putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak
Puasa Sunah Mutlak
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Izin bertanya Majelis Tarjih, saya hendak bertanya. Saya pernah membaca dari berbagai
laman bahwa salah satu puasa sunah adalah puasa mutlak. Seperti dalam tautan ini https://
konsultasisyariah.com/793-adakah-puasa-sunah-mutlak.html. Pertanyaannya adalah,
benarkah ada puasa mutlak?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Anggian Assan
Melalui surat elektronik dari Redaksi Majalah Suara Muhammadiyah
(Disidangkan pada Jum’at, 11 Rabiulawal 1444 H/7 Oktober 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan
dapat menjawab pertanyaan saudara. Puasa mutlak yaitu puasa sunah yang dilaksanakan
tanpa sebab dan waktu yang tidak ditentukan kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan
berpuasa. Adanya istilah puasa ini karena terdapat ulama yang membagi puasa kepada dua
kategori yaitu muqayyad (terikat oleh waktu) seperti Ramadhan, Senin dan Kamis, Arafah
dan lain-lain, serta ada yang muthlaq (tidak terikat oleh waktu).
Pandangan Muhammadiyah ketika membahas jenis-jenis puasa sunah sudah banyak
dibahas di dalam forum resmi dan media cetak, di antaranya: Keputusan Muktamar Tarjih
Muhammadiyah XXI di Klaten tahun 1980, Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih
XXVI di Padang tahun 2003, Materi Munas Tarjih XXXI di Gresik tahun 2020 serta buku
Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 174 dan 180. Dari sumber-sumber tersebut dapat
diketahui bahwa ada sembilan jenis puasa sunah yang dituntunkan, yaitu,
-
Puasa 6 hari di bulan Syawal
-
Puasa hari Arafah
-
Puasa Tasua
-
Puasa Asyura
-
Puasa Senin dan Kamis
-
Puasa tiga hari setiap bulan
-
Puasa pada bulan Syakban
-
Puasa pada asyhurul hurum (Dzulka'idah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab)
-
Puasa Dawud, yang merupakan batas maksimal seseorang dalam berpuasa.
Mengenai laman website yang saudara baca, di sana hanya menampilkan hadits secara
umum yang Rasulullah saw tidak menyebutkan secara tegas adanya puasa mutlak serta
tidak adanya penguat boleh dilakukannya. Lebih jelasnya, berikut kami hadirkan hadits dan
pendapat ulama yang tertera pada website tersebut.ٍ
عَن ْ عَاɅِشَة َ ُم ِّ الْمȡُْمِنِين َ قَالَتْ: دَخَل َ عَلَي َّ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ذَات َ يَوْم
َفَقَال َ هَل ْ عِندَكُم ْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَا ل َا قَال َ ف َ ِنِّي ِذًا صَاɅِم ٌ ثُم َّ َتَانَا يَوْمًا آخَر َ فَقُلْنَا يَا
رَسُول َ اЦ َِّ ُهْدِي َ لَنَا حَيْس ٌ فَقَال َ َرِينِيَه ِ فَلَقَد ْ َصْبَحْت ُ صَاɅِمًا فََكَل
Dari Aisyah Ummul Mu’minin (diriwayatkan) ia berkata: Suatu hari Nabi saw.
mendatangiku seraya berkata: ‘Apakah kalian mempunyai sesuatu (yaitu makanan)?” Kami
menjawab: ‘Tidak’. Beliau berkata: ‘Kalau begitu saya berpuasa.” Kemudian beliau
mendatangi kami pada hari yang lain, maka kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, kita telah
diberi hadiah hais (nama sebuah makanan).’ Beliau berkata: ‘Perlihatkan kepadaku!
Sungguh saya sebenarnya pagi ini puasa.’ Kemudian beliau memakannya (membatalkan
puasa beliau) [HR Muslim: 1951].
Syekh Salih Al-Usaimin dalam kitabnya “Majmu' Fatawa wa Rasail” memahami hadits
tersebut sebagai adanya puasa mutlak. Kemudian, Syekh ‘Atiyyah Muhammad Salim dalam
“Al-Arba'in Al-Nawawiyyah” menyebutkan,
ِوَالنَّافِلَة ُ قَد ْ تَكُون ُ مُقَيَّدَة ً وَمُطْلَقَةً، فَمِن َ الْمُقَيَّد ِ بِالزَّمَان ِ نَجِد ُ صِيَام َ سِت ٍّ مِن ْ شَوَّالٍ،
ُيَوْم َ عَاشُورَاءَ، يَوْم َ عَرَفَةَ، الْ ِثْنَيْن ِ وَالْخَمِيسِ، ثَلَاثَة ُ َيَّام ٍ مِن ْ كُل ِّ شَهْرٍ، وَمِن َ الصَّوْم
مَن ْ صَام َ يَوْمًا فِي سَبِيل ِ اЦ َِّ بَاعَد َ اЦ َُّ وَجْهَه( ٍالْمُطْلَق ِ قَوْلُه ُ عَلَيْه ِ الصَّلَاة ُ وَالسَّلَامُ:
، َي ْ يَوْم ٌ كَان َ بِدُون ِ تَحْدِيد)عَن ِ النَّار ِ سَبْعِين َ خَرِيفًا
Ibadah nafilah (dianjurkan) ada yang muqayyad (terikat) dan ada yang bebas. Di antara
ibadah yang terikat dengan waktu: puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Asyura, puasa
Arafah, puasa Senin dan Kamis, puasa 3 hari setiap bulan. Termasuk puasa mutlak adalah
sabda Rasulullah saw.: Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan
menjauhkan wajahnya dari neraka, sejauh tujuh puluh tahun, yaitu hari apa saja tanpa
ditentukan. Hadits dimaksud adalah riwayat Al-Bukhari nomor 2628 dan Muslim nomor
Dari keterangan di atas, menurut hemat kami, hadits riwayat Muslim dari Aisyah itu tidak
jelas/tidak diketahui kapan dan hari apa Nabi saw. berpuasa ketika tidak ada makanan dan
kapan Nabi saw. membatalkan puasanya ketika terdapat jamuan makanan. Dimungkinkan
Nabi saw. mengatakan yang demikian ketika hari-hari atau bulan-bulan dianjurkannya
puasa. Kami belum mendapatkan keterangan hadits yang menunjukkan hari terjadinya
peristiwa itu. Di samping itu, hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang siapa saja yang
berpuasa satu hari di jalan Allah maka akan dijauhkan dari neraka bermaksud untuk
memberitahu akan fadilah dan balasan dari Allah bagi orang yang melakukan puasa, bukan
bermaksud memberi tahu akan adanya syariat puasa yang baru. Selain itu, penyebutan
pada kalimat “yaitu hari apa saja tanpa ditentukan” merupakan penafsiran dari Syekh
‘Atiyyah dan bukan termasuk hadits Nabi saw.
Kesimpulannya, menurut ihtiyat (kehati-hatian) kami, puasa mutlak itu tidak ada, sebab
tidak adanya penegasan secara jelas disyariatkannya puasa mutlak, dan kami
mengutamakan hal-hal yang sering Rasulullah saw lakukan dan yang beliau perintahkan
dibandingkan ketika para sahabat menyaksikan Nabi saw melakukan sesuatu sedangkan
mereka menafsirkan apa yang mereka lihat berdasarkan asumsi mereka, karena pada
hakikatnya hadits qaully didahulukan dibandingkan dengan hadits fil'iy.
Selain itu, terdapat kaidah yang menyebutkan,ِ
الْ َصْل ُ فِي الْعِبَادَة ِ الْبَطْلَان ُ حَتَّى يَدُل ُّ الدَّلِيل ُ عَلَى الْ َمْر
Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat,
sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya. Jadi, saudara bisa
melaksanakan puasa-puasa yang telah disebutkan di awal yang banyak diriwayatkan oleh
perawi dan disepakati para ulama. Seorang Muslim hendaknya menjauhi perkara yang
masih menjadi dugaan semata sebagaimana dalam hadits Nabi saw yang artinya
“tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu.”
Wallahu a’lam bish-shawab.

