putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis
Makna Takhsis
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya akan bertanya tentang hadits kullu bid'atin dhalalah, sebagian ulama mengatakan
hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujah, karena sudah ditakhsis. Saya tidak mengerti arti
takhsis, mohon Majelis Tarjih menjelaskan. Syukran.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Waspini, wwaspini@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 5 Dzulhijah 1444 H/23 Juni 2023 M)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, mudah-mudahan jawaban kami dapat
memberikan pemahaman terhadap persoalan yang ditanyakan.
Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa itu bid'ah (telah diserap dalam Bahasa Indonesia
menjadi: bidah). Pembahasan mengenai bidah sudah pernah dibahas dalam buku Tanya
Jawab Agama jilid 3 halaman 233-234. Kesimpulan dalam pembahasan tersebut, pengertian
bidah adalah suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul dan
yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama. Dengan demikian bidah
merupakan lawan atau kebalikan dari sunah, sehingga setiap bidah adalah sesat dan harus
ditinggalkan. Bidah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama
(akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qul al-ma'na
(makna yang dapat dipahami).
Para ulama mendefinisikan bidah dengan Bahasa yang berbeda namun mengandung makna
yang hampir sama. Ibnu Rajab berpendapat, setiap orang yang membuat sesuatu dan
menisbatkannya kepada agama, akan tetapi tidak ada asal dari agama yang mengeluarkan
itu, maka itu sesat, dan hal tersebut terbebas dari agama. Beliau juga menjelaskan, yang
dimaksud dengan bidah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dasar dalam syariat serta
hal tersebut juga tidak disebutkan oleh syariat. Imam Asy-Syafii menyebutkan bahwa bidah
ada dua, yaitu bid'ah mahmudah (baik) dan bid'ah mazmumah (buruk). Apabila bidah
tersebut sejalan dengan sunah, maka ia baik dan jika tidak sejalan dengan sunah, maka ia
buruk. Adapun menurut Asy-Syatibi, bidah adalah suatu cara dalam agama yang baru
diciptakan dan tidak ada di dalam syariat, yang mana bidah dimaksudkan untuk melebih-
lebihkan dalam beribadah kepada Allah SwT.
Pengertian bidah dapat dibagi menjadi dua, yaitu bidah secara lugawiyyah (bahasa) dan
syar'iyyah (syariat). Secara bahasa, Asy-Syatibi mengatakan bahwa bidah adalah sesuatu
yang diciptakan tanpa ada contoh terlebih dahulu. Sedangkan pengertian bidah secara
syar'iyyah didasarkan pada hadits-hadits berikut,
- فَقَال َ الْعِرْبَاض ُ صَلَّى بِنَا رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ذَات َ يَوْم ٍ ثُم َّ َقْبَلَ
َِّعَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَة ً بَلِيغَة ً ذَرَفَت ْ مِنْهَا الْعُيُون ُ وَوَجِلَت ْ مِنْهَا الْقُلُوب ُ فَقَال َ قَاɅِل ٌ يَا
رَسُول َ اЦ َِّ كََن َّ هَذِه ِ مَوْعِظَة ُ مُوَدِّع ٍ فَمَاذَا تَعْهَد ُِلَيْنَا فَقَال َ ُوصِيكُم ْ بِتَقْوَى اЦ
وَالسَّمْع ِ وَالطَّاعَة ِ و َ ِن ْ عَبْدًا حَبَشِيًّا ف َ ِنَّه ُ مَن ْ يَعِش ْ مِنْكُم ْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا
ٌكَثِيرًا فَعَلَيْكُم ْ بِسُنَّتِي وَسُنَّة ِ الْخُلَفَاء ِ الْمَهْدِيِّين َ الرَّاشِدِين َ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا
بِالنَّوَاجِذ ِ و َ ِيَّاكُم ْ وَمُحْدَثَات ِ الْ ُمُور ِ ف َ ِن َّ كُل َّ مُحْدَثَة ٍ بِدْعَة ٌ وَكُل َّ بِدْعَة ٍ ضَلَالَة
Irbadh (diriwayatkan) berkata, suatu ketika Rasulullah saw shalat bersama kami, beliau
lantas menghadap ke arah kami dan memberikan sebuah nasihat yang sangat menyentuh
yang membuat mata menangis dan hati bergetar. Lalu seseorang berkata, Wahai Rasulullah,
seakan-akan ini adalah nasihat untuk perpisahan! Lalu apa yang engkau wasiatkan kepada
kami? Beliau mengatakan: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah,
senantiasa taat dan mendengar meskipun yang memerintah adalah seorang budak Habsyi
yang hitam. Sesungguhnya orang-orang yang hidup setelahku akan melihat perselisihan
yang banyak. Oleh karena itu hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para
khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah
dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama),
sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat [HR Abu Dawud
nomor 4609].
2ُ. عَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عَبْد ِ اЦ َِّ قَال َ كَان َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُول ُ فِي
ٍخُطْبَتِه ِ يَحْمَد ُ اЦ ََّ وَيُثْنِي عَلَيْه ِ بِمَا هُو َ َهْلُه ُ ثُم َّ يَقُول ُ مَن ْ يَهْدِه ِ اЦ َُّ فَل َا مُضِل َّ لَه
َّوَمَن ْ يُضْلِلْه ُ فَل َا هَادِي َ لَه ُِن َّ َصْدَق َ الْحَدِيث ِ كِتَاب ُ اЦ َِّ وََحْسَن َ الْهَدْي ِ هَدْي ُ مُحَمَّد
ُوَشَر ُّ الْ ُمُور ِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُل ُّ مُحْدَثَة ٍ بِدْعَة ٌ وَكُل ُّ بِدْعَة ٍ ضَلَالَة ٌ وَكُل ُّ ضَلَالَة ٍ فِي النَّار ِ ثُم
ِيَقُول ُ بُعِثْت ُ َنَا وَالسَّاعَة ُ كَهَاتَيْن ِ وَكَان َِذَا ذَكَر َ السَّاعَة َ احْمَرَّت ْ وَجْنَتَاه ُ وَعَل َا صَوْتُه
َوَاشْتَد َّ غَضَبُه ُ كََنَّه ُ نَذِير ُ جَيْش ٍ يَقُول ُ صَبَّحَكُم ْ مَسَاكُم ْ ثُم َّ قَال َ مَن ْ تَرَك َ مَال ًا فَلِأَهْلِه
وَمَن ْ تَرَك َ دَيْنًا َو ْ ضَيَاعًا ف َ ِلَي َّ َو ْ عَلَي َّ وََنَا َوْلَى بِالْمȡُْمِنِين
Dari Jabir bin 'Abdullah (diriwayatkan) dia berkata: Apabila Rasulullah saw. berkhutbah,
maka beliau memuji dan menyanjung Allah dengan hal-hal yang menjadi hak-Nya,
kemudian bersabda: Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa telah disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Al-Qur'an),
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw, dan sejelek-jelek perkara adalah hal-
hal yang baru, setiap hal yang baru adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat, dan setiap
kesesatan di dalam neraka. Kemudian beliau bersabda lagi: Ketika aku diutus, jarak antara
aku dan hari Kiamat seperti jarak dua jari ini. Bila beliau menyebutkan hari Kiamat maka
kedua pipinya memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya bertambah, seolah-olah beliau
memperingatkan pasukan. Beliau bersabda: Hati-hati pada pagi kalian dan sorenya.
Barangsiapa meninggalkan harta, maka itu buat keluarganya dan barangsiapa
meninggalkan utang atau sesuatu yang hilang maka itu tanggunganku. Aku adalah wali bagi
orang-orang yang beriman [HR An-Nasa'i, nomor 1577].ْ
3ٌّ. عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهَا قَالَت ْ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن
َحْدَث َ فِي َمْرِنَا هَذَا مَا لَيْس َ فِيه ِ فَهُو َ رَد
Dari 'Aisyah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Siapa yang membuat
perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak
[HR Al-Bukhari, nomor 2697].ِ
4ٌّ. عَن ْ عَاɅِشَةَ: َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ مَن ْ عَمِل َ عَمَل ًا لَيْس َ عَلَيْه
َمْرُنَا فَهُو َ رَد
Dari 'Aisyah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa melakukan suatu
amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak [HR Muslim, nomor
1718].
Berdasarkan hadits-hadits di atas, terdapat tiga indikator terkait pengertian bidah secara
syar'iyyah, yaitu:
- Al-Ihdas (kejadian atau perkara baru yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya),
- Perbuatan yang diada-adakan dalam agama (maksudnya adalah perbuatan tersebut
berkaitan dengan syariat yang ditambahkan dalam agama dengan satu atau lain cara), - Perbuatan (ibadah) yang sama sekali tidak didasarkan pada hukum syar'i baik dengan
cara khusus maupun umum.
Sejumlah hadits Nabi saw yang membahas mengenai bidah antara lain terdapat dalam
hadits riwayat Muslim dalam kitab Sahihnya nomor 867 dan Ibnu Majah dalam kitab
Sunannya nomor 45 dari Jabir bin Abdillah, sebagai berikut:
ْعَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عَبْد ِ اЦَِّ، قَالَ: كَان َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َِذَا خَطَبَ
احْمَرَّت ْ عَيْنَاهُ، وَعَل َا صَوْتُهُ، وَاشْتَد َّ غَضَبُهُ، حَتَّى كََنَّه ُ مُنْذِر ُ جَيْش ٍ يَقُولُ: صَبَّحَكُم
وَمَسَّاكُمْ، وَيَقُولُ: بُعِثْت ُ َنَا وَالسَّاعَة ُ كَهَذَيْنِ، وَيَقْرَن ُ بَيْن َِصْبَعَيْه ِ السَّبَّابَةِ،
ٌوَالْوُسْطَى، وَيَقُولُ: َمَّا بَعْدُ، ف َ ِن َّ خَيْر َ الْحَدِيث ِ كِتَاب ُ اЦَِّ، وَخَيْر ُ الْهُدَى هُدَى
مُحَمَّدٍ، وَشَر ُّ الْ ُمُور ِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُل ُّ بِدْعَة ٍ ضَلَالَة
Dari Jabir bin Abdullah (diriwayatkan) ia berkata, adalah Rasulullah saw apabila
menyampaikan khutbah maka kedua matanya memerah, suaranya lantang dan
semangatnya berkobar-kobar bagaikan panglima perang yang sedang memberikan
komando pada bala tentaranya. Beliau bersabda, hendaklah kalian selalu waspada di waktu
pagi dan petang. Aku diutus, sementara antara aku dan hari kiamat adalah seperti dua jari
ini (yakni jari telunjuk dan jari tengah). Beliau melanjutkan bersabda: 'Amma ba'du.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah bidah dan setiap bidah adalah
sesat.ٌ
كُل ُّ بِدْعَة ٍ ضَلَالَة
Lafaz kullu merupakan lafaz 'am (umum) yang artinya bahwa setiap bidah adalah sesat.
Lafaz kullu mencakup semua hal tanpa ada pengecualian. Sebagaimana dalam Al-Qur'an
surah Al-Kahfi (18): 79:ْ
َمَّا السَّفِينَة ُ فَكَانَت ْ لِمَسَاكِين َ يَعْمَلُون َ فِي الْبَحَر ِ فََرَدْت ُ َن ْ َعِيبَهَا وَكَان َ وَرَاءَهُم
مَلِك ٌ يَْخُذ ُ كُل َّ سَفِينَة ٍ غَصْبًا
Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, maka aku
bermaksud membuatnya cacat karena di hadapan mereka ada seorang raja (zalim) yang
mengambil setiap perahu (yang baik) secara paksa.
Ayat tersebut menunjukkan keumuman dalam lafaz kulla safinatin yang berarti setiap
perahu. Lafaz 'am dapat menunjuk pada sebagian jika ada yang memalingkan lafaz 'am
tersebut. Pemalingan lafaz 'am tersebutlah yang dinamakan dengan takhsis. Contoh
pentakhsisan adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits umum berikut:
َعَن ِ ابْن ِ عُمَر َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُول ُ كُلُّكُم ْ رَاعٍ
ُوَكُلُّكُم ْ مَسɄُْول ٌ عَن ْ رَعِيَّتِه ِ الْ ِمَام ُ رَاع ٍ وَمَسɄُْول ٌ عَن ْ رَعِيَّتِه ِ وَالرَّجُل ُ فِي َهْلِه ِ وَهُو
ِمَسɄُْول ٌ عَن ْ رَعِيَّتِه ِ وَالْمَرَْة ُ رَاعِيَة ٌ فِي بَيْت ِ زَوْجِهَا وَمَسɄُْولَة ٌ عَن ْ رَعَيَّتِهَا وَالْخَادِم
رَاع ٍ فِي مَال ِ سَيِّدِه ِ وَمَسɄُْول ٌ عَن ْ رَعَيَّتِه
Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa dia mendengar Rasulullah saw. telah bersabda:
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban
atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta
pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin
dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di
dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggungjawaban atas urusan
rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya
dan akan diminta pertanggungjawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut [HR Al-
Bukhari, nomor 853]
Dalam hadits tersebut terdapat lafaz kullu yang artinya semua orang akan dimintai
pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukan. Kemudian makna hadits ini
dibatasi dengan adanya hadits Al-Bukhari nomor 6059 sebagai berikut:ُّ
ُعَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ قَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عُرِضَت ْ عَلَي َّ الْ ُمَم ُ فََخَذ َ النَّبِي
ِيَمُر ُّ مَعَه ُ الْ ُمَّة ُ وَالنَّبِي ُّ يَمُر ُّ مَعَه ُ الْعَشَرَة ُ وَالنَّبِي ُّ يَمُر ُّ مَعَه ُ الْخَمْسَة ُ وَالنَّبِي ُّ يَمُر ُّ وَحْدَه
َفَنَظَرْت ُ ف َ ِذَا سَوَاد ٌ كَثِير ٌ قُلْت ُ يَا جِبْرِيل ُ هȡَُلَاء ِ ُمَّتِي قَال َ ل َا وَلَكِن ِ انْظُر ِْلَى الْ ُفُق
فَنَظَرْت ُ ف َ ِذَا سَوَاد ٌ كَثِير ٌ قَال َ هȡَُلَاء ِ ُمَّتُك َ وَهȡَُلَاء ِ سَبْعُون َ َلْفًا قُدَّامَهُم ْ ل َا حِسَاب
َعَلَيْهِم ْ وَل َا عَذَاب َ قُلْت ُ وَلِم َ قَال َ كَانُوا ل َا يَكْتَوُون َ وَل َا يَسْتَرْقُون َ وَل َا يَتَطَيَّرُون َ وَعَلَى
رَبِّهِم ْ يَتَوَكَّلُون
Dari Ibnu 'Abbas (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: Beberapa umat diperlihatkan
kepadaku, maka aku melihat ada seorang nabi lewat bersama umatnya, kemudian lewatlah
seorang nabi bersama beberapa orang, kemudian lewatlah seorang nabi bersama sepuluh
orang, dan nabi bersama lima orang, dan seorang nabi yang berjalan sendirian. Tiba-tiba
aku melihat ada rombongan besar, maka aku tanyakan kepada Jibril: Apakah mereka
umatku? Bukan, namun lihatlah ufuk, jawab Jibril. Aku melihat, tiba-tiba ada serombongan
besar. Kata Jibril: Itulah umatmu, dan itu ada tujuh puluh ribu orang mula-mula yang masuk
surga dengan tanpa hisab dan tanpa siksa. Saya bertanya: Mengapa mereka bisa seperti itu?
Jibril menjawab: Karena mereka tidak minta diobati (dengan cara) kay (ditempel besi
panas), tidak minta diruqyah dan tidak meramal nasib dengan burung, dan kepada Rabb-
Nya mereka bertawakal [HR Al-Bukhari, nomor 6059].
Makna hadits di atas bersifat umum, menjelaskan bahwa setiap orang akan dimintai
pertanggung-jawaban. Kemudian hadits tersebut ditakhsis oleh hadits berikutnya yang
menjelaskan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab. Oleh karena itu dapat
diketahui bahwa pengertian takhsis secara istilah dalam ilmu ushul fikih adalah
sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili yaitu:
ِهُو َ قَصْر ُ اللَّفْظ ِ عَلَى بَعْض ِِفْرَادِهِ، َو ْ صَرْف ُ الْعَام ِ عَن ْ عُمُومِهِ، و َ ِرَادَة ُ بَعْض ِ يَنْطَوِي
تَحْتَه ُ مِن ِْفْرَادِه
Pengurangan daya cakup lafaz pada sebagian satuannya dan memalingkan (menggeser)
lafaz 'am dari keumumannya dan yang dimaksudkan adalah berada di bawah satuannya.
Kemudian, lafaz kullu dalalatin bid'atun yang terdapat dalam hadits riwayat Muslim dan
Ibnu Majah di atas, adalah lafaz yang bersifat umum, sehingga dapat diartikan bahwa setiap
bidah adalah sesat. Keumuman hadits ini ditakhsis dengan hadits An-Nasa'i nomor 2507
sebagai berikut:ً
َّعَن ْ َبِي الْمُنْذِر ِ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ سَن َّ فِي الْ ِسْلَام ِ سُنَّة
ْحَسَنَة ً فَلَه ُ َجْرُهَا وََجْر ُ مَن ْ عَمِل َ بِهَا مِن ْ غَيْر ِ َن ْ يَنْقُص َ مِن ْ ُجُورِهِم ْ شَيɄًْا وَمَن ْ سَن
فِي الْ ِسْلَام ِ سُنَّة ً سَيɄَِّة ً فَعَلَيْه ِ وِزْرُهَا وَوِزْر ُ مَن ْ عَمِل َ بِهَا مِن ْ غَيْر ِ َن ْ يَنْقُص َ مِن
َوْزَارِهِم ْ شَيɄًْا
Dari Abu Al-Mundhir (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang
membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang
mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Barangsiapa yang membuat contoh buruk di dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa
orang yang mengamalkan contoh buruk tersebut tanpa mengurangi dosa mereka sedikit
pun [HR An-Nasa'i, nomor 2507].
Jadi, hadits kullu bid'atin dalalatun bermakna umum namun yang dimaksudkan adalah
khusus. Para ahli ilmu usul fikih mengartikan bahwa pentakhsisan lafaz umum merupakan
penjelasan bahwa yang dikehendaki oleh Syari' dari lafaz umum tersebut sejak awal adalah
menunjukkan sebagian (menunjukkan bagian khusus) bukan keseluruhannya. Dengan
demikian, lafaz kullu bid'atin dalalatun yang di dalamnya terdapat lafaz kullu adalah lafaz
umum, namun terbatas keumumannya sebab lafaz bid'ah bersandar padanya, sehingga
makna yang terkandung adalah makna khusus. Adapun makna khusus yang dimaksud
dalam hadits tersebut adalah setiap bidah, sebab ada bidah yang berkaitan dengan akidah,
ibadah dan ada pula yang berkaitan dengan muamalah. Bidah yang berkaitan dengan
akidah dan ibadah adalah bidah yang tidak boleh, sebab dalam keduanya tidak mungkin
ada penawaran dari manusia, baik berupa penambahan ataupun pengurangan.
Menurut Muhammadiyah, hadits ini berlaku dalam bidang akidah dan ibadah saja.
Sedangkan dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan
dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan -walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah
saw.,- maka hal tersebut bukanlah bidah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang
menyebutkan:ُ
الْ َصْل ُ فِي الْعِبَادَة ِ الْمَمْنُوع ُ وَالْمُحَرَّم ُ َم َّ الْ َصْل ُ فِي الْعِبَادَة ِ الِاتِّبَاع
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal dalam
ibadah adalah ittiba' (diikuti).
Kaidah fikih lain menyebutkan,
الْعَام ُ بَعْد َ التَّخْصِيص ِ حُجَّة ٌ فِي الْبَاقِي
Sesuatu yang umum setelah dikhususkan, keumumannya berlaku untuk yang tidak
terkhususkan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim mengatakan,ِ
قَوْلُه ُ وَكُل ُّ بِدْعَة ٍ ضَلَالَة ٌ هَذَاعَام ٌ مَخْصُوص ٌ وَالْمُرَاد ُ غَالِب ُ الْبِدَع
Sabda Nabi saw, 'kullu bid'atin dalalah' ini adalah 'am makhshush (kata-kata umum yang
dibatasi jangkauannya). Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bidah itu sesat, bukan
seluruhnya (Syarh Sahih Muslim, 6/154).
Sebagai kesimpulan, yang dimaksud takhsis adalah pengecualian atau pembatasan. Hadits
yang sudah ditakhsis tidak dapat dijadikan hujah dan yang berlaku adalah hadits yang
mentakhsisnya. Dengan demikian, bidah hanya berlaku dalam bidang akidah dan ibadah,
sedangkan dalam bidang muamalah sesuatu yang baru bukanlah bidah dan diperbolehkan
sepanjang tidak ada larangan.
Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

