putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Menjual Air
Hukum Menjual Air
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual air. Di sini ibu saya membuat sumur
bor di sawah untuk mengairi tanaman, kemudian banyak yang meminta dan
diperjualbelikan. Bagaimana hukumnya ya ustadz? Dahulu pernah diceritakan bahwa pada
zaman Nabi saw ada yang menjual mata air kemudian dibeli oleh sahabat atau Nabi saw.
saya kurang jelas, setelah itu dibebaskan sehingga boleh diambil dan tidak dimintai uang.
Mohon pencerahannya, ustadz.
Nama dan alamat diketahui redaksi
(Disidangkan pada Jum'at, 5 Zulhijah 1444 H/23 Juni 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelum menjawab, perlu dijelaskan dulu tentang
cerita yang disampaikan di atas, mengenai jual beli air yang dilakukan oleh sahabat.
Mengenai cerita tersebut, barangkali yang dimaksud adalah hadits tentang wakaf sumur
yang dilakukan Usman. Saat itu kota Madinah sedang mengalami paceklik, sehingga
kesulitan air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah milik orang Yahudi, yaitu
sumur Ruma. Kaum Muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antre dan
membeli air bersih dari orang Yahudi tersebut. Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah
kemudian bersabda,َ
ُمَن ْ يَشْتَرِي بɄِْر َ رُومَة َ فَيَكُون ُ دَلْوُه ُ فِيهَا كَدَلَاء ِ الْمُسْلِمِين َ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَان ُ رَضِي
اهلل ُ عَنْه
Siapakah yang mau membeli Sumur Ruma, kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti
timba kaum Muslimin (mewakafkan sumur tersebut?), kemudian Usman ra membeli sumur
tersebut [HR Al-Bukhari].
Mendengar hal itu, Usman bin Affan segera bergerak untuk membebaskan sumur tersebut
dan mewakafkannya. Jadi, hadits tersebut menerangkan tentang wakaf sumur bukan jual
beli air.
Adapun mengenai jual beli air, perlu diketahui bahwa air merupakan sumber bagi
kehidupan, baik sebagai alat bersuci, pengairan tanaman, maupun untuk pemenuhan
keperluan konsumsi manusia dan hewan, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-
Anbiya' (21): 30,ِ
ََوَلَم ْ يَر َ الَّذِين َ كَفَرُوا َن َّ السَّمَوَات ِ وَالْ َرْض َ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِن َ الْمَاء
كُل َّ شَيْء ٍ حَي ٍّ َفَل َا يȡُْمِنُون
Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi, keduanya, dahulu
menyatu, kemudian Kami memisahkan keduanya dan Kami menjadikan segala sesuatu yang
hidup berasal dari air? Tidakkah mereka beriman?
Pada dasarnya, air yang ada di muka bumi ini adalah milik bersama. Hal ini berdasarkan
hadits Nabi saw,ُ
عَن ْ رَجُل ٍ مِن َ الْمُهَاجِرِين َ مِن ْ َصْحَاب ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ قَال َ غَزَوْت
ِمَع َ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ثَلَاثًا َسْمَعُه ُ يَقُول ُ الْمُسْلِمُون َ شُرَكَاء ُ فِي ثَلَاث ٍ فِي
الْكَل َؤ ِ وَالْمَاء ِ وَالنَّار
Dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi saw (diriwayatkan), ia berkata, Aku pernah
berperang bersama Nabi saw tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang
Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api" [HR Abu Dawud: 3016].
Sedangkan dalam Jurnal Tarjih Volume 12 tahun 2014, disebutkan bahwa air berdasarkan
kepemilikannya terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Air umum adalah air yang
bisa dimiliki bersama-sama, seperti air laut, sungai, telaga, dan mata air yang tidak dimiliki
oleh seseorang atau kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan air yang khusus adalah air
yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok masyarakat tertentu dan pada saat
mendapatkan air tersebut diperlukan upaya serta biaya, misalnya air sumur yang digali dan
berada di wilayah tanah milik pribadi atau air yang berada dalam wadah milik seseorang
atau sekelompok orang.
Dalam hak pemanfaatan, air dibagi menjadi dua, yaitu hak syirbi dan hak syafahi. Hak
syirbi secara bahasa berarti jatah bagian dari air. Firman Allah surah Al-Qamar (54): 27-28:ُّ
ٌ ِنَّا مُرْسِلُوا النَّاقَة َ فِتْنَة ً لَهُم ْ فَارْتَقِبْهُم ْ وَاصْطَبِرُوا وَنَبɄِّْهُم ْ َن َّ الْمَاء َ قِسْمَة ٌ بَيْنَهُم ْ كُل
شِرْب ٍ مُحْتَضَر
Sesungguhnya Kami akan mengirimkan unta betina sebagai ujian bagi mereka, maka
tunggulah mereka dan bersabarlah (wahai Saleh). Beri tahulah mereka bahwa air itu dibagi
di antara mereka (dengan unta betina itu). Setiap pihak berhak mendapat giliran minum.
Sedangkan menurut istilah syara' yaitu bagian dari air untuk mengairi tanaman dan
pepohonan, atau bergilir dalam mengambil manfaat tersebut. Oleh karena itu, digunakan
dalam dua makna yaitu bagian dari air dan waktu pengambilan manfaat.
Hak yang kedua adalah hak syafahi (hak bibir), maksudnya hak minum bagi manusia dan
binatang. Oleh karena itu sebagian ulama Hanafi mendefinisikan hak syirbi dalam dua hak,
yaitu hak syirbi (untuk manusia dan binatang) dan hak saqyi (mengalirkan air).
Pembagian air berdasarkan hak dibagi menjadi empat, yaitu:
- Air mengalir pada aliran umum yang tidak dimiliki oleh seseorang yang setiap orang
mempunyai hak dalam pemanfaatannya untuk dirinya sendiri, pertanian, hewan ternak,
atau pepohonan. Hanya saja terdapat syarat dengan tidak membahayakan orang lain. - Air sungai atau parit khusus yang dimiliki oleh perseorangan dalam mencukupi
kebutuhannya, bukan berarti orang lain tidak boleh ikut mengambil manfaatnya, hanya
saja diperbolehkan untuk minum bagi dirinya sendiri dan hewan ternaknya, jika untuk
mengairi sawah dan pepohonan tidak boleh kecuali dengan izin pemiliknya. - Mata air, sumur, dan sejenisnya juga air telaga, sungai, mata air yang ditetapkan hak
minum bukan hak pengairan seperti jenis air yang telah disebutkan sebelumnya. - Air yang disimpan dalam tempat/bejana yang khusus, dan air ini dimiliki secara khusus
oleh pemiliknya, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengambil hak
memanfaatkannya dengan segala cara kecuali dengan berinfak. Namun bagi orang yang
takut kematian sebab kehausan dan tidak menemukan air kecuali hanya air yang
disimpan dan dimiliki secara khusus maka ia berhak mengambilnya untuk memenuhi
kebutuhannya.
Butir kedua di atas menurut hemat kami secara tidak langsung sudah menjawab pertanyaan
di atas, yaitu dibolehkan mengambil air dengan izin pemiliknya. Izin ini dapat diberikan
secara gratis dan bisa juga izin diberikan secara membayar atau jual beli. Namun demikian,
tentang hukum jual beli air ini harus mengikuti ketentuan sebagaimana yang terdapat
dalam putusan tarjih tentang etika bisnis. Disebutkan di antara asas-asas bisnis dan tolok
ukurnya adalah: - 'An-Taradhin (saling kerelaan atau kata sepakat), sebagaimana firman Allah dalam surah
An-Nisa (4): 29,ٍ
ْيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِِل َّا َن ْ تَكُون َ تِجَارَة ً عَن ْ تَرَاض
مِنْكُم
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar
suka sama suka di antara kamu.
2. At-Ta'awun (tolong menolong) sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah (5): 2,َ
ِوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِر ِّ وَالتَّقْوَى وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ وَاتَّقُوا اهلل َِن َّ اهلل
شَدِيد ُ الْعِقَاب
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, serta jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah
sangat berat siksaan-Nya.
3. Tidak boleh ada ad-darar (unsur yang membahayakan atau merugikan], sebagaimana
hadits Nabi saw riwayat Ibn Majah dan Ahmad,
َا
َعَن ْ عُبَادَة َ بْن ِ الصَّامِت ِ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَضَى َن ْ ل َا ضَرَر َ وَل
ضِرَار
Dari 'Ubadah ibn As-Samit (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw menetapkan tidak boleh
membuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan.
Selain harus memenuhi ketiga tolok ukur di atas, juga tidak boleh melakukan monopoli
sebagaimana tersirat dalam hadits riwayat Abu Dawud no 3016 yang telah kami sebutkan
sabelumnya. Sebagai warga Negara Indonesia juga harus patuh kepada ketentuan yang
terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.•

