putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito
Menabung di Bank Syariah, Pilihan antara
Mudarabah dan Wadiah, Solusi Riba, serta
Hukum Kredit dan Deposito
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kehidupan sekarang ini sangat dekat dengan perkara-
perkara riba. Untuk itu, saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai perkara riba.
- Apakah dengan memilih menabung di bank syariah kita bisa benar-benar terhindar dari
riba? - Bank syariah sendiri ada yang memberikan pilihan mudarabah dan wadiah. Manakah
yang lebih baik dari keduanya? - Bagi yang sudah terlanjur menabung di bank konvensional, bagaimana solusinya? Apakah
benar memperbanyak sedekah bisa jadi solusi untuk riba yang kita terima dari bunga
bank konvensional? - Apa hukumnya kredit dan deposito? Apa pada hal-hal tersebut juga terdapat perkara riba?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Muhammad Arfa, Poso,
Sulawesi Tengah
(Disidangkan pada Jum’at, 5 Rabiulakhir 1445 H/20 Oktober 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan dan kepercayaan kepada Majelis
Tarjih dan Tajdid untuk menjawab pertanyaan tersebut. Mengenai persoalan yang masuk
dalam bidang muamalat ini, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian
riba. Riba merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. Hal ini sebagaimana
yang terdapat dalam qaidah fiqhiyah:
كُل ُّ قَرْض ٍ جَر َّ مَنْفَعَة ً فَهُو َ رِبًا
Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba.
Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Surah Ar-Rum (30) ayat 39 sebagai berikut,
َوَم َٓا اٰتَيْتُم ْ مِّن ْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا ۟ فِي ْٓ اَمْوَال ِ النَّاس ِ فَل َا يَرْبُوْا عِنْد َ اЦ هّٰللِۚ وَم َٓا اٰتَيْتُم ْ مِّن ْ زَكٰوةٍ
تُرِيْدُوْن َ وَجْه َ اЦ هّٰللِ فَاُولٰۤىِٕك َ هُم ُ الْمُضْعِفُوْن
Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang
dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh
keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya) [Qs Ar-
Rūm (30): 39].
Adapun keharaman riba disebut jelas dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 275 sebagai berikut,َ
ٌاَلَّذِيْن َ يَْكُلُوْن َ الرِّبٰوا ل َا يَقُوْمُوْن َ اِل َّا كَمَا يَقُوْم ُ الَّذِي ْ يَتَخَبَّطُه ُ الشَّيْطٰن ُ مِن َ الْمَس ِّۗ ذٰلِك
بِاَنَّهُم ْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْع ُ مِثْل ُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَل َّ اЦ هّٰللُ الْبَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبٰوا ۗ فَمَن ْ جَاۤءَه ٗ مَوْعِظَة
َمِّن ْ رَّبِّه ٖ فَانْتَهٰى فَلَه ٗ مَا سَلَف َۗ وَاَمْرُه ٗٓ اِلَى اЦ هّٰللِۗ وَمَن ْ عَاد َ فَاُولٰۤىِٕك َ اَصْحٰب ُ النَّار ِۚ هُم ْ فِيْهَا
خٰلِدُوْن
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri
karena kemasukan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu
sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka apa yang telah
ia peroleh adalah miliknya dan urusannya diserahkan kepada Allah. Barangsiapa yang
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [Qs Al-Baqarah
(2): 275].
Di samping itu, terdapat ancaman bagi pelaku riba bahwa mereka dianggap mengadakan
peperangan kepada Allah SwT dan Rasul-Nya, seperti yang terdapat dalam surah Al-Baqarah
(2) ayat 279 sebagai berikut,
َا
َفَاِن ْ لَّم ْ تَفْعَلُوْا فَْذَنُوْا بِحَرْب ٍ مِّن َ اЦ هّٰللِ وَرَسُوْلِه ٖۚ وَاِن ْ تُبْتُم ْ فَلَكُم ْ رُءُوْس ُ اَمْوَالِكُم ْۚ ل
تَظْلِمُوْن َ وَل َا تُظْلَمُوْن
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.
Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat
dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan) [Qs Al-Baqarah (2): 279].
Dalam Sahih Muslim Bab Pemakan Riba dan Pemberinya akan dilaknat disebutkan pula
sebuah hadits sebagai berikut,
عَن ْ جَابِر ٍ قَال َ لَعَن َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ آكِل َ الرِّبَا وَمȡُْكِلَه ُ وَكَاتِبَهُ
]رواه مسلم[ ٌ وَشَاهِدَيْه ِ وَقَال َ هُم ْ سَوَاء
Dari Jabir (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba,
juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama. [HR Muslim].
Dari ketiga dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa riba jelas keharamannya. Dosa riba tidak
hanya dibebankan kepada pelaku riba itu saja, namun juga termasuk notulen dan dua saksi
yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kami uraikan jawaban atas pertanyaan tersebut
secara berurutan:
- Apakah dengan memilih menabung di bank syariah kita bisa benar-benar terhindar dari
riba?
Perlu diketahui lebih dulu bahwa tabungan adalah simpanan uang di bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Karakteristik lain dari
tabungan adalah adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru.
Nominal besaran setorannya ditentukan oleh masing-masing bank (https://
sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/120). Mengenai hal ini, terdapat Fatwa
Tarjih tentang hukum menyimpan uang kas Muhammadiyah di bank (BNI) yang dimuat
pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 14 tahun 2006
(dapat diakses pula melalui https://fatwatarjih.or.id/hukum-menyimpan-uang-kas-di-bank/).
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa menabung di bank konvensional termasuk perkara
mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa. Oleh
karena itu, hendaknya tabungan disimpan di bank syariah. Berdasarkan fatwa ini, maka
menabung di bank syariah adalah lebih utama.
Kemudian mengenai apakah bank syariah terhindar dari praktik ribawi, maka kami akan
menjelaskan mengenai pengertian Bank Syariah terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-
Undang (UU) No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab 1 tentang Ketentuan Umum,
Pasal 7, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Syariah menggunakan prinsip syariah terkait
programnya berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah. Bank Syariah juga memiliki aturan-aturan dan syarat-
syarat, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas untuk memberikan
nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip
syariah (UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Negara Indonesia).
Sekalipun dalam praktiknya terdapat hal-hal yang belum ideal dan sempurna dalam
operasional bank syariah, bukan berarti bank syariah ditinggalkan dan tidak perlu
digunakan. Sebaliknya justru perlu diutamakan untuk berprasangka baik bahwa bank
syariah telah menerapkan prinsip syariah dalam programnya serta diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah. Oleh karena itu, berdasar pada ketatnya syarat dan aturan yang ada,
maka bank syariah terhindar dari praktik ribawi dalam operasionalnya dan Dewan
Pengawas Syariah menjamin hal tersebut.
2. Bank syariah sendiri ada yang memberikan pilihan mudarabah dan wadiah. Manakah
yang lebih baik dari keduanya?
Pada prinsipnya, mudarabah dan wadiah adalah dua akad yang diperbolehkan dan
dibenarkan dalam Islam. Hal tersebut, dikarenakan keduanya didasarkan pada prinsip-
prinsip syariah. Kemudian, keduanya memiliki keutamaan masing-masing berdasarkan
kebutuhan. Bagi yang menghendaki uangnya dikelola oleh pihak bank, maka dapat memilih
mudarabah. Sedangkan bagi yang menghendaki uangnya sekedar disimpan dan tidak
dikelola oleh bank, maka dapat memilih wadiah.
Hal ini telah diatur dalam Fatwa No. 2 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN MUI/IV Tahun 2000) mengenai tabungan, bahwa tabungan yang dibenarkan yaitu
tabungan yang berdasarkan prinsip mudarabah dan wadiah. Ketentuan umum mengenai
tabungan berdasar mudarabah yaitu:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudarib atau pengelola dana.
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudarib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di
dalamnya mudarabah dengan pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam
akad pembukaan rekening.
e. Bank sebagai mudarib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
Sedangkan tabungan dengan prinsip wadiah memiliki ketentuan:
a. Bersifat simpanan.
b. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank (Fatwa No. 2 DSN MUI/IV tahun 2000, hlm. 3).
3. Bagi yang sudah terlanjur menabung di bank konvensional, bagaimana solusinya? Apakah
benar memperbanyak sedekah bisa jadi solusi untuk riba yang kita terima dari bunga
bank konvensional?
Jika sudah terlanjur menabung di bank konvensional, karena riba adalah termasuk dosa
besar, maka seseorang hendaknya melakukan taubatan nasuha. Taubatan nasuha adalah
perbuatan yang mencakup perkara akal, hati, lisan, dan perbuatan. Dimulai dengan
perbuatan penyesalan hati, diikuti perbuatan lisan dengan beristighfar, kemudian
menghasilkan tindakan tubuh dengan meninggalkan perbuatan tersebut dan berjanji untuk
tidak akan mengulanginya kembali. Selanjutnya, menurut Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku
at-Taubah Ilallah (1997), aspek praksis yang harus dilakukan dalam bertaubat ada empat
langkah:
a. Segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut.
b. Beristighfar, dalam pengertian meminta ampunan kepada Allah SwT.
c. Mengubah lingkungan dan teman yang mengajak kepada kemaksiatan.
d. Mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik.
Perintah untuk melakukan taubatan nasuha, terdapat dalam surah At-Tahrim (66) ayat 8:ْ
ٗۚيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اЦ هّٰللِ تَوْبَة ً نَّصُوْحًا ۗ عَسٰى رَبُّكُم ْ اَن ْ يُّكَفِّر َ عَنْكُم ْ سَيِّاٰتِكُم
وَيُدْخِلَكُم ْ جَنهّٰللت ٍ تَجْرِي ْ مِن ْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰر ُۙ يَوْم َ ل َا يُخْزِى اЦ هّٰللُ النَّبِي َّ وَالَّذِيْن َ اٰمَنُوْا مَعَه
ٌنُوْرُهُم ْ يَسْعٰى بَيْن َ اَيْدِيْهِم ْ وَبِاَيْمَانِهِم ْ يَقُوْلُوْن َ رَبَّن َٓا اَتْمِم ْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِر ْ لَنَا ۚ اِنَّك َ عَلٰى
كُل ِّ شَيْء ٍ قَدِيْر
Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha,
semoga Rabb kalian akan menghapus dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke surga
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari Allah tidak akan menghinakan Nabi
dan orang-orang beriman yang bersamanya. Keluar cahaya dari tangan-tangan mereka.
Mereka mengatakan dengan penuh keimanan, wahai Rabb kami, sempurnakanlah cahaya
kami dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Menentukan atas segala sesuatu [Qs
At-Tahrim (66): 8].
Di dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan taubatan nasuha
artinya taubat yang sungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatan dosanya, maka
Allah SwT akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang telah lalu. Kemudian
dijelaskan maksud dari ْ عᾚَ ٰ رَبُّكُم ْ اَن ْ يُّكَفِّر َ عَنْكُم ْ سَيِّاٰتِكُم adalah Allah SwT tidak akan
menghinakannya dengan menampakkan kesalahan-kesalahannya yang telah diperbuat
(Tafsir Al-Quran al-‘Adzim, Jilid 4, Abu Al-Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi, hlm.
570).
Hal ini juga didukung dengan Fatwa Tarjih tentang Bunga Bank, yakni adanya anjuran
untuk bermuamalat menggunakan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam persoalan
menabung di bank. Demikian juga yang disebutkan firman Allah SwT dalam surah Al-
Baqarah ayat 278:َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوا اتَّقُوا اЦ هّٰللَ وَذَرُوْا مَا بَقِي َ مِن َ الرِّبٰوٓا اِن ْ كُنْتُم ْ مȡُّْمِنِيْن
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang beriman [Qs Al-Baqarah (2): 278].
Kemudian terkait riba yang sudah terlanjur dilakukan, maka kami dapati bahwa sedekah
boleh dilakukan untuk mengurangi dampak adanya bunga bank. Hal ini dikhawatirkan jika
bunga tidak diambil, maka justru akan dimanfaatkan untuk hal lain yang tidak memberikan
maslahat bagi umat. Akan tetapi, perlu menjadi perhatian bahwa hasil dari riba sebaiknya
didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial, seperti pembangunan jalan,
infrastruktur, dan lain sebagainya. Sedekah dari bunga bank yang sudah terlanjur dilakukan
jangan digunakan untuk konsumsi. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw dalam Sunan At-
Tirmidzi, Bab Keutamaan Shalat dari Mu’adz bin Jabal,
َعَن ْ مُعَاذ ِ بْن ِ جَبَل ٍ قَال َ كُنْت ُ مَع َ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ َل َا َدُلُّك َ عَلَى
َبْوَاب ِ الْخَيْر ِ الصَّوْم ُ جُنَّة ٌ وَالصَّدَقَة ُ تُطْفɃِ ُ الْخَطِيɄَة َ كَمَا يُطْفɃِ ُ الْمَاء ُ النَّار
Dari Mu’adz bin Jabal (diriwayatkan) dia berkata, saya pernah bersama Nabi saw, beliau
bersabda: Maukah kamu aku tunjukkan pada pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai
dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api [HR At-
Tirmidzi].
Selanjutnya, yang perlu diluruskan adalah bahwa seseorang dilarang menyepelekan dosa
riba dengan berpedoman dosa tersebut dapat dihapuskan kemudian. Hal ini sebagaimana
yang tercantum dalam buku Fikih Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memberi peringatan terkait infak hasil korupsi
dapat menghapus dosa, sehingga sebagaimana yang telah dijelaskan, sedekah hasil dari
bunga bank berbeda statusnya dengan sedekah pada umumnya dari hasil yang halal, yang
memberikan pahala berlipat ganda bagi pelakunya. Sedekah hasil bunga bank tidak
diharapkan pahalanya dan tidak boleh diberikan untuk konsumsi, melainkan hanya untuk
aspek pembangunan sosial saja.
4. Apa hukumnya kredit dan deposito? Apa pada hal-hal tersebut juga terdapat perkara riba?
Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, menetapkan
bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pernyataan ini, dengan tegas menjelaskan bahwa
kredit pada bank konvensional termasuk interest (riba) yang diharamkan dalam Islam.
Fatwa Tarjih pernah membahas masalah kredit, yakni dengan judul “Hukum Jual Beli
dengan Cara Kredit” yang disidangkan pada 16 Januari 2009 dan dimuat di rubrik Tanya
Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 6, 2009 (dapat diakses pula melalui https://
fatwatarjih.or.id/hukum-jual-beli-dengan-cara-kredit/). Fatwa tersebut menegaskan bahwa
jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang harus
dipenuhi berdasarkan syariat. Sejalan dengan hal ini, terdapat juga keputusan Dewan
Pengawas Syariah mengenai kartu kredit syariah atau syariah card, bahwa syariah card
berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada)
antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, kredit diperbolehkan
apabila dijalankan dengan sistem syariah. Sedangkan akad yang digunakan dalam Bank
Syariah mengenai kredit bukanlah akad kredit melainkan menggunakan akad murabahah
(Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 54/DSN-MUI/X/2006).
Adapun deposito pengertiannya adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Pada bank konvensional, bunga akan diberikan pertahun kepada nasabah penyimpan
dengan kadar yang berbeda oleh setiap bank.
Selanjutnya dalam konsep perbankan syariah, UU RI tentang perbankan syariah No. 21
tahun 2008 menjelaskan deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudarabah atau
akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank
Syariah dan atau UUS. Adapun kredit, karena dasarnya adalah utang-piutang yang
mengandung riba/bunga, maka solusinya adalah alih akad dengan murabahah atau
mudarabah sebagaimana yang dipraktikkan Bank Syariah.
Dengan demikian, baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba,
khususnya pada bank konvensional. Sedangkan kredit dan deposito pada Bank Syariah
keduanya dialihkan kepada akad lain yang tidak menyelisihi kaidah syariah, yakni
menggunakan akad murabahah dan akad mudarabah.
Demikian jawaban atas pertanyaan bapak, semoga dapat menjawab dan memberikan solusi
atas permasalahan yang bapak alami.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.

