putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 06 16 31 Maret Puasa Kafarat 60 Hari
Puasa Kafarat 60 Hari
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr wb.
Saya Risa, ingin bertanya. Pertama, apabila sudah diniati puasa 60 hari karena merasa fisik
kuat, kemudian di tengah-tengah puasa sakit yang tidak memungkinkan lanjut puasa,
apakah tetap harus mengganti puasa 60 hari atau boleh memberi makan fakir miskin 60
orang?
Kedua, apabila di tengah-tengah puasa kemudian meninggal, bagaimana? Apakah keluarga
membayar dengan memberi makan fakir miskin 60 orang?
Terima kasih.
Wassalamu ’alaikum wr wb.
Risa Zulfiana,
e-mail: risxxxxxx@gmail.com
(Disidangkan pada: Jum’at, 21 Rabiulakhir 1444 H/28 Oktober 2022 M)
Jawaban:
Wa ’alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih saudara telah mempercayakan pertanyaan kepada kami untuk memberikan
jawabannya.
Pertama, berkaitan dengan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan disebutkan dalam
firman Allah SwT:
ُحِئل َّ لَكُم ْ لَيْلَة َ الصِّيَام ِئ الرَّفَث ُِئلَى ٰ نِئسَاɅِئكُمْ...
]البقرة، 2: 187[
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu ... [Qs Al-Baqarah (2):
187].
Berdasarkan ayat tersebut, orang yang berpuasa boleh melakukan hubungan suami istri
pada waktu malam hari bulan Ramadhan. Mafhum mukhalafahnya (pemahaman
sebaliknya yang dapat diambil) adalah tidak boleh melakukan hubungan suami istri pada
siang hari di bulan Ramadhan. Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut sudah
diterangkan dalam “Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 135 mengenai Wajib Kifarat”
yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang
diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Disebutkan di dalam hadis Nabi saw,
عَن ْ َبِئي هُرَيْرَة َ رَضِئي َ اЦ َُّ عَنْهُ، قَالَ: جَاء َ رَجُل ٌِئلَى النَّبِئي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّمَ،
ِئفَقَالَ: هَلَكْت ُ يَا رَسُول َ اЦَِّئ، قَالَ: وَمَا َهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْت ُ عَلَى امْرََتِئي فِئي
رَمَضَانَ، قَالَ: هَل ْ تَجِئد ُ مَا تَعْتِئق ُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَل ْ تَسْتَطِئيع ُ َن ْ تَصُوم َ شَهْرَيْن
مُتَتَابِئعَيْنِئ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَل ْ تَجِئد ُ مَا تُطْعِئم ُ سِئتِّين َ مِئسْكِئينًا؟ قَالَ: لَا. قَالَ: ثُم َّ جَلَسَ،
فَُتِئي َ النَّبِئي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّم َ بِئعَرَق ٍ فِئيه ِئ تَمْرٌ، فَقَالَ: تَصَدَّق ْ بِئهَذَا. قَالَ: َفْقَر َ مِئنَّا؟
َفَمَا بَيْن َ لَابَتَيْهَا َهْل ُ بَيْت ٍ َحْوَج ُِئلَيْه ِئ مِئنَّا، فَضَحِئك َ النَّبِئي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّم َ حَتَّى
بَدَت ْ َنْيَابُهُ، ثُم َّ قَالَ: اذْهَبْ، فََطْعِئمْه ُ َهْلَك
]رواه مسلم[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan): Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw,
dia berkata: Celaka saya ya Rasulullah. Rasulullah bertanya: Apa yang mencelakakan kamu?
Laki-laki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada siang hari di bulan
Ramadhan. Rasulullah bertanya: Apakah kamu dapat membebaskan seorang budak? Lelaki
itu menjawab: Tidak. Rasulullah bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut? Lelaki itu menjawab: Tidak. Rasulullah bertanya: Adakah engkau
mempunyai makanan untuk makan 60 orang miskin? Lelaki itu menjawab: Tidak.
Kemudian lelaki itu duduk, lalu Nabi memberikan kepada orang itu sebuah keranjang besar
berisi kurma. Rasulullah saw bersabda: Sedekahkanlah kurma ini. Lelaki itu berkata:
Adakah orang yang lebih fakir dari kami, padahal tidak ada penduduk kampung ini yang
lebih perlu kepada makanan selain dari kami seisi rumah. Kemudian Nabi saw. tertawa
hingga gigi taringnya terlihat dan berkata: Pulanglah, berikanlah kurma ini kepada ahli
rumahmu (keluargamu) (HR Muslim: 1111).
Menjalankan puasa kafarat hukumnya adalah wajib sebagaimana wajibnya menjalankan
puasa Ramadhan, yang oleh karenanya, ketentuan hukum bagi orang yang melakukan
puasa kafarat sama dengan hukum bagi orang yang melakukan puasa Ramadhan. Dengan
demikian di saat orang pada bulan Ramadhan karena memiliki suatu halangan yaitu sakit
dan berpergian boleh untuk diganti pada hari yang lain, maka tentunya orang yang
menjalankan puasa kafarat mendapatkan halangan dibolehkan untuk menjalankan pada
hari yang lain secara berturut-turut sepanjang tidak ada halangan yang dibenarkan oleh
syariat. Kebolehan untuk mengganti hari yang lain berdasarkan firman Allah SwT,َ
فَمَن ْ كَان َ مِئنْكُم ْ مَرِئيضًا َو ْ عَلَى ٰ سَفَر ٍ فَعِئدَّة ٌ مِئن ْ َيَّام ٍ ُخَر
]البقرة، 2: 184[
... Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib
mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain ... [Qs Al-
Baqarah (2): 184].
Namun jika sakitnya di kemudian hari bisa sembuh dan orang itu mampu untuk berpuasa,
maka ia wajib mengganti puasanya dengan melanjutkan sisa puasa yang sudah dijalankan
secara berturut-turut. Jika seseorang tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk
menjalankan puasa selanjutnya, maka ia dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak
mampu untuk menjalankan puasa dan harus memberikan makanan kepada fakir miskin
sejumlah puasa yang belum terpenuhi dari keharusan 60 hari dalam menjalankannya.
Kemudian jika orang yang melanggar itu adalah orang yang sangat miskin, maka ia bisa
mengajukan kepada lembaga amil zakat seperti Lazismu, Baznas, dan lain-lain, untuk
mendapatkan benda yang digunakan untuk membayar kafarat, seperti yang telah dilakukan
oleh Nabi saw ketika memberikan kurma kepada orang yang mengaku telah bersetubuh
dengan istrinya di siang hari Ramadhan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits di atas.
Pelaksanaan kafarat puasa harus berurutan sesuai dengan lafadz zhahir dari hadits di atas
yang menggunakan huruf fa’. Huruf fa’ di sini bermakna sebagai tartib (berurutan) dan
bukan sebagai khiyar (pilihan). Perihal ini disamakan dengan huruf fa’ pada Qs Al-
Mujadalah ayat 3 yang dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa harus secara berurutan
dan bukan sebagai pilihan. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip oleh Wahbah
Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, menyebutkan bahwa hadits
tersebut mengandung petunjuk kuat akan keharusan mengerjakan salah satu dari tiga
pilihan itu secara berurutan. Pemaknaan huruf fa’ ini juga dikuatkan di dalam kamus
Lisanul-‘Arab, bahwa fungsi huruf fa’ itu sebagai huruf ‘athaf yang dimaknai sebagai tartib
(urutan). Oleh karenanya dalam menjalankan puasa kafarat harus secara berurutan sesuai
dengan kemampuan.
Kedua: Terkait pertanyaan saudara tentang orang yang terkena kafarat meninggal sebelum
menyelesaikan utang puasanya, pertanyaan yang serupa pernah diterangkan dalam “Buku
Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 79 mengenai Menggantikan Puasa Orang Mati”, yang
diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam hadits
disebutkan,َ
ُعَن ْ عَاɅِئشَة َ رَضِئي َ اЦ َُّ عَنْهَا َن َّ رَسُول َ اЦ َِّئ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّم َ قَالَ: مَن ْ مَات
وَعَلَيْه ِئ صِئيَام ٌ صَام َ عَنْه ُ وَلِئيُّه
]رواه البخاري ومسلم[
Dari ‘Aisyah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa meninggal
sedang ia mempunyai utang puasa (kewajiban puasa), maka wali orang itu melakukan
puasa untuknya (HR Al-Bukhari: 1952 Muslim: 1147).
Puasa yang dimaksudkan adalah puasa wajib yaitu puasa Ramadhan atau puasa nazar dan
menurut Ibnu Hazm juga utang puasa kafarat. Hal ini berdasarkan lafadz hadits wa ‘alaihi
shiyamun, (dan atasnyalah kewajiban puasa). Jadi, puasa kafarat merupakan suatu
kewajiban yang sama seperti puasa Ramadhan. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain
yang berkaitan dengan hadits di atas, di antaranya:َ
عَن ِئ ابْن ِئ عَبَّاس ٍ رَضِئي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا قَالَ: جَاء َ رَجُل ٌِئلَى النَّبِئي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّم
فَقَال َ يَا رَسُول َ اЦ َِّئِئن َّ ُمِّي مَاتَت ْ وَعَلَيْهَا صَوْم ُ شَهْر ٍ َفََقْضِئيه ِئ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ،
قَالَ: فَدَيْن ُ اЦ َِّئ َحَق ُّ َن ْ يُقْضَى
]رواه البخاري[
Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan), seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw kemudian
berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu
bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi saw. menjawab: Ya. Nabi saw.
bersabda: Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan (HR Al-Bukhari: 1953).َ
ِئعَن ِئ ابْن ِئ عَبَّاس ٍ رَضِئي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا، َن َّ امْرََة ً َتَت ْ رَسُول َ اЦ َِّئ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّم
ِئفَقَالَتْ: ِئن َّ ُمِّي مَاتَت ْ وَعَلَيْهَا صَوْم ُ شَهْرٍ، فَقَالَ: َرََيْت ِئ لَو ْ كَان َ عَلَيْهَا دَيْن ٌ َكُنْت
تَقْضِئينَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْن ُ اЦ َِّئ َحَق ُّ بِئالْقَضَاء
]رواه مسلم[
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), bahwasanya seorang perempuan datang menemui
Rasulullah saw, lalu berkata: sesungguhnya ibuku telah meninggal padahal ia punya
kewajiban puasa satu bulan. Nabi saw bertanya: Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu
mempunyai utang, apakah kamu akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi
saw bersabda: Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan (HR Muslim: 1148).ْ
عَن ِئ ابْن ِئ عَبَّاسٍ، َن َّ امْرََة ً رَكِئبَت ِئ الْبَحْرَ، فَنَذَرَتْ: ِئن َّ اЦ ََّ تَبَارَك َ وَتَعَالَى َنْجَاهَا َن
تَصُوم َ شَهْرًا، فََنْجَاهَا اЦ َُّ عَز َّ وَجَل َّ فَلَم ْ تَصُم ْ حَتَّى مَاتَتْ، فَجَاءَت ْ قَرَابَة ٌ لَهَا ِئلَى
النَّبِئي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِئ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَت ْ ذَلِئك َ لَهُ، فَقَالَ: صُومِئي
]رواه حمد[
Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan), bahwasannya seorang perempuan berlayar mengarungi
lautan lalu ia bernazar, seandainya Allah menyelamatkan dirinya, ia akan berpuasa satu
bulan. Lalu Allah menyelamatkannya, tapi sampai ia meninggal ia belum berpuasa.
Kemudian keluarganya datang menghadap Rasulullah saw. menerangkan hal tersebut, maka
Nabi saw. bersabda: Berpuasalah untuknya (HR Ahmad: 1861).
Berdasarkan beberapa riwayat di atas, dapat diketahui bahwa apabila seseorang
berkewajiban puasa kemudian ia meninggal dan belum sempat atau belum selesai
melaksanakannya, maka walinya menggantikan puasa tersebut. Disebutkan juga bahwa
yang datang menghadap Nabi saw dan yang diperintah untuk menggantikan puasa itu
berbeda-beda, satu riwayat menyebutkan anak laki-lakinya, dalam riwayat lain disebutkan
anak perempuannya, dan kerabatnya (keluarganya). Dengan demikian, yang dimaksud
dengan wali pada hadits dari ‘Aisyah di atas bisa orang tuanya, anaknya baik laki-laki
maupun perempuan, kerabat atau keluarganya yang lain, seperti saudara atau pamannya.
Jadi, merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keluarga dapat
menggantikan sisa puasa yang belum dilakukan atau apabila yang menggantikan merasa
tidak mampu, maka bisa dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sejumlah puasa
yang belum terpenuhi dari keharusan 60 hari dalam menjalankannya. Kemudian
sebagaimana telah dijelaskan pula, jika seseorang yang melanggar atau wali yang
menggantikan adalah orang miskin, maka ia bisa mengajukan kepada lembaga amil zakat
seperti Lazismu, Baznas, dan lain-lain, untuk mendapatkan benda yang digunakan untuk
membayar kafarat, seperti yang telah dilakukan oleh Nabi saw, yaitu dengan memberikan
kurma kepada orang yang mengaku telah bersetubuh dengan istrinya pada siang hari
Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

