putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya
Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk
Orang Tuanya
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Tentang fatwa sampainya sedekah jariah seorang anak kepada arwah orang tua. Bila
shalihnya anak bukan karena perbuatan orang tua tersebut, tapi perbuatan orang lain atau
sebab lain, bagaimana?
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Suroto
sorotoo5@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 29 Rabiulawal 1445 H/13 Oktober 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang telah penanya berikan kepada kami untuk menjawab
pertanyaan tersebut, semoga dengan adanya jawaban yang kami paparkan dapat
menambah semangat penanya dalam menggali ilmu Allah SwT yang begitu luas. Sebelum
menjawab pertanyaan, perlu kami sampaikan bahwa sudah ada Fatwa Tarjih yang memiliki
kesamaan dengan pertanyaan saudara, Di antaranya, Fatwa Tarjih yang tertuang dalam
Majalah Suara Muhammadiyah, Nomor 15 tahun 2007 dengan judul "Adakah Hadits Tentang
Kewajiban Memperingati Maulid Nabi Muhammad saw dan Bagaimanakah Kedudukan
Hadits Tentang Bersedekah untuk Orang yang sudah Meninggal Dunia?". Dalam fatwa
tersebut disebutkan bahwa pada prinsipnya seseorang tidak memperoleh pahala selain dari
apa yang telah ia kerjakan dan usahakan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah an-
Najm (53) ayat 39,ٰ
وََن ْ لَيْس َ لِإلْؤِإنْسَان ِإِإل َّا مَا سَعَى
Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Menurut Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya, disebutkan bahwa kebanyakan ulama
menyatakan ayat ini bersifat muhkamah dan menegaskan bahwa seseorang tidak akan
mendapatkan manfaat dari amalan orang lain. Namun, keumuman ayat ini dikhususkan
oleh hadits-hadits yang mengisyaratkan secara jelas bahwa sedekah yang dilakukan seorang
anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia, pahalanya sampai kepada orang
tua tersebut. Di antara hadits-hadits itu adalah:
- Hadits yang ditakhrij oleh Ahmad, Muslim dan Ashabus-Sunan
ُ ِإذَا مَات َ الْ ِإنْسَان ُ انْقَطَع َ عَنْه ُ عَمَلُه ُِإل َّا مِإن ْ ثَلَاثَة ٍِإل َّا مِإن ْ صَدَقَة ٍ جَارِإيَة ٍ َو ْ عِإلْم ٍ يُنْتَفَعُ
بِإه ِإ َو ْ وَلَد ٍ صَالِإح ٍ يَدْعُو لَه
]رواه حمد و مسلم و صحاب السنن[
Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah (pahala) amalnya, kecuali tiga
macam amal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan
baik-baik untuknya.
2. Hadits yang ditakhrij oleh Al-Bukhari dari Sahabat Ibnu Abbas
َعَن ِإ ابْن ِإ عَبَّاس ٍ رَضِإي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا: َن َّ رَجُل ًا قَال َ لِإرَسُول ِإ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ:
ِإن َّ ُمَّه ُ تُوُفِّيَتْ، َيَنْفَعُهَا ِإن ْ تَصَدَّقْت ُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ف َ ِإن َّ لِإي مِإخْرَافًا وَُشْهِإدُك
َنِّي قَد ْ تَصَدَّقْت ُ بِإه ِإ عَنْهَا
]رواه البخاري[
Dari Ibn Abbas ra (diriwayatkan): Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah
saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah
atas namanya? Jawab beliau: Ya. Orang itu berkata: Sesungguhnya saya mempunyai kebun
yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah
menyedekahkannya atas namanya.
3. Hadits yang ditakhrij juga oleh Bukhari dan Muslim dari Sahabat Aisyah ra:
عَن ْ عَاɅِإشَة َ رَضِإي َ اЦ َُّ عَنْهَا: َن َّ رَجُل ًا قَال َ لِإلنَّبِإي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ: ِإن َّ ُمِّي
ْافْتُلِإتَت ْ نَفْسُهَا، وََظُنُّهَا لَو ْ تَكَلَّمَت ْ تَصَدَّقَتْ، فَهَل ْ لَهَا َجْر ٌِإن ْ تَصَدَّقْت ُ عَنْهَا؟ قَالَ:
نَعَم
Dari Aisyah ra (diriwayatkan): Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw:
Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti
dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?
Jawab beliau: Ya.
4. Hadits yang ditakhrij oleh Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra:
ْعَن ْ َبِإي هُرَيْرَةَ: َن َّ رَجُل ًا قَال َ لِإلنَّبِإي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ: ِإن َّ َبِإي مَات َ وَتَرَك َ مَالًا
وَلَم ْ يُوصِإ، فَهَل ْ يُكَفِّر ُ عَنْه ُِإن ْ تَصَدَّقْت ُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَم
]رواه مسلم[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan): Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi
saw.: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum
berwasiat. Apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab
beliau: Ya.
Hadits-hadits tersebut mengkhususkan surah An-Najm (53) ayat 39 di atas, sehingga
memberikan kesimpulan hukum bahwa sedekah yang dilakukan atas nama orangtua
pahalanya dapat sampai kepada mereka.
Dalam Fatwa Tarjih tentang "Hukum Badal Haji" disebutkan bahwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an
yakni sebagai bayan atau penjelas. Oleh karena itu dalam masalah yang penanya tanyakan,
kami berpendapat bahwa hadits imam Muslim yang menyatakan bahwa apabila manusia
meninggal dunia maka, putuslah amal-amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu
yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya, itu mentakhsis
atau bayan terhadap surat An-Najm ayat 39. dengan demikian, kami berpendapat bahwa
pahala sedekah jariyah seorang anak akan sampai kepada orang tuanya, meskipun harta
yang digunakan untuk bersedekah bukan hasil dari orang tuanya akan tetapi orang tuanya
berinvestasi pada anaknya.
Selanjutnya, bagaimana jika keshalihan anak yang bersedekah atas nama orang tuanya itu,
bukan karena perbuatan atau usaha orang tuanya? Untuk menanggapi apa yang ditanyakan
ini, alangkah baiknya disampaikan terlebih dahulu tentang pandangan Islam mengenai
kewajiban berbakti kepada orang tua. Di dalam Islam, setiap orang diwajibkan untuk
berbakti kepada orang tua. Hal ini berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya surah
An-Nisa (4) ayat 36:ٰ
وَاعْبُدُوا اЦ ََّ وَل َا تُشْرِإكُوا بِإه ِإ شَيɄًْا وَبِإالْوَالِإدَيْن ِإِإحْسَانًا وَبِإذِإي الْقُرْبَى ٰ وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِإين ِإ وَالْجَار ِإ ذِإي الْقُرْبَى ٰ وَالْجَار ِإ الْجُنُب ِإ وَالصَّاحِإب ِإ بِإالْجَنْب ِإ وَابْن ِإ السَّبِإيل ِإ وَمَا
مَلَكَت ْ َيْمَانُكُم ِْإن َّ اЦ ََّ ل َا يُحِإب ُّ مَن ْ كَان َ مُخْتَال ًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya
yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat
membanggakan diri.
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa banyak ayat di dalam Al-
Qur'an yang menggabungkan antara perintah beribadah kepada Allah dengan berbuat baik
kepada orang tua. Misalnya, pada Luqman (31) ayat 14 yang berbunyi anisykurlī wa li
wālidaika (hendaknya kalian bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu). Begitu
juga pada Al-Isra (17) ayat 23 yang menyebutkan wa qadhā rabbuka allā ta'budu illā iyyāhu
wa bil-wālidaini iḥsānā (dan Tuhanmu memerintahkan agar menyembah hanya kepada-Nya
dan berbuat baik kepada kedua orang tua). Penggabungan antara ibadah kepada Allah
dengan berbakti kepada orang tua mengisyaratkan dengan jelas, bahwa perintah berbakti
dan berbuat baik kepada orang tua tidak semata karena orang tua memiliki jasa kepada
anaknya, tetapi justru karena berbakti itu adalah perintah Allah dan melaksanakannya
adalah sebuah bukti ketaatan kepada-Nya, serta kewajiban ini tidak hanya dikhususkan bagi
orang tua yang masih hidup saja. Sehingga, jika mau diurutkan alasan kenapa seorang anak
harus berbakti, maka latar belakang ibadah dan taat menjadi alasan nomor pertama dan
yang paling utama, baru kemudian karena jasa orang tua kepada anak.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan, meskipun orang tua tidak
memiliki andil pada keshalihan anaknya, kewajiban berbuat baik itu tetap harus ditunaikan
oleh anak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SwT. Pemahaman ini didasari pula dari
firman Allah yang memerintahkan untuk bermuamalah secara baik meskipun orang tua
tersebut tidak beriman kepada Allah. Dalam surah Luqman (31) ayat 15 disebutkan:
َو َ ِإن ْ جَاهَدَاك َ عَلَى ٰ َن ْ تُشْرِإك َ بِإي مَا لَيْس َ لَك َ بِإه ِإ عِإلْم ٌ فَل َا تُطِإعْهُمَا وَصَاحِإبْهُمَا فِإي
الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِإع ْ سَبِإيل َ مَن ْ َنَاب َِإلَي َّ ثُم َِّإلَي َّ مَرْجِإعُكُم ْ فَُنَبɄُِّكُم ْ بِإمَا كُنْتُم ْ تَعْمَلُون
Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak
punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia
dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku
kamu kembali, lalu Aku beritahukan kepadamu apa yang biasa kamu kerjakan.
Menurut Imam As-Sa'di dalam tafsir Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan,
bahwa ayat di atas menjelaskan, jika seorang yang beriman diperintah oleh orang tuanya
melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik kepada Allah, maka
anak tersebut wajib menolak dan tidak menaatinya. Tetapi penolakan itu tidak boleh diikuti
dengan kebencian kepada orang tuanya, akan tetapi ia tetap berkewajiban untuk berbuat
baik kepada keduanya. Tafsir ini menguatkan kesimpulan kita bahwa kewajiban berbuat
baik kepada orang tua bersifat umum, tidak hanya berlaku untuk orang tua yang Muslim
saja, atau bila hendak dikerucutkan kepada pertanyaan, berbuat baiknya seorang anak
masih menjadi kewajiban meskipun orang tua selama hidupnya tidak pernah berupaya
mendidik anak untuk menjadi shalih.
Sebuah hadits Nabi saw. yang ditakhrij oleh Al-Bukhari, dari sahabat Asma binti Abu Bakar
juga menerangkan bagaimana Nabi saw tetap memerintahkan kepada Asma agar ia
menyambung tali kekerabatan meski ibunya belum beriman,َ
وَقَال َ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِإي هِإشَام ٌ عَن ْ عُرْوَةَ، عَن ْ َسْمَاء َ قَالَتْ: قَدِإمَت ْ عَلَي َّ ُمِّي وَهِإي
مُشْرِإكَة ٌ فِإي عَهْد ِإ قُرَيْش ٍ وَمُدَّتِإهِإمْ، ِإذ ْ عَاهَدُوا النَّبِإي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ مَع َ َبِإيهَا،
ِإفَاسْتَفْتَيْت ُ النَّبِإي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَقُلْتُ: ِإن َّ ُمِّي قَدِإمَت ْ وَهِإي َ رَاغِإبَةٌ؟
َفََصِإلُهَا؟ قَالَ: نَعَم ْ صِإلِإي ُمَّك
Berkata Al-Laih, telah menceritakan kepadaku Hisyam bin 'Urwah, dari Asma', ia berkata,
Telah datang ibuku kepadaku, sedang ia masih musyrik pada masa Quraisy di zaman Nabi
saw, lantas aku bertanya pada beliau: "Sesungguhnya ibuku datang dan dia rindu, apakah
aku boleh menyambung silaturrahmi dengannya?" Beliau menjawab: "Iya, sambunglah tali
kekerabatan terhadap ibumu."
Konsep berbakti kepada orang tua di dalam Islam, sebagaimana telah dijelaskan di atas,
mengantarkan kita kepada pemahaman bahwa seorang anak tetap diperintahkan untuk
mendoakan atau melakukan kebaikan yang ditujukan kepada orang tuanya, meskipun
orang tua tersebut bukanlah pihak yang mendidiknya menjadi anak shalih.
Dari seluruh uraian di atas maka dapat kami simpulkan: 1) Pada prinsipnya seseorang tidak
akan memperoleh pahala kecuali dari apa yang ia usahakan, 2) Terdapat kekhususan dari
prinsip ini, di antaranya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa anak yang bersedekah atas
nama orang tuanya, maka pahalanya sampai kepada orang tua tersebut. Namun sampainya
pahala, bukanlah karena anak tersebut mengirim pahala sedekah kepada orang tuannya,
melainkan karena seorang anak merupakan investasi orang tuanya. 3) Sampainya pahala
tersebut tidak hanya dikhususkan kepada orang tua yang berkontribusi langsung mendidik
anak menjadi shalih. Hal ini karena pada dasarnya keberadaan anak itu disebabkan oleh
orang tuanya. Oleh karena itu, setiap orang tua pasti memiliki kontribusi terhadap anak
walaupun tidak secara langsung. Meskipun demikian, orang tua yang ideal adalah orang tua
yang sadar untuk mendidik anaknya menjadi anak yang shalih. Selain sebagai kewajiban
orang tua, anak yang shalih juga akan memberikan faedah dan manfaat yang besar untuk
kedua orang tuanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

