putusan
Tanfidz Waktu Subuh 2025
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 734/KEP/I.0/B/2021
TENTANG
TANFIDZ KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 013/I.1/B/2021 tanggal 2 Syakban 1442 H/15
Maret 2021 M perihal permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah
Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah, perlu diperhatikan;
b. bahwa agar Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih
Muhammadiyah yang diselenggarakan melalui telekonferensi video pada
tangal 28-29 November 2020, 5-6 Desember 2020, 12-13 Desember
2020, dan 19-20 Desember 2020 tentang Kriteria Awal Waktu Subuh,
dapat dituntunkan kepada warga Muhammadiyah khususnya dan
masyarakat pada umumnya maka perlu segera ditanfidzkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b tersebut, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional
XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
Berdasar : Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 5 dan 9
Maret 2021 melalui telekonferensi video;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG
TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH
MUHAMMADIYAH TENTANG KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH.
KESATU : Menanfidzkan Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih
Muhammadiyah yang diselenggarakan melalui telekonferensi video pada
tangal 28 November 2020 sampai dengan 20 Desember 2020, tentang
Kriteria Awal Waktu Subuh sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini, yaitu:
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang
selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan
Tarjih 3.
2
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu
minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
KEDUA : Menginstruksikan kepada seluruh pimpinan di semua tingkatan khususnya
Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Majelis Tabligh serta Majelis Pustaka dan
Informasi untuk menyosialisasikan Keputusan Musyawarah Nasional XXXI
tentang Kriteria Awal Waktu Subuh tersebut kepada umat Islam dan
berbagai pihak sebagai tuntunan dalam melaksanakan ibadah.
KETIGA : Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang:
Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, Risalah Akhlak
Islam Filosofis, Terminasi Hidup (Perawatan Paliatif dan Penyantunan
Kaum Senior), dan Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, yang meliputi
(a) hukum puasa Ayyām al-Bīḍ dan puasa tiga hari setiap bulan, (b) sujud
sahwi, (c) salat sunat sesudah wudu dan rawatib qabliah Asar, (d) kaifiat
salat Istisqa, (e) kaifiat salat Gaib, dan (f) menjamak salat Jumat dengan
Asar yang diqasar, akan ditanfidzkan menyusul.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KELIMA : Menyampaikan keputusan ini kepada seluruh pimpinan dan warga
Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya akan
diadakan perbaikan atau perubahan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Syakban 1442 H
20 Maret 2021 M
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Prof. Dr. H. Abdul Mu¶ti, M.Ed.
NBM 545549 NBM 501
Tembusan:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 734/KEP/I.0/B/2021
Tanggal : 07 Syakban 1442 H/20 Maret 2021 M
Tentang : Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah
tentang Kriteria Awal Waktu Subuh
بسم هللا الرحمن الرحيم
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH
Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah yang berlangsung secara
daring (online) selama empat kali Sabtu-Ahad, yaitu:
(1) Sabtu-Ahad, 13–14 Rabiul Akhir 1442 H/28–29 November 2020 M,
(2) Sabtu-Ahad, 20–21 Rabiul Akhir 1442 H/5–6 Desember 2020 M,
(3) Sabtu-Ahad, 27–28 Rabiul Akhir 1442 H/12–13 Desember 2020 M, dan
(4) Sabtu-Ahad, 4–5 Jumadil Awal 1442 H/19–20 Desember 2020 M,
yang berpusat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat
Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas
Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur, yang diikuti oleh Anggota dan Peninjau
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap
materi-materi yang diagendakan dalam Musyawarah
Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah secara daring (online)
yang berlangsung selama empat minggu setiap Sabtu–Ahad
sebagaimana dikemukakan di atas;
2. Bahwa hasil-hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih
Muhammadiyah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
keputusan;
Mendengarkan : 1. Sambutan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.;
2. Sambutan Gubernur Provinsi Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah
Indar Parawansa, M.Si.;
3. Khutbah Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah: Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.;
Mengingat : 1. Keputusan-keputusan Tarjih yang sudah ada;
2. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PRN/
I.0/B/2015 tentang Majelis Tarjih dan Tajdid;
Memperhatikan : 1. Ceramah Umum tentang “Islam dan Kesejahteraan Sosial:
Mewujudkan Nilai-Nilai Keislaman Yang Maju dan
Mencerahkan” yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni;
2. Prasaran Narasumber Seminar Nasional Sesi I “Moderasi
Keberagamaan dalam Konteks Indonesia Berkemajuan:
Perspektif Filsafat, Sejarah dan Politik Islam” yang
disampaikan oleh:
a. Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah;
b. Prof. Dr. H. Biyanto, M. Ag.; dan
c. Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.;
3. Prasaran Narasumber Seminar Nasional Sesi II “Moderasi
Keberagamaan dalam Konteks Indonesia Berkemajuan:
Perspektif Pendidikan, Kebudayaan, Hukum Islam, dan
Ekonomi,” yang disampaikan oleh:
a. Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.A.;
b. Prof. Dr. H. Alyasa Abu Bakar; dan
c. Prof. Dr. Didik J. Rachbini”;
4. Pembahasan, saran dan usul dari para Peserta Musyawarah
Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah, baik dalam sidang-
sidang komisi maupun sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan hasil sidang tentang:
-
Fikih Zakat Kontemporer, sebagaimana terlampir pada
Lampiran 1. -
Fikih Difabel, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
-
Fikih Agraria, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
-
Risalah Akhlak Islam Filosofis, sebagaimana terlampir
pada Lampiran 4. -
Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan
Kaum Senior, sebagaimana terlampir pada Lampiran 5, -
Kriteria Waktu Subuh, sebagaimana terlampir pada
Lampiran 6, -
Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, yang meliputi
(a) hukum puasa Ayyām al-Bīḍ dan puasa tiga hari setiap
bulan, (b) sujud sahwi, (c) salat sunat sesudah wudu dan
rawatib qabliah Asar, (d) kaifiat salat Istisqa, (e) kaifiat
salat Gaib, dan (f) menjamak salat Jumat dengan Asar yang
diqasar, sebagaimana terlampir pada Lampiran 7.
Kedua : Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang
sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini.
Ketiga : Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Musyawarah
Nasional Tarjih XXXI yang telah disempurnakan sebagaimana
dimaksud pada diktum kedua Keputusan ini kepada Pimpinan
Pusat Muhammadiyah agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada hari : Ahad
Tanggal : 5 Jumadal Ula 1442 H
Bertepatan dengan tanggal : 20 Desember 2020 M
Pimpinan Sidang
Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Sekretaris,
Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.
Lampiran 6
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH
MUHAMMADIYAH
TENTANG KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH
Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan
mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh dengan
beberapa catatan dan amanat sebagai berikut,
A. Catatan
- Perbaikan dan penyempurnaan,
a. Teknik penulisan.
b. Materi.
c. Data hasil penelitian.
Catatan lengkap dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini. - Menerima hasil pembahasan sebagai berikut,
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang
selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan
Tarjih 3.
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu
minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
B. Amanat
Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk mengubah perhitungan contoh awal waktu Subuh dengan
ketinggian Matahari minus 18 derajat dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah hasil
Munas Tarjih ke-27 1431/2010 di Malang Jawa Timur sebagaimana tercantum
dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3.
Yogyakarta, 4 Jumadal Ula 1442 H/19 Desember 2020 M
Pimpinan Sidang Pleno IV
Ketua,
Atang Solihin, S.Pd.I. M.S.I.
Sekretaris,
H. Rahmadi Wibowo S, Lc. M.A. M.Hum.
Lampiran 6 A
KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH
Pengetahuan tentang waktu salat sangatlah penting, karena mengetahui masuknya
waktu salat menjadi dasar sah atau tidaknya salat itu. Para ulama menyepakati, sesuai
dengan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw., bahwa awal waktu salat Subuh
adalah saat terbit fajar sadik. Hanya saja kapan fajar sadik itu terbit, hal ini menjadi
perdebatan yang sejak lama terjadi di kalangan para fukaha dan ulama Islam. Dalam
kitab al-‘Urf asy-Syażī bi Syarḥ Sunan at-Tirmiżī (I: 173) ditegaskan bahwa terbit fajar
menurut ulama falak adalah ketika matahari berada di bawah ufuk pada kedalaman
15º, tetapi pandangan ini dibantah oleh Ibn Ḥajar al-Makkī yang menyatakan bahwa
terbit fajar bisa lebih cepat dan bisa lebih lambat. Dalam praktik, umat Islam berbeda-
beda menentukan saat terbit fajar (sadik) antara -20º seperti di Indonesia, -19,5º seperti
di Mesir, -18º, dan lain-lain. Di Mesir Institut Nasional Penelitian Astronomi dan
Geofisika Hulwan sejak tahun 1984 menyatakan bahwa waktu Subuh di Mesir terlalu
dini, dan beberapa kali mengadakan seminar hasil penelitian yang kesimpulannya
adalah waktu Subuh -14,7º, namun dalam praktik hingga sekarang Mesir masih tetap
mempraktikkan -19,5º. Di Indonesia untuk waktu lama masyarakat mempraktikkan
-20º. Namun sejak munculnya tulisan yang dimuat secara serial dalam Majalah Qiblati
dan kemudian dibukukan dengan judul Koreksi Awal Waktu Subuh yang menyatakan
bahwa awal waktu Subuh di Indonesia terlalu pagi (24 menit sebelum kemunculan
fajar sadiq).1 Pendapat ini didasarkan pada kesaksian di beberapa lokasi saat azan
Subuh terdengar, fajar sadiq belum terbit. Kasus ini akhirnya memperoleh perhatian
para pengkaji astronomi Islam di Indonesia untuk mengkaji dan melakukan penelitian
tentang awal waktu Subuh.
Selama ini di Kawasan anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) Indonesia termasuk yang terpagi
dengan ketinggian (altitude) matahari -20° jika dibandingkan dengan waktu Subuh di
negara-negara lain. Muhammadiyah sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman Hisab
Muhammadiyah juga berpedoman bahwa ketinggian matahari untuk Subuh -20°.
Ini berbeda dari hasil kajian dan penelitian awal waktu Subuh yang menunjukkan
ketinggian matahari lebih rendah daripada -20°.
1 Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi, dan Agus Hasan Bashori, Koreksi Awal Waktu Subuh,
cet. I, (Malang: Pustaka Qiblati, 1431/2010), hlm. 5. Isu meninjau ulang waktu Subuh di Indonesia
sebelum Syeikh Mamduh telah dilakukan oleh Hanafi S. Djamari dalam artikelnya yang berjudul
“Menelaah Kembali Awal Shalat Subuh” dimuat di Harian Republika, 21 Mei 1999. Pandangan ini
sejalan dengan Susiknan Azhari dalam artikelnya yang berjudul “Awal Waktu Shalat Subuh Perspektif
Syar’i dan Sains”, dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, Tahun ke-92, 16-31 Januari 2007.
Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar
dan Tajdid yang bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunah (Pasal 4 ayat (1) Anggaran
Dasar Muhammadiyah), berkepentingan untuk melakukan kajian dan penelitian awal
waktu Subuh dengan memadukan aspek syar’i dan sains agar hasilnya sesuai dengan
pesan nas dan perkembangan zaman.
A. Dalil-Dalil yang Terkait Waktu Subuh
Melalui Al-Quran dan hadis waktu-waktu salat fardu telah disebutkan sebagai
berikut:
-
Firman Allah dalam surah an-Nisā’ [4] ayat 103,
فَاِذَا قَضَيْتُم ُ الصَّلٰوة َ فَاذْكُرُوا للا َّٰ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُم ْ ۚ فَاِذَا
اطْمَأْنَنْتُم ْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوة َ ۚ اِن َّ الصَّلٰوة َ كَانَت ْ عَلَى الُْؤْمِنِيْن َ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا.
Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah
ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian,
apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana
biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman (QS an-Nisā’ [4]: 103). -
Firman Allah dalam surah al-Isrā’ [17] ayat 78, ِ
اَقِم ِ الصَّلٰوة َ لِدُلُوْك ِ الشَّمْس ِ اِلٰى غَسَق ِ الَّيْل ِ وَقُرْاٰن َ الْفَجْر ِۗ اِن َّ قُرْاٰن َ الْفَجْر
كَان َ مَشْهُوْدًا.
Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan
(laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh
malaikat) (QS al-Isrā’ [17]: 78). -
Firman Allah dalam surah al-Takwīr [81] ayat 18,
وَالصُّبْح ِ إِذَا تَنَفَّسَ.
Demi Subuh apabila fajar telah menyingsing (QS al-Takwīr [81]: 18). -
Firman Allah dalam surah al-Baqarah [2] ayat 187, َ
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّن َ لَكُم ُ الْخَيْط ُ الَْبْيَض ُ مِن َ الْخَيْط ِ الَْسْوَد ِ مِن
الْفَجْر ِۖ ثُم َّ اَتِمُّوا الصِّيَام َ اِلَى الَّيْل ِۚ . . .
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai
(datang) malam ... (QS al-Baqarah [2]: 187). -
Hadis dari ‘Āisyah yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī,
َّ أَن َّ عَائِشَة َ أَخْبَرَتْه ُ قَالَت ْ كُن َّ نِسَاء ُ الُْؤْمِنَات ِ يَشْهَدْن َ مَع َ رَسُوْل ِ للا َِّ صَلَّى
للا َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ صَلَة َ الْفَجْر ِ مُتَلَفِّعَات ٍ بِمُرُوْطِهِن َّ ثُم َّ يَنْقَلِبْن َ إِلَى بُيُوْتِهِن
حِيْن َ يَقْضِيْن َ الصَّلَة َ ل َ يَعْرِفُهُن َّ أَحَد ٌ مِن َ الْغَلَسِ.
Bahwasannya ‘Āisyah telah mengabarkan kepadanya, dan ia
mengatakan,”kami wanita-wanita mukminat pernah ikut salat bersama
Rasulullah Saw. dengan menutup wajahnya dengan kerudung, kemudian
kembali ke rumah mereka masing-masing setelah selesai salat tanpa diketahui
oleh seorang pun karena hari masih gelap (HR al-Bukhārī). -
Hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Āṣ yang diriwayatkan oleh Muslim, َ
ِ عَن ْ عَبْد ِ للا َِّ بْن ِ عَمْرٍو بْن ِ الْعَاص ِ أَن َّ رَسُوْل َ للا َِّ صَلَّى للا َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال
ْ وَقْت ُ الظُّهْر ِ إِذَا زَالَت ِ الشَّمْس ُ وَكَان َ ظِل ُّ الرَّجُل ِ كَطُوْلِه ِ مَا لَم ْ يَحْضُر ِ الْعَصْر ُ وَوَقْت ُ الْعَصْر ِ مَا لَم ْ تَصْفَر َّ الشَّمْس ُ وَوَقْت ُ صَلَة ِ الَْغْرِب ِ مَا لَم ُ يَغِب ِ الشَّفَق ُ وَوَقْت ُ صَلَة ِ الْعِشَاء ِ إِلَى نِصْف ِ اللَّيْل ِ الَْوْسَط ِ وَوَقْت ُ صَلَة الصُّبْح ِ مِن ْ طُلُوْع ِ الْفَجْر ِ مَا لَم ْ تَطْلُع ِ الشَّمْس ُ فَإِذَا طَلَعَت ِ الشَّمْس فَأَمْسِك ْ عَن ِ الصَّلَة ِ فَإِنَّهَا تَطْلُع ُ بَيْن َ قَرْنَي ْ شَيْطَانٍ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amar bin ‘Āṣ, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: Waktu Zuhur apabila matahari tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya yaitu selama belum masuk waktu Asar. Waktu Asar selama matahari belum menguning. Waktu magrib selama mega merah belum hilang. Waktu Isya sampai tengah malam. Waktu Subuh mulai terbit fajar selama matahari belum terbit. Apabila matahari telah terbit, maka jangan kamu lakukan salat, karena matahari itu muncul di antara dua tanduk setan. (HR Muslim).
ثُم َّ صَلَّى الْفَجْر َ حِيْن َ بَرَق َ الْفَجْر ُ وَحَرُم َ الطَّعَام ُ عَلَى الصَّائِم ِ وَصَلَّى الَْرَّةَ
الثَّانِيَة َ الظُّهْر َ حِين َ كَان َ ظِل ُّ كُل ِّ �شَيْء ٍ مِثْلَه ُ لِوَقْت ِ الْعَصْر ِ بِالَْمْس ِ ثُم َّ صَلَّى
ُ الْعَصْر َ حِيْن َ كَان َ ظِل ُّ كُل ِّ �شَيْء ٍ مِثْلَيْه ِ ثُم َّ صَلَّى الَْغْرِب َ لِوَقْتِه ِ الَْوَّل ِ ثُم َّ صَلَّى
ُ الْعِشَاء َ الْخِرَة َ حِيْن َ ذَهَب َ ثُلُث ُ اللَّيْل ِ ثُم َّ صَلَّى الصُّبْح َ حِيْن َ أَسْفَرَت ِ الَْرْض
ثُم َّ الْتَفَت َ إِلَي َّ جِبْرِيْل ُ فَقَال َ يَا مُحَمَّد ُ هَذَا وَقْت ُ الَْنْبِيَاء ِ مِن ْ قَبْلِك َ وَالْوَقْت
فِيْمَا بَيْن َ هَذَيْن ِ الْوَقْتَيْنِ.
Ibn ‘Abbas telah mengabarkan kepadaku bahwa Nabi Saw. bersabda: Jibril
a.s. pernah mengimami saya salat di Baitullah dua kali. Kemudian salat
Zuhur ketika matahari tergelincir dan membentuk bayang-bayang sepanjang
tali sepatu. Kemudian salat Asar pada saat bayang-bayang sama panjang
dengan bendanya. Kemudian salat Magrib ketika matahari terbenam dan
orang berbuka puasa. Kemudian salat Isya ketika mega merah telah hilang.
Kemudian salat Subuh ketika terbit fajar dan ketika makanan tidak boleh
dimakan oleh orang yang berpuasa. Kemudian pada keesokan harinya, ia
salat Zuhur ketika bayang-bayang sama panjang dengan bendanya. Kemudian
salat Asar ketika bayang-bayang dua kali panjang bendanya. Kemudian salat
Magrib pada waktu awal (ketika matahari terbenam). Kemudian salat Isya
ketika telah selesai sepertiga malam. Kemudian salat Subuh ketika hari sudah
terang. Kemudian ia berpaling kepadaku dan berkata: Wahai Muhammad,
ini adalah waktu salat para nabi sebelummu. Waktu salat itu adalah antara
kedua waktu ini (HR at-Tirmidzī).
Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis di atas dapat dipahami
bahwa awal waktu Subuh ditunjukkan dengan fenomena matahari berupa terbit
fajar. Dalam praktik Rasulullah Saw. salat Subuh ketika galas dan pernah pula
saat isfār (sudah terang). Galas (الغلس) didefinisikan oleh Badruddīn al-‘Ainī
dalam Syarḥ Sunan Abī Dāwūd (II: 245) sebagai berikut, َ
ُ اَلْغَلَس ُ ظُلْمَة ُ آخِر ِ اللَيْل ِ إِذَا اخْتَلَطَت ْ بِضَوْء ِ الصَّبَاح ِ وَلَيْس َ الُْرَاد ُ مِنْه ُ قَبْل
طُلُوع ِ الْفَجْر ِ الصَّادِق ِ بَل ِ الُْرَاد ُ أَنَّه ُ كَان َ صَلَّى الصُّبْح َ فِي أَوَّل ِ وَقْتِه ِ وَهُو َ طُلُوع
الْفَجْر ِ الصَّادِق ِ وَهَذَا الْوَقْت ُ يَكُون ُ غَلَسًا.
Galas adalah kegelapan akhir malam ketika bercampur dengan cahaya Subuh,
dan yang dimaksud dengan galas itu bukan sebelum terbit fajar sadik, tetapi yang
dimaksud adalah bahwa beliau salat Subuh di awal waktunya, yaitu saat terbit fajar
sadik, dan ini adalah galas.
B. Kontribusi Para Astronom Muslim tentang Fajar
Beberapa astronom Muslim yang ikut menyumbangkan pemikiran tentang
kriteria waktu Subuh adalah sebagai berikut:
No Nama Tokoh Abad
H/M
Ketinggian
Matahari Sumber Instrumen
1 Jābir al-Battānī
(w. 317/929) 4/10 -18º Zīj al-Battānī Astrolabe
2 Kusyyār al-Jīlī
(w. 350/961) 4/10 -18º Risālah fī al-Usṭurlāb -
3 ‘Abd ar-Raḥmān aṣ-
Ṣūfī (w. 376/986) 4/10 -18º Dikutip dari “Īḍāḥ al-
Qaul al-Ḥaqq…”.2 Astrolabe
4 Abū Raiḥān al-Bīrūnī
(w. 440/1048) 5/11 -18º Al-Qānūn al-Mas’ūdī -
5 Abū Raiḥān al-Bīrūnī
(w. 440/1048) 5/11 -18º /-17º
Istīʻāb al-Wujūh al-
Mumkinah fī Ṣunʻat
al-Usṭurlāb
6 Az-Zarqalī
(w. 493 H/1100 M) 5/11 -18º Dikutip dari “Īḍāḥ al-
Qaul al-Haqq…”. -
7 Naṣīruddīn aṭ-Ṭūsī
(w. 672/1273) 7/13 -18º at-Tażkirah fī ‘Ilm al-
Hai’ah -
8 Mu’ayyid ad-Dīn al-
‘Urḍī (w. 664/1266) 7/13 -18º/-19º Kitāb al-Hai’ah -
9 Ibn Syāṭir
(w. 777/1375) 8/14 -19º
Risālat an-Nafʻ al-
‘Āmm fī al-‘Amal bi
ar-Rubʻ al-‘Āmm
10 Ibn Syāṭir
(w. 777/1375) 8/14 -19º az-Zīj al-Kabīr -
11
Jamāluddīn al-
Mardinī (w.
806/1403)
9/15 -19º
Risālat ad-Durr al-
Manṡūr fī al-‘Amal bi
Rubʻ ad-Dustūr
12 Al-Qāḍī Zādah
(w. 840/1436) 9/15 -18º Syarḥ Mulakhkhash al-
Jighminy fī al-Hai’ah -
13 Aḥmad bin Rajab al-
Majdī (w. 850/1446) 9/15 -19º
Gunyat al-Fahīm wa
aṭ-Ṭarīq Ilā Ḥall at-
Taqwīm
14 ‘Izzuddīn al-Wafā’ī
(w. 879/1474) 9/15 -19º
An-Nujūm az-Zāhirāt
fī al-‘Amal bi Rubʻ al-
Muqanṭarāt
2 “Īḍāḥ al-Qaul al-Ḥaqq fī Miqdār Inḥiṭāṭ asy-Syams Waqt Ṭulūʻ al-Fajr wa Gurūb asy-
Syafaq” oleh Muhammad bin ‘Abd al-Wahhāb bin ‘Abd ar-Razzāq al-Andalūsī.
No Nama Tokoh Abad
H/M
Ketinggian
Matahari Sumber Instrumen
15 ‘Izzuddīn al- Wafā’ī
(w. 879 H/1474 M) 9/15 -19º Risālah fī al-‘Amal bi
Rubʻ ad-Dā’irah -
16 ‘Izzuddīn al- Wafā’ī
(w. 879 H/1474 M) 9/15 -19º Risālat Dā’irat al-
Mu’addal -
17 Sibṭ al- Mardinī
(w. 912/1506) 10/16 -19º Risālah fī al-‘Amal bi
ar-Rubʻ al-Mujayyab -
18 Sibṭ al- Mardinī
(w. 912/1506) 10/16 -19º
ar-Risālah al-Fathiyyah
fī al-Aʻmāl al-
Jaibiyyah
19 Sibṭ al- Mardinī
(w. 912 H/1506 M) 10/16 -19º
Risālah fī al-‘Amal bi
ar-Rubʻ al-Marsum bi
al-Muqantharāt
20 Sibṭ al- Mardinī
(w. 912 H/1506 M) 10/16 -19º
Hāwy al-Mukhtasharāt
fī al-‘Amal bi Rubʻ al-
Muqantharāt
21 Aḥmad Zainī Daḥlān
(w. 1304/1886) 14/19 -19º
al-Mukhtaṣar fī
Ma’rifat as-Sinīn wa
ar-Rubʻ al-Musytahir
22 Husain Zaid Mesir
(w. 1887 M) 19 -19º
al-Maṭlaʻ as-Sa’īd fī
Ḥisābāt al-Kawākib
‘alā ar-Raṣd al-Jadīd
23 Muḥammad bin
Yusūf al-Khayyāṭ - -19º
La’alā’ ath-Thall
an-Nadiyah Syarḥ al-
Bākūrah al-Janiyyah fī
‘Amal al-Jaibiyyah
24
Aḥmad Khaṭīb
Minangkabau
(w. 1334/1915)
14/20 -19º
al-Jawāhir an-
Naqiyyah fī al-Aʻmāl
al-Jaibiyyah
25
Muhammad Mukhtar
bin ‘Atharid Bogor
(w. 1349/1930)
14/20 -19º
Taqrīb al-Maqṣad fī
al-‘Amal bi ar-Rubʻ
al-Mujayyab
26
Muhammad
Ma’shum bin Ali
(w. 1351 H/1933 M)
14/20 -19º ad-Durūs al-Falakiyyah -
27 Hasan bin Yahya
Jambi (w. 1940 M) 20 -19º Nail al-Maṭlūb fī Aʻmāl
al-Juyūb -
28
Zubair Umar al-
Jailani (w. 1411
H/1990 M)
15/20 -18º Al-Khulaṣah al-
Wafiyyah -
29
Muhammad Wardhan
Diponingrat
(w. 1411 H/1991 M)
15/20 -18º Kitab Ilmu Falak dan
Hisab -
C. Hasil Observasi Fajar
Sesuai rekomendasi Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada Tanggal 16-19
Rabiulakhir 1431 H/ 1-4 April 2010 tentang persoalan awal Subuh Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengamanatkan kepada 3 lembaga
untuk melakukan kajian dan observasi fajar yaitu Observatorium Ilmu Falak
(OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU),
Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad
Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang
berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.
Penelitian menggunakan serangkaian instrumen modern dan metode analisis untuk
menginterpretasikan hasil penelitian.
OIF UMSU menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM) untuk menguantitasi
perubahan tingkat kecerahan langit (TKL). Pengambilan data dilakukan di kota
Medan, Pantai Romantis (Kabupaten Deli Serdang), dan Barus (Kabupaten
Tapanuli Tengah). Lokasi penelitian di OIF berada pada daerah dengan polusi
cahaya yang buruk. Sementara itu, polusi cahaya di lokasi Pantai Romantis dan
Barus lebih baik daripada di OIF. Durasi pengambilan data dari tahun 2017 – 2020
(Ramadan 1438 H - Zulkaidah 1441 H) dengan SQM diarahkan ke 0o, 30o, 45o, dan
90o (zenit). Hasil penelitian diolah dengan menggunakan metode Moving Average.
OIF UMSU menyimpulkan bahwa polusi cahaya berpengaruh terhadap ketinggian
Matahari sebagai penentu awal waktu Subuh. Selain itu, tinggi Matahari yang
terendah yaitu -16,48o untuk data SQM yang mengarah ke Zenit.
Pastron UAD juga menggunakan SQM yang diarahkan ke Zenit. Pengambilan
data dilakukan di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo,
dan Kabupaten Gunungkidul. Polusi cahaya di Kabupaten Kulon Progo dan
Kabupaten Gunungkidul lebih baik daripada kota Yogyakarta dan Kabupaten
Bantul. Penelitian dilakukan pada 2016 (Syakban 1437 H - Rabi’ul Awal 1438
H), 2017 (Rabi’ul Akhir 1438 H - Rabi’ul Akhir 1439 H), dan 2020 (Syakban
1441 H). Moving Average juga digunakan untuk mengolah data SQM. Pastron
UAD menyimpulkan nilai TKL dipengaruhi oleh fase Bulan selain adanya polusi
cahaya. Hal ini juga memengaruhi nilai tinggi Matahari sebagai awal waktu
Subuh. Semakin tinggi polusi cahaya maka awal waktu Subuh yang diperoleh
dari pengolahan data menjadi lebih siang daripada waktu dengan menggunakan
perhitungan ketinggian Matahari -20o. Tinggi Matahari yang terendah yang
berhasil diukur yaitu -15,75o.
ISRN UHAMKA selain menggunakan SQM juga memakai kamera DSLR,
kamera All-Sky, kamera smartphone, dan kamera Drone. Pengambilan data
dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia (Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, DKI
Jakarta, Cirebon, Gunung Kidul, Labuanbajo, Bitung, Balikpapan, Manokwari)
dan luar negeri (Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Mesir, Turki, dan Saudi
Arabia). Pengambilan data dilakukan dari 2017-2020 (Jumadil Akhir 1438 H -
Zulkaidah 1441 H). ISRN menyimpulkan dari 750 hari data Subuh (data terbit
fajar) berbagai daerah di dunia beragam, yaitu -18,4o, -18o, -17o, -16 o, -15o, -14o,
-13o, -12 o, -11o, -10o, -9 o, -8 o, -7o. (selengkapnya lihat lampiran 1).
Selain hasil riset 3 lembaga internal tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengundang para pakar astronomi dari Institut
Teknologi Bandung, yaitu, Dr. Dhani Herdiwijaya, M.Sc dan Dr. Mahasena Putra.
Hasil kajian keduanya dapat dipahami bahwa mayoritas ketinggian Matahari awal
Subuh adalah minus 18o. Hasil riset yang sama disampaikan oleh para peserta
Munas Tarjih, seperti Sugeng Riyadi, Bahrul Ulum, dan Adi Damanhuri. Begitu
pula hasil riset yang berjudul Reevaluation of The Sun’s Altitude for Determination
Beginning of Fajr Prayer Times in Malaysia oleh Mohd Zambri Zainuddin dkk
menyimpulkan bahwa ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 18o. Sebagai
perbandingan, sejumlah negara juga menggunakan kriteria awal waktu Subuh
pada ketinggian matahari minus 18o seperti, Turki, Inggris, Perancis, Nigeria,
dan Malaysia.
Apa yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa persoalan penentuan
saat terbit fajar sebagai awal waktu Subuh merupakan persoalan ijtihadi.
Untuk itu, melalui proses kajian yang mendalam baik aspek Syar’i maupun
hasil observasi sesuai Manhaj Tarjih yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid dan mempertimbangkan kemaslahatan, maka Munas Tarjih ke-31 pada
tanggal 14 Rabiulakhir–5 Jumadilawal 1442 H/ 29 November–20 Desember
2020 menetapkan ketinggian Matahari awal waktu Subuh adalah - 18o (minus 18
derajat) di ufuk bagian timur.
Lampiran 6 A.1
-
Statistik hasil perhitungan ketinggian matahari awal fajar di Indonesia (15 April
2015/26 Jumadilakhir1436 H–15 Agustus 2020/25 Zulhijah1441 H) ISRN
UHAMKA. (sumber: Buku I Materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah
XXXI halaman 283) -
Tabel Probabilitas penggunaan dip (ketinggian matahari) untuk statistik fajar di
Indonesia (sumber: Buku I Materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah
XXXI halaman 288) -
Fajar di Labuan Bajo NTT
(sumber: https://rukyahfajar.wordpress.com/2018/04/28/fajar-di-labuan-bajo-ntt/)

