putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 03 1 15 Februari Shalat Jenazah Berkali kali
SHALAT JENAZAH BERKALI-KALI
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr wb.
Mohon izin bertanya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah. Apakah boleh shalat jenazah
dilakukan berkali-kali meskipun dengan waktu lama dan jenazah yang sama?
Wassalamu ’alaikum wr wb.
Bapak Muhajir, dengan alamat:
bapakmuhajir***@gmail.com
(Disidangkan pada Jum’at, 25 Rabiulawal 1444 H/21 Oktober 2022)
Jawaban:
Wa ’alaikumus-salam wr wb.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, Tim Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk menjawab pertanyaan
saudara. Semoga jawaban ini dapat memberikan pencerahan dan wawasan bagi saudara
dan semua umat Islam.
Kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim yang lainnya ada lima, salah satunya adalah
mengantarkan jenazahnya. Hal ini berdasarkan hadits,
َن َّ َبَا هُرَيْرَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ قَالَ: سَمِعْت ُ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُولُ:
ِحَق ُّ الْمُسْلِم ِ عَلَى الْمُسْلِم ِ خَمْسٌ: رَد ُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَة ُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاع ُ الْجَنَاɅِزِ،
و َ ِجَابَة ُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيت ُ الْعَاطِس
]رواه البخاري: 1196[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) bahwa aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
Kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima, yaitu: menjawab salam,
menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang
yang bersin [HR Al-Bukhari nomor 1196].
Shalat jenazah termasuk salah satu rangkaian dalam perawatan jenazah, yang secara
berurutan adalah memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkan. Shalat
jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang Muslim atau Muslimah
yang telah meninggal dunia, baik orang dewasa maupun anak-anak. Sebelum kami
menjelaskan tentang hukum shalat jenazah berkali-kali, akan kami awali terlebih dahulu
dengan penjelasan tentang hukum shalat jenazah itu sendiri serta keutamaannya.
Shalat jenazah telah disyariatkan sejak masa Rasulullah saw., sebagaimana hadits,
ُعَن ْ عَبْد ِ اهلل ِ بْن ِ عَبَّاس ٍ َنَّه ُ مَات َ ابْن ٌ لَه ُ بِقُدَيْد ٍ َو ْ بِعُسْفَان َ فَقَال َ يَا كُرَيْب ُ انْظُر ْ مَا
َاجْتَمَع َ لَه ُ مِن َ النَّاس ِ قَال َ فَخَرَجْت ُ ف َ ِذَا نَاس ٌ قَد ِ اجْتَمَعُوا لَه ُ فََخْبَرْتُه ُ فَقَال َ تَقُول
ِهُم ْ َرْبَعُون َ قَال َ نَعَم ْ قَال َ َخْرِجُوه ُ ف َ ِنِّي سَمِعْت ُ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
ٍيَقُول ُ مَا مِن ْ رَجُل ٍ مُسْلِم ٍ يَمُوت ُ فَيَقُوم ُ عَلَى جَنَازَتِه ِ َرْبَعُون َ رَجُل ًا ل َا يُشْرِكُون َ بِاهلل
ٍشَيɄًْا ِل َّا شَفَّعَهُم ُ اهلل ُ فِيه ِ وَفِي رِوَايَة ِ ابْن ِ مَعْرُوف ٍ عَن ْ شَرِيك ِ بْن ِ َبِي نَمِر ٍ عَن ْ كُرَيْب
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس
]رواه مسلم: 1557[
Dari Abdullah bin Abbas (diriwayatkan) bahwa anaknya telah meninggal di kawasan
Qudaid atau ’Usfan, maka ia pun berkata: Wahai Kuraib, lihatlah berapa orang yang
berkumpul untuk menshalatkannya. Kuraib berkata: Aku pun keluar, ternyata orang-orang
telah berkumpul untuk (menshalatkan)-nya. Lalu aku memberitahukannya kepada Ibnu
Abbas, dan ia bertanya: Apakah jumlah mereka mencapai empat puluh orang? Kuraib
menjawab: Ya. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Keluarkanlah mayit itu, karena aku telah
mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia, dan
dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan
Allah, niscaya Allah akan mengabulkan doa mereka untuknya. Adapun dalam riwayat Ibnu
Ma’ruf (hadits ini) dari Syarik bin Abu Namir dari Kuraib dari Ibnu Abbas [HR Muslim
nomor 1557].
Hadits tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya shalat jenazah. Dalam hadits itu
diceritakan, ketika hendak menshalatkan jenazah, Rasulullah saw menunggu jamaah untuk
berkumpul sehingga shalat jenazah dapat dilaksanakan sekaligus dalam jumlah jamaah
yang banyak. Adapun hukum shalat jenazah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah.
Fardu kifayah adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada sebagian orang saja. Artinya
apabila jenazah seorang Muslim sudah dishalatkan oleh sebagian orang, maka gugurlah
kewajiban sebagian orang lainnya untuk menshalatkannya.
Pengambilan hukum fardu kifayah untuk shalat jenazah tersebut berdasarkan hadits
berikut,
ٍعَن ْ سَلَمَة َ بْن ِ الْ َكْوَعِ، رَضِي َ اهلل ُ عَنْهُ، َن َّ النَّبِي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ُتِي َ بِجَنَازَةٍ
َلِيُصَلِّي َ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَل ْ عَلَيْه ِ مِن ْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لَا، فَصَلَّى عَلَيْه ِ ثُم َّ ُتِي َ بِجَنَازَة
ُِخْرَى، فَقَالَ: هَل ْ عَلَيْه ِ مِن ْ دَيْن ٍ قَالُوا نَعَم ْ قَال َ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُم ْ قَال َ َبُو قَتَادَة
عَلَي َّ دَيْنُه ُ يَا رَسُول َ اهلل ِ فَصَلَّى عَلَيْه
]رواه البخاري 2194[
Dari Salamah bin Al-Akwa’ (diriwayatkan) bahwa kepada Rasulullah saw. pernah
didatangkan jenazah seorang agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya: Apakah
orang ini punya utang? Mereka menjawab: Tidak. Lalu Nabi saw. menshalatkan jenazah
tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: Apakah dia punya
utang? Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda, Shalatkanlah sahabat kalian. Abu Qatadah
berkata: Saya yang menanggung utangnya wahai Rasulullah. Lalu beliau menshalatkan
jenazah tersebut [HR Al-Bukhari nomor 2194].
Adapun mengenai keutamaan shalat jenazah, disebutkan dalam hadits-hadits berikut,
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ مَن ْ شَهِد َ الْجَنَازَة َ حَتَّى
ِيُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَه ُ قِيرَاطٌ، وَمَن ْ شَهِد َ حَتَّى تُدْفَن َ كَان َ لَه ُ قِيرَاطَانِ. قِيل َ وَمَا
الْقِيرَاطَان ِ قَال َ مِثْل ُ الْجَبَلَيْن ِ الْعَظِيمَيْن
]رواه البخاري 1274 ومسلم 1621[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
menyaksikan jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu
barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath. Ada
yang bertanya: Apa yang dimaksud dua qirath? Rasulullah saw lantas menjawab: Dua qirath
itu semisal dua gunung besar [HR Muttafaqun alaih, Al-Bukhari nomor 1274 dan Muslim
nomor 1621]. - Hadits Riwayat Muslim
ُعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ مَن ْ صَلَّى عَلَى جَنَازَة ٍ وَلَمْ
ٍيَتْبَعْهَا فَلَه ُ قِيرَاط ٌ ف َ ِن ْ تَبِعَهَا فَلَه ُ قِيرَاطَانِ، قِيل َ وَمَا الْقِيرَاطَان ِ قَال َ َصْغَرُهُمَا مِثْل
ُحُد
]رواه مسلم 1622[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa shalat
jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia
sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath. Ada yang bertanya: Apa
yang dimaksud dua qirath? Rasulullah saw menjawab: Ukuran paling kecil dari dua qirath
adalah semisal gunung Uhud [HR Muslim, nomor 1622].
Selanjutnya, mengenai menshalatkan jenazah berkali-kali, ada dua pemahaman tentang
berkali-kali dalam kalimat itu. Pertama, jenazah dishalati oleh orang yang sama secara
berkali-kali, dan kedua, jenazah dishalati oleh orang yang berbeda secara bergantian
berulang kali. Oleh sebab itu, kami juga akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan
dua pemahaman di atas.
Mengenai yang pertama, yaitu jenazah dishalati oleh orang yang sama secara berkali-kali,
hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah saw. dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw.
yakni ketika beliau menshalati jenazah Hamzah. Kejadian tersebut sebagaimana dijelaskan
dalam hadits berikut,ِ
َعَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَالَ: لَمَّا وَقَف َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَلَى حَمْزَة َ َمَر َ بِه
ِفَهُيɃِّ َِلَى الْقِبْلَة ِ ثُم َّ كَبَّر َ عَلَيْه ِ تِسْعًا، ثُم َّ جَمَع َ عَلَيْه ِ الشُّهَدَاء َ كُلَّمَا ُتِي َ بِشَهِيد ٍ وُضِع
ً ِلَى حَمْزَة َ فَصَلَّى عَلَيْهِ، وَعَلَى الشُّهَدَاء ِ مَعَهُ، حَتَّى صَلَّى عَلَيْه ِ وَعَلَى الشُّهَدَاء
اثْنَتَيْن ِ وَسَبْعِين َ صَلَاة
]رواه الطبراني[
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dia berkata: Tatkala Rasulullah saw. hendak menshalati
jenazah Hamzah, beliau meminta agar jenazahnya diposisikan menghadap kiblat lalu beliau
menshalatkannya dengan sembilan kali takbir. Setelah itu, dikumpulkan beberapa syuhada’
untuk beliau shalati. Setiap kali ada jenazah syuhada’ yang hendak dishalati, beliau letakkan
jenazah Hamzah bersama mereka, lalu beliau menshalati Hamzah dan para syuhada’
lainnya. Hingga Nabi saw menshalati Hamzah dan para syuhada’ lainnya sebanyak 72 kali
shalat jenazah [HR Ath-Thabrani nomor 11051].
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa tidak ada larangan bagi seseorang
untuk menshalati jenazah yang sama secara berkali-kali. Akan tetapi pada prinsipnya, shalat
jenazah itu cukup dilakukan sekali sesuai dengan hukumnya yakni fardu kifayah.
Kebolehan ini bersifat kondisional yakni dapat terjadi menyesuaikan kondisi yang terjadi
saat itu. Contoh lain dari kondisi ini adalah ketika di suatu masyarakat terdapat imam yang
sudah selesai menshalati jenazah, akan tetapi datang lagi jamaah untuk menshalatkan
jenazah tersebut, namun tidak ada seorang pun di antara mereka yang berani menjadi
imam. Imam shalat jenazah pertama tadi kembali menjadi imam bagi jamaah shalat jenazah
yang kedua, sehingga ia menshalati jenazah yang sama lebih dari satu kali.
“Jenazah yang dishalati oleh orang lain secara bergantian berulang kali ini dibolehkan,
dengan syarat tidak sampai menunda penguburannya. Namun pada prinsipnya hukum
shalat jenazah adalah fardu kifayah, yaitu dilaksanakan sekali oleh sekelompok orang sudah
cukup.”
Adapun yang kedua, yakni tentang jenazah dishalati oleh orang lain secara bergantian
berulang kali, mengingat hadits yang telah disebutkan sebelumnya yaitu hadits tentang
keutamaan shalat jenazah, maka dapat dipahami bahwa kata ”من“ dalam hadits tersebut
bermakna umum, sehingga siapa pun boleh menshalatkan jenazah, tidak dibatasi hanya
satu kali jamaah, meskipun hukumnya adalah fardu kifayah. Di samping itu, hadits tersebut
menunjukkan pula tentang keutamaan orang yang menshalatkan jenazah, yakni
mendapatkan pahala sebanyak satu qirath. Oleh sebab itu, di samping banyak orang yang
ingin menshalatkan jenazah karena rasa kepeduliannya terhadap si mayit juga karena
mengetahui keutamaan pahala yang akan didapat apabila mengerjakannya. Dari sini, sering
didapati di masyarakat, banyak orang yang menshalatkan jenazah yang telah dishalatkan
oleh sebagian yang lain, karena ingin mendapatkan pahala tersebut.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa shalat jenazah yang dilakukan berulang kali dapat
memakan waktu yang lama sehingga dapat menunda atau memperlambat penguburan
jenazah. Padahal, ada Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 tentang
menyegerakan mengubur mayat. Dijelaskan bahwa orang yang meninggal dunia sebaiknya
segera dikuburkan, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Ali ra,
عَن ْ عَلِي ِّ بْن ِ َبِي طَالِب ٍ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ لَهُ:
يَا عَلِي ُّ ثَلَاث ٌ ل َا تȡَُخِّرْهَا: الصَّلَاة ُِذَا آنَت ْ وَالْجَنَازَة ُِذَا حَضَرَت ْ وَالْ َيِّم ُِذَا وَجَدْت َ لَهَا
كُفȡًْا
]رواه الترمذي 161[
Dari Ali bin Abi Thalib ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Tiga
perkara wahai Ali, tidak boleh ditangguhkan, yaitu shalat bila datang waktunya, jenazah
bila telah hadir dan wanita tidak bersuami bila telah menemukan jodohnya [HR At-Tirmidzi
nomor 161].
Selain hadits di atas, dalil tentang penyegeraan penguburan jenazah juga terdapat dalam
hadits berikut,
ْعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: َسْرِعُوا
ْبِالْجَنَازَة ِ ف َ ِن ْ تَك ُ صَالِحَة ً فَخَيْر ٌ تُقَدِّمُونَهَا و َ ِن ْ يَك ُ سِوَى ذَلِك َ فَشَر ٌّ تَضَعُونَه ُ عَن
رِقَابِكُم
]رواه البخاري 1265 ومسلم 1619[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: Segerakanlah membawa
jenazah (ke kuburan), karena jika ia shalih maka itu adalah kebaikan yang kamu
persembahkan untuknya dan jika ia selain dari itu, maka itu adalah kejahatan yang kamu
letakkan dari lehermu [HR Al-Bukhari nomor 1265 dan Muslim nomor 1619].
Dua hadits di atas menegaskan bahwa penguburan jenazah seorang Muslim hendaknya
disegerakan, karena hal tersebut baik bagi jenazah itu sendiri dan keluarga yang
ditinggalkannya. Menunda penguburan jenazah padahal jenazah tersebut semasa hidupnya
adalah orang baik, maka sama saja dengan menunda kebaikan baginya.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka jenazah yang dishalati oleh orang lain secara
bergantian berulang kali ini dibolehkan, dengan syarat tidak sampai menunda
penguburannya. Namun pada prinsipnya hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah, yaitu
dilaksanakan sekali oleh sekelompok orang sudah cukup.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.*

