putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang di Muhammadiyah
Wakaf Uang di Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Dalam kesempatan baik ini saya selaku warga Muhammadiyah ingin bertanya, sebelumnya
saya ucapkan terima kasih atas apresiasinya, Suara Muhammadiyah telah memberikan
informasi yang sangat bermanfaat bagi warga Muhammadiyah khususnya dan untuk
khalayak umum lainnya.
Pada tanggal 2 September 2019, terdapat posting berita dengan judul potensi dan manfaat
wakaf uang di Muhammadiyah dan kemudian dilanjutkan dengan edisi 17 media cetak
Suara Muhammadiyah bertema Wakaf. Sehubungan dengan Wakaf Uang yang sudah ramai
berlangsung di negara ini, yang sudah tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, dan dukungan Bank Indonesia (BI) bersama Islamic
Development Bank (IDB) yang telah meluncurkan Waqf Core Principles, sehingga muncul
pertanyaan saya:
- Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap praktik wakaf uang di Indonesia?
- Apakah sudah ada fatwa Majelis Tarjih tentang wakaf uang?
Kedua pertanyaan tersebut muncul mengingat Muhammadiyah merupakan salah satu
ormas Islam terbesar di Indonesia dan dengan potensi umatnya, wakaf uang di
Muhammadiyah dapat memberikan dampak yang sangat signifikan untuk kemajuan umat
Islam dan dapat membantu negara dalam kemakmuran perekonomian bangsa.
Demikian pertanyaan ini disampaikan, mohon dijawab dengan tertulis di kolom ini.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Ahmad Dzakirin,
alamat e-mail: dzakirin@gmail.com,
no hp. 08128301235
(Disidangkan pada Jum‘at, 16 Rabiulakhir 1444 H/11 November 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelumnya kami akan menjelaskan
dengan singkat pengertian wakaf dan uang terlebih dahulu.
Wakaf berasal dari bahasa arab waqafa-yaqifu-waqfan (وَقْفًا – ُ يَقِف – َ وَقَف) yang berarti al-habsu/ُ
الْحَبْس (menahan). Maksudnya adalah menahan harta dari lalu lintas muamalat dan
memberikan manfaatnya di jalan Allah. Secara istilah arti wakaf sebagaimana tersebut
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III, Bab I, Pasal 215, yaitu “perbuatan hukum
seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”. Pengertian yang serupa terdapat di
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1, hanya saja terdapat perbedaan
dalam masa berlakunya benda wakaf yakni dalam KHI disebutkan selama-lamanya
sedangkan di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 disebutkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu. Selengkapnya pengertian wakaf dalam UU tersebut disebutkan
bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut Syariah.
Adapun dalil yang menunjukkan dianjurkannya melakukan wakaf di antaranya firman
Allah Surah Ali ‘Imran (3) ayat 92,ٌ
لَن ْ تَنَالُوا الْبِر هَّلل حَتهَّللى ٰ تُنْفِقُوا مِمهَّللا تُحِبُّون َ وَمَا تُنْفِقُوا مِن ْ شَيْء ٍ ف َ ِن هَّلل اЦ هَّللَ بِه ِ عَلِيم
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya [Qs Ali ‘Imran (3): 92].
Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,ٍ
ُ ِذَا مَات َ الْ ِنْسَان ُ انْقَطَع َ عَمَلُه ُِل هَّللا مِن ْ ثَلَاثَة ٍ مِن ْ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ وَعِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ وَوَلَد
صَالِح ٍ يَدْعُو لَه
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang berdoa untuknya (orang
tua) [HR Muslim].
Hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar sebagai berikut,
ُّعَن ْ ابْن ِ عُمَر َ َن هَّلل عُمَر َ بْن َ الْخَطهَّللاب ِ َصَاب َ َرْضًا بِخَيْبَر َ فََتَى النهَّللبِي هَّلل صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْهِ
َوَسَلهَّللم َ يَسْتَْمِرُه ُ فِيهَا فَقَال َ يَا رَسُول َ اЦ هَّللِِنِّي َصَبْت ُ َرْضًا بِخَيْبَر َ لَم ْ ُصِب ْ مَال ًا قَط
َنْفَس َ عِنْدِي مِنْه ُ فَمَا تَْمُرُنِي فِيه ِ قَال َِن ْ شɄِْت َ حَبَسْت َ َصْلَهَا وَتَصَدهَّللقْت َ بِهَا قَال
فَتَصَدهَّللق َ بِهَا عُمَر ُ َنهَّلله ُ ل َا يُبَاع ُ وَل َا تُوهَب ُ وَل َا تُورَث ُ وَتَصَدهَّللق َ بِهَا فِي الْفُقَرَاء ِ وَفِي
ٍالْقُرْبَى وَفِي الرِّقَاب ِ وَفِي سَبِيل ِ اЦ هَّللِ وَابْن ِ السهَّللبِيل ِ وَالضهَّلليْف ِ ل َا جُنَاح َ عَلَى مَن ْ وَلِيَهَا
َن ْ يَْكُل َ مِنْهَا بِالْمَعْرُوف ِ وَيُطْعِم َ غَيْر َ مُتَمَوِّل
Dari Ibnu Umar ra (diriwayatkan) bahwa Umar bin Al-Khattab mendapatkan bagian tanah
di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad saw untuk meminta petunjuk. Umar
berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus,
yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan Anda sarankan dengan
kekayaan itu? Nabi saw. bersabda: Jika kamu mau, kamu tahan (pokoknya) tanah itu kamu
bisa mewakafkan pohonnya dan bersedekah dengannya kamu sedekahkan (hasilnya). Lalu
Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan
tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk
memerdekakan budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang
merawatnya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak
menimbun.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar sebagai dalil syar’i di atas, serta UU Nomor 41 Tahun
2004 dapat diketahui bahwa wakaf dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, sepanjang
benda yang digunakan untuk wakaf memiliki manfaat, maka benda tersebut dapat
diwakafkan. Secara umum, wakaf dilakukan dengan menggunakan benda tidak bergerak,
seperti tanah. Adapun benda yang bergerak, dalam praktik wakafnya terdapat syarat yang
harus dipenuhi, yaitu selama benda yang diwakafkan itu halal dalam pendapatannya dan
benda tersebut berharga dan bernilai, maka benda bergerak itu dapat diwakafkan, seperti
uang. Wakaf uang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga
menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai wakaf uang dan wakaf dengan uang.
Perlu diketahui pula mengenai pengertian mal atau harta. Dalam Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah, mal atau harta adalah segala yang dianggap sebagai benda yang dapat
dipergunakan manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harta
sebagai harta, betapa pun macamnya dan seberapa pun nilainya. Jika dilihat berdasarkan
sifatnya, benda terbagi menjadi dua, yaitu benda bergerak (manqul) dan benda tidak
bergerak (aqar). Dalam hal ini, uang termasuk benda bergerak yang memiliki nilai sehingga
dapat dimanfaatkan, sebagaimana pengertian uang dalam perspektif ekonomi Islam adalah
segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang
berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan nilai.
Mengenai masalah wakaf, telah ada beberapa Putusan dan Fatwa Tarjih yang
membahasnya. Pertama adalah Putusan Tarjih pada Muktamar Khusus (Muktamar
Muhammadiyah ke-32) di Purwokerto tahun 1953 yang termaktub dalam Himpunan
Putusan Tarjih Jilid 1. Disebutkan dalam Putusan tersebut, “kalau engkau menerima uang
untuk wakaf atau mendapat barang wakaf yang tidak tertentu, atau yang berwakaf
(waqif)nya tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang
sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda wakaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan)
yang terkutuk.” Hal ini mengindikasikan bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai, tetapi
tidak dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan lainnya. Kedua, Fatwa Tarjih yang dimuat
pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 19 Tahun 2018
tentang Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf. Dalam
fatwa tersebut juga disebutkan tentang kebolehan wakaf uang, bukan sekadar wakaf
menggunakan uang. Ketiga, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid pada Agustus
2021 telah menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, di dalamnya membahas
tentang fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata
kelola wakaf produktif. Pada halaqah tersebut juga dibahas secara lebih rinci mengenai
hukum wakaf uang dan tatakelolanya.
Perlu diketahui pula bahwa Persyarikatan Muhammadiyah telah disahkan menjadi Nadzir
Wakaf Uang yang ke-262 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 8 Oktober 2020. Jadi, kami
berpandangan bahwa wakaf uang hendaknya dapat digalakkan secara maksimal, mengingat
potensi yang dimiliki Persyarikatan dan warga Muhammadiyah sangat besar, agar dapat
benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.*

