putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
Shalat Id Dua Kali
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Syukur Alhamdulillah. Mohon diterangkan: Bagaimana hukumnya, ada warga
Muhammadiyah yang melakukan shalat Id dua kali? Pada hari Jum'at untuk jamaahnya di
halaman Masjid, pada hari Sabtu untuk jamaah yang lain, di halaman pendopo. Pada hari
Jum'at menjadi khatib, pada hari Sabtu pun juga menjadi khatib.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Halim Abadi
(Disidangkan pada Jum'at, 14 Rabiulawal 1445 H/29 September 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan di atas. Mohon maaf jika
tanggapannya datang terlambat. Sebelum menjawab, perlu kami sampaikan bahwa apa
yang ditanyakan sudah disinggung dalam Fatwa Tarjih yang dimuat di dalam Tanya Jawab
Agama Jilid III halaman 139-149 dengan judul Hukum Shalat Id dilaksanakan dua kali. Di
dalam Fatwa tersebut dijelaskan, di antaranya mengenai latar belakang pelaksanaan shalat
Id di hari yang berbeda. Namun demikian, dalam fatwa tersebut belum ada penjelasan
mengenai boleh tidaknya seseorang melaksanakan shalat Id dua kali di hari yang berbeda
sebagaimana yang ditanyakan.
Shalat Id dalam ajaran Islam dikategorikan sebagai ibadah mahdah. Menurut Muhammad
Husain bin Hasan Al-Jaizani dalam kitabnya, Dirasah wa Tahqiq Qa'idah al-Asl fi al-'Ibadat
al-Man'u, menjelaskan bahwa istilah ibadah mahdah merupakan bentuk ketaatan hamba,
baik wajib maupun sunah, yang tata caranya secara spesifik bergantung kepada ketentuan
syariat, seperti shalat dan puasa. Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa setiap
ibadah yang dikategorikan mahdah pasti telah ditentukan secara rinci, termasuk di
dalamnya waktu pelaksanaan. Hal ini, didasari, salah satunya, firman Allah surah An-Nisa
(4) ayat 103,
ِن َّ الصَّلَاة َ كَانَت ْ عَلَى الْمȡُْمِنِين َ كِتَابًا مَوْقُوتًا
]النساء، 4: 103[
Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-
orang Mukmin.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Sahabat Nabi saw, Ibnu Mas'ud, menyebutkan bahwa ayat ini
menjadi dalil bahwa shalat harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya. Dengan demikian,
shalat Id juga telah ditentukan waktu pelaksanaannya oleh syariat. Di antara dalil yang
menunjukkan waktu pelaksanaan shalat Id adalah hadits Nabi yang ditakhrij oleh Al-
Bukhari dari Ibnu Umar ra,َ
ْعَن ْ عَبْد ِ اЦ َِّ بْن ِ عُمَر َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ذَكَر
ُرَمَضَان َ فَقَال َ ل َا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَال َ وَل َا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْه ُ ف َ ِن ْ غُم َّ عَلَيْكُم
فَاقْدُرُوا لَه
]رواه البخاري[
Dari Abdullah bin 'Umar ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw menceritakan tentang
Bulan Ramadhan, kemudian bersabda: Janganlah engkau berpuasa sampai kamu melihat
hilal, dan janganlah kamu berbuka (Idul Fitri) sampai kamu melihatnya (hilal), Jika ia
terhalang oleh awan, estimasikanlah [HR Al-Bukhari].
Hadits di atas menyatakan bahwa pelaksanaan puasa Ramadhan dan hari Idul Fitri
ditentukan oleh keberadaan hilal. Dalam ilmu falak, keberadaan hilal menjadi tanda
masuknya bulan baru pada bulan-bulan kamariah. Dengan demikian, hadits ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri adalah ketika masuknya bulan baru
setelah bulan Ramadhan, yaitu tanggal 1 Syawal.
Selain hadits di atas, terdapat juga hadits yang ditakhrij oleh Imam Ad-Daruquthni
mengenai waktu Idul Fitri dan Idul Adha:َ
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: فِطْرُكُم ْ يَوْم َ تُفْطِرُون
وََضْحَاكُم ْ يَوْم َ تُضَحُّون
]رواه الدارقطني[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Idul Fitri ialah
pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha ialah pada hari kalian menyembelih hewan kurban
[HR Ad-Daruqutni].
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa tidak ada pelaksanaan shalat Idul Fitri di
luar dari tanggal 1 Syawal dan pelaksanaannya cuma satu kali setahun karena tanggal 1
Syawal itu hanya terjadi sekali dalam setahun. Apabila ada yang mengerjakan di luar dari
satu Syawal atau dua kali dalam satu tahun, maka itu bisa dikategorikan sebagai
pelaksanaan ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan waktunya. Ibadah yang tidak sesuai
dengan tuntunan ini pada dasarnya dilarang, berdasarkan hadits Nabi saw, yang ditakhrij
oleh Al-Bukhari dari 'Aisyah ra:َ
ٌّعَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهَا قَالَت ْ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ َحْدَث
فِي َمْرِنَا هَذَا مَا لَيْس َ فِيه ِ فَهُو َ رَد
]رواه البخاري[
Dari 'Aisyah ra (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan
tersebut tertolak [HR Al-Bukhari].
Hadits ini juga menjadi dasar dari sebuah kaidah fikih berikut,ُ
الْ َصْل ُ فِي الْعِبَادَة ِ الْمَنْع
Pada prinsipnya dalam soal ibadah adalah dilarang.
Muhammad bin Husain Al-Jizani dalam kitab Dirasah wa Tahqiqul Qa'idah menjelaskan
bahwa maksud dari kaidah ini adalah, ibadah tidak disyariatkan kecuali ada tuntunan dari
Allah SwT.
Hanya saja dalam menentukan masuknya bulan baru, terdapat beberapa metode, yang
menyebabkan terjadinya perbedaan di dalam menentukan masuknya bulan baru,
khususnya tanggal 1 Syawal, yang secara otomatis juga menyebabkan perbedaan waktu
dalam melaksanakan shalat Idul Fitri.
Uraian penjelasan di atas dapat menjadi acuan dalam menanggapi pertanyaan, yaitu jika ia
melaksanakan shalat atau menjadi imam dan khatib Idul Fitri dua kali karena adanya
penentuan tanggal 1 Syawal yang berbeda, maka hal itu tidak dibenarkan. Setidaknya ada
dua alasan dari ketidakbolehannya. Pertama, tidak ditemukannya hadits -baik kauliah,
fi'liah maupun takririah- yang menunjukkan Nabi saw membolehkan shalat Idul Fitri
sebanyak dua kali dalam setahun. Kedua, hasil penentuan 1 Syawal yang berbeda
disebabkan oleh perbedaan metode itu, tidak bersifat bisa dipilih semua, tetapi harus
memilih salah satu yang diyakini benar. Sehingga, apabila seseorang yakin 1 Syawal jatuh
pada hari Jum'at karena berpegang pada satu metode, maka sudah seharusnya ia
mengerjakan di hari Jum'at tersebut dan tidak mengerjakan di hari lain, walaupun hanya
sekadar khutbah Idul Fitri.
Sebagai warga Muhammadiyah, dalam menghadapi keadaan seperti yang disebutkan di
atas, hendaknya merasa yakin terhadap metode penentuan awal bulan kamariah yang telah
diputuskan oleh Persyarikatan, yaitu dengan metode hisab hakiki wujudul hilal. Dalam
pasal 29 UUD 1945 ayat 2, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kemerdekaan
kepada setiap warga negaranya untuk menjalankan agamanya dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu. Oleh karenanya, bagi siapa pun hendaknya merasa aman
dan tidak merasa khawatir dalam menjalankan agama sebab hal ini sudah dijamin oleh
negara.
Memang, ada ulama yang memperbolehkan pelaksanaan shalat Id dua kali, misalnya saja
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm jilid I, pada bagian Kitab Salah al-'Idain bab at-
Takbir Lailah al-Fitr,َّ
ًلَو ْ شَهِد َ وَاحِد ٌ فَلَم ْ يُعَدَّل ْ لَم ْ يَسَعْه ُِل َّا الْفِطْرُ، وَيُخْفِي فِطْرَه ُ لɄَِل َّا يُسِيء َ َحَد ٌ الظَّن
الْعِيد َ مَع َ الْجَمَاعَة ِ فَيَكُون ُ نَافِلَة -َ ِن ْ شَاء - ُ ُبِهِ، وَيُصَلِّي الْعِيد َ لِنَفْسِه ِ ثُم َّ يَشْهَد ُ بَعْد
خَيْرًا لَه
Jika seseorang melihat hilal bulan, dan dia belum melakukan shalat Idul Fitri, dia
seharusnya (hanya) berbuka (untuk dirinya sendiri), dan dia sebaiknya tidak
mengungkapkan informasi tentang melihat hilal tersebut kepada orang lain, agar tidak
menimbulkan prasangka buruk terhadapnya. Kemudian, dia harus menunaikan shalat Idul
Fitri (shalat Id) secara individu. Setelah itu, jika dia ingin, dia dapat menghadiri shalat Idul
Fitri bersama dengan jamaah (jika Idul Fitri resmi telah ditetapkan). (Dengan melakukan
ini), itu akan menjadi shalat sunah yang baik baginya.
Menurut hemat kami, pendapat Imam Asy-Syafi'i ini tidak serta merta dapat dijadikan
sandaran bolehnya melaksanakan shalat Idul Fitri dua kali. Sebab, pendapat ini hanya
berlaku bagi seseorang yang memegangi metode rukyat dalam menentukan hilal yang
memang dimungkinkan adanya kesamaran dalam rukyat (syubhah ar-ru'yah). Namun, ini
tidak berlaku jika menggunakan metode hisab yang hasil penentuannya bersifat hitungan
yang pasti. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat Id, dalam
keadaan normal, hanya boleh dilaksanakan pada 1 Syawal saja.
Lain halnya apabila terdapat kebutuhan (al-hajah) untuk melaksanakannya dua kali, maka
hal tersebut diperbolehkan. Misalnya, di suatu wilayah hanya ada satu orang saja yang
berkompeten untuk menjadi khatib atau imam shalat Id. Dalam keadaan ini, orang tersebut
diperbolehkan untuk menjadi khatib dan imam di dua hari yang berbeda. Hal ini
berdasarkan hadits Nabi saw yang ditakhrij oleh Al-Bukhari dari Sahabat Jabir ra:
ْعَن ْ جَابِر ٍ قَالَ: كَان َ مُعَاذ ٌ يُصَلِّي مَع َ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، ثُم َّ يَْتِي قَوْمَهُ
فَيُصَلِّي بِهِم
]رواه البخاري[
Dari Jabir ra (diriwayatkan) ia berkata, adalah sahabat Mua'dz pernah shalat bersama Nabi
saw, kemudian ia (pulang) menemui kaumnya, lalu shalat (lagi) bersama mereka [HR Al-
Bukhari].
Al-Khattabi dalam kitabnya, Ma'alim as-Sunan menyatakan bahwa hadits ini dapat menjadi
dalil atas bolehnya melaksanakan shalat dua kali apabila memang pengulangan shalat itu
disebabkan oleh salah satu sebab dari sebab-sebab yang ada. Ibn Battal dalam kitab Syarh
sahih Al-Bukhari memperjelas bahwa yang menjadi latar belakang Mu'adz boleh
melaksanakan dua kali shalat Isya karena peristiwa itu terjadi di awal masa Islam, pada saat
belum ada ahli Al-Qur'an (al-qurra`) sehingga tidak didapat pengganti Mu'adz. Oleh
karenanya, keadaan itu dikategorikan sebagai kebutuhan. Hal ini juga sesuai dengan kaidah
fikih yang terdapat dalam kitab al-Wajiz fi Qawa'idul-fiqh al-kulliyati:ً
الْحَاجَة ُ تُنَزَّل ُ مَنْزِلَة َ الضَّرُورَة ِ عَامَّة ً كَانَت ْ َو ْ خَاصَّة
Suatu kebutuhan dapat menduduki posisi darurat baik kebutuhan umum maupun khusus.
Dari keseluruhan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat Id,
dalam keadaan normal, hanya boleh dilaksanakan pada 1 Syawal saja. Namun, apabila ada
suatu kebutuhan yang mengharuskan seseorang melaksanakan shalat Id dua kali, maka
keadaan itu menjadi sebab diperbolehkannya seseorang melaksanakan shalat Id dua kali di
hari yang berbeda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

