putusan
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
Lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 113/KEP/I.0/B/2025
Tanggal : 18 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 M
Tentang : Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer
KEPUTUSAN
MUSTAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG
FIKIH ZAKAT KONTEMPORER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. dan
didakwahkan olehnya dalam QS al-Anbiyā’ (21): 107 ditegaskan sebagai risalah
rahmat bagi seluruh alam, raḥmatan (raḥmah) lī al-‘ālamīn.
وَمَا ٓ اَرْسَلْنٰك َ اِل َّ رَحْمَة ً لِّلْعٰلَمِيْنَ.
Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.
Raḥmah ialah riqqah taqtaḍī al-iḥsān ilā al-marḥūm, perasaan lembut
(cinta) yang mendorong untuk memberikan kebaikan nyata kepada yang
dikasihi. Berdasarkan pengertian ini maka Islam diwahyukan Allah kepada Nabi
Muhammad untuk mewujudkan kebaikan nyata bagi seluruh makhluk Allah.
Kebaikan nyata dalam pengertian yang paling luas adalah hidup baik yang dalam
QS al-Naḥl (16): 97 disebut ḥayāh ṭayyibah. Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat
yang menyebutkan tiga kriteria hidup baik, yaitu: pertama, lahum ajruhum ‘inda
rabbihim (sejahtera sesejahtera-sejahteranya/al-rafāhiyyah kulluhā), kedua, wa
lā khaufun ‘alaihim (damai sedamai-damainya/al-salām kulluhā) dan ketiga, wa
lā hum yaḥzanūn (bahagia sebahagia-bahagianya/al-sa’ādah kulluhā) di dunia
dan di akhirat.
Supaya Islam benar-benar menjadi risalah yang menjadi rahmat bagi
seluruh alam dalam pengertian di atas, Al-Qur’an menggariskan pegangan dalam
memeluknya. Pegangan ini disebut al-‘urwah al-wuṡqā (tali pegangan yang paling
kuat) dan menjadi pedoman penghayatan dan pengamalan (santiaji) agama Islam.
Dalam Al-Qur’an terdapat dua ayat yang menyebutkan al-‘urwah al-wuṡqā
dengan unsur-unsurnya terdiri atas iman, Islam dan ihsan.
Pertama, QS al-Baqarah (2): 256; ِّٰ
ل َٓ اِكْرَاه َ فِى الدِّيْن ِۗ قَد ْ تَّبَيَّن َ الرُّشْد ُ مِن َ الْغَي ِّ ۚ فَمَن ْ يَّكْفُر ْ بِالطَّاغُوْت ِ وَيُؤْمِن ْۢ بِال
فَقَد ِ اسْتَمْسَك َ بِالْعُرْوَة ِ الْوُثْقٰى ل َ انْفِصَام َ لَهَا ۗ وَللا ُّٰ سَمِيْع ٌ عَلِيْمٌ.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Siapa saja yang ingkar kepada Ṭāgūt
dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul
tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Kedua, QS Luqmān (31): 22; ِّٰ
وَمَن ْ يُّسْلِم ْ وَجْهَه ٗٓ اِلَى للا ِّٰ وَهُو َ مُحْسِن ٌ فَقَد ِ اسْتَمْسَك َ بِالْعُرْوَة ِ الْوُثْقٰى ۗ وَاِلَى للا
عَاقِبَة ُ الُْمُوْرِ.
Siapa saja yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang
berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang
kokoh. Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.
Urut-urutan unsur-unsur al-‘urwah al-wuṡqā tersebut dalam hadis riwayat
Muslim dari sahabat ‘Umar bin al-Khaṭṭāb adalah: Islam, Iman dan Ihsan.ِ
حَدَّثَنِي أَبِي عُمَر ُ بْن ُ الْخَطَّاب ِ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْن ُ عِنْد َ رَسُول ِ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
ُ وَسَلَّم َ ذَات َ يَوْمٍ، إِذ ْ طَلَع َ عَلَيْنَا رَجُل ٌ شَدِيد ُ بَيَاض ِ الثِّيَابِ، شَدِيد ُ سَوَاد ِ الشَّعَرِ،
ل َ يُرَى عَلَيْه ِ أَثَر ُ السَّفَرِ، وَل َ يَعْرِفُه ُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَس َ إِلَى النَّبِي ِّ صَلَّى هللا
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، فَأَسْنَد َ رُكْبَتَيْه ِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَع َ كَفَّيْه ِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا
َ مُحَمَّد ُ أَخْبِرْنِي عَن ِ اإلِْسْلَمِ، فَقَال َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: اإلِْسْلَم
ِ أَن ْ تَشْهَد َ أَن ْ ل َ إِلَه َ إِل َّ هللا ُ وَأَن َّ مُحَمَّدًا رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيم
ِ الصَّلَةَ، وَتُؤْتِي َ الزَّكَاةَ، وَتَصُوم َ رَمَضَانَ، وَتَحُج َّ الْبَيْت َ إِن ِ اسْتَطَعْت َ إِلَيْه
َ سَبِيلً، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَعَجِبْنَا لَه ُ يَسْأَلُهُ، وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَن
َ اإلِْيمَانِ، قَالَ: أَن ْ تُؤْمِن َ بِاهللِ، وَمَلَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْم ِ الْخِرِ، وَتُؤْمِن
بِالْقَدَر ِ خَيْرِه ِ وَشَرِّهِ، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَن ِ اإلِْحْسَانِ، قَالَ: أَن ْ تَعْبُد
َ هللا َ كَأَنَّك َ تَرَاهُ، فَإِن ْ لَم ْ تَكُن ْ تَرَاه ُ فَإِنَّه ُ يَرَاكَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَن ِ السَّاعَةِ، قَالَ:
مَا الَْسْئُول ُ عَنْهَا بِأَعْلَم َ مِن َ السَّائِل ِ قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَن ْ أَمَارَتِهَا، قَالَ: أَن ْ تَلِد
ُ الَْمَة ُ رَبَّتَهَا، وَأَن ْ تَرَى الْحُفَاة َ الْعُرَاة َ الْعَالَة َ رِعَاء َ الشَّاء ِ يَتَطَاوَلُون َ فِي الْبُنْيَانِ،
قَالَ: ثُم َّ انْطَلَق َ فَلَبِثْت ُ مَلِيًّا، ثُم َّ قَال َ لِي: يَا عُمَر ُ أَتَدْرِي مَن ِ السَّائِلُ؟ قُلْتُ: هللا
وَرَسُولُه ُ أَعْلَمُ، قَالَ: فَإِنَّه ُ جِبْرِيل ُ أَتَاكُم ْ يُعَلِّمُكُم ْ دِينَكُمْ.
Ayahku –‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a.- telah menyampaikan kepadaku, ia berkata:
“Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasulullah Saw. Tiba-tiba
muncul di hadapan kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih
dan rambutnya sangat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan,
dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk
di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan ia letakkan
kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, seraya berkata: “Hai, Muhammad!
Beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah Saw. menjawab, “Islam adalah,
engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya
Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan salat;
dibayarkan zakat; berpuasa di bulan Ramaḍān, dan engkau menunaikan haji ke
Baitullāh, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu berkata, “Engkau
benar.” Kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya. Kemudian
ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”. Nabi Saw. menjawab,
“Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya;
para Rasul-Nya; hari Akhir; dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan
yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.” Dia bertanya lagi: “Beritahukan
kepadaku tentang ihsan”. Nabi Saw. menjawab, “Hendaklah engkau beribadah
kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-
Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.” Lelaki itu berkata lagi: “Beritahukan
kepadaku kapan terjadi kiamat?” Nabi menjawab, “Yang ditanya tidaklah lebih
tahu daripada yang bertanya.” Dia pun bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku
tentang tanda-tandanya!” Nabi Saw. menjawab, “Jika seorang budak wanita
telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki,
tanpa memakai baju; serta penggembala kambing telah saling berlomba dalam
mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.” Kemudian lelaki tersebut
segera pergi. Aku (‘Umar bin al-Khaṭṭāb) pun terdiam, sehingga Nabi Saw.
bertanya kepadaku: “Wahai, ‘Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?”
Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” Beliau bersabda, “Dia
adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.” [HR Muslim].
Sebagai bagian dari pedoman penghayatan pengamalan agama Islam, makna
unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Islam: Ketundukan untuk mewujudkan hidup baik di dunia dan akhirat
Islam adalah ketundukan kepada Allah yang mengungkapkan kehendak-
Nya dalam tiga ayat: qauliyyah, kauniyyah dan tarīkhiyyah, yang menjadi
mental kesadaran muslim. Kesadaran adalah realitas primer yang ekspresi
kesadaran “Islam” ini di antaranya adalah ketaatan yang disertai dengan
ketundukan puncak yang disebut ibadah. Hadis dari ‘Umar menjelaskan
“Islam” dalam pengertian ketundukan dengan ibadah ini yang kemudian
populer disebut sebagai rukun Islam dan dalam Muhammadiyah disebut
ibadah khāṣṣah.
a. Syahadat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal
berislam dengan ketundukan pikiran.
b. Salat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal
moralitas publik menyebarkan kedamaian, rahmat Allah dan berkat-Nya
(makna salat diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam)
c. Zakat: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal
kesejahteraan sosial [al-Taubah (9): 103] dengan mewujudkan al-namā’
wa al-rāī’ (masyarakat yang tumbuh, berkembang, subur dan indah)
d. Puasa: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang menjadi pangkal
kecerdasan emosional, pengendalian diri [al-Baqarah, (2): 183].
e. Haji: Ibadah khāṣṣah puncak ketundukan yang membuktikan kesetiaan
(walā’) kepada Allah dan menjadi pangkal kesetiaan kepada agama,
negara dan keluarga yang ekspresinya setia membela nasib hamba-Nya
(haji mabrur adalah menyebarkan kedamaian dan memberi makan
kepada yang kelaparan). - Iman: Keyakinan untuk mewujudkan hidup baik di dunia dan akhirat
Iman dalam bahasa Arab dibentuk dari satu kata yang kata kerja
intransitifnya amina-ya’manu dan maṣdar-nya; pertama, amnan
(ṭuma’ninatun-nafsi wa zawāl al-khaufi): tenteramnya jiwa (damai) dan
tiadanya ketakutan (aman); kedua, amanan (al-ḥālah allatī yakūnu ‘alaihā al-
insān: keadaan aman dan damai yang dialami manusia); dan ketiga, amānatan
(mā ya’manu ‘alaihi al-insān: sesuatu yang menjadi dasar manusia merasa
aman dan damai).
Iman merupakan maṣdar dari kata kerja transitifnya sehingga jika
dipahami dari asal bahasanya pengertian iman adalah kepercayaan yang
potensial membuat aman dan damai dan aktual membuat manusia merasa
aman dan damai serta aktual membuat manusia memiliki amanah atau trust
dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan kehidupan dengan alam.
Dalam QS al-Baqarah (2): 256 iman kepada Allah dilawankan dengan
pengingkaran kepada ṭāgūt dan dalam hadis riwayat Khalifah ‘Umar, iman
terdiri atas 6 rukun:
a. Iman kepada Allah: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan
integritas (anti ṭāgūt berupa setan), integrasi sosial (anti ṭāgūt berupa
Fir’aun dan tokoh-tokoh perusak perdamaian) dan rasionalitas (anti ṭāgūt
berupa dukun/kāhin).
b. Iman kepada malaikat: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan
pengendalian hidup melalui kontrol yang fungsional.
c. Iman kepada kitab suci: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan
peradaban maju.
d. Iman kepada para rasul: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan
pembebasan kesengsaraan hidup di dunia dan akhirat.
e. Iman kepada hari kiamat: kepercayaan yang menjadi pangkal
mewujudkan pertanggungjawaban dalam hidup.
f. Iman kepada qadar: kepercayaan yang menjadi pangkal mewujudkan
usaha-usaha sesuai dengan kodrat (kodrat manusia: kodrat wujud, kodrat
eksistensi dan kodrat potensi) dan terukur.
3. Ihsan: Pengabdian untuk Mewujudkan Hidup Baik di Dunia dan Akhirat
Dalam hadis di atas ihsan diberi pengertian: an ta’buda Allah ka annaka
tarāhu fa in lam takun tarāhu fa innahu yarāka. Ta’budu adalah kata kerja yang
maṣdar-nya bisa ‘ibādah (pengertiannya telah disebutkan di atas) yang hanya
dilakukan kepada Allah dan juga bisa ‘ubūdiyyah yang berarti penghambaan
atau pengabdian sehingga bisa dilakukan kepada Allah dan kepada yang lain
(manusia, negara dan lain-lain). Dengan memperhatikan kedudukan manusia
di bumi sebagai hamba dan khalifah Allah yang harus menyelenggarakan
kehidupan atas nama-Nya, membawa nama-Nya dan dengan memohon berkat-
Nya, ta’budu dalam hadis tersebut bermakna pengabdian. Pengabdian manusia
kepada Allah dengan kedudukan itu dilaksanakan dengan peran-peran sebagai:
pribadi, hamba Allah, anggota keluarga, warga komunitas, warga masyarakat,
warga negara dan warga dunia.
Dari paparan di atas jelas bahwa zakat dalam Islam raḥmatan li al-
‘ālamīn memiliki makna penting. Hal ini karena zakat merupakan sumber
dana yang mutlak diperlukan dalam mewujudkan ḥayāh ṭayyibah.
B. Pentingnya Reformasi Manajemen Zakat
Zakat sebagai sumber dana sosial di Indonesia memiliki potensi yang sangat
besar baik dari sisi jumlah dana maupun dampak sosial ekonomi. Umat Islam
yang jumlahnya sangat besar merupakan potensi sumber pendanaan yang belum
tergarap secara maksimal. Sedangkan tingginya angka kemiskinan yang mencapai
25,4 juta orang atau sebesar 9,41%1 merupakan sasaran utama pentasarufan zakat,
karenanya dua sisi agenda zakat yang belum bisa dikerjakan dengan intensif.
Harapan zakat mampu menyelesaikan problematika kehidupan, akan terhambat
ketika fundrising zakat tidak terkelola dengan baik.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BAZNAS pada tahun 2019, potensi
zakat Indonesia sebesar 462 trilyun rupiah, sedangkan kemampuan amil dalam
menghimpun baru sebesar 6,22 trilyun rupiah atau setara dengan 1,34%.2 Secara
umum penyebab utama rendahnya pengumpulan dana zakat tersebut dipengaruhi
oleh rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil, basis pengumpulan zakat
masih terbatas pada jenis zakat tertentu seperti zakat fitri dan zakat profesi serta
rendahnya insentif bagi wajib zakat yang menjadi wajib pajak supaya tidak terkena
beban ganda.3
Jika dianalisis lebih jauh, rendahnya kemampuan amil zakat dalam
menghimpun dana zakat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal nazir yakni kepercayaan, manajemen dan sinergi.4 Sedangkan
faktor eksternal dapat berupa rendahnya kesadaran umat dan kurangnya edukasi.
Kepercayaan (trust) menjadi faktor sangat penting bagi lembaga keuangan
termasuk keuangan sosial Islam seperti amil zakat, nazir wakaf dan badan amal
sosial yang lain.5 Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat sangat
ditentukan oleh komitmen dan kapasitas manajerial amil. Sedangkan dalam
aspek manajemen, profesionalitas manajerial amil sangat menentukan sistem
manajemen yang dibangun. Dibutuhkan amil dan nazir wakaf yang memiliki
visi jangka panjang serta dapat menurunkannya ke dalam agenda aksi yang bisa
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Termasuk kemampuan manajemen dalam
pengelolaan zakat juga mencakup kecepatannya dalam membangun teknologi
informasi, baik sebagai sarana administrasi yang canggih maupun sosialisasi dan
edukasi kesadaran zakat kepada masyarakat terutama kelompok milenial.6
Sedangkan faktor sinergi yang menjadi penentu keberhasilan penghimpunan
zakat lebih disebabkan rendahnya kerjasama antar semua stakeholder zakat di
Indonesia bahkan dunia. Masih sering dijumpai terjadinya tumpang tindih program
1 Badan Pusat Statistik, 2019.
2 Puskaz BAZNAS, Indonesia Zakah Outlook, (Jakarta: BAZNAS, 2019).
3 BAZNAS, Outlook Zakat Indonesia, (Jakarta: BAZNAS, 2017).
4 Asmani, Jamal Makmur, Zakat Solusi Mengatasi Kemiskinan, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo,
2016), hal. 40.
5 Riduwan dan Ahmad Arif Rifan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, (Yogyakarta: UAD
Press, 2018), hal. 29.
6 Jay Heizer dan Barry Render, Operations Management: Sustainability and Suplay Chain
Management, terjemahan Hirson Kurnia dkk, (Jakarta: Salemba Empat, 2016). hal. 253.
antar amil, sehingga terkesan membingungkan calon muzaki atau munfiq (pemberi
infak). Maraknya Lembaga amil zakat maupun badan amil zakat dengan semua
struktur organisasi di bawahnya, merupakan fenomena yang positif karena akan
mempermudah pelayanan, tetapi bisa menjadi potensi konflik jika tidak dibangun
sinergi. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan visi dalam manajemen lembaga
amil zakat.
Faktor eksternal yang turut berpengaruh terhadap fundrising zakat adalah
kondisi umat, baik dalam kapasitas individu maupun kelembagaan, seperti
perusahaan. Beberapa hal yang menyebabkannya adalah rendahnya kesadaran
membayar zakat serta pemahaman yang masih terbatas. Kesadaran umat dalam
membayar zakat dapat dipengaruhi oleh kurangnya edukasi, terbatasnya informasi
termasuk teknologi zakat (zakat digital), yang belum mampu menjawab kebutuhan
kaum muda.7 Lembaga amil zakat masih cenderung pasif dan tidak mampu
membangun model pemasaran zakat seperti iklan yang menyentuh kesadaran
umat, bahkan penggunaan bahasa marketing masih dianggap tabu.
Amil mesti lebih kreatif dalam mentasarufkan dana zakat guna menyelesaikan
masalah keumatan. Kreativitas amil yang didukung dengan edukasi dan sosialisasi
yang masif mampu mendorong calon muzaki untuk membantu program
tersebut. Sedangkan faktor pemahaman kewajiban zakat yang menjadi tantangan
penghimpunan zakat meliputi pemahaman fikih zakat yang masih terbatas, adanya
kerancuan zakat mal dan fitri serta merasa lebih nyaman jika zakat langsung
diberikan kepada mustahik8.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi tertentu dalam manajemen zakat, supaya
potensi yang besar tersebut dapat dikelola dengan baik:
- Tata Kelola yang Baik (Good Zakat Governance)
Prinsip-prinsip manajemen modern seperti akuntabilitas, transparansi,
responsibilitas menjadi dasar bangunan tata kelola dana sosial. Dengan prinsip
tersebut mendorong manajemen untuk menyusun perencanaan srategis dalam
mengelola dana sosial serta mampu meningkatkan kepercayaan umat.9 - Teknologi yang Canggih (Zakat Digital)
Teknologi menjadi kebutuhan setiap organisasi, baik bisnis maupun
sosial. Teknologi selain menjadi basis akuntansi zakat, juga berguna dalam
7 Muhyidin Khatib, Rekonstruksi Fikih Zakat: Telaah Komprehensif Fikih Zakat Pendekatan
Teoritis dan Metodologis, (Malang: Literasi Nusantara, 2019), hal. 11.
8 Zakariya Maheran dan M. Nurhayati Samba, Effectiveness of Zakah in Fulfilling Daririyat
(basic needs), and Elevating the Zakah Recipient Standard of Living to Hajiyat, Comfortable Life in the
Perspective of Maqashid Shariah, (ttp.: Jurnal Pengurusan, 2019), hal. 1-15.
9 Suryo Pratolo, Good Corporate Governance, Implementasi Pada BUMN di Indonesia,
Yogyakarta, (Yogyakarta: LP3M UMY, 2015) hal. 125.
memberikan edukasi, sosialiasi bahkan pemasaran dana sosial secara digital.10
3. Program yang Menarik (Attractive Program)
Lembaga amil zakat dituntut mampu mengembangkan program
penghimpunan dan pentasyarufan yang mampu menyentuh kesadaran umat
Islam. Desain program perlu melibatkan semua stakeholder zakat supaya
terbangun sinergi dan ikhtiar optimalisasi zakat dapat terwujud. Program yang
menarik, memiliki pengaruh positif dalam membangun branding atau nama
baik organisasi dan dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan publik.11
4. Sumber Daya Berkompetensi (Competency)
Semua stakeholder berkepentingan terhadap ketersediaan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam pengelolaan dana sosial.
Pemerintah perlu memfasilitasi stakeholder lainnya dalam menyiapkan
kebutuhan tersebut, seperti ditetapkannya standar kompetensi kerja sesuai
dengan standar nasional. Manajemen amil zakat wajib memiliki sistem
pengembangan karir dengan standar kerja sesuai sertifikasi kompetensi kerja.
Dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang baik, pegawai amil
akan memiliki kenyamanan dalam bekerja dan kondisi tersebut mendorong
produktivitas.12
Lembaga amil yang profesional, sebagaimana indikator tersebut,
diharapkan mampu membangun manajemen amil yang tidak saja kuat dalam
penghimpunan tetapi juga hebat dalam pentasarufan. Bagi Muhammadiyah
yang dikenal dengan organisasi modern terbesar dengan berbagai amal
usahanya, tata kelola organisasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi
dan tentu saja agama telah menjadi kebutuhan sejak awal ketika organisasi
tersebut didirikan.13 Karenanya tidak terlalu sulit bagi Lembaga Amil Zakat
Muhammadiyah di semua tingkatan dalam mengembangkan profesionalitas
amil zakat dan nazir.
C. Metodologi Penyusunan
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar
dan tajdid berdasarkan Al-Qur’an dan al-sunnah al-ṣaḥīḥah (al-maqbūlah). Sesuai
dengan dasar ini, penyusunan buku ini bersumberkan pada Al-Qur’an dan Sunah
10 Kenneth C. Loudon dan Jane P. Loudon, Management Information System, Managing the
Digital Firm, terjemahan Lukki Sugito dkk, (Jakarta: Salemba Empat, 2015), hal. 97.
11 J. David Hunger dan Thomas L. Wheelen, Strateging Management, terjemahan Julianto
Agung, (Yogyakarta: Andi, 2003) hal. 77.
12 Gary Dessler, Human Resourches Management, terjemahan Paramitha Rahayu, (Jakarta:
Indeks, 2016), hal. 71.
13 Hilman Latief, Melayani Umat, Filantropi Islam dan Ideologi Kaum Modernis, (Jakarta:
Maarif Institut, 2010), hal. 96.
dengan metodologi yang ditetapkan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
(MKCH) Muhammadiyah.
Dalam MKCH Muhammadiyah ditegaskan bahwa Al-Qur’an yang menjadi
dasar agama Islam adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad
Saw. Sunah Rasul adalah penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al-Qur’an yang
diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal fikiran sesuai
dengan jiwa ajaran Islam. Ditegaskan pula bahwa kedua dasar ini merupakan
pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.14
Di samping menggariskan panduan pengertian, MKCH Muhammadiyah
juga menggariskan panduan untuk merumuskan ajaran yang benar berdasarkan
Al-Qur’an dan Sunah, serbagai berikut:
- Mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al-
Qur’an dan Sunah Rasul; - Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan
Sunah Rasul; - Dalam mencari cara (menemukan kebenaran dan maksud) dan dalam
melaksanakan ajaran Al-Qur’an dan Sunah Rasul untuk mengatur dunia guna
memakmurkannya, akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai
peranan yang penting dan lapangan luas. - Akal pikiran (ra’yu) adalah alat untuk mempertimbangkan seberapa jauh
pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum
(ajaran) dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.15
Dalam perspektif Uṣūl Fiqh, perumusan dan pelaksanaan ajaran dengan
pola di atas disebut ijtihad. Oleh karena itu MKCH Muhammadiyah menegaskan
Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihād senantiasa terbuka dan orang
dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihād
dan ittibā’.16
Ijtihad dalam Muhammadiyah yang ditegaskan dalam MKCH Muhammadiyah
itu, kemudian dirumuskan modelnya oleh Majelis Tarjih dan Tajid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. Model itu adalah model spiral keterkaitan antara tiga
epistemologi: - Bayani (analisis kebahasaan)
- Burhani (secara epistemologis, burhani meliputi analisis rasional dan empirik
yang berkembang dalam filsafat dan ilmu pengetahuan. - Irfani (dalam tradisi Muhammadiyah, irfani digunakan dalam pengertian
14 Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah, Manhaj Gerakan Muhammadiyah: Ideologi,
Khittah dan Langkah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009), hal. 61.
15 Ibid.
16 Ibid.
pemahaman tentang realitas, termasuk realitas tertinggi (realitas Ketuhanan),
yang melahirkan keterampilan mengelola kehidupan. Penerapan irfani di
buku ini, di antaranya dengan penggunaan prinsip perluasan dalam perumusan
Fikih Zakat)
Buku ini disusun dengan menggunakan metodologi yang dirumuskan dalam
dokumen resmi Muhammadiyah yang dijelaskan secara singkat di atas. Oleh karena
rumusan metodologi tersebut masih dalam garis besar, maka penggunaannya
dalam buku ini sudah barang tentu sesuai dengan pemahaman dan kemampuan
tim dalam menerapkannya.
D. Sistematika Pembahasan
BAB I berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, pentingnya reformasi
zakat, metodologi penyusunan dan sistematika pembahasan.
BAB II berbicara mengenai konsep zakat yang meliputi makna zakat,
beberapa kata yang mengandung makna zakat di dalam Al-Qur’an, hikmah zakat,
status, kedudukan dan dalil-dalil kewajiban zakat, macam-macam zakat, dan
syarat wajib zakat.
BAB III menguraikan tentang nilai dasar dan prinsip zakat dalam Islam.
Nilai dasar zakat meliputi nilai dasar bahwa Allah pemilik hakiki harta kekayaan,
Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, manusia mempunyai
kepemilikan nisbi terhadap harta, nilai dasar keadilan, persaudaraan dan
kemaslahatan. Sedangkan prinsip zakat meliputi prinsip imperatif, keadilan
distributif terkoreksi, kelenturan tafsir, pemberdayaan dan kepastian hukum
syariah.
BAB IV membicarakan tentang harta yang wajib dizakati. Secara garis besar
harta yang dizakati terdiri dari tiga hal yaitu; pertama, zakat atas hasil usaha
yang baik; kedua, hasil pengelolaan sumber daya alam; dan ketiga, simpanan.
Yang termasuk ke dalam hasil kerja yang baik adalah perdagangan, peternakan,
perusahaan, surat-surat berharga, profesi, dan sewa-menyewa. Yang termasuk
dalam kelompok kedua adalah pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan,
pertambangan, dan rikāz. Kelompok ketiga meliputi simpanan emas dan perak,
uang, tanah dan bangunan.
BAB V menjelaskan tentang zakat fitri, infak dan sedekah.
BAB VI menjelaskan tentang asnaf mustahik zakat dan perluasan maknanya.
BAB VII menjelaskan tentang permasalahan terkait zakat yang meliputi
administrasi zakat, amil zakat, dan penyaluran zakat.
BAB VIII berisi penutup dan kesimpulan.
BAB II
KONSEP ZAKAT
A. Makna Zakat
- Menurut Bahasa (Lugah)
Menurut Lisān al-‘Arab, zakat (al-zakāh) ditinjau dari sudut bahasa
adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam Al-Qur’an
dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta
kekayaan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Firman
Allah Swt.:
خُذ ْ مِن ْ اَمْوَالِهِم ْ صَدَقَة ً تُطَهِّرُهُم ْ وَتُزَكِّيْهِم ْ بِهَا ...
Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu
menyucikan dan membersihkan … [QS al-Taubah (9): 103]. - Menurut Istilah (Syarā’)
Zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan
memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang
yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.
B. Beberapa Kata yang Berarti Zakat dalam Al-Qur’an - Zakāh
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوة َ وَاٰتُوا الزَّكٰوة َ وَارْكَعُوْا مَع َ الرّٰكِعِيْنَ.
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk [QS al-Baqarah (2): 43]. - Ṣadaqahَّٰ
اَلَم ْ يَعْلَمُوْٓا اَن َّ للا َّٰ هُو َ يَقْبَل ُ التَّوْبَة َ عَن ْ عِبَادِه ٖ وَيَأْخُذ ُ الصَّدَقٰت ِ وَاَن َّ للا
هُو َ التَّوَّاب ُ الرَّحِيْمُ.
Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari
hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang? [QS al-Taubah (9): 104]. - Ḥaqq
وَهُو َ الَّذِي ْٓ اَنْشَا َ جَنّٰت ٍ مَّعْرُوْشٰت ٍ وَّغَيْر َ مَعْرُوْشٰت ٍ وَّالنَّخْل َ وَالزَّرْع َ مُخْتَلِفًا
اُكُلُه ٗ وَالزَّيْتُوْن َ وَالرُّمَّان َ مُتَشَابِهًا وَّغَيْر َ مُتَشَابِه ٍۗ كُلُوْا مِن ْ ثَمَرِه ٖٓ اِذَا ٓ اَثْمَر َ وَاٰتُوْا
حَقَّه ٗ يَوْم َ حَصَادِه ٖۖ وَل َ تُسْرِفُوْا ۗاِنَّه ٗ ل َ يُحِب ُّ الُْسْرِفِيْنَۙ.
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dibayarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan [QS al-An’ām (6):
141].
4. Infāq ْ
... وَالَّذِيْن َ يَكْنِزُوْن َ الذَّهَب َ وَالْفِضَّة َ وَل َ يُنْفِقُوْنَهَا فِي ْ سَبِيْل ِ للا ِّٰ ۙفَبَشِّرْهُم
بِعَذَاب ٍ اَلِيْمٍۙ.
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah (zakat), maka beritahukanlah kepeda mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih [QS al-Taubah [9]: 34].
C. Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan
hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan
di antara manusia, antara lain:
- Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (karena menumbuhkan
akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi)
dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah. Zakat membuat manusia dapat
merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan
kewajiban kemasyarakatan. - Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan
materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat
melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah Swt. - Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika
melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. - Mewujudkan sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip ummatan
wāḥidatan (umat yang satu), musāwah (persamaan derajat, hak, dan
kewajiban), ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan takāful ijtimāiy
(tanggungjawab bersama). - Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta
keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya
hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga
tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.
Dalam masyarakat seperti itu, maka bahaya komunisme, ateisme, dan paham
yang sesat dan menyesatkan tidak akan tumbuh dan berkembang lagi. Sebab
dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan
sosialisme sudah terjawab. Dengan zakat akan terwujud sebuah masyarakat yang
Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Gafūr.
D. Status, Kedudukan, dan Dalil-dalil Wajib Zakat
- Status Zakat
Dengan memahami banyak ayat dalam Al-Qur’an dan Sunah Nabi,
terutama dalam menempatkan kata zakat mengiringi kata salat, kita dapat
menentukan status zakat sebagai ibadah wajib yang penting seperti salat.
Ketentuan ini sangat jelas, misalnya pada QS al-Baqarah (2): ayat 43;
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوة َ وَاٰتُوا الزَّكٰوة َ وَارْكَعُوْا مَع َ الرّٰكِعِيْنَ.
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah kamu bersama orang-orang
yang rukuk. - Kedudukan Zakat
Terdapat hadis riwayat Muslim sebagai berikut:ِ
بُنِي َ اإلِْسْلَم ُ عَلَى خَمْس ٍ شَهَادَة ِ أَن ْ ل َ إِلٰه َ إِل َّ هللا ُ وَأَن َّ مُحَمَّدًا رَسُول ُ هللا
وَإِقَام ِ الصَّلَة ِ وَإِيتَاء ِ الزَّكَاة ِ وَحَج ِّ الْبَيْت ِ وَصَوْم ِ رَمَضَانَ.
Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali
Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat dibayarkan zakat, haji
ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadan [HR Muslim].
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa zakat itu satu di antara sendi
berdirinya Islam. Ini berarti bahwa zakat itu salah satu sendi atau tiang
utama dari bangunan Islam, yang dalam istilah fikih disebut rukun Islam.
Ibarat orang salat yang meninggalkan salah satu rukun, maka salatnya batal.
Demikian pula zakat sebagai rukun Islam, meninggalkan zakat bagi yang
mampu, batallah status orang sebagai penganut ajaran Islam yang baik. - Dalil-Dalil Wajib Zakat
Firman Allah Swt.:َ
وَمَا ٓ اُمِرُوْٓا اِل َّ لِيَعْبُدُوا للا َّٰ مُخْلِصِيْن َ لَه ُ الدِّيْن َ ە ۙ حُنَفَاۤء َ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوة
وَيُؤْتُوا الزَّكٰوة َ وَذٰلِك َ دِيْن ُ الْقَيِّمَةِۗ.
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan dibayarkan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus [QS al-Bayyinah (98): 5].
Firman Allah Swt.:
وَفِي ْٓ اَمْوَالِهِم ْ حَق ٌّ لِّلسَّاۤىِٕل ِ وَالَْحْرُوْمِ.
Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak mendapat bagian [QS al-Żāriyāt (51): 19].
Firman Allah Swt.:
اٰمِنُوْا بِال ِّٰ وَرَسُوْلِه ٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُم ْ مُّسْتَخْلَفِيْن َ فِيْه ِۗ فَالَّذِيْن َ اٰمَنُوْا
مِنْكُم ْ وَاَنْفَقُوْا لَهُم ْ اَجْر ٌ كَبِيْرٌۚ.
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya
memperoleh pahala yang besar [QS al-Ḥadīd (57): 7].
Firman Allah Swt.:َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِن ْ طَيِّبٰت ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا ٓ اَخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن
الَْرْض ِ ۗ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah, zakat)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu [QS al-Baqarah (2): 267].
Hadis Nabi Saw.:
كَان َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى للا َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ذَات َ يَوْم ٍ جَالِسًا فَأَتَاه ُ رَجُل ٌ وَقَالَ: يَا
رسُول َ هللا ِ مَا اإلِْسْلَمُ؟ قَالَ: اإلِْسْلَم ُ أَن ْ تَعْبُد َ للا ََّ وَل َ تُشْرِك َ بِه ِ شَيْئًا
وَتُقِيم َ الصَّلَة َ الكْتُوبَة َ وَتُؤَدِّي َ الزَّكَاة َ الَْفْرُوضَة َ وَتَصُوم َ رَمَضَانَ.
Adalah Rasulullah Saw. pada suatu hari duduk beserta para sahabatnya.
Lalu datanglah seorang laki-laki dan bertanya “Wahai Rasulullah, apakah
Islam itu?” Nabi menjawab; “Islam adalah engkau beribadah kepada Allah
dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan salat wajib dan engkau
tunaikan zakat yang difardukan, dan berpuasa di bulan Ramadan [HR al-
Bukhārī dan Muslim].
Hadis Nabi Saw.:ِ
بُنِي َ اإلِْسْلَم ُ عَلَى خَمْس ٍ شَهَادَة ِ أَن ْ ل َ إِلٰه َ إِل َّ هللا ُ وَأَن َّ مُحَمَّدًا رَسُول ُ هللا
وَإِقَام ِ الصَّلَة ِ وَإِيتَاء ِ الزَّكَاة ِ وَحَج ِّ الْبَيْت ِ وَصَوْم ِ رَمَضَانَ.
Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali
Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat dibayarkan zakat, haji
ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadan [HR Muslim].
Hadis Nabi Saw. yang berisi pesan ketika mengutus Mu’āż r.a. pergi ke
Yaman:
َ إِنَّك َ تَأْتِي قَوْمًا مِن ْ أَهْل ِ الْكِتَاب ِ فَادْعُهُم ْ إِلَى شَهَادَة ِ أَن ْ ل َ إِلٰه َ إِل َّ هللا ُ وَأَنِّي
َ رَسُول ُ هللا ِ إِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك َ لِذَلِك َ فَأَعْلِمْهُم ْ أَن َّ هللا َ افْتَرَض َ عَلَيْهِم ْ خَمْس
َ صَلَوَات ٍ فِي كُل ِّ يَوْم ٍ وَلَيْلَة ٍ فَإِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك َ لِذَلِك َ فَأَعْلِمْهُم ْ أَن َّ هللا َ افْتَرَض
ِ عَلَيْهِم ْ صَدَقَة ً تُؤْخَذ ُ مِن ْ أَغْنِيَائِهِم ْ فَتُرَد ُّ عَلَى فُقَرَائِهِم ْ فَإِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك
لِذَلِك َ فَإِيَّاك َ وَكَرَائِم َ أَمْوَالِهِم ْ وَاتَّق ِ دَعْوَة َ الَْظْلُوم ِ فَإِنَّه ُ لَيْس َ بَيْنَه ُ وَبَيْن َ هللا
حِجَابٌ.
Sesungguhnya engkau (Mu’āż) akan mendatangi kaum dari ahli kitab,
maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah,
dan aku (Muhammad) adalah Rasulullah. Jika mereka telah mentaati yang
demikian, maka terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan
salat lima waktu sehari semalam. Jika yang demikian mereka taat juga,
terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka
untuk dibayarkan zakat, yang dipungut dari harta orang-orang kaya di antara
mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika
tugas inipun telah mereka taati, maka janganlah engkau mengambil selain
dari hal tersebut. Muliakanlah harta-harta mereka. Jagalah dirimu dari doa
orang-orang yang teraniaya, karena antara Allah dan orang yang teraniaya
tidak ada hijab (penghalang) [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis Nabi Saw.:
مَا مَنَع َ قَوْم ٌ الزَّكَاة َ إل َّ ابْتَلَهُم ُ هللا ُ بِالسِّنِينَ.
Bila suatu kaum enggan membayarkan zakat, Allah akan menguji mereka
dengan bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan [HR al- Ṭabrānī].
Hadis Nabi Saw.: ُ
مَا خَالَطَت ِ الصَّدَقَة ُ أو ِ الزَّكَاة ُ مَال ً إل َّ أَفْسَدَتْه
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
[HR al-Bazzār dan al-Baihaqī].
E. Macam-macam Zakat
Zakat termasuk kategori ibadah (seperti salat, haji, dan puasa) yang telah
diatur berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Sekaligus merupakan amal sosial-
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia. Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam:
- Zakat Mal (Harta) َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِن ْ طَيِّبٰت ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا ٓ اَخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن
ٌالَْرْض ِ ۗ وَل َ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْث َ مِنْه ُ تُنْفِقُوْن َ وَلَسْتُم ْ بِاٰخِذِيْه ِ اِل َّٓ اَن ْ تُغْمِضُوْا
فِيْه ِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَن َّ للا َّٰ غَنِي ٌّ حَمِيْد
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah, zakat)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji [QS al-Baqarah
(2): 267]. - Zakat Nafs (Jiwa), juga disebut Zakat Fitri َ
ِ عَن ْ ابْن ِ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
ِ زَكَاة َ الْفِطْر ِ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ عَلَى الْعَبْد ِ وَالْحُر ِّ وَالذَّكَر
وَالُْنْثَى وَالصَّغِير ِ وَالْكَبِير ِ مِن ْ الُْسْلِمِين َ وَأَمَر َ بِهَا أَن ْ تُؤَدَّى قَبْل َ خُرُوج ِ النَّاس
إِلَى الصَّلَةِ.
Dari Ibnu ‘‘Umar r.a. (diriwayatkan): Rasulullah Saw. telah mewajibkan
zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-
laki dan perempuan, anak kecil dan orangtua, dari seluruh kaum muslimin.
Beliau perintahkan supaya dibayarkan sebelum manusia keluar untuk salat
(‘Īd) [HR al-Bukhārī].
F. Syarat-Syarat bagi Orang yang Wajib Zakat
- Mukmin dan Muslim
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh karenanya, hanya
diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim.
Firman Allah Swt.:
وَقَدِمْنَا ٓ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِن ْ عَمَل ٍ فَجَعَلْنٰه ُ هَبَاۤء ً مَّنْثُوْرًا.
Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu
(bagaikan) debu yang beterbangan [QS al-Furqān (25): 23].
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوة َ وَاٰتُوا الزَّكٰوة َ وَارْكَعُوْا مَع َ الرّٰكِعِيْنَ.
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk [QS al-Baqarah (2): 43]. - Berakal
Orang yang tidak berakal tidak wajib berzakat. Kewajiban zakat harta
orang yang belum dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus
hartanya itu, seperti anak yatim yang mempunyai harta dan telah memenuhi
syarat untuk dibayarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana Hadis Nabi Saw.:َ
قَال َ رَسُوْل ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ و َ سَلَّمَ: اِتَّجِرُوا فِي أمْوَال ِ اليَتَامَى حَتَّى ل
تَأْكُلَهَا الزَّكَاةُ.
Rasulullah Saw. bersabda: Niagakanlah kekayaan harta anak-anak yatim
(jangan dibiarkan saja), supaya tidak habis dimakan oleh zakat [HR al-
Tirmiżī]. - Kepemilikan Sempurna (al-Milk al-Tām)
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sempurna
oleh wajib zakat. - Memiliki Harta yang Mencapai Nisab
Kententuan-ketentuan lainnya mengenai zakat, termasuk pada zakat mal,
zakat fitri, mustahik zakat dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut pada bab
tersendiri dalam naskah ini.17
17 Lazis Muhammadiyah, Pedoman Zakat Praktis, cet. VII (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2016), hal. 1-16 (dengan beberapa penyesuaian).
BAB III
NILAI DASAR DAN PRINSIP ZAKAT
DALAM AJARAN ISLAM
Ajaran normatif Islam terpatri dalam apa yang dikenal secara populer dengan
syariah. Syariah dalam arti luas ini dapat dibedakan menjadi tiga bagian besar, yaitu
bagian yang mengatur tingkah laku batin yang disebut akidah, bagian yang mengatur
tingkah laku dilihat dari sisi moral, yang disebut akhlak, dan bagian yang mengatur
tingkah laku dari sisi lahiriah, baik tingkah laku dalam berhubungan kepada Sang
Pencipta maupun yang berhubungan sesama makhluk, khususnya makhluk manusia,
yang dikenal dengan syariah dalam arti sempit.
Syariah dalam arti sempit ini merupakan kumpulan norma yang mengatur tingkah
lahiriah yang dibedakan menjadi dua kategori, yaitu kumpulan norma ajaran Islam
yang mengatur tingkah laku dalam hubungan dengan Allah Swt., yang disebut ibadah,
dan kumpulan norma ajaran Islam yang mengatur tingkah laku duniawi yang disebut
muamalat dalam arti luas. Jadi secara keseluruhan ajaran Islam mencakup (1) ajaran
tentang akidah, (2) ajaran tentang tingkah laku moral, yaitu akhlak, (3) ajaran yang
mengatur tingkah laku ritual yang disebut ibadah, dan (4) ajaran yang mengatur
kehidupan duniawi yang disebut muamalat dunyawiah.
Keseluruhan ajaran tersebut dapat disusun secara hirarkis, di mana norma yang
lebih tinggi memayungi (jika dilihat dari bawah) atau melandasi (jika dilihat dari bawah
ke atas) norma-norma lebih di bawahnya (dilihat dari atas). Dalam beberapa Putusan
Tarjih yang sudah ada, norma-norma ajaran Islam itu disusun dalam tiga jenjang, yaitu
(1) nilai-nilai dasar, (2) asas-asas umum, dan (3) peraturan konkret.
Nilai-nilai dasar dimaksudkan kumpulan norma ajaran Islam yang mendasar
seperti keimanan, keadilan, kemaslahatan, dan banyak lainnya yang dapat ditemukan
dalam Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw. atau disimpulkan dari keseluruhan semangat
ajaran Islam. Nilai-nilai dasar ini mencakup nilai-nilai dasar teologis, seperti keimanan
dengan berbagai cabangnya, nilai dasar etis, seperti keadilan, dan nilai dasar yuridis
seperti kemaslahatan. Nilai-nilai dasar ini bersifat sangat abstrak dan luas cakupannya
sehingga karena itu, agar operasional, dikongkretisasi (dijabarkan secara lebih konkret)
dalam asas-asas umum, yaitu prinsip-prinsip (asas-asas) yang melandasi sejumlah
ketentuan konkret agama Islam. Misalnya nilai dasar kemaslahatan dapat dikonkretisasi
dalam bentuk prinsip memudahkan (al-taisīr) dalam menjalankan norma agama.
Dari prinsip ini diturunkan peraturan konkret tentang ibadah, misalnya musafir boleh
mengqasar salatnya, ibu hamil boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dan diganti
dengan membayar fidyah, orang dalam kesulitan keuangan diberi tangguh untuk
membayar utangnya.
Contoh lain nilai dasar keimanan di antaranya berarti percaya bahwa Allah
adalah Pencipta yang memberikan hidup kepada manusia, sehingga hidup manusia
merupakan amanah dan sekaligus anugerah Allah kepada manusia. Dari nilai dasar itu
dapat diturunkan prinsip (asas) ajaran bahwa hidup itu suci dan harus dipertahankan
sebagaimana ditegaskan dalam maqāṣid al-syarī‘ah “perlindungan hidup” (ḥifẓ al-
nafs). Dari asas ini diturunkan ketentuan konkret, yaitu dilarang melakukan eutanasia
(physician-adminstered death) atau bunuh diri dengan bantuan dokter (physician-
assisted suicide).
A. Nilai-Nilai Dasar Islam Terkait Zakat
Nilai-nilai dasar Islam terkait zakat adalah nilai-nilai dasar yang berhubungan
dengan harta kekayaan secara umum. Dari pembacaan terhadap ayat-ayat Al-
Qur’an dan Sunah Nabi Saw. dapat disimpulkan nilai-nilai dasar Islam yang
melandasi pengelolaan harta kekayaan, yaitu (1) bahwa Allah adalah pemilik
mutlak harta kekayaan, (2) bahwa Allah mendelegasikan pengelolaan harta
kekayaan kepada manusia, dan (3) bahwa manusia, karena itu, adalah pemilik
nisbi atas harta kekayaan yang ada di tangannya. Ini merupakan nilai-nilai dasar
teologis. Nilai dasar etis adalah keadilan dan persaudaraan (solidaritas), dan nilai
dasar yuridis syarʻī adalah kemaslahatan.
- Allah Adalah Pemilik Hakiki Harta Kekayaan
Dalam akidah Islam diyakini bahwa Allah adalah Tuhan Maha Pencipta.
Ayat pertama Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw.
menggambarkan Allah sebagai pencipta. Kemudian dalam berbagai ayat
berikutnya Dia digambarkan sebagai Sang Maha Pencipta. Oleh karena
Dia adalah Pencipta, maka seluruh alam semesta adalah milik-Nya karena
pencipta adalah pemilik atas barang ciptaannya.
Secara khusus dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa segala sesuatu
yang ada di langit dan di bumi adalah milik-Nya. Hal ini dapat dibaca dalam
ayat-ayat berikut,
ل ِِّٰ مَا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى الَْرْض ِ ۗ...
Milik Allah lah apa yang ada di langit dan di bumi ... [QS al-Baqarah (2):
284]. ْ
وَل ِِّٰ مَا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى الَْرْض ِۗ وَلَقَد ْ وَصَّيْنَا الَّذِيْن َ اُوْتُوا الْكِتٰب َ مِن
قَبْلِكُم ْ وَاِيَّاكُم ْ اَن ِ اتَّقُوا للا َّٰ ۗوَاِن ْ تَكْفُرُوْا فَاِن َّ ل ِِّٰ مَا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى
ً الَْرْض ِۗ وَكَان َ للا ُّٰ غَنِيًّا حَمِيْدًا 131 وَل ِِّٰ مَا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى الَْرْض ِ ۗوَكَفٰى
بِال ِّٰ وَكِيْل
Milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi;
sesungguhnya Kami telah berpesan kepada orang-orang yang diberi Kitab
sebelum kamu dan juga kepadamu agar bertakwa kepada Allah, dan jika
kamu ingkar, maka sesungguhnya milik Allah lah apa yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi, dan adalah Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan cukup
lah Allah sebagai pelindung [QS al-Nisā’ (4): 131-132].
2. Allah Mendelegasikan Pengelolaan Harta kepada Manusia
Dalam Al-Qur’an ditegaskan juga bahwa Allah menciptakan manusia
yang difungsikan sebagai khalifah di muka bumi. Dalam kapasitas sebagai
khalifah, manusia diberi tugas (misi) memakmurkan bumi. Agar tugas
memakmurkan bumi dapat dijalankan dengan baik Allah menganugerahkan
dan mendelegasikan kepada manusia pengelolaan harta kekayaan yang
menjadi sendi kehidupan.
Bahwa manusia difungsikan sebagai khalifah (dalam pengertian teologis)
di muka bumi ditegaskan dalam firman Allah,
وَاِذ ْ قَال َ رَبُّك َ لِلْمَلٰۤىِٕكَة ِ اِنِّي ْ جَاعِل ٌ فِى الَْرْض ِ خَلِيْفَة ً ۗ ...
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berkata kepada malaikat: “Sesungguhnya aku
akan menciptakan seorang khalifah di muka bumi” [QS al-Baqarah (2): 30].
Bahwa manusia diberi tugas (misi) memakmurkan bumi dan kehidupan
di dalamnya disebutkan dalam ayat, ِ
... قَال َ يٰقَوْم ِ اعْبُدُوا للا َّٰ مَا لَكُم ْ مِّن ْ اِلٰه ٍ غَيْرُه ٗ ۗهُو َ اَنْشَاَكُم ْ مِّن َ الَْرْض
وَاسْتَعْمَرَكُم ْ فِيْهَا ...
(Nabi Ṣāliḥ) berkata: “Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tiada Tuhan bagimu
selain-Nya. Dia menciptakan kamu dari tanah bumi, dan menugaskan kamu
untuk membuat kemakmuran di dalamnya” [QS Hūd (11): 61].
Bahwa Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia dapat
dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, َّ
هُو َ الَّذِي ْ خَلَق َ لَكُم ْ مَّا فِى الَْرْض ِ جَمِيْعًا ثُم َّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤء ِ فَسَوّٰىهُن
سَبْع َ سَمٰوٰت ٍ ۗ وَهُو َ بِكُل ِّ ش َيْء ٍ عَلِيْمٌ.
Dialah Tuhan yang menciptakan untukmu segala yang ada di bumi, kemudian
Dia menghadap ke langit dan menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia
Maha Kuasa atas segala sesuatu [QS al-Baqarah (2): 29].
اَلَم ْ تَرَوْا اَن َّ للا َّٰ سَخَّر َ لَكُم ْ مَّا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى الَْرْض ِ وَاَسْبَغ َ عَلَيْكُمْ
نِعَمَه ٗ ظَاهِرَة ً وَّبَاطِنَة ً ۗ.
Tidakkah engkau lihat bahwa Allah telah menundukkan untukmu segala
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan melimpahkan atasmu
nikmat-nikmatnya yang nyata dan yang tersembunyi [QS Luqmān (31): 20]. ٖ
ُ للا َُّٰ الَّذِي ْ سَخَّر َ لَكُم ُ الْبَحْر َ لِتَجْرِي َ الْفُلْك ُ فِيْه ِ بِاَمْرِه ٖ وَلِتَبْتَغُوْا مِن ْ فَضْلِه
وَلَعَلَّكُم ْ تَشْكُرُوْن َۚ . وَسَخَّر َ لَكُم ْ مَّا فِى السَّمٰوٰت ِ وَمَا فِى الَْرْض ِ جَمِيْعًا مِّنْه
ۗاِن َّ فِي ْ ذٰلِك َ لَٰيٰت ٍ لِّقَوْم ٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.
Allah adalah (Tuhan) yang menundukkan laut kepadamu agar dapat dilayari
kapal dengan perintah-Nya dan agar kamu mencari karunia-Nya dan agar
kamu bersyukur. Dia menundukkan kepadamu apa yang ada di langit dan apa
yang ada dibumi semuanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir [QS al-Jāṡiyah (45):
12-13].
Bahwa Allah menjadikan harta sebagai sendi kehidupan manusia dapat
dilihat dalam ayat,
وَل َ تُؤْتُوا السُّفَهَاۤء َ اَمْوَالَكُم ُ الَّتِي ْ جَعَل َ للا ُّٰ لَكُم ْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُم ْ فِيْهَا
وَاكْسُوْهُم ْ وَقُوْلُوْا لَهُم ْ قَوْل ً مَّعْرُوْفًا.
Janganlah kamu serahkan harta bendamu yang dijadikan Allah sebagi sendi
kehidupan bagimu kepada orang-orang dungu (safih). Penuhi keperlungan
pangan dan sandang mereka, dan katakan kepada mereka perkataan yang
patut [QS al-Nisā’ (4): 5].
3. Manusia Mempunyai Kepemilikan Nisbi atas Harta
Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa Allah adalah pemilik mutlak
harta adalah bahwa manusia merupakan pemilik nisbi yang menerima harta
sebagai amanah dari Allah Swt. Oleh karena itu tidak semua harta yang
dimiliki setiap orang adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya
terdapat hak orang lain sebagaimana difirmankan Allah,
وَفِي ْٓ اَمْوَالِهِم ْ حَق ٌّ لِّلسَّاۤىِٕل ِ وَالَْحْرُوْمِ.
Di dalam harta mereka itu ada hak bagi orang yang meminta-minta dan tidak
punya [QS al-Żāriyāt (51): 19].
وَالَّذِيْن َ فِي ْٓ اَمْوَالِهِم ْ حَق ٌّ مَّعْلُوْم ٌۖ . لِّلسَّاۤىِٕل ِ وَالَْحْرُوْم ِۖ .
Orang-orang yang di dalam harta mereka terdapat hak yang ditentukan, bagi
orang yang meminta-minta dan tidak punya [QS al-Ma’ārij (70): 24-25].
4. Nilai Dasar Keadilan
Keadilan adalah ajaran dasar Islam yang mendapat penekanan kuat dalam
sejumlah ayat Al-Qur’an. Antara lain,
... اِعْدِلُوْا ۗ هُو َ اَقْرَب ُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا للا َّٰ ۗاِن َّ للا َّٰ خَبِيْر ٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ.
Berlaku adillah kamu. Sesungguhnya berlaku adil itu lebih dekat kepada
takwa [QS al-Māidah (5): 8].ِ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْن َ بِالْقِسْط ِ شُهَدَاۤء َ ل ِِّٰ وَلَو ْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُم ْ اَو
الْوَالِدَيْن ِ وَالَْقْرَبِيْن َ ۚ...
Wahai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dengan
bersaksi kepada Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang
tuamu atau karib kerabat [QS al-Nisā’ (4): 135].
اِن َّ للا َّٰ يَأْمُر ُ بِالْعَدْل ِ وَالِْحْسَان ِ ...
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan [QS
al-Naḥl (16): 90].
5. Nilai Dasar Persaudaraan
Islam mengajarkan bahwa manusia itu bersaudara. Hal ini ditegaskan
dalam hadis Nabi Saw, َّ
عَن ْ أَنَس ٍ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ ل يُؤْمِن ُ أَحَدُكُم ْ حَتّى يُحِب
لخيه ِ ما يُحِب ُّ لِنَفْسِهِ.
Dari Anas (diriwayatkan), dari Nabi Saw. beliau bersabda: Tidak beriman
seseorang kamu sebelum mencintai terhadap saudaranya seperti mencintai
terhadap dirinya [HR al-Bukhārī].
Hadis ini mengajarkan nilai dasar persaudaraan dalam Islam. Dalam
persaudaraan terdapat solidaritas sebagai unsur penting di dalamnya.
6. Nilai Dasar Kemaslahatan
Tidak ragu lagi bahwa kemaslahatan merupakan nilai dasar penting
dalam Islam. Meskipun tidak ada dalil khusus yang menegaskan nilai ini
dalam Islam, namun, sebagaimana ditegaskan oleh al-Syāṭibī (w. 790/1388),
penegasan suatu masalah tidak selalu harus berdasarkan suatu dalil khusus,
tetapi bisa juga diambil dari ruh dan semangat umum ajaran Islam. Para ulama
Islam telah menyepakati bahwa kemaslahatan adalah salah satu nilai dasar
bahkan sekaligus menjadi tujuan syariah.
Kemaslahatan di sini tidak dibatasi dalam arti perlindungan terhadap
kepentingan pokok manusia seperti perlindungan keberagamaan, jiwa-
raga, akal, institusi keluarga dan harta kekayaan belaka. Kemaslahatan juga
mencakup pemberdayaan dan pengembangan.
B. Prinsip-prinsip Zakat
Dari niai-nilai dasar agama Islam yang dikemukakan di atas diturunkan
beberapa prinsip (asas) terkait pembayaran dan pendayagunaan zakat. Prinsip
dimasksud meliputi (1) prinsip imperatif, (2) prinsip keadilan distributif, prinsip
kelenturan tafsir, prinsip pemberdayaan, prinsip kepastian hukum syariah.
- Prinsip Imperatif
Pembayaran zakat oleh muzaki bukan suatu tindakan sepihak atas belas
kasih, melainkan suatu kewajiban yang berlandaskan keyakinan bahwa
Allah adalah pemilik harta yang mendelegasikan pengelolaannya kepada
manusia dan karenanya manusia adalah pemilik nisbi, yang tercermin dalam
pandangan bahwa dalam harta yang dimiliki itu, secara inheren, ada hak
orang lain yang wajib dibayarkan. Oleh karena itu pembayarannya bukan
suatu tindakan suka rela belaka, walaupun kesukarelaan itu dituntut agar
tindakan pembayarannya memperoleh makna kosmik yang memberikan nilai
spiritual kepadanya. Dari itu pembayarannya dapat ditagih karena ia adalah
suatu kewajiban. - Prinsip Keadilan Distributif Terkoreksi
Dari ajaran dasar Islam keadilan, diturunkan prinsip keadilan distributif
terkoreksi. Teori keadilan distributif mengajarkan bahwa orang memperoleh
distribusi sesuai dengan kontribusi yang diberikannya (distribution according
contribution). Islam juga pada prinsipnya mengakui prinsip ini yang dapat
dilihat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, antara lain,
اَل َّ تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِّزْر َ اُخْرٰى ۙ . وَاَن ْ لَّيْس َ لِلِْنْسَان ِ اِل َّ مَا سَعٰى ۙ .
Bahwa seseorang tidak memikul beban dari perbuatan orang lain, dan bahwa
seseorang memperoleh apa yang telah diusahakannya [QS al-Najm (53):
38-39].
ل َ يُكَلِّف ُ للا ُّٰ نَفْسًا اِل َّ وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَت ْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَت ْ ۗ...
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Ia memperoleh apa yang ia usahakan dan memikul risiko dari apa yang ia
lakukan [QS al-Baqarah (2): 286].
Meskipun Islam mengakui prinsip keadilan distributif sebagaimana
nampak tegas dalam ayat-ayat di atas, namun ia mengoreksinya, karena
konsekuensi logis dari prinsip ini adalah bahwa orang yang karena
keadaan tertentu, misalnya lanjut usia, catat, atau lainnya, tidak berhak
atas distribusi kekayaan masyarakat. Ini adalah suatu keganjilan bahkan
sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu Allah mengoreksi prinsip ini dengan
menegaskan bahwa terhadap orang tidak punya dan tidak mampu ditetapkan
hak tertentu dalam kekayaan warga masyarakat yang mampu. Inilah
zakat, yang bilamana dikaitkan dengan prinsip imperatif, harus dibayar
sebagai kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari hak orang lain yang
ditumpangkan pada kekayaan muzaki.
Termasuk ke dalam prinsip keadilan distributif terkoreksi adalah
dimungkinkannya melakukan ijtihad ulang tentang nisab dan kadar zakat
pertanian.
3. Prinsip Kelenturan Tafsir
Dari nilai dasar kemaslahatan dapat diturunkan prinsip kelenturan tafsir
dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat, khususnya menentukan distribusi
zakat. Pemahaman norma-norma zakat harus bersifat lentur dalam arti tidak
kaku (rigid) sehingga zakat tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang
semestinya menjadi mustahik zakat. Tetapi sebaliknya juga tidak terlalu cair
sehingga zakat mengalir kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak.
Walaupun asnaf zakat tidak perlu ditambah lebih dari yang sudah ditentukan
secara tekstual, namun penafsiran norma-norma dapat dikembangkan sesuai
dengan dinamika kehidupan sosial-ekonomi umat.
4. Prinsip Pemberdayaan
Dari nilai dasar maslahat dapat diturunkan prinsip pemberdayaan karena
kemaslahatan itu tidak hanya sekedar perlindungan kepentingan dasar
manusia, tetapi juga, di samping itu, adalah pemberdayaan dan pengembangan
manusia baik sebagai individu, sebagai anggota keluarga maupun sebagai
warga masyarakat. Prinsip ini terkait pengelolaan dan pendayagunaan zakat,
yang harus mampu meningkatkan kesejahteraan, baik dalam membaiknya
kualitas konsumsi (ḥifẓ al-nafs), membaiknya kondisi ekonomi, maupun
meningkatnya kehidupan spiritual ketika mustahik dapat membebaskan diri
dari penerima menjadi pemberi zakat. Perlu dihindari distribusi zakat yang
justru meningkatkan ketergantungan dan timbulnya sikap konsumtif serta
pemanfaatan dana zakat yang salah arah di mana digunakan oleh satu orang
untuk kepentingan membeli rokok misalnya sehingga dana zakat itu tidak
berfungsi memberdayakan keluarga. Oleh karena itu panitia zakat tidak hanya
sekedar mendistribusikannya, tetapi harus mampu menjamin dan memantau
serta memberi arahan bagaimana zakat menjadi efektif dan berhasil guna.
5. Prinsip Kepastian Hukum Syariah
Dari nilai dasar maslahat dapat diturunkan prinsip kepastian hukum
syariah, yang berarti bahwa:
a. Harta yang dikenai zakat adalah harta kekayaan yang berkembang.
b. Harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan dasar.
c. Aset tetap sebagai dasar operasi kegiatan bisnis tidak dikenai zakat.
d. Aset tetap yang menghasilkan pendapatan, selama tidak dijadikan
dijadikan obyek dagang, tidak dikenai zakat (zakat dikenai pada
penghasilannya).
BAB IV
HARTA-HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Pengaturan harta-harta yang wajib dizakati dalam Al-Qur’an terdapat pada surah
al-Baqarah (2): 267: َ
َّٰ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِن ْ طَيِّبٰت ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا ٓ اَخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن َ الَْرْض ِ ۗ وَل
تَيَمَّمُوا الْخَبِيْث َ مِنْه ُ تُنْفِقُوْن َ وَلَسْتُم ْ بِاٰخِذِيْه ِ اِل َّٓ اَن ْ تُغْمِضُوْا فِيْه ِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَن َّ للا
غَنِي ٌّ حَمِيْدٌ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Ayat ini menegaskan bahwa ada dua kelompok harta yang wajib dizakati, yaitu
hasil usaha yang baik (min ṭayyibāt mā kasabtum) dan hasil pengelolaan sumber daya
alam (mā akhrajnā lakum min al-arḍ).
Selain dua kelompok harta di atas, jenis harta yang wajib dizakati juga dijelaskan
dalam surah al-Taubah (9): 34; ِ
ِ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اِن َّ كَثِيْرًا مِّن َ الَْحْبَار ِ وَالرُّهْبَان ِ لَيَأْكُلُوْن َ اَمْوَال َ النَّاس ِ بِالْبَاطِل
وَيَصُدُّوْن َ عَن ْ سَبِيْل ِ للا ِّٰ ۗوَالَّذِيْن َ يَكْنِزُوْن َ الذَّهَب َ وَالْفِضَّة َ وَل َ يُنْفِقُوْنَهَا فِي ْ سَبِيْل
للا ِّٰ ۙفَبَشِّرْهُم ْ بِعَذَاب ٍ اَلِيْمٍ.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah simpanan atau
tabungan. Hal ini karena emas dan perak (al-ẓahab wa al-fiḍḍah) pada zaman Nabi
Saw. menjadi alat untuk menyimpan kekayaan, baik dalam bentuk batangan maupun
uang dinar emas dan dirham perak.
Berdasarkan dua ayat di atas, ada tiga kelompok harta yang wajib dizakati;
pertama, hasil usaha yang baik; kedua, hasil pengelolaan sumber daya alam; dan
ketiga, simpanan/tabungan (termasuk deposito). Berikut adalah uraian masing-masing
kelompok beserta cakupannya.
A. Hasil Kerja-Usaha yang Baik (Ṭayyibāt Mā Kasabtum)
- Perdagangan
Perdagangan yang termasuk perniagaan (al-tijārah) merupakan usaha
yang sudah sangat lama dikenal keberadaannya. Nabi Muhammad Saw. pun
dikenal sebagai seorang pedagang. Sejak muda belia beliau sudah dikenalkan
dengan perdagangan. Beliau kemudian dikenal sebagai pedagang jujur dan
hebat. Kiprah dan kemasyhurannya sampai ke Syam (di utara), Yaman (di
Selatan) dan Irak (di Timur)18. Dunia perdagangan pula yang menyebabkan
beliau mengenal Khadijah binti Khuwailid, yang kemudian menjadi istrinya.
Istilah yang terkait dengan perdagangan terdapat dalam Al-Qur’an
dengan menggunakan berbagai ungkapan: tijārah di antaranya, QS al-Baqarah
(2): 16; al-Nisā’ (4): 29; al-Taubah (9): 24; al-Ṣaff (61): 10; al-Jumu’ah (62):
11; bai’ di antaranya, QS al-Baqarah (2): 254 dan 275 dan al-Jumu’ah (62):
9; dan isytarā/yasytarī (kata dasar: isytirā’) di antaranya, QS al-Baqarah (2):
41; Ᾱli ‘Imrān (3): 199 dan Luqmān (31): 6. Istilah-istilah senada juga banyak
muncul dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw.
Salah satu tujuan utama kegiatan perdagangan adalah mencari laba atau
untung. Ini ditegaskan Allah Swt. antara lain dalam QS al-Baqarah (2): 275.
Adalah wajar kemudian ketika hasil perdagangan dikenakan atau menjadi
objek zakat.
Perlu dicatat bahwa dalam perdagangan, Islam membatasi muslim
untuk hanya memperdagangkan barang-barang/komoditas yang dibolehkan
(halal dan ṭayyib). Artinya, muslim dilarang memperjualbelikan komoditas-
komoditas yang sifatnya haram dan khabīṡ.
a. Dalil Kewajiban Zakat Perdagangan
Kewajiban mengeluarkan zakat harta perdagangan adalah
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, ijmā’ (ijmak) dan qiyas (kias).
Adapun dalil Al-Qur’an adalah QS al-Baqarah (2): 267 yang telah
disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil dari hadis antara lain seperti
berikut: ِ
وَعَن ْ سَمُرَة َ بْن ِ جُنْدُب ٍ قَال َ أَمَّا بَعْد ُ فَإِن َّ رَسُول َ للا َِّ -صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
وَسَلَّمَ- كَان َ يَأْمُرُنَا أَن ْ نُخْرِج َ الصَّدَقَة َ مِن َ الَّذِى نُعِد ُّ لِلْبَيْعِ.
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan) bahwa Rasulullah Saw.
18 Muhammad Syafii Antonio, Muhammad Saw. The Super Leader, Super Manager, (Jakarta:
Tazkia Multimedia & ProLM Centre, 2008), hal. 81-84.
dahulu menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami
persiapkan untuk perdagangan [HR Abū Dāwud].
Hadis ini jelas memerintahkan pengeluaran zakat dari harta yang
diperdagangkan sehingga dengan demikian hukum zakat perdagangan
adalah wajib. Lebih dari itu, Ibnu Qudāmah pengarang kitab al-Mugnī,
mengatakan bahwa kewajiban zakat perdagangan adalah merupakan
ijma’.
b. Ketentuan Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan mempunyai ketentuan-ketentuan berikut:
- Niat berdagang, dan bukan niat untuk memiliki.
Suatu barang itu terkena kewajiban zakat apabila diniatkan
untuk diperdagangkan, bukan untuk disimpan atau dipakai sendiri.
Oleh karena itu, kalau ada seseorang membeli mobil untuk ia
kendarai sendiri dengan niat kalau mendapatkan keuntungan ia akan
jual, maka itu bukan harta perdagangan. Ini berbeda dengan orang
membeli mobil untuk diperdagangkannya, lalu ia mengendarainya
untuk dirinya sendiri sampai ia mendapatkan keuntungan lalu ia
menjualnya. Pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya
dari harta/barang dagangan. Ini karena yang diperhitungkan dalam
masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan
dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan
hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Jika
asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan
hanya dengan pemakaian. Tetapi jika ia berniat untuk menukar
barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka
niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan
memasukkannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang
dan tidak wajib dizakati. - Komoditas yang diperdagangkan halal lagi ṭayyib.
Komoditas yang tidak halal, baik barangnya maupun cara
memperolehnya, tidak layak dizakati. Zakat tidak akan menyucikan
harta yang jelas-jelas haram. Harta yang haram seharusnya
dikembalikan kepada yang berhak jika memungkinkan. - Mencapai nisab.
Apabila barang dagangan dan atau modalnya telah mencapai
nisab, yaitu nisab emas (sebesar 20 miṡqāl/dinar atau setara dengan
85 gram emas murni) atau nisab perak (sebesar 200 dirham atau
setara dengan 595 gram perak murni), maka perdagangan tersebut
wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan dianggap
sempurna pada akhir haul saja, karena ia berkenaan dengan nilai,
sedang menilai barang pada setiap waktu adalah sulit. Apabila
suatu nisab itu sudah sempurna satu haul maka itulah yang perlu
diperhitungkan, sehingga setiap tahun seorang muslim menzakati
hartanya yang telah mencapai nisab, meskipun nisabnya berkurang
pada pertengahan tahun. Inilah yang dilakukan pada zaman Nabi
Saw. dan al-Khulafā’ al-Rasyidīn. Para amil zakat waktu itu tidak
bertanya: “Kapan sempurnanya nisab ini? Berapa bulan sudah
sempurna?” Tetapi mereka cukup dengan hanya memperhitungkan
bahwa ia telah sempurna ketika zakat diambil, kemudian mereka
tidak mengambil lagi darinya zakat melainkan setelah berlalunya
satu tahun Hijriah penuh.
4) Berlalu haul (satu tahun).
Hendaklah harta perdagangan yang telah mencapai nisab itu
telah dimiliki selama satu tahun Hijriah.
5) Kadar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebanyak
2,5% atau 1/40.
6) Tempat berdagang, alat transportasi dan semua peralatan
perdagangan tidak wajib dizakati.
7) Barang dagangan dinilai dengan harga pasar waktu dizakati, bukan
harga pada waktu membeli dahulu.
Maksud harga pasar di sini adalah harga borong, karena dengan
harga inilah barang itu bisa dijual dengan mudah.
8) Pedagang bisa memilih mengeluarkan zakat dari harga barang atau
dari barang itu sendiri dengan menyesuaikannya dengan maslahat
dan yang terbaik untuk mustahik (yang berhak menerima zakat).
9) Apabila perdagangan rugi, maka zakat hanya dikeluarkan dari modal
apabila mencapai nisab dikalikan 2,5%.
c. Penghitungan Zakat Perdagangan
Apabila waktu berzakat tiba, pedagang muslim harus mengumpulkan
seluruh harta perdagangannya; modal (barang dan atau uang), keuntungan
bersih, simpanan, piutang yang bisa diharap kembali lalu menjumlahkan
semua itu dan mengeluarkan 2,5%-nya. Adapun piutang yang tidak
bisa diharapkan akan kembali, maka itu tidak wajib dizakati. Apabila ia
mempunyai utang yang harus ia bayarkan, maka keseluruhan hartanya
tersebut dikurangi utang-utangnya yang jatuh tempo dulu, lalu sisanya
wajib ia zakati apabila mencapai nisab.
Dengan demikian, perhitungan zakat barang dagangan = modal
barang (dinilai dengan uang saat jatuh haul, bukan saat membelinya
dahulu) + modal uang (jika ada) + keuntungan bersih19 (jika ada) +
simpanan (jika ada) + piutang yang diharapkan kembali (jika ada) –
utang yang jatuh tempo pada tahun pengeluaran zakat, bukan seluruh
utang yang ada. Apabila setelah dijumlahkan mencapai nisab, maka
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
Contoh: Pak Amin mempunyai usaha perdagangan. Pada saat tiba
haul, misalnya setiap akhir Ramadan, maka Pak Amin harus menyiapkan
Laporan Keuangan usaha perdagangan beliau dalam bentuk Neraca dan
Laporan Laba Rugi. Kedua komponen Laporan Keuangan tersebut dapat
dipakai sebagai dasar penentuan besarnya zakat perdagangan yang wajib
dikeluarkan. Misalnya berikut adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi
usaha tersebut:
Usaha Dagang Pak Amin
Neraca
Per 30 Ramadan 142X
Aset Utang dan Modal
Kas 8.000.000 Utang Jangka Pendek 48.000.000
Tabungan 25.000.000 Utang Jangka Panjang 152.000.000
Piutang Dagang 45.000.000
Persediaan
Barang Dagangan 100.000.000 Modal / Ekuitas:
Total aset lancar 178.000.000 Laba Tahun Berjalan 30.000.000
Aset tetap 152.000.000 Modal 100.000.000
330.000.000 330.000.000
Usaha Dagang Pak Amin
Lap Laba (Rugi)
Periode 1 Syawal - 30 Ramadan 142X
Penjualan 120.000.000
Hrg Pokok Penjualan (70.000.000)
Laba Kotor 50.000.000
Biaya Operasional:
Sewa tempat usaha (12.000.000)
Gaji karyawan (8.000.000)
Total Biaya Operasional (20.000.000)
Laba Bersih 30.000.000
Zakat perdagangan Pak Amin dapat dihitung dengan salah satu dari
19 Total keuntungan dikurangi biaya operasional, seperti gaji pegawai dan sewa tempat usaha.
dua metode berikut ini, yakni:
- Metode Aset Bersih. Dalam metode ini, aset bersih, yakni aset lancar
setelah dikurangi dengan utang / liabilitas lancar dikalikan dengan
tarif zakat sebesar 2,5%.
Dasar Perhitungan Zakat 1:
Total aset lancer 178.000.000
Utang Lancar (48.000.000)
Dasar Zakat 130.000.000
Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000 - Metode (besaran) Modal: Dalam metode ini, laba tahun berjalan
ditambahkan dengan modal dikalikan tarif zakat sebesar 2,5%.
Dasar Perhitungan Zakat 2:
Laba th berjalan 30.000.000
Modal 100.000.000
Dasar Zakat 130.000.000
Kewajiban zakat: 2,5% x Dsr Zakat: 3.250.000
Catatan:
Dalam metode 1, data perhitungan zakat hanya berasal dari
Neraca. Sedangkan dalam metode 2, data perhitungan zakat berasal
dari Neraca dan Laba Rugi. Kedua Komponen Laporan Keuangan
ini sesungguhnya saling berhubungan, dan tidak terlepas antara satu
dan yang lain.
- Pertanian dan Perkebunan
Usaha pertanian juga sudah dikenal sejak sangat lama, mungkin seiring
dengan keberadaan manusia itu sendiri. Di Indonesia yang dikenal sebagai
negeri agraris, usaha ini sangat banyak dilakukan, baik secara:
a. Individual atau oleh satu keluarga
b. Korporasi atau perusahaan. Dalam hal ini, biasanya usaha sudah
berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), diperlukan
modal besar, manajemen modern, dan teknologi tinggi.
Pertanian yang dilakukan secara individual lazim terjadi untuk padi,
palawija, tanaman sayuran, buah-buahan dan lain-lain. Tetapi – sesuai dengan
perkembangan zaman – makin banyak pula usaha pertanian dilakukan dengan
cara korporasi, baik untuk tanaman-tanaman kebutuhan pokok dan rutin
seperti disebutkan di atas, maupun tanaman lain seperti teh, kopi, kelapa,
sawit, dan seterusnya.
Ketentuan zakat untuk usaha pertanian dan perkebunan tergantung
kepada pilihan model pengelolaan:
a. Bila masih bersifat individual, skala kecil dan pola manajemen sederhana,
maka berlaku ketentuan fikih klasik untuk pertanian dan perkebunan,
baik nisab, haul maupun tarif zakatnya.
b. Bila pertanian atau perkebunan dilakukan dalam bentuk korporasi,
sehingga berbadan hukum, skala dan modal besar, pola manajemen
modern, teknologi tinggi, maka perhitungan zakat akan didasarkan
kepada Laporan Keuangan.
3. Peternakan
Dunia dan tradisi peternakan merupakan sesuatu yang sudah dikenal sejak
lama. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. pada masa kecilnya adalah
seorang penggembala. Kegiatan peternakan juga dikenal sangat luas sebagai
kegiatan ekonomis untuk memperoleh manfaat, baik dari pertumbuhan hewan
ternak dari kecil hingga besar, dan dari jumlah sedikit sehingga menjadi
jumlah yang banyak.
Peternakan dalam perspektif tradisional, yakni seorang peternak
memelihara hewan ternak yang lazim diketahui, seperti unta, sapi, kerbau,
kambing dan domba. Untuk ternak seperti ini, sudah lazim dikenal dalam
fikih klasik, baik jenis ternak maupun nisab serta besaran (tarif) zakatnya.
Berikut perinciannya:
- Syarat-syarat zakat ternak:
a) Sampai nisab, yaitu mencapai jumlah minimal.
Sapi dan Kerbau : Tiap 30 ekor dikenakan zakat seekor anak
sapi umur satu tahun atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan
zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau lebih.20
Kambing:21
Jumlah Besar Zakat
40 - 120 ekor 1 ekor kambing
121 - 200 ekor 2 ekor kambing
201 - 300 ekor 3 ekor kambing
Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya
dikenakan zakat seekor kambing.
20 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah,
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2019) I:156.
21 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, al-Amwāl fī al-Islām, (Yogyakarta: Penerbit
Persatuan Yogyakarta, 1975), hal. 19.
Unta, niṣāb dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut:22
Jumlah Besar Zakat
5 - 24 ekor tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing
25 - 35 ekor seekor anak unta betina umur 2 tahun
36 - 45 ekor seekor anak unta betina umur 3 tahun
46 - 60 ekor
61 - 75 ekor seekor anak unta betina umur 5 tahun
76 - 90 ekor 2 anak unta betina umur 3 tahun
91 - 120 ekor 2 anak unta betina umur 4 tahun
Lebih 120
ekor unta
Tiap-tiap ekor dikenakan zakatnya seekor anak
unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina
umur 4 tahun
Jenis hewan yang lain nisab dan kadar zakatnya disesuaikan
dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di
atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga
macam hewan tersebut.23
Ternak hewan-hewan tersebut di atas apabila diperdagangkan
atau dijadikan suatu perusahaan, maka nisab dan kadar zakatnya
adalah sama dengan harta dagangannya.
b) Telah dimiliki satu tahun, hal ini merupakan ketetapan ijmak.
Menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa
satu tahun induknya.24
c) Digembalakan, maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun
dengan maksud memperoleh susu, daging serta hasil
perkembangbiakannya.25
Hadis Nabi Saw.: ِ
ُ عَن ْ بَهْز ِ بْن ِ حَكِيْم ٍ عَن ْ أَبِيْه ِ عَن ْ جَدِّه ِ قَالَ: سَمِعْت ُ رَسُوْل َ هللا
صَلَى هللا ُ عَلَيْه ِ و سَلَّم َ يَقُوْل ُ فِي ْ كُل ِّ إِبِل ٍ سَائِمَة ٍ فِي ْ كُل ِّ أَرْبَعِيْن َ ابْنَة
لَبُوْنٍ.
Dari Bahz bin Ḥakīm dari bapaknya, dari kakeknya (diriwayatkan)
ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap
unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor
22 Ibid.
23 Ibid.
24 Lazis Muhammadiyah, Pedoman Zakat Praktis, hal. 21.
25 Ibid.
unta betina” [HR Aḥmad, al-Nasā’ī, dan Abū Dāwud].
Hadis Nabi Saw.:
و َ فِي ْ صَدَقَة ِ الغَنَم ِ فِي ْ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَت ْ أَرْبَعِيْن َ فِيْهَا شَاةٌ.
Pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya
seekor kambing [HR al-Bukhārī].
d) Tidak untuk dipekerjakan demi kepentingan pemiliknya, seperti
untuk membajak, mengairi tanaman, alat transportasi, dsb. (biasanya
hewan besar seperti sapi, kerbau, unta, dan lain-lain).26
لَيْس َ فِي ْ الْبَقَر ِ الْعَوَامِل ِ صَدَقَةُ.
Sapi-sapi yang dipekerjakan tidak ada zakatnya [HR al-Ṭabrānī].
Ternak yang wajib dizakati antara lain: unta, sapi, kerbau, kuda,
kecuali kuda tunggangan, dan kambing, domba, biri-biri, serta jenis
lainnya.
4. Pertambangan
Pertambangan merupakan usaha yang lebih banyak dikenal di era
modern. Dalam usaha pertambangan ini, pada umumnya terjadi pemanfaatan
limpahan komoditas sumber daya alam yang terdapat dalam perut bumi untuk
kepentingan umat manusia. Misalnya saja emas, tembaga, nikel, pasir, batu
kali/alam, batubara, minyak mentah, gas, dan seterusnya.
Seperti halnya usaha pertanian dan peternakan, usaha tambang juga dapat
dibagi menjadi dua kategori, yakni:
a. Usaha tambang dalam skala kecil yang diusahakan secara individual
dengan sistem yang masih tradisional.
b. Usaha tambang dalam skala besar dengan menggunakan teknologi tinggi
dan modal yang besar, dan dikelola secara korporasi atau perusahaan.
Dalam hal zakat usaha tambang, juga terdapat dua opsi, yaitu:
a. Bila tambang diusahakan secara individual atau kelompok kecil
masyarakat, dalam skala kecil dan menggunakan alat tradisional, maka
ketentuan zakatnya berlaku apa yang sudah dikenal dalam fikih klasik,
baik nisab maupun tarifnya.
b. Bila usaha tambang dilakukan dengan pola korporasi (bentuk usaha
perseroan, modal besar, teknologi canggih, dst.) maka perhitungan
zakatnya dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan.
5. Perusahaan
Dari segi operasional, sesungguhnya perusahaan dapat dipilah menjadi
26 Ibid.
tiga kategori, yakni:
a. Perusahaan jasa, yakni perusahaan yang hanya memberikan jasa kepada
konsumen, klien, nasabah atau pasiennya. Contoh klasiknya adalah jasa
angkutan, jasa kesehatan (oleh dokter atau rumah sakit), jasa audit (oleh
akuntan), jasa bantuan hukum oleh lawyer, dan seterusnya. Termasuk
pula di sini jasa perbankan.
b. Perusahaan dagang, ini sudah sangat populer, bahwa dalam hal ini
terjadi trade-off (pertukaran) antara barang atau komoditas dan uang
tunai. Artinya, seorang pedagang akan menyerahkan komoditas dan
menerima uang ditambah laba atau keuntungan tertentu. Di antara
perbedaan nyata bila dibandingkan dengan perusahaan jasa adalah
adanya barang dagangan atau komoditas yang dialihkan dari penjual
kepada pembeli. Pada saat yang bersamaan juga terjadi peralihan kas
dari pembeli kepada penjual.
c. Perusahaan manufaktur, yakni perusahan yang melakukan proses
perubahan barang baku menjadi barang jadi, lalu menjualnya kepada
konsumen. Secara operasional, bentuk usaha manufaktur lebih kompleks,
karena ada tahapan-tahapan membeli bahan baku, mengolahnya (atau
mengubahnya) menjadi barang jadi, dan kemudian menjual kepada
konsumen akhir.
Berkaitan dengan zakat perusahaan, perlu dibahas bagian-bagian berikut
ini.
a. Pengertian
Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua
perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam
kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial
(Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat, karena motif
utamanya bukan mencari laba (non-laba) selain kepemilikannya bersifat
jamā’iyyah atau bersama, dan tidak ada batasan antara satu jamaah dan
jamaah lainnya. Sehinga berbeda dengan perusahaan yang berbadan
hukum Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV)
maupun Koperasi.27 Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis
mulai sektor jasa, perdagangan maupun produksi.
Merujuk kepada surah al-Baqarah (2): 282 demi terwujudnya
kemaslahatan, wajib bagi perusahaan (termasuk usaha perseorangan)
untuk melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi bisnis yang terjadi.
Hasil pencatatan yang baik akan melahirkan apa yang disebut dengan
27 BAZNAS, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, (Jakarta: BAZNAS, 2018) hal. 178.
Laporan Keuangan. Ilmu dan/atau ‘teknologi’ akuntansi akan sangat
membantu sebuah perusahaan dalam menyiapkan Laporan Keuangan. Di
zaman modern dan kemajuan teknologi informasi ini, proses pencatatan
untuk menyiapkan Laporan Keuangan relatif sangat mudah dan murah.
Banyak aplikasi yang tersedia. Berdasarkan Laporan Keuangan, maka
akan sangat mudah menghitung kewajiban zakat. Dapat dilihat beberapa
contoh di bawah.
Persyaratan perusahaan wajib zakat adalah:
- Dimiliki (pemegang saham) oleh muslim/muslimah. Jika pemiliknya
ada yang tidak beragama Islam, maka zakat berlaku untuk pemegang
saham yang beragama Islam saja. - Memiliki laporan keuangan meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi
dan Perubahan Modal (equity), dan Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK). Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, maka
perusahaan bisa meminta jasa pihak tertentu seperti Kantor Jasa
Akuntan (KJA), atau pihak yang berkompeten lainnya untuk
membantu menyusun laporan keuangannya. - Barang dan jasa yang diproduksi atau dijual merupakan barang dan
jasa yang halal. - Mendapatkan sumber pendanaan dengan prinsip syariah.28
b. Landasan Hukum - Landasan Syariah
a) Dalil umum sebagaimana kewajiban zakat bagi setiap individu
muslim/muslimah, seperti yang termaktub dalam surah al-
Baqarah (2): 267, al-Taubah (9): 103, dan lain-lain. Kategori
harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
secara detail, meskipun banyak hadis yang memberikan
penjelasan. Di samping itu, harta yang wajib dizakati semua
menggunakan kata amwāl (jamak) untuk menunjukkan bahwa
sumber zakat berasal dari segala harta yang telah memenuhi
syarat tertentu.29
Pemaknaan perintah zakat dalam Al-Qur’an dapat
dilakukan dengan dua pendekatan, yakni ijmālī (umum) dan
tafsīlī (terurai). Dengan pendekatan ijmālī, maka perintah zakat
berlaku pada semua jenis harta yang memenuhi standar tertentu,
sedangkan pendekatan tafsīlī menjelaskan dengan rinci harta
28 Agus Arifin, Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah, (Jakarta: Gramedia, 2016), hal. 107.
29 Muhyiddin Khatib, Rekonstruksi Fikih Zakat, Telaah Komprehensif Fikif Zakat Pendekatan
Teoritis dan Metodologis, (Malang: Literasi Nusantara, 2019), hal. 160.
yang wajib dizakati.30
b) Hadis Nabi Muhammad Saw.: ِ
َ عَن ْ سُوَيْد ِ بْن ِ غَفَلَة َ قَال َ جَاءَنَا مُصَدِّق ُ النَّبِي ِّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
ٍ وَسَلَّم َ فَأَخَذْت ُ بِيَدِه ِ وَقَرَأْت ُ فِي عَهْدِه ِ ل َ يُجْمَع ُ بَيْن َ مُتَفَرِّق ٍ وَل
َ يُفَرَّق ُ بَيْن َ مُجْتَمِع ٍ خَشْيَة َ الصَّدَقَة ِ فَأَتَاه ُ رَجُل ٌ بِنَاقَة ٍ عَظِيمَة
مُلَمْلَمَة ٍ فَأَبَى أَن ْ يَأْخُذَهَا فَأَتَاه ُ بِأُخْرَى دُونَهَا فَأَخَذَهَا وَقَال
أَي ُّ أَرْض ٍ تُقِلُّنِي وَأَي ُّ سَمَاء ٍ تُظِلُّنِي إِذَا أَتَيْت ُ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى
هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَقَد ْ أَخَذْت ُ خِيَار َ إِبِل ِ رَجُل ٍ مُسْلِمٍ.
Dari Suwaid bin Gafalah (diriwayatkan), ia berkata,
Penarik zakat Rasulullah Saw. datang kepada kami, lalu aku
pegang tangannya dan aku bacakan kepadanya, tidak boleh
memisahkan perserikatan di antara dua orang (hingga jumlah
kambing yang sedikit tidak kena zakat) atau mengumpulkan
zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang
dikeluarkan setiap orang menjadi sedikit) karena takut zakat.
Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dengan membawa
zakatnya berupa unta besar yang banyak dagingnya, namun
ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang
dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia menerimanya.
Ia berkata, “Bumi mana yang menyanggaku, langit mana yang
menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah Saw. dengan
membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim” [HR Ibnu
Mājah].
Hadis tersebut pada awalnya berbicara tentang perkongsian
dalam ternak, tetapi atas dasar kias, maka perkongsian yang
dimaksud bisa masuk kepada perkongsian atau syirkah dalam
bentuk perusahaan seperti Koperasi atau Perseroan.31
c) Ijtihad Ulama
Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat pada
tanggal 29 Rajab 1404 H di Kuwait menyatakan bahwa zakat
sangat terkait dengan perusahaan dengan catatan disepakati
30 Didin Hafiduddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004),
hal. 91.
31 BAZNAS, Ibid., hal. 183
oleh pemegang saham (untuk menjaga keridaan) dan sebaiknya
dituangkan dalam aturan perusahaan. Yang dimaksud
perusahaan mencakup semua jenis entitas bisnis syakhṣiyyah
i’tibāriyyah (subyek yang disetarakan dengan orang) atau
syakhṣiyyah ḥukmiyyah (subyek hukum yang dibentuk oleh
undang-undang).
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, Bab I, Pasal 4 menyatakan bahwa objek zakat yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah perseorangan atau badan usaha/
perusahaan.
Zakat merupakan wilayah muamalah, meski terjadi
perbedaan pandangan karena ada yang memasukkanya ke dalam
ibadah. Jika zakat bagian dari muamalah, maka terbuka ruang
untuk berijtihad atau perlunya melakukan rekonstruksi fikih
zakat yang di dalamnya termasuk golongan wajib zakat. Oleh
karenanya esensi zakat adalah kesetaraan sedangkan esensi
ibadah dalam zakat merupakan tambahan.32 Atas dasar keyakinan
tersebut, maka perusahaan sebagai wajib zakat bagian dari ijtihad
muamalah dengan nilai dasar kemaslahatan.
Pembangunan manusia membutuhkan kemampuan ijtihad
yang komprehensif dalam ranah ekonomi (iqtiṣādī). Karenanya
konsepsi zakat sebagai ikhtiar pembangunan manusia
memerlukan kelapangan pemahaman fikih untuk mencapai
maqāṣid al-syarī’ah.33 Mewujudkan tatanan kehidupan yang
sejahtera menjadi bagian penting dari ketercapaian maqāṣid
al-syarī’ah.34
Bank syariah sebagai entitas bisnis syariah wajib
menerapkan kepatuhan syariah.35 Jika bank syariah wajib
menerapkan kepatuhan syariah (padahal syariah untuk
individu), maka perusahaan dapat diwajibkan patuh dalam
membayar zakat karena zakat merupakan bagian dari kepatuhan
syariah.
32 Muhyiddin Khatib, Ibid., hal. 157.
33 Jasser Auda, Maqāṣid Al-Sharī’ah As Philosophy of Islamic Law A System Approach, London,
The International Institute of Islamic Thought, (London, 2007), hal. 25.
34 Ahcene Lasasna, Maqasid al Shariah In Islamic Finance, IBFIM, (Malaysia, 2013), hal. 52.
35 DSN-MUI No. 3 tahun 2000, Fatwa tentang Pengawasan Syariah oleh Dewan Pengawas
Syariah.
- Landasan Sosial dan Ekonomi
a) Zakat merupakan sistem yang mampu membangun relasi sosial
yang setara dan saling menguatkan.36 Dengan pendekatan zakat,
terjadi distribusi sumber daya yang lebih merata dan
berkeadilan.37 Hubungan muzaki dengan mustahik tidak bersifat
struktural tetapi lebih kepada hubungan sosial-mutualistik.
b) Ikhtiar mewujudkan kehidupan sosial yang sejahtera (falāḥ)
membutuhkan sumber pendanaan yang tidak sedikit. Jika
perusahaan menjadi objek zakat, maka potensi sumber dana
zakat akan semakin besar sehingga peluang menyelesaikan
masalah keumatan juga semakin besar.38 Mobilisasi dana-dana
sosial menjadi sumber utama penyelesaian masalah
kemanusiaan.39
Mengacu kepada UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
dikenal pula kewajiban “tambahan” bagi perusahaan yang disebut dengan
Program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun – sebagaimana
ditegaskan oleh UU No. 40 tersebut pasal 74 (ayat 1) – maka kewajiban
CSR tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang
sumber daya alam.
Bagaimana hubungan CSR dan zakat perusahaan? Bila ditilik secara
mendalam, kedua kewajiban ini merupakan dua hal yang berbeda. Di
antara perbedaannya adalah: - Landasan hukumnya
- Dasar perhitungannya
- Tarifnya
- Unsur nisabnya
- Sasaran distribusi, tasaruf dan mustahiknya.
Adapun persamaan antara keduanya adalah bahwa baik CSR
maupun zakat memiliki tujuan ikut menyejahterakan masyarakat, namun
36 Muhammad Hadi, Problematika Zakat Profesi dan Solusinya Tinjauan Sosiologi Hukum
Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 68.
37 Mek Wok Mahmud dan Sayed Sikandar Shah, (2009), The Use of Zakah Revenue in Islamic
Financing: Jurisprudential Debate and Practical Feasibilty, Journal Studies in Islam and the Midle
East, 6 (1), hal. 1-15.
38 Asmalia et al (2018), Exploring the Zakah for Supporting Realization of Sustainable
Development Goals (SDGs) in Indonesia, International Journal of Zakah: Special Issue on Zakah
Conference, hal. 51-69.
39 Nasim Syah Shirazi, (1996), Targeting, Coverage and Contribution of Zakah to Houshold
Income the Case of Pakistan, Journal of Economic Cooperation Among Islamic Countries, 17, (3-4),
hal. 165-186.
dengan segala perbedaan di atas. Dengan demikian kedua kewajiban ini
tidak dapat saling menutup (offset) satu sama lain. Artinya, pembayaran
CSR tidak dapat meniadakan zakat, dan sebaliknya.
c. Panduan Teknis Zakat Perusahaan
- Perusahaan dikenakan hukum zakat karena bertujuan mencari
keuntungan. - Nisab zakatnya setara dengan 85 gram emas murni (24 karat) dengan
haul selama satu tahun, meskipun dapat juga dibayarkan zakatnya
saat menerima penghasilan atau belum genap satu tahun.40 - Tarif zakat bila dihitung haulnya berdasarkan kalender hijriah maka
tarifnya 2,5%. Namun bila dihitung berdasarkan kalender masehi
maka tarifnya menjadi 2,5775%.41 - Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi,
perdagangan online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, maka
perhitungan zakatnya dapat dilakukan dengan dua cara.42
a) (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau;
b) Laba sebelum pajak x 2,5%. - Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa akuntansi,
konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang
setara dengan itu, maka perhitungan zakatnya tetap berdasarkan
laporan keuangan sebagai berikut:
a) (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau;
b) Laba sebelum pajak x 2,5%. - Perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan syariah seperti
bank syariah, takaful, lembaga pembiayaan syariah, Bait al-Māl wa
al-Tamwīl (BMT) dan Koperasi Syariah, maka perhitungan zakatnya
dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
a) Aset Bersih = (Aset Produktif – Utang Lancar) x 2,5%, atau
b) Ekuitas Bersih (Net Invested Fund) x 2,5%.
40 BAZNAS, Ibid., hal. 242.
41 Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) [2015]
Accounting, Auditing and Governance Standards (Bahrain: Dar al-Maiman Publishing & Distributing),
hal. 350.
42 Ibid.
Contoh 1:
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, dengan dua metode
tersebut di atas.
PT. Maju Sejahtera
Neraca
Per 31 Desember 202X
(000)
Aset Jumlah Liabilitas Jumlah
Aset Lancar Utang Lancar
Kas, Bank dan Setara Kas 150.000 Utang Dagang 250.000
Piutang Usaha 50.000 Utang Pajak 20.000
Persediaan Barang
Dagangan 550.000 Biaya yang Masih
Harus Dibayar 100.000
Uang Muka Penjualan 100.000 Jumlah Utang
Lancar 370.000
Aset Lancar Lainnya 100.000
Jumlah Aset Lancar 950.000 Utang Jangka
Panjang
Aset Tetap Pembiayaan Yang
Diterima (PYD) 250.000
Tanah 100.000 Utang Jangka
Panjang lainnya 30.000
Gedung 150.000 Jumlah Utang
Jangka Panjang 280.000
Kendaraan 100.000 Modal
Inventaris Kantor 30.000 Modal Usaha
Penyusutan (100.000) Modal Saham 300.000
Jumlah Aset Tetap 280.000 Tambahan Modal
Disetor 130.000
Laba Tahun Berjalan 75.000
Cadangan Risiko 75.000
Jumlah Modal 580.000
Total Aset 1.230.000 Total Liabilitas 1.230.000
Perhitungan zakatnya adalah:
Perhitungan Zakat
Metode Aset Bersih:
Total Aset Lancar 950.000
Total Utang Lancar (370.000)
Aset Yang Wajib Zakat: 580.000
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500
Metode Net Invested Fund (Equity):
Modal (Modal saham + Tambahan Modal saham +
Cadangan Resiko)
505.000
Laba Tahun berjalan 75.000
Aset Yang Wajib Zakat: 580.000
Kewajiban Zakat: 2,5% x 580.000 = 14.500
Contoh 2:
PT. Berkah Jasa Sentosa
Neraca
Per 31 Desember 202X
(Dalam 000)
Aset Lancar Utang (Liabilitas) dan Modal (Ekuiti)
Kas 75.000 Utang dagang 250.000
Piutang 950.000 Utang gaji 45.000
Persediaan 1.750.000
Utang jangka pendek
lainnya 50.000
Uang Muka 250.000
Total Utang Jangka
Pendek 345.000
Total Aset Lancar 3.025.000 Utang Jangka Panjang
Aset Tetap Utang Jangka Panjang 900.000
Tanah 500.000
Bangunan 375.000 Modal:
Kendaraan 125.000 Modal Disetor 1.000.000
Peralatan 75.000 Cadangan 1.000.000
(Akumulasi Depresiasi
Aset Tetap) (175.000) Laba Ditahan 435.000
Total Aset Tetap 900.000 Laba Tahun Berjalan 245.000
2.680.000
Total Aset 3.925.000 Total Utang & Modal 3.925.000
PT. Berkah Jasa Sentosa
Laporan Laba Rugi
1 Januari - 31 Desember 202x
(000)
Keterangan Jumlah
Pendapatan
Penjualan Bersih 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (500.000)
Laba Kotor 500.000
Bagi Hasil Penempatan Dana 50.000
Bonus Penjualan 30.000
Pendapatan Lainnya 20.000
Total Pendapatan 600.000
Beban Usaha
Biaya Penjualan (100.000)
Biaya Bagi Hasil Pembiayaan (75.000)
Biaya Tenaga Kerja (50.000)
Biaya Penyusutan Aset (30.000)
Biaya Operasional Lainya (100.000)
Jumlah Biaya (355.000)
Laba (Rugi) Usaha 245.000
Perhitungan Zakat:
Metode Aset Bersih:
Aset Lancar 3.025.000
Utang Lancar (345.000)
Aset yang wajib dizakati 2.680.000
Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000
= 67.000
Metode Net Invested Fund (Equity):
Modal total selain Laba th berjalan 2.435.000
Laba tahun berjalan 245.000
Aset yang wajib dizakati 2.680.000
Kewajiban zakat: 2,5% x 2.680.000 = 67.000
Contoh 3: Perusahaan yang Bergerak di bidang Jasa Keuangan.
PT. BPR SYARIAH SEJAHTERA BERSAMA
NERACA
PER 31 DESEMBER 202X
(Dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah Keterangan Jumlah
Aset Liabilitas
Kas 500.000 Giro Wadiah 250.000
Gira Wadiah BI 1.500.000 Tabungan Wadiah 15.000.000
Surat Berharga 15.000.000 Tabungan Mudarabah 12.500.000
Penempatan Bank
Lain 2.500.000 Deposito 10.000.000
Piutang 14.000.000 Jumlah Utang Lancar 37.750.000
Pembiayaan 12.400.000 Pembiayaan yang
diterima (PYD) 300.000
Ijarah 2.500.000 Sukuk 0
PPAP (250.000) Jumlah Utang Jangka
Panjang 300.000
Jumlah Aset
Produktif 48.150.000 Modal Disetor 8.500.000
Aset Tetap Tambahan Saham 1.200.000
Tanah dan Gedung 250.000 Laba Ditahan 250.000
Inventaris 100.000 Laba Tahun Berjalan 350.000
Penyusutan (50.000) Cadangan Umum 100.000
Jumlah Aset Tetap 300.000 Jumlah Modal 10.400.000
Total Aset 48.450.000 Total Liabilitas 48.450.000
PT BPRS Sejahtera Bersama
Laporan Laba Rugi
Periode 1 Januari - 31 Desember 202X
Dalam 000
Pendapatan
Bagi Hasil Pembiayaan 1.400.000
Margin 1.800.000
Ujrah 500.000
Bagi Hasil Penempatan Dana 350.000
Jasa Adiministrasi 200.000
Operasional Lain 450.000
Total Pendapatan 4.700.000
Biaya
Bagi Hasil Dana 2.000.000
Bonus Wadiah 1.000.000
Tenaga Kerja 100.000
Operasional Lain 1.250.000
Total Biaya 4.350.000
Laba 350.000
Perhitungan zakat:
Metode Aset Bersih:
Aset Lancar 48.150.000
Utang Lancar 37.750.000
Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000
Zakat: 2,5% x 10.400.000,- 260.000
Metode Net Invested Fund (Equity):
Modal selain laba tahun berjalan 10.050.000
Laba Tahun Berjalan 350.000
Aset Yang Wajib Dizakati 10.400.000
Zakat: 2,5% x 10.400.000,- 260.0
6. Surat-surat Berharga
a. Saham
-
Pengertian
Saham merupakan bentuk kepemilikan atas perusahaan
karenanya pemegang saham merupakan pemilik perusahaan.
Keuntungan atau kerugian atas saham diketahui setiap akhir tahun
setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
pada saat itulah kewajiban zakat saham muncul. Ketentuan tentang
saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang
bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan
perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah. Ketentuan atas
zakat saham dibagi menjadi dua yakni, pertama jika perusahaan
itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel,
angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena
aset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibkan atas
perusahaan secara keseluruhan. Kedua, jika perusahaan tersebut
merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib
dibayarkan.43 Meskipun sesungguhnya tidak ada perusahaan yang
tidak melakukan perdagangan, karena industri perhotelan sekalipun
merupakan perusahaan yang memperdagangkan jasa.
43 Yūsuf al- Qaraḍāwī, Fiqh al-Zakāt, (Beirut: Muasasah Risālah, 1973), hal. 529. -
Dasar Hukum
a) Kewajiban zakat yang melekat pada semua jenis harta,
sebagaimana yang tertera dalam QS al-Taubah (9): 103 dan
al-Baqarah (2): 267.
b) Keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait
(26 Rajab 1404) telah menetapkan zakat atas saham, obligasi,
sukuk dan yang sejenisnya.
c) Secara sosiologis, pemilik saham dan surat berharga lainya
merupakan kelompok menengah atas yang sepantasnya
memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Potensi saham dan
surat berharga sebagai sumber zakat terbukti mampu
meningkatkan pengumpulan zakat dan memberikan dampak
positif dalam penyelesaian masalah sosial.44 -
Ketentuan Zakat Saham
a) Nisab zakat saham dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni
85 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% dan mencapai haul.
b) Jika perusahaan telah dibayarkan zakat sebelum deviden dibagi,
maka pesaham tidak wajib dibayarkan zakat tetapi jika
perusahaan belum membayar zakat, maka pesahamlah yang
berkewajiban membayarnya.45 Kewajiban zakat pesaham dan
perusahaan ini dicantumkan dalam peraturan perusahaan.
Contoh: Jika seseorang memiliki saham senilai 1 Milyar dengan
keuntungan 250 juta, maka zakat sahamnya adalah 1.250 Milyar x 2,5%=
31.250 juta.
b. Obligasi Syariah/Sukuk -
Pengertian
Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah. Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan.46 Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama, tetapi jika menggunakan akad mudarabah atau musyarakah47, maka bagi 44 Shirazi, Ibid., hal. 171. 45 BAZNAS, Ibid., hal. 118 dan Arifin, Ibid., hal. 69. 46 Arifin, Ibid., hal. 89. 47 Habil Hanapi, (2019), Penerapan Sukuk dan Obligasi Syariah di Indonesia, Jurnal Ilmu
hasil setiap periode bisa berbeda. Dengan obligasi syariah menjadi
objek zakat, maka orang tidak akan memilih investasi obligasi
syariah dari pada saham.48
2) Ketentuan zakat atas surat berharga:
a) Dikiaskan dengan zakat perdagangan, dengan nisab 85 gram
emas dan mencapai haul, dengan kadar zakat 2,5%.
b) Nisab dihitung dari harta pokok surat berharga ditambah dengan
bagi hasil atau ujrah.
c. Premi Asuransi
- Pengertian
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.49 Premi
asuransi merupakan iuran yang dibayarkan oleh nasabah asuransi
kepada perusahaan asuransi dan merupakan tagihan nasabah kepada
perusahaan asuransi setelah periode tertentu atau saat jatuh tempo.
Akad premi asuransi syariah menggunakan akad mudarabah atau
ijarah. Premi asuransi pada dasarnya adalah harta investasi dengan
jangka waktu yang telah disepakati dan menjadi objek zakat50, jika
perusahaan asuransinya merupakan asuransi syariah. Yang menjadi
objek zakat adalah premi yang telah diterima kembali oleh nasabah. - Landasan Hukum
a) Kewajiban zakat yang melekat pada semua jenis harta,
sebagaimana yang tertera dalam QS al-Taubah (9): 103 dan
al-Baqarah (2): 267.
b) Keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait
(26 Rajab 1404) telah menetapkan zakat atas saham, obligasi,
sukuk dan yang sejenisnya.
c) Secara sosiologis, pemilik premi dan surat berharga lainya
merupakan kelompok menengah atas yang sepantasnya
memiliki tanggungjawab sosial yang besar. Potensi premi dan
surat berharga sebagai sumber zakat terbukti mampu
meningkatkan pengumpulan zakat dan memberikan dampak
Akuntansi dan Bisnis Syariah, 1(2) hal. 145-162.
48 M. Abu Zahrah, Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, terj. Anshari Umar Sitanggal,
(Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota, 1989) hal. 187.
49 DSN-MUI, No. 21/DSN-MUI/X/2001 Fatwa tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
50 Republika.co.id, 13 Agustus 2013.
positif dalam penyelesaian masalah sosial.51
3) Ketentuan Zakat Premi Asuransi:
a) Premi telah jatuh tempo baik secara bertahap maupun sekaligus
dan dana telah diterima oleh nasabah.
b) Kewajiban zakatnya dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni
nisab 85 gram emas dan mencapai haul, dengan kadar zakat
2,5%.
c) Nisab dihitung dari harta pokok premi asuransi ditambah
dengan bagi hasil atau ujrah.
7. Profesi
Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan
zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap
penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas
oleh para ulama zaman dahulu.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan
apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan
objek zakat, baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang tanpa
harus tunduk kepada orang lain, seperti profesi dokter, insinyur, pengacara,
seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, maupun pekerjaan itu tergantung
kepada pihak lain seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga
pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium.
a. Dalil dan Argumentasi
Semua penghasilan dari pekerjaan profesional, apabila telah
mencapai nisab, wajib dibayarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada
Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 267 sebagaimana yang dipaparkan
di atas. Hal ini dikuatkan dengan ayat-ayat sebagai berikut; َ
خُذ ْ مِن ْ اَمْوَالِهِم ْ صَدَقَة ً تُطَهِّرُهُم ْ وَتُزَكِّيْهِم ْ بِهَا وَصَل ِّ عَلَيْهِم ْۗ اِن َّ صَلٰوتَك
سَكَن ٌ لَّهُم ْۗ وَللا ُّٰ سَمِيْع ٌ عَلِيْمٌ.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [QS al-Taubah (9): 103].
وَفِي ْٓ اَمْوَالِهِم ْ حَق ٌّ لِّلسَّاۤىِٕل ِ وَالَْحْرُوْمِ.
Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta
51 Shirazi, Ibid., hal. 171.
dan orang miskin yang tidak mendapat bagian [QS al-Żāriyāt (51): 19].
Tiga ayat di atas memerintahkan pengambilan zakat dari semua
jenis harta orang-orang yang beriman. Hal ini karena terdapat manfaat
yang nyata, baik bagi pemberi maupun bagi penerimanya. Oleh karena
itu, zakat secara umum hukumnya wajib. Termasuk di dalamnya, zakat
profesi, itu juga wajib.
Dari segi argumentasi, di dalam penghasilan dari profesi itu terdapat
‘illah (kausa) kewajiban zakat yaitu al-namā’ (berkembang), sedang
hukum itu ada dan tidak ada bersama ‘illah-nya.
Selain itu, gaji dan upah itu termasuk māl mustafād (kekayaan
perolehan seperti pemberian dan warisan, selain perdagangan), yaitu
harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya dengan
kepemilikan baru dengan salah satu cara kepemilikan yang dibenarkan
syariat. Māl mustafād juga wajib dizakati apabila mencapai nisab dan
berlalu haul.
Tambahan pula, penetapan kewajiban zakat terhadap pendapatan
para profesional antara lain adalah untuk merealisasikan hikmah zakat
yaitu menyucikan muzaki dan hartanya serta membantu para mustahik
dalam menghadapi kehidupan mereka yang sulit dan mengurangi
kemiskinan dan penderitaan di tengah-tengah masyarakat.
Penetapan kewajiban zakat terhadap penghasilan dari profesi juga
menunjukkan keadilan dalam ajaran Islam. Dibandingkan dengan petani
umpamanya, nasib para profesional jauh lebih baik. Apabila petani saja
diwajibkan membayar zakat, maka lebih utama lagi para profesional
yang keadaan finansialnya secara umum jauh lebih baik.
Demikian pula, penghasilan melalui keahlian dan profesi semakin
hari semakin berkembang, bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang
utama sebagaimana di negara-negara maju. Oleh karena itu penetapan
kewajiban zakat terhadapnya merupakan bukti bahwa hukum Islam
sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Kewajiban zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer.
Hal ini karena banyak profesi yang ada sekarang ini belum dikenal dalam
khazanah dan masyarakat Islam dahulu. Penghasilan dari sebuah profesi
dikiaskan dengan harta yang telah ada karena keduanya mempunyai
syabah (kemiripan).
b. Ketentuan Zakat Profesi
Ada beberapa ketentuan dalam zakat profesi, yaitu seperti berikut:
- Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
- Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-Milk al-
Tām).
3) Mencapai nisab. Penghasilan dari hasil suatu profesi itu harus
mencapai nisab sehingga wajib dizakati. Nisab zakat profesi adalah
85 gram emas murni.52
4) Berlalu haul. Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu
satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji
setiap bulan.
5) Kadar zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40.
6) Zakat profesi dibayarkan dengan dua model perhitungan:
a) Model Pendapatan Kotor yaitu dihitung dengan cara Total
Pendapatan Kotor x 2,5%.
b) Model Pendapatan Bersih, dihitung dengan cara Pendapatan
Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%.
c. Penghitungan Zakat Profesi
Ada beberapa macam cara orang mendapatkan gaji atau upah atau
penghasilan dari profesinya. Ada orang yang mendapat gaji atau upah
harian seperti seorang dokter praktik. Ada pula orang yang mendapat
gaji atau upah setelah beberapa waktu seperti pengacara, kontraktor,
penjahit dan lainnya. Ada yang mendapat gaji atau upah tiap-tiap pekan
atau dua pekan. Kebanyakan pekerja itu mendapatkan gajinya tiap-tiap
bulan. Cara menghitung nisab mereka ada dua:
Pertama: Nisab dihitung dari pendapatan dan māl mustafād yang
diterima. Jadi jika pendapatan itu mencapai nisab (yaitu senilai 85 gram
emas murni) selama satu tahun maka zakat wajib dibayarkan sebesar
2,5% dari pendapatan kotor (bruto) tanpa dikurangi kebutuhan asasi.
Kedua: Nisab dihitung dari pendapatan dan māl mustafād yang
diterima. Jadi jika pendapatan itu mencapai nisab (yaitu senilai 85 gram
emas murni) selama satu tahun maka zakat wajib dibayarkan sebesar
2,5% dari pendapatan kotor (bruto) dikurangi kebutuhan asasi setara
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) selama satu tahun.
Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu
haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah
mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap.
Kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% atau 1/40 sesuai
dengan keumuman nas yang mewajibkan 2.5% pada uang.
52 Penentuan nisab dengan perbandingan harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti
perubahan harga emas dunia.
Contoh perhitungan zakat profesi:
Penerimaan Pak Amin sebagai PNS / ASN
- Gaji pokok 4.500.000
- Tunjangan jabatan 1.500.000
- Berbagai jaminan, yang meliputi: 1.500.000
a. Jaminan Hari Tua (JHT)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
d. BPJS kesehatan dan tenaga kerja - Tunjangan keluarga 850.000
- Tunjangan transportasi & konsumsi 1.950.000
Penerimaan dalam sebulan 10.300.000
Penerimaan dalam setahun: 12 x 123.600.000
Kebutuhan asasi, diukur dari Upah Minimum
Provinsi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
(KHL):
Untuk DIY (per orang / bulan) tahun 2020 1.704.608
Kebutuhan asasi diri sendiri selama satu tahun 20.455.296
Pendapatan bersih 103.144.296
Nisab: 85 gram emas @ Rp730.000 (tahun 2020) 62.050.000
Dapat disimpulkan dari perhitungan di atas bahwa pendapatan bersih
pak Amin lebih besar dari nisab sehingga dia harus membayar zakat
sebesar Rp 103.144.296,- x 2.5%= Rp 2.578.607,- - Sewa-Menyewa
a. Hasil Benda yang Disewakan
Hasil penyewaan benda dikenai kewajiban zakat berdasarkan firman
Allah Swt. dalam surah al-Baqarah (2) ayat 267 sebagaimana yang telah
dipaparkan di awal.
Ibnu ‘Abbās dalam Tafsir Ibnu Kaṡir menyatakan bahwa surah al-
Baqarah (2) ayat 267 tersebut memerintahkan kepada orang-orang untuk
menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang dilakukan. Sewa-menyewa
termasuk usaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut, sehingga hasil
sewa-menyewa juga dikenai kewajiban zakat.
Dasar kewajiban zakat hasil sewa-menyewa juga berupa hadis
riwayat Aḥmad dan al-Bukhārī:
لَيْس َ عَلَى الُسْلِم ِ في فَرَسِه ِ وغُلَمِه ِ صَدَقَةٌ.
Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, untuk kudanya dan
budaknya.
Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa rumah atau
properti lainnya yang disewakan tidak dizakati nilai fisiknya, namun
yang dizakati adalah hasil sewanya.
b. Syarat-syarat Hasil Persewaan yang Dikenai Zakat
Adapun syarat-syarat zakat persewaan sebagai berikut:
- Hasil sewa mencapai nisab (85 gram emas).
- Telah mencapai satu tahun (haul).
- Kadar zakat yang dibayarkan adalah 2,5%.
c. Contoh Zakat Hasil Penyewaan Aset Tetap (Kamar, Rumah,
Kendaraan, dsb)
Pada hakikatnya, usaha persewaan adalah usaha komersial,
sehingga sangat mirip dengan zakat perusahaan atau perdagangan. Yang
membedakan antara lain adalah bahwa usaha persewaan tidak memiliki
barang dagangan, melainkan aset tetap yang disewakan.
Dalam hal seperti ini, idealnya pengusaha tetap menyiapkan
Laporan Keuangan yang setidaknya terdiri dari Neraca dan Laporan
Laba Rugi. Dari kedua Laporan tersebut - sebagaimana contoh-contoh
sebelumnya, mudah dilakukan perhitungan atas kewajiban zakat. Namun,
karena banyak yang belum menyusun laporan keuangan, maka metode
berbasiskan Pendapatan Kotor, dapat langsung diterapkan.
Misal: Pak Ali memiliki 20 kamar kos yang disewakan, baik untuk
mahasiswa atau karyawan, sewa kamar per bulan adalah Rp.1.000.000,-
Misalkan, karena lokasi yang sangat strategis, maka 20 kamar yang
dimiliki Pak Ali selalu terisi penuh sepanjang tahun.
Kalkulasi zakatnya adalah sebagai berikut:
Pendapatan penerimaan kos:
20 kamar x 12 bulan x Rp. 1.000.000 = 240.000.000
Nisab: 85 gram emas @ Rp. 730.000 = 62.050.000
Artinya, nisab terlampaui.
Kewajiban zakatnya adalah:
2,5% x Rp. 240.000.000 = 6.000.000
Catatan: Bila Pak Ali dapat menyusun Laporan Keuangan berupa
Laporan Laba Rugi dan Neraca, maka beliau dapat menggunakan salah
satu dari metode yang sudah dibahas di atas, yakni: - Metode Aset Bersih: (Aset Lancar - Utang Lancar) x 2,5%, atau
- Metode Net Invested Fund (Equity): (Laba tahun berjalan + Modal)
x 2,5%
B. Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam (Mā Akhrajnā Lakum min al-Arḍ)
Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai
petani. Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian memahami cara menentukan
zakat hasil pertanian sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus
dibayarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma,
dan gandum yang biasa disebut dengan zakat hasil pertanian.
Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan
hanya tanaman pokok, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis,
tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain.
Di antara jenis zakat mal yang memiliki tuntunan langsung dari Al-Qur’an
dan hadis Rasulullah adalah zakat pertanian. Tentang wajibnya dibayarkan
zakat pertanian, para ulama sepakat. Hanya saja ulama fikih berbeda pendapat
dalam menggambarkan jenis harta pertanian yang diwajibkan zakatnya, karena
berbedanya corak pemikiran mereka. Adapun penetapan zakat perkebunan
merupakan hasil ijtihad para ulama.
Dengan melihat pada kenyataan bahwa kondisi pertanian zaman sekarang
ada pertanian yang dikelola perorangan, nisabnya adalah 750 kg beras, kadarnya
5% - 10%. Ada pula pertanian agrobisnis bukan pertanian biasa, maka pelaksanaan
zakat tanaman (perkebunan) dikiaskan kepada zakat perdagangan (85 gram
emas), dan dalam pelaksanaan penghitungan harus disesuaikan dengan teknik
penghitungan yang digariskan oleh hukum Islam yang telah dijabarkan oleh ulama
terdahulu yaitu untuk zakat perdagangan diambil dengan jumlah kadar nisab 2,5%
dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh. Secara riil harus dihitung dengan
memperhatikan neraca dan laba rugi.
Zakat sumber daya alam didasarkan pada Al-Qur’an surah al-Baqarah (2)
ayat 267 sebagaimana yang telah dipaparkan di awal. Selain itu didukung dengan
dalil-dalil berikut; ٗ
ٗ وَهُو َ الَّذِي ْٓ اَنْشَا َ جَنّٰت ٍ مَّعْرُوْشٰت ٍ وَّغَيْر َ مَعْرُوْشٰت ٍ وَّالنَّخْل َ وَالزَّرْع َ مُخْتَلِفًا اُكُلُه
وَالزَّيْتُوْن َ وَالرُّمَّان َ مُتَشَابِهًا وَّغَيْر َ مُتَشَابِه ٍۗ كُلُوْا مِن ْ ثَمَرِه ٖٓ اِذَا ٓ اَثْمَر َ وَاٰتُوْا حَقَّه
يَوْم َ حَصَادِه ٖۖ وَل َ تُسْرِفُوْا ۗاِنَّه ٗ ل َ يُحِب ُّ الُْسْرِفِيْنَۙ.
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan [QS al-An‘ām (6): 141].
ِّ حَدَّثَنَا سَعِيد ُ بْن ُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا عَبْد ُ هللا ِ بْن ُ وَهْب ٍ قَال َ : أَخْبَرَنِي يُونُس ُ بْنُ
ُ يَزِيدَ، عَن ِ الزُّهْرِيِّ، عَن ْ سَالِم ِ بْن ِ عَبْد ِ هللاِ، عَن ْ أَبِيهِ، ر�َشِي َ للا َُّ عَنْهُ، عَن ِ النَّبِي
صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: فِيمَا سَقَت ِ السَّمَاء ُ وَالْعُيُونُ، أَو ْ كَان َ عَثَرِيًّا الْعُشْر
وَمَا سُقِي َ بِالنَّضْح ِ نِصْف ُ الْعُشْرِ.
Telah menceritakan kepada kami Sa’īd bin Abī Maryam telah menceritakan
kepada kami ‘Abdullāh bin Wahb [diriwayatkan] ia berkata telah mengkhabarkan
kepada kami Yūnus bin Yazīd dari az-Zuhrī dari Sālim bin ‘Abdillāh dari ayahnya
dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Pada tanaman yang diairi dengan air hujan,
mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan
menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh” [HR al-Bukhārī].53
- Sektor Pertanian
Sektor pertanian terdiri dari beberapa subsektor, yaitu pertanian tanaman
pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Masing-masing memiliki metode penghitungan sendiri.54
a. Dalil Wajibnya Zakat Sektor Pertanian
Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah: َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِن ْ طَيِّبٰت ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا ٓ اَخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن
الَْرْض ِ ۗ .
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu [QS al-Baqarah (2): 267]. َ
ٖٓ وَهُو َ الَّذِي ْٓ اَنْشَا َ جَنّٰت ٍ مَّعْرُوْشٰت ٍ وَّغَيْر َ مَعْرُوْشٰت ٍ وَّالنَّخْل َ وَالزَّرْع
مُخْتَلِفًا اُكُلُه ٗ وَالزَّيْتُوْن َ وَالرُّمَّان َ مُتَشَابِهًا وَّغَيْر َ مُتَشَابِه ٍۗ كُلُوْا مِن ْ ثَمَرِه
اِذَا ٓ اَثْمَر َ وَاٰتُوْا حَقَّه ٗ يَوْم َ حَصَادِه ٖۖ .
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
53 Al-Bukhārī, Ṣaḥiḥ al-Bukhārī, kitab Bad’i al-Waḥyi, cet. I, (Kairo: Dār al-Sya’bī, 1987) II: - hadis nomor 1483.
54 Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia (Jakarta: Puskas BAZNAS,
2019), hal. 37.
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin) [QS al-An‘ām (6): 141].
وَلَيْس َ فِيمَا دُون َ خَمْسَة ِ أَوْسُق ٍ صَدَقَةٌ.
Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq [HR al-Bukhārī].
Dalil yang menunjukkan besarnya zakat pertanian adalah hadis dari
Ibnu ‘Umar, Rasulullah Saw. bersabda, ِ
فِيمَا سَقَت ْ السَّمَاء ُ وَالْعُيُون ُ أَو ْ كَان َ عَثَرِيًّا الْعُشْر ُ وَمَا سُقِي َ بِالنَّضْح
نِصْف ُ الْعُشْرِ.
Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan
air tadah hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman
yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%)
[HR al-Bukhārī].
Menurut ulama Ḥanābilah, jenis harta pertanian wajib zakat adalah
semua yang kering, tetap, dan bisa ditimbang, sehingga meliputi gandum,
sejenis gandum, kurma, anggur, padi, jagung, kacang tanah, kacang
kedele, bawang, terong, lobak, ketimun, dan labu.55
Sementara pendapat ulama Ḥanāfiyyah, jenis harta pertanian wajib
zakat adalah semua hasil tanaman yang dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan dari penanamannya.56
Dengan menggunakan pendekatan ijmālī, yakni segala macam harta
yang dimiliki dan telah memenuhi persyaratan zakat, maka semua jenis
harta yang belum ada rujukan konkritnya pada zaman Rasulullah Saw.,
tetapi karena perkembangan ekonomi menjadi benda yang bernilai, dapat
menjadi objek zakat. Ketentuan batas nisab dan besarnya zakat yang
harus dibayarkan ditetapkan berdasarkan kias, kaidah-kaidah fikih, atau
pun maqāṣid al-syarī‘ah.
Mengutip tulisan Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, mazhab yang paling
kuat dan menjaga serta melindungi orang miskin adalah pendapat Abū
Ḥanīfah dan ini berpegang kepada keumuman dalil.57
55 Abū Muḥammad Muwaffiq al-Dīn ‘Abdullāh Ibnu Qudāmah al-Maqdisī, al-Kāfī fī Fiqḥ Imām
Aḥmad bin Ḥanbal, (Libanon: Dār al-Fikr, 1992) I: 339.
56 Imām ‘Alā al-Dīn Abī Bakr Ibnu Mas’ūd al-Kāsānī, Badāi’ al-Ṣanāi’ fī Tartīb al-Syarāi’
(Libanon: Dār al-Fikr, t.t.), II: 59.
57 Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1379
H), III: 350.
b. Ketentuan Nisab, Kadar Zakat, dan Waktu Dibayarkan
Nisab pertanian adalah lima wasaq= 300 ṣā’; 1 ṣā’= 4 mud setara
dengan 2,5 kg, sehingga 5 wasaq sama dengan 300 ṣā’ x 2,5= 750
kg beras, kadar zakatnya 5 – 10 % (tergantung sistem pengairan dan
perawatan lainnya) dan waktu dibayarkannya setiap panen).58
c. Zakat Tanaman Pangan
Tanaman pangan terbagi menjadi:
- Serelalia (contohnya padi, jagung, gandum)
- Biji-bijian (contohnya kedelai, kacang tanah, kacang hijau)
- Umbi-umbian (contohnya ubi kayu, ubi jalar, kentang)59
Zakat untuk tanaman pangan dibayarkan setiap kali panen, sebagaimana
firman Allah Swt.: ٖۖ
كُلُوْا مِن ْ ثَمَرِه ٖٓ اِذَا ٓ اَثْمَر َ وَاٰتُوْا حَقَّه ٗ يَوْم َ حَصَادِه
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada
fakir miskin) … [QS al-An‘ām (6): 141].
Besaran nisab pertanian adalah 750 kg beras, misalnya harga beras Rp.
10.000/ kg x 750 = Rp. 7.500.000 nilai yang harus dibayarkan sebesar 5 – 10
%.
Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq, jika hasil pertanian tersebut
termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll. Sedangkan
jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-
sayuran, daun, bunga dll. maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari
makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.
- Zakat Tanaman Hortikultura
Jenis dari tanaman hortikultura adalah tanaman buah, tanaman sayuran,
tanaman biofarmaka, dan tanaman hias. Jenis tanaman ini sama dengan
tanaman pangan untuk makanan pokok, sehingga metode penghitungannya
sama. Sesuai firman Allah Swt. dalam QS al-An’ām (6): 141;
وَهُو َ الَّذِي ْٓ اَنْشَا َ جَنّٰت ٍ مَّعْرُوْشٰت ٍ وَّغَيْر َ مَعْرُوْشٰت ٍ وَّالنَّخْل َ وَالزَّرْع َ مُخْتَلِفًا
ٖۖ اُكُلُه ٗ وَالزَّيْتُوْن َ وَالرُّمَّان َ مُتَشَابِهًا وَّغَيْر َ مُتَشَابِه ٍۗ كُلُوْا مِن ْ ثَمَرِه ٖٓ اِذَا ٓ اَثْمَر َ وَاٰتُوْا
حَقَّه ٗ يَوْم َ حَصَادِه
58 Kementerian Agama Republik Indonesia. Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Islam,
Direktorat Pemberdayaan Zakat.Buku SakuMenghitung Zakat (ttp.: tnp., 2013), hal. 28-29.
59 Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, hal. 38.
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak
sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin).
Penyebutan buah zaitun dan delima merupakan jenis tanaman
hortikultura. Oleh karena itu, seorang petani buah-buahan dapat memproduksi
buah-buahan nilainya setara dengan 5 wasaq beras, maka petani tersebut
wajib dibayarkan zakat 5–10 %.60
3. Zakat Perkebunan
Contoh tanaman perkebunan adalah kelapa sawit, kopi, coklat, teh,
kapas, karet, lada, cengkeh, tanaman perkebunan ini memiliki nilai jual yang
cukup tinggi sehingga memiliki potensi zakat yang besar. Menurut ulama
kontemporer zakat perkebunan seperti kelapa sawit dan lain-lain berkisar
antara dua pendapat ulama:
- Ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian
- Ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan
Pendapat yang menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat
langsung dibayarkan saat memetik atau memanen dan cukup nisab (750 kg).
Kadar zakatnya 5–10 % (tergantung sistem pengairan dan perawatan lainnya).
Sebagai contoh Bapak Hasan memanen kelapa sawit seluas 4 hektar ada
sejumlah 20.000 kg. asumsi harga Rp. 3000/kg, maka Bapak Hasan menerima
uang hasil penjualan kelapa sawit 20.000 kg x Rp. 3000 = Rp. 60.000.000.
Nisab zakat pertanian Rp.10.000 x 750 kg = Rp. 7.500.000. Dengan demikian
hasil pertanian yang diperoleh oleh Bapak Adi telah melebihi nisab zakat
pertanian, sehingga wajib dibayarkan zakatnya sebesar 5% karena adanya
sistem pengairan dan adanya biaya upah dan pupuk yang digunakan. Adapun
zakat yang mesti dibayarkannya ialah Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000.
Apabila zakat yang dibayarkan berupa kelapa sawit maka zakat yang harus
dibayarkan 20.000 kg x 5 % = 1000 kg.
Pendapat yang menganalogikan dengan zakat perdagangan karena
umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk perusahaan/
perdagangan. Nisabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%. Dalam
zakat perdagangan dikenal adanya haul jika perusahaan/perdagangan kelapa
sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga kalau petani ikut perdagangan
dengan menggunakan kaidah haul dan cukup nisab. Sebagaimana dinyatakan
60 PMA No. 52 Tahun 2014, Pasal 14.
dalam Hadis Nabi Saw.:َ
عَن ْ سَمُرَة َ بْن ِ جُنْدُب ٍ قَال َ أَمَّا بَعْد ُ فَإِن َّ رَسُول َ للا َِّ - صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
- كَان َ يَأْمُرُنَا أَن ْ نُخْرِج َ الصَّدَقَة َ مِن َ الَّذِى نُعِد ُّ لِلْبَيْعِ.
Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan) ia berkata ammā ba’du maka
sungguh Rasulullah Saw. memerintahkan kami agar dibayarkan zakat dari
semua yang kami persiapkan untuk berdagang [HR Abū Dāwud].
Objek zakat perkebunan adalah seluruh hasil dari perkebunan setelah
dipotong biaya, misalnya:
- Biaya produksi, seperti benih, pupuk dan lain-lain
- Biaya sewa tanah
- Biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
Contoh: Usaha PT. Kelapa sawit Bapak Hasan selama setahun
a. Pendapatan selama setahun: Rp.160.000.000,-, b. Membayar utang,
upah, biaya pupuk, dan kebutuhan hidup: Rp. 90.000.000,- , pendapatan
bersih, Rp. 160.000.000 – Rp. 90.000.000 = Rp. 70.000.000. Harga emas 24
karat (tertanggal 6 Februari 2020 seharga Rp. 690.000/gram). Nisab zakat
perdagangan 85 gram emas, jumlah harta wajib zakat Rp. 690.000 x 85gram
= Rp. 58.650.000. Pendapatan Bapak Hasan sudah melebihi nisab, zakat yang
harus dibayarkan Rp 70.000.000 x 2,5 % = Rp. 1.750.000.61
Apabila tidak cukup nisab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat
dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah
dan bermanfaat.
- Zakat Perikanan
Objek zakat perikanan adalah:
- Perikanan budidaya (pengembangbiakan organisme air, seperti udang,
kerang, tumbuhan laut seperti rumput laut) - Perikanan tangkap (usaha penangkapan ikan dan organisme air lainnya
di alam liar, seperti di laut danau, sungai dan lain-lain).62
Objek zakat di masa perekonomian modern sekarang ini, tidak hanya
masuk pada suatu bagian tertentu saja misalnya pada objek zakat pertanian
saja, atau perdagangan, atau peternakan. Akan tetapi adakalanya terjadi
tumpang tindih antara yang satu dengan lainnya. Sebagai contoh perusahaan
perikanan yang hasilnya sangat banyak, digarap oleh perusahaan dengan
61 Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, mengutip dari Arif Mufraini,
Akuntasi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan (Jakarta:
Kencana Prenada Media Grup, 2006), hal. 46-47.
62 Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, hal. 51- 52.
peralatan modern, wajib terkena zakat yang dianalogikan dengan barang
tambang, hasil pertanian dan lain-lain. Abū ‘Ubaid meriwayatkan dari Yūnus
‘Ubaid, ‘Umar pernah mengirim surat kepada amilnya di Oman agar ia
tidak memungut apapun dari ikan yang kurang harganya dari 200 dirham.63
Oleh karena itu hasil perikanan, jika diniatkan untuk diperdagangkan maka
zakatnya dianalogikan kepada zakat perdagangan yaitu nisabnya 85 gram
emas, dengan kadar 2,5 %.64 Ketentuan ini berlaku untuk zakat pertanian
budidaya dan tangkap. Terkait waktu Pembayaran zakat yakni pada saat
panen.65
Contoh, petani udang windu mampu memproduksi per hektar dengan
pendapatan kotor sebesar Rp. 1.000.000.000 pengeluaran biaya Rp.
400.000.000, petani tersebut langsung dikenakan zakat pertanian sebesar 5
%, karena pendapatannya sudah melampaui nisab zakat perniagaan sebesar
Rp. 58.650.000 (harga emas 85 gram pada tanggal 6 Februari 2020, yaitu Rp.
690.000). Zakat yang dibayarkan sebesar (1.000.000.000 – 400.000.000) x
2,5 % = Rp. 15.000.000.
5. Zakat Kehutanan
Di antara komoditas kehutanan adalah kayu gaharu, damar, rotan, bambu,
jati, pinus dan madu. Jika dikategorikan komoditas kehutanan seperti kayu
dan nonkayu sama dengan zakat perniagaan, maka zakat dibayarkan setelah
mencapai nisab 85 gram emas, telah mencapai haul, kadarnya 2,5 %, yaitu
penghitungannya aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.66 Sementara
menurut PMA No. 52 Tahun 2014 Pasal 14 zakat kehutanan dikategorikan
dengan zakat pertanian, yaitu nisabnya 750 kg beras, kadar zakatnya 5–10
%, dibayarkan pada saat panen, Pasal 15.
6. Zakat Rikāz
Rikāz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa
barang tambang atau harta. Secara syar’ī, rikāz berarti harta zaman jahiliah
berasal dari nonmuslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja
tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak
atau harta lainnya. Dengan kata lain rikāz adalah harta yang ditemukan dari
dalam perut bumi merupakan peninggalan dari umat sebelumnya yang tidak
63 Badan Amil Zakat Nasional, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia (Jakarta: Baznaz, 2018),
hal. 172, Yusuf al-Qardawi, Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
berdasarkan Qur’an dan Hadis, penterjemah Salman Harus, Didin Hafidhudin, Hasanudin (Bogor:
Pustaka Litera AntarNusa, 2011) hal. 432.
64 Badan Amil Zakat Nasional, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, hal. 173, lihat PMA No. 52
Tahun 2014 Pasal 19 ayat (1), (2), ayat (3).
65 PMA No. 52 Tahun 2014 Pasal 20.
66 Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, hal. 53.
diketahui secara pasti. Bedanya dengan barang tambang ialah bahwa rikāz
ialah ketika ditemukan dalam keadaan barang jadi dan tidak memerlukan
tenaga untuk mengelolanya, sedangkan pada barang tambang dikeluarkan
dari perut Bumi dalam bentuk belum jadi dengan menggunakan tenaga yang
maksimal. Surah al-Baqarah yang secara jelas menyebutkan apa-apa yang
kami keluarkan dari dalam Bumi.67
- Dalil wajibnya zakat rikāz dan ma’din
Firman Allah Swt., َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِن ْ طَيِّبٰت ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا ٓ اَخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن
الَْرْض ِ ۗ .
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu [QS al-Baqarah (2): 267].
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda,
وَالَْعْدِن ُ جُبَارٌ، وَفِى الرِّكَاز ِ الْخُمُسُ.
Barang tambang (ma’din) adalah harta yang terbuang-buang dan harta
karun (rikāz) dizakati sebesar 1/5 (20%) [HR al-Bukhārī]. - Zakat Rikāz (barang temuan)
Zakat rikāz wajib dibayarkan, dan tidak disyaratkan baik haul
maupun nisab. Kadar zakatnya adalah 20 % dari jumlah harta yang
ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta rikāz berapa pun besarnya,
wajib dibayarkan zakatnya sebesar 20 % atau 1/5 dari besar total harta
tersebut.68 Namun, karena di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan, apabila barang
temuan tersebut diduga berkaitan dengan benda cagar budaya, maka
penemu harus melaporkannya kepada negara. Seperti diatur dalam Pasal
23 (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:
Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar
Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang
diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar
Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi
terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
67 Waḥbah al-Zuhailī, Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Posdakarya, 1995), hal.
- 68 Badan Amil Zakat Nasional, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, hal. 220.
Sementara Pasal 22 (1) mengatur tentang kompensasi bagi penemu
harta rikāz:
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak
memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya
melindungi Cagar Budaya.
Oleh karena itu setelah dilakukan penelitian dan ternyata benda yang
ditemukan tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka penemu
berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi atas temuannya. Dari hasil
kompensasi yang diterima oleh penemu tadi haruslah dibayarkan zakat
rikāznya, yaitu 20 % dari total kompensasi yang diterima. Misalnya jumlah
kompensasinya Rp. 6.000.000, maka zakatnya Rp. 6.000.000. x 20% = Rp.
1.200.000.
C. Harta Simpanan (al- Żahab wa al-Fiḍḍah)
Harta simpanan yaitu harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha. Harta
tersebut didiamkan menganggur. Harta simpanan pada pembahasan ini meliputi
simpanan emas dan perak, simpanan uang, dan simpanan tanah dan bangunan.
- Zakat Simpanan Emas dan Perak
Dalil wajibnya zakat simpanan emas dan perak, yaitu firman Allah Swt.
dalam Al-Qur’an surah al-Taubah (9) ayat 34 sebagaimana yang telah
disebutkan di awal.
Maksud surah al-Taubah (9) ayat 34 ini adalah siapa saja yang menyimpan
emas dan perak tidak membayar zakatnya, akan mendapatkan siksa yang
pedih di akhirat kelak. Menumpuk emas dan perak haram hukumnya jika
tidak dibayarkan zakatnya. Menyimpan emas dan perak tidak haram jika
dibayarkan zakatnya.69
Dalil wajibnya zakat simpanan emas dan perak juga terdapat dalam hadis
Nabi Saw., yaitu:ِ
ُ عَن ْ أَبي هُرَيْرَة َ يَقُول ُ قَال َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَا مِن ْ صَاحِب
ُ ذَهَب ٍ وَل َ فِضَّة ٍ ل َ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِل َّ إِذَا كَان َ يَوْم ُ الْقِيَامَة ِ صُفِّحَت ْ لَه
صَفَائِح َ مِن ْ نَار ٍ فَأُحْمِى َ عَلَيْهَا فِى نَار ِ جَهَنَّم َ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُه ُ وَجَبِينُه ُ وَظَهْرُه
كُلَّمَا بَرَدَت ْ أُعِيدَت ْ لَه ُ فِى يَوْم ٍ كَان َ مِقْدَارُه ُ خَمْسِين َ أَلْف َ سَنَة ٍ حَتَّى يُق�ْشَى
69 Wahbah al-Zuḥailī, al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah, wa al-Syrī’ah, al-Manhaj, (Dimasyq: Dār
al-Fikr, 1418), X: 192.
70بَيْن َ الْعِبَاد ِ فَيُرَى سَبِيلُه ُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّة ِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tidak dibayarkan zakatnya, pada
hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu
dipanaskannya dalam api neraka jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan
punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan tersebut
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang
ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat
kembalinya apakah ke surga atau ke neraka [HR Muslim].
Adanya ancaman bagi penyimpan emas dan perak yang tidak membayar
zakat menujukkan wajibnya zakat atas simpanan emas dan perak. Kewajiban
zakat atas simpanan emas dan perak sudah menjadi ijmak ulama.71
Nisab zakat emas sebesar 20 miṡqāl atau 20 dinar. Dinar merupakan
koin emas yang beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Romawi
Bizantium. 1 dinar beratnya 4,25 gram. Dengan demikian, nisab emas yaitu
20 x 4,25= 85 gram. Zakat simpanan emas yang wajib dibayarkan sebesar
2,5% dari simpanan emas yang ada.
Nisab zakat perak sebesar 200 dirham. Dirham adalah koin perak yang
beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Persia. Berat 1 koin
dirham yaitu 2,975 gram. Dengan demikian, nisab simpanan perak yaitu: 200
x 2,975 = 595 gram. Zakat simpanan perak yang wajib dibayarkan sebesar
2,5 % dari seluruh simpanan emas yang ada. 72
Yūsuf al-Qaraḍāwī dalam kesimpulannya tentang zakat emas dan perak
menyatakan:
a. Orang yang memiliki kekayaan emas atau perak untuk simpanan, dia
wajib dibayarkan zakatnya, karena emas dan perak merupakan sumber
untuk pengembangan harta.
b. Jika emas dan perak digunakan seseorang maka dilihat penggunaannya.
Jika digunakan untuk hal hal yang terlarang, seperti digunakan untuk
piala, hiasan dinding, perhiasan laki-laki, seperti kalung dan gelang,
maka terkena zakat.
c. Termasuk kategori pemakaian terlarang yaitu penggunaan emas secara
berlebihan oleh perempuan. Emas yang digunanakan secara berlebihan
oleh perempuan juga terkena zakat. Ukuran berlebihan berdasarkan
70 Muslim, Saḥīḥ Muslim, (Beirut: Dār al-Jīl, t.t.) III: 70, hadis nomor 2337.
71 Waḥbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (Beirut: Dār al-Fikr, 2004), III: 1821.
72 Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum Zakat, alih bahasa Salman Harun dkk, (Bogor: Litera Antar Nusa,
2020), hal. 259.
kebiasaan masyarakat.
d. Perhiasan emas dan perak yang mubah, seperti perhiasan perempuan
yang tidak berlebihan serta cincin perak laki-laki, tidak terkena zakat
karena tidak tergolong harta berkembang, melainkan sebagai perhiasan
yang menjadi kebutuhan manusia yang dibolehkan dalam syariat Islam.
e. Yang wajib dibayarkan zakatnya dari perhiasan atau tempat-tempat
hiasan adalah 2,5 % dari nilai perhiasan yang dibayarkan dalam bentuk
uang.
f. Nisab zakat perhiasan adalah senilai 85 gram emas murni. Yang menjadi
ukuran adalah nilai perhiasannya, bukan ukurannya.73
Jika seseorang memiliki simpanan emas dan perak, menurut jumhur
ulama selain Syafī’iyyah, semua simpanan tersebut digabung untuk dibayarkan
zakatnya. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pendapat ini yang lebih rājiḥ.74
2. Zakat Uang
Pada pembahasan zakat simpanan emas dan perak, telah dijelaskan,
bahwa emas dan perak pada masa Nabi merupakan koin mata uang. Uang
berfungsi sebagai alat tukar, pengukur harga, dan alat penyimpanan kekayaan.
Fungsi emas dan perak sebagai mata uang sekarang sudah digantikan oleh
uang kertas yang berlaku di setiap negara. Dengan demikian, simpanan
uang yang dimiliki seorang muslim juga terkena zakat jika telah memenuhi
persyaratannya.
Syarat-syarat simpanan uang yang terkena zakat adalah:
a. Mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas murni.
b. Berlalu 1 tahun (haul).
c. Milik yang sempurna.
d. Lebih dari kebutuhan pokok.
e. Bebas dari utang yang mengakibatkan kurang dari nisab.75
Simpanan uang yang dimaksud di sini adalah uang yang disimpan sendiri,
atau disimpan di bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau simpanan
lainnya. Jika uang disimpan di bank konvensional, maka yang dihitung
hanya simpanan pokoknya, bunga tidak dihitung sebagai harta terkena zakat
karena tergolong riba. Bunga yang diperoleh dari hasil simpanan di bank
konvensional digunakan untuk kepentingan sosial seluruhnya. Jika uang
disimpan di bank syariah, maka semua uang simpanan, baik simpanan pokok,
73 Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum Zakat, 296.
74 Waḥbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, (Beirut: Dār al-Fikr, 2004), III: 1821.
75 Tim Penulis Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, (Jakarta:
Badan Amil Zakat Nasional, 2018), hal. 108.
bagi hasil, atau bonus yang diterima, terkena zakat.
3. Zakat Simpanan Tanah dan atau Bangunan
Tanah yang dibeli untuk ditanami tanaman atau buah-buahan tidak
terkena zakat. Yang terkena zakat adalah tanaman atau buah-buahan yang
dihasilkannya. Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil
dari persewaan tanah tersebut, bukan nilai dari tanahnya.
Bangunan yang dibeli atau dibangun untuk digunakan sendiri tidak
terkena zakat karena tidak tergolong harta berkembang. Jika bangunan
disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil dari persewaan bangunan
tersebut. Nilai dari bangunannya sendiri tidak terkena zakat.
Jika tanah atau bangunan dibeli sebagai simpanan untuk dijual suatu saat
nanti maka status dari tanah tersebut sama dengan simpanan emas dan perak.
Simpanan tanah atau bangunan terkena zakat jika nilainya minimal senilai
85 gram emas murni. Zakat wajib dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5 % dari
nilai tanah atau bangunan tersebut.
4. Penggabungan Zakat Seluruh Harta Simpanan
Seluruh harta simpanan yang dimiliki seorang muslim, baik berupa emas,
perak, uang, tanah, dan bangunan, zakatnya digabungkan. Jika seseorang
memiliki simpanan uang tidak sampai nisab, tetapi jika uang tersebut digabung
dengan simpanan lain, seperti emas misalnya, mencapai nisab, maka wajib
dibayarkan zakat dari seluruh harta simpanan yang dimiliki sebesar 2,5%,
sebagaimana pendapat jumhur fuqahā’, selain Ḥanāfiyyah.
Catatan. Besar zakat 2,5 % ini jika haul menggunakan tahun Kamariyah. Jika
menggunakan tahun Miladiyah, maka besar zakat yaitu:
2,5 % = …….%
354 hari 365 hari
2,5 % x 365: 354 = 2,5778 %
BAB V
ZAKAT FITRI, INFAK, DAN SEDEKAH
A. Zakat Fitri
- Pengertian Zakat Fitri
Zakāh al-Fiṭr atau Ṣadaqah al-Fiṭr, disebut Zakat Fitri karena merupakan
zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa
Ramadan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadan,
disebut Idulfitri. Disebut juga Ṣadaqah al-Fiṭr karena perkataan ṣadaqah
dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat. - Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun
diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Zakat
fitri wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut.
a. Hadis Ibnu ‘Umar r.a.; ِ
ِّ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
َ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر ِ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ عَلَى الْعَبْد ِ وَالْحُر
وَالذَّكَر ِ وَالُْنْثَى وَالصَّغِير ِ وَالْكَبِير ِ مِن ْ الُْسْلِمِين َ وَأَمَر َ بِهَا أَن ْ تُؤَدَّى قَبْل
خُرُوج ِ النَّاس ِ إِلَى الصَّلَة [رواه البخارى].
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah Saw.
mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau ṣā’ dari gandum
bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki
maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat
untuk shalat (‘ Īd)” [HR al-Bukhārī].
b. Hadis Abdullāh bin ‘Umar r.a.; َ
ٍ عَن ْ عَبْد ِ هللا ِ بْن ِ عُمَر َ أَن َّ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَرَض َ زَكَاة
الْفِطْر ِ مِن ْ رَمَضَان َ عَلَى كُل ِّ نَفْس ٍ مِن ْ الُْسْلِمِين َ حُر ٍّ أَو ْ عَبْد ٍ أَو ْ رَجُل
أَو ْ امْرَأَة ٍ صَغِير ٍ أَو ْ كَبِير ٍ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ [رواه
مسلم].
Dari Abdullāh bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah Saw.
telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari
kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun
perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma
atau satu ṣā’ gandum [HR Muslim].
Kedua hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa Zakat Fitri adalah
wajib atas setiap orang muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita.
3. Harta yang Dibayarkan untuk Zakat Fitri dan Kadarnya
a. Makanan Pokok dan Kadarnya
Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim menjelaskan, ِ
ْ عَن ْ أَبِي سَعِيد ٍ الْخُدْرِي َّ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ يَقُول ُ كُنَّا نُخْرِج ُ زَكَاة َ الْفِطْر
صَاعًا مِن ْ طَعَام ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن
أَقِط ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ زَبِيب ٍ [رواه البخارى ومسلم].
Dari Abū Sa’īd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan) ia berkata: “Kami
mengeluarkan zakat fitri satu ṣā’ dari makanan atau satu ṣā’ dari gandum
atau satu ṣā’ dari kurma atau satu ṣā’ dari keju (mentega) atau satu ṣā’
dari kismis (anggur kering)” [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis di atas menjelaskan bahwa kadar Zakat Fitri yang harus
dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu ṣā’ dari makanan
pokok, seperti; gandum, kurma atau dari kismis (anggur kering) atau
uang seharga makanan tersebut.
Satu ṣā’ sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2167 gram (hal
itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah
makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya
maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-
hatian digenapkan menjadi ± 2,5 kg.
b. Harga Makanan Pokok
Dari hadis pada sub 2.b. dan pada sub 3.a. dapat dipahami bahwa
kadar Zakat Fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah
satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Contoh: Harga beras di
pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar
per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam
sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka Zakat Fitri yang harus
dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500.
4. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri
Wajib membayar Zakat Fitri bagi orang yang mampu membayarnya atau
menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki,
perempuan, dewasa anak-anak. Dasarnya adalah firman Allah Swt.:
لِيُنْفِق ْ ذُو ْ سَعَة ٍ مِّن ْ سَعَتِه ٖۗ .
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya
[QS al-Ṭalāq (65): 7].
Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan
untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan
zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa Zakat Fitri diwajibkan atas orang yang
berkelapangan rezeki (mampu).
Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan Zakat Fitri adalah orang
yang pada malam hari Idulfitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan
kebutuhan orang yang ditanggungnya. Semua mereka yang tidak mempunyai
nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang
ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau
wanita yang ditanggung oleh suaminya, Zakat Fitrinya dibayar oleh orang
yang menanggung nafkahnya.
Anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta
kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan
sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya
hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan
merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar
itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib
dibayarkan Zakat Fitrinya.
5. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri
Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf
sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah (9): 60. Namun, pada Zakat
Fitri ada prioritas untuk masākin sebagaimana dijelaskan pada hadis berikut,ِ
ِ عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر
طُهْرَة ً لِلصَّائِم ِ مِن ْ اللَّغْو ِ وَالرَّفَث ِ وَطُعْمَة ً لِلْمَسَاكِين ِ مَن ْ أَدَّاهَا قَبْل َ الصَّلَة
فَهِي َ زَكَاة ٌ مَقْبُولَة ٌ وَمَن ْ أَدَّاهَا بَعْد َ الصَّلَة ِ فَهِي َ صَدَقَة ٌ مِن ْ الصَّدَقَات ِ [رواه
أبو داود وابن ماجه والحاكم].
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah Saw. telah
mewajibkan Zakat Fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-
orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat ‘Īd, maka itu
adalah zakat diterima, dan siapa saja yang menunaikannya sesudah salat
‘Īd, maka itu hanyalah sekedar sedekah. [HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan
al-Ḥākim].
Dalam hadis ini disebutkan bahwa yang berhak menerima Zakat Fitri
adalah masākin. Namun, berdasarkan kaidah iṭlāqu al-juz’i wa irādatu al-
kulli Zakat Fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masākin.
Dari hadis di atas juga terdapat informasi tentang fungsi Zakat Fitri yaitu
sebagai penyucian jiwa terhadap orang yang berpuasa dan santunan terhadap
orang miskin.
6. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitri
a. Waktu Pembayaran atau Penarikan
Zakat Fitri mulai dikeluarkan (dibayarkan) pada bulan Ramadan
dan selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri tanggal satu Syawal,
sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut, َ
ٍ عَن ْ عَبْد ِ هللا ِ بْن ِ عُمَر َ أَن َّ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَرَض َ زَكَاة
الْفِطْر ِ مِن ْ رَمَضَان َ عَلَى كُل ِّ نَفْس ٍ مِن ْ الُْسْلِمِين َ حُر ٍّ أَو ْ عَبْد ٍ أَو ْ رَجُل
أَو ْ امْرَأَة ٍ صَغِير ٍ أَو ْ كَبِير ٍ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ[رواه
مسلم].
Dari Abdullāh bin ‘‘Umar (diriwayatkan) bahwa Rasulullah Saw.
telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari
kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun
perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma
atau satu ṣā’ gandum [HR Muslim]. ِ
ِّ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
َ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر ِ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ عَلَى الْعَبْد ِ وَالْحُر
وَالذَّكَر ِ وَالُْنْثَى وَالصَّغِير ِ وَالْكَبِير ِ مِن ْ الُْسْلِمِين َ وَأَمَر َ بِهَا أَن ْ تُؤَدَّى قَبْل
خُرُوج ِ النَّاس ِ إِلَى الصَّلَة ِ [رواه البخاري].
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah Saw.
mewajibkan Zakat Fitri satu ṣa’ dari kurma atau ṣa’ dari gandum
bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki
maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau
memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat
untuk salat (‘Īd) [HR al-Bukhārī].
Konsekuensi penegasan bahwa Zakat Fitri wajib dikeluarkan pada
saat terbenam Matahari hari terakhir Ramadan adalah bahwa orang
muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar
Zakat Fitri, karena ketika ia meninggal Zakat Fitri belum jatuh tempo.
Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam Matahari, tidak wajib
dibayarkan Zakat Fitri karena ia lahir setelah Zakat Fitri jatuh tempo.
Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya Matahari
akhir Ramadan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum
terbenamnya Matahari hari terakhir Ramadan, wajib dikeluarkan Zakat
Fitrinya.
Pembayaran Zakat Fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya
Matahari akhir Ramadan. Dasarnya adalah hadis Nabi Saw. riwayat Abū
Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim dari Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada
butir 5 di atas yang menyatakan bahwa zakat fitri dikeluarkan antara
lain dengan maksud menyantuni orang miskin. Selain itu didasarkan
pula kepada hadis yang membolehkan penyegeraan pembayaran zakat
secara umum, yaitu, ِ
عَن ْ عَلِي ٍّ أَن َّ الْعَبَّاس َ سَأَل َ النَّبِي َّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فِي تَعْجِيل
صَدَقَتِه ِ قَبْل َ أَن ْ تَحِل َّ فَرَخَّص َ لَه ُ فِي ذَلِك َ [رواه الخمسة].
Dari ‘Alī (diriwayatkan) bahwa al-‘Abbās bertanya kepada Nabi Saw.
mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian
beliau memberikan rukhṣah baginya dalam hal tersebut. [HR Lima ahli
hadis selain al-Nasā’ī].
Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran Zakat Fitri
sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan bagi masyarakat.
Terutama apabila pengumpulan Zakat Fitri itu dilakukan oleh sebuah
panitia yang mencakup wilayah pengumpulan yang luas sehingga
pengumpulan dan pendistribusiannya memerlukan waktu yang lama.
Adapun mengenai batas akhir pembayaran Zakat Fitri itu adalah
sebelum mengerjakan shalat ‘Īd, sesuai dengan ketentuan hadis yang
dikutip di atas. Apabila Zakat Fitri dikeluarkan sesudah shalat ‘Īd, maka
pembayaran itu tidak dipandang sebagai Zakat Fitri, melainkan hanya
sebagai sedekah biasa, dan orang yang melakukan demikian belum
menunaikan kewajiban Zakat Fitrinya dan dipandang sebagai orang
yang berdosa.
b. Waktu Pembagian
Dari Hadis Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada butir 5 dan hadis Ibnu
‘Umar pada butir 2.a dan 6.a. di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa
Zakat Fitri dipandang sah apabila telah ditunaikan sebelum salat Idulfitri
dilakukan. Namun tidak mustahil terjadi, setelah Zakat Fitri disalurkan di
daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Untuk menyalurkan
kelebihan Zakat Fitri tersebut di daerah lain sebelum salat Idulfitri
sering kali menemui kesulitan. Kesulitan tersebut misalnya antara lain
waktu yang terbatas, jarak yang jauh sementara sarana transportasi tidak
memadai, dan lain-lain sehingga mengakibatkan pengelola kesulitan
menyalurkan Zakat Fitri sebelum salat Idulfitri. Oleh karena itu Zakat
Fitri baru dapat disalurkan setelah salat Idulfitri dilaksanakan.
Dalam melaksanakan syariat (agama), Allah tidak menghendaki
hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas
kemampuannya. Allah Swt. berfirman:
يُرِيْد ُ للا ُّٰ بِكُم ُ الْيُسْر َ وَل َ يُرِيْد ُ بِكُم ُ الْعُسْر َ ۖ.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu” [QS al-Baqarah (2): 185].
ل َ يُكَلِّف ُ للا ُّٰ نَفْسًا اِل َّ وُسْعَهَا ۗ .
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya” [QS al-Baqarah (2): 286].
Dalam kaidah fikih disebutkan:
اَلَشَقَّة ُ تَجْلِب ُ التَّيْسِيْرَ.
“Suatu kesulitan menarik adanya kemudahan.”
Atas dasar dalil dan kaidah di atas, jika pembagian Zakat Fitri
dilaksanakan setelah salat Idulfitri disebabkan kesulitan yang tidak
mampu ditanggulangi oleh panitia, maka Zakat Fitri yang diserahkan
kepada panitia sebelum pelaksanaan salat Idulfitri tetap sah.
Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib Zakat Fitri
untuk bisa menyegerakan mengeluarkan Zakat Fitri atau tidak terlalu
dekat dengan hari Idulfitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada
panitia untuk menyalurkan Zakat Fitri tersebut sebelum salat Idulfitri.
7. “Pembaruan” Distribusi Zakat Fitri
Hadis-hadis Nabi Saw. menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dan
tujuan dari Zakat Fitri, yaitu;
a. Zakat Fitri adalah hak bagi fakir miskin dan sebagai makanan bagi
mereka. Hal ini dipahami dari kalimat ṭu’mah li al-masākin.
b. Tujuan Zakat Fitri adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut
bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat menyucikan jiwa
muzaki dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri
bersifat mulia dan pemurah.
c. Fungsi Zakat Fitri adalah untuk mengubah keadaan mustahik menjadi
muzaki, bukan hanya untuk memberi makan mustahik dalam satu hari
raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya. Zakat Fitri juga dapat
menjamin kehidupan sosial bagi mustahik karena Zakat Fitri dapat
menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat.
Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut, perlu adanya
peningkatan dalam pengelolaan Zakat Fitri tersebut, seperti dengan cara
mengembangkan dan memodalkan Zakat Fitri dan pembaruan dalam
pendistribusiannya.
Dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam pendistibusian Zakat Fitri
adalah;
a. HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim ِ
َ عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر
ْ طُهْرَة ً لِلصَّائِم ِ مِن ْ اللَّغْو ِ وَالرَّفَث ِ وَطُعْمَة ً لِلْمَسَاكِين ِ مَن ْ أَدَّاهَا قَبْل
الصَّلَة ِ فَهِي َ زَكَاة ٌ مَقْبُولَة ٌ وَمَن ْ أَدَّاهَا بَعْد َ الصَّلَة ِ فَهِي َ صَدَقَة ٌ مِن
الصَّدَقَات ِ [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم].
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah Saw.
mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan
orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat
maka zakatnya diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah
salat, maka itu hanya sedekah di antara berbagai sedekah [HR Abū
Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim].
b. Hadis dari Ibnu ‘Umar ِ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ -صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ- زَكَاة َ الْفِطْر
وَقَالَ: أَغْنُوهُم ْ فِى هَذَا الْيَوْم ِ [رواه الدارقطني].
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan), ia bekata: Rasulullah Saw. mewajibkan
zakat, dan ia berkata; “Cukupilah mereka (daripada meminta-minta)
pada hari ini (hari raya Idulfitri)” [HR al-Dāraquṭnī].
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan diwajibkannya
mengeluarkan dan mendistribusikan Zakat Fitri. Perbedaan tersebut
terbagi dua pendapat. Pertama, Mālikiyyah, Syāfi’iyyah dan Ḥanābilah
berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan Zakat Fitri merupakan
kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir
bulan Ramadan sampai sebelum dilaksanakannya salat ‘Īd. Mereka
berdalil pada hadis Nabi: ِ
ِّ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
َ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر ِ صَاعًا مِن ْ تَمْر ٍ أَو ْ صَاعًا مِن ْ شَعِير ٍ عَلَى الْعَبْد ِ وَالْحُر
وَالذَّكَر ِ وَالُْنْثَى وَالصَّغِير ِ وَالْكَبِير ِ مِن ْ الُْسْلِمِين َ وَأَمَر َ بِهَا أَن ْ تُؤَدَّى قَبْل
خُرُوج ِ النَّاس ِ إِلَى الصَّلَة ِ [رواه البخارى].
Dari Abdullāh bin ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah
Saw. mewajibkan Zakat Fitri satu ṣā’ dari kurma atau ṣā’ dari gandum
bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki
maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat
untuk salat (‘Īd)” [HR al-Bukhārī]. ِ
َ عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ زَكَاة َ الْفِطْر
ْ طُهْرَة ً لِلصَّائِم ِ مِن ْ اللَّغْو ِ وَالرَّفَث ِ وَطُعْمَة ً لِلْمَسَاكِين ِ مَن ْ أَدَّاهَا قَبْل
الصَّلَة ِ فَهِي َ زَكَاة ٌ مَقْبُولَة ٌ وَمَن ْ أَدَّاهَا بَعْد َ الصَّلَة ِ فَهِي َ صَدَقَة ٌ مِن
الصَّدَقَات ِ [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم].
Dari Ibnu ‘Abbās (diriwayatkan), ia berkata: “Rasulullah Saw.
mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan
orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat
maka zakatnya diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah
salat maka itu hanya sedekah di antara berbagai sedekah” [HR Abū
Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim].
Kedua, Ḥanafiyyah berpendapat bahwa waktu diwajibkan
mengeluarkan dan mendistribusikan Zakat Fitri merupakan wajib
mutlak yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktunya, kapan pun
seorang mukallaf mengeluarkan Zakat Fitri maka berarti ia telah
melaksanakannya, meskipun yang sangat dianjurkan mengeluarkan
sampai sebelum ia pergi ke tempat pelaksanaan salat ‘Īd. Mereka berdalil
pada hadis riwayat al-Ḥākim dan al-Dāraquṭnī: ِ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ هللا ِ -صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ- زَكَاة َ الْفِطْر
وَقَال َ أَغْنُوهُم ْ فِى هَذَا الْيَوْم ِ [رواه الحاكم والدارقطني].
Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah Saw. mewajibkan
Zakat Fitri dengan bersabda: “Buatlah mereka cukup sehingga tidak
meminta-minta pada hari ini” [HR al-Ḥākim dan al-Dāraquṭnī].
Sabda Nabi “ِ أَغْنُوهُم ْ فِى هَذَا الْيَوْم” menunjukkan bahwa Zakat Fitri
diberikan kepada fakir miskin pada dasarnya untuk membuat mereka
berkecukupan pada hari raya Idulfitri sehingga tidak keliling meminta-
minta dari rumah ke rumah. Membuat mereka berkecukupan, boleh,
bahkan utamanya, tidak hanya pada hari raya saja, tapi sepanjang tahun
atau sepanjang hidupnya. Pembagian Zakat Fitri sepanjang tahun atau
bahkan seumur hidup, menurut Mażhab Ḥanafī, tidak sekedar ditunjukkan
oleh sabda (sunnah qauliyyah) tersebut, tapi menjadi praktik Nabi
(sunnah fi’liyyah) dalam pembayaran zakat. Dengan demikian hadis Nabi
Saw. yang menyatakan bahwa Zakat Fitri yang ditunaikan setelah salat
‘Īd menjadi sedekah biasa, karena tidak memberikan kecukupan kepada
orang miskin pada saat hari raya.
Dalam pandangan mereka (Mażhab Ḥanafī), membayar Zakat Fitri
sebelum salat ‘Īd, bukan merupakan syarat sah, tapi hanya mustaḥab
(anjuran). Anjuran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa fakir
miskin terpenuhi kebutuhan hidupnya pada hari raya.
Dengan argumen dan pertimbangan prinsip pemberdayaan dalam
pengelolaan dan pendayagunaan zakat yang telah diuraikan di atas,
Majelis Tarjih dan Tajdid memutuskan bahwa pembagian Zakat Fitri
dapat dilakukan sepanjang tahun. Oleh karena itu, pengelola Zakat
Fitri seharusnya tidak hanya melakukan pendistribusian, tetapi harus
menjamin dan memantau serta memberi arahan bagaimana Zakat Fitri
menjadi efektif dan berhasil guna.
B. Infak
- Pengertian Infak
Kata infak, dalam bahasa arab (ٌ إِنْفَاق/infāq) berasal dari kata nafaqa yang
berarti sesuatu yang telah berlalu atau habis, baik dengan sebab dijual, dirusak,
atau karena meninggal. Selain itu, kata infāq terkadang berkaitan dengan
sesuatu yang dilakukan secara wajib atau sunah.
Di dalam Al-Qur’an, kata infāq disebut 1 kali yaitu dalam al-Isrā’ (17)
ayat 100 tapi perintah infāq sebanyak 5 kali sedangkan kata lain yang seakar
dengan kata tersebut seperti anfaqa, yunfiqu, dan nafaqatan disebut lebih
dari 70 kali.
Infak menurut istilah para ulama diartikan sebagai perbuatan atau
sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang
lain, baik berupa makanan, minuman, dan sebagainya, juga mendermakan
atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan
karena Allah Swt. semata.
2. Pahala dan Keutamaan Infak
Dalam pandangan syariat Islam orang yang berinfak akan memperoleh
keberuntungan yang berlipat ganda baik di dunia maupun di akhirat. Orang
yang berinfak tidak akan jatuh miskin, malah rezekinya akan bertambah.
Dalam surah al-Baqarah (2): 261 Allah Swt. berfirman: َ
مَثَل ُ الَّذِيْن َ يُنْفِقُوْن َ اَمْوَالَهُم ْ فِي ْ سَبِيْل ِ للا ِّٰ كَمَثَل ِ حَبَّة ٍ اَنْۢبَتَت ْ سَبْع َ سَنَابِل
فِي ْ كُل ِّ سُنْۢبُلَة ٍ مِّائَة ُ حَبَّة ٍ ۗ وَللا ُّٰ يُضٰعِف ُ لَِن ْ يَّشَاۤء ُ ۗوَللا ُّٰ وَاسِع ٌ عَلِيْمٌ.
Perumpamaan (nafkah yang dibayarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh batang dan 100 butir Allah melipat gandakan
(pahala) setiap bagi siapa yang dia kehendaki [QS al-Baqarah (2): 262].
3. Hukum Infak
Berinfak sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Dalam Al-Qur’an,
terdapat 5 kali perintah berinfak, di antaranya dalam surah al-Munāfiqūn
(63) ayat 10: َٓ
وَاَنْفِقُوْا مِن ْ مَّا رَزَقْنٰكُم ْ مِّن ْ قَبْل ِ اَن ْ يَّأْتِي َ اَحَدَكُم ُ الَْوْت ُ فَيَقُوْل َ رَب ِّ لَوْل
اَخَّرْتَنِي ْٓ اِلٰٓى اَجَل ٍ قَرِيْب ٍۚ فَاَصَّدَّق َ وَاَكُن ْ مِّن َ الصّٰلِحِيْن َ ...
Belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum
datang kematian ....
Surah al-Tagābun (64): 16:
... فَاتَّقُوا للا َّٰ مَا اسْتَطَعْتُم ْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لَِّنْفُسِكُم ْۗ ...
... dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu
....
Sementara itu dalam surah al-Ṭalaq (65): 7, Allah berfirman:
لِيُنْفِق ْ ذُو ْ سَعَة ٍ مِّن ْ سَعَتِه ٖۗ وَمَن ْ قُدِر َ عَلَيْه ِ رِزْقُه ٗ فَلْيُنْفِق ْ مِمَّا ٓ اٰتٰىه ُ للا ُّٰ ۗ ...
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya ....
Dari ayat-ayat tersebut dapat ditarik pengertian bahwa infak termasuk
amal yang sangat dianjurkan dan sunah hukumnya tetapi dapat pula menjadi
wajib apabila masyarakat sangat memerlukan.
C. Sedekah
-
Pengertian Sedekah
Sedekah, dalam bahasa Arab (ٌ صّدَقَة/ṣadaqah) berasal dari kata ṣadaqa
yang artinya benar atau pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang
berhak menerimanya yang akan diiringi pahala dari Allah Swt.. Berdasarkan
pengertian ini maka infak harta untuk kebaikan termasuk dalam kategori
sedekah.
Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas tidak hanya
terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya material kepada orang-orang
miskin, tetapi lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan,
baik bersifat fisik maupun nonfisik. Bentuk-bentuk sedekah dalam ajaran
Islam dapat dilihat pada beberapa hadis Nabi Muhammad Saw. di antaranya
Rasulullah Saw. bersabda: ِ
عَلَى كُل ِّ مُسْلِم ٍ صَدَقَةٌ. فَقَالُوا يَا نَبِى َّ للا ِّٰ فَمَن ْ لَم ْ يَجِد ْ قَال َ يَعْمَل ُ بِيَدِه
ُ فَيَنْفَع ُ نَفْسَه ُ وَيَتَصَدَّقُ. قَالُوا فَإِن ْ لَم ْ يَجِد ْ قَال َ يُعِين ُ ذَا الْحَاجَة ِ الَْلْهُوفَ.
قَالُوا فَإِن ْ لَم ْ يَجِدْ. قَال َ فَلْيَعْمَل ْ بِالَْعْرُوفِ، وَلْيُمْسِك ْ عَن ِ الشَّر ِّ فَإِنَّهَا لَه
صَدَقَة ٌ[رواه أحمد].
Kepada setiap muslim dianjurkan bersedekah. Para sahabat bertanya: “Hai
Nabi, bagaimana orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang akan
disedekahkannya?” Rasulullah Saw. menjawab: “Hendaklah ia berusaha
dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya lalu ia
bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi: “Jika ia tidak memperoleh
sesuatu?” Jawab Rasulullah: “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan
menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya” [ḤR
Aḥmad]. -
Perbedaan Sedekah dan Zakat
Menurut Fuqahā’, perbedaan sedekah dan zakat dapat dilihat sebagai
berikut:
a. Dari segi subjek (orang yang bersedekah)
Sedekah dianjurkan (disunahkan) kepada setiap orang yang
beriman, baik mampu maupun kurang mampu, baik kuat maupun lemah.
Sedangkan zakat diwajibkan kepada orang-orang tertentu, yaitu orang-
orang kaya yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat. Hal
ini diterangkan Nabi Muhammad Saw. dalam hadis,
... أَن َّ هللا َ قَد ْ فَرَض َ عَلَيْهِم ْ صَدَقَة ً تُؤْخَذ ُ مِن ْ أَغْنِيَائِهِم ْ فَتُرَد ُّ عَلَى
فُقَرَائِهِم ْ [رواه البخارى ومسلم].
… Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yaitu dari
harta benda yang mereka miliki, yaitu diambil dari orang-orang kaya
dan diberikan kepada orang-orang fakir (miskin) di antara mereka [HR
al-Bukhārī dan Muslim].
b. Dari segi yang disedekahkan
Sedekah yang diberikan tidak terbatas pada fisik harta, melainkan
mencakup semua kebaikan. Sedangkan pada zakat yang dibayarkan terbatas pada harta kekayaan secara fisik seperti hasil pertanian peternakan, perdagangan, dan hasil usaha lainnya. c. Dari segi penerima (objeknya) Zakat hanya diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur’an yaitu kepada golongan yang delapan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat berikut: ُّٰ اِنَّمَا الصَّدَقٰت ُ لِلْفُقَرَاۤء ِ وَالَْسٰكِيْن ِ وَالْعٰمِلِيْن َ عَلَيْهَا وَالُْؤَلَّفَة ِ قُلُوْبُهُم ْ وَفِى الرِّقَاب ِ وَالْغٰرِمِيْن َ وَفِي ْ سَبِيْل ِ للا ِّٰ وَابْن ِ السَّبِيْل ِۗ فَرِيْضَة ً مِّن َ للا ِّٰ ۗوَللا عَلِيْم ٌ حَكِيْمٌ. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS al-Taubah (9): 60].
Adapun sedekah atau infak selain kepada yang delapan golongan
tersebut, boleh juga diberikan kepada yang lain sebagaimana yang
diterangkan dalam hadis berikut: َ
َ عَن ْ أَبِى هُرَيْرَة َ قَال َ أَمَر َ النَّبِى ُّ -صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ- بِالصَّدَقَة ِ فَقَال
ْ رَجُل ٌ يَا رَسُول َ هللا ِ عِنْدِى دِينَارٌ. فَقَال َ تَصَدَّق ْ بِه ِ عَلَى نَفْسِكَ. قَال
عِنْدِى آخَرُ. قَال َ تَصَدَّق ْ بِه ِ عَلَى وَلَدِكَ. قَال َ عِنْدِى آخَرُ. قَال َ تَصَدَّق
بِه ِ عَلَى زَوْجَتِكَ. أَو ْ قَال َ زَوْجِكَ. قَال َ عِنْدِى آخَرُ. قَال َ تَصَدَّق ْ بِه ِ عَلَى
خَادِمِكَ. قَال َ عِنْدِى آخَرُ. قَال َ أَنْت َ أَبْصَر ُ [رواه أبو داود والنسائى
والحاكم]..
Dari Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw. memerintahkan untuk
bersedekah. Lalu seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah: “Hai
Rasulullah, saya mempunyai satu dinar uang”. Laki-laki itu berkata
lagi: “Ada lagi satu dinar yang lain hai Rasulullah”. Rasulullah Saw.
bersabda: “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Kemudian ia berkata
lagi: “Masih ada satu dinar lagi hai Rasulallah.” Beliau bersabda:
“Sedekahkanlah untuk anakmu.” Kata laki-laki itu : “Masih ada
satu dinar lagi”. Rasulullah Saw. bersabda: “Sedekahkanlah kepada
pelayanmu.” Ia berkata lagi: “Ada satu dinar lagi.” Rasulullah
bersabda: “Terserah padamu, engkau lebih mengetahui ke mana yang
lebih baik” [HR Abū Dāwud, al-Nasā’ī, dan al-Ḥākim].
3. Benda yang Disedekahkan
Pada dasarnya sedekah itu hanya dibolehkan apabila benda yang
disedekahkan itu milik sendiri, tidak sah menyedekahkan sesuatu yang
menjadi milik bersama atau milik orang lain. Oleh sebab itu seorang istri
tidak diperbolehkan menyedekahkan harta tanpa lebih dahulu mendapat izin
dari suaminya.
BAB VI
AṢNĀF MUSTAHIK ZAKAT
Pembagian zakat dalam QS al-Taubah (9): 60 diatur untuk delapan aṣnāf
(kelompok/asnaf) penerima zakat (Arab: mustaḥiq/mustahik). Ayat itu adalah sebagai
berikut: ِ
اِنَّمَا الصَّدَقٰت ُ لِلْفُقَرَاۤء ِ وَالَْسٰكِيْن ِ وَالْعٰمِلِيْن َ عَلَيْهَا وَالُْؤَلَّفَة ِ قُلُوْبُهُم ْ وَفِى الرِّقَاب
وَالْغٰرِمِيْن َ وَفِي ْ سَبِيْل ِ للا ِّٰ وَابْن ِ السَّبِيْل ِۗ فَرِيْضَة ً مِّن َ للا ِّٰ ۗوَللا ُّٰ عَلِيْم ٌ حَكِيْمٌ.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS al-Taubah (9): 60].
Kehidupan yang dijalani umat pada zaman sekarang sangat jauh berbeda dari
yang mereka jalani pada zaman Nabi sampai zaman pra-modern. Hal ini tidak terlepas
dari perubahan sejarah dalam semua bidang kehidupan yang tidak dapat dihindari.
Perubahan yang terkait dengan aturan pembagian zakat di antaranya adalah perubahan
sistem sosial dari feodalisme-perbudakan menjadi egalitarianisme sehingga perbudakan
yang pada zaman dahulu legal sekarang menjadi kejahatan berat, yakni kejahatan
kemanusiaan.
Perubahan standar kesejahteraan dari pemenuhan kebutuhan primer meliputi tiga
kriteria (pangan, sandang, dan papan) menjadi meliputi lima kriteria (tiga di depan
ditambah kesehatan dan pendidikan); dan perubahan pengelolaan zakat oleh individu
dan lembaga tidak resmi pada masa lalu menjadi pengelolaan oleh lembaga resmi
sehingga pengelolaan oleh pihak pertama menjadi kejahatan yang dapat diproses ke
pengadilan.
Perubahan kehidupan itu membuat definisi asnaf yang dikembangkan pada masa
klasik dan pertengahan Islam dahulu tidak seluruhnya dapat diterapkan pada zaman
sekarang. Oleh karena itu mau tidak mau harus dilakukan redefinisi terhadapnya supaya
pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut.
Makna Kata Penghubung Li dan Fī
Dalam al-Taubah (9): 60 peruntukan zakat bagi delapan asnaf dikemukakan
dengan menggunakan kata penghubung (ḥarf al-jarr): li dan fī. Al-Zamakhsyarī
memahami bahwa kata li digunakan sebagai kata penghubung untuk empat asnaf
pertama yang disebutkan di dalamnya, yakni al-fuqarā’, al-masākin, al-‘āmilīn ‘alaihā
dan al-mu’allafāt qulūbuhum. Adapun fī digunakan sebagai kata penghubung untuk
empat asnaf terakhir, yakni al-riqāb, al-gārimīn, sabīlillāh dan ibnu al-sabīl. Dia juga
menjelaskan bahwa makna li dalam ayat tersebut li al-milki (berarti bagi) dan makna fī
li al-wi’a’ (berarti dalam) dan menegaskan bahwa empat asnaf yang terakhir lebih kuat
haknya untuk menerima zakat karena dalam “riqāb” terkandung makna pembebasan
budak dari perbudakan dan pembebasan tawanan perang dari penawanan musuh; dalam
al-gārimīn terdapat pembebasan dari utang; dalam sabīlillāh ada gabungan antara
kemiskinan dan ibadah (orang miskin yang berhaji dan orang miskin yang ikut perang
jihad); dan dalam ibnu al-sabīl ada gabungan kemiskinan dan jauh dari keluarga dan
harta yang dimiliki.76
Pemahaman berbeda diberikan oleh Rasyīd Riḍā. Penafsir pembaharu dari
Mesir ini memahami bahwa li dalam QS al-Taubah (9): 60 digunakan sebagai kata
penghubung untuk enam asnaf, sedang fī digunakan sebagai kata penghubung untuk
dua asnaf, yakni al-riqāb dan sabīlillāh. Dia juga menjelaskan bahwa li li al-milki yang
bermakna zakat menjadi hak individu yang memiliki kebutuhan mendesak (asykhaṣ
massat hum al-ḥājah) dan fī li al-wi’a’ yang bermakna zakat untuk maṣlaḥah ‘āmmah,
kepentingan umum.77
Pedoman ini mengikuti pandangan Rasyīd Riḍā dengan alasan sebagai berikut:
- Li digunakan secara langsung satu kali untuk al-fuqarā’ dan fī digunakan secara
langsung dua kali untuk al-riqāb dan sabīlillāh dengan di tengah-tengahnya ada
al-gārimīn. Ini berarti bahwa fī hanya menjadi kata penghubung untuk al-riqāb
dan sabīlillāh saja. - Hadis riwayat Abū Dāwud dan lain-lain yang menegaskan zakat boleh diberikan
kepada orang kaya dengan 5 alasan:
ْ أَن َّ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: « ل َ تَحِل ُّ الصَّدَقَة ُ لِغَنِي ٍّ إِل َّ لِخَمْسَةٍ:
لِغَاز ٍ فِي سَبِيل ِ هللاِ، أَو ْ لِعَامِل ٍ عَلَيْهَا، أَو ْ لِغَارِمٍ، أَو ْ لِرَجُل ٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَو
لِرَجُل ٍ كَان َ لَه ُ جَار ٌ مِسْكِين ٌ فَتُصُدِّق َ عَلَى الِْسْكِينِ، فَأَهْدَاهَا الِْسْكِين ُ لِلْغَنِيِّ.
Rasullah Saw. bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali
karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang
memiliki utang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin
yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya
(orang kaya).
Dalam hadis ini ada dua alasan yang menunjukkan pembagian zakat untuk
kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya.
Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa
76 Al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf ‘an Ḥaqāiq al-Tanzīl wa ‘Uyūn al-‘Aqāwil fī Wujūh al-Ta’wīl
(Teheran: Intisyarat Afitab, t.t.) II: 198.
77 Muḥammad ‘Abduh dan Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār (Beirut: Dār al-Fikr, 1978) X: 499.
sabīlillāh yang dibicarakan dalam QS al-Taubah (9): 60 memiliki pengertian
umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang
disinggung al-Zamakhsyarī, tapi juga orang kaya yang mengikutinya. Ini berarti
bahwa sabīlillāh yang menjadi asnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum
sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima
zakat. Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat
pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan
prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga
masyarakat.
Contohnya yang populer adalah pembelian sebuah sumur Raumah di Madinah
oleh ‘Uṡmān bin ‘Affān, sahabat, khalifah dan menantu Nabi Saw., dan airnya
diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah
‘Uṡmān sendiri. Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktik
pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi Saw. dan
sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani.
3. Kebutuhan yang ada pada masyarakat bukan hanya kebutuhan individu semata,
tetapi juga kebutuhan publik. Apabila zakat hanya untuk invidu saja, maka
kebutuhan publik pasti terabaikan. Oleh karena itu harus ada pembagian zakat
untuk memenuhi kebutuhan publik tersebut untuk mewujudkan kebaikan hidup
bersama, tidak hanya kebaikan hidup individu-individu saja.
A. Mustahik Individu/Lembaga
- Orang-Orang Fakir (al-Fuqarā’)
Asnaf individu mustahik zakat yang disebutkan pertama dalam QS
al-Taubah, (9): 60 adalah al-fuqarā’, orang-orang fakir. Kata al-fuqarā’
merupakan jamak dari al-fāqir dengan kata dasar al-faqr. Arti asal kata al-fāqir
adalah orang yang retak tulang belakangnya. Arti asal ini menggambarkan
betapa beratnya beban hidup orang fakir dan gambaran ini ada dalam al-faqr,
yang menurut al-Aṣfahānī, memiliki empat pengertian: adanya kebutuhan
mutlak yang harus dipenuhi (ḍarūriyyah) dan dialami oleh seluruh umat
manusia di dunia, bahkan oleh seluruh makhluk Allah; tiadanya kekayaan
dan penghasilan; kemiskinan jiwa; dan kebutuhan kepada Allah.78
Kemudian dalam literatur tafsir, istilah al-fuqarā’ diberi pengertian
berbeda-beda oleh para ulama. Pengertian-pengertian itu yang disebutkan
dalam al-Nukat wa al-‘Uyūn adalah sebagai berikut:
a. Fakir: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan tidak
meminta-minta (Ibnu ‘Abbās, Ḥasan Baṣrī, Jābir, Ibn Zaīd, al-Zuhrī,
Mujāhid dan Zaīd bin Aslām)
78 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.) hal. 397.
b. Fakir: penderita penyakit/cacat yang tidak dapat disembuhkan/seumur
hidup (żū al-zamanah) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup
(Qatādah)
c. Fakir: orang miskin dari kaum Muhajirīn (al-Ḍahhak bin Muzāhim dan
Ibrāhīm al-Nakhā’ī)
d. Fakir: orang muslim miskin (‘Ikrimah)
e. Fakir: orang yang tidak memiliki apa-apa karena kebutuhan hidup telah
mencekiknya (li anna al-ḥājah kassarat faqrahū - kebutuhan hidup
membuat retak-retak tulang belakangnya) (Imām al-Syāfi’ī)
f. Fakir: orang yang memiliki kekayaan/penghasilan yang tidak
mencukupinya (Abū Ḥanīfah).79
Pedoman ini mengikuti pandangan Imām al-Syāfi’ī (pandangan ke-5)
dengan pertimbangan:
a. Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb: orang miskin bukanlah orang yang
tidak memiliki harta, tapi orang yang memiliki pekerjaan, tapi
penghasilannya tidak mencukupi.80
b. Al-Fāqir dalam Al-Qur’an (dan hadis) digunakan dengan empat
pengertian yang disebutkan oleh al-Aṣfahānī dengan salah satunya adalah
“tidak memiliki apa-apa (kekayaan dan penghasilan) yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup”, sebagaimana disinggung
di atas.
c. Kaidah tafsir: al-awwāliyah tadullu ‘alā al-aulāliwiyyah, posisi di awal
(disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan
pengertian lebih dalam). Berdasarkan kaidah ini, orang-orang fakir yang
disebutkan pertama dalam ayat sebelum para penyandang masalah
ekonomi lain (orang-orang miskin, orang-orang yang memiliki utang
dan ibnu sabil) berarti memiliki masalah ekonomi yang paling berat
dibandingkan mereka.
Berdasarkan pilihan ini, pedoman ini memberikan pengertian al-Fuqarā’
adalah “orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau
orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/
dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan).” Dalam perspektif
ekonomi, pengertian ini berarti memasukkan mereka sebagai orang-orang
yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi
berat sehingga berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan empat
orientasinya: orientasi kesejahteraan, orientasi kemandirian, orientasi
79 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012) II: 374.
80 Ibid., hal. 374-375.
perubahan sosial, dan orientasi advokasi kebijakan publik.
Dalam pelaksanaan pembagian zakat, mereka dapat diberi bagian dengan
kriteria fakir yang relevan sekarang sebagai berikut:
a. Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
b. Orang yang mengalami kemiskinan multi dimensi
c. Difabel dan berkebutuhan khusus yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidup
d. Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan
e. Orang yang kehilangan harta benda karena bencana
f. Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun
g. Kaum imigran yang menunggu penempatan di negara-negara tujuan
(imigran Afganistan di Indonesia, dll)
2. Orang-Orang Miskin (al-Masākin)
Asnaf individu yang disebutkan kedua dalam QS al-Taubah (9): 60
adalah orang-orang miskin (al-masākin). Kata al-masākin merupakan jamak
dari al-miskīn dengan kata dasar al-sukūn yang berarti diamnya sesuatu
setelah bergerak.81 Dari kata dasar ini diketahui bahwa al-miskīn adalah orang
yang diam setelah bergerak.
Adapun pengertian al-masākin menurut para ulama yang disebutkan
dalam al-Nukat wa al-‘Uyūn adalah sebagai berikut:
a. Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meminta-minta
(Ibnu ‘Abbās, Ḥasan Baṣrī, Jābir, Ibn Zaīd, al-Zuhrī, Mujāhid dan Zaīd
bin Aslām)
b. Orang yang sehat badannya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup
(Qatādah)
c. Orang miskin dari non-Muhajirin (al-Ḍahhak bin Muzāhim dan Ibrāhīm
al-Nakhā’ī)
d. Orang miskin dari kaum ahli kitab (‘Ikrimah)
e. Orang yang memiliki kekayaan atau penghasilan yang menjadi sandaran
hidupnya, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup
(Imām al-Syāfi’ī)
f. Orang yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidup (Abū Ḥanīfah).82
Pedoman ini mengikuti pendapat ulama kelima (Imām al-Syāfi’ī) dengan
beberapa pertimbangan berikut:
a. Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb yang telah disebutkan di atas.
81 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt, hal. 242.
82 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 374.
b. Secara bahasa kata al-miskīn juga berarti sedikit bergerak, baik secara
fisik karena lemah dan tidak berdaya maupun secara psikis karena
memiliki kepuasan hidup (qanā’ah) dan kesabaran.83 Sedikit bergerak
dalam pengertian fisik ini dapat menunjukkan bahwa al-miskīn adalah
orang yang memiliki perkerjaan, penghasilan atau kekayaan, tetapi tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pengertian
ini diperkuat oleh pengertian al-miskīn menurut isytiqāq atau
pembentukannya yang lain, yakni al-qarru al-ṣabīr ‘alā mā huwa ‘alaih
lā yujāhidu li al-takhalluṣi minhu, orang yang menetap dan bertahan
pada keadaannya tanpa usaha sungguh-sungguh untuk mentas darinya.84
c. Kaidah tafsir: al-awwāliyah tadullu ‘alā al-aulāliwiyyah, posisi di awal
(disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan
pengertian lebih dalam). Berdasarkan Kaidah ini berarti bahwa orang-
orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada
orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang
masalah ekonomi lain (orang-orang yang memiliki utang dan ibnu sabil).
Berdasarkan pilihan di atas, orang miskin yang berhak menerima zakat
adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan
yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (pangan,
sandang, papan, kesehatan dan pendidikan). Ini berarti bahwa dia adalah
orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah
ekonomi sedang dan berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4
orientasi di atas.
Orang miskin demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang
relevan sekarang berikut:
a. Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar
b. Orang yang kekurangan modal untuk usaha
c. Orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat
d. Orang yang tidak memiliki biaya pengurusan jenazah
e. Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 12 tahun
3. Panitia Zakat/Amil (al-‘Āmilīn ‘Alaihā)
Mustahik yang disebutkan ketiga dalam QS al-Taubah, (9): 60 adalah
al-‘āmilīn ‘alaihā. al-‘Āmilīn merupakan jamak dari ‘āmil dengan kata dasar
‘amal yang berarti perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.85 Dengan
memperhatikan kata ganti hā’ dalam ‘alaihā kembali pada al-ṣadaqāt, al-
83 Muḥammad ‘Abduh dan Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār, X: 490.
84 Muḥammad Ḥasan Ḥasan Jabal, al-Mu’jam al-Isytiqāqi al-Mu’aṣṣal li Alfāẓ al-Qur’ān al-
Karīm (Kairo: Maktabah al-Adab, 2010), I: 1042.
85 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt, hal. 360.
‘āmilīn ‘alaihā berarti orang-orang yang bekerja mengelola atau mengurus
zakat.
Al-Māwardī menjelaskan bahwa al-‘āmilīn ‘alaihā adalah para pegawai
yang melaksanakan tugas penghimpunan dan pembagiaan zakat. Berdasarkan
pengertian ini dia menegaskan bahwa kepala negara (imām) dan kepada
daerah (wali al-iqlīm) tidak dapat dimasukkan sebagai amil.86
Pedoman ini mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa pengelolaan
zakat di Indonesia harus dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS), yakni lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan
melakukan pengelolaan zakat secara nasional; dan oleh Lembaga Amil
Zakat (LAZ), yakni lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas
membantu BAZNAS.
Dengan demikian amil sekarang bukan lagi individu perorangan, tetapi
individu “lembaga” yang dalam fikih dikenal dengan istilah al-syakhṣiyyah al-
ḥukmiyyah dengan tugas-tugas yang ditetapkan UU tersebut sebagai berikut:
a. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan
d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Amil dengan pengertian di atas mendapatkan bagian dari zakat untuk
operasional pengelolaan zakat sesuai dengan empat tugas di atas meliputi
kriteria yang relevan sekarang berikut:
a. Gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga
b. Biaya pengadaan kantor
c. Biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor
d. Biaya operasional kantor/lembaga
e. Biaya perjalanan dinas
4. Mualaf (al-Mu’allafāt Qulūbuhum)
Mustahik individu yang disebutkan keempat dalam QS al-Taubah (9):
60 adalah al-mu’allafāt qulūbuhum. Kata al-mu’allafah merupakan ism al-
maf’ūl yang dibentuk dari al-‘ilf yang berarti berhimpun dengan harmonis
(rukun),87 qulūbuhum (hati-hati mereka) dalam frasa itu menjadi nā’ib al-fā’il
dari al-muallafah, dan hum adalah kata ganti yang kembali kepada al (dalam
al-mu’allafah) yang merujuk kepada pihak-pihak yang didekati Nabi Saw.
supaya bersedia “berhimpun” dengan Islam.
86 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 376.
87 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt, hal. 16.
Para ulama mengidentifikasi pihak-pihak yang dilobi Nabi itu sebagai
berikut:
a. Orang yang masuk Islam dengan niat yang lemah dan diberi bagian zakat
supaya menjadi kuat dalam memeluknya (pada zaman Nabi: ‘Uqbah bin
Zaīd, Abū Sufyān bin Ḥarb, al-Aqra’ bin Ḥābis dan ‘Abbās bin Mirdās)
b. Orang yang masuk Islam dengan niat yang baik dan diberi zakat supaya
dapat menarik keluarganya yang masih nonmuslim untuk masuk Islam
(pada zaman Nabi: ‘Adī bin Ḥātim)
c. Non muslim yang mengganggu perkembangan Islam dan diberi zakat
supaya tidak mengganggu perkembangannya (pada zaman Nabi: ‘Amīr
bin Ṭufail)
d. Non muslim yang tertarik kepada Islam dan diberi zakat supaya mau
masuk Islam (pada zaman Nabi: Ṣafwan bin Umayyah).88
Kemudian berkaitan dengan hak mualaf untuk diberi bagian zakat setelah
zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat sebagai beikut:
a. Setelah zaman Nabi, mualaf diberi bagian zakat (Ḥasan Baṣrī,
sekelompok ulama dan Imām al-Syāfi’ī menurut satu riwayat)
b. Setelah zaman Nabi, mualaf tidak diberi bagian zakat (Jabir dan Imām
al-Syāfi’ī menurut riwayat yang lain).89
Pedoman ini mengikuti identifikasi mualaf yang meliputi muslim dan non
muslim yang dirumuskan ulama di atas. Adapun pandangan tentang haknya
yang diikuti adalah pandangan pertama (pandangan Ḥasan Baṣrī dan lain-
lain). Pilihan ini berdasarkan pertimbangan bahwa identifikasi dan pandangan
tentang hak tersebut sangat relevan pada zaman sekarang.
Sesuai dengan itu, pedoman ini memberi pengertian mualaf adalah “pihak
(perorangan dan lembaga), baik muslim maupun non muslim, yang potensial
dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang
mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.”
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk mualaf itu menjadi usaha
pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan
masyarakat dan individu-individu. Adapun kriterianya yang relevan sekarang
adalah sebagai berikut:
a. Pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kerohanian kepada mualaf
b. Lobby pengembangan dakwah dan spiritualitas
c. Pelaksanaan dakwah komunitas
88 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 375- 376.
89 Ibid., hal. 376.
-
Orang-orang yang Memiliki Utang (al-Gārimīn)
Mustahik individu berikutnya yang disebutkan keenam dalam QS al-
Taubah (9): 60 adalah al-Gārimīn. Kata al-Gārimīn dibentuk dari kata dasar
al-gurm yang arti asalnya adalah keadaan tidak baik (maḍārat/mudarat) yang
menimpa pada harta orang tanpa kejahatan dan pengkhianatan terhadapnya.
Dalam bahasa kemudian digunakan dengan pengertian utang sehingga ism
al-fā’il yang dibentuk dari kata dasar itu ada yang berarti orang yang memiliki
utang (gārim) dan orang yang memiliki piutang (garīm).90 Kata al-Gārimīn
dalam ayat tersebut merupakan ism al- fā’il bentuk pertama sehingga artinya
adalah orang-orang yang memiliki utang.
Al-Māwardī menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang pengertian
al-Gārimīn yang berhak menerima zakat:
a. Orang miskin yang berutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan
keluarga.
b. Orang miskin dan orang kaya yang berutang untuk mewujudkan
kemaslahatan umum, seperti meredam konflik dan mendamaikan pihak-
pihak yang terlibat konflik di masyarakat.
c. Tentang orang yang berutang untuk melaksanakan maksiat, mereka
berbeda pendapat: tidak diberi zakat untuk tidak menolongnya melakukan
maksiat; diberi zakat supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar
utang; diberi zakat setelah bertobat.91
Berdasarkan pendapat ulama di atas, pedoman ini menggunakan al-
Gārimīn dengan pengertian “orang yang memiliki utang untuk keperluan
yang baik, baik untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan
umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga
mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.” Ini berarti
bahwa al-Gārimīn adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif
dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial.
Orang-orang yang memiliki utang demikian dapat diberi bagian zakat
dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut:
a. Bantuan biaya pelunasan utang kepada rentenir.
b. Bantuan pelunasan biaya rumah sakit.
c. Bantuan pelunasan biaya pendidikan tinggi.
d. Bantuan pelunasan utang orang kaya untuk pembangunan fasilitas umum.
e. Bantuan pelunasan utang orang kaya untuk pembangunan sosial
(kesehatan, pendidikan dan interaksi warga masyarakat).
90 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt, hal. 372.
91 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 376. -
Ibnu Sabil
Mustahik individu yang disebutkan terakhir dalam QS al-Taubah (9):
60 adalah ibn al-sabīl. Kata ibn berarti anak laki-laki dan al-sabīl berarti jalan yang ada kemudahan (untuk melewatinya).92 Dari arti ini jelas bahwa kemudahan yang ada pada jalan itu dapat ada pada jalan itu sendiri (misal: lebar, halus dan lurus) dan dari penggunaannya tampaknya kemudahan juga bisa ada pada pengguna jalan (misal: memiliki bekal dan kendaraan). Di kalangan para ulama berkembang beberapa pandangan tentang pengertian ibnu sabil yang berhak menerima zakat: a. Orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat menyelesaikan perjalanan dan tidak dapat pulang. Dalam penafsiran al-Taubah (9): 60, al-Māwardī menyebutkan bahwa pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama,93 sementara dalam penafsiran al-Nisā’ (4): 36 dia menyebutkan bahwa pendapat tersebut dikemukakan oleh Mujāhid, Qatādah dan al-Rābi’.94 b. Tamu (Ibnu al-Anbārī).95 c. Orang yang hendak melaksanakan bepergian (Imām al-Syāfi’ī).96 d. Orang yang lemah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Ḍaḥḥak97 dan oleh Qatādah.98 e. Orang berhaji tanpa membawa bekal (Fuqahā’ Irak).99 Sesuai dengan pendapat-pendapat ulama di atas, pedoman ini menggunakan pengertian Ibnu Sabil dengan “orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.” Ini berarti bahwa Ibnu Sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan. Ibnu sabil dalam pengertian demikian dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang sebagai berikut: a. Bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi. b. Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan 92 Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt, hal. 228. 93 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 376. 94 Ibid., I: 486. 95 Ibid., II: 376. 96 Ibid., I: 486. 97 Ibid. 98 Muḥammad Ṣadīq Khān, Fatḥ al-Bayān fī Maqāṣid al-Qur’ān (Beirut: al-Maktabah al- ‘Aṣriyyah, 1992), V: 331 99 Ibid.
di mana dia mengikuti pendidikan khusus.
c. Orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
d. Pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri.
e. Pemulangan jamaah haji yang terlantar di luar negeri.
f. Orang yang tidak memiliki biaya (tiket dan uang saku) mengadakan
perjalanan penting dan mendesak.
B. Mustahik Publik
- Riqāb
Mustahik publik yang disebutkan kelima dalam QS al-Taubah (9): 60
adalah riqāb. Kata riqāb merupakan jamak dari al-raqbah yang arti asalnya
adalah leher belakang dan kemudian digunakan untuk menyebut budak.
Dalam bahasan Arab budak disebut demikian karena ia dalam kekuasaan
tuannya seperti barang dalam kekuasaan pemiliknya.
Para ulama memberikan beberapa pengertian tentang riqāb yang berhak
menerima zakat:
a. Budak yang mengadakan akad pembebasan diri dengan tuannya (Arab:
mukātab) (Ali bin Abi Thalib dan Imām al-Syāfi’ī).100
b. Budak yang dibeli untuk dimerdekakan (Ibnu ‘Abbās dan Imām Mālik).101
c. Tawanan perang.102
Dalam hukum internasional sekarang perbudakan sudah dilarang
dan peperangan yang legal adalah perang antar-negara. Namun dalam
kenyataan masih terjadi “perbudakan” dan “konflik bersenjata” antar warga
masyarakat. Perbudakan pada dasarnya merupakan sistem sosial yang
tidak berperikemanusiaan dengan melegalkan diskriminasi, penindasan
dan eksploitasi. Ketika Islam datang, perbudakan bersama feodalisme
menjadi sistem sosial yang dominan dan ia mengubahnya menjadi sistem
sosial egalitarianisme. Pada zaman Nabi Saw. perubahan dilakukan secara
evolusioner dengan membuka pintu pembebasan budak yang sebanyak-
banyaknya dan selebar-lebarnya. Kemudian perang (konflik bersenjata) adalah
konflik sosial yang menyebabkan warga masyarakat yang terlibat konflik
berada pada lubang kemiskinan dan para Nabi diutus untuk menghilangkan
konflik (QS al-Baqarah [2]: 213).
Berdasarkan pendapat ulama dan hukum internasional beserta kenyataan
yang ada sekarang, pedoman ini menggunakan riqāb dengan pengertian
100 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 376.
101 Ibid.
102 Al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf ‘an Ḥaqāiq al-Tanzīl wa ‘Uyūn al-‘Aqāwil fī Wujūh al-Ta’wīl
(Teheran: Intisyarat Afitab, t.t.), II: 197 dan Ismā’īl Ḥaqī, Rūh al-Bayān (Beirut: Dār al-Fikr, t.,t.), I:
“orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang
menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara
seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.” Ini berarti bahwa mereka
adalah para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban
negara fasis dan rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual
dan ekonomi.
Riqāb dalam pengertian demikian berhak mendapatkan bagian zakat
dengan kriteria yang relevan sekarang adalah:
a. Buruh migran yang mengalami eksploitasi
b. Korban trafficking
c. Pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi
Wamena dll)
d. Pengungsi konflik politik (Pengungsi Suriah dll)
e. Pengungsi korban fasisme dan rasisme (Pengungsi Rohingya dll.)
2. Sabilillah
Mustahik publik yang disebutkan ketujuh dalam al-Taubah (9): 60 adalah
sabilillah (sabīl Allāh). Di atas telah disebutkan pengertian sabīl yang dapat
dijadikan pijakan memahami arti bahasa dari istilah itu, jalan yang ada
kemudahan untuk melewatinya dalam menuju Allah.
Para ulama mengemukakan pendapat berbeda-beda tentang pengertian
sabilillah:
a. Prajurit (al-guzat) dan laskar (murābiṭūn) perang (sebagian besar ulama).103
b. Orang-orang yang menunaikan haji dan umrah (Ibnu ‘‘Umar).104
c. Jalan kemaslahatan agama untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti
infak untuk haji dan umrah, silaturahim, sedekah, mencukupi kebutuhan
prajurit, diri sendiri dan keluarga.105
d. Semua jalan kebaikan berupa penyediaan kain kafan, pembangunan
jembatan dan benteng pertahanan, pemakmuran masjid dan lain-lain.106
e. Jihad.107
f. Agama yang mengantarkan untuk mendapatkan pahala dan rahmat
Allah.108
g. Kemaslahatan umum.109
103 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, II: 376 dan Muḥammad Ṣadīq Khān, Fatḥ al-Bayān, V:
331. 104 Muḥammad Ṣadīq Khān, Fatḥ al-Bayān, V: 331.
105 Ibid., I: 391.
106 Ibid., V: 331.
107 Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, I: 253.
108 Ismāīl Ḥaqī, Rūh al-Bayān, I: 308.
109 Muḥammad ‘Abduh dan Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār, X: 499.
h. Jalan yang mengantarkan untuk mendapatkan rida Allah, berupa semua
amal yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimah-Nya dan
melaksanakan hukum-hukum-Nya (Muhammadiyah).
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat ulama di atas, hakikat risalah
Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam dan masyarakat utama yang
menjadi tujuan gerakan Muhammadiyah, pedoman ini menggunakan sabilillah
dengan pengertian “jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk
menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan
untuk mewujudkan hidup baik (ḥayāh ṭayyibah) dengan indikator-indikator:
sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (lā khaufun ‘alaihim) dan
bahagia (wa lā hum yaḥzanūn).
Bagian zakat untuk sabilillah guna mewujudkan kesejahteraan umum
dan keunggulan di atas dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang
sebagai berikut:
a. Pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan
dll.).
b. Pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubalig/dai,
pengusaha dll.).
c. Pengembangan kelembagaan (organisasi, perguruan, perusahaan, dll.).
d. Peningkatan kesejahteraan (guru tetap, guru honorer dll.).
e. Peningkatan kemampuan bersaing (penguasaan IT, kemampuan bahasa
asing dan lain-lain).
BAB VII
PERMASALAHAN TERKAIT ZAKAT
A. Administrasi Zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat sesungguhnya adalah sebuah konsepsi
yang besar, luas dan mendasar. Zakat mencakup banyak hal dan dimensi sekaligus,
misalnya: ada unsur hubungan vertikal dan horizontal; merupakan ibadah
(maḥḍah/mahda) namun juga berdimensi sosial ekonomi dan kemasyarakatan,
dan seterusnya. Bagian yang berkaitan dengan zakat sebagai bagian dari ubudiah
sudah dibahas dalam bagian lain, sehingga bagian ini akan fokus membahas segala
sesuatu yang berkaitan dengan aspek administratif zakat.
Administrasi zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun
2011. Ketentuan undang-undang ini menetapkan dua bentuk kelembagaan yang
berhak mengelola zakat, yaitu: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
Dengan pertimbangan bahwa Baznas adalah institusi yang langsung berada
dalam kerangka pemerintahan resmi, maka fokus tulisan ini, diarahkan kepada
administrasi Lembaga Amil Zakat, yang memang terbuka untuk dikelola oleh
masyarakat.
- Landasan Hukum
Indonesia adalah sebuah negara yang dapat dikatakan beruntung, karena
walaupun tidak dinyatakan sebagai negara Islam, namun warna Islam sangat
terasa dalam kehidupan keseharian, termasuk dalam aspek hukum. Salah
satu contohnya adalah bahwa negara ikut memberikan dukungan terhadap
implementasi zakat dan haji.
Khusus untuk zakat misalnya, sudah diterbitkan undang-undang dan
peraturan pendukung. Undang-undang zakat yang pertama terbit adalah UU
No. 38 tahun 1999. Undang-undang ini kemudian disempurnakan dengan
lahirnya (a) Undang-undang No. 23 tahun 2011. UU ini pun kemudian
diperkuat dengan terbitnya (b) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014.
Lebih jauh misalnya ada (c) Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitri
Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; (d) Peraturan Menteri
Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitri serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; (e)
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat; (f) Surat Keputusan Dewan
Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang
Pedoman Pengumpulan Dan Pentasarufan Zakat, Infak, dan Sedekah pada
Badan Amil Zakat Nasional; (g) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor KEP.
016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan atau
Profesi Tahun 2016; dan (h) Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 Tahun
2017 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2017.
Berbagai ketentuan di atas secara jelas menegaskan betapa zakat
telah mendapat tempat yang luar biasa dalam negara, pemerintahan serta
masyarakat Indonesia.
Perlu untuk dicatat bahwa dalam konteks pendirian sebuah lembaga zakat,
UU No. 23 tahun 2011 sudah mengatur tentang persyaratan administratif yang
berkaitan dengan proses pendirian dan mereka yang dianggap memenuhi
syarat untuk mendirikan lembaga zakat sebagai berikut (Pasal 18):
- Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri. - Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariah;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.
Oleh karena itu, siapa saja yang dapat memenuhi persyaratan di atas,
maka yang bersangkutan berhak mengajukan pendirian lembaga amil zakat
di Indonesia. - Prinsip-prinsip Manajemen Zakat
Berkaitan dengan manajemen zakat perlu diperhatikan perkataan yang
populer dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib, (r.a.), bahwa:
اَلْحَق ُّ بِل َ نِظَام ٍ يَغْلِبُه ُ اْلبَاطِل ُ بِالنِّظَامِ.
Kebenaran yang tidak diorganisir dapat dikalahkan oleh kebatilan yang
diorganisir.
Perkataan ini menegaskan bahwa kebenaran tanpa sistem atau disiplin
yang baik dikalahkan oleh kebatilan yang dilaksanakan dengan sistem atau
disiplin yang baik.
UU No. 23 tahun 2011 secara spesifik juga mengatur tentang prinsip-
prinsip dasar pengelolaan lembaga amil zakat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal
2 sebagai berikut: bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan:
a. Syariat Islam;
b. Amanah;
c. Kemanfaatan;
d. Keadilan;
e. Kepastian hukum;
f. Terintegrasi; dan
g. Akuntabilitas.
Penerapan prinsip-prinsip di atas tentu saja dengan harapan dapat dicapai
tujuan pengelolaan zakat yang dinyatakan dalam Pasal 3, sebagai berikut:
(a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat; dan (b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kondisi di atas pada waktu yang
bersamaan diharapkan menjamin berdiri dan berjalannya lembaga zakat yang
mempunyai sistem dan disiplin yang kokoh.
3. Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah salah satu bagian penting dalam pengelolaan
zakat. Oleh karena itu, keberadaan dan pilihan bentuk yang tepat, menjadi
salah satu kunci penting dalam menunjang berhasil dan gagalnya peran
lembaga zakat dalam mencapai targetnya.
Berbicara tentang struktur organsasi, tentu ada banyak pilihan yang dapat
dilakukan. Namun, dalam konteks organisasi Muhammadiyah, tampaknya
struktur ini dapat dipilah menjadi tiga level penting, yakni:
Level tertinggi, yang menggambarkan hubungan Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah110 dengan Lazismu sebagai sebuah entitas yang dibawahinya.
Dalam hal ini misalnya PP Muhammadiyah menentukan satu kesatuan entitas
Lazismu yang di dalamnya terdapat tiga unsur sekaligus, yakni: (a) Dewan
Syariah (Desyar), (b) Badan Pengurus (Barus) dan (c) Dewan Pengawas
(Dewas). Hubungan ketiganya bersifat sejajar dan konsultatif, dan ketiganya
bertanggungjawab kepada PPM di bawah koordinasi Badan Pengurus. Bila
110 Hal ini analog atau dapat menjadi kiasan bagi organisasi di bawah Pengurus Pusat
Muhammadiyah, seperti Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pengurus Daerah Muhammadiyah
(PDM), dan Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) yang juga mengembangkan Lazis di tingkatan
masing-masing.
digambarkan secara skematis/bagan organisasi, maka lebih kurang sebagai
berikut:
PP
Muhammadiyah
Dewan Syariah Badan Pengurus Dewan
Pengawas
Level tengah, adalah hubungan yang menggambarkan antar elemen
dalam masing-masing anasir: Desyar, Barus dan Dewas.
Desyar misalnya, selain menunjuk salah seorang sebagai ketua, seorang
sekretaris dan tiga anggota, dan bisa pula dibentuk di bawahnya komite
syariah, yang beranggotakan misalnya juga tiga orang.
Anggota komite lebih merupakan pelaksana teknis untuk berbagai
kegiatan dewan syariah. Ini meliputi –misalnya– pengumpulan materi dan
analisis data yang kemudian akan menjadi bahan pembahasan bagi dewan
syariah, baik yang bersifat proaktif, yakni selalu membangun berbagai
pemahaman bagi siapa saja, internal maupun eksternal LAZ, atau responsif
dalam bentuk menjawab secara cepat berbagai issu yang terjadi di lapangan
yang berhubungan dengan syariah zakat. Bentuk organisasinya, secara
sederhana, lebih kurang seperti ini:
Dewan Syariah Badan
Pengurus
Komite Syariah
Badan Dewan
Dewas – seperti halnya Desyar – juga perlu menunjuk seorang ketua dan
sekretaris serta juga tiga anggota. Selain itu, ada baiknya dewas dibantu pula
setidaknya oleh komite audit. Tugas komite audit adalah membantu dewas
dalam fungsi pengawasan yang bersifat teknis dan keseharian.
Badan
Pengurus
Dewan
Pengawas
Komite Audit
Badan Pengurus (Barus) merupakan bagian inti dari organisasi Lazismu.
Oleh karena itu, dalam barus dapat saja dibentuk kelengkapan organ sesuai
dengan fungsi-fungsi utama organisasi. Sehingga, misalnya selain harus
ada ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakilnya, juga tentu ada ketua-ketua
bidang yang dapat meliputi ketua bidang penghimpunan (wajib), ketua bidang
sumber daya insani (opsional), ketua bidang kerjasama (opsional), ketua
bidang distribusi (wajib), dan seterusnya sesuai dengan skala dan kebutuhan
organisasi. Bila digambarkan, lebih kurang sebagai berikut:
Ketua Umum/
Wkl Ketum
Ketua Bidang
Penghimpunan
Ketua Bidang
Sumber Daya
Insani
Ketua Bidang
Kerjasama /
Kelembagaan
Ketua Bidang
Distribusi /
Program
Sekjen &
Wasekjen
Di level paling bawah perlu dibentuk struktur yang lebih teknis
operasional lagi. Level ini sering juga disebut dengan level eksekutif atau
operasional. Pada tingkatan inilah kegiatan sehari-hari bertumpu. Mereka
yang duduk dalam level ini memang harus bekerja secara penuh waktu dan
harus memenuhi kompetensi profesional sesuai bidang masing-masing, baik
dalam penghimpunan dana ziswaf maupun dalam bidang distribusi atau
program. Tak kalah penting adalah fungsi-fungsi supporting atau pendukung
seperti akuntansi, keuangan, sumber daya insani, teknologi informasi, dan
lain-lain.
Tipologi struktur organisasinya dapat digambarkan sebagai berikut:
Badan Pengurus
Direktur Utama
Direktur
Peghimpunan
Manajer
Marketing &
Promosi
Manajer Zakat
Kororate &
Lembaga
Zakat Pribadi /
Ritel
Direktur
Keuangan &
Operasional
Manajer Akutansi Manajer
Keuangan
Manajer SDI Manajer IT
Direktur
Distribusi /
Program
Manajer
Perencanaan
Program
Manajer
Distribusi 1
Manajer
Distribusi 2
Corporate
Scretary
4. Personalia (Sumber Daya Insani – SDI)
Personalia atau sumber daya insani (SDI) adalah bagian yang terpenting
dalam organisasi lembaga amil zakat. Mereka adalah ruh dan sekaligus
jantung organisasi. Di tangan mereka tergantung kehidupan dan berjalannya
roda organisasi, termasuk tercapai tidaknya tujuan organisasi. Banyak teori
yang dapat dirujuk dalam konteks ini, namun salah satu yang menurut kami
penting bahwa mereka yang terlibat dalam manajemen lembaga zakat harus
– setidaknya – memenuhi kriteria “SiFAT”.
SiFAT sesungguhnya akronim dari:
Si : Siddīq (benar, jujur, berintegritas tinggi)
F : Faṭānah (cerdas, berilmu, kreatif, inofatif dan selalu ingin belajar)
A : Amānah (dapat dipercaya menjalankan tugas, selalu menjaga akhlaq dan
etika)
T : Tablīgh (dapat menyampaikan, dapat mengorganisir)
- Akuntansi
Lembaga amil zakat (LAZ) pada hakikatnya adalah lembaga yang sarat
dengan tuntutan kepercayaan sangat tinggi. Oleh karena lembaga ini berfungsi
menghimpun dana zakat, infak dan bahkan wakaf (ZISWAF) dari masyarakat
dalam jumlah cukup besar. Dana yang terkumpul tersebut kemudian harus
dibagikan pula kepada para asnaf yang sudah diatur langsung dan relatif rinci
oleh Al-Qur’an surah al-Taubah (9): 60 sebagaimana telah dibicarakan di atas.
Atas dasar itu, maka tuntutan untuk melakukan proses akuntansi yang
baik, menjadi sebuah keniscayaan (kewajiban). Apalagi hal ini secara sangat
gamblang juga ditegaskan dalam QS al-Baqarah [2]: 282, yang merupakan
ayat terpanjang dalam Al-Qur’an.
Secara sederhana akuntansi dapat dipahami sebagai proses mencatat
berbagai transaksi yang terjadi, lalu melakukan pengelompokan terhadap
transaksi-transaksi tersebut, dan mengolahnya menjadi sebuah laporan
keuangan yang harus disajikan kepada mereka yang berkepentingan.
Berkaitan dengan akuntansi zakat, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai otoritas tertinggi sudah mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang khusus untuk pelaporan zakat oleh badan dan lembaga amil zakat.
Standar tersebut dikenal sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 109.
Proses akuntansi yang lengkap dapat dilihat dari apa yang disebut
sebagai siklus akuntansi, yang berawal dari adanya transaksi. Semua transaksi
mengharuskan adanya bukti berupa kuitansi, tanda terima dan semacamnya.
Bukti-bukti transaksi tersebut kemudian diproses melalui jurnal, baik jurnal
khusus maupun jurnal umum.
Secara berkala, jurnal diposting ke Buku Besar (General Ledger) dan/
atau Buku Pembantu (Subsidiary Ledger). Selanjutnya Buku Besar diringkas
dalam apa yang disebut dengan Neraca Saldo (Trial Balance). Sebelum
masuk dalam proses penyusunan Laporan Keuangan, maka diperlukan apa
yang disebut proses penyesuaian (Adjustment Process), untuk memastikan
bahwa saldo yang ada pada Neraca Saldo sudah benar adanya (Adjusted Trial
Balance), barulah kemudian dapat disusun Laporan Keuangan.
Output sebuah proses akuntansi adalah apa yang disebut sebagai Laporan
Keuangan. Menurut PSAK 109, komponen laporan keuangan amil terdiri dari:
a. Laporan posisi keuangan;
b. Laporan perubahan dana;
c. Laporan perubahan aset kelolaan;
d. Laporan arus kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari proses akuntansi yang baik dan benar sesuai dengan standar yang
ada, setidaknya diharapkan dua hal penting, yakni:
a. Adanya media pertanggungjawaban dari amil terhadap, baik muzaki
maupun mustahik, serta siapa pun yang berkepentingan.
b. Sebagai alat yang dapat digunakan oleh para pihak dalam mengambil
keputusan yang relevan oleh masing-masing pihak.
Untuk dapat melakukan proses akuntansi yang baik, diperlukan
keterampilan tertentu. Profesi akuntan adalah profesi yang sepatutnya
melakukan proses akuntansi. Namun, patut pula disyukuri bahwa dengan
kemajuan teknologi informasi akhir-akhir ini, sudah banyak software atau
aplikasi akuntansi yang dapat dipilih dan diterapkan. Sehingga, proses
tersebut dapat dilakukan oleh mereka yang setidaknya cukup paham akan
dasar-dasar akuntansi.
Di bawah ini diberikan contoh-contoh format pelaporan keuangan amil
zakat dengan mengacu kepada PSAK 109.
Contoh Laporan Posisi Keuangan (Neraca):
Contoh Laporan Perubahan Dana:
Contoh Laporan Perubahan Aset Kelolaan:
6. Auditing
Masih berkaitan dengan administrasi amil zakat - dan sesuai dengan
syarat pendirian lembaga amil zakat butir 2.f. – maka perlu pula dipahami
apa yang disebut dengan audit atau pemeriksaan (keuangan).
Untuk lebih menjamin kelayakan laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh sebuah entitas umumnya, atau lembaga amil zakat khususnya,
maka lazim dikenal apa yang disebut dengan audit atau pemeriksaan atas
laporan keuangan. Auditor (Pemeriksa) pada dasarnya bertugas memastikan
bahwa penyusun laporan keuangan sudah mematuhi apa-apa yang diatur oleh
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), atau persisnya PSAK 109.
Proses auditing dapat digambarkan sebagai kebalikan dari proses siklus
akuntansi. Kalau siklus akuntansi berawal dari adanya transaksi dan berakhir
dengan terbitnya laporan keuangan, maka proses auditing berawal dari
laporan keuangan, yang berjalan ‘mundur’ melalui penelusuran ke proses-
proses sebelumnya, seperti neraca saldo, buku besar, buku pembantu, jurnal
umum dan jurnal khusus, bahkan hingga bukti transaksi. Dalam hal ini,
umumnya auditor berusaha memastikan kemungkinan kesalahan-kesalahan
dalam penjumlahan, perkalian, posting, kelayakan jurnal, sehingga keabsahan
bukti transaksi, dan seterusnya.
Output sebuah proses audit adalah opini, atau pandangan auditor atas
laporan keuangan yang diperiksanya. Sesuai dengan ketentuan dan praktik
yang lazim, ada lima opsi opini yang dapat dibayarkan auditor, yakni:
a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) / Unqualified Opinion.
b. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) / Qualified Opinion.
c. Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan (Modified
Unqualified Opinion).
d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion).
e. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion/No Opinion).
Kelima opini di atas, sudah secara langsung menunjukkan rankingnya.
Maksudnya, yang pertama atau teratas, itulah yang terbaik, dan begitu
seterusnya.
Dengan memperhatikan tingkat atau urutan opini auditor di atas, maka
seseorang dapat meletakkan dasar keyakinannya atas kewajaran laporan
keuangan yang disajikan. Dalam bahasa lain, bila sebuah entitas memperoleh
opini yang pertama (WTP), maka dapat diyakini bahwa laporan keuangan
tersebut sudah disusun sedemikian rupa, sehingga memenuhi semua ketentuan
atau standar akuntansi yang berlaku umum. Sebaliknya, bila sampai laporan
keuangan sebuah entitas mendapat Opini Disclaimer, maka tentu laporan
keuangan tersebut sangat sulit dipercaya bahwa informasi yang disajikan
dapat dipegang, alias unreliable.
Bila hasil audit sebuah laporan keuangan mendapatkan opini WTP
misalnya, maka dua outcome yang disebutkan di atas, dapat diyakini tercapai.
Artinya, pertanggungjawaban manajemen LAZ dapat diterima, dan pada
waktu yang bersamaan, informasi keuangan yang terdapat dalam laporan
keuangan memadai untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan yang
relevan.
B. Amil Zakat
Salah satu kunci keberhasilan yang cukup menentukan dalam mewujudkan
tujuan disyariatkannya zakat adalah peran pengelola (amil) zakat. Jika amil sebagai
panitia zakat amanah, cerdas dan profesional maka zakat sebagai instrumen
pemberdayaan ekonomi umat akan terwujud. Sebaliknya, jika amil tidak amanah,
kurang memahami seluk beluk ketentuan zakat seperti yang dikehendaki syarak
dan kurang cerdas dalam menangkap peluang pengembangan dana zakat, maka
efektifitas zakat akan sulit diwujudkan sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Realitas di lapangan masih banyak ditemukan masalah yang berkaitan dengan
panitia zakat ini, seperti:
Pertama, banyak lembaga zakat liar yang menampung dana umat dengan
pengelolaan yang kurang profesional dan tidak semestinya menurut syariat.
Sehingga banyak ditengarai dana zakat diselewengkan untuk kepentingan
individu atau kelompok tertentu, bahkan ada dugaan disalahgunakan untuk
mendanai kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan aksi-aksi terorisme.
Untuk mengatasi hal ini perlu merevitalisasi amil yang sesuai dengan fungsi dan
tugasnya sebagai pemungut, pengelola dan distributor dana umat secara legal dan
tepat sesuai syariat.
Kedua, pengelolaan dilakukan oleh orang yang tidak kompeten dan kredibel
tersebut dapat diamati di mana di satu sisi terdapat amil zakat yang hidup
berkecukupan di tengah umat yang masih banyak berada dalam jurang kemiskinan.
Hal ini juga terjadi misalnya pada para pengelola panti asuhan, di mana para
pengurus panti kelihatan lebih terurus dari pada anak yatim yang diurusnya. Solusi
dari masalah ini harus ada pola seleksi yang serius untuk dapat menjaring calon
amil yang amanah, cerdas dan profesional.
Ketiga, tuntutan profesionalitas terhadap amil zakat tidak sebanding dengan
beban hidup yang harus mereka tanggung. Sehingga mengakibatkan pada kurang
fokusnya para amil dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu perlu ada rumusan
yang tepat dalam menentukan bagian atau upah amil yang layak agar profesi
petugas zakat dapat ditekuni dan menjadi Lembaga yang benar-benar dihormati
dan dapat dibanggakan.
- Pengertian, Kedudukan dan Legalitas Amil
Dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan praktik generasi Islam awal dan
sesudahnya, beberapa ulama pada zamannya masing-masing telah berupaya
merumuskan definisi mengenai amil dengan berbagai corak penekanan makna
yang sedikit banyaknya berbeda satu sama lain namun memiliki benang merah
yang sama. Misalnya Imām al-Ṭabarī (w. 310 H) seorang ulama tafsir abad
ketiga Hijriah menekankan aspek amil sebagai profesi yang diangkat atau
dipilih secara resmi yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola dan
membagikannya kepada yang berhak. Atas tugasnya tersebut amil mendapat
upah yang dapat diambil dari dana zakat, baik amil itu berkecukupan maupun
hidup dalam kekurangan. Hal itu sebagaimana yang ia definisakan sebagai
berikut:
وَالْعَامِلِيْن َ عَلَيْهَا وَهُم ُ السُّعَاة ُ فِي قَبْضِهَا مِن ْ أَهْلِهَا وَوَضْعِهَا فِي مُسْتَحِقِّيْهَا
يُعْطُوْن َ ذَلِك َ باِلسِّعَايَة ِ أَغْنِيَاء كَانُوْا أَو ْ فُقَرَاءُ.
Amil adalah para petugas yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang
berkewajiban membayarnya, dan memberikannya kepada yang berhak
menerimanya. Mereka (‘amil) diberi (bagian zakat) itu karena tugasnya,
baik kaya ataupun miskin.111
Mengenai sahnya hak amil atas bagian zakat walaupun dia berkecukupan
111 Al-Ṭabarī, Tafsīr al-Ṭabarī, X: 160.
sesuai dengan sabda Nabi Saw. berikut: َ
ٍ عَن ْ زَيْد ِ بْن ِ أَسْلَمَ، عَن ْ عَطَاء ِ بْن ِ يَسَارٍ؛ أَن َّ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
َ قَالَ: ل َ تَحِل ُّ الصَّدَقَة ُ لِغَنِيٍّ. إِل َّ لِخَمْسَةٍ: لِغَاز ٍ فِي سَبِيل ِ هللاِ. أَو ْ لِعَامِل
أَو ْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ. أَو ْ لِرَجُلٍ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ، فَتُصُدِّق أَو ْ لِغَارِمٍ. عَلَيْهَا.
عَلَى الِْسْكِينِ. فَأَهْدَى الِْسْكِين ُ لِلْغَنِي ِّ [رواه مالك].
Dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar, Rasulullah Saw. bersabda: Zakat
tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan; orang yang
berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit utang, orang
yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga
yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut
memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut.” (HR Mālik).
Sedangkan Imām al-Māwardī (w. 450 H), ulama dari kalangan mazhab
al-Syāfi’ī, memberikan penekanan tambahan selain amil sebagai orang yang
diangkat dengan wewenang tertentu, juga ditegaskan penyesuaian upah
kerjanya dengan keumuman upah yang diterima oleh jenis profesi yang
kurang lebih sama. Dalam hal ini ia menyatakan: َ
وَالْعَامِلِيْن َ عَلَيْهَا وَهُم ْ اَلُْتَوَلَّوْن َ جِبَايَتَهَا وَتَفْرِيْقِهَا فَيُدْفَع ُ إِلَيْهِم ْ مِنْهَا قَدْر
أُجُوْر ِ أَمْثَالِهِمْ.
Amil adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan
mendistribusikannya. Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar
upah orang-orang yang sepadan dengan mereka.112
Imām al-Qurṭubī (w. 671 H), dari mazhab Mālikī selain menjelaskan
tugas dan fungsi amil juga menekankan bahwa amil dalam melakukan
tugasnya atas dasar sebagai wakil dari penguasa sehingga aspek legalitas
menjadi sangat penting sebagaimana juga dirumuskan oleh al-Syaukānī dan
al-Sarakhsī:ِ
وَالْعَامِلِيْن َ عَلَيْهَا يَعْنِي ْ السُّعَاة ُ وَالجُبَّاة ُ الَّذِيْن َ يَبْعَثُهُم ْ اإلمَام ُ لِتَحْصِيْل ِ الزَّكاَة
بِالتَّوْكِيْل ِ عَلَى ذَلِكَ.
Amil zakat adalah para petugas pemungut zakat yang diutus oleh Imam/
Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status
112 Al-Māwardī, Al-Iqnā’, I: 71.
wakalah.113
Imām al-Syaukānī (w. 1250 H), dari mazhab Zaidiyyah, menyatakan:ِ
وَالْعَامِلِيْن َ عَلَيْهَا أَي ْ السُّعَاة ُ وَالْجُبَاة ُ الَّذِيْن َ يَبْعَثُهُم ُ اإلمَام ُ لِتَحْصِيْل ِ الزَّكَاة
فَإِنَّهُم ْ يَسْتَحِقُّوْن َ مِنْهَا قِسْطًا.
Amil adalah orang yang diangkat menjadi petugas memungut zakat, yang
diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat.
Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat itu.114
Imām al-Sarakhsī, dari mazhab Ḥanafī, menyatakan:ِ
وَالْعَامِلِيْن َ عَلَيْهَا وَهُم ُ الَّذِيْن َ يَسْتَعْمِلُهُم ُ اإلمَام ُ عَلَى جَمْع ِ الصَّدَقَات
وَيُعْطِيْهِم ْ مِمَّا يَجْمَعُوْن َ كِفَايَتَهُم ْ وَكِفَايَة َ أَعْوَانِهِم ْ وَل َ يُقَدَّر ُ ذَلِك َ بِالثَّمَنِ.
Amil adalah orang yang diangkat oleh imam/khalifah menjadi pekerja
untuk mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi dari apa yang mereka
kumpulkan sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan para pembantu
mereka. Besarnya tidak diukur dengan harga (upah).115
Urgensi hubungan antara penguasa/pemerintah dan amil zakat tersebut
ditegaskan Imām al-Nawawī dalam al-Majmū’ bahwa pengangkatan
amil merupakan tanggungjawab pemerintah. Hal itu sebagaimana dalam
paparannya; “Wajib bagi seorang imam menugaskan seorang petugas untuk
mengambil zakat sebab Nabi dan para khalifah sesudah beliau pun selalu
mengutus petugas zakat. Hal tersebut dilakukan karena di antara manusia ada
yang memiliki harta tetapi tidak tahu (tidak bisa menghitung) apa yang wajib
dibayarkan baginya, selain itu adapula orang-orang yang kikir sehingga wajib
bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya”.116
Keterangan dari berbagai definisi tersebut menunjukkan bahwa amil
adalah orang atau sekelompok orang sebagai pegawai yang diangkat oleh
pemerintah atau diangkat oleh sekelompok orang (komunitas) dan mendapat
izin dari pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.117 Dengan
demikian aspek legal institusi amil harus berdasarkan pengangkatan atau
izin dari pemerintah yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat khususnya
mengenai Lembaga Amil Zakat pada Pasal 17‒20. Pelanggaran terhadap
113 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, ed. Aḥmad ‘Abd al’-Alīm al-Bardūnī, VIII:177.
114 Al-Syaukānī, Faiḍ al-Qadīr, II: 372.
115 Al-Sarakhsī, Al-Mabsūṭ, III: 9.
116 Al-Nawawī, Majmū’ syarḥ Muhażżab, VI, 167.
117 Lihat Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat.
ketentuan amil diancam dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana
diatur dalam Pasal 41.118
2. Syarat Amil
Selain aspek legalitas dari penguasa, seorang amil harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Muslim
Syarat amil sebagai seorang muslim erat kaitannya dengan sifat
amanah sebagai keharusan sifat yang melekat karena mengurusi urusan
orang muslim. Walaupun ada pendapat berdasar riwayat Imām Aḥmad
bahwa non muslim dapat menjadi amil karena kedudukannya sebagai
pegawai yang diupah. Namun demikian, untuk bagian pemungutan dan
distribusi tetap diutamakan seorang muslim.119
b. Mukalaf dan Cerdas
Seorang amil harus mengerti dan sadar akan kedudukannya sebagai
amil serta mempunyai kemampuan untuk mengelola zakat sebagaimana
mestinya.
c. Jujur
Untuk dapat amanah, syarat mutlak dari seorang amil haruslah
orang-orang yang memiliki kejujuran. Hal ini karena tidak mungkin
seorang fasik dan durhaka mengurusi harta kaum muslimin.
d. Paham Ketentuan dan Hukum Zakat
Syarat ini penting berkaitan dengan masalah profesionalitas para
amil sebab pemahaman akan ketentuan zakat sangat berpengaruh pada
performa lembaga zakat, baik dalam hal pengumpulan, pengelolaan dan
distribusi.
e. Kemampuan Melaksanakan Tugas
Walaupun secara kognitif seseorang cukup memiliki pengetahuan
tentang zakat, dan secara moral memilki integritas yang tidak diragukan,
namun secara fisik tidak memungkinkan untuk melakukan kewajiban
sebagai petugas zakat atau waktu yang dimiliki sangat sempit atau hanya
sekedar sisa-sisa waktu dari pekerjaan pokoknya, maka hampir dapat
dipastikan akan sangat berpengaruh pada performa lembaga zakat. Oleh
karena syarat adanya pengetahuan, integritas moral dan kemampuan
fisik harus terhimpun pada diri seorang amil sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
118 UU. No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Lihat juga Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum
Zakat, hal. 545.
119 Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum Zakat, hal. 551.
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa syarat yang diperdebatkan
oleh para ulama, seperti amil tidak boleh dari garis keturunan atau
keluarga besar Nabi Saw. dari Banī Hasyīm dan Banī Muṭālib, larangan
amil perempuan dan keharusan orang merdeka atau bukan sebagai
hamba sahaya. Namun syarat-syarat yang diperdebatkan tersebut kurang
memiliki relevansi dan urgensi pada pengelolaan zakat kontemporer. Hal
itu bisa jadi disebabkan oleh fokus pengelolaan zakat yang profesional
dan mampu mewujudkan tujuan disyariatkannya zakat (maqāṣid al-
zakāt).
3. Keabsahan Zakat Melalui Amil
Di antara analisis yang sering dikemukakan mengenai sebab kurang
efektifnya zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan
pemerataan harta kekayaan khususnya di kalangan kaum muslimin adalah
pola pendistribusian harta zakat yang dilakukan secara mandiri dalam arti
tidak melalui amil sebagai orang atau institusi yang kompeten dan legal
dalam pengelolaan harta zakat. Kesadaran yang besar dari masyarakat belum
diimbangi dengan pola pembayaran, pengelolaan dan pendistribusian yang
benar. Hal ini menyebabkan potensi dana zakat yang begitu besar belum
mampu menunjukkan efektifitasnya dalam menciptakan kesejahteraan yang
merata dan berkeadilan.
ِ عَن ْ أَبِي مَعْبَدٍ، مَوْلَى ابْن ِ عَبَّاسٍ، عَن ِ ابْن ِ عَبَّاسٍ، عَن ْ مُعَاذ ٍ قَالَ: بَعَثَنِي
َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَالَ: إِنَّك َ تَأْتِي قَوْمًا مِن ْ أَهْل ِ الْكِتَاب
فَادْعُهُم ْ إِلَى شَهَادَة ِ أَن ْ ل َ إِلَه َ إِل َّ هللا ُ وَأَنِّي رَسُول ُ هللاِ، فَإِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك
ْ لِذَلِك َ فَأَعْلِمْهُم ْ أَن َّ هللا َ افْتَرَض َ عَلَيْهِم ْ خَمْس َ صَلَوَات ٍ فِي كُل ِّ يَوْم ٍ وَلَيْلَةٍ،
َ فَإِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك َ لِذَلِك َ فَأَعْلِمْهُم ْ أَن َّ هللا َ افْتَرَض َ عَلَيْهِم ْ صَدَقَة ً فِي أَمْوَالِهِم
ٌ تُؤْخَذ ُ مِن ْ أَغْنِيَائِهِم ْ فَتُرَد ُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِن ْ هُم ْ أَطَاعُوك َ لِذَلِك َ فَإِيَّاك
وَكَرَائِم َ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّق ِ هللا َ دَعْوَة َ الَْظْلُوم ِ فَإِنَّهَا لَيْس َ بَيْنَهَا وَبَيْن َ هللا ِ حِجَاب
[رواه الجماعة].
Dari Abū Ma’bad -Maulā Ibnu ‘Abbās- dari Ibnu ‘Abbās dari Mu’āż bin
Jabal (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah Saw. mengutusku. Beliau
bersabda: “Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli
Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan
(yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah.
Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada
mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu pada
setiap siang dan malam. Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut maka
beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-
orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu untuk hal tersebut
maka jauhilah olehmu harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa
orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah”
[HR al-Jamā’ah].
Menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī, hadis tersebut menjelaskan bahwa urusan
zakat itu diambil oleh petugas untuk dibagikan, tidak dikerjakan sendiri
oleh orang yang dibayarkan zakat.120 Pendapat tersebut mempertegas
pernyataan Ibnu Ḥajar bahwa hanya pemerintah yang berwenang mengambil
dan membagikan zakat, baik secara langsung atau melalui wakilnya.121
Keterangan tersebut memperjelas makna ayat 103 dari surah al-Taubah yang
memerintahkan mengambil harta zakat dari para muzaki.
Pengambil zakat haruslah merupakan orang atau kelompok orang
yang mempunyai kewenangan atau yang mewakilinya. Dengan demikian,
semestinya para muzaki dibayarkan atau memberikan zakatnya pada amil
yang legal dari pemerintah atau yang mewakilinya dan diberi izin secara resmi
oleh pemerintah. Hal ini karena seandainya muzaki boleh mendistribusikan
harta zakatnya, maka tidak perlu ada amil, padahal amil merupakan salah satu
asnaf yang disebutkan oleh Allah Swt. untuk mengatur dan mengelola zakat.122
Keberadaan Lembaga Zakat di Muhammadiyah (Lazismu) idealnya
merupakan wadah satu-satunya yang tepat bagi warga Persyarikatan untuk
menyalurkan zakat, infak dan sedekah secara legal agar terkelola dan
memberdayakan.
4. Upah Amil
Salah satu masalah yang mungkin sedikit banyaknya mempengaruhi
kinerja amil adalah kejelasan masalah upah yang layak diterima oleh amil
sebagai profesi yang terhormat. Dalam hal ini Imām Mujāhid dan Imām
al-Syāfi’ī menyatakan, bahwa mereka (amil) boleh mengambil bagian dari
zakat dalam bentuk nilai (al-ṡaman), tidak lebih dari seperdelapan. Dengan
demikian upah amil dapat dibayarkan berdasarkan nilai (qīmah) yang tidak
melibihi 1/8 bagian yang sama dengan bagian asnaf yang lainnya.
120 Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum Zakat, hal. 735.
121 Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, III: 23
122 Lihat Yūsuf al-Qaraḍāwī, Hukum Zakat, hal. 752; Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, hal. 89.
Imām Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya
disesuaikan dengan kadar upah pekerjaan mereka. Sehingga upah amil bisa
ditambahkan dari pos yang lain atau bahkan bisa dikurangi bila dianggap
terlalu besar dari bagian yang rata dengan asnaf yang lainnya. Oleh karena itu,
Imām Mālik menyatakan, bahwa mereka akan diberi imbalan dari baitulmal
sesuai dengan kadar upah mereka. Maksudnya, upah bukan bagian dari zakat
atau bisa jadi upah ditambah dari baitulmal jika dipandang kurang layak.
Hal ini untuk menanggapi kekeliruan yang menafikan hak amil atas zakat.123
Berdasarkan penjelasan tersebut, jika upah amil di bawah ketentuan
Upah Minimun Provinsi (UMP), dapat diambil dari baitulmal atau dana
pemerintah, atau dapat ditutupi dari bagian fī sabīlillāh (sahm al-maṣāliḥ),
atau dapat juga diambil dari bagian setiap asnaf yang lainnya sebab amil
bekerja untuk mereka.124
5. Kelayakan Upah Amil
Menurut Waḥbah al-Zuhailī, walaupun pos amil dapat diambil dari
kas selain zakat, namun jumlah bagian/upah amil tidak sampai melebihi
upah rata-rata di wilayah tersebut (UMP).125 Kewajaran upah tersebut
selayaknya dapat memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan/
rumah), menafkahi istri dan keluarga, termasuk pembantu rumah tangga dan
kendaraan. Selebihnya dapat dianggap korup (HR Aḥmad dan Abū Dāwud).
Atau setidaknya, seorang amil mampu menyewa rumah dan menggaji
pembantu selama dia bertugas sebagai amil.126
ٌ عن الُْسْتَوْرِد َ بْن َ شَدَّادٍ، يَقُولُ: سَمِعْت ُ النَّبِي َّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُولُ:
ْ « مَن ْ وَلِي َ لَنَا عَمَل ً وَلَيْس َ لَه ُ مَنْزِلٌ، فَلْيَتَّخِذ ْ مَنْزِلً، أَو ْ لَيْسَت ْ لَه ُ زَوْجَة
فَلْيَتَزَوَّجْ، أَو ْ لَيْس َ لَه ُ خَادِم ٌ فَلْيَتَّخِذ ْ خَادِمًا، أَو ْ لَيْسَت ْ لَه ُ دَابَّة ٌ فَلْيَتَّخِذ
دَابَّةً، وَمَن ْ أَصَاب َ شَيْئًا سِوَى ذَلِك َ فَهُو َ غَال ٌّ [رواه أحمد].
Dari al-Mustaurid bin Syaddad (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar
Nabi Saw. bersabda: “Siapa saja yang bekerja untuk kami dan ia belum
mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengambil rumah. Atau, jika ia
belum mempunyai istri maka hendaklah ia mengambil istri. Atau, jika ia
tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang
123 Al-Syaukānī, Faiḍ al-Qadīr, II, 372; Ibnu Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid, I: 278; Ibrāhīm al-
Bājūrī, Syirkah al-Quds, I: 324.
124 Ibrāhīm al-Syairāzī, al-Muhażżab, I: 565.
125 Waḥbah al-Zuhailī, Fiqh al-Islām wa adillatuh, X: 511.
126 Sayyid Sābiq, Fiqh Sunnah, I: 328.
pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia
mengambil kendaraan. Siapa saja yang mendapatkan apa yang selain itu
maka ia adalah pencuri” [HR Aḥmad].
6. Amil Haram Menerima Hadiah
Amil haram menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaan atau
jabatannya. Jika tetap menerima termasuk jenis korupsi (gulūl), sesuai hadis
riwayat al-Bukhārī, Muslim dan Abū Dāwud. ُ
َ عَن ْ أَبِي ْ حُمَيْد ٍ السَاعِدِي ِّ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ قَالَ: اِسْتَعْمَل َ النَبِي ُّ صلَّى هللا
َّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ رَجُل ً مِن َ الَْزْد ِ يُقَال ُ لَهُ: ابْن ُ اللُّتْبِيَّة ِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قدِم
ِ قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِي َ لِيْ، فَقَال َ لَه ُ النَّبِي ُّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: فَهَل
َ جَلَس َ فِي ْ بَيْت ِ أَبِيْه ِ أَو ْ بَيْت ِ أُمِّه ِ فَيَنْظُر ُ يُهدَى لَه ُ أَم ْ لَ؟! وَالَّذِي نَف�ْشِي ْ بِيَدِه
ل َ يَأْخُذ ُ أَحَد ٌ مِنْه ُ شَيْئًا إل َّ جَاء َ بِه ِ يَوْم َ القِيَامَة ِ يَحْمِلُه ُ عَلَى رَقَبَتِهِ؛ إن ْ كَان
بَعِيْرًا لَه ُ رُغَاءٌ، أَو ْ بَقَرَة ً لَهَا خُوارٌ، أَو ْ شَاة ً تَيْعِرٌ، ثُم َّ رَفَع َ بِيَدِه ِ حَتَّى رَأَيْنَا
عُفْرَة َ إِبْطَيْهِ، اَللَّهُم َّ هَل ْ بَلَّغْت ُ اَللَّهُم َّ هَل ْ بَلَّغْتُ، ثلثًا [رواه البخاري
ومسلم].
Dari Abū Ḥumaid al-Sā’idī r.a. (diriwayatkan) ia berkata; Nabi Saw.
mempekerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi sebagai pemungut zakat.
Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat
dan ini dihadiahkan untukku.” Beliau berkata: “Biarkanlah dia tinggal di
rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan
untuknya atau tidak. Demi Żat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorag
pun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari
kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau
sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik.” Kemudian beliau
mengangkat tangan beliau sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang
putih dan (berkata): “Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah
aku sudah sampaikan” … sebanyak tiga kali [HR al-Bukhārī dan Muslim].
7. Amil Harus Sopan dan Cerdas
Agar penarikan zakat berjalan efektif dan tetap memosisikan muzaki
dalam posisinya yang terhormat dan dihargai sehingga menyenangkan pihak
yang diambil sedekahnya, Rasulullah Saw. memberi nasihat kepada para
penagih zakat agar berlaku sopan santun dan halus dalam bertutur kata, serta
pandai dalam menaksir barang.
َ عَن ْ أَبِي عَمْرٍو يَعْنِي الَْوْزَاعِيَّ، أَن َّ عُمَر َ بْن َ الْخَطَّاب ِ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ قَالَ: «
ُ خَفِّفُوا عَلَى النَّاس ِ فِي الْخَرْص ِ فَإِن َّ فِيه ِ الْعَرِيَّة َ وَالْوَطِيَّة َ وَالَْكَلَة َ « قَال
ِ الْوَلِيدُ: قُلْتُ: لَِبِي عَمْرٍو وَمَا الْعَرِيَّةُ؟ قَالَ: النَّخْلَة ُ وَالنَّخْلَتَان ِ وَالثَّلَث
يَمْنَحُهَا الرَّجُل ُ الرَّجُل َ مِن ْ أَهْل ِ الْحَاجَةِ، قُلْتُ: فَمَا الَْكَلَةُ؟ قَالَ: أَهْل ُ الَْال
يَأْكُلُون َ مِنْه ُ رُطَبًا فَل َ يُخْرَص ُ ذَلِك َ وَيُوضَع ُ مِن ْ خَرْصِهِ، قَالَ: قُلْتُ: فَمَا
الْوَطِيَّةُ؟ قَالَ: مَن ْ يَغْشَاهُم ْ وَيَزُورُهُم ْ [رواه البيهقي].
Dari Abū ‘Amr al-Auzā’ī (diriwayatkan), sesungguhnya ‘Umar bin al-
Khaṭṭāb r.a. berkata: “Ringankanlah masyarakat (kurangilah) dalam
menaksir (barang zakat) karena di dalamnya ada ‘ariyyah, waṭiyyah dan
‘akalah.” Berkata al-Walīd; “Aku bertanya kepada Abū ‘Amr apa ‘ariyyah
itu?” Dia menjawab; “1, 2 dan 3 pohon kurma yang seseorang berikan/
hadiahkan hasilnya kepada orang yang membutuhkan.” Kemudian aku
bertanya lagi; apa itu ‘akalah?” Dia menjawab: “Kurma basah/matang
yang dibutuhkan pemiliknya untuk dikonsumsi maka jangan ditaksir dan
keluarkan dari taksiran (harta zakatnya).” Kemudian aku bertanya lagi;
“Apa itu waṭiyyah?” Dia menjawab; “Yang membuat susut (harta) mereka
dan mengunjungi (merusak/ mengurangi harta) mereka” [HR al-Baihaqī].
8. Amil Mendoakan Muzaki
Di antara akhlak Islam adalah menghadirkan kebahagian dan
ketenteraman bagi orang lain (idkhāl surūr) terlebih kepada mereka yang
membantu kelancaran dan kesuksesan kerja amil. Untuk itu amil diperintahkan
untuk mendoakan para muzaki karena doa amil akan menimbulkan rasa
tenteram dan tenang bagi muzaki [QS al-Taubah (9): 103]. Dalam kitab
Ma’rifat al-Sunan wa al-Āṡār diungkapkan pendapat Imām al-Syāfi’ī bahwa
doa tersebut diucapkan amil saat mengambil sedekah/zakat dari muzaki.127
Ada beberapa macam lafaz doa yang dianjurkan untuk para muzaki
baik yang bersumber dari ijtihad maupun dari hadis sebagaimana redaksi di
bawah ini:
a. Imām al-Syāfi’ī senang menggunakan redaksi doa yang diharapkan dapat
berpahala di sisi Allah Swt.,
آجَرَك َ هللا ُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَجَعَلَهَا لَك َ طَهُورًا، وَبَارَك َ لَك َ فِيمَا أَبْقَيْتَ.
Allah memberkatimu untuk apa yang kamu berikan, dan menjadikannya
127 Abū Bakr al-Baihaqī, Ma’rifat al-Sunan wa al- Āṡār, VI: 176.
penyuci bagimu, dan memberkatimu untuk apa yang kamu tinggalkan.
b. Sedangkan Imām Aḥmad ibn Ḥanbal, muridnya Imām al-Syāfi’ī, lebih
menyukai redaksi doa yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. dari
Wāil Ibnu Ḥujr atau dari Ibnu Abī Aufā. ٍ
قَال َ أَحْمَدُ: قَد ْ رُوِّينَا فِي حَدِيث ِ وَائِل ِ بْن ِ حُجْرٍ: أَن َّ رَجُل ً بَعَث َ بِنَاقَة
مِن ْ حُسْنِهَا، فَقَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: اللَّهُم َّ بَارِك ْ فِيه ِ وَفِي
إِبِلِه ِ [رواه أحمد].
Aḥmad berkata bahwa kami telah meriwayatkan hadis dari Wāil Ibnu
Ḥujr, sesungguhnya ada seorang laki-laki datang dengan membawa unta
yang bagus. Nabi Saw. lalu mendoakannya: “Ya Allah, berkahilah dia
dan untanya” [HR Aḥmad]. ُ
عَن ْ عَبْد ِ هللا ِ بْن ِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: كَان َ النَّبِي ُّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِذَا أَتَاه
قَوْم ٌ بِصَدَقَتِهِم ْ قَالَ: اللَّهُم َّ صَل ِّ عَلَى آل ِ فُلَنٍ، فَأَتَاه ُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ،
فَقَالَ: اللَّهُم َّ صَل ِّ عَلَى آل ِ أَبِي أَوْفَى [رواه البخاري].
Dari ‘Abdullāh bin Abī Aufā (diriwayatkan) ia berkata; adalah Nabi Saw.
bila suatu kaum datang kepadanya dengan membawa sedekah mereka,
beliau mendoakannya: “Allāhumma ṣalli ‘alā āli fulān” (Ya Allah
berilah selawat kepada keluarga fulan). Bapakku mendatangi beliau
dengan membawa zakatnya, lalu beliau mendoakanya: “Allāhumma
ṣalli ‘alā āli Abī Aufā” (Ya Allah, berilah selawat kepada keluarga Abū
Aufā) [HR al-Bukhārī].
C. Penyaluran Zakat
- Zakat Produktif
a. Pengertian
Istilah produktif yang disematkan atau menjadi sifat pada kata zakat
bukan dimaksudkan sebagai istilah baru dari bentuk zakat seperti Zakat
Mal atau Zakat Fitri, akan tetapi yang dimaksud dengan zakat produktif
adalah pengelolaan dan pendistrbusian dana zakat agar berdayaguna
dalam jangka panjang dan dapat menjangkau lebih banyak mustahik serta
mampu mengangkat seseorang atau kelompok orang dari level mustahik
karena kemandirian dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya, yang pada gilirannya diharapkan dapat menghantarkan ke
level muzaki di kemudian hari. Dengan demikian istilah zakat produktif
erat kaitannya dengan pendayagunaan dan pemberdayaan.
b. Fatwa Ulama
Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah
Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982 diputuskan
bahwa zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
Adapun argumennya sebagai berikut:
- Ibrāhīm al-Bājūrī berpendapat bahwa pemerintah dapat membelikan
tanah untuk digarap atau hewan ternak dari harta zakat fakir miskin,
sehingga hasilnya dapat membiayai keperluan mereka sehari-hari.
Hal tersebut bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja. Adapun
yang mampu bekerja maka diberi zakat dengan cara memberi modal
kerja atau dagang dan dapat juga berupa alat-alat atau perkakas yang
dibutuhkan untuk bekerja.128 - Demikian juga dalam kitab I’ānah al-Ṭālibīn, pemerintah dapat
menyalurkan zakat dengan mempertimbangkan keahlian seperti
pedagang diberi modal dagang, para tukang diberikan alat-alat
pertukangan, sedangkan bagi yang tidak mampu bekerja dibelikan
sekiranya mencukupi membeli sesuatu untuk dikelola dan
dikembangkan yang hasilnya mencukupi selama perkiraan usia
hidupnya.129 - Sedangkan Sayyid Sābiq dalam Fiqh Sunnah mengungkapkan
pentingnya produktifitas dana zakat khususnya asnaf fī sabīlillāh
dalam mempersiapkan kader umat dan kader dakwah di masa yang
akan datang. Dana zakat dapat digunakan untuk mendukung
terwujudnya kegiatan tersebut dengan membangun sekolah,
pesantren, dan perguruan tinggi, sekaligus dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan para pelajar dan guru-guru yang bertugas di
lembaga tersebut.130
c. Syarat
Permasalahan pengelolaan zakat secara produktif, menurut Fatwa
MUI No. 4 tahun 2003 terkait dengan prinsip kesegeraan (fauriyah)
pembayaran dan penyaluran zakat dan kebolehan penundaannya
(ta’khīr) khusus terkait penyalurannya jika mustahiknya tidak ada atau
ada kemaslahatan yang lebih besar. Secara prinsip, dana zakat adalah
hak para mustahik, sehingga mereka berhak mendapatkannya dengan
128 Al-Bājūrī, I: 321.
129 ‘Alī bin ‘Abdullāh bin Maḥmūd bin Muḥammad Arsyād Al-Banjarī, I’ānah al-Ṭālibīn (t.t.:
Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.)., II: 189.
130 Sayyid Sābiq, Fiqh Sunnah, I: 334.
segera. Namun di sisi lain proyeksi zakat juga untuk pemberdayaan
para mustahik (produktif) bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan
yang bersifat sementara dan jangka pendek (konsumtif). Oleh karena
itu pengelolaan dana zakat secara produktif khususnya investasi harus
memperhatikan syarat;
- Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan
peraturan yang berlaku (al-Ṭuruq al-Masyrū’ah). - Diinvestasikan pada bidang usaha yang diyakini menguntungkan
berdasarkan studi kelayakan. - Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
- Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat
dipercaya. - Izin investasi harus dari pemerintah dan pemerintah harus
menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit. - Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang
tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. - Pembagian zakat yang di-ta’khīr-kan karena diinvestasikan harus
dibatasi waktunya.
d. Jenis
Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan dalam tiga bentuk: - Investasi, di mana peran amil menjadi kunci dan penanggungjawab
sebagai pengelola dana zakat. - Dana zakat dijadikan sebagai modal kerja bagi para mustahik dalam
bentuk pinjaman tanpa bunga (al-qarḍ al- ḥasan), - Membeli atau membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, panti
asuhan dan sejenisnya dengan dana pinjaman, kemudian dibayarkan
melalui asnaf al-gārimīn.
- Memodalkan Zakat Fitri
Untuk mendapatkan ketegasan tentang boleh dan tidaknya memodalkan
Zakat Fitri itu, terlebih dahulu perlu diketahui dua hal:
a. Hak siapakah Zakat Fitri tersebut? Apakah hak fakir miskin semata atau
hak delapan golongan penerima zakat? dan
b. Apa sesungguhnya fungsi dan tujuan Zakat Fitri?
Dua hal ini perlu mendapat kejelasan lebih dahulu.
Terdapat dua macam pendapat ulama tentang hak siapa Zakat Fitri.
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa Zakat Fitri adalah hak delapan
asnaf seperti dalam QS al-Taubah (9): 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf,
pembebasan budak, orang yang berutang, fī sabīlillāh dan ibnu sabil. Mereka
beralasan bahwa al-ṣadaqāt bersifat umum dan mencakup segala macam
sedekah termasuk Zakat Fitri. Kedua, segolongan ulama lain seperti Abū
Ṭālib, Jumhūr, Qāsim dll. menyatakan bahwa Zakat Fitri adalah untuk fakir
miskin semata, mereka beralasan dengan hadis Nabi Saw. riwayat Abū
Dāwud, Ibnu Mājah, al-Ḥākim dari Ibnu ‘Abbās yang terdapat pada butir 5
dalam pembahasan “Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri”.
Memperhatikan kedua pendapat di atas, ditambah lagi bahwa Zakat
Fitri dibayarkan bertalian dengan kewajiban berpuasa bulan Ramadan, yang
diserahkan untuk makanan fakir miskin, maka dalam hal bahwa Zakat Fitri
itu sangat diprioritaskan penyerahannya kepada fakir miskin.
Adapun fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah
keadaan mustahik menjadi muzaki, dan bukan hanya memberi makan
mereka untuk satu hari raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya,
dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat
tambahan jaminan kehidupan. Hal ini karena Zakat Fitri adalah haknya dan
akan dapat menambah hubungan yang erat dengan si “punya”. Di samping
itu dalam Zakat Fitri juga terkandung perasaan persamaan, sehingga dapat
menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri antara sesama manusia, dan
lebih penting lagi dapat mengikatkan serta dapat mewujudkan persatuan
antara sesama manusia.
Tujuan berikutnya dari Zakat Fitri adalah membantu fakir miskin di hari
raya agar ikut bergembira, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir
dan akhlak tercela, mendidik diri bersifat mulia dan pemurah, serta dapat
menjaga dari kejahatan yang akan timbul pada si miskin karena sehari-hari
selalu susah untuk memenuhi hajat yang selalu mereka derita.
Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut di atas, sudah
barang tentu intensitas kerja amil harus ditingkatkan, artinya kerja amil
itu tidak hanya sebatas hari raya saja serta hanya berhubungan dengan si
miskin pada waktu pembagian zakat itu saja. Di sinilah letak pentingnya
mengembangkan dan memodalkan Zakat Fitri tersebut. Hal ini sesuai dengan
apa yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an, ْ
وَابْتَغ ِ فِيْمَا ٓ اٰتٰىك َ للا ُّٰ الدَّار َ الْٰخِرَة َ وَل َ تَنْس َ نَصِيْبَك َ مِن َ الدُّنْيَا وَاَحْسِن
كَمَا ٓ اَحْسَن َ للا ُّٰ اِلَيْك َ وَل َ تَبْغ ِ الْفَسَاد َ فِى الَْرْض ِ ۗاِن َّ للا َّٰ ل َ يُحِب ُّ الُْفْسِدِيْنَ.
Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan)
dunia [QS al-Qaṣaṣ (28): 77].
Demikian pula firman Allah dalam QS al-Najm (53): 39,
وَاَن ْ لَّيْس َ لِلِْنْسَان ِ اِل َّ مَا سَعٰىۙ.
Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain dari apa yang telah
diusahakan.
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa manusia diperintahkan
untuk mencari kebahagiaan dan kesejahteraan di akhirat dengan tidak
melupakan untuk mencari rezeki untuk mewujudkan hidup yang layak,
sejahtera dan bahagia di dunia ini.
Penggunaan harta harus disesuaikan dan diselaraskan dengan pendapatan,
lebih dari itu agar harta yang diperoleh tersebut tidak habis dalam waktu
singkat perlu didayagunakan dalam usaha-usaha ekonomi produktif atau
dimodalkan.
Selama ini Zakat Fitri hanya dikonsumsi saja sehingga habis dalam waktu
relatif singkat, dan akhirnya tidak menghasilkan nilai tambah dan sebagai
akibatnya harapan untuk meningkatkan taraf hidup seperti yang dikehendaki
tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan kata lain yang fakir tetap fakir dan
hidup dalam kemiskinan atau kita hanya memperhatikan “makanan” fakir
miskin hanya untuk sehari raya saja, untuk hari berikutnya tidak diperhatikan
atau diabaikan.
Dalam hadis Ibnu ‘Abbās di atas yang disuruh adalah memberi makan
fakir miskin pada hari raya dan menghilangkan peminta-minta pada hari
bahagia itu. Hal ini tidak berarti bahwa masalah memberi makan atau
“makanan” untuk mereka hari berikutnya tidak dihiraukan, tetapi justru untuk
hari berikutnya (hari depannya) lebih perlu lagi. Jelasnya tentang hari depan
mereka harus lebih diperhatikan di samping untuk sehari raya itu juga mereka
harus dapat makan dan memenuhi kebutuhan pokok, namun kebutuhan hari
depan termasuk prioritas. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS al-
Ḥasyr [59]: 18.
Sehubungan dengan itu, selain yang diberikan hanya sekedar untuk
makan pada sehari Idulfitri dan tidak meminta-minta, maka Zakat Fitri
bisa dijadikan modal yang lazim disebut sebagai “alat penghasil”, karena
modal tersebut tidak dikonsumsi (dipakai habis) untuk menutupi kebutuhan
sehari-hari, tetapi didayagunakan untuk menghasilkan nilai tambah demi
mendapatkan masa depan yang cerah seperti telah diisyaratkan oleh ayat-
ayat Al-Qur’an tersebut di atas [QS al-Qaṣaṣ (28): 77 dan al-Najm (53): 39].
Memodalkan Zakat Fitri dalam bentuk usaha produktif itu haruslah
seizin fakir miskin, karena Zakat Fitri adalah hak mereka. Di samping itu,
mereka kurang ilmu dan keterampilan sehingga kecil sekali kemungkinan
untuk berhasil jika mereka diserahi untuk memodalkan harta zakat tersebut
menjadi barang yang produktif. Oleh karena itu pengelolaannya haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli, alim dan terpercaya, dan juga dapat
melibatkan para mustahik tersebut, sehingga dapat mengelola usaha tersebut
secara efektif dan efisien. Adapaun hasil dari permodalan atau usaha tersebut
adalah untuk kepentingan si fakir miskin.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Zakat Fitri adalah hak prioritas fakir miskin.
b. Di antara tujuannya adalah agar terjalin hubungan kerjasama dan rasa
kasih sayang antara si kaya dan si miskin, dapat mengubah status fakir
miskin tersebut.
c. Boleh memodalkan Zakat Fitri dengan syarat:
- Seizin fakir miskin, karena itu adalah hak mereka.
- Kebutuhan mereka di hari raya sudah tercukupi dengan sebagian
Zakat Fitri yang diberikan. - Yang dimodalkan adalah sisanya setelah diberikan kepada fakir
miskin. Bentuk usahanya, bisa koperasi, PT atau lainnya. - Hasil permodalan Zakat Fitri digunakan untuk kepentingan fakir
miskin. - Pengelolaannnya dilakukan oleh orang-orang yang terpercaya, ahli,
yang dibentuk bersama antara mustahik, muzaki dan ulama. - Pengelola menjamin dan bertanggungjawab terhadap keselamatan
permodalan Zakat Fitri tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Islam adalah agama raḥmah yang mendorong untuk sebanyak-banyaknya
memberikan kebaikan nyata bagi seluruh umat manusia. Untuk mewujudkan hal
tersebut, Islam menggariskan al-‘urwah al-wuṡqā (tali pegangan yang paling kuat)
dan menjadi pedoman penghayatan dan pengamalan (santiaji) agama Islam. Pegangan
yang kuat itu unsur-unsurnya adalah Islam (ketundukan), Iman (keyakinan), dan Ihsan
(pengabdian) untuk mewujudkan kebaikan dunia dan akhirat.
Zakat sebagai sumber dana sosial untuk mewujudkan kebaikan bagi umat manusia
masih memiliki banyak kendala dalam pengelolaannya, sehingga belum mencapai
capaian maksimum dalam mewujudkan kebahagiaan orang banyak, terutama di
Indonesia. Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat
kepada lembaga zakat dalam mengelola zakatnya. Oleh karena itu, diperlukan beberapa
hal dalam menangani masalah ini seperti tata kelola yang baik, teknologi terdepan,
program yang menarik dan sumber daya manusia yang kompeten.
Fikih Zakat Kontemporer ini dihadirkan untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan zakat secara komprehensif, dengan semangat dakwah amar makruf nahi
mungkar dan tajdid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah maqbūlah, menggunakan
metodologi yang sudah digariskan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
(MKCH) Muhammadiyah.
Zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang berakal, memiliki harta yang
mencapai nisab dengan kepemilikan yang sempurna. Kedudukan zakat sama dengan
kedudukan salat dalam Islam. Ada beberapa penyebutan lain yang mengandung makna
zakat dalam Al-Qur’an yaitu ṣadaqah, haqq, dan infāq. Zakat yang dibebankan atas
muslim terbagi menjadi dua, yaitu zakat harta (māl) dan zakat jiwa (nafs) yang disebut
juga dengan Zakat Fitri. Zakat mempunyai beberapa hikmah baik untuk pemberi zakat
(muzaki) maupun penerima (mustahik). Salah satunya adalah untuk memurnikan jiwa,
menghindarkan iri hati dan tentu saja menciptakan kemakmuran dan menghilangkan
kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
Nilai dasar zakat meliputi: hakikat bahwa Allah pemilik hakiki harta kekayaan,
Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, manusia mempunyai
kepemilikan nisbi terhadap harta, nilai dasar keadilan, persaudaraan dan kemaslahatan.
Sedangkan prinsip zakat meliputi: prinsip imperatif, keadilan distributif terkoreksi,
kelenturan tafsir, pemberdayaan dan kepastian hukum syariah.
Secara garis besar harta yang wajib dizakati (zakat mal) dibagi menjadi tiga
kelompok: (1) Zakat hasil usaha yang baik meliputi perdagangan, peternakan,
perusahaan, surat-surat berharga, profesi, dan sewa-menyewa; (2) Zakat hasil
pengelolaan sumber daya alam meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan,
pertambangan, dan rikāz dan (3) Zakat simpanan meliputi simpanan emas dan perak,
uang, tanah dan bangunan.
Sedangkan Zakat Fitri merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka
(al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa Ramadan. Kadar Zakat Fitri yang harus dibayarkan
untuk tiap-tiap orang adalah satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Zakat
Fitri wajib atas orang yang mampu membayarnya, atau yang berkelapangan rezeki,
baik laki-laki, perempuan, dewasa dan anak-anak. Zakat Fitri dibayarkan pada bulan
Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Pembagian
Zakat Fitri oleh pengelola dapat dilaksanakan setelah salat ‘Īd atau sepanjang tahun.
Oleh karena itu, panitia Zakat Fitri seharusnya tidak hanya melakukan pendistribusian,
tetapi harus menjamin dan memantau serta memberi arahan bagaimana Zakat Fitri
menjadi efektif dan berhasil guna. Adapun yang berhak menerimanya adalah delapan
asnaf penerima zakat mal dengan prioritas fakir miskin.
Infak dan sedekah juga sangat dianjurkan dalam Islam. Infak artinya perbuatan
atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik
berupa makanan, minuman, dan sebagainya, juga mendermakan atau memberikan
sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Swt. semata.
Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas tidak hanya terbatas pada
pemberian sesuatu yang sifatnya material kepada orang-orang miskin, tetapi lebih
dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik bersifat fisik maupun
nonfisik. Zakat dan sedekah berbeda dalam tiga aspek, yaitu subjek (pemberi), objek
(harta yang diberikan) dan penerima.
Orang-orang yang berhak mendapat zakat (mal) ada delapan kelompok yaitu
sebagaimana diatur dalam surah al-Taubah (9) ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin,
amil, mualaf, riqāb, gārimīn, fī sabīlillāh dan ibnu sabil. Kelompok penerima zakat ini
(kecuali riqāb dan fī sabīlillāh) dapat merupakan lembaga dan tidak terbatas individu,
sedangkan riqāb dan fī sabīlillāh adalah untuk publik (kepentingan umum).
Pada bagian akhir naskah ini, dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadi
problematika terkini dalam pengelolaan zakat yaitu masalah administrasi zakat, amil
zakat dan penyaluran zakat. Administrasi zakat berhubungan dengan landasan hukum,
prinsip-prinsip manajemen zakat, struktur organisasi, sumber daya manusia, akuntansi
dan auditing. Sedangkan permasalahan amil zakat adalah berhubungan dengan konsep
dan legalitas, teknologi dan informasi, syarat amil, keabsahan zakat melalui amil, upah
amil yang layak, hukum amil menerima hadiah serta hukum amil mendoakan muzaki.
Untuk perihal penyaluran zakat, ada dua pembaharuan yaitu kebolehan zakat produktif
dan menjadikan Zakat Fitri sebagai modal usaha bergulir bagi fakir miskin.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abduh, Muḥammad dan Riḍā, Rasyīd, Tafsīr al-Manār, Beirut: Dār al-Fikr, 1978.
Ad-Dāruquṭnī, Sunan ad-Dāruquṭnī, editor ‘Abdullāh Hāsyim al-Madanī, al-Madinah
al-Munawwarah: al-Faniyah al-Muttaḥidah, 1386 H.
Al-‘Asqalānī, Ibnu Ḥajar, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Beirut: Dār al-
Ma’rifah, 1379 H.
Al-Aṣfahānī, Mu’jam Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān, Beirut: Dār al-Fikr, t.t.
al-Baihaqī, Abū Bakr, Ma’rifah al-Sunan wa al-Āṡār, Damaskus: Dār al-Wa’ī, 1991.
Al-Baihaqī, al-Sunan al-Kubrā, India: Majelis Dāirah al-Ma’ārif al-Niẓāmiyyah al-
Kāinah, 1344 H.
Al-Banjarī, ‘Alī bin ‘Abdullāh bin Maḥmūd bin Muḥammad Arsyād, I’ānah al-Ṭālibīn,
t.t.: Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.
Al-Bukhārī, Ṣaḥiḥ al-Bukhārī, cet. I, Kairo: Dār al-Sya’bī, 1987.
Al-Ḥanbalī, Ibnu Hādī, Tanqīh al-Taḥqīq fī Aḥādis al-Ta’līq, Riyaḍ: Aḍwā’ al-Salaf,
2007.
Al-Kāsānī, Imām ‘Alā al-Dīn Abī Bakr Ibnu Mas’ūd, Badāi’ al-Ṣanāi’ fī Tartīb al-
Syarāi’, Libanon: Dār al-Fikr, t.t.
Al-Maqdisī, Abū Muḥammad Muwaffiq al-Dīn ‘Abdullāh Ibnu Qudāmah, al-Kāfī fī
Fiqḥ Imām Aḥmad bin Ḥanbal, Libanon: Dār al-Fikr, 1992.
Al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012.
Al-Munāwī, Zainuddin, Faīḍ al-Qadīr Syarḥ al-Jāmi’ al-Ṣagīr, Mesir: Maktabah al-
Tijāriyyah al-Kubrā, t.t.
Al-Qaraḍāwī, Yūsuf, Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat
Zakat berdasarkan Qur’an dan Hadis, penterjemah Salman Harus, Didin
Hafidhudin, Hasanudin, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011.
, Fiqh al-Zakāh, Beirut: Muasasah Risalah, 1973.
Al-Zuḥailī, Waḥbah Al-Tafsīr al-Munīr fi al-‘Aqīdah, wa al-Syrī’ah, al-Manhaj,
Dimasyq: Dār al-Fikr, 1418 H.
, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Beirūt: Dār al-Fikr, 2004.
, Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT. Remaja Posdakarya, 1995.
Al-Naisāburī, Muslim bin Ḥajjaj bin Muslim, Saḥīh Muslim, Beirut: Dār al-Jīl, t.t.
Arifin, Agus, Keutamaan Zakat, Infaq dan Sedekah, (Jakarta: Gramedia, 2016).
Asmalia et al (2018), Exploring the Zakah for Supporting Realization of Sustainable
Development Goals (SDGs) in Indonesia, International Journal of Zakah: Special
Issue on Zakah Conference.
Asmani, Jamal Makmur, Zakat Solusi Mengatasi Kemiskinan, (Yogyakarta: Aswaja
Pressindo, 2016)
Auda, Jasser, Maqshid Al Shariah As Philosophy of Islamic Law A System Approach,
London, The International Institute of Islamic Thoucht, (London: t.t., 2007).
Al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf ‘an Ḥaqāiq al-Tanzīl wa ‘Uyūn al-‘Aqāwil fī Wujūh al-
Ta’wīl, Teheran: Intisyarat Afitab, t.t.
Badan Pusat Statistik, 2019.
Dessler, Gary, Human Resourches Management, terjemahan Paramitha Rahayu,
(Jakarta: Indeks, 2016).
DSN-MUI No. 3 tahun 2000, Fatwa tentang Pengawasan Syariah oleh Dewan
Pengawas Syariah.
, No. 21 tahun 2001, Fatwa tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat.
Hadi, Muhammad Problematika Zakat Profesi dan Solusinya Tinjauan Sosiologi
Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Hafiduddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press,
2004).
Hanapi, Habil, Penerapan Sukuk dan Obligasi Syariah di Indonesia, Jurnal Ilmu
Akuntansi dan Bisnis Syariah, t.p.: t.t., 2019.
Ḥaqī, Ismā’īl, Rūh al-Bayān, Beirut: Dār al-Fikr, t.,t.
Hunger, J. David dan Wheelen, Thomas L., Strategig Management, terjemahan Julianto
Agung, Yogyakarta: Andi, 2003.
Heizer, Jay dan Render, Barry, Operations Management: Sustainability and Suplay
Chain Management, terjemahan Hirson Kurnia dkk, Jakarta: Salemba Empat,
2016.
al-Aṡir, Ibnu, Jamī al-Uṣūl ‘an Hadīṡ al-Rasūl, ditaḥqīq ‘Abdul Qadīr al-Arnaūṭ,
Beirut: Maktabah al-Hulwanī, 1970.
Jabal, Muhammad Hasan Hasan, al-Mu’jam al-Isytiqaqi al-Mu’ashshal li Alfadh al-
Qur’an al-Karim, Kairo: Maktabah al-Adab, 2010.
Khan, Muhammad Shidiq, Fatḫ al-Bayān fi Maqāshid al-Qur’ān, Beirut: al-Maktabah
al-‘Ashriyah, 1992.
Khatib, Muhyiddin, Rekonstruksi Fikih Zakat, Telaah Komprehensif Fikih Zakat
Pendekatan Teoritis dan Metodologis, Malang: Literasi Nusantara, 2019.
Lasasna, Ahcene, Maqasid al Shariah In Islamic Finance, IBFIM, t.p.: Malaysia: 2013.
Lazis Muhammadiyah, Pedoman Zakat Praktis, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,
2016.
Latief, Hilman, Melayani Umat, Filantropi Islam dan Ideologi Kaum Modernis,
Jakarta: Maarif Institut, 2010.
Loudon, Kenneth C. dan Loudon, Jane P. Management Information System, Managing
the Digital Firm, terjemahan Lukki Sugito dkk, Jakarta: Salemba Empat, 2015.
Maheran, Zakariya, dan Samba, M. Nurhayati, Effectiveness of Zakah in Fulfilling
Daririyat (basic needs), and Elevating the Zakah Recipient Standard of Living
to Hajiyat, Comfortable Life in the Perspective of Maqashid Shariah, t.t.: Jurnal
Pengurusan, 2019.
Mahmud, Mek Wok dan Shah, Sayed Sikandar, The Use of Zakah Revenue in Islamic
Financing: Jurisprudential Debate and Practical Feasibilty, Journal Studies in
Islam and the Midle East, t.p.: t.t., 2009.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Al-Amwal Fil Islam, Yogyakarta:
Penerbit Persatuan Yogyakarta, 1975.
, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid 1, Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2019.
Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah, Manhaj Gerakan Muhammadiyah:
Ideologi, Khittah dan Langkah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009.
Peraturan Menteri Aagama RI, No. 52 Tahun 2014 Pasal 14, 19 dan 20, tentang Syarat
dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitri serta Pendayagunaan
Zakat untuk Usaha Produktif.
Pratolo, Suryo, Good Corporate Governance, Implementasi Pada BUMN di Indonesia,
Yogyakarta: LP3M UMY, 2015.
Puskas BAZNAS, Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, Jakarta: Puskas
Baznas, 2019, mengutip dari Arif Mufraini, Akuntasi dan Manajemen Zakat:
Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup, 2006.
, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta: BAZNAS, 2018.
, Outlook Zakat Indonesia, Jakarta: BAZNAS, 2017.
, Indonesian Zakah Outlook, Jakarta: BAZNAS, 2019.
Riduwan dan Rifan, Ahmad Arif, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta:
UAD Press, 2018.
Sābiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, t.p.: t.t., t.t.
Shirazi, Nasim Syah, Targeting, Coverage and Contribution of Zakah to Houshold
Income the Case of Pakistan, Journal of Economic Cooperation Among Islamic
Countries, (t.p.: t.t., 1996).
Tim Penulis Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia,
(Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional, 2018).
Undang-Undang No. 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, ayat 1.
Wahab, Noralizna Abdul, dan Rahman, Abdu Rahim, Productivity Growth of Zakah
Institution In Malaysia, Studies in Economics and Finance, (t.p.: t.t., 2016).
Zahrah, M. Abu, Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, terj. Anshari Umar Sitanggal,
(Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota, 1989).
www.Republika.co.id, 13 Agustus 2013.

