putusan
Tanfidz KHGT 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 86/KEP/I.0/B/2025
TENTANG
TANFIDZ PENGEMBANGAN PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH
TENTANG KALENDER HIJRIAH GLOBAL TUNGGAL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
menyelenggarakan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah
pada tanggal 13–15 Syakban 1445 H bertepatan dengan 23–25 Februari
2024 M di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan;
b. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
menyampaikan hasil Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih
Muhammadiyah tentang Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah
tentang Kalender Hijriah Global Tunggal melalui Surat Nomor
008/I.1/B/2025 tanggal 20 Rajab 1446 H/20 Januari 2025 M;
c. bahwa Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah
tentang Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender
Hijriah Global Tunggal perlu ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab
Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2015
Tentang Majelis Tarjih dan Tajdid;
4. Keputusan Rapat Rutin Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal
22 Januari 2025 di Yogyakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Mentanfidzkan Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang
Kalender Hijriah Global Tunggal yang merupakan bagian Keputusan
Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah pada tanggal 13–15
Syakban 1445 H bertepatan dengan 23–25 Februari 2024 M di Universitas
Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan sebagaimana tersebut dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah ini.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Syakban 1446 H
3 Februari 2025 M
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si. Prof. Dr. H. ABDUL MU¶TI, M.Ed.
NBM 54554 NBM 5018
Tembusan:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KEDUA : Menginstruksikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan menuntunkan tentang
Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang Kalender
Hijriah Global Tunggal yang merupakan bagian Keputusan Musyawarah
Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tersebut kepada seluruh warga
Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
KETIGA : Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mulai berlaku pada tanggal
26 Juni 2025 M bertepatan dengan 1 Muharam 144 H.
KEEMPAT : Menyampaikan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada seluruh
warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 86/KEP/I.0/B/2025
Tanggal : 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M
Tentang : Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah tentang
Kalender Hijriah Global Tunggal
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXII TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG
KALENDER HIJRIAH GLOBAL TUNGGAL
A. Pendahuluan
Penyatuan kalender Islam seharusnya tidak menjadi masalah yang abadi.
Hingga saat ini, memang belum ada kalender Islam yang bersifat seragam yang
dapat menyatukan sistem penanggalan dan menentukan hari-hari besar Islam
secara konsisten. Meskipun umat Islam telah mengalami peradaban selama 14
abad lebih, belum ada upaya yang berhasil untuk menciptakan kalender Islam
berdasarkan gerak faktual Bulan yang bersifat universal. Dalam praktiknya, umat
Islam menggunakan berbagai jenis kalender lokal yang memiliki perbedaan sistem,
sehingga menyebabkan variasi dalam penentuan tanggal kamariah. Meskipun
terdapat kalender global seperti kalender urfi (kalender tabular/kalender aritmatik),
namun kalender ini tidak sepenuhnya sesuai ketentuan syariah dan tidak berbasis
pada pergerakan faktual Bulan di langit.
Gagasan tentang kalender Islam global telah lama diserukan, setidaknya
sejak tahun 1358 H / 1939 M oleh Syekh Ahmad Muhammad Syākir (w. 1377
H/1958 M) dalam bukunnya Awā’il al-Syuhūr al-‘Arabiyyah.1 Pada tahun 1398
H/1978 M, Mohammad Ilyas membuat kalender Islam yang diklaimnya sebagai
kalender internasional, tetapi kalender tersebut bersifat zonal yang membagi dunia
menjadi tiga zona sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan tanggal antar
zona kalender. Di tahun 1413 H/1993 M, Nidhal Guessoum mengusulkan kalender
dengan konsep membagi dunia menjadi empat zona kalender, dan kalender ini
diklaim sebagai kalender global.2 Nidhal Guessoum belakangan menyempurnakan
kalender globalnya hanya dengan membagi dunia menjadi dua zona (bizonal).
Konsep yang sama dilakukan oleh Muhammad Odeh yang membuat kalender
1 Aḥmad Muḥammad Syākir, Awā’il asy-Syuhūr al-‘Arabiyyah, cet. ke-2 (Kairo: Maktabah Ibn
Taimiyyah li Ṭibā‘at wa Nasyr al-Kutub as-Salafiyyah, 1407 H), h. 20.
2 Guessoum, dkk., Iṡbāt asy-Syuhūr al-Hilāliyyah wa Musykilat at-Tauqīt al-Islāmī: Dirāh
Falakiyyah wa Fiqhiyyah (Beirut: Dār aṭ-Ṭalī‘ah, 1997), h. 82.
universal bizonal (dua zona).
Pada tahun 1425 H/2004 M Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq menyusun kalender
global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia (kalender tunggal)
dengan kriteria ijtimak sebelum pukul 12:00 UTC (GMT).3 Bulan Maret 2008,
OKI (waktu itu: Organisasi Konferensi Islam; sekarang: Organisasi Kerjasama
Islam) menyelenggarakan Konferensi Puncak Islam Ke-11 di Dakar, Senegal, dan
menghasilkan “Deklarasi Dakar” (I‘lān Dakār) yang di antara isinya menegaskan,
“Dengan dorongan semangat yang sama dalam rangka pembaruan Islam, kami
mengajak negara-negara anggota dan para sarjananya untuk melakukan upaya
menyatukan kalender Islam yang akan memperkokoh citra Islam di mata dunia.”4
Deklarasi Dakar hasil keputusan Konferensi Puncak negara-negara anggota
OKI tentang penyatuan kalender Islam ini pada bulan Oktober tahun yang sama
(2008) ditindaklanjuti oleh ISESCO (Islamic Educational, Scientific, and Cultural
Organization), sebuah badan OKI yang berkedudukan di Rabat, Maroko, dengan
menyelenggarakan “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender
Islam” bekerjasama dengan Association Marocaine d’Astronomie (AMA) dan
International Islamic Call Society (IICS). Temu Pakar II yang diadakan oleh
ISESCO ini mengadopsi kalender global unifikatif Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq.5
Konsep kalender global terus diuji dan diperbaiki hingga pada Konferensi
Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul, Turki, tahun 1438 H / 2016
M dipilih Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).6
Sampai saat ini umat Islam tidak jarang menghadapi problem perbedaan
jatuhnya hari Arafah antara Makkah dan kawasan lain dalam kaitan dengan
pelaksanaan puasa sunah Arafah. Sebagian mengikuti pelaksanaan wukuf di
Arafah, sebagian mengikuti tanggal sesuai penetapan di wilayah masing-masing.
Hal itu karena masing-masing menggunakan kalender lokal. Penyelesaian masalah
ini tidak mungkin dilakukan selain dari penerimaan Kalender Hijriah Global
Tunggal oleh seluruh umat Islam.
Muhammadiyah sebagai organisasi berkemajuan telah melakukan kajian
panjang tentang Kalender Hijriah Global sejak tahun 1428 H/2007 M melalui
Simposium Internasional The Effort Towards Unifying the Islamic International
3 Jamāluddīn ‘Abd ar-Rāziq, At-Taqwīm al-Qamarī al-Islāmī al-Muwaḥḥad (Rabat: Marsam,
2004).
4 “I‘lān Dākār,” dalam Keputusan Konferensi Puncak Islam Ke-11 yang diselenggarakan di
Dakar tanggal 6-7 Rabiul Awal 1429 / 13-14 Maret 2008. Lihat website resmi OIC <http://www.oic-oci.
org/is11/arabic/DAKAR-DEC-11SUMMIY-A.pdf>.
5 “Keputusan dan Rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender
Islam,” Rabat, Maroko, 15-16 Oktober 2008, dilampirkan dalam Rida, dkk., Hisab Bulan Kamariah
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012).
6 Syamsul Anwar, “Tindak Lanjut Kalender Hijriah Global Turki 2016: Tinjauan Usul Fikih,”
Jurnal Tarjih, Vol 13: 2 (1338 H / 2016 M), h. 100.
Calendar di Jakarta. Muhammadiyah terus melaksanakan berbagai pengkajian baik
dalam bentuk halaqah atau seminar dan berpartisipasi dalam sejumlah pertemuan
internasional terkait Kalender Hijriah Global seperti Konferensi Internasional
tentang Penyatuan Kalender (1438 H/2016 M), Temu Ahli Falak Muhammadiyah
Respons Hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah (1438 H/2016
M), Seminar Nasional Kalender Islam Global “Pasca Muktamar Turki 2016” (1438
H/2016 M), Konsolidasi Paham Hisab Muhammadiyah tentang Kalender Islam
Global (1441 H /2019 M), Kalender Hijriah Global Terpadu dan Pengalaman
Muslim di Eropa (1443 H/2021 M), Seminar dan Sosialisasi KHGT se-Indonesia
(1444 H/2023 M-1445 H/2024 M).
Akomodasi KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad
penggunaan hisab hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama.
KHGT yang secara astronomi dapat memenuhi seluruh kriteria penentuan awal
bulan yang pernah digunakan Muhammadiyah dan secara syariah menjadi
kalender yang adil untuk seluruh dunia Islam serta secara kebudayaan membuat
umat terentaskan dari keterbelakangan peradaban dalam berkalender.
Prototipe kalender Islam global 1442 H/2021 M sudah dibuat dengan
menggunakan parameter kalender global tunggal yang disepakati di Turki 1438
H/2016 M, sejatinya akan dijadikan sebagai kado Muktamar ke-48 di Surakarta
pada 1442 H/2020 M. Namun terjadi pandemi Covid-19 sehingga muktamar
tertunda dan diselenggarakan pada 23-25 Rabiulakhir 1444 H/18-20 November
2022 M. KHGT yang disusun itu masih berupa prototipe yang belum dijadikan
kalender resmi Muhammadiyah. Kalender hijriah Muhammadiyah sampai saat ini
masih menggunakan kriteria wujudul hilal. Implementasi KHGT perlu mendapat
perhatian serius dari berbagai pihak. Sehingga amanat Muktamar Muhammadiyah
ke-47 dapat dilaksanakan dengan baik.
Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar
memutuskan akomodasi KHGT dengan amar putusan sebagai berikut:
Berdasarkan Al-Qur’an, umat Islam adalah ummah wahidah (umat yang
satu). Pengalaman sejarah dan pembentukan negara bangsalah yang
menyebabkan umat Islam terbagi ke dalam beberapa negara. Selain
terbagi dalam berbagai negara, dalam satu negara pun umat Islam masih
terbagi ke dalam kelompok, baik karena perbedaan paham keagamaan,
organisasi maupun budaya. Pembagian negara dan perbedaan golongan
itu di satu sisi merupakan rahmat, namun di sisi yang lain juga merupakan
tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan negara dan
golongan seringkali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender
terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.
Berdasarkan kenyataan itulah maka Muhammadiyah memandang
perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku
secara internasional sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat
dijadikan kalender transaksi. Penyatuan kalender tersebut meniscayakan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.7
Keputusan KHGT dikuatkan lagi dalam Risalah Islam Berkemajuan
hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 1443 H/2022 M pada huruf C
Perkhidmatan Islam Berkemajuan nomor 4 Perkhidmatan Global:
Sebagai organisasi berkemajuan, Muhammadiyah semakin dituntut untuk
memainkan perannya bukan saja pada tingkat nasional tetapi juga pada
tingkat global. Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk
membangun tata kehidupan global ... … … serta melakukan perbaikan
sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan
kalender Islam global unifikatif dalam rangka menyatukan jatuhnya
hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanaannya terkait
lintas kawasan.8
Kalender Islam pada masa awal adalah kalender global, yaitu kalender hisab
urfi sebagaimana telah disinggung di atas. Hanya saja dalam kalender hisab urfi
terdapat kelemahan yang sangat mendasar, yakni kelemahan secara syar’i dan
kelemahan secara sains. Kelemahan syar’i kalender urfi adalah mematok usia
bulan secara permanen, misalnya dalam kalender urfi hijriah (dengan siklus
30 tahunan) yang umum berlaku, bulan ganjil termasuk bulan Ramadan yang
merupakan bulan ke-9 diberi usia 30 hari selamanya, padahal secara faktual dan
sebagaimana juga puasa yang dipraktikkan Nabi Saw., usia bulan ganjil termasuk
bulan Ramadan adakalanya 29 hari dan adakalanya 30 hari. Adapun kelemahan
sains kalender urfi adalah, pertama, kalender hisab urfi dengan siklus 30 tahunan
tidak pernah memperhitungkan sisa waktu 2,8 detik setiap bulan (karena waktu
satu bulan kamariah itu rata-rata adalah 29 hari 12 jam 44 menit dan 2,8 detik)
yang dalam tempo 2571,5 tahun akan terakumulasi menjadi sisa waktu satu
hari dan ini mengakibatkan sistem kalender harus dikoreksi. Kedua, kalender
hisab urfi tidak berpatokan kepada konjungsi (ijtimak) sehingga bisa terjadi
masuk bulan baru sebelum terjadi ijtimak bagi suatu tempat dan sebaliknya bisa
tertunda masuk bulan baru padahal hilal sudah terlihat bagi suatu kawasan tertentu.
Artinya kalender urfi tidak memperhitungkan gerak faktual Bulan di langit (tidak
berdasarkan hisab hakiki). Ketiga, kalender urfi tidak memiliki keseragaman
7 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47, 1436
H/2015 M, h. 117.
8 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah, 1444
H/2022 M, h. 81.
dalam penjadwalan tahun kabisat dan urutan jadwal tahun kabisat itu bersifat
acak. Keempat, kalender urfi melakukan penetapan tanggal 1 bulan kamariah baru
dengan melakukan perhitungan mundur ke belakang, yaitu menghitung jumlah
hari yang telah dilalui sejak tanggal 01-01-01 H. Persoalannya adalah bahwa tidak
ada kesepakatan tentang tanggal 01-01-01 itu apakah jatuh pada hari Kamis, 15
Juli 622 M atau hari Jumat, 16 Juli 622 H. Perbedaan ini akan membawa hasil
perbedaan penetapan tanggal satu bulan baru di kemudian hari.
Oleh karena kelemahan ini, maka umat Islam meninggalkan penggunaan
kalender urfi, walau beberapa tokoh masih tetap menuntut penggunaannya karena
bisa menyatukan seluruh dunia. Ketika umat Islam beralih kepada suatu sistem
kalender yang berbasis hisab hakiki, mereka belum bisa membuat kalender global
dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Mereka menggunakan
kalender lokal hingga sampai saat ini. Baru pada awal abad ke-21 konsep kalender
global tunggal berbasis hisab hakiki ditemukan yang kemudian mengalami
perbaikan dan diadopsi dalam seminar internasional di Istanbul tahun 2016 yang
dikenal dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Agama Islam adalah agama yang telah mengglobal sejak awal
perkembangannya dan diikuti umat muslim di seluruh dunia. Oleh sebab itu
mereka perlu disapa dengan sistem manajemen waktu yang bersifat global pula.
Selain itu, seluruh dunia sekarang ini sedang mengalami proses globalisasi,
sehingga bola bumi yang dihuni tujuh milyar manusia seakan seperti sebuah
desa kecil yang batas tempat satu dengan lain sudah tidak signifikan lagi. Dalam
kondisi demikian adalah suatu hal yang inkonsisten bilamana masih menggunakan
sistem penanggalan yang bersifat lokal, sementara umat manusia sudah hidup
dalam dunia global.
Penyatuan jatuhnya hari Arafah, hari di mana satu jenis ibadah dilakukan oleh
orang-orang muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, tidak mungkin
dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu
kalender golobal penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten.
Di sinilah kebutuhan akan adanya kalender hijriah global menemukan
urgensinya.
B. Dalil Syar’i dan Argumen Sains
- Dalil Syar’i
Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Saw. yang dapat
dijadikan dalil syar'i KHGT adalah sebagai berikut,
a. Al-Qur’an surah al-Isra’ (17): 12: ِ
ِۖفَمَحَوْنَا آيَة َ اللَّيْل ِ وَجَعَلْنَا آيَة َ النَّهَار وَجَعَلْنَا اللَّيْل َ وَالنَّهَار َ آيَتَيْن
مُبْصِرَة ً لِتَبْتَغُوا فَضْل ً مِن ْ رَبِّكُم ْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَد َ السِّنِين َ وَالْحِسَابَ ۚ
وَكُل َّ �شَيْء ٍ فَصَّلْنَاه ُ تَفْصِيلً.
Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan
tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu
mencari kurunia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan
tahun-tahun dan perhitungan. Segala sesuatu telah Kami terangkan
dengan jelas.
b. Al-Qur’an surah Yasin (36): 39-40:
وَالْقَمَر َ قَدَّرْنَاه ُ مَنَازِل َ حَتَّى ٰ عَاد َ كَالْعُرْجُون ِ الْقَدِيم ِ .ل َ الشَّمْس ُ يَنْبَغِي
لَهَا أَن ْ تُدْرِك َ الْقَمَر َ وَل َ اللَّيْل ُ سَابِق ُ النَّهَار ِ ۚ وَكُل ٌّ فِي فَلَك ٍ يَسْبَحُونَ.
Telah Kami tetapkan bagi Bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah
dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk
tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi Matahari mendapatkan Bulan
dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar
pada garis edarnya.
c. Al-Qur’an surah al-Baqarah (2): 189:
يَسْأَلُونَك َ عَن ِ الَْهِلَّة ِ ۖ قُل ْ هِي َ مَوَاقِيت ُ لِلنَّاس ِ وَالْحَجِّ.
Mereka bertanya kepadamu tentang Bulan sabit. Katakanlah: “Bulan
sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.
Ayat di atas mengandung beberapa hal, yaitu (1) bahwa kalender
Islam itu adalah kalender lunar (Bulan) dan (2) ada isyarat bahwa
kalender Islam itu bersifat global. Ini dapat dipahami dari pernyataan li
al-nās (bagi manusia) yang menunjukkan keumuman dan keberlakuan
kalender secara universal bagi seluruh manusia di muka bumi. Dengan
demikian, ayat ini dapat ditafsirkan menjadi dasar bagi bentuk kalender
Islam global yang harus dipilih.
Selain itu ayat di atas mengandung isyarat fungsi religius kalender
Islam yang diwakili dan dicerminkan oleh kata al-ḥajj. Selanjutnya
dalam hadis ditegaskan bahwa puncak ibadah haji itu adalah wukuf di
Arafah, dan di sisi lain hari Arafah itu disunahkan melakukan puasa bagi
kaum muslimin yang tidak sedang melaksanakan haji. Agar hari Arafah
itu dapat jatuh pada hari yang sama di seluruh muka bumi, maka tidak
ada cara lain kecuali menerapkan KHGT.9
9 Tim Penyusun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir at-Tanwir,
d. Al-Qur’an surah Yunus (10): 5:
ِ هُو َ الَّذِي جَعَل َ الشَّمْس َ ضِيَاء ً وَالْقَمَر َ نُورًا وَقَدَّرَه ُ مَنَازِل َ لِتَعْلَمُوا
عَدَد َ السِّنِين َ وَالْحِسَاب َ ۚ مَا خَلَق َ هللا ُ ذَٰلِك َ إِل َّ بِالْحَق ِّ ۚ يُفَصِّل ُ الْيَات
لِقَوْم ٍ يَعْلَمُونَ.
Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
(waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan
hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang
yang mengetahui.
e. Al-Qur’an surah al-Taubah (9): 36-37: َ
اِن َّ عِدَّة َ الشُّهُوْر ِ عِنْد َ هللا ِ اثْنَا عَشَر َ شَهْرًا فِي ْ كِتٰب ِ هللا ِ يَوْم َ خَلَق
السَّمٰوٰت ِ وَالَْرْض َ مِنْهَا ٓ اَرْبَعَة ٌ حُرُم ٌ ۗ ذٰلِك َ الدِّيْن ُ الْقَيِّم ُ ۙ فَل َ تَظْلِمُوْا
فِيْهِن َّ اَنْفُسَكُم ْ وَقَاتِلُوا الُْشْرِكِيْن َ كَآفَّة ً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُم ْ كَآفَّة ً ۗ وَاعْلَمُوْآ
اَن َّ هللا َ مَع َ الُْتَّقِيْن َ .
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,
(sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi
dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik
semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang
bertakwa.
َ اِنَّمَا الن�َّشِيْء ُ زِيَادَة ٌ فِى الْكُفْر ِ يُضَل ُّ بِه ِ الَّذِيْن َ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَه عَامًا
وَّيُحَرِّمُوْنَه عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّة َ مَا حَرَّم َ هللا ُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّم َ هللا ُ ۗ زُيِّن
. َ لَهُم ْ سُوْء ُ اَعْمَالِهِم ْۗ وَهللا ُ ل َ يَهْدِى الْقَوْم َ الْكٰفِرِيْن
Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah
kekufuran. Orang-orang yang kufur disesatkan dengan (pengunduran)
itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2022), h. 148.
pada suatu tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan
bilangan yang diharamkan Allah, sehingga mereka menghalalkan apa
yang diharamkan Allah. (Oleh setan) telah dijadikan terasa indah bagi
mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka itu. Allah tidak memberi
petunjuk kepada kaum yang kafir.
f. Al-Qur’an surah al-Rahman (55): 5:
الشَّمْس ُ وَالْقَمَر ُ بِحُسْبَانٍ.
Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.
Ayat 36 surah al-Taubah menegaskan bahwa kalender terdiri dari 12
bulan, di antaranya ada 4 bulan suci yang merupakan al-dīn al-qayyim
(agama yang lurus). Kemudian ayat 37 menegaskan bahwa pengunduran
bulan itu menjadi menambah dalam kekafiran. Dua ayat ini mengajarkan
kalender yang baik bagi umat Islam. Kalender terdiri atas 12 bulan
menggunakan konvensi internasional; di antaranya ada 4 bulan suci
(konvensi nasional atau regional Arab). Ajaran kalender ini merupakan
bagian dari agama yang lurus, dan umat Islam dalam QS al-Rum (30):
43 diperintahkan untuk mengikuti agama yang lurus.
Ketika mengikuti agama, umat diperintahkan untuk memiliki
kapasitas yang melekat sebagai ḥanīf (QS al-Rum (30): 30), dengan
pengertian mutaharri al-istiqāmah, orang yang cermat dalam istikamah.
Istikamah adalah luzūm al-manhaj al-mustaqīm, tetap berada di jalan
lurus.10 Jalan lurus dalam surah al-Fatihah adalah jalan yang ditempuh
untuk mendapat ni’mah, al-ḥalāh al-ḥasanah, keadaan baik semua
bidang kehidupan.
Muhammadiyah melakukan akomodasi KHGT dalam rangka
mengamalkan al-dīn al-qayyim supaya umat memiliki keadaan baik
dalam berkalender. Keadaan baik itu adalah memberikan kepastian
dan dapat dijadikan kalender transaksi. Hal ini sudah barang tentu
dengan penyesuaian. Jika dahulu dalam kalender agama lurus itu, ada
penerimaan perhitungan satu tahun terdiri atas 12 bulan sebagai konvensi
internasional, sekarang penerimaan kalender yang baik menurut standar
internasional adalah universal (1 hari 1 tanggal di seluruh dunia, pasti
dan berlangsung lama) dan ada penerimaan 4 bulan suci yang menjadi
konvensi di wilayah Arab pada zaman Al-Qur’an turun.
Agama lurus (al-dīn al-qayyim) -menurut Ibnu Qutaibah- adalah
al-ḥisāb al-ṣahīh wa al-‘adād al-mustaufī (hitungan yang benar dan
10 Al-Allamah al-Raghib al-Ashfahani, Mufradāt Alfāż al-Qur’ān (Dār al-Qalam, 2009), h. 692.
bilangan yang memenuhi) dan -menurut al-Kalbi- adalah al-qaḍā’ al-
ḥaqq al-mustaqīm, keputusan yang benar lagi lurus.11 KHGT memenuhi
pengertian al-dīn al-qayyim, baik yang dikemukakan Ibn Qutaibah
maupun al-Kalbi.
Al-Taubah ayat 37 selanjutnya menegaskan bahwa pengunduran atau
penundaan menjadi tambahan dalam kekafiran. Menurut Ibnu ‘Abbas,
maksud pengunduran dalam ayat ini adalah mengundurkan tahun lebih
11 hari sehingga bulan Muharam berada di bulan Safar. Adapun menurut
Mujahid, pengertian pengunduran itu adalah pengunduran pelaksanaan
haji setiap dua tahun: Haji pada bulan Zulhijah 2 tahun, kemudian haji di
bulan Muharam 2 tahun, lalu haji di bulan Safar 2 tahun, dan haji di bulan
Zulkaidah 2 tahun. KHGT tidak ada pengunduran dalam dua pengertian
di atas dan dalam pengertian baru yang mungkin ada sehingga terjamin
tidak ada tambahan dalam kekafiran padanya. Penjelasan tentang bulan-
bulan suci disebutkan dalam hadis Abu Bakrah, ُ
َ عَن ْ أَبِي بَكْرَة َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْه ُ عَن ْ النَّبِي ِّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ الزَّمَان
ُ قَد ِ اسْتَدَار َ كَهَيْئَتِه ِ يَوْم َ خَلَق َ هللا ُ السَّمَوَات ِ وَالَْرْض َ السَّنَة ُ اثْنَا عَشَر
شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَة ٌ حُرُم ٌ ثَلَثَة ٌ مُتَوَالِيَات ٌ ذُو الْقَعْدَة ِ وَذُو الْحِجَّة ِ وَالُْحَرَّم
وَرَجَب ُ مُضَر َ الَّذِي بَيْن َ جُمَادَى وَشَعْبَان َ (رَوَاه ُ البُخَارِيُّ) .
Dari Abu Bakrah ra. (diriwayatkan), Dari Nabi Saw. bersabda:
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah
menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan
di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu
Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah
bulan Rajab Muḍar antara Jumadilakhir dan Syakban” (HR al-
Bukhari).12
g. Hadis Nabi Muhammad Saw.
Akomodasi kalender Hijriah global berdasarkan sunah dan yang
menjadi al-aṣl (dalil pokok) adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari dari
Ibnu Umar:ُ
عَن ِ ابْن َ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، أَنَّه
11 Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habiba al-Mawardi, al-Nukat Wa al-’Uyūn Tafsīr al-
Mawardi (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiah, 2012), h. 360.
12 Abu Abdillah Muhammad Ibn Isma’il Al-Bukhari, al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīh, (Kairo: Al-Maṭba’ah
al-Salafiyyah, 1980), Juz 3. h. 420.
قَالَ: إِنَّا أُمَّة ٌ أُمِّيَّةٌ، ل َ نَكْتُب ُ وَل َ نَحْسُبُ، الشَّهْر ُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي
مَرَّة ً تِسْعَة ً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّة ً ثَلَثِين َ (رَوَاه ُ البُخَارِيُّ) .
Dari Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi Saw. bersabda: Kita
ini adalah umat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak
menghitung satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali
berjumlah dua puluh sembilan dan sekali berikutnya tiga puluh hari
(HR al-Bukhari).13 ِ
َّ أَن َّ ابْن َ عُمَر َ ر�َشِي َ هللا ُ عَنْهُمَا قَال َ : سَمِعْت ُ رَسُول َ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه
وَسَلَّم َ يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوه ُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوه ُ فَأَفْطِرُوا، فَإِن ْ غُم
. عَلَيْكُم ْ فَاقْدُرُوا لَه ُ (رَوَاه ُ البُخَارِيُّ)
Sesungguhnya Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan) berkata: Aku mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian melihatnya (hilal) maka
berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Jika
tertutup awan maka perkirakanlah. (HR al-Bukhari).14
Hadis dalil al-aṣl lain adalah hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dari Abu
Hurairah, َ
ُ عَن ْ أَبِي هُرَيْرَة َ أَن َّ النَّبِي َّ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: الصَّوْم ُيَوْم
تَصُومُونَ، وَالفِطْر ُ يَوْم َ تُفْطِرُونَ، وَالَضْحَى يَوْم َ تُضَحُّون َ (رَوَاه
التِرْمِذِيُّ) .
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw. telah
bersabda: Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari
kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan (HR
al-Tirmidzi).15
Cara beristidlal dengan hadis ini adalah dengan memperhatikan
pernyataan “kamu” dalam hadis tersebut yang merupakan kata ganti
nama yang berbentuk jama‘ yang berarti mencakup seluruh umat Islam
di seluruh muka bumi. Perintahnya adalah agar berpuasa, beridulfitri,
dan beriduladha secara serentak pada hari sama di seluruh dunia.
Hal itu seperti ibadah Jumat yang serentak dilakukan pada hari yang
13 Ibid., h. 33.
14 Ibid., h. 30.
15 Muhammad Ibn ‘Isa Ibn Saurah Al-Tirmizi, Sunan al-Tirmiżi, Riyadh, Maktabah al-Ma’ārif,
h. 173.
sama di seluruh dunia, yaitu pada hari Jumat. Dengan begitu sistem
penanggalannya harus bersifat global dan unifikatif.
Dari segi usul fikih, kata kamu dalam pernyataan hadis di atas adalah
bentuk jama‘ dan jama‘ menunjukkan keumuman, sehingga hadis ini
menyatakan bahwa puasa dilaksanakan pada hari kamu semua umat
Islam melaksanakan puasa. Begitu pula halnya Idulfitri dan Iduladha
dilaksanakan pada hari semua umat Islam melaksanakannya. Artinya
ketiga ibadah itu dilaksanakan oleh kaum Muslimin secara serentak
pada hari yang sama. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, ahli hadis
pensyarah Sunan al-Tirmiżī adalah orang pertama yang menggagas
KHGT, menggunakan hadis ini sebagai dasar menyatakan bahwa
kalender Islam itu wajib unifikatif di mana setiap awal bulan dimulai
serentak di seluruh dunia tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak.16
Umat Islam pada zaman sekarang bukan lagi umat yang ummi.
Mereka sudah bisa menulis dan berhitung (melakukan hisab). Ditambah
lagi Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan penggunaan hisab dalam
penentuan bulan-bulan kamariah, tidak menggunakan rukyat.17
Keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas dari interkalasi18
merupakan bagian dari maqāṣīd al-syarī’ah. Tiga surah Al-Qur’an, yaitu
surah Yusuf (12): 40, surah al-Bayyinah (98): 5, dan surah al-Taubah (9):
36-37 menyebutkan,ُ
ُ مَا تَعْبُدُوْن َ مِن ْ دُوْنِه اِل َّٓ اَسْمَآء ً سَمَّيْتُمُوْهَا ٓ اَنْتُم ْ وَاٰبَآؤُكُم ْ مَّا ٓ اَنْزَل َ هللا
بِهَا مِن ْ سُلْطٰن ٍۗ اِن ِ الْحُكْم ُ اِل َّ ل ِِّٰ ِ ۗاَمَر َ اَل َّ تَعْبُدُوْٓا اِل َّٓ اِيَّاه ُ ۗ ذٰلِك َ الدِّيْن
الْقَيِّم ُ وَلٰكِن َّ اَكْثَر َ النَّاس ِ ل َ يَعْلَمُوْنَ.
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu
buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah
16 Ahmad Muhammad Syakir, Awā’il al-Syuhūr al-Arabiyyah. 1357 H/ 1939 M, h. 19–20.
17 Syamsul Anwar, “al-Jawānib al-Syar’iyah wa al-Fiqhiyah Li Waḍ’i al-Taqwīm al-Islāmi al-
‘Ālamī,” dalam Maṭāli‘ asy-Syuhūr al-Qamariyyah (Rabat, Maroko: Islamic Educational, Scientific
and Cultural Organization [ISESCO], 1431 H/2010), h. 364-6.
18 Interkalasi adalah upaya untuk menyesuaikan dua sistem kalender, yaitu kalender bulan dan
kalender matahari. Praktek interkalasi yang dilakukan bangsa Arab adalah menggabungkan selisih dua
kalender tersebut yang jumlahnya 11 hari. Ketika sudah tiga tahun akan ada akumulasi 33 hari. 33 hari
ini dijadikan sebagai bulan tersendiri selain 12 bulan yang sudah ada. Hal ini menyebabkan jumlah
bulan dalam satu tahun kala itu ada 13 bulan, bukan 12 bulan. Konsekuensi interkalasi ini adalah bulan
Muharram bisa menempati posisi bulan Zulhijah. Tradisi ibadah juga bergeser dan dilakukan pada
bulan Muharram. Konsekuensi logis seperti inilah yang terjadi pada praktik interkalasi pada zaman
dahulu. Lihat Arwin “Kalender dan Tradisi Interkalasi Bangsa Arab Silam” di .
com/kalender-dan-tradisi-interkalasi-bangsa-arab-silam/ .
tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu.
Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu
tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui (QS Yusuf (12): 40). َ
وَمَا ٓ اُمِرُوْٓا اِل َّ لِيَعْبُدُوا هللا َ مُخْلِصِيْن َ لَه ُ الدِّيْن َ ۙ حُنَفَآء َ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوة
وَيُؤْتُوا الزَّكٰوة َ وَذٰلِك َ دِيْن ُ الْقَيِّمَةِۗ.
Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas
menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar
melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah
agama yang lurus (benar) (QS al-Bayyinah (98): 5). َ
إِن َّ عِدَّة َ ٱلشُّهُور ِ عِند َ ٱهلل ِ ٱثْنَا عَشَر َ شَهْرًا فِى كِتَٰب ِ ٱهلل ِ يَوْم َ خَلَق
ٱلسَّمَٰوَٰت ِ وَٱلَْرْض َ مِنْهَا ٓ أَرْبَعَة ٌ حُرُم ٌ ۚ ذَٰلِك َ ٱلدِّين ُ ٱلْقَيِّم ُ ۚ فَل َ تَظْلِمُوا
۟ فِيهِن َّ أَنفُسَكُم ْ ۚ وَقَٰتِلُوا ٱلُْشْرِكِين َ كَآفَّة ً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُم ْ كَآفَّة ً ۚ وَٱعْلَمُوٓا
أَن َّ ٱهلل َ مَع َ ٱلُْتَّقِين َ .إِنَّمَا ٱلن�َّشِىٓء ُ زِيَادَة ٌ فِى ٱلْكُفْر ِ ۖ يُضَل ُّ بِه ِ ٱلَّذِين َ كَفَرُوا
يُحِلُّونَه ُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَه ُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا عِدَّة َ مَا حَرَّم َ ٱهلل ُ فَيُحِلُّوا مَا
حَرَّم َ ٱهلل ُ ۚ زُيِّن َ لَهُم ْ سُوٓء ُ أَعْمَٰلِهِم ْ ۗ وَٱهلل ُ ل َ يَهْدِى ٱلْقَوْم َ ٱلْكَٰفِرِينَ.
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat
itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka
pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-
undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan
orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka
menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada
tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan
yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang
diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang perbuatan
mereka yang buruk itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-
orang yang kafir (QS al-Taubah (9): 36-37).
Tiga surah di atas menegaskan tentang esensi agama yang benar
(al-dīn al-qayyim atau dīn al-qayyimah). Esensi dari agama yang
benar menurut ayat-ayat tersebut adalah (a) bertauhid kepada Allah, (b)
menegakkan shalat, (c) membayar zakat, (d) mengikuti kalender yang
akurat dengan bilangan bulan adalah 12 bulan tanpa interkalasi. Atas
dasar ayat-ayat tersebut jelas sekali bahwa keberadaan kalender Islam
yang akurat dan bebas dari interkalasi merupakan bagian dari maqāṣīd
syarī’ah yang harus diwujudkan.
2. Argumen Sains
Fase-fase Bulan19 terbentuk dan tidak tergantung pada rotasi Bumi
pada porosnya.20 Bahkan jika Bumi berhenti berotasi pun, jika Bulan tetap
mengelilingi Bumi, maka fase-fase Bulan akan tetap terjadi. Jadi, fase-
fase Bulan tersebut sebetulnya merupakan fenomena astronomis global.
Sementara itu, visibilitas hilal merupakan fenomena astronomis lokal akibat
Bumi berotasi pada porosnya. Harus diingat, visibilitas hilal hanya fokus
pada saat Bulan (termasuk hilal) berada di atas ufuk. Prinsip visibilitas hilal
ini bahkan lebih dipersempit lagi karena hilal yang cukup besar yang berada
di ufuk timur di pagi hari juga tidak diakui sebagai hilal karena tidak tampak.
(sumber: dokumen pribadi)
Sementara itu, landasan syar’i yang diberikan QS Yasin (36): 39 maupun
prinsip sains mengajarkan bahwa fase Bulan pamungkas (manzilah terakhir)
harus berakhir saat ijtimak. Dalam sains, ijtimak merupakan titik nol yang
19 Mengecil, membesar, dan mengecil kembali penyinaran Bulan sejak konjungsi, hilal (waxing
crescent), first quarter moon, waxing gibbous, purnama, third quarter moon, waning gibbous, dan
‘urjūnil qadīm (waning crescent).
20 O Montenbruck and T Pfleger, Astronomy on the Personal Computer (Heidelberg: Springer
Berlin, 1999).
tidak berdimensi (dimensionless). Implikasinya, secara teoritis, bahkan satu
detik setelah ijtimak pun, sebetulnya hilal telah lahir (wujud) meskipun belum
tentu kelihatan. Sebagai konsekuensi bahwa fase-fase Bulan merupakan
fenomena global, maka, meskipun hilal berada di bawah ufuk, sebetulnya
hilal itu semakin membesar karena Bulan terus menerus mengitari Bumi.
Kadar perubahan (rate of change) fase Bulan berkorelasi kuat dengan
perubahan elongasi21 dan dapat dihitung secara sederhana, yaitu akibat
perbedaan kecepatan sudut Matahari dan Bulan yang secara semu mengitari
Bumi (akibat Bumi berotasi pada sumbunya). Kecepatan sudut Matahari
semu adalah sekitar 15o/jam sedangkan kecepatan sudut Bulan semu adalah
sekitar 14.5o/jam22,23. Akibat perbedaan kecepatan sudut inilah, maka QS
Yasin (36): 40, menjelaskan bahwa Matahari belum dapat mengejar Bulan
pada saat terbentuknya ’urjūn al-qadīm. Dengan kata lain, saat ijtimak yang
mengakhiri manzilah pamungkas itulah juga merupakan akhir siklus sinodis
Bulan. Itu ditandai dengan Matahari yang telah dapat mengejar Bulan dan
fase Bulan di titik ini merupakan yang terkecil dalam satu siklus sinodis
Bulan. Implikasinya, setelah terjadi ijtimak, maka fase Bulan akan semakin
membesar kembali karena telah memasuki manzilah pertama pada siklus
sinodis Bulan berikutnya. Inilah manzilah pertama saat terbentuknya hilal.
Harus diingat, fase Bulan terus membesar dari detik ke detik hanya akibat
Bulan mengelilingi Bumi. Tidak peduli apakah hilal tersebut di atas atau
di bawah ufuk, dan tidak peduli apakah hilal tersebut kelihatan atau tidak
kelihatan.
Gambar-1 berikut secara diagramatis memberikan ilustrasi semakin
membesarnya fase Bulan di Jakarta meskipun berada di bawah ufuk lokal.
Pada sekitar pukul 02:00 pagi (lihat orang berwarna coklat), hilal terhadap
ufuk Jakarta telah semakin besar dibandingkan saat Maghrib (sekitar 8 jam
sebelumnya). Ini akibat elongasi bertambah besar sekitar 8 jam kali 0.5o/
21 Jarak sudut Matahari-Bulan yang diukur pada bola langit (Montenbruck & Pfleger, 1999) h.
35-36. Lihat juga Valerie Illingworth, The Facts On File Dictionary of Astronomy: Thrid Edition, (New
York: Facts On File, Inc) h. 137.
22 Sungguh menakjubkan bahwa QS Yasin (36): 40 mengindikasikan secara tekstual: Tidaklah
Matahari mengejar Bulan, juga malam tidak berlari lebih cepat dari siang. Masing-masing berjalan
dalam orbit mereka sendiri. Karena memang kecepatan sudut Matahari semu lebih besar (15o/jam)
daripada kecepatan sudut Bulan (14.5o/jam).
23 Bumi berotasi dari barat ke timur 360o dalam 24 jam, atau 15o/jam. Ini mengakibatkan
pergerakan semu Matahari dan Bulan dari timur ke barat sebesar 15o/jam. Namun, Bulan sendiri
bergerak secara fisik dari barat ke timur mengelilingi Bumi 360o dalam satu siklus sinodis Bulan
sekitar 29.5 hari. Sehingga gerak riil Bulan adalah 360o/(29.5 x 24 jam) atau sekitar 0.5o/jam. Dengan
demikian, sementara gerak semu Matahari tetap 15o/jam, gerak semu Bulan sedikit terhambat menjadi
sekitar (15o/jam – 0.5o/jam) atau sekitar 14.5o/jam.
jam, atau sekitar 4o. Sementara itu, ketinggian hilal ini adalah sekitar -100o
diukur terhadap ufuk Barat Jakarta (lokal). Sementara itu, di detik yang sama,
di suatu tempat di Eropa adalah saat Magrib (lihat orang berwarna hijau).
Ketinggian hilal di Eropa saat itu sekitar 4o lebih tinggi daripada ketinggian
hilal saat Magrib di Jakarta. Ini sebetulnya konsekuensi karena elongasinya
yang lebih besar akibat Magrib di Eropa sekitar 8 jam lebih lambat daripada
Magrib di Jakarta. Problemnya, hilal ini diakui sebagai hilal di Eropa karena
kelihatan (ketinggiannya lebih besar dari 4o), tapi benda langit yang sama di
detik yang sama tidak diakui sebagai hilal di Jakarta akibat berada di bawah
ufuk dan tidak kelihatan. Ini sangat bertentangan dengan akal sehat dan nalar
akademis.
Gambar 1: Hilal dengan referensi terhadap ufuk lokal di Jakarta dan Eropa
Selanjutnya, Gambar-2 menggambarkan hilal yang semakin membesar
dengan referensi pada ufuk lokal Jakarta pada sekitar pukul 08:00 pagi (lihat
orang berwarna coklat). Pada saat ini, hilal di Jakarta sudah sangat besar
karena elongasinya yang lebih besar, yaitu sekitar 0.5o/jam kali 14 jam atau
sekitar 7o lebih besar daripada saat Magrib di Jakarta. Di detik yang sama, di
suatu titik di benua Amerika, Matahari terbenam. Karena elongasi yang lebih
besar, maka ketinggian hilal di Amerika ini setidak-tidaknya adalah 7o di atas
ufuk lokal. Problemnya, hilal yang sudah sangat besar di Amerika ini diakui
sebagai hilal, namun, benda yang sama di detik yang sama ini tidak diakui
sebagai hilal di Jakarta. Pada sekitar pukul 08:00 pagi di Jakarta, hilal tidak
mungkin kelihatan karena intensitas cahayanya kalah oleh sinar Matahari.
Sekali lagi, ini sangat bertentangan dengan akal sehat dan nalar akademis.
Gambar 2: Hilal dengan referensi terhadap ufuk lokal di Jakarta dan Eropa
Penjelasan ini membuktikan bahwa ketinggian hilal itu tidak relevan
dijadikan ukuran untuk menyatakan bahwa hilal sudah sangat besar secara
fisik. Bahkan awal bulan hijriah akan tetap sah jika tinggi hilal negatif saat
Magrib karena hilal terus membesar meskipun di bawah ufuk. Hal ini juga
sekaligus menjelaskan mengapa di wilayah Bumi bagian barat, ketinggian
hilal selalu lebih besar dari wilayah timur. Ini semata-mata akibat elongasi
yang semakin membesar sejalan dengan waktu.
C. Prinsip, Syarat dan Parameter KHGT
KHGT merupakan kalender yang menggunakan siklus sinodis bulan dengan
prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dalam merumuskan KHGT,
diperlukan prinsip, syarat, dan parameter yang harus dipatuhi.
- Prinsip KHGT meliputi:
a. Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Keselarasan hari dan
tanggal di seluruh dunia dalam memulai bulan baru, artinya satu hari satu
tanggal di seluruh dunia seperti halnya dalam sistem kalender Masehi.
Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia ini dapat dicapai dengan
menghindari dua hal, yaitu pertama, pembagian muka bumi menjadi
beberapa zona tanggal berbeda seperti dijelaskan pada huruf c. Kedua,
menghindari pembuatan garis tanggal baru, misalnya Garis Tanggal
Kamariah seperti diusulkan beberapa pengkaji kalender Islam.
Keselarasan hari dan tanggal di seluruh hanya dapat dicapai dengan
menerima Garis Tanggal Internasional yang disepakati masyarakat dunia
seperti dijelaskan pada huruf e.
b. Penggunaan hisab. Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama
kedudukannya dengan rukyat [Putusan Tarjih XXVI, 1424 H/2003 M].
Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah
adalah sah dan sesuai dengan Sunah Nabi Saw. Rukyat maupun hisab
merupakan sarana untuk menentukan awal bulan hijriah, hanya saja hisab
dipandang sebagai sarana yang lebih memberikan kepastian dalam
menentukan awal bulan sehingga hisab harus didahulukan daripada
rukyat. Dari segi teknis kalender, rukyat menjadi tidak memungkinkan
untuk menyatukan kalender. Bahkan, pembuatan kalender dengan
mengandalkan rukyat dianggap sebagai suatu hal yang mustahil. Hal ini
disebabkan oleh keterbatasan rukyat dalam menentukan tanggal 1 bulan
baru yang hanya dapat diketahui pada H-1. Sebaliknya, kalender harus
memiliki kemampuan untuk meramalkan tanggal secara pasti jauh ke
depan dan menyajikan jadwal tanggal setidaknya satu tahun ke depan.
Ijtimā' al-Khubarā' al-Ṡānī li Dirāsat Wad' al-Taqwīm al-Islāmī di
Rabath, Maroko (1429 H/2008 M) memutuskan bahwa penyelesaian
problem kalender Islam tidak mungkin dilakukan kecuali menerima hisab
dalam menentukan awal bulan sebagaimana penggunaan hisab dalam
penentuan waktu shalat.24
c. Kesatuan matlak. Kesatuan matlak merujuk pada konsep bahwa seluruh
permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender. Oleh
karena itu, konsep keragaman matlak atau ikhtilāf al-maṭāliʻ menjadi
tidak mungkin dipedomani. Kalender zonal, membagi permukaan bumi
menjadi beberapa zona tanggal atau matlak yang berbeda. Dampaknya
adalah tidak mungkin untuk menyelaraskan jatuhnya tanggal pada hari
yang sama. Dalam konteks KHGT, zona kalender atau matlak hanya ada
satu, yaitu mencakup seluruh permukaan bumi. Ibn ‘Āsyūr (w.
1393/1973) menegaskan,
Dalil-dalil Sunah dan pendapat mazhab yang empat selaras
dengan prinsip tidak mempertimbangkan perbedaan matlak
… … … Ulama-ulama Hanafiah mengatakan, “Ini adalah
pendapat kebanyakan masyayikh.” Ulama Malikiah
menyatakan, “Ini adalah pendapat yang masyhur.” Ulama
Syafiiah menyatakan, “Tentang masalah ini [dalam mazhab
Syafii] ada dua pendapat yang dipandang sah.” Ulama
Hanabilah mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat
bahwa rukyat penduduk suatu negeri mengikat bagi seluruh
24 al-Munaẓẓamah al-Islāmiyyah li al-Tarbiyyah wa al-ʿUlūm wa al-Tsaqāfah (ISESCO),
Mathāliʿ al-Syuhūr al-Qamariyyah wa al-Taqwīm al-Islāmiy, Rabath, 2010.
negeri lain.”25
d. Pemberlakuan global parameter kalender, tetapi cukup, di suatu tempat
di muka bumi. Maksudnya parameter kalender (tinggi Bulan 5⁰ + elongasi
8⁰ beserta koreksinya) yang telah terpenuhi di suatu kawasan di muka
bumi diberlakukan secara global ke seluruh kawasan dunia. Parameter
5⁰ + 8⁰ ini analog dengan kriteria visibilitas (imkanu rukyat) hilal, karena
dengan parameter seperti itu dari sisi visibilitas hilal sudah dimungkinkan
terlihat. Bahkan juga ada parameter imkanu rukyat lebih rendah dari itu,
misalnya kriteria (3⁰ + 6,4⁰). Tetapi perlu dicatat bahwa visibilitas
(imkanu rukyat) di sini sangat berbeda dengan konsep yang biasa
dipahami masyarakat tentang imkanu rukyat, yaitu imkanu rukyat di
suatu tempat tertentu saat matahari terbenam. Ini merupakan konsep
lokal. Dalam sistem KHGT, parameter 5⁰ + 8⁰ itu (yang analog dengan
imkanu rukyat) bersifat global, yaitu terpenuhi di mana pun di muka
bumi sebelum pukul 00:00 UTC, dan bila terjadi setelah lewat pukul
00:00 UTC, bulan baru tetap dimulai dengan ketentuan kawasan zona
waktu ujung timur telah mengalami ijtimak sebelum fajar, dan parameter
5⁰ + 8⁰ telah mencapai daratan benua Amerika. Lagi pula tekanan prinsip
dalam parameter ini bukanlah soal sudah atau belum imkanu rukyat,
tetapi tekanannya adalah pada bagaimana dengan parameter itu kawasan
zona waktu ujung timur tidak dipaksa masuk bulan baru pada hal di
tempat itu belum terjadi ijtimak sebelum fajar, dan bagaimana kawasan
zona waktu ujung barat tidak dipaksa menunda masuk bulan baru padahal
hilal sudah terlihat dengan jelas di ufuk mereka.
Dasar kebolehan pemberlakuan secara global parameter kalender
adalah keumuman hadis ṣūmū li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi
(berpuasalah kamu karena telah merukyat dan beridulfitrilah karena telah
merukyat).26 Menurut keumuman hadis ini semua orang muslim wajib
berpuasa apabila telah terjadi rukyat (termasuk imkanu rukyat) tanpa
membatasi keberlakuannya pada tempat tertentu, sehingga di mana pun
di muka bumi rukyat dan parameter kalender terpenuhi, wajib seluruh
umat Islam berpuasa. Jadi tidak ada perbedaan matlak; seluruh kawasan
dunia merupakan satu matlak. Al-Haskafī (w. 1088/1677) mengatakan,
“Perbedaan matlak ... tidak dipertimbangkan ... Inilah pendapat yang
25 Ibn ‘Āsyūr, Jamharat Maqālāt wa Rasā’il asy-Syaikh al-Imām Muḥammad Ibn aṭ-Ṭāhir Ibn
‘Āsyūr, diedit dan dihimpun oleh Muḥammad aṭ-Ṭāhir al-Mīsāwī (Yordania: Dār an-Nafā’is li an-Nasyr
wa at-Tauzī‘, 1436/2015), II: 826.
26 Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, ed. by Muḥmmad Fu’ād ‘Abd Al-Bāqī, I (Beirut: Dār al-Fikr), 1424
H/2003 M, h. 482.
dipegangi oleh kebanyakan fukaha Hanafi dan ini pula yang difatwakan,
sehingga orang di kawasan timur wajib berpuasa berdasarkan rukyat
orang di kawasan barat.”27 Ibn Abidīn (w. 1252/1836) menegaskan,
“Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan
Hanbali, berdasarkan keumuman rukyat dalam hadis, “Berpuasalah
kamu ketika rukyat.”28 An-Nawawī mengatakan, “Beberapa sahabat
kami menyatakan bahwa rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh
penduduk bumi.”29
e. Penerimaan Garis Tanggal Internasional (GTI). Seluruh masyarakat
dunia dan termasuk umat Islam telah menerima GTI yang berlaku
sekarang sebagai garis batas pemisah dua hari/tanggal berurutan. Garis
itu terletak pada garis meridian (bujur) 180⁰. Dari garis itulah hari
dimulai. Umat Islam menentukan hari Jumat di mana di situ ada
kewajiban syariah untuk melaksanakan salat Jumat menghitung hari
Jumat dari garis tersebut. Jadi tidak ada kemungkinan untuk membuat
garis tanggal lain dan menempatkannya pada tempat lain karena akan
menimbulkan dualisme hari.
2. Syarat KHGT
KHGT harus memenuhi syarat dari suatu kalender Islam sebagai di
bawah ini:
a. Kalender Islam harus merupakan suatu sistem yang dapat menampung
urusan agama dan dunia sekaligus.
b. Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana
durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
c. Kalender Islam harus merupakan kalender unifikatif dengan ketentuan
satu hari satu tanggal di seluruh dunia.
d. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang muslim di
suatu kawasan di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin
terjadinya terpenuhinya parameter kalender di suatu tempat mana pun
di muka bumi
e. Kalender Islam tidak boleh menahan sekelompok orang muslim di suatu
kawasan di muka bumi untuk memasuki bulan baru sementara hilal telah
terpampang secara jelas di ufuk mereka.30
27 Al-Ḥaṣkafī, al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār Wa Jāmi‘ al-Biḥār, ed. by ‘Abd al-
Mun‘im Khalīl Ibrāhīm (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), h. 145.
28 Ibn ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār, ed. by ‘Ādil
Aḥmad ‘Abd al-Maujūd dan ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ, III (Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub li aṭ-
Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa al-Tauzī‘), h. 364.
29 An-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī, 1392 H), VII: 197.
30 Keputusan dan Rekomendasi “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam”
- Parameter KHGT meliputi:
a. Seluruh kawasan dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak; bulan
baru dimulai secara bersamaan di seluruh kawasan.
b. Bulan baru dimulai apabila di bagian bumi mana pun di dunia sebelum
pukul 24.00 GMT telah terpenuhi kriteria: elongasi 8° atau lebih dan
ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.31
c. Apabila kriteria di atas terpenuhi setelah lewat tengah malam (pukul
24:00 GMT), maka bulan baru tetap dimulai dengan ketentuan berikut:
- Apabila parameter di atas telah terpenuhi di suatu tempat di mana
pun di dunia dan ijtimak di New Zealand terjadi sebelum fajar. - Parameter di atas pada butir 1) terjadi di wilayah daratan Benua
Amerika.32
D. Ijtihad Muhammadiyah
Dalam Risalah Islam Berkemajuan (RIB), menghidupkan ijtihad dan tajdid
ditegaskan menjadi salah satu karakteristik Islam Berkemajuan dengan penjelasan
sebagai berikut,
“Ijtihad (mengerahkan pikiran) merupakan upaya yang sungguh-sungguh
untuk memahami atau memaknai Al-Qur’an dan Sunah. Ijtihad dihidupkan
melalui pemanfaatan akal murni, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang
dilakukan secara terus-menerus agar melahirkan pemahaman agama yang
sesuai dengan tujuan agama dan pemecahan problem-problem yang dihadapi
oleh manusia. Ijtihad tidak berhenti pada tataran pemikiran bagaimana
memahami agama, tetapi juga berlanjut pada bagaimana mewujudkan ajaran
agama dalam semua lapangan kehidupan, baik individu, masyarakat, umat,
bangsa maupun kemanusiaan universal.”
Ijtihad merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan tajdid, yang
bermakna pembaharuan, baik dalam bentuk pemurnian maupun dinamisasi dalam
pemahaman dan pengamalan agama. Pemurnian diterapkan pada bidang akidah
dan ibadah, sementara dinamisasi (dalam makna peningkatan, pengembangan,
modernisasi dan yang semakna dengannya) diterapkan pada bidang akhlak
dan muamalah duniawiah. Tajdid diperlukan karena pemahaman agama selalu
(Ijtimā‘ al-Khubarā’ aṡ-Ṡānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / Second Experts’ Meeting for the
Study of Establishment of the Islamic Calendar) di Rabat, ibukota Maroko, Rabu dan Kamis tanggal
15-16 Syawal 1429 H (15-16 Oktober 2008 M).
31 Elongasi dan ketinggian hilal geosentris.
32 Panitia Ilmiah (Pengarah) Konferensi, “al-Milaff al-Muḥtawī Ma‘āyīr Masyrū‘ai al-Taqwīm
al-Uḥādī wa al-Ṡunā’ī al-Manwī Taqdīmuhu ilā al-Mu’tamar Ma‘a al-Namāżij al-Taṭbīqiyyah,” kertas
kerja yang disiapkan oleh Panitia Ilmiah (Pengarah) dan dipresentasikan di Kongres Istanbul 2016, h.
menghadapi tantangan zaman dan situasi masyarakat yang terus berubah. Tajdid
adalah upaya dalam mewujudkan cita-cita kemajuan dalam semua segi kehidupan,
seperti pemikiran, politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab
hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama. Penggunaan hisab
hakiki pertama-tama menggunakan kriteria ijtimak qablal gurub sebagai antitesa
sempurna dari rukyat. Penggunakan kriteria antitesa ini untuk memberi penekanan
dan penguatan guna membangun kesadaran tentang keharusan hisab. Setelah
beberapa lama kemudian beralih ke penggunaan kriteria imkanu rukyah sebagai
jalan tengah antara rukyat dan hisab. Setelah beberapa waktu kemudian beralih
ke kriteria wujudul hilal untuk mendapatkan kalender yang pasti dengan kriteria
yang pasti secara ilmu pengetahuan dan syariat.
Dinamika tajdid dengan ijtihad dalam Muhammadiyah di atas sesuai
dengan sunah Al-Qur’an yang dalam melakukan perubahan masyarakat melalui
pentahapan supaya masyarakat siap melaksanakan perubahan yang dilakukannya.
Sebagai contoh adalah dinamika dalam pelarangan khamr, minuman keras yang
terbuat dari anggur dan kurma. Oleh karena minum khamr menjadi kebiasaan
masyarakat Arab, Al-Qur’an tidak langsung mengharamkannya. Pembicaraan
Al-Qur’an tentang khamr dalam periode Mekah masih bersifat deskriptif.
Pembicaraan dimulai dalam surah Yusuf dengan konteks pelayanan kepada raja.
Pembicaraan ini untuk menunjukkan bahwa minum khamr merupakan kebiasaan
yang sudah berakar lama di Timur Tengah. Dalam al-Nahl (16): 67 disebutkan
pembuatan khamr dari kurma dan anggur yang mereka pandang sebagai rejeki
yang baik.
Kemudian dalam periode Madinah pembicaraan bersifat preskriptif. Dalam
al-Baqarah (2): 119 disampaikan bahwa dalam khamr ada manfaat dan mudarat,
dan ditegaskan bahwa mudarat khamr lebih besar daripada manfaatnya. Lalu
dalam al-Nisa’ (4): 43 muslim dilarang mendekati shalat ketika mabuk, dan dalam
Muhammad (47): 15 disebutkan ada sungai khamr yang terasa lezat bagi para
peminumnya. Terakhir dalam al-Maidah (5): 90-91 ditegaskan pelarangan khamr
karena secara substansi merupakan kotoran setan yang membahayakan tubuh dan
secara sosial dapat menimbulkan permusuhan.
Jadi tajdid dan ijtihad penggunaan hisab kalender hijriah global dalam
Muhammadiyah menggunakan pola Makkiyah dan Madaniyah, bukan nāsikh-
mansūkh. Dengan kata lain, penggunaan KHGT merupakan kelanjutan
atau penyempurnaan dari wujudul hilal. Antara KHGT dengan wujudul hilal
sebenarnya banyak kesamaan, antara lain, pertama, dalam metodologinya yang
sama-sama menggunakan metode hisab hakiki. Kedua, dari segi parameter yang
digunakan, keduanya sama-sama menggunakan ketinggian hilal. Ketiga, sama-
sama menggunakan prinsip transfer hasil perhitungan, yakni pada wujudul hilal
dilakukan transfer dari wilayah yang sudah wujud ke wilayah yang belum wujud
(prinsip wilayatul-hukmi), sedangkan dalam KHGT sebagaimana telah dijelaskan
pada butir C di atas. Adapun perbedaan utamanya adalah KHGT menggunakan
prinsip global, sementara wujudul hilal menggunakan prinsip lokal, sehingga perlu
disesuaikan sebagai konsekuensi dari globalisasi.
E. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, peluang implementasi KHGT sangat mungkin
untuk dilakukan. Hal ini ditandai dengan beberapa komunitas muslim yang
menerapkannya di wilayah Amerika dan Eropa. Secara praktik komunitas-
komunitas tersebut sangat membutuhkan dan mendesak untuk diterapkan.
Pengesahan KHGT hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXXII Tarjih
Muhammadiyah tahun 1445 H/2024 M ini merupakan sebuah langkah penting
dalam perjalanan panjang penerimaan KHGT. Keputusan yang dihasilkan
dari Munas ini setelah mendapat pengesahan (tanfidz) dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, akan menjadi dasar yang dipedomani dan diterapkan oleh
Muhammadiyah dalam menyusun kalender, guna memastikan keseragaman
dalam perhitungan waktu, dan memberikan landasan yang kuat untuk kegiatan
Muhammadiyah secara keseluruhan.
Bersamaan dengan itu, penting dilakukan komunikasi, dialog, dan langkah-
langkah sosialisasi dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri khususnya
dunia Islam sehingga KHGT hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah
ini dapat dipahami dan menjadi pintu masuk menuju kesepakatan yang lebih luas.
Harapan Muhammadiyah KHGT menjadi kesepakatan global di dunia Islam.
Daftar Pustaka
Abd Ar-Raziq, Jamaluddin. al-Taqwīm al-Islāmīy; al-Muqārabah al-Syumūliyah. 2007.
___________, Jamaluddin. Bidāyat al-Yaum wa Bidāyat al-Lail wa al-Nahār, 2006.
___________, Jamaluddin. al-Taqwīm al-Qamari al-Islāmi al-Muwahhad. Rabat,
2004.
Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad Ibn Isma’il, al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīh, Kairo: al-
Muthabba’ah al-Salafiyyah, 1980
Al-Ashfahani, Al-Allamah Al-Raghib. Mufradāt al-Alfāḍ al-Qur’ān. Dār al-Qalam,
2009.
Al-Haskafi. al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār wa Jāmi‘ al-Biḥār, diedit oleh
‘Abd al-Mun‘im Khalīl Ibrāhīm. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Mawardi, Abi Al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habiba. al-Nukat wa al-’Uyūn
Tafsīr al-Māwardi. Beirut: Dār Al-Kutub Al-Ilmiah, 2012.
Al-Tirmizi, Muhammad Ibn ‘Isa Ibn Saurah, Sunan al-Tirmiżi, Riyadh, Maktabah
al-Ma’arif
Anwar, Syamsul. Al-Jawānib al-Syar’iyah wa al-Fiqhiyah li Wadh’i al-Taqwīm al-
Islāmi Al-‘Ālamī, 2008.
_____, Syamsul. Hari Raya Dan Problematika Hisab-Rukyat. Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2008.
_____, ‘Tindak Lanjut Kalender Hijriah Global Turki 2016’, Jurnal Tarjih, 13.2 (2016).
Azhari, Susiknan. “Perlu Paradigma Baru Menuju Kalender Islam Internasional”.
dimuat dalam Jurnal Mimbar Hukum, No. 37 Tahun IX. 1998.
_____, Susiknan. “Cabaran Kalender Islam Global di Era Revolusi Industri 4.0”,
dimuat dalam Jurnal Fiqh, Universiti Malaya Kuala Lumpur, 18 (1), 2021, 117-
134.
Butar-Butar, Arwin Juli Rakhmadi. Kalender Islam Global. cet. 1. Medan: Al-Azhar
Centre dan OIF UMSU, 2021.
Fathurohman, Oman. 100 Tahun Kalender Islam Global: 1444 – 1468 H / 2022 – 2046
M. (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah).
Guessoum, Nidhal, dkk., Iṡbāt asy-Syuhūr al-Hilāliyyah wa Musykilat at-Tauqīt al-
Islāmī: Dirāh Falakiyyah wa Fiqhiyyah (Beirut: Dār aṭ-Ṭalī‘ah, 1997), h. 82.
Ibn ‘Ābidīn. Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār, diedit
oleh ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Maujūd dan ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ, III. Riyadh:
Dār ‘Ālam al-Kutub li aṭ-Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa at-Tauzī‘.
Ijtimā‘ al-Khubarā’ aṡ-Ṡānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī (Keputusan dan
Rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam/Second
Experts’ Meeting for the Study of Establishment of the Islamic Calendar) di Rabat,
ibukota Maroko, Rabu dan Kamis tanggal 15-16 Syawal 1429 H (15-16 Oktober
2008 M).
Illingworth, Valerie. The Facts On File Dictionary of Astronomy: Thrid Edition. (New
York: Facts On File, Inc).
Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, diedit oleh Muḥmmad Fu’ād ‘Abd Al-Bāqī. Beirut: Dār al-
Fikr. 1424 H/2003 M.
Muzakkir, Muhammad Rofiq. “Landasan Fikih dan Syariat Kalender Islam Global”,
dimuat dalam Jurnal Tarjih, Volume 13 (1) 1437 H/2016 M, p. 47-65.
Nawawī, al-Imām an-, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 18 jilid, Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-
‘Arabī, 1392 H.
Panitia Ilmiah (Pengarah) Konferensi. “al-Milaff al-Muḥtawī Ma‘āyīr Masyrū‘ai
at-Taqwīm al-Uḥādī wa aṡ-Ṡunā’ī al-Manwī Taqdīmuhu ilā al-Mu’tamar Ma‘a
an-Namāżij at-Taṭbīqiyyah,” kertas kerja yang disiapkan oleh Panitia Ilmiah
(Pengarah) dan dipresentasikan di Kongres Istanbul 2016.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah,
1444 H/2022 M.
________________. Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47, 1436
H/2015 M.
Riḍā, Muḥammad Rasyīd, dkk., Hisab Bulan Kamariah, alih bahasa Syamsul Anwar,
edisi ke-3, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 1433/2012.
Syākir, Aḥmad Muḥammad. Awā’il al-Syuhūr al-Arabiyyah. 1357 H/ 1939 M
Tim Penyusun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir At-
Tanwir. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2022.
Zulfiqar, Ali Syah. Al-Hisabat al-Falakiyyah wa Isbat Syahri Ramadan: Ru’yah
Maqasidiyyah Fiqhiyyah, cet. 1, Virginia: The International Institute of Islamic
Thought, 2009.

