putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan
HUKUM MENANGGUHKAN PEMBAGIAN HARTA
WARISAN
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Perkenankan saya, untuk menyampaikan pertanyaan/keluhan tentang harta waris yang
tidak dibagi selama 32 tahun. Saya adalah anak bungsu dari 7 bersaudara. Saudara sulung
lahir tahun 1960, saya lahir tahun 1975. Ibu meninggal tahun 1985. Ayah meninggal tahun
1990. Kami terdiri dari 4 laki-laki, 3 perempuan, semua sudah menikah.
Sampai hari ini, harta warisan berupa 1 unit rumah tidak pernah dibagi, dan dihuni dan
dikuasai oleh 3 saudara tertua/no 1-3 (laki-laki, perempuan, laki-laki). Sementara yang lain,
no 4, laki-laki, mengontrak rumah. No 5, perempuan, ikut mertua. No 6, laki-laki, ambil KPR.
Saya sendiri, alhamdulillah, sudah dibelikan rumah oleh suami di luar kota.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status hukum yang sebenarnya, tentang hak waris
yang belum dibagi sampai sekian puluh tahun?
Saya sayang kepada orang tua yang sudah tiada dan sayang juga kepada saudara-saudara
saya. Jangan sampai mereka harus mempertanggungjawabkan ini di akhirat kelak (dan 10
tahun yang lalu pernah saya sampaikan hal ini kepada mereka, secara lisan dan tertulis
dengan menyertakan dalil surah An-Nisa’ ayat 1-14, tapi tidak mereka tanggapi).
Mohon bantuannya untuk memberi jawaban atau fatwa dan ulasan atau apa namanya, agar
dapat kami gunakan dengan saudara saya.
Semoga menjadi jalan untuk kami semua menuju jalan selamat dunia akhirat.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Ibu AM, alamat diketahui redaksi
(Disidangkan pada Jum‘at, 13 Safar 1444 H/22 September 2022)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan. Perlu diketahui bahwa harta warisan dapat
dibagikan ketika seorang muwaris (orang yang mewariskan) benar-benar telah meninggal
dunia, baik secara hakiki maupun berdasarkan keputusan hakim. Namun sebelum itu, ada
hak-hak muwaris yang harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu pembayaran tajhiz (biaya
perawatan jenazah), pembayaran utang muwaris, dan pemenuhan wasiat. Setelah hak-hak
tersebut dipenuhi, maka sisanya merupakan harta warisan yang statusnya adalah milik
semua ahli waris, sehingga harta warisan tersebut bisa segera dibagikan kepada semua yang
menjadi ahli waris.
Mengenai batas waktu pembagian harta warisan, tidak ada nas yang secara khusus
menyebutkannya. Namun dalam hal ini, apabila sudah memenuhi hak-hak muwaris
sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pembagian harta warisan bisa segera
dilakukan. Hal ini disebabkan karena penangguhan pembagian harta warisan dalam
rentang waktu yang cukup lama dapat berakibat merugikan ahli waris yang lain. Islam
mengajarkan manusia agar tidak merugikan orang lain sekalipun masih saudara atau ada
hubungan kekerabatan. Secara umum, hal demikian disebutkan dalam hadits berikut,َ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ل َا ضَرَر َ وَل َا ضِرَار
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat
mudarat dan membalas yang menimbulkan mudarat [HR Ibnu Majah no. 2332, Sahih]
Sebagaimana yang sudah disebutkan, bahwa status harta warisan adalah milik semua ahli
waris. Oleh sebab itu harta warisan tidak boleh dimanfaatkan oleh sebagian ahli waris saja.
Secara lebih khusus, larangan penggunaan harta yang juga merupakan hak orang lain ini
disebutkan dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut,ِ
َوَل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوا بِهَا ِلَى الْحُكَّام ِ لِتَْكُلُوا فَرِيقًا مِن ْ َمْوَال
النَّاس ِ بِالْ ِثْم ِ وََنْتُم ْ تَعْلَمُون
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui [Qs
Al-Baqarah (2): 188].
Dalam hal ini pula terdapat indikasi bahwa seseorang memanfaatkan harta milik orang lain
tanpa izin. Hal itu dapat dilihat pada harta warisan yang dimanfaatkan hanya oleh sebagian
ahli waris. Terkait hal ini, disebutkan dalam kaidah fikih sebagai berikut,ٍ
ل َا يَجُوز ُ لِ َحَد ٍ َن ْ يَتَصَرَّف َ فِي مِلْك ِ الْغَيْر ِ بِل َا ِذْن
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya.
Penangguhan pembagian harta waris ini merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain
yang sangat berpotensi menimbulkan konflik yang semestinya dihindari. Sebagaimana yang
termaktub dalam hadits berikut,
ْعَن ْ َنَس ٍ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ َن َّ النَّبِي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: ل َا تَبَاغَضُوا وَلَا
ٍتَحَاسَدُوا وَل َا تَدَابَرُوا وَل َا تَقَاطَعُوا وَكُونُوا عِبَاد َ اهلل ِِخْوَانًا ، وَل َا يَحِل ُّ لِمُسْلِم ٍ َن
يَهْجُر َ َخَاه ُ فَوْق َ ثَلَاث ِ لَيَال
Dari Anas ra, (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: Janganlah engkau semua saling
membenci, saling mendengki, saling membelakangi dan saling memutuskan -ikatan
persahabatan atau kekeluargaan- dan jadilah engkau semua wahai hamba-hamba Allah
bersaudara. Tidaklah halal bagi seorang Muslim kalau ia meninggalkan -yakni tidak
menyapa- saudaranya lebih dari tiga hari [HR Al-Bukhari no. 5612, Muslim no. 4641, Sahih].
Terkait permasalahan di atas, yakni harta warisan yang tidak langsung dibagikan setelah
ibu meninggal dunia dalam rentang waktu yang lama, padahal dari harta warisan tersebut,
dalam pembagiannya, ayah mendapatkan seperempat dan anak-anaknya menjadi ashabah
bil-ghair. Dalam hal ini, Allah berfirman,
ٍوَلَكُم ْ نِصْف ُ مَا تَرَك َ َزْوَاجُكُم ِْن ْ لَم ْ يَكُن ْ لَهُن َّ وَلَد ٌ ف َ ِن ْ كَان َ لَهُن َّ وَلَد ٌ فَلَكُم ُ الرُّبُع ُ مِمَّا
تَرَكُن َ مِن ْ بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ يُوصِين َ بِهَا َو ْ دَيْن
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka
tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat
atau (dan setelah dibayar) utangnya ... [Qs An-Nisa (4): 12].
Sedangkan bagian anak laki-laki dan anak perempuan, anak laki-laki mendapat dua kali
bagian dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah berikut,ِ
يُوْصِيكُم ُ اهلل ُ فِي َوْلَادِكُم ْ لِلذَّكَر ِ مِثْل ُ حَظ ِّ الْ ُنْثَيَيْن
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-
anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan ... [Qs An-Nisa (4): 11].
Demikian halnya, ketika ayah wafat, semestinya harta warisan dibagikan kepada 7 orang
anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1
bagian. Harta warisan ayah hanya dinikmati oleh 3 orang anak, sehingga yang 4 orang anak
lainnya tidak bisa menikmatinya. Oleh karena itu, 4 orang anak tersebut dapat meminta
atau menuntut hak waris atas harta milik orang tua mereka, atau dengan kata lain meminta
agar harta warisan dari orang tua mereka tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris. Namun
demikian, atas dasar pertimbangan satu dan lain hal, boleh saja 4 orang anak yang belum
menikmati harta warisan orang tuanya tadi mengikhlaskan bagiannya dimiliki oleh ketiga
saudaranya. Persoalan ini hendaknya dimusyawarahkan bersama para ahli waris yang
masih merupakan saudara kandung, sehingga ditemukan jalan keluar yang lebih maslahat.
Allah berfirman,
... وََمْرُهُم ْ شُورَى بَيْنَهُم ْ ...
... Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka ... [Qs Asy-
Syura (42): 38].
Apabila musyawarah menemui jalan buntu, maka pilihan terakhir yang dapat dilakukan
adalah dengan mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, meskipun hal ini tidak
diharapkan. Namun apabila melalui musyawarah dapat disepakati pembagian warisan,
maka pembagian harta waris tersebut dapat dilakukan. Adapun cara pembagiannya,
misalnya rumah tersebut dijual atau dinilai dengan uang seharga Rp. 220.000.000, maka
perhitungan warisannya dapat digambarkan sebagai berikut,
- Apabila rumah adalah hak milik istri
Ayah sebagai suami dari muwaris (ibu yang meninggal dunia) = 1/4
Anak Laki-laki (AL) + Anak Perempuan (AP) = (ashabah bil-ghair) 1 - 1/4 = 3/4
Bagian AL dibanding AP = 2:1
Asal Masalah = 4
Bagian ayah/suami = 1/4 x 4 = 1
Bagian AL + AP = 3/4 x 4 = 3
Ayah: 1/4 = 1/4 x 220 jt = 55 jt
Sisa harta = 220 jt – 55 jt = 165 jt
AL + AP = 2:1
4 AL = 4 x 2 = 8
3 AP = 3 x 1 = 3
11
Pembagian Harta = 165 : 11 = 15 jt
4 AL = 8 x 15 = 120 jt
1 AL = 120 : 4 = 30 jt
3 AP = 3 x 15 = 45 jt
1 AP = 45 : 3 = 15 jt
Jadi, ayah mendapatkan bagian 55 juta, sedang satu anak laki-laki mendapatkan bagian 30
juta, dan satu anak perempuan mendapatkan 15 juta.
2. Apabila rumah adalah hak milik suami
Bagian AL dibanding AP = 2:1
Harta Warisan = 220 jt
4 AL = 4 x 2 = 8
3 AP = 3 x 1 = 3
11
Pembagian Warisan = 220 jt : 11 = 20 jt
4 AL = 8 x 20 jt = 160 jt
1 AL = 160 : 4 = 40 jt
3 AP = 3 x 20 = 60 jt
1 AP = 60 : 3 = 20 jt
Jadi dalam hal ini, 1 anak laki-laki mendapatkan bagian 40 juta, sementara 1 anak
perempuan mendapatkan bagian 20 juta.
3. Apabila rumah adalah milik bersama ketika ibu wafat, maka rumah tersebut dibagi
menjadi 2 bagian (gono-gini), separuh menjadi hak istri/ibu dan separuhnya lagi menjadi
hak suami/ayah, sehingga masing-masing mendapat 110 jt.
Ayah sebagai suami dari muwaris (ibu yang meninggal dunia) = 1/4
Anak Laki-laki (AL) + Anak Perempuan (AP) = (ashabah bil-ghair) 1 - 1/4 = 3/4
Bagian AL dibanding AP = 2:1
Asal Masalah = 4
Bagian ayah/suami = 1/4 x 4 = 1
Bagian AL + AP = 3/4 x 4 = 3
Harta Warisan = 110 jt : 4 = 27,5 jt
Suami = 1 x 27,5 jt = 27,5 jt
4 AL + 3 AP = 3 x 27,5 jt = 82,5 jt
4 AL = 4 x 2 = 8
3 AP = 3 x 1 = 3
11
Pembagian Warisan = 82,5 : 11 = 7,5 jt
4 AL = 8 x 7,5 = 60 jt
1 AL = 60 : 4 = 15 jt
3 AP = 3 x 7,5 = 22,5 jt
1 AP = 22,5 : 3 = 7,5 jt
Ketika ayah wafat:
Harta warisan ayah = 27,5 jt + 110 jt = 137,5 jt
4 AL = 4 x 2 = 8
3 AP = 3 x 1 = 3
11
Pembagian Warisan = 137,5 jt : 11 = 12,5 jt
4 AL = 8 x 12,5 = 100 jt
1 AL = 100 jt : 4 = 25 jt
3 AP = 3 x 12,5 jt = 37,5 jt
1 AP = 37,5 : 3 = 12,5 jt
Demikian contoh perhitungan warisan yang dapat dikemukakan. Namun, pada
kenyataannya sejak wafatnya ibu dan ayah, harta warisan yang berupa satu unit rumah
tersebut belum dibagi, bahkan dikuasai oleh sebagian ahli waris. Membaca pernyataan pada
pertanyaan di atas yang menghendaki agar harta warisan dibagi menurut hukum waris
Islam dan juga dengan niat agar semua saudara terhindar dari siksaan di akhirat kelak
karena telah menggunakan hak ahli waris yang lain, mengisyaratkan akan adanya
perdamaian (tashaluh) sehingga harta waris yang sudah digunakan sebagian ahli waris
tersebut –jika dikehendaki– dapat direlakan oleh sebagian yang lain.
Sebagai kesimpulan, menurut hemat kami permasalahan di atas hendaknya diselesaikan
dengan cara musyawarah untuk tercapainya permufakatan yang paling maslahah. Namun
apabila musyawarah tidak menemukan jalan keluar, upaya melalui jalur hukum sebagai
upaya terakhir dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bisshawab. •

