putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN, MILAD, DAN
SEJENISNYA
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Izinkan saya bertanya tentang hal yang menjadi lumrah di masyarakat, yang mungkin
sekarang menjadi wajar-wajar saja, seperti:
-
Ulang tahun seseorang/lembaga/organisasi dengan potong tumpeng kuning, dengan
alasan tidak ada maksud kepercayaan animisme dan dinamisme. -
Ulang tahun dengan makan-makan dan meniup lilin.
-
Neloni dan mitoni dengan alasan tasyakuran.
-
Tegal desa dengan potong tumpeng alasannya tradisi dan juga tasyakuran.
Pertanyaan: -
Bagaimana acara ulang tahun di atas yang dikemas dengan tumpeng dan tasyakuran?
-
Mengapa Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan ulang tahun atau milad setiap
tahun? Mohon pencerahannya. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih kepada bapak Sueb Rizal atas pertanyaannya. Sebelum kami uraikan jawaban
atas pertanyaan bapak, kami menjelaskan tentang hukum muamalah atau fikih muamalah.
Muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam
kehidupannya. Fikih Muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau
transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat (yang bersumber dari Al-Qur’an dan
Hadits), mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil
syariat secara terperinci.
Dalam pengertian yang lebih rinci, fikih muamalah adalah hukum Islam yang mengatur
hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga
hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan
persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala
kemudaratan yang akan menimpa mereka.
Ada beberapa prinsip dalam muamalah, yaitu, -
Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah.
الأصل في الأشياء في المعاملات الإباحة، إل ا ما دل َّ الدليل على خلافه
Pada dasarnya dalam segala sesuatu persoalan muamalah itu hukumnya mubah, kecuali
jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya. -
Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
يَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ إِل َا َن ْ تَكُون َ تِجَارَة ً عَن ْ تَرَاض
مِنْكُم ْ وَل َا تَقْتُلُوا َنْفُسَكُم ْ إِن َّ اهلل َ كَان َ بِكُم ْ رَحِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara
yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara
kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu [Qs An-Nisa’ (4): 29]. -
Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari
mudarat dalam bermasyarakat.
َا
َعَن ْ عُبَادَة َ بْن ِ صَامِت َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَضَى َن ْ ل َا ضَرَر َ وَل
ضِرَار
Dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak
boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan [HR Ahmad dan
Ibnu Majah].
Dalam kaidah fikih juga disebutkan;ُ
اَلضَّرَر ُ يُزَال
“Kemudharatan harus dihilangkan” -
Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-
unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
َف َ ِن ْ لَّم ْ تَفْعَلُوا فَْذَنُوا بِحَرْب ٍ مِن َ اهلل َِّ وَرَسُولِه ِ وَإِن ْ تُبْتُم ْ فَلَكُم ْ رȠُُوس ُ َمْوَالِكُم ْ لَا
تَظْلِمُون َ وَل َا تُظْلَمُون
Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan
Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak
berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan) [Qs Al-Baqarah (2): 279].
Fikih Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik secara vertikal maupun secara
horizontal, baik yang berkaitan dengan individu, keluarga, masyarakat, bahkan yang
berhubungan dengan negara baik saat damai maupun perang. Oleh karena itu, secara garis
besar, para fukaha’ (ulama’ fikih) membagi fikih menjadi dua macam, yaitu: fikih ibadah
yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah dan fikih muamalah yang
mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.
Ruang lingkup fikih muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan
hukum-hukum Islam baik berupa perintah maupun larangan-larangan hukum yang terkait
dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Sedangkan cabang-cabang fikih
muamalah antara lain adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu pribadi dengan
yang lainnya, baik yang menyangkut aturan sipil, perdagangan, keluarga, gugatan hukum,
dan lain sebagainya. Contoh yang terkait dengan persoalan ini, antara lain; pembahasan
tentang harta, baik dari aspek cara mendapatkan dan mendistribusikannya, maupun dari
aspek hakekat dan konsep kepemilikan dalam Islam. Pembahasan tentang akad atau
transaksi, hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyah) seperti; nikah, talak, hak-hak anak,
hukum waris, wasiat, wakaf, dan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum murafa’at
(gugatan).
Berdasarkan uraian di atas, persoalan hukum menyelenggarakan ulang tahun seseorang
atau milad sebuah organisasi termasuk dalam ruang lingkup muamalah, yakni kegiatan
yang terkait dengan hubungan sosial di antara manusia. Bila hendak meletakkan hukum
merayakan ulang tahun, atau perayaan lainnya, pertama harus diketahui lebih dulu
tujuannya. Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam
hidup ini? Atau sekadar penghamburan uang? Atau sekadar ikut-ikutan tradisi? Kedua, apa
manfaat acara seperti itu? Adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu dan amal? Atau
menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Ketiga, apakah dalam pelaksanaan
acara seperti itu terdapat maksiat dan dosa yang dilanggar? Keempat, bila ternyata semua
jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan
menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini harus
dilakukan? Jangan sampai di kemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan
ulang tahun adalah sesuatu yang harus terlaksana.
- Hukum Mengadakan Ulang Tahun
Pada Fatwa Tarjih yang terdapat di dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 hal 272
dijelaskan bahwa milad atau biasa disebut ulang tahun seringkali diperingati oleh sebagian
masyarakat, baik itu untuk seseorang atau pun organisasi. Juga pada hari kelahiran
Rasulullah saw, seringkali diperingati dengan acara Maulid Nabi Muhammad saw.
Peringatan hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi termasuk masalah
ijtihadiah, tidak ada nas yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung
dalam menetapkan hukumnya, dan tidak pula ditemukan perbuatan para sahabat Nabi saw.
yang dapat dijadikan telaan atau pedoman. Namun demikian dasar-dasar umum agama
Islam yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunah Nabi saw dapat dijadikan dasar
dalam menetapkan hukumnya. Di antara nas yang mengandung dasar umum ialah firman
Allah berikut,َ
َوَلْتَكُن ْ مِنْكُم ْ ُمَّة ٌ يَدْعُون َ إِلَى الْخَيْر ِ وَيَْمُرُون َ بِالْمَعْرُوف ِ وَيَنْهَوْن َ عَن ِ الْمُنْكَر ِ وَُولɄَِٰك
هُم ُ الْمُفْلِحُون
Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-
orang yang beruntung [Qs Ali Imran (3): 104].
Definisi makruf menurut Al-Qur’an Terjemah Kementerian Agama, adalah segala kebaikan
yang diperintahkan oleh agama serta bermanfaat untuk kebaikan individu dan masyarakat.
Sedangkan mungkar adalah setiap keburukan yang dilarang oleh agama serta merusak
kehidupan individu dan masyarakat.
Jadi, ayat di atas mengandung perintah agar umat Islam menyeru manusia untuk
melakukan perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan bermanfaat untuk
individu dan masyarakat serta melakukan perbuatan yang dapat mencegah manusia
menjauhkan dirinya dari Allah dan dapat merusak kehidupan individu di masyarakat.
Dengan demikian, jika peringatan ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi
dapat menambah syiar agama Islam, menguatkan iman, mendekatkan diri kepada Allah,
serta memberi manfaat bagi individu dan masyarakat, tentu hal tersebut tidak dilarang
bahkan dianjurkan. Misalnya peringatan Milad Muhammadiyah yang dilakukan dengan
acara syiar agama seperti pengajian, bakti sosial, dan kegiatan positif lainnya. Hal ini
sebagaimana firman Allah,
َيȡُْمِنُون َ بِاهلل ِ وَالْيَوْم ِ الْآخِر ِ وَيَْمُرُون َ بِالْمَعْرُوف ِ وَيَنْهَوْن َ عَن ِ الْمُنْكَر ِ وَيُسَارِعُون َ فِي
الْخَيْرَات ِ وَُولɄَِك َ مِن َ الصَّالِحِين
Mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir, menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah
dari yang mungkar, dan bersegera (mengerjakan) berbagai kebajikan. Mereka itu termasuk
orang-orang shalih [Qs Ali Imran (3): 114].
Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat
menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw, atau
menimbulkan mafsadat bagi diri sendiri maupun masyarakat, tentu dilarang bahkan dapat
diharamkan. Misalnya peringatan ulang tahun yang diisi dengan acara yang penuh
kemaksiatan, foya-foya, minuman keras, dan hal-hal negatif lainnya. Sebagaimana firman
Allah,َ
خُذ ِ الْعَفْو َ وَْمُر ْ بِالْعُرْف ِ وََعْرِض ْ عَن ِ الْجَاهِلِين
Jadilah pemaaf, perintahlah (orang-orang) pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-
orang bodoh [Qs Al-A’raf (7): 199].
Terkait dengan peringatan ulang tahun atau milad yang di dalamnya ada acara potong
tumpeng, telah ada fatwa Tarjih yang dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah
Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2019. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa potong
tumpeng merupakan perkara muamalah duniawiah dan hanya sebuah tradisi yang berlaku
di sebagian masyarakat, khususnya di Jawa/Indonesia, sehingga tidak ada keharusan untuk
melakukan atau membiasakannya. Demikian pula dengan acara menyalakan dan meniup
lilin, tidak terdapat tuntunannya dalam ajaran Islam, sehingga tidak perlu untuk dilakukan.
Dari penelusuran sejarah, menyalakan lilin adalah sebuah cara khusus seseorang untuk
membayar semacam upeti kepada dewi bulan yang terdapat dalam mitologi Yunani, yakni
dewi Artemis, asap dari lilin yang melayang di udara dianggap sebagai penghantar doa-doa
mereka kepada sang dewi. Oleh karena itu, tradisi meniup lilin ketika seseorang ulang tahun
termasuk ke dalam aktivitas keagamaan orang-orang Yunani Kuno. Karena berkaitan
dengan peribadatan, maka dapat dikaitkan dengan sabda Rasulullah saw:ْ
مَن ْ تَشَبَّه َ بِقَوْم ٍ فَهُو َ مِنْهُم
siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka [HR Ahmad dan
Abu Dawud].
Adapun mengenai tradisi neloni berasal dari kata Bahasa Jawa telu yang artinya tiga,
sedangkan mitoni berasal dari kata pitu yang artinya tujuh. Tradisi neloni atau pun mitoni
atau disebut juga tingkeban adalah tradisi yang berlaku di masyarakat Jawa, dilaksanakan
pada saat bayi menginjak usia tiga atau tujuh bulan dalam kandungan. Pada buku Tanya
Jawab Agama Jilid 2 telah ada fatwa Tarjih tentang hal ini. Dalam fatwa tersebut disebutkan
bahwa tidak ada tuntunan dalam ajaran Islam untuk melaksanakan tingkeban, itu hanya
adat istiadat, kebiasaan atau tradisi di suatu suku bangsa atau daerah, yang kadang-kadang
ada hal yang menjurus kepada kemusyrikan. Dalam ajaran Islam, yang ada adalah tuntunan
untuk bersyukur, mensyukuri nikmat apa saja yang diberikan oleh Allah, termasuk rasa
syukur atas kelahiran anak yang antara lain diwujudkan dengan akikah. Secara umum
bersyukur juga dapat pula diwujudkan dengan menyedekahkan makanan kepada tetangga
atau orang lain, tidak harus dikaitkan dengan waktu atau tanggal tertentu.
Sedangkan tentang tegal desa, hal ini juga merupakan salah satu adat atau tradisi yang
diselenggarakan oleh sebagian masyarakat Jawa. Nama lain dari tegal desa adalah bersih
desa. Bersih desa adalah sebuah upacara adat dengan cara membuat sesaji seperti nasi
tumpeng, sayur-sayuran dan buah-buahan dibuat seperti segitiga yang ditata rapi kemudian
dibawa ke lapangan, lalu masyarakat berdoa bersama untuk meminta permohonan agar
dijauhkan dari bahaya (tolak bala), diberikan keselamatan, sumber air tidak kering, dan
warga yang mempunyai sawah atau kebun agar dijauhkan dari kerusakan yang
mengakibatkan gagal panen.
Pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 15 tahun 2020 telah
dimuat fatwa tentang nyadran atau sedekah bumi yang intinya hampir sama dengan
permasalahan tegal desa atau bersih desa. Nyadran atau sedekah bumi bukan bersumber
dari ajaran Islam, tetapi dari adat tradisi masyarakat. Adat atau tradisi yang berlaku di
masyarakat pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik
(menyekutukan Allah), tidak membebani masyarakat, tidak israf (berlebih-lebihan) dan
tidak tabzir (pemborosan) serta tidak bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila
berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak
perlu dilakukan.
Jadi, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, tradisi
bersih desa atau pun tradisi lain yang sejenis boleh saja dilakukan. Sebaliknya, jika tradisi
bersih desa atau tradisi lainnya itu berpotensi atau mengandung hal-hal di atas, maka tidak
boleh dilakukan.
2. Milad Muhammadiyah selalu diperingati
Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Milad Muhammadiyah diadakan
dengan tujuan untuk memperluas syiar agama Islam, dengan harapan dapat meningkatkan
keimanan kepada Allah, ketaatan kepada ajaran Islam, mengenang perjuangan tokoh-tokoh
Muhammadiyah untuk meneladaninya, termasuk menumbuhkan kecintaan kepada
Muhammadiyah, serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat
maupun masyarakat luas melalui berbagai amal usaha dan kegiatannya. Dapat dikatakan,
apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam acara Milad tersebut merupakan sesuatu
yang makruf sesuai dengan anjuran dalam Qs Ali Imran (3): 104 yang telah disebutkan di
atas. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang sangat baik sifatnya dan banyak manfaatnya
seperti Milad Muhammadiyah di atas sangat baik untuk dilestarikan agar kemanfaatannya
dapat terus dirasakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

