putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Ketika Berwudhu
HUKUM MEMBACA BASMALAH DI KAMAR MANDI
KETIKA BERWUDHU
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr wb.
Sebelum wudhu itu harus membaca basmalah dulu. Bagaimana dengan wudhunya di kamar
mandi? Terima kasih.
Wassalamu ’alaikum wr wb.
Bapak Muhajir, dengan alamat
e-mail: bapakmuhajir259@gmail.com
(Disidangkan pada Jum’at, 14 Jumadilawal 1444 H/9 Desember 2022 M)
Jawaban:
Wa ’alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih kepada saudara yang telah mempercayai kami untuk menjawab pertanyaan
saudara. Semoga jawaban yang kami berikan dapat menjawab keraguan saudara ketika
berwudhu di kamar mandi.
Sebelum membahas tentang hukum membaca basmalah di kamar mandi ketika berwudhu,
akan dijelaskan lebih dulu tentang pengertian wudhu. Dalam kitab at-Ta’rifat karya Ali bin
Muhammad Al-Jurjani dijelaskan bahwa wudhu secara bahasa berasal dari kata bahasa
Arab yaitu al-wadla’ah yang artinya sesuatu yang baik. Sedangkan dalam pengertian syariat,
wudhu adalah membasuh dan mengusap bagian anggota badan tertentu, atau mengalirkan
air pada anggota badan yang empat disertai dengan niat. Anggota badan yang empat adalah:
wajah, tangan, kepala, dan kaki.
Allah SwT memberi perintah kepada umat Islam untuk berwudhu ketika hendak
menunaikan shalat, sebagaimana ayat berikut,ِ
يَاَيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ِذَا قُمْتُم ِْلَى الصَّلَاة ِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُم ْ وََيْدِيَكُم ِْلَى الْمَرَافِق
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم ْ وََرْجُلَكُم ِْلَى الْكَعْبَيْن ِ و َ ِن ْ كُنْتُم ْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ...
]المائدة، ٥: ٦[
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua
kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah ... [QS Al-Maidah (5):
6].
Wudhu merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat yang dituntunkan, sehingga hukum
pelaksanaannya adalah wajib. Namun mengenai hukum membaca basmalah ketika
berwudhu ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, khususnya dalam memahami
dalil tentang persoalan tersebut. Berikut adalah beberapa hadits yang membahas terkait
bacaan basmalah ketika berwudhu,ُ
ِعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ل َا صَلَاة َ لِمَن ْ ل َا وُضُوء َ لَه
وَل َا وُضُوء َ لِمَن ْ لَم ْ يَذْكُر ِ اسْم َ اهلل ِ تَعَالَى عَلَيْه
]رواه بو داود[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Tidak ada shalat bagi orang
yang tidak memiliki wudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama
Allah ketika berwudhu [HR Abu Dawud no. 92].
Terkait kehujjahan hadits tersebut, terdapat sebagian ulama yang mendaifkannya, namun
terdapat riwayat dari berbagai jalur lain, sehingga hadits menjadi kuat. Sedangkan dalam
kitab ‘Aunul-Ma’bud (Syarah Sunan Abi Dawud) dijelaskan bahwa penafian (peniadaan)
yang disebutkan dalam hadits tersebut dimaknai sebagai kesempurnaan, sehingga
maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya.ٍ
ُعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ كُل ُّ كَلَام ٍ َو ْ َمْر ٍ ذِي بَال
ل َا يُفْتَح ُ بِذِكْر ِ اهلل ِ عَز َّ وَجَل َّ فَهُو َ َبْتَر ُ َو ْ قَال َ َقْطَع
]رواه حمد[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Setiap perkataan atau urusan
yang penting yang tidak dibuka dengan zikir kepada Allah, maka dia cacat atau terputus [HR
Ahmad no: 8355].
Dalam dua hadits di atas telah disebutkan anjuran untuk membaca basmalah ketika
berwudhu namun derajat kehujjahan keduanya adalah daif. Hal ini sebagaimana perkataan
Imam An-Nawawi berikut ini,
وَجَاء َ فِي التَّسْمِيَة ِ َحَادِيث ُ ضَعِيفَةٌ، وَثَبَت َ عَن ْ َحْمَد َ بْن ِ حَنْبَل ٍ رَحِمَه ُ اهلل ُ َنَّه ُ قَالَ:
ل َا َعْلَم ُ فِي التَّسْمِيَة ِ فِي الْوُضُوء ِ حَدِيثًا ثَابِتًا
Ada beberapa hadits yang membicarakan tentang tasmiyah (sebelum wudhu), namun
hadits-hadits tersebut daif. Imam Ahmad pernah mengatakan: Aku tidak mengetahui ada
hadits sahih yang membicarakan tasmiyah ketika wudhu [Al-Adzkar, 90, cetakan Darut-
Taqwa].
Kalau dilihat dari hadits-hadits yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa
haditsnya saling menguatkan satu sama lain. Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat,
ًا
وَالظَّاهِر ُ َن َّ مَجْمُوع َ الْ َحَادِيث ِ يَحْدُث ُ مِنْهَا قُوَّة ٌ تَدُل ُّ عَلَى َن َّ لَه ُ َصْل
Tampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran
basmalah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu
[Talkhis al-Habir, 1: 128].
Dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid I hal. 303 tentang Ushul Fiqih disebutkan bahwa
“Hadits-hadits da’if yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali
apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan
asalnya, dan tak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits sahih”.
Berikut adalah hadits yang membahas tentang sifat wudhu Nabi saw,َّ
َّعَن ْ ابْن ِ شِهَاب ٍ َن َّ عَطَاء َ بْن َ يَزِيد َ اللَّيْثِي َّ َخْبَرَه ُ َن َّ حُمْرَان َ مَوْلَى عُثْمَان َ َخْبَرَه ُ َن
ِعُثْمَان َ بْن َ عَفَّان َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ دَعَا بِوَضُوء ٍ فَتَوَضَّ َ فَغَسَل َ كَفَّيْه ِ ثَلَاث َ مَرَّات ٍ ثُم
مَضْمَض َ وَاسْتَنْثَر َ ثُم َّ غَسَل َ وَجْهَه ُ ثَلَاث َ مَرَّات ٍ ثُم َّ غَسَل َ يَدَه ُ الْيُمْنَى ِلَى الْمِرْفَق
ثَلَاث َ مَرَّات ٍ ثُم َّ غَسَل َ يَدَه ُ الْيُسْرَى مِثْل َ ذَلِك َ ثُم َّ مَسَح َ رَْسَه ُ ثُم َّ غَسَل َ رِجْلَه ُ الْيُمْنَى
َ ِلَى الْكَعْبَيْن ِ ثَلَاث َ مَرَّات ٍ ثُم َّ غَسَل َ الْيُسْرَى مِثْل َ ذَلِك َ ثُم َّ قَال َ رََيْت ُ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ تَوَضَّ َ نَحْو َ وُضُوئِي هَذَا ثُم َّ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
ُمَن ْ تَوَضَّ َ نَحْو َ وُضُوئِي هَذَا ثُم َّ قَام َ فَرَكَع َ رَكْعَتَيْن ِ ل َا يُحَدِّث ُ فِيهِمَا نَفْسَه ُ غُفِر َ لَه ُ مَا
ِتَقَدَّم َ مِن ْ ذَنْبِهِ. قَال َ ابْن ُ شِهَاب ٍ وَكَان َ عُلَمَاȠُنَا يَقُولُون َ هَذَا الْوُضُوء ُ َسْبَغ ُ مَا يَتَوَضَّ
بِه ِ َحَد ٌ لِلصَّلَاة
]رواه البخاري ومسلم[
Dari Ibnu Syihab (diriwayatkan) bahwa ‘Atha’ bin Yazid Al-Lais mengabarkan kepadanya
bahwa Humran pembantu Usman mengabarkan kepadanya: bahwa Usman bin Affan ra
pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua
telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung,
kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku 3
kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala,
kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3 kali, kemudian kaki yang kiri seperti
itu juga. Kemudian Usman berkata, Aku melihat Rasulullah saw pernah berwudhu seperti
wudhuku ini, kemudian beliau bersabda: Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini
kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang
tidak ada kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah
lalu. Ibnu Syihab berkata: Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh
wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat [HR Al-Bukhari
no. 159 dan Muslim no. 226].
Hadits di atas menerangkan tentang tatacara wudhu Nabi saw, karena di dalamnya telah
disebutkan oleh Usman: ‘Aku melihat Rasulullah saw pernah berwudhu seperti wudhuku
ini’. Sedangkan di dalam tatacaranya tidak disebutkan membaca basmalah, sebagaimana
hadits-hadits lain yang semisal dengan hadits ini.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengucap basmalah sebelum berwudhu adalah
sunnah muakadah (yang sangat dianjurkan) dan sebagai salah satu dari sunnah-sunnah
yang diajarkan oleh Nabi saw tetapi bukan merupakan syarat sahnya wudhu. Mengucap
basmalah sebelum berwudhu, yang apabila diamalkan akan lebih sempurna wudhunya.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berpendapat: “Pendapat yang menyatakan hukum membaca
basmalah saat wudhu adalah sunnah, itulah yang lebih kuat -insya Allah-. Namun
sunnahnya itu begitu ditekankan, jangan sampai ditinggalkan dengan sengaja” (Minhatul
‘Allam, 1: 224).
Selanjutnya, ketika seseorang berwudhu di kamar mandi, apakah boleh mengucapkan
basmalah atau tidak? Dalam hal ini, ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa
Rasulullah saw pernah tidak menjawab salam ketika berada di dalam kamar mandi. Hal ini
dijelaskan dalam hadits Nabi saw sebagai berikut,َّ
ِعَن ِ ابْن ِ عُمَر َ َن َّ رَجُل ًا مَر َّ وَرَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَبُول ُ فَسَلَّم َ فَلَم ْ يَرُد
عَلَيْه
]رواه مسلم[
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah saw
ketika beliau sedang buang air kecil. Laki-laki itu lalu mengucapkan salam, namun beliau
tidak menjawabnya [HR Muslim no. 370].
Hadits di atas dikuatkan dengan hadits berikut,
عَن ْ َبِي الْجُهَيْم ِ الْ َنْصَارِي ِّ َقْبَل َ النَّبِي ُّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مِن ْ نَحْو ِ بɄِْر ِ جَمَلٍ
َفَلَقِيَه ُ رَجُل ٌ فَسَلَّم َ عَلَيْه ِ فَلَم ْ يَرُد َّ عَلَيْه ِ النَّبِي ُّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حَتَّى َقْبَل َ عَلَى
الْجِدَار ِ فَمَسَح َ بِوَجْهِه ِ وَيَدَيْه ِ ثُم َّ رَد َّ عَلَيْه ِ السَّلَام
]رواه البخاري[
Dari Abu Juhaim Al-Anshari (diriwayatkan), Nabi saw kembali dari Bi’ar Jamal (nama
tempat), lalu ada seorang laki-laki menemui beliau seraya memberi salam, namun beliau
tidak membalasnya. Beliau kemudian menghadap ke arah dinding, lalu mengusap muka dan
kedua telapak tangannya, baru kemudian membalas salam kepada orang itu [HR Al-Bukhari
No. 337].
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw tidak menjawab salam ketika di
kamar mandi, karena dalam ucapan salam itu terdapat lafal Allah. Dalam ucapan basmalah
juga terdapat lafal Allah. Dengan demikian, mengucap basmalah ketika berwudhu di kamar
mandi tidak perlu dilakukan karena sama dengan tidak diucapkannya lafal salam oleh
Rasulullah saw ketika berada di kamar mandi. Namun demikian, apabila tetap ingin
membaca basmalah ketika berwudhu di kamar mandi, hendaknya dilakukan tidak secara
jahr, cukup dibaca di dalam hati sebagai bentuk adab dari pengucapan lafal Allah ketika di
kamar mandi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw yang selalu berzikir pada setiap
keadaan dan zikir diucapkan di dalam hati, sebagai berikut,ِ
عَن ْ عَائِشَة َ قَالَت ْ كَان َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَذْكُر ُ اهلل َ عَلَى كُل ِّ َحْيَانِه
]رواه مسلم[
Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw selalu mengingat (berzikir) kepada
Allah pada setiap keadaannya [HR Muslim No. 25172].
ُعَن ْ َبِي عُبَيْدَة َ قَالَ: مَا دَام َ قَلْب ُ الرَّجُل ِ يَذْكُر ُ اهللَ، فَهُو َ فِي صَلَاةٍ، و َ ِن ْ كَان َ فِي
السُّوقِ، و َ ِن ْ تَحَرَّك َ بِه ِ شَفَتَاهُ، فَهُو َ َفْضَل
]رواه ابن بي شيبة[
Dari Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud (diriwayatkan): Selama hati seseorang berzikir
kepada Allah SwT, maka dia berada dalam doa meskipun ia di pasar. Jika lisan dan kedua
bibirnya bergerak mengucapkannya, maka itu lebih besar pahalanya [HR Ibnu Abi Syaibah:
30082].
Sesuai keterangan dalam hadits tersebut, dapat diartikan bahwa zikir boleh dilakukan
secara sirr (dalam hati) sebagai contoh ketika seseorang itu berada di pasar atau pun di
tempat lain yang sejenis.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika berwudhu di kamar mandi
boleh tidak mengucapkan basmalah, namun lebih utama apabila tetap mengucapkannya
secara sirr (dalam hati).
Wallahu a’lam bish-shawab.•

