putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 19 1 15 Oktober Status Dana Charity
Status Dana Charity
Pertanyaaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Admin, saya dan teman sedang charity untuk bantu berobat anak yang sedang sakit. Namun
anak itu meninggal dunia kemarin sore dan alhamdulillah sudah dimakamkan. Orang tua
dari anak itu minta membatalkan charity tersebut karena anaknya sudah meninggal dunia.
Namun saya dan teman-teman menyampaikan dana tersebut bisa jadi amal anak tersebut
dengan menyumbang ke yayasan yatim piatu. Apakah kami salah dalam menyampaikan
pesan tersebut? Terima kasih admin.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Salah seorang pengunjung
akun medsos PP Muhammadiyah,
melalui redaksi website
muhammadiyah.or.id
(Disidangkan pada Jum'at, 29 Syawal 1444 H/19 Mei 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang
diajukan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu disampaikan mengenai
beberapa macam dana sosial. Pertama, charity adalah sikap dermawan untuk membantu
orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan, amal dan rasa belas
kasihan serta kemurahan hati. Kedua, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah
komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi
untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
komunitas luas. Ketiga, filantropi adalah tindakan kemanusiaan dengan menyumbangkan
tenaga, waktu dan uang untuk menolong orang lain. Istilah ini biasanya digunakan untuk
orang yang beramal secara besar-besaran.
Tiga macam jenis dana sosial di atas termasuk dalam perbuatan tolong menolong.
Perbuatan tolong menolong dianjurkan Allah dalam firman-Nya sebagai berikut:ِ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِر ِّ وَالتَّقْوَى ٰ وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِثْم ِ وَالْعُدْوَان
... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ... [Qs Al Maidah (5): 2].
Selain firman Allah tersebut, Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk saling
menolong sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,ٍ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: مَن ْ نَفَّس َ عَن ْ مȡُْمِن
كُرْبَة ً مِن ْ كُرَب ِ الدُّنْيَا نَفَّس َ اهلل ُ عَنْه ُ كُرْبَة ً مِن ْ كُرَب ِ يَوْم ِ الْقِيَامَةِ، وَمَن ْ يَسَّر َ عَلَى
ِمُعْسِر ٍ يَسَّر َ اهلل ُ عَلَيْه ِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَن ْ سَتَر َ مُسْلِمًا سَتَرَه ُ اهلل ُ فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ، وَاهلل ُ فِي عَوْن ِ الْعَبْد ِ مَا كَان َ الْعَبْد ُ فِي عَوْن ِ َخِيه
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
melapangkan kesempitan seorang Mukmin dari kesempitan-kesempitan dunia, maka Allah
akan menghilangkan kesempitannya di hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan
bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan
akhirat. Barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, maka Allah akan menutup aibnya
di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa akan menolong hamba-Nya selagi hambanya
menolong saudaranya [HR Muslim no. 2699].
Menilik definisi charity di atas, dapat dirumuskan bahwa pelaksanaan charity hendaknya
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut,
- Orang yang memberi dana
- Orang yang menerima dana
- Dana yang diberikan
- Ijab dan kabul
- Tujuan akad
Perlu dijelaskan bahwa tujuan akad dalam charity adalah untuk terbitnya akibat hukum
dari ijab dan kabul, yaitu pihak pemberi dana menyerahkan sejumlah dana kepada
penerima dana dan penerima dana menerima sejumlah dana yang diserahkan oleh pemberi
dana. Status dana charity adalah milik penerima dana setelah terjadi akad antara pemberi
dana dan penerima dana. Namun, dalam kasus ini dana charity kembali menjadi milik si
pemberi dana karena terjadi akad pengembalian dari pihak penerima, hal ini berdasarkan
kaidah usul fikih,ُ
ِذَا بَطَل َ الشَّيْء ُ بَطَل َ مَا ضَمِنَه
Apabila suatu transaksi batal, maka akan batal pula secara otomatis diktum-diktum dalam
transaksi tersebut.
Dana charity yang telah dikembalikan menjadi milik pemberi dana charity, kemudian
diberikan kepada yayasan yatim piatu atas nama orang yang sudah meninggal dunia
tersebut merupakan akhlak terpuji.
Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur'an sebagai berikut,ٰ
ِوَاعْبُدُوا اهلل ََّ وَل َا تُشْرِكُوا بِه ِ شَيɄًْا وَبِالْوَالِدَيْن ِِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى ٰ وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِين
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.
Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim dan orang miskin
[Qs An-Nisa (4): 36].
Selanjutnya, terdapat hadits yang menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim sebagai
berikut,
عَن ْ سَهْل ٍ قَال َ رَسُول ُ اهلل َِّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وََنَا وَكَافِل ُ الْيَتِيم ِ فِي الْجَنَّة ِ هَكَذَا
وََشَار َ بِالسَّبَّابَة ِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّج َ بَيْنَهُمَا شَيɄًْا
Dari Sahl (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Aku akan bersama orang-
orang yang mengurusi anak yatim dalam surga. Seperti inilah, beliau memberi isyarat
dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sesuatu di antara keduanya.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, maka dana charity yang telah dikembalikan
kepada pemberi dana boleh diberikan kepada anak yatim piatu di panti asuhan, tanpa harus
mengatasnamakan orang yang telah meninggal dunia yang semula akan diberi dana charity
tersebut. Mengatasnamakan pemberian pada orang yang sudah meninggal dunia tidak
mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang telah meninggal dunia
tersebut, sebagaimana firman Allah,ٰ
وََن ْ لَيْس َ لِلْؤِنْسَان ِِل َّا مَا سَعَى
... dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya [Qs An-Najm (53):
39].
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

