putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato
HUKUM TATO
Pertanyaan:
Beredar informasi mengenai hukum tato menurut Muhammadiyah yang katanya mubah.
Benarkah demikian? Apa sebenarnya hukum tato?
Dari: beberapa warga Muhammadiyah dan masyarakat, melalui e-mail dan pesan whatsapp
(Disidangkan pada Jum'at, 16 Ramadan 1444 H/7 April 2023 M)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, berikut ini jawabannya. Masalah tato
memang sudah pernah dibahas dalam Fatwa Tarjih dan telah dimuat di Buku Tanya Jawab
Agama Jilid 8 terbitan Suara Muhammadiyah, yang kesimpulannya hukum tato itu mubah,
karena ia termasuk perhiasan, tetapi menjadi haram jika berakibat negatif seperti merusak
iman, merusak akhlak dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai
sekarang ini. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, berikut ini kami berikan penjelasan
tambahan untuk menyempurnakan fatwa tersebut.
Dalam dunia medis, pengertian tato adalah sebagai berikut: Tattooing is defined as the
introduction of exogenous pigments into the dermis, resulting in a permanent mark. Tato
adalah memasukkan pigmen atau warna yang berasal dari luar kulit ke dalam lapisan kulit
bagian dermis sehingga terbentuk gambar yang permanen. Lihat pada tautan https://
www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC8214112/.
Beberapa studi menyebutkan bahwa ada beberapa risiko negatif yang bisa terjadi pada
aktivitas tato, mulai yang ringan sampai yang berat, mulai dari iritasi kulit yang ringan,
sampai yang berat, bahkan ada pula risiko penularan virus HIV. Lihat pada tautan https://
www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC5868782/. Pada suatu studi yang dipublikasi dalam
Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, juga menyimpulkan frekuensi
penularan HIV lewat tato, berkisar antara 2%-56%. Lihat pada tautan https://
journal.fkm.ui.ac.id/epid/article/view/3252. Bahkan kemenkes menyarankan untuk setiap
orang yang ditato agar melakukan screening HIV. Lihat pada tautan https://
yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2190/lindungi-keluarga-dari-hiv-aids-satukan-langkah-
cegah-hiv-semua-setara-akhiri-aids.
Dalam Bahasa Arab, tato disebut dengan istilah ِ الْوَشْم (al-wasym), yaitu,ٌ
وَسَم َ الْجِلْدَ: غَرَزَه ُ ب ِ ِبْرَة ٍ ثُم َّ ذَر َّ عَلَيْه ِ دُخَان َ السَّحَام ِ فَصَار َ مِنْه ُ رَسُوم ٌ وَخُطُوط
Tato adalah: Memasukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat
(cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya (https://
www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D9%88%D8%B4%D9%85-
%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%AF/).
Tato yang disebutkan di atas disebut juga dengan tato yang permanen, karena jika sudah
dibuat, tato tersebut tidak dapat dihilangkan. Ada jenis tato lain yang sifatnya temporer,
yang dapat hilang pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan bahan yang digunakan.
Meskipun tato temporer dapat hilang dalam jangka waktu tertentu, namun tidak lepas dari
risiko adanya komplikasi, mulai dari iritasi, alergi, sampai kerusakan pada kulitnya. Lihat
pada tautan https://www.fda.gov/cosmetics/cosmetic-products/t-----s-temporary-tattoos-
permanent-
makeup#:~:text=Increased%20chance%20of%20sunburn%2C%20redness,MRI%20complications
Adapun dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad saw yang terkait dengan
persoalan tato adalah sebagai berikut,
- Firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr (59): 7,ِ
وَمَا َتَاكُم ُ الرَّسُول ُ فَخُذُه ُ وَمَا نَهَاكُم ْ عَنْه ُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اЦ ََِّن َّ اЦ ََّ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu
tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya
[Qs Al-Hasyr (59): 7]. - Hadits dalam sahih Al-Bukhārīِ
عَن ْ عَلْقَمَة َ قَال َ عَبْد ُ اЦ ِ لَعَن َ اЦ ُ الْوَاشِمَات ِ وَالْمُسْتَوْشِمَات ِ وَالْمُتَنَمِّصَات
ُوَالْمُتَفَلِّجَات ِ لِلْحُسْن ِ الْمُغَيِّرَات ِ خَلْق َ اЦ ِ تَعَالَى مَا لِي ل َا َلْعَن ُ مَن ْ لَعَن َ النَّبِي ُّ صَلَّى
اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَهُو َ فِي كِتَاب ِ اЦ ِ وَمَا َتَاكُم ُ الرَّسُول ُ فَخُذُه
Dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan: Allah melaknat orang yang mentato
dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi
untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang
yang dilaknat Nabi saw sementara dalam kitabullah telah termaktub: Apa yang diberikan
Rasul kepadamu terimalah (Qs Al-Hasyr (59): 7) [HR Al-Bukhari].
Dijelaskan dalam Fathul-Bārī Syarh sahih Al-Bukhārī, wāsyimāt adalah jamak (plural) dari
wāsyimah yaitu orang yang mentato, sedangkan mustausyimāt adalah jamak dari
mustausyimah yaitu orang yang minta ditato. Dijelaskan pula oleh Ibnu Tin dari Ad-Dawudi
(sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Hajar dalam Fathul-Bārī), ia mengatakan:
ُوَنَقَل َ بِن ُ التَّيْن ِ عَن ِ الدَّاوُدِي َنَّه ُ قَال َ الْوَاشِمَة ُ الَّتِي يُفْعَل ُ بِهَا الْوَشْم ُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ
الَّتِي تَفْعَلُه
(dan ibn At-Tin mengutip pendapat Ad-Dawudi, ia berpendapat bahwa al-wāsyimah adalah
orang yang dilakukan padanya tato (dia yang ditato) sementara al-mustawsyimah adalah
orang yang mengerjakan tato).
Dijelaskan pula bahwa dulu membuat tato adalah kebiasaan yang dilakukan perempuan,
yang berharap untuk menambah keindahan dengan apa yang dihasilkan dari tato tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Umar. Pada
hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,َ
لَعَن َ اЦ ُ الْوَاصِلَة َ وَالْمُسْتَوْصِلَة َ وَالْوَاشِمَة َ وَالْمُسْتَوْشِمَة
Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta
disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta
dibuatkan tato [HR Al-Bukhari dan Muslim].
Namun demikian, bukan berarti celaan laknat tersebut tidak berlaku bagi laki-laki yang
mentato atau minta ditato. Celaan laknat tersebut berlaku bagi laki-laki maupun
perempuan.
3. Hadits dari Sunan At-Tirmidziَ
ٌعَن ْ نَافِع ٍ عَن ِ اِبْن ِ عُمَر َ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ لَعَن َ اЦ ُ الْوَاصِلَة
وَالْمُسْتَوْصِلَة َ وَالْوَاشِمَة َ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. قَال َ َبُو عِيسَى هَذَا حَدِيث ٌ حَسَن ٌ صَحِيح
Dari Nafi' dari Ibnu Umar (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat
wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan
yang mentato dan yang meminta ditato [HR At-Tirmidzi. Menurut Abu Isa At-Tirmidzi,
hadits ini hasan sahih].
Pada beberapa hadits di atas, Rasulullah saw menggunakan kata َ لَعَن atau mencela dengan
celaan yang keras bagi pelaku tato dan yang meminta ditato. Dalam celaan yang keras ini,
berlaku kaidah,ُ
اَلْ َصْل ُ فِي النَّهْي ِ اَلتَّحْرِيم
Hukum asal larangan adalah haram.
Dengan mempertimbangkan larangan dari Nabi yang disertai dengan celaan, yang
merupakan 'illah mansusah dan ditambahkan adanya bukti secara burhani bahwa tato
mendatangkan mudarat atau risiko yang dapat mencelakakan pelakunya dengan komplikasi
yang fatal, maka hukum mentato dan minta ditato secara permanen adalah haram.
Meskipun demikian, apabila ada di antara kaum Muslimin yang sudah terlanjur memiliki
tato di badannya, maka hendaknya ia melakukan beberapa hal sebagai berikut,
- Banyak beristighfar (memohon ampun) kepada Allah.
- Tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah, tanpa harus terbebani dengan adanya
tato di tubuhnya. - Jika dapat menghilangkan tato tersebut, tanpa menimbulkan kemudaratan yang lain,
maka boleh dilakukan.
Adapun tato temporer yang juga berisiko terjadinya mudarat dan dapat menjadi sarana
membuka keinginan untuk membuat tato yang permanen, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.•

