putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri
Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Selamat Idulfitri 1444 H, TaqabbalAllahu minnā wa minkum. Bersama ini saya mengajukan
pertanyaan berkaitan dengan waris. Istri saya meninggal dunia dengan meninggalkan tiga
anak lelaki dan satu anak perempuan. Bapak dan Ibu mertua saya masih hidup. Bagaimana
pembagian harta warisnya? Mohon bantuan penjelasannya. Jazākallah khairan kaṯīrā.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Abdul Assaf, alamat e-mail: saefudin10@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 14 Rabiulawal 1445 H/29 September 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Taqabbal yā Karīm. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan saudara. Semoga dengan adanya permasalahan ini, semakin
menambah semangat saudara dalam mendalami ilmu agama Islam yang sangat luas ini.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Sejauh penelusuran kami, pertanyaan saudara sebenarnya hampir sama dengan pertanyaan
yang pernah dijawab sebelumnya. Di antaranya yang terdapat dalam buku Fatwa-fatwa
Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 180-181. Di dalam fatwa tersebut dijelaskan
tentang suami yang meninggalkan seorang istri, tujuh anak perempuan dan tiga anak laki-
laki. Pada pertanyaan tersebut, hanya ditanyakan berapa bagian yang diperoleh ahli waris
dan belum dijelaskan antara adanya harta bersama (harta gono-gini). Sehingga, fatwa
tersebut hanya memuat tentang bagian yang diperoleh ahli waris.
Dalam perkawinan, ada kemungkinan harta yang ada pada keluarga itu berupa harta
pribadi atau harta bawaan dan berupa harta bersama yang diusahakan oleh suami dan istri
atau biasa disebut dengan harta gono gini. Terkait dengan keberadaan dua macam harta ini
telah diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan :
"harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Dalam Pasal 35
ayat (1) ini tidak dipermasalahkan siapa yang bekerja menghasilkan harta, suami atau istri.
Pasal 35 ayat (2): "Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain".
Mengenai pembagian harta bersama (gono gini) antara lain diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia (KHI). Pasal 87 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa harta bawaan dari
masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh oleh masing-masing sebagai hadiah
atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak
menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sedangkan untuk harta bersama dalam KHI
pasal 96 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama
menjadi hak pasangan yang masih hidup. Jadi harta waris adalah harta bawaan ditambah
separo bagian dari harta bersama.
Sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171 poin e bahwa harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhīz) pembayaran utang,
dan pemberian untuk kerabat.
Perlu diketahui, sebelum harta warisan dibagi terdapat hal-hal yang harus ditunaikan
terlebih dahulu oleh ahli waris. Dalam Kitab al-Mausū'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab
al-Huquq al-Muta'alliqah bi at-Tirkah wa at-Tartīb Bainahā, disebutkan bahwa harta dari
orang yang meninggal belum bisa dibagikan sampai ditunaikan beberapa kewajiban dan
kebutuhan yang berkaitan dengan jenazah. Di antaranya: 1) Perawatan jenazah, seperti
biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan sebagainya, 2) melunasi utang jika
mayit memiliki utang dan 3) wasiat jika mayit berwasiat.
Setelah kewajiban-kewajiban di atas ditunaikan, barulah harta warisan dibagi kepada ahli
waris. Dari ahli waris yang disebutkan semuanya berhak untuk mendapat warisan dari
tirkah almarhumah (A), yaitu suami (B), orang tua (ayah (C) dan ibu (D)) serta anak-anak (3
laki-laki (E, F, G) dan 1 perempuan (H)). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar
berikut.
Adapun bagian masing-masing dari ahli waris adalah sebagai berikut.
- Suami, mendapatkan 1/4 dari harta peninggalan istri karena istri memiliki anak. Hal ini
berdasarkan firman Allah SwT pada satu penggalan ayat dalam surah An-Nisa’ (4) ayat
12,
ٍوَلَكُم ْ نِصْف ُ مَا تَرَك َ َزْوَاجُكُم ِْن ْ لَم ْ يَكُن ْ لَهُن َّ وَلَد ٌ ف َ ِن ْ كَان َ لَهُن َّ وَلَد ٌ فَلَكُم ُ الرُّبُع ُ مِمَّا
تَرَكْن َ مِن ْ بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ يُوصِين َ بِهَا َو ْ دَيْن
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka
tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat
atau (dan setelah dibayar) utangnya. - Ayah dan Ibu, masing-masing mendapatkan 1/6 karena pewaris memiliki anak. Hal ini
berdasarkan pada satu penggalan ayat dalam surah An-Nisa’ (4) ayat 11,
وَلِ َبَوَيْه ِ لِكُل ِّ وَاحِد ٍ مِنْهُمَا ... السُّدُس ُ مِمَّا تَرَك َِن ْ كَان َ لَه ُ وَلَد ٌ ...
Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
dia (yang meninggal) mempunyai anak.
3. Anak-anak, mendapatkan sisa dari pembagian harta warisan, dengan perincian setiap
anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian. Hal ini didasarkan
pada satu penggalan ayat dalam surah An-Nisa’ (4) ayat 11,ِ
يُوصِيكُم ُ اهلل ُ فِي َوْلَادِكُم ْ لِلذَّكَر ِ مِثْل ُ حَظ ِّ الْ ُنْثَيَيْن
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-
anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan.”
Untuk lebih memahami pembagian yang disebutkan di atas, akan kami berikan contoh
perhitungannya sebagai berikut.
-
Harta bawaan istri: 40.000.000,-
-
Harta bersama: 1.620.000.000,-
-
Harta bersama dibagi 2 bagian, separuh untuk suami: 1.620.000.000,- : 2 = 810.000.000,-,
separuh yang lain untuk istri: 810.000.000,- -
Biaya tajhiz dan kewajiban lainnya: 10.000.000,-
-
Sisa harta bersama bagian istri: 810.000.000,- – 10.000.000,- = 800.000.000,-
-
Harta yang dibagi kepada ahli waris: 800.000.000,- + 40.000.000,- = 840.000.000,-
Adapun cara pembagiannya adalah sebagai berikut, -
Bagian suami adalah 1/4, ayah 1/6, ibu 1/6, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan menjadi
'asabah bil ghair, mendapat sisa dengan ketentuan setiap anak laki-laki mendapat dua
bagian dan setiap anak perempuan mendapat satu bagian. -
Asal masalahnya (angka paling kecil yang dapat dibagi habis oleh angka pecahan
bagiannya suami, ibu, dan ayah) atau kelipatan persekutuan terkecilnya ialah angka 12,
sehingga jika setiap bagian dikali dengan asal masalah maka suami mendapat 3 bagian,
ayah mendapat 2 bagian, ibu mendapat 2 bagian, dan 3 anak laki-laki serta 1 anak
perempuan mendapat sisanya (5 bagian). -
Harta yang dibagi kepada ahli waris sejumlah 840.000.000,-. Bagian suami (3/12) sejumlah
210.000.000,- ditambah separo harta bersama 840.000.000,- sehingga totalnya adalah
1.020.000.000,-. Bagian ayah (2/12) sejumlah 140.000.000,-, sama dengan bagian ibu (2/12)
sejumlah 140.000.000,-. Bagian anak sisanya (5/12) sejumlah 350.000.000,-, dibagi untuk 3
anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian sedangkan 1 anak perempuan
mendapat 1 bagian, sehingga totalnya 7 bagian. Jadi, 350.000.000,- dibagi 7 bagian, setiap
anak laki-laki mendapat 2 bagian sejumlah 100.000.000,- dan anak perempuan mendapat
1 bagian sejumlah 50.000.000,-.
Sebagai kesimpulan, hasil pembagian kita tampilkan secara rinci dalam bentuk tabel di
bawah ini,
Ahli Waris | Fard/Bagian | Dari Asal Masalah 12 | Dari Harta peninggalan 840.000.000,-
penerimaannya
Suami | ¼ | 1/4 x 12= 3 | 3 x 840.000.000,- : 12 = 210.000.000,- Ditambah separo harta
bersama, jadi 210.000.000,- + 810.000.000,- = 1.020.000.000,-
Ayah | 1/6 | 1/6 x 12= 2 | 2 x 840.000.000,- : 12 = 140.000.000,-
Ibu | 1/6 | 1/6 x 12= 2 | 2 x 840.000.000,- : 12 = 140.000.000,-
3 anak Laki-laki | 'Asabah bil ghair | 12 - (3+2+2) = 5 | 5 x 840.000.000,- : 12 = 350.000.000,-
Lalu dibagi 7 bagian
1 anak Perempuan | | | 1 anak laki-laki = 2/7 x 350.000.000,- = 100.000.000,- 1 anak
perempuan = 1/7 x 350.000.000,- = 50.000.000,- Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

