arah yang lebih baik, membawa mereka menjadi
lebih tahu dan paham terhadap kebenaran dari fakta yang diinformasikan.
Dalam Al-Qur’an secara jelas digambarkan bahwa salah satu fungsi
informasi adalah dalam rangka mendidik atau mengajarkan sesuatu.
Allah Swt. berfirman,
عَلَّم َ الِْنْسَان َ مَا لَم ْ يَعْلَم ْۗ [العلق، 96: 5].
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya [QS al-‘Alaq
(96): 5]. ِ
وَعَلَّم َ اٰدَم َ الَْسْمَاۤء َ كُلَّهَا ثُم َّ عَرَضَهُم ْ عَلَى الَْلٰۤىِٕكَة ِ فَقَال َ اَنْۢبِـُٔوْنِي ْ بِاَسْمَاۤء
.]هٰٓؤُلَۤء ِ اِن ْ كُنْتُم ْ صٰدِقِيْن َ [البقرة، 2: 31
Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya,
kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman:
Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar
orang-orang yang benar! [QS al-Baqarah (2): 31].
Dua ayat di atas menerangkan bahwa Allah Swt. memberikan
informasi kepada umat manusia dan Nabi Adam tentang tentang hal-hal
yang tidak mereka ketahui. Artinya Allah mendidik mereka agar mereka
tahu dan paham tentang sesuatu.
b. Al-Tanwīr (Pencerahan)
Fungsi informasi yang kedua adalah pencerahan. Informasi idealnya
bersifat mencerahkan, membuat masyarakat termotivasi ke arah yang
lebih baik dengan fakta yang terkandung di dalamnya. Al-Qur’an sebagai
sebuah informasi yang mencerahkan telah memotivasi para ulama untuk
mengembangkan berbagai disiplin ilmu yang kita kenal sekarang. Allah
Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاس ُ قَد ْ جَاۤءَكُم ْ بُرْهَان ٌ مِّن ْ رَّبِّكُم ْ وَاَنْزَلْنَا ٓ اِلَيْكُم ْ نُوْرًا مُّبِيْنًا
.][النسآء، 4: 174
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran
dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami
turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur’an) [QS
an-Nisā’ (4): 174].
c. Al-Tauḍīḥ (Klarifikasi/Penjelasan)
Fungsi ketiga informasi adalah klarifikasi/penjelasan. Suatu
informasi idealnya harus dapat menjernihkan kesimpangsiuran yang
terjadi di tengah masyarakat, baik akibat minimnya sumber fakta,
keragu-raguan atau berita hoax yang tersebar. Dalam Al-Qur’an surah
an-Nūr (24): 11-13 dikisahkan tentang pentingnya saksi sebagai usaha
mengklarifikasi suatu informasi yang masih simpang siur. Dalam ayat
tersebut ‘Aisyah, istri Nabi Saw., dituduh berselingkuh dengan Shafwan.
Lalu Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi untuk memberikan
klarifikasi.
d. Al-Tajdīd (Pembaruan)
Fungsi keempat informasi adalah pembaruan. Artinya suatu
informasi seyogyanya tidak hanya sekadar menginformasikan sesuatu,
akan tetapi juga mengandung spirit pembaruan agar masyarakat memiliki
wawasan yang luas dan berkemajuan. Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوا اتَّقُوا للا َّٰ وَلْتَنْظُر ْ نَفْس ٌ مَّا قَدَّمَت ْ لِغَد ٍۚ ... [الحشر،
.]18 :59
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk
hari esok (akhirat) [QS al-Ḥasyr (59): 18].
Ayat ini memerintahkan agar manusia menggali segala macam aspek
yang terkait dengan masa lalu, termasuk informasi-informasi di masa
lampau untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
e. Al-Wa‘ẓu atau al-Tau‘iyyah (Nasihat dan Penyadaran)
Fungsi informasi kelima adalah al-wa‘ẓu atau al-tau‘iyyah (nasihat
dan penyadaran). Artinya suatu informasi idealnya selalu mengandung
mau‘iẓah (nasihat) yang senantiasa mengajak manusia untuk
memperbaiki diri, baik dalam lingkup individu, keluarga, masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Al-Qur’an sebagai suatu informasi telah
mencontohkan hal ini. Allah Swt. berfirman,
.]هٰذَا بَيَان ٌ لِّلنَّاس ِ وَهُدًى وَّمَوْعِظَة ٌ لِّلْمُتَّقِيْن َ [آل عمران، 3: 138
(Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk
serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa [QS Āli ‘Imrān (3):
138].
يٰٓاَيُّهَا النَّاس ُ قَد ْ جَاۤءَتْكُم ْ مَّوْعِظَة ٌ مِّن ْ رَّبِّكُم ْ وَشِفَاۤء ٌ لَِّا فِى الصُّدُوْر ِۙ وَهُدًى
.]وَّرَحْمَة ٌ لِّلْمُؤْمِنِيْن َ [يونس، 10: 57
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari
Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam
dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman [QS
Yūnus (10): 57].
f. Al-Tarjīḥ (Menguatkan di antara Dua Hal)
Fungsi informasi yang keenam adalah menguatkan di antara dua
pernyataan yang saling bertentangan. Artinya ketika ada dua atau lebih
berita yang bertolak belakang satu sama lain harus bisa mentarjihnya.
Oleh karena itu dalam hal ini metode mentarjih berita perlu diperhatikan
(Lihat bagian rumusan ini: cara otentikasi informasi dengan konfirmasi,
komparasi, dan lain-lain).
Dalam khazanah keilmuan Islam, metode tarjih banyak
dipergunakan ketika adanya dua dalil yang tampaknya bertentangan. Hal
itu menunjukkan bahwa para ulama telah memberikan perhatian terhadap
metode tarjih sejak dahulu untuk menguatkan suatu informasi/dalil.
g. Al-Tanẓīm (Mengorganisir)
Fungsi informasi yang ketujuh adalah mengorganisir. Artinya
informasi dapat digunakan untuk mengorganisir suatu kelompok
misalnya, dalam rangka mencapai tujuannya. Sebuah adagium kuno
mengatakan,
الْحَق ُّ بِل َ نِظَام ٍ يُغْلِبُه ُ الْبَاطِل ُ بِنِظَامٍ.
Kebenaran tanpa sistem (tak terorganisasi) akan dikalahkan oleh
kebatilan yang bersistem (terorganisir).
h. Wasīlah al-Ḥiwār (Sarana Dialog)
Fungsi informasi yang kedelapan adalah sebagai sarana dialog.
Dalam Al-Qur’an, misalnya, dikisahkan beberapa dialog antara Tuhan
dengan para malaikat (QS al-Baqarah (2): 30-34) dan Musa dengan Nabi
Israil (seperti QS al-Baqarah (2): 60, 66-71). Dalam dialog-dialog itu ada
transfer dan pertukaran informasi yang terjadi.
2. Hal-hal yang Wajib Ada dalam Berinformasi
a. Al-Amānah wa Lā Nazʻah fī al-Ḥukmi (Tanggung Jawab dan Tidak
Tendensius dalam Menilai Sebuah Informasi).
Kaidah ini mengajarkan seseorang untuk bersikap hati-hati,
proporsional, dan bertanggung jawab dalam membuat, menyebarkan
maupun merespons sebuah informasi. Dalam terminologi ilmu hadis
disebutkan, “yażkurūna li al-rāwī mā lahu wa mā ‘alaihi” (menyebutkan
berbagai aspek secara berimbang), yang dalam ilmu jurnalistik disebut
dengan balancing of reporting. Hal ini juga tersirat dalam ungkapan
Muhammad bin Sirin: “ẓalamta akhāka in żakarta musāwa‘ahu wa lam
tażkur maḥāsinahu” (engkau telah menzalimi pihak lain jika engkau
hanya menyebutkan sisi negatifnya dan tidak engkau sebutkan sisi
positifnya).36
b. Al-Diqqah fī al-Baḥṡi wa al-Ḥukmi (Cermat dalam Melakukan
Investigasi/Reportase dan Mengemas Informasi).
Kaidah ini mengajarkan seseorang untuk bersikap cermat, kritis,
dan teliti dalam memilih sumber berita sampai pada penyebaran berita
kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sebuah berita yang valid,
seorang pewarta harus melakukan beberapa hal, antara lain: melakukan
investigasi atau reportase yang mendalam dari sumber yang terpercaya,
cermat dalam menyerap dan merespons suatu berita (al-diqqah fī al-
baḥṡi), mengetahui sumber berita dan berbagai aspek yang terkait
(ma‘rifah bi jamī’ aḥwāl al-rāwī), mengemukakan informasi secara
objektif dan faktual (yażkurūna waqta ikhtilāṭih), dan bukan informasi
yang dibangun berdasarkan prasangka dan asumsi (al-wahm).
c. Iltizām al-Ādāb fī al-Jarḥi (Memegang Teguh Etika dalam Menilai
Seseorang).
Para ulama hadis menekankan agar seseorang tidak melanggar etika
dan kesantunan dalam menyampaikan informasi yang didapatkannya
dengan bahasa vulgar yang tidak mendidik. Seseorang harus tetap
mengacu pada etika keilmuan (ādāb al-baḥṡi al-‘ilmi al-ṣaḥīḥ).
Informasi atau gambar yang diunggah dengan semangat kebencian,
pasti memunculkan narasi dan deskripsi yang diadaptasi sesuai dengan
semangat kebenciannya itu. Dalam Al-Qur’an, seorang muslim diajarkan
agar ketidaksukaannya pada seseorang tidak menyebabkan dirinya
bersikap adil dan objektif (QS al-Mā’idah (5): 8], ْ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْن َ ل ِِّٰ شُهَدَاۤء َ بِالْقِسْط ِۖ وَل َ يَجْرِمَنَّكُم
36 Al-Khaṭīb al-Baghdādī, Al-Jāmiʻ li-Akhlāq a-Rāwī wa Ādāb al-Sāmiʻ (Beirūt: Mu’assasah ar-
Risālah, t.t.).
شَنَاٰن ُ قَوْم ٍ عَلٰٓى اَل َّ تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْا ۗ هُو َ اَقْرَب ُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا للا َّٰ ۗاِنَّ
للا َّٰ خَبِيْر ٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْن َ [الآئدة، 5: 8].
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
d. Memperhatikan Manfaat dan Mudarat
Perlu menimbang-nimbang dan memikirkan lebih matang atau
bersikap lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan sebelum
semuanya disesali di kemudian hari. Jika manfaatnya dirasa lebih
banyak daripada mudaratnya, terlebih jika setiap kegiatan bernilai
ibadah, semata-mata karena ingin menebar pesan moral, pesan damai
dan kebenaran, maka setiap tindakan positif dapat dianggap benar. Spirit
ini selaras dengan ajaran Islam tentang mengedepankan manfaat atau
kemaslahatan, dan pada saat yang sama berusaha menghindarkan dari
mafsadat. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman, ٓ
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالَْيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَا
.]اَكْبَر ُ مِن ْ نَّفْعِهِمَا ۗ [البقرة، 2: 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [QS al-
Baqarah (2): 219].
Firman Allah pada ayat lain, ۚ َ
ل َ تُضَاۤر َّ وَالِدَة ٌ ۢبِوَلَدِهَا وَل َ مَوْلُوْد ٌ لَّه ٗ بِوَلَدِه ٖ وَعَلَى الْوَارِث ِ مِثْل ُ ذٰلِك
.][البقرة، 2: 233
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian
[QS al-Baqarah (2): 233].
Sabda Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis, َّ
عَن ْ أَبِـي ْ سَعِيْد ٍ سَعْد ِ بْن ِ مَالِك ِ بْن ِ سِنَان ٍ الْـخُدْرِي ِّ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ أَن
رَسُوْل َ هللا ِ صَلَّـى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ : ل َ ضَرَر َ وَل َ ضِرَار َ [رواه أحمد].
Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri r.a., (diriwayatkan)
Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh
membahayakan orang lain” [HR Aḥmad].
Beberapa praktik berinformasi yang perlu diperhatikan tentang
manfaat dan mudarat ini adalah,
- Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel,
mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain. - Memilih kata/kalimat yang tidak provokatif serta tidak
membangkitkan kebencian dan permusuhan. - Konten informasi tidak boleh menyebabkan dorongan untuk berbuat
hal-hal yang dilarang secara syar‘i, seperti pornografi, visualisasi
kekerasan yang terlarang, umpatan dan provokasi. - Penyebaran informasi harus memuat konten yang benar, bermanfaat,
bersifat umum, tepat waktu dan tempat, tepat konteks, dan memiliki
hak untuk penyebaran informasi (tidak melanggar hak kekayaan
intelektual). - Tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat pribadi yang tidak
patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan
aurat.
e. Verifikasi Informasi
Tidak diindahkannya etika berinteraksi dalam media sosial, telah
membawa dampak serius bagi tatanan masyarakat. Nafsu dari oknum-
oknum pengguna media sosial yang menjadikan berita hoax sebagai
mata pencaharian atau setidaknya alat untuk mencapai kepentingan
mungkin memang tidak bisa dihentikan. Tapi paling tidak, masyarakat
dapat melacak kesahihan informasi yang diterima, dan pada gilirannya
jika ternyata tidak valid, masyarakat dapat membendung penyebaran
berita hoax tersebut. Untuk itu melacak kesahihan informasi di media
sosial menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Beberapa kaidah dalam
ilmu kritik hadis barangkali dapat menjadi alternatif.
Lalu pertanyaannya, bagaimana melacak kredibilitas situs berita?
Untuk melakukan ini, dapat merujuk kepada data otoritatif tentang nama-
nama situs berita yang dimiliki Dewan Pers Indonesia (DPI). Melalui
verifikasi yang telah dilakukan oleh DPI dalam website resminya baru-
baru ini, dapat dilakukan pengecekan terhadap situs-situs berita, apakah
telah terverifikasi atau belum. Cara ini cukup efektif karena sumber
berita hoax salah satunya adalah situs atau media abal-abal yang tidak
terverifikasi secara faktual maupun administrasi.
Selain kritik sanad, kritik matan juga relevan untuk diaplikasikan
dalam melacak kesahihan sebuah berita. Shalahuddin al-Adlabi37
menyebutkan bahwa hadis yang sahih tidak boleh bertentangan dengan:
Al-Qur’an, hadis yang telah diterima keotentikannya, akal, dan fakta
sejarah. Dengan kata lain prinsip dari kaidah kritik matan adalah
mengukur koherensi (keterkaitan) suatu berita dengan sumber-sumber
lain yang telah diterima dan diakui. Untuk itu dalam menilai suatu
informasi dapat dilihat sejauh mana adanya unsur koherensi tersebut.
Koherensi ini dapat dicek melalui metode klarifikasi, konfirmasi dan
komparasi. Tiga metode ini merupakan pengejawantahan dari konsep
tabayyun dalam firman Allah QS al-Ḥujurāt (49): 6.
Metode klarifikasi dilakukan dengan meminta atau mencari
penjelasan tentang kebenaran berita terkait kepada pihak yang memiliki
otoritas. Sebagai contoh dalam kasus pemberitaan yang menyangkut
tokoh atau individu tertentu, dapat meminta atau mencari penjelasan
kepada pihak yang bersangkutan terkait pemberitaan tersebut secara
langsung. Metode klarifikasi dilakukan untuk memastikan koherensi
informasi dengan fakta sesungguhnya. Metode konfirmasi dilakukan
dengan cara pengecekan terhadap sumber asli informasi. Di sini, metode
konfirmasi dilakukan untuk memastikan koherensi suatu informasi
dengan sumber informasi yang telah diterima keotentikannya. Metode
komparasi dilakukan dengan cara memperbandingkan suatu informasi
yang diterima dari sumber tertentu dengan informasi dari sumber-sumber
yang lain. Jika ditemukan perbedaan dengan informasi yang ada pada
sumber lain, maka patut dipertanyakan validitas informasi yang diterima
itu. Setidaknya seseorang tidak boleh langsung percaya begitu saja dan
membagikan informasi tanpa mencari dan mengetahui kebenarannya.
Beberapa kaidah kritik hadis di atas hanya sekadar contoh untuk
menggambarkan betapa ilmu kritik hadis dapat diaplikasikan untuk
melacak kesahihan informasi yang diterima di media sosial. Tentu masih
banyak kaidah lain yang dapat dimanfaatkan. Di sinilah pentingnya
mempelajari ilmu hadis yang telah diwariskan para sarjana Islam.
Melakukan pelacakan kesahihan sebuah berita termasuk salah satu
adab bagi seorang penerima berita. Dapat dikatakan tidak beradab jika
seseorang dengan mudah menyebarkan suatu informasi yang diterimanya
padahal belum jelas kebenarannya.
37 Ṣalāḥuddīn bin Aḥmad al-Adlabī, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulamā’ al-Ḥadīts al-Nabawī
(Beirūt: Dār al-Āfāq al-Jadīdah, 1403/1983).
- Hal-hal yang Tidak Boleh Ada dalam Berinformasi
a. Dusta. Tidak boleh membuat dan menyebarkan informasi yang berisi
atau mengandung dusta/kebohongan. Allah Swt. memerintahkan manusia
agar menjadi orang yang jujur. Kejujuran tersebut disandingkan dengan
iman dan takwa,
.]يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوا اتَّقُوا للا َّٰ وَكُوْنُوْا مَع َ الصّٰدِقِيْن َ [التوبة، 9: 119
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
jadilah kamu orang-orang yang jujur (istikamah dalam kebenaran dan
kejujuran) [QS al-Taubah (9): 119].
Nabi Muhammad Saw. sebagai teladan dalam akhlak, juga
memerintahkan pentingnya berlaku jujur dan menghindarkan diri dari
dusta. Hal ini karena kejujuran akan mengantarkan pelakunya kepada
surga, sedangkan dusta akan mengantarkan ke neraka, sebagaimana
hadis, ُ
َّ عَن ْ عَبْد ِ هللا ِ بن ِ مَسْعُوْد ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ قَالَ: قَال َ رَسُوْل ُ هللا ِ صَلَّى هللا
َ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُم ْ بِالصِّدْقِ، فَإِن َّ الصِّدْق َ يَهْدِي ْ إِلَى الْبِرِّ، وَإِن َّ الْبِر
يَهْدِي ْ إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَال ُ الرَّجُل ُ يَصْدُق ُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْق َ حَتَّى يُكْتَب
َ عِنْد َ هللا ِ صِدِّيْقًا، وَإِيَّاكُم ْ وَالْكَذِبَ، فَإِن َّ الْكَذِب َ يَهْدِي ْ إِلَى الْفُجُوْرِ،
وَإِن َّ الْفُجُوْر َ يَهْدِي ْ إِلَى النَّارِ، وَمَا يَزَال ُ الرَّجُل ُ يَكْذِب ُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِب
حَتَّى يُكْتَب َ عِنْد َ هللا ِ كَذَّابًا [رواه لبخاري، مسلم، احمد وغيرهم].
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah Saw.
bersabda: Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran
membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang
ke surga. Apabila seorang selalu berlaku jujur dan istiqomah dalam
kejujuran, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.
Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang
kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka.
Jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan
dicatat di sisi Allah sebagai pendusta (pembohong) [HR al-Bukhārī,
Muslim, Aḥmad dan lain-lain].
b. Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang
lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang
dibenarkan secara syar‘i seperti untuk penegakan hukum atau
mendamaikan orang yang bertikai. Firman Allah Swt.,
.]... وَّل َ تَجَسَّسُوْا وَل َ يَغْتَب ْ بَّعْضُكُم ْ بَعْضًا ۗ [الحجرات، 49: 12
… Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain [QS al-Ḥujurāt (49): 12].
c. Fitnah, Gibah dan Namīmah (adu domba). Tiga perilaku ini adalah tiga
akhlak tercela yang mendapat ancaman keras dalam Islam. Terkait fitnah
bahkan Allah mengatakan bahwa dosanya lebih besar dari dosa
membunuh. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman,
.]... وَالْفِتْنَة ُ اَكْبَر ُ مِن َ الْقَتْل ِ ۗ. [البقرة، 2: 217
… Fitnah itu (dosanya) lebih besar daripada pembunuhan [QS al-
Baqarah (2): 217].
Adapun terkait gibah Allah memberikan gambaran tentang betapa
perilaku ini sangat tercela dengan menyamakan orang yang melakukan
gibah seperti memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati. Allah
Swt. berfirman,
... وَل َ يَغْتَب ْ بَّعْضُكُم ْ بَعْضًا ۗ اَيُحِب ُّ اَحَدُكُم ْ اَن ْ يَّأْكُل َ لَحْم َ اَخِيْه ِ مَيْتًا
.]فَكَرِهْتُمُوْه ُۗ... [الحجرات، 49: 12
… Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara
kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah
kamu merasa jijik kepadanya … [QS al-Ḥujurāt (49): 12].
Sementara ancaman bagi orang yang melakukan namīmah,
sebagaimana tergambar dalam hadis Nabi akan mendapatkan siksa kubur, ْ
عَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ مَر َّ النَّبِي ُّ صَلَّى للا َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِحَائِط ٍ مِن
َّ حِيطَان ِ الَْدِينَة ِ أَو ْ مَكَّة َ فَسَمِع َ صَوْت َ إِنْسَانَيْن ِ يُعَذَّبَان ِ فِي قُبُورِهِمَا
ِفَقَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى للا َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يُعَذَّبَان ِ وَمَا يُعَذَّبَان ِ فِي كَبِير ٍ ثُم
قَال َ بَلَى كَان َ أَحَدُهُمَا ل َ يَسْتَتِر ُ مِن ْ بَوْلِه ِ وَكَان َ الْخَر ُ يَم�ْشِي بِالنَّمِيمَة
[رواه لبخاري].
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ketika Rasulullah Saw. melewati sebuah
kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang
yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Saw. bersabda: Keduanya
sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang
sulit untuk ditinggalkan. Kemudian beliau kembali bersabda: Mereka
tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang
yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri.
Sedangkan orang kedua suka melakukan namīmah…” [HR al-Bukhārī].
d. Mengolok-olok dan mencela atau bullying, ujaran kebencian, dan
permusuhan berdasarkan SARA. Allah Swt. berfirman, ْ
َ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْا ل َ يَسْخَر ْ قَوْم ٌ مِّن ْ قَوْم ٍ ع�َشٰٓى اَن ْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُم
ْ وَل َ نِسَاۤء ٌ مِّن ْ نِّسَاۤء ٍ ع�َشٰٓى اَن ْ يَّكُن َّ خَيْرًا مِّنْهُن َّۚ وَل َ تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُم ْ وَل
تَنَابَزُوْا بِالَْلْقَاب ِۗ بِئْس َ الِسْم ُ الْفُسُوْق ُ بَعْد َ الِْيْمَان ِۚ وَمَن ْ لَّم ْ يَتُب
فَاُولٰۤىِٕك َ هُم ُ الظّٰلِمُوْن َ [الحجرات، 49: 11].
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki
merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih
baik dari mereka. Jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan
kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Janganlah
suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang
mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang
buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim [QS al-Ḥujurāt (49): 11].
e. Pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar‘i. ِ
اِن َّ للا َّٰ يَأْمُر ُ بِالْعَدْل ِ وَالِْحْسَان ِ وَاِيْتَاۤئ ِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَن ِ الْفَحْشَاۤء
.]وَالُْنْكَر ِ وَالْبَغْي ِ يَعِظُكُم ْ لَعَلَّكُم ْ تَذَكَّرُوْن َ [النحل، 16: 90
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran [QS an-Naḥl (16): 90].
BAB IV
PROBLEMATIKA DALAM DUNIA INFORMASI KONTEMPORER
A. Dunia Cyber dan Budaya Maya (Virtual Culture)
- Media Sosial
Media sosial (medsos) yang banyak digunakan oleh masyarakat luas
antara lain adalah Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram. Setiap orang
yang memiliki akun medsos harus mempertimbangkan setiap komentar atau
pun postingan yang akan dibagikan, apakah hal itu bernilai positif ataukah
negatif, baik di lini masanya sendiri maupun di grup-grup komunitas. Etika
medsos diperlukan agar menjadi rambu-rambu moral yang dapat menjadi
acuan bagi setiap individu dalam berinteraksi di medsos. Hal-hal yang
telah dipaparkan pada Bab III dapat menjadi pedoman dalam berinteraksi
menggunakan media sosial. - Propaganda
Dalam situasi tertentu, propaganda sering dipakai sebagai sarana
penyebaran pesan, berita atau pun kepentingan tertentu dengan cara
memengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar mengikuti pandangan
tertentu. Dalam praktiknya, propaganda dapat menjadi alat manipulasi yang
efektif untuk mengkonstruk pikiran atau pun opini sehingga sesuai dengan
harapan pelaku atau oknum. Jika dimaksudkan untuk dakwah, propaganda
dapat bernilai positif. Sebaliknya, jika dimaksudkan untuk kepentingan
terselubung di balik agama atau pun politik, propaganda dapat berdaya
destruktif dan cenderung menyimpang.
Termasuk dalam propaganda ini adalah negative campaign (propaganda
negatif), sepanjang masih dalam aspek criticism yang disampaikan secara
baik, tentu masih dapat diterima. Akan tetapi propaganda hitam yang berbau
fitnah (black campaign) tidak dibenarkan dan dapat dijerat dengan UU ITE
maupun pidana lainnya. - Agitasi dan Provokasi
Agitasi atau tindakan menghasut untuk melakukan kegaduhan sosial
tidak dapat dibenarkan menurut agama. Status, komentar dan berita yang
bersifat agitatif berarti mengajak secara sadar orang lain untuk bertindak
kontraproduktif dan hasutan dapat berdampak panjang atau menimbulkan
permusuhan yang tidak perlu.
Adapun provokasi yaitu memancing emosi orang agar terlibat dalam
perbuatan melanggar hukum atau pun merugikan orang lain tidak dapat
dibenarkan oleh agama Islam. Memprovokasi berarti membakar amarah
orang lain untuk bertindak brutal, lepas kendali dan cenderung memperuncing
persoalan sehingga dapat mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak,
pelaku dan korban.
4. Advertorial
Advertorial secara etimologis berasal dari kata dalam bahasa Inggris
advertising yang berarti periklanan, dan editorial yang berarti artikel
pokok dalam sebuah surat kabar atau media massa lainnya. Jadi advertorial
merupakan bentuk periklanan yang disajikan dalam gaya jurnalistik sehingga
iklan tersebut mirip sebuah berita. Sebagai sebuah iklan maka advertorial
cenderung menggunakan bahasa “pencitraan” atas sebuah produk tertentu.
Berkembangnya lini masa menyebabkan kini orang dengan mudah dan murah
bisa memperkenalkan dan menjual produk mereka sendiri dengan membuat
advertorial dan mempostingnya sendiri di media massa. Membuat advertorial
dengan tujuan memperkenalkan dan menjual sebuah produk atau jasa tentu
tidak dilarang, tetapi banyak advertorial yang kurang memperhatikan nilai-
nilai toleransi, membuat pencitraan yang berlebihan, berbau pornografi,
dan menyinggung masalah SARA. Advertorial semacam itu tentu tidak bisa
dibenarkan.
5. Cyber Army
Pasukan cyber menunjuk pada kegiatan membangun opini publik melalui
media online internet atau dunia maya yang dilakukan oleh sekelompok
orang. Pasukan cyber tentu tidak dapat diidentifikasi dengan mudah,
karena cenderung sebagai pasukan tersembunyi. Beberapa hal yang sering
dilakukan oleh cyber army seperti membuat dan menyebarluaskan opini, opini
tandingan, memengaruhi pembaca, melakukan pencitraan, menyerang atau
menjatuhkan lawan mereka masing-masing melalui opini. Pasukan cyber bisa
terdiri dari orang-orang yang mendapat bayaran tertentu, namun juga banyak
pasukan cyber yang merupakan sukarelawan. Pasukan cyber, jika tujuannya
untuk menyebarluaskan kebaikan dalam koridor amar makruf nahi mungkar,
tentu sangat baik dan bermanfaat. Sebaliknya, pasukan cyber yang bertujuan
untuk menyebarkan hoax, permusuhan, dan hal-hal buruk lainnya tentu tidak
boleh dilakukan.
6. Hoax
Sejak alam berkembang, interaksi kehidupan manusia tidak pernah luput
dari kebutuhan akan adanya informasi. Nabi Adam a.s. sendiri, telah diberi
amanah sebagai khalifah Allah di muka bumi karena memiliki keunggulan
dalam penguasaan informasi, khususnya nama-nama isi alam di saat itu,
dibanding para malaikat tentunya.
Pada kehidupan manusia sekarang, tentu lebih banyak lagi informasi
yang berkembang, dan jauh lebih kompleks dibanding di masa awal kehidupan
umat manusia era Nabi Adam a.s. ketika itu. Namun tak dapat dipungkiri
bahwa selain informasi yang benar, tak sedikit pula yang beredar di tengah
masyarakat mengandung unsur kepalsuan (hoax). Nabi Adam a.s. sendiri
pernah terpapar informasi hoax berisi godaan dari Iblis agar Adam a.s. dan
istrinya, Hawa, berkenan memakan buah khuldi. Akibat paparan informasi
yang hoax tersebut menjadi penyebab bagi Adam a.s. dan Hawa untuk pindah
dari kehidupan di surga, yang memiliki berbagai fasilitas penuh kenikmatan,
menuju kehidupan dunia yang serba kekurangan.
Pada era yang lebih belakangan, yakni masa Nabi Muhammad Saw.,
beliau juga pernah terpapar informasi hoax, yakni berkembangnya isu tentang
dugaan perbuatan keji antara ‘Aisyah (istri Nabi Saw.) dengan seorang
sahabat, Safwan bin Mu‘attal. Keduanya tertinggal dari rombongan, sebab
‘Aisyah harus mencari kalungnya yang hilang di tengah padang pasir. Kondisi
tersebut membuat ‘Aisyah dan Safwan terlambat tiba di Madinah. Namun isu
hoax tersebut dikoreksi langsung oleh Al-Qur’an [QS an-Nūr (24): 11-22].
Salah satu efek dari perkembangan luar biasa teknologi informasi adalah
kemudahan dalam mencari informasi dan menyebarkannya kembali. Dengan
kemudahan penyebaran informasi ini, memengaruhi orang lain juga semakin
mudah dilakukan, terutama terhadap mereka yang kurang cepat dalam meng-
update dan meng-upgrade pengetahuan dan pola pikirnya. Hal inilah yang
kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan masing-
masing. Informasi palsu, berita bohong, memperoleh tempat untuk dibuat
dan disebarluaskan.
Hoax (Indonesia: ho-aks) diciptakan orang untuk berbagai tujuan dan
alasan. Motivasi pembuatan hoax pada umumnya terkait dengan politik,
ekonomi, ideologi dan agama, fanatisme kelompok, dan bahkan semata-
semata iseng. Kebohongan yang terkandung dalam hoax pun bertingkat, dari
yang sepenuhnya dibuat sampai memanipulasi dan memodifikasi informasi
hingga tidak bisa lagi dipilah antara bagian yang benar dan yang palsu.
Berdasarkan motif yang melatarbelakangi pembuatannya, hoax dapat dikenali
dari beberapa ciri antara lain,
a. Sensasional dan berlebihan dalam menarik perhatian
b. Bombastis, sarkastis, dan sejenisnya.
c. Provokatif dan memancing emosi
d. Tidak berimbang, baik dari aspek sumber maupun cara pandang
e. Mendorong penerima untuk menyebarluaskan disertai dengan ancaman
maupun janji imbalan tertentu
f. Mencatut nama tokoh atau lembaga secara tidak bertanggung jawab
untuk memperkuat argumentasinya
g. Mendorong kebencian dan permusuhan
h. Diskriminatif dan memojokkan
i. Memupuk rasa fanatisme yang berlebihan
j. Memberikan vonis negatif pada orang atau kelompok tertentu
k. Menimbulkan kecemasan dan keresahan di tengah masyarakat.
Dengan adanya sifat-sifat negatif di atas, tidak ada manfaat yang
didapatkan oleh penerima hoax. Sebaliknya, mafsadat dan mudarat semakin
tersebar luas. Namun, realitas menunjukkan bahwa hoax lebih mudah tersebar
karena yang menjadi sasaran adalah ranah emosi penerima, meskipun
dibalut dengan bahasa dan retorika yang seakan rasional. Masyarakat, di
satu sisi, terlihat sangat lemah berhadapan dengan kekuatan produsen hoax.
“Kebohongan yang disampaikan secara terus-menerus akan diterima sebagai
kebenaran” adalah adagium yang tepat untuk menggambarkan kondisi ini.
Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari kondisi ini, sehingga mudah
terbawa oleh hoax dan bersemangat untuk menyebarluaskannya.
7. Buzzer
Salah satu fenomena yang muncul bersamaan dengan semakin
populernya media sosial adalah buzzer, yang terbentuk dari bahasa Inggris
buzz (mendengung). Buzzer secara teknis, awalnya dipakai untuk menyebut
alat penanda sesuatu yang mengeluarkan bunyi secara terus-menerus. Alarm
dan bel yang dapat menghasilkan bunyi, pesawat telepon yang bisa berdering
adalah contoh buzzer ini. Belakangan, buzzer diadopsi menjadi salah satu
istilah di dunia media sosial untuk menyebut akun-akun yang mampu
mendengungkan dan menggemakan pesan tertentu secara luas, sehingga
pesan tersebut dapat menyebar dan mencapai khalayak ramai dengan cepat.
Penyebaran cepat dan luas ini dapat terjadi ketika yang menjadi buzzer adalah
akun-akun milik tokoh-tokoh terkenal, selebriti popular, maupun akun-akun
yang dengan karakteristik tertentu mampu menarik pengikut dan penggemar
yang sangat banyak.
Pada awalnya, buzzer di media sosial dimanfaatkan sebagai alat penyebar
pesan iklan dari sebuah produk yang bernilai ekonomi. Buzzer di media
sosial menjadi media beriklan yang jauh lebih efektif dengan biaya yang
lebih murah daripada media iklan konvensional pada umumnya. Iklan yang
disampaikan oleh “seorang tokoh” menjadi lebih efektif karena target yang
disasar adalah para pengikut dan penggemar dari sang tokoh yang kebanyakan
sudah menyimpan fanatisme pribadi, sehingga cenderung mengiyakan dan
membenarkan apa pun yang dikatakan oleh idolanya. Meskipun isi pesan yang
disampaikan adalah “titipan” dari pemilik produk tertentu, pesan tersebut
sering dipandang sebagai ungkapan tulus dari sang tokoh, terlebih ketika
iklan tersebut menggunakan bahasa terselubung dan tidak vulgar. Dari sinilah
kemudian menjadi buzzer berkembang sebagai profesi baru di dunia maya
dengan penghasilan riil yang sangat menggiurkan.
Mengingat efektifitas yang dimiliki dalam penyebaran pesan ini, buzzer
pada perkembangan selanjutnya dimanfaatkan untuk penyebaran pesan apa
pun, dari politik, ekonomi, hingga agama, dengan target masing-masing
yang kadang tidak bersifat langsung. Ketika penyebaran pesan ini sudah
terkait dengan politik dan ideologi, misalnya, tersebar dan diterimanya pesan
oleh konsumen hanyalah sebuah batu loncatan untuk mencapai target yang
sebenarnya, kebanyakan dicapai melalui pembentukan opini publik. Untuk
meningkatkan efektifitas pencapaian target akhir ini pun, pesan-pesan harus
dikemas sedemikian rupa hingga benar-benar mampu meresap ke hati dan
pikiran penerima dengan cara halus. Bagi para buzzer-pekerja, yang menjadi
buzzer semata sebagai pekerjaan, isi dan target pesan tidaklah penting. Bagi
mereka, menjadi buzzer adalah pekerjaan untuk menyebarkan paket pesan
yang dititipkan oleh pemilik yang menyewa jasa pengiriman pesan milik
buzzer.
Selain buzzer independen yang bekerja semata-mata memanfaatkan
popularitas akun dan jaringan pribadinya, saat ini sudah banyak buzzer
yang bekerja sebagai tim yang tergabung dalam jaringan yang lebih luas.
Tim buzzer seperti ini umumnya bekerja untuk kepentingan-kepentingan
yang lebih besar, seperti politik dan agama. Mereka dapat dikatakan sebagai
pasukan perang di dunia maya yang selalu siap untuk melakukan apa saja,
mulai dari penyerangan terhadap karakter lawan, penghancuran dan sekaligus
pembangunan opini yang berbeda, hingga mengarahkan sistem berpikir
massa virtual. Sebagai pasukan perang, mereka lebih sulit dideteksi dan
diantisipasi kehadirannya. Model buzzer seperti ini jauh lebih membahayakan
kemaslahatan umum daripada mereka yang sekadar mencari keuntungan
finansial, sehingga sudah semestinya lebih diantisipasi kehadirannya oleh
warga dunia maya yang bijak. Pesan di media sosial dengan model dan isi
yang senada, yang disebarkan dengan intensitas tinggi, dengan bahasa yang
cenderung provokatif dan mengadu, sudah selayaknya dicurigai sebagai
pekerjaan buzzer.
Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi
berisi hoax, gibah, fitnah, namīmah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain
sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi
maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang
menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang
memfasilitasinya.38
B. Advokasi
- Level Individu dan Keluarga
Setiap pimpinan keluarga harus menjaga imunitas anggota keluarganya
dari dampak negatif informasi, seperti penyebaran hoax, yang akan merusak
tatanan keluarga sakinah. - Level Masyarakat
a. Setiap member (anggota) dalam satu grup medsos hendaknya
membudayakan sikap saling tabayyun terhadap suatu informasi yang
dianggap meragukan, serta membudayakan sikap saling berbagi tentang
informasi dan pengetahuan yang bermanfaat bagi setiap anggota maupun
masyarakat luas.
b. Setiap pegiat dan pengguna medsos hendaknya membudayakan dan
menahan diri dari fenomena post-truth, hate speech dan sejenisnya, sebab
akan menimbulkan efek yang negatif bagi anggota itu sendiri.
c. Media jangan sekali-kali menampilkan figur yang - secara common sense
- dinilai masyarakat kurang memiliki kredibilitas dan kompetensi di
bidangnya, sebab media juga harus berfungsi sebagai sarana persemaian
para public figure yang potensial menjadi tokoh teladan (uswah ḥasanah).
d. Bila media menampilkan figur yang tidak kredibel dan tidak kompeten,
justru media telah mengkhianati eksistensi institusinya sebagai
penyambung lidah masyarakat, sebagai sarana penyampaian informasi
perdamaian, ide-ide kebenaran dan berkemajuan.
e. Para pakar komunikasi, dai, ustaz dan ulama hendaknya menjadi teladan
dalam berinformasi yang sehat dan sedapat mungkin menjaga diri dari
ujaran-ujaran yang dinilai dapat menggangu ketertiban umum yang
masuk pada kategori tindak pidana.
f. Khusus kepada para pemilik media, seharusnya tetap menjaga etika
dalam produksi dan penyampaian informasi, walaupun telah memiliki
kekhasan agenda setting, framing dan pola produksi informasinya
masing-masing. Seperti kata pepatah: “Jangan karena dolar, moral
melayang”.
g. Para ustaz, ulama, dai serta berbagai pegiat medsos dan lembaga
38 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman
Bermuamalah Melalui Media Sosial < https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-
Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf>
informasi lainnya, memiliki kewajiban moral untuk secara kontinu
melakukan proses edukasi dan advokasi kepada masyarakat, tentang
informasi yang baik dan benar, serta membudayakan melek literasi.
3. Level Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
a. Pada hakikatnya, semua anggota/warga Ormas adalah juru informasi
dalam hal penyebaran kebaikan demi kemaslahatan umat dan bangsa.
b. Ormas idealnya dapat melakukan sinergitas pusat-pusat informasi yang
dimiliki, khususnya dalam memproduksi informasi yang positif dan
kontributif bagi umat dan bangsa di masa depan. Hal ini penting, agar
terjadi proses akselerasi dalam sosialisasi berbagai informasi yang
bermanfaat.
c. Ormas perlu melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap
masyarakat yang terkena musibah atau menjadi korban akibat
kesalahpahaman informasi.
4. Level Pemerintah
a. Pemerintah maupun para pengambil kebijakan lainnya memiliki
kewajiban yuridis dan etis untuk menyampaikan informasi yang benar
kepada masyarakat dengan timing yang tepat, sesuai dengan ketentuan
undang-undang, adat istiadat, norma hukum dan norma agama.
b. Pemerintah wajib bersikap adil dalam penyampaian informasi maupun
menindak para pelaku dan institusi yang dianggap melanggar ketentuan
yang berlaku, tanpa diskriminasi.
BAB V
PENUTUP
Fikih Informasi ini adalah upaya Muhammadiyah untuk menjawab salah satu
persoalan krusial yang sedang dihadapi masyarakat dewasa ini. Sebagai produk ijtihad
Muhammadiyah, fikih ini memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan
pengertian fikih pada umumnya. Konsep fikih dalam pandangan Muhammadiyah
adalah kumpulan-kumpulan nilai dasar (al-Qiyam al-Asāsiyyah), prinsip umum
(al-Uṣūl al-Kulliyyah), dan hukum konkret (al-Aḥkām al-Farʻiyyah) tentang suatu
persoalan keagamaan. Oleh karena itu, Fikih Informasi ini dibangun di atas paradigma
dan kerangka berfikir yang sistematis, holistik, dan berkemajuan.
Konstruksi Fikih Informasi memuat beberapa nilai dasar (al-Qiyam al-aAsāsiyyah)
yang melandasi fikih ini, yaitu: al-tauḥīd, al-akhlāq al-karīmah, dan al-maṣlaḥah. Nilai-
nilai dasar kemudian diturunkan ke dalam prinsip-prinsip umum (al-Uṣūl al-Kulliyyah),
yaitu: Pertama, prinsip pemberitaan yang terbuka dan transparan. Kedua, prinsip
selektifitas dan kehati-hatian (al-iḥtiyāṭ). Ketiga, prinsip keseimbangan informasi.
Keempat, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan dan mengakses
informasi. Kelima, prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam informasi. Pada
tahap berikutnya, dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip umum di atas, diturunkan
menjadi pedoman praktis (al-Aḥkām al-Farʻiyyah), yaitu: fungsi informasi, hal-hal
yang harus ada dalam informasi dan hal-hal yang tidak boleh ada dalam informasi.
Setelah dirumuskannya Fikih Informasi ini, di bawah ini diuraikan beberapa
catatan sebagai rekomendasi yang dapat dijadikan bahan acuan untuk penyempurnaan
rumusan Fikih Informasi di masa yang akan datang, sebagai berikut.
-
Perlu analisis kritis beberapa item yang terdapat dalam UU ITE, mengingat sifat
sosiologis dari perkembangan teknologi informasi yang terus berproses dan serba
darurat. -
Perlu dilakukan kontekstualisasi terhadap konsep gibah, namīmah dan sejenisnya
yang sesuai dengan perkembangan dunia informasi dewasa ini. -
Perlu diberikan pertimbangan kritis terhadap pemerintah, terkait dengan kebebasan
masyarakat dalam berpendapat. -
Pemerintah perlu bersikap adil (fairness) terhadap pengaduan dan penuntutan
(proses hukum) terhadap para penyebar informasi hoax. -
Pemerintah harus senantiasa didorong agar memiliki kejujuran dan transparansi
dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, kecuali hal-hal yang terkait
dengan ketentuan undang-undang keamanan negara yang mengharuskan
Pemerintah untuk tidak secara terbuka menyampaikan sebuah informasi. -
Perlunya disosialisasikan budaya literasi bagi masyarakat demi terwujudnya suatu
masyarakat yang melek dan kritis terhadap berbagai informasi yang beredar. -
Fikih Informasi juga perlu mengaitkan ketentuan fikih terkait dengan pencemaran
nama baik yang dapat berdampak pada aspek pelanggaran HAM. -
Perlu juga diperdebatkan sejauh mana aspek penyembunyian (taqiyyah) informasi.
-
Muhammadiyah perlu mewujudkan pusat informasi penangkal hoax, yang
namanya ditentukan kemudian. -
Perlu dibuat dua versi buku Fikih Informasi yakni versi akademik dan populer.
-
Buku Fikih Informasi ini diharapkan menjadi bahan buku ajar di seluruh Perguruan
Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Daftar Pustaka
Abror, Robby H. 2014. “Infotainment sebagai Teks: Dekonstruksi Libido Pasar Berita
Ideologis dalam Ekonomi-Politik Media Hiburan” dalam Jurnal Esensia, Vol. 15,
No. 2, September, hlm. 175-183.
Adorno, Th and Horkhieimer, M. 1979. Dialectic Of Enlightenment Translated By
Cumming, J. New York : Herder & Herder.
Ahmed, Akbar S . 2005. “Islam di Era Media Barat”, dalam Idi Subandy Ibrahim (edt).
Media dan Citra Muslim. Yogyakarta: Jalasutra.
Ali, A. Yusuf, Holy Quran. USA: Manar International, 1998.
Anwar, Syamsul. “Teori Pertingkatan Norma dalam Usul Fikih”. Jurnal Ilmu Syari’ah
dan Hukum, As-Syir’ah, Vol. 50, No.1 Juni 2016.
Arkoun, Mohammed. 1997. Berbagai Pembacaan Quran., terj. Jakarta: INIS.
Baylis, John dan Smith, Steve (eds.). 2001. The Globalization of World Politics,
2nd edition. Oxford: Oxford University Press (2) Chap 7, 8, 9.
Bell, Danial. 1973. The Coming of Post-Industrial Society: A Venture in Social
Forecasting. New York: Basic Books
Buckland, Michael K. 1991. “Information as Thing” in Journal of The Association for
Information Science and Technology. Vol 42, p. 351-360.
Casirer, Ernst. 1997. Manusia dan Kebudayaan (terj. Alois a. Nugraha). Jakarta:
Gramedia.
Castells, Manuel. 1996. The Rise of the Network Society: A Cross-cultural Perspective.
Oxford: Blackwell Publisher.
____________. 1996. “The Culture of Real Virtuality: the Integration of Electronic
Communication, the End of the Mass Audience, and the Rise of Interactive
Networks,” in The Rise of the Network Society. Oxford: Blackwell Publisher, p.
327-375.
Dutton, William. 2000. “Masyarakat Informasi”, dalam Adam Kupper dan Jessica
Kupper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial terj. Haris Munandar, dkk. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Fisher, Aubrey. 1986. Teori-Teori Komunikasi. Bandung: Remaja Karya.
Graham Murdock and Peter Golding. 1992. Political Economy of Mass Comunication
(A Division of Holder & Stoughten).
Hartley, John. 2010. Communication, Cultural, & Media Studies; Konsep Kunci. terj.
Kartika Wijayanti. Yogyakarta: Jalasutra.
Hine, Christine. 2000. Virtual Ethnography. London; Sage Publications
Horn, Stacy. 1998. Cyberville: Clicks, Culture, and the Creation of an Online Town.
New York: Warner Books.
Iriantara, Yosal. 2005. “Menjaga Iman dengan Literasi Media”, dalam Idi Subandy
Ibrahim (edt). Media dan Citra Muslim. Yogyakarta: Jalasutra.
Jones, Steven. 1997. Virtual Culture: Identity and Comunnication in Cybersociety.
London: Sage Publications.
Kahfi, Agus Sofyandi. 2006. “Informasi dalam Perspektif Islam”, dalam Jurmal
MediaTor. Vol 7. No.2. Desember.
Martin, Richard C. 1985. Approaches to Islam in Religious Studies. USA: University
of Arizona Press.
Majelis Ulama Indonesia. 2017. Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan
Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Mowlana, Hamid. 2005. “Media Komunikasi di Dunia Islam”, dalam Idi Subandy
Ibrahim (edt). Media dan Citra Muslim. Yogyakarta: Jalasutra.
Mursito. BM. 2018. Konstruksi dan Komodifikasi Informasi. www.jurnlkommas.com.
Diunduh 20 mei 2018.
Ghulsyani, Mahdi, Filsafat Sains menurut Al-Qur’an, terj. Bandung: Mizan, 1994.
Ismail, M. Syuhudi. Tahun, Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang,
1992.
------------------------. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan
dengan Pedekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1998.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2015. Berita Resmi Muhammadiyah. No.01. 2015-
2020, September.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2014. Berita Resmi Muhammadiyah. No.06. 2010-
2015, Juli.
Rahman, Fazlur. 1979. Islam. Chicago & London: University of Chicago Press.
Ruslli Nasrullah, Etnografi Virtual Riset Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi di
Internet (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017).
Saeed, Abdullah. 2006. Interpreting the Quran, Towards a contemporary approach.
London and New York: Routledge.
Sardar, Ziauddin. 2005. “Visi dan Citra Masyarakat: Infromasi dan Subversi Budaya”,
dalam Idi Subandy Ibrahim (edt). Media dan Citra Muslim. Yogyakarta: Jalasutra.
Santosa, Edi; Soehadha, Moh; Supriyanto, Heri. 2017. Kajian Sinergitas Pembangunan
di Daerah Istimewa Yogyakarta Guna Menghadapi Ancaman Non Militer Dalam
Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Yogyakarta: PPTP
Kemhan DIY.
Sendjaja, S. Djuarsa. 2004. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Universitas Terbuka.
Shahrur, Muhammad, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Qur’an Kontemporer, terj.
Yogyakarta: elSAQ, 2004.
Sidiq, Ja’far. 2012. “Filsafat Pendidikan Muhammadiyah” dalam Falsafah Pendidikan
Islam (editor Alrasyidin). Jakarta: Perdana Publishing.
Soehadha, Moh. 2012. Metode Penelitian Sosial Kualitatif untuk Studi Agama.
Yogyakarta: Sukapress.
Sri Ati, Nurdien. H. Kistanto, Amin Taufik. tt. Dasar-dasar Informasi. Modul Belajar.
Syafii, Imam, Al-Risalah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Syahputra, Iswandi. 2017. “Demokrasi Virtual dan Perang Siber di Media Sosial:
Perspektif Netizen Indonesia”. dalam Jurnal ASPIKOM. Vol 3, Juli; 457-475.
----------------------. 2017. Informasi pada Era Media Sosial. Ppt bahan Halaqah Fikih
Informasi. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 19 November 2017.
UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Zorkoczy, Peter. 1990. Information Technology an Introduction. London: Pitman
Publishing.

