putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Dalil Bangkit Dari Sujud Dengan Menekankan Telapak Tangan Pada Tempat Sujud
DALIL BANGKIT DARI SUJUD DENGAN
MENEKANKAN TELAPAK TANGAN PADA TEMPAT
SUJUD
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Saya A Yani PDM Indragiri Hilir Riau, ingin bertanya tentang dalil ketika bangkit dari sujud
untuk mengerjakan rakaat selanjutnya dengan menekankan telapak tangan pada tempat
sujud. Sebab berdasarkan kepada buku HPT jilid 3 bab Tuntunan Shalat Lima Waktu,
halaman 574 alinea terakhir tidak dijelaskan dalil tentang menekankan telapak tangan pada
tempat sujud. Mohon berkenan menjelaskan sebagai pencerahan dan beramal dengan ilmu.
Terima kasih kesediaan bapak membantu dan menjelaskannya.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Ahmad Yani
Indragiri Hilir, Riau, melalui e-mail ayaniriau@gmail.com
(Disidangkan pada Jum‘at, 6 Jumadilakhir 1444 H/30 Desember 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih kami sampaikan kepada saudara yang telah mempercayakan pertanyaan
tersebut kepada kami untuk menjawabnya.
Hal yang saudara maksud dalam halaman 574 adalah kalimat “... dan duduklah sejenak -
seperti duduk iftirasy lalu berdirilah untuk rakaat yang kedua dengan menekankan telapak
tangan pada tempat sujud.”
Pada halaman selanjutnya, yaitu pada halaman 575 telah disebutkan hadis yang
diriwayatkan Malik Ibn Al-Huwairis Al-Laisi, sebagai berikut,
ِإعَن ْ َبِإي قِإلَابَة َ قَال َ جَاتَنَا مَالِإك ُ بْن ُ الْحُوَيْرِإث ِإ فَصَلَّى بِإنَا فِإي مَسْجِإدِإنَا هَذَا فَقَال َِإنِّي
َّلَ ُصَلِّي بِإكُم ْ وَمَا ُرِإيد ُ الصَّلَاة َ وَلَكِإن ْ ُرِإيد ُ َن ْ ُرِإيَكُم ْ كَيْف َ رََيْت ُ النَّبِإي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه
وَسَلَّم َ يُصَلِّي ... و َ ِإذَا رَفَع َ رَْسَه ُ عَن ِإ السَّجْدَة ِإ الثَّانِإيَة ِإ جَلَس َ وَاعْتَمَد َ عَلَى الْ َرْض ِإ ثُم
]رَوَاه ُ الْبُخَارِإي[ َ قَام
Dari Abu Qilabah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Malik ibn Al-Huwairis datang kepada
kami lalu membaca shalat bersama kami di masjid kami ini, kemudian berkata, aku bukan
ingin melaksanakan shalat, tapi aku akan menerangkan kepada kalian bagaimana Nabi saw
melaksanakan shalat seperti yang aku lihat ... dan apabila mengangkat kepalanya dari sujud
yang kedua beliau duduk dan bertumpu ke atas lantai, kemudian baru berdiri [HR Al-
Bukhari].
Hadits tersebut sebenarnya sudah menjadi dalil dari menekankan kedua telapak tangan saat
hendak bangkit dari sujud. Dalam kitab Fathul-Bari Syarah Shahih Al-Bukhari dijelaskan
bahwa hadits tersebut menjelaskan tentang penyandaran kedua tangan saat bangkit dari
sujud (lihat Fathul-Bari Juz 2, Kairo: Darul Manar, 1999, hlm. 360). Pada kitab tersebut
disebutkan,ِإ
ِإوَقِإيلَ: يُسْتَفَاد ُ مِإن َ الِإاعْتِإمَاد ِإ َنَّه ُ يَكُون ُ بِإالْيَد ِإ لِإ َنَّه ُِإفْتِإعَال ٌ مِإن َ الْعِإمَاد ِإ وَالْمُرَاد ُ بِإه
الْ ِإتَّكَاء ُ وَهُو َ بِإالْيَد
Dikatakan: Yang dimaksud dengan bersandar (i‘timad) adalah dengan menggunakan tangan,
karena kata i’timad mengikuti wazan ifti‘al dari kata al-‘imad memiliki makna muthawa‘ah
atau akibat dari suatu pekerjaan. Sedangkan maksud dari kata i‘timad yaitu bersandar
dengan menggunakan tangan.
Dalam pada itu, keterangan yang menunjukkan dan memperkuat hal ini dapat dilihat dalam
kitab Mughni al-Muhtaj juz 1 terbitan Darul Ma‘rifah, Beirut, Libanon karya Syaikh
Syamsuddin Muhammad bin Al-Khatib Al-Syarbini. Dalam kitab ini disebutkan,ِإ
لِإ َنَّه ُ َشْبَه ُ بِإالتَّوَاضُع )ِإ َن ْ يَعْتَمِإد َ فِإي قِإيَامِإه ِإ مِإن َ السُّجُود ِإ وَالْقُعُود ِإ عَلَى يَدَيْه( ُّ ُوَيُسَن
ُّو َ َعْوَن ُ لِإلْمُصَلِّي وَلِإثُبُوتِإه ِإ فَفِإي الصَّحِإيح ِإ عَن ْ فِإعْلِإه ِإ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ . وَكَيْفِإيَّة
ُالْ ِإعْتِإمَاد ِإ َن ْ يَجْعَل ُ بِإطْن َ رَاحَتَيْه ِإ و َ بُطُون َ َصَابِإعِإه ِإ عَلَى الْ َرْض ِإ , وَسَوَاء ٌ فِإيه ِإ الْقَوِإي
وَالضَّعِإيف
Disunnahkan (agar bersandar atas kedua tangannya ketika bangun dari sujud dan duduk)
karena hal itu menyerupai sikap tawaduk (tidak sombong) dan lebih memudahkan bagi
orang yang shalat, dan ketetapan Nabi saw untuk i‘timad itu ada dalam kitab Shahih tentang
perbuatan Nabi saw. Adapun tata cara bersandarnya pada tangannya adalah dengan
menjadikan telapak tangan dan jarinya di atas bumi, baik menekan secara kuat atau pun
tidak (lihat Mughni al-Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfadz al-Minhaj, Juz 1, Beirut: Darul
Ma‘rifah, 1997, hlm. 280).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bisshawab. •

