putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis dan Pestisida Kimia Sintetis dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan
HUKUM PENGGUNAAN PUPUK KIMIA SINTETIS
DAN PESTISIDA KIMIA SINTETIS DALAM BIDANG
PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr wb.
Saya Dwika Arisandi, 34 tahun, seorang petani asal kota Sekayu, Sumatera Selatan. Mohon
penjelasan hukum penggunaan pupuk kimia sintetis dan pestisida kimia sintetis dalam
bidang pertanian dan perkebunan, karena dari banyak hasil penelitian para ahli ilmu tanah,
peneliti/pengamat lingkungan, serta pakar kesehatan, baik itu peneliti dari dalam negeri
maupun peneliti dari luar negeri yang menjelaskan dampak negatif (buruk) akibat dari
penggunaan pupuk dan pestisida kimia sintetis. Sementara ini saya belum menemukan
kajian Islam mengenai hal tersebut secara komprehensif dan mendetail. Terima kasih
mohon penjelasannya.
Wassalamu ’alaikum wr wb.
Dwika Arisandi,
melalui e-mail Nourma Istiqomah,
alamat: nourmaistiqomah996@gmail.com
(Disidangkan pada Jumat, 27 Safar 1444 H/23 September 2022 M)
Jawaban:
Wa ’alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami
uraikan terlebih dulu mengenai pengertian pupuk kimia dan pupuk pestisida. Pupuk kimia
terdiri dari zat kimia dan air. Apabila kedua zat tersebut tercampur, maka tanah akan
menjadi lengket sehingga terjadilah kerusakan pada tanah tersebut. Selain itu di dalam
pupuk itu terdapat Metana (CH4) dan Amonia (NH4). Metana sendiri merupakan gas yang
bersifat tidak tajam. Metana digunakan dalam proses industri kimia dan dapat diangkut
sebagai cairan yang dibekukan (gas alam cair, atau LNG). Ketika dalam bentuk cairan yang
dibekukan, metana akan lebih berat daripada udara karena gas metana yang didinginkan
akan mempunyai massa jenis yang lebih besar. Metana yang berada pada suhu ruangan
biasa akan lebih ringan daripada udara. Gas alam, yang sebagian besar adalah metana,
biasanya didistribusikan melalui jenis pipa.
Sedangkan Amonia merupakan gas yang berbau tajam. Zat Amonia biasanya digunakan
sebagai obat-obatan, bahan campuran pupuk urea (CO(NH2)2) dan ZA (Zwvelamonia)
((NH4)2SO4), bahan pembuatan amonium klorida (NH4Cl) pada baterai, asam nitrat (HNO3),
zat pendingin, membuat hidrazin (N2H4) sebagai bahan bakar roket, bahan dasar
pembuatan bahan peledak, kertas plastik, dan detergen yang jika dilarutkan ke dalam air
maka zat tersebut akan dapat menjadi pembersih alat perkakas rumah tangga. Apabila zat
Amonia itu digunakan sebelum melalui proses pengolahan dan penggunaannya secara
berlebihan, maka zat ini akan merusak tanaman karena zat ini bersifat panas.
Sedangkan pupuk pestisida sintetis merupakan pupuk yang dapat menurunkan populasi
OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dengan periode pengendalian (residu) yang lebih
panjang. Adapun dampak negatif dari pupuk pestisida kimia sintesis yaitu dalam penerapan
di bidang pertanian, ternyata tidak semua pestisida mengenai sasaran. Kurang lebih hanya
20% pestisida mengenai sasaran sedangkan 80% lainnya jatuh ke tanah. Akumulasi residu
pestisida tersebut mengakibatkan pencemaran lahan pertanian. Apabila masuk ke dalam
rantai makanan, sifat beracun bahan pestisida dapat menimbulkan berbagai penyakit
seperti kanker, mutasi, bayi lahir cacat, CAIDS (Chemically Acquired Deficiency Syndrom)
dan sebagainya. Pestisida yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan dan
mengancam kesehatan manusia adalah pestisida sintetik, yaitu golongan organoklorin.
Tingkat kerusakan yang disebabkan oleh senyawa organoklorin lebih tinggi dibandingkan
senyawa lain, karena senyawa ini peka terhadap sinar matahari dan tidak mudah terurai.
Jadi penggunaan bahan-bahan kimia dalam pertanian di satu sisi dapat membantu
pertumbuhan tanaman, namun di sisi lain dapat merusak tanah, udara, air dan lingkungan
sekitar. Selain itu perusakan unsur tanah bisa terjadi karena model pertanian yang kurang
baik seperti, lahan yang digunakan untuk bercocok tanam secara terus menerus tanpa
memperhatikan kesuburan tanah. Informasi tentang pupuk kimia di atas dikutip dari jurnal
Academia yang diterbitkan oleh Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara yang ditulis
oleh Lukman Mohammad dengan judul “Pengaruh Pestisida Dalam Lingkungan Pertanian”.
Memperhatikan uraian di atas, dapatlah kiranya dilihat bagaimana ajaran Islam
memandang persoalan tersebut. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 29 disebutkan,َ
ٌهُو َ الَّذِي خَلَق َ لَكُم ْ مَا فِي الْ َرْض ِ جَمِيعًا ثُم َّ اسْتَوَى ِٰلَى السَّمَاء ِ فَسَوَّاهُن َّ سَبْع
سَمَاوَات ٍ وَهُو َ بِكُل ِّ شَيْء ٍ عَلِيم
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia
menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu [Qs Al-Baqarah (2): 29].
Dari ayat di atas dirumuskan sebuah kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:ِ
الْ َصْل ُ فِي الْ َشْيَاء ِ الْ ِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ الدَّلِيل ُ عَلَى التَّحْرِيم
Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Sesuatu yang dibolehkan oleh syariat adalah yang mengandung manfaat bagi umat
manusia, sedangkan yang diharamkan adalah yang mengandung sesuatu yang
mengakibatkan kemudaratan bagi kehidupan umat manusia. Dalam hadits disebutkan,
َا
َعَن ْ عَمْرِو بْن ِ يَحْيَى الْمَازِنِي ِّ عَن ْ َبِيه ِ َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ ل
ضَرَر َ وَل َا ضِرَار
Dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda:
Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan [HR
Ahmad].
Dari hadis ini, ulama fikih mengaitkan beberapa kaidah fikih yang berhubungan dengan
permasalahan ini, di antaranya adalah:ُ
الضَّرَر ُ يُزَال
Semua kemudaratan harus dihilangkan.
Kemudaratan harus dihilangkan sejauh kemungkinan ketika umat manusia melakukannya,
sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah fikih,ِ
الضَّرَر ُ يُتْرَك ُ بِقَدْر ِ الْ ِمْكَان
Kemudaratan ditinggalkan dengan sejauh kemungkinan.
Dari ayat, hadits dan kaidah-kaidah di atas dapat diteorikan bahwa pestisida mengandung
manfaat yakni untuk menyuburkan tanaman yang pada dasarnya diharapkan dapat
menambah hasil tanaman, karena tanaman merupakan kebutuhan pangan manusia yang
sangat mendasar dalam kehidupan, dengan adanya pupuk pestisida tersebut dapat
menghasilkan tanaman yang baik untuk dikonsumsi sehingga manusia dapat
mempertahankan kelangsungan hidup. Dengan kata lain kebutuhan pangan disebut juga
dengan kebutuhan dlaruri, karena dapat dijadikan sarana untuk mempertahankan
kehidupan (hifdzun-nafs).
Berdasarkan tingkat populasi penduduk yang ada di Indonesia khususnya, yang semakin
meningkat dari waktu ke waktu, maka dapat dikatakan bahwa kebutuhan terhadap bahan
pangan juga akan semakin banyak. Oleh karena itu peningkatan produksi bahan pangan
merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Dengan demikian kebutuhan terhadap
pestisida dapat digolongkan sebagai sarana untuk mempertahankan kebutuhan yang
dlaruri. Dalam kaidah fikih disebutkan,
لِلْوَسَاɅِل ِ حُكْم ُ الْمَقَاصِدِ
Hukum bagi sarana sama seperti hukum yang dituju.
Namun dalam hal tersebut, penggunaan pestisida mengandung kemudaratan jika
digunakan secara berlebihan, seperti dapat merusak struktur tanah yang pada saat tertentu,
merusak lingkungan, rantai makanan serta dapat mengakibatkan munculnya beberapa
penyakit. Demikian pula, lingkungan dan kesehatan adalah dua hal yang merupakan
sebagian dari kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia atau disebut
dengan al-hajjah.
Mengenai persoalan di atas, terdapat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5
tentang klasifikasi penggunaan pestisida sintesis:
Berdasarkan sifat fisiko kimia dan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasi ke dalam:
- Pestisida yang dapat didaftarkan.
- Pestisida yang dilarang.
Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi
pestisida yang tidak termasuk ke dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, pestisida yang
termasuk ke dalam kriteria sebagai berikut: - Mempunyai LC 50 inhalasi formulasi lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 jam periode
pemaparan. - Mempunyai indikasi karsinogenik, onkogenik, teratogenik, dan mutagenik.
Dari uraian di atas, terdapat kebutuhan dlaruri pada satu sisi tetapi juga terdapat unsur
yang dapat merusak kebutuhan hajji di sisi lain. Dalam hal ini kebutuhan dlaruri lebih
didahulukan dari pada mempertahankan kebutuhan hajji. Dengan kata lain, penggunaan
pestisida untuk menyuburkan tanaman dapat dilakukan. Idealnya jika memungkinkan
diupayakan untuk penggunaan pestisida dengan meminimalisir risikonya bahkan jika
memungkinkan dapat menghilangkan risiko tersebut.
Namun jika suatu saat penggunaan pestisida dapat menimbulkan mudarat yang dapat
mengancam keselamatan jiwa manusia, atau berakibat terjadinya kerusakan lingkungan
yang sangat parah yang dapat mengancam jiwa manusia, bahkan lebih luas mengancam
pada keselamatan makhluk hidup yang lain, maka menolak kerusakan harus didahulukan
dari pada menarik kemaslahatan, sebagimana disebutkan dalam kaidah fikih:ِ
دَفْع ُ الْمَفَاسِد ِ مُقَدَّم ٌ عَلَى جَلْب ِ الْمَصَالِح
Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,
Penggunaan pestisida untuk menyuburkan tanaman dapat digunakan selama tidak
mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan tidak mengakibatkan parahnya
kerusakan lingkungan begitu juga kesehatan.
Hendaknya ada upaya untuk menghilangkan unsur-unsur yang mengandung mudarat
dalam pestisida, sehingga semakin relatif kecil kerusakan yang diakibatkan.
Demikian penjelasan dan jawaban dari kami, semoga dapat memberi manfaat dan
mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

