putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 14 16 31 Juli Doa Berbuka Puasa
DOA BERBUKA PUASA
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Masalah doa buka puasa yang mana yang baik? Dzahabadhdhama'u wabtallatil-'uruqu atau
Allahumma laka shumtu? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Erminto, di Padang
(Disidangkan pada Jumat, 27 Safar 1444 H/23 September 2022)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Pertanyaan saudara tentang doa berbuka puasa sebenarnya sudah ada di dalam buku Tanya
Jawab Agama Jilid 5, Himpunan Putusan Tarjih Jilid I, Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga ada di website Muhammadiyah yaitu di https://
muhammadiyah.or.id/doa-buka-puasa-berdasarkan-hadis-sahih/. Namun, di sini kami
mencoba menjabarkan kembali apa yang tercantum dalam jawaban sebelumnya serta
dengan mencantumkan kedua doanya.
- Doa pertama, bersumber pada hadits berikut,َ
ُعَن ِْإبْن ِإ عُمَر َ ... قَال َ كَان َ رَسُوْل ُ اهلل ِإ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َِإذَا َفْطَر َ قَال َ ذَهَب
الظَّمَ ُ وَابْتَلَّت ِإ الْعُرُوْق ُ وَثَبَت َ الْ َجْر ُِإن ْ شَاء َ اهلل
]رواه بو داود[
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ... ia berkata: Adalah Rasulullah saw apabila berbuka puasa
beliau mengucapkan: dzahabadh-dhama'u wabtallatil-uruuqu wa tsabatal-ajru insyaa Allaah
(Semoga hilang rasa haus, urat-urat menjadi segar, dan insya Allah tetaplah pahala) [HR Abu
Dawud no. 2359].
Ulama hadits berbeda pendapat mengenai derajat hadits ini, ada yang melemahkan ada juga
yang menganggap hasan. Tetapi mayoritas menilai hadits ini hasan karena rata-rata yang
melemahkan hadits ini disebabkan oleh seorang perawi yang bernama Husain bin Wagid
dengan alasan bahwa Husain meriwayatkan hadits ini secara tafarrud atau sendirian.
Dalam kajian ilmu hadits, perawi yang dinilai tafarrud tidak semata-mata menunjukkan
hadits itu lemah. Sedangkan jika kaitannya dengan Husain, ia adalah rawi yang dapat
dipercaya. Salah satu ulama yang menilainya tsiqah adalah Yahya bin Ma'in. Dengan
demikian alasan itu tidak bisa semata-mata dijadikan tolok ukur bahwa hadits tersebut
lemah.
Kemudian alasan hadits tersebut dilemahkan selain karena Husein bin Wagid yaitu, karena
terdapat seorang perawi yang bernama Marwan bin Salim yang dianggap majhul menurut
salah satu pendapat ulama. Namun, dalam hal ini Ibnu Hibban dan Adz-Dzahabi
menyebutkan bahwa ia termasuk perawi yang tsiqat. Dari keterangan ini banyak ulama
yang menilai hadits ini hasan, termasuk Al-Albani. Oleh karena itu, hadits ini bisa
diamalkan, karena selagi itu bukan menyangkut dengan akidah, tauhid atau tentang halal
dan haram, maka bisa diamalkan sebagai amal saleh atau kebaikan.
Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 5, di kitab figih lain tidak disebutkan secara eksplisit
apakah dibacanya sesudah atau sebelum berbuka. Namun, dalam buku Tanya Jawab Agama
Jilid 5, dalam buku Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah pada Bab V dan dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1 di kitab Shiyam
bab sahur tentang Sahur dan Berbuka disebutkan bahwa waktu membaca doa berbuka
dilakukan ketika sesudah berbuka puasa. Demikian pula dalam kitab al-Figh 'Ala al-
Madzahib al-Arba'ah juz II bab Ma yustahabbu li ash-shaim yang ditulis oleh 'Abdurrahman
Al-Jaziri disebutkan bahwa doa tersebut dibaca sesudah berbuka.
2. Doa kedua, bersumber dari hadits berikut,َّ
ُعَن ْ مُعَاذ ِإ بْن ِإ زُهْرَة َ َنَّه ُ بَلَغَه ُ َن َّ النَّبِإي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ كَان َِإذَا َفْطَر َ قَال َ اللَّهُم
لَك َ صُمْت ُ وَعَلَى رِإزْقِإك َ َفْطَرْت
]رواه بو داود[
Dari Mu'az bin Zuhrah (diriwayatkan), bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi saw
apabila berbuka beliau mengucapkan: Allahumma laka shumtu wa 'ala rizgika aftartu (Ya
Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka) [HR Abu Dawud no.
2358].
Abu Dawud meriwayatkan dari Muaz bin Zuhrah dan Muaz bin Zuhrah menyandarkan
hadits ini langsung kepada Nabi saw. Sedangkan, Muaz bin Zuhrah adalah seorang tabiin
pertengahan yang tidak pernah bertemu langsung dengan Nabi saw. Hal ini menunjukkan
bahwa Muaz bin Zuhrah telah memutus satu tabagah dalam jalur periwayatannya yaitu
perawi dari kalangan sahabat. Jika seorang perawi menghilangkan satu tabagah dari jalur
sahabat maka hadits tersebut termasuk hadits mursal tabi'.
Adapun penilaian kepada Muaz bin Zuhrah itu dinilai baik oleh beberapa ulama, tetapi ia
tetap bermasalah dalam meriwayatkan haditsnya karena menyandarkan langsung kepada
Nabi. Dengan demikian hadits Abu Dawud dari Muaz bin Zuhrah adalah hadits daif karena
dua sebab, yaitu terputusnya sanad dan perawinya bermasalah dalam meriwayatkan hadits.
Oleh karena itu, hadits dari Abu Dawud ini termasuk hadits mursal tabi'i karena
diriwayatkan oleh tabiin kepada Nabi tanpa menyebutkan perantara di antaranya yaitu
sahabat.
Meskipun hadits kedua daif tetapi banyak yang meriwayatkan, di antaranya adalah,ِإ
َعَن ْ َنَس ِإ بْن ِإ مَالِإك ٍ قَال َ كَان َ النَّبِإي ُّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َِإذَا َفْطَر َ قَال َ بِإسْم ِإ اهلل
َاللَّهُم َّ لَك َ صُمْت ُ وَعَلَى رِإزْقِإك َ َفْطَرْتُ. لَم ْ يَرْو ِإ هَذَا الْحَدِإيْث َ عَن ْ شُعْبَة َِإل َّا دَاوُد ُ بْن
الزِّبْرِإقَان ِإ ،تَفَرَّد َ بِإه ِإِإسْمَاعِإيْل ُ بْن ُ عُمَر
]رواه الطَّبَرَانِإي فِإي «الَوْسَط»[
Dari Anas Ibn Malik (diriwayatkan) ia berkata, adalah Nabi saw apabila beliau berbuka
mengucapkan "Bismillahi, Allahumma laka shumtu wa 'ala rizgika aftartu". tidak ada yang
meriwayatkan hadits ini dari Jalur Syu'bah kecuali Dawud bin Az-Zibrigan, (sementara)
Ismail bin Umar meriwayatkan jalur ini secara tafarrud [HR At-Thabrani dalam Mujam al-
Awsat, no. 7549].
Hadits dari Mu'az pada jalur yang lain disebutkan,َّ
ُعَن ْ مُعَاذ ِإ بْن ِإ زُهْرَة َ َنَّه ُ بَلَغَه ُ َن َّ النَّبِإي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ كَان َِإذَا َفْطَر َ قَال َ اللَّهُم
لَك َ صُمْت ُ وَعَلَى رِإزْقِإك َ َفْطَرْت
]رواه بو داود[
Dari Mu'az bin Zuhrah (diriwayatkan), bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi saw
apabila berbuka beliau mengucapkan: Allahumma laka shumtu wa 'ala rizgika aftartu (Ya
Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka) [HR Abu Dawud no.
8392].
Dalam buku HPT jilid 1 pada bab Usul Figih dicantumkan bahwa hadits-hadits dhaif yang
menguatkan satu pada yang lainnya tak dapat dijadikan hujah kecuali apabila banyak
jalurnya dan terdapat padanya garinah yang menunjukkan ketetapan asalnya serta tidak
bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw.
Berdasarkan keputusan dalam HPT Jilid 1 yang telah kami sebutkan, kami berpendapat
bahwa hadits yang menjelaskan doa berbuka puasa dengan Allahumma laka shumtu
termasuk yang dapat diamalkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

