putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 03 1 15 Februari Hukum Uang Sertifikasi dengan Membayar Administrasi
Hukum Uang Sertifikasi dengan Membayar
Administrasi
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Yang terhormat Redaksi Suara Muhammadiyah. Semoga Suara Muhammadiyah semakin
eksis! Selanjutnya, melalui media ini, saya ingin bertanya mengenai masalah yang menimpa
saya. Saya merupakan salah satu guru swasta atau honorer di Sekolah swasta di Pulau X,
Kab. Sumenep. Saya telah mengajar kurang lebih 14 tahun dan alhamdulillah pada tahun
2018 saya menjadi guru yang tersertifikasi. Sayangnya, dengan beberapa alasan, sertifikasi
saya tidak kunjung cair-cair selama 2 tahun.
Pada tahun 2022, saya tambah bersyukur kepada Allah karena saya berhasil/diangkat
menjadi guru PNS jenis PPPK dan berdinas di sekolah yang baru yakni di SMA Negeri. Di
lembaga Negeri inilah, hak saya didapatkan. Dengan kata lain, sertifikasi saya cair. Yang
menjadi ganjalan di hati, apakah uang sertifikasi itu menjadi uang yang halal, sementara
untuk mencairkan dana sertifikasi tersebut ada syaratnya yakni membayar uang (biaya
administrasi) sebesar 2 juta, dengan alasan jumlah jam mengajar saya kurang? Di sisi lain,
saya baru saja menyelesaikan studi magister saya dan menanggung banyak utang. Mohon
pencerahan dan kebijakannya.
Atas segala perhatian saya ucapkan banyak terima kasih.
Was-salamu ‘alaikum wr.wb.
(nama dan alamat diketahui redaksi)
(Disidangkan pada Jum’at, 19 Rabiulakhir 1445 H/3 November 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.
Terima kasih atas kepercayaan penanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.
Sebelum melihat kembali apakah sudah ada fatwa yang membahas persoalan ini, alangkah
baiknya kita memperjelas apa yang ditanyakan oleh penanya untuk mendapatkan titik poin
dari masalahnya (tashauwurul masalah).
Sebagaimana yang kita ketahui apa yang ditanyakan berkaitan dengan sertifikasi. Dalam
buku Mengenai Sertifikasi Guru di indonesia, halaman 2, Muchlas Samani menyebutkan,
sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan pengertian ini dapat diketahui fungsi sertifikasi sebagai standar guru yang
profesional. Oleh karena itu Pemerintah mengadakan program sertifikasi dan mewajibkan
para guru untuk mengikutinya. Program dan kewajiban ini berdasarkan aturan Undang-
Undang (UU), antara lain,
-
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, yang
menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. -
UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa
sertifikasi pendidik hanya diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi
persyaratan, dan sertifikasi pendidik diselengarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah dan dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Bagi guru yang telah memenuhi kewajiban sertifikasinya, oleh Pemerintah diberikan hak-
haknya. Hal ini diatur salah satunya dalam ketentuan Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Setidaknya, dalam pasal ini hak penghasilan guru yang
tersertifikasi ada 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat dalam gaji, dan
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugas guru yang didasarkan pada prinsip
penghargaan dan prestasi. Pemerintah juga telah menentukan aturan yang menetapkan
syarat-syarat untuk mendapatkan hak sertifikasi tersebut. Aturan ini dapat dibaca secara
lebih jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten
atau Kota.
Di dalam Bab II Pasal 4 peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat guru ASN menerima
tunjangan profesi, yaitu: -
Memiliki sertifikat pendidik,
-
Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementrian,
-
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik,
-
Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian,
-
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Satuan
Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar, -
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,
-
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”,
-
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan, dan -
Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain. Terkait dana administrasi sebesar 2 juta yang ditanyakan, berdasarkan uraian ketentuan resmi di atas, kami tidak mendapatkan peraturan resmi yang bisa dijadikan dasar penarikan dana tersebut. Bahkan berdasarkan hasil wawancara kami dengan guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak ada persyaratan lain untuk mencairkan tunjangan sertifikasi yang berhak didapatkan selain yang tertuang dalam peraturan di atas. Dengan demikian, sertifikasi guru menjadi masalah ketika prosesnya tidak sesuai dengan peraturan dan mengandung tindakan kezaliman dan ketidakadilan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 188:ِ َوَل َا تَْكُلُوْا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوْا بِهَا ِلَى الْحُكَّام ِ لِتَْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّن ْ َمْوَال النَّاس ِ بِالْ ِثْم ِ وََنْتُم ْ تَعْلَمُوْن ]البقرة، 2: 188[ Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Imam As-Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa maksud “ْ و⁒َ َ ت㒜َْكُلُوْا ֺَمْوَالَكُم” adalah jangan mengambil harta orang lain, karena sepatutnya seorang Muslim mencintai saudaranya sebagimana dia mencintai dirinya sendiri. Dia menghormati harta orang lain sebagaimana hartanya dihormati, dan di antara bentuk tidak menghormati orang lain adalah ketika memakan harta orang lain dengan cara yang batil seperti mengambil harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan dan lain sebagainya. Kami berpendapat bahwa hal ini termasuk ke dalam persoalan ghulul atau risywah. Pengertian ghulul dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 adalah mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya, sebab terdapat pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Di dalam Al-Qur’an surah Ali Imran (3): 161 disebutkan, َوَمَا كَان َ لِنَبِي ٍّ َن ْ يَغُل َّ وَمَن ْ يَغْلُل ْ يَْت ِ بِمَا غَل َّ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ ثُم َّ تُوَفَّى كُل ُّ نَفْس ٍ مَا كَسَبَت ْ وَهُم ْ ل َا يُظْلَمُون ]آل عمران، 3: 161[
Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang
membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya
[Qs Ali Imran (3): 161].
Kemudian Rasulullah saw dalam haditsnya memperjelas makna ghulul pada beberapa
bentuk komisi, sebagimana disebutkan dalam hadits di bawah ini,
ٌعَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: مَن ِ اسْتَعْمَلْنَاه ُ عَلَى عَمَل ٍ فَرَزَقْنَاه ُ رِزْقًا فَمَا
َخَذ َ بَعْد َ ذَلِك َ فَهُو َ غُلُول
]رواه بو داود[
Dari Nabi saw (diriwayatkan) ia bersabda: barangsiapa yang telah aku angkat sebagai
petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar
gajinya adalah korupsi (ghulul) [HR Abu Dawud].
Sedangkan mengenai risywah, telah ada beberapa jawaban fatwa yang memiliki kaitan
dengan itu, misalnya Fatwa Tarjih dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara
Muhammadiyah nomor 5 tahun 2009 tentang “Hukum Menyuap untuk Menjadi PNS” dan di
dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 213 tentang “Uang Pelicin atau Suap-
Menyuap”. Dua fatwa ini menggambarkan praktik “penyuapan” yang bisa terjadi dalam tiga
model. Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi mendapatkannya juga karena suap,
maka orang ini haram menerima gajinya. Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut
karena telah memenuhi syarat-syaratnya kemudian memberikan sejumlah uang atau benda
lain supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan,
orang ini berhak atas gajinya karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya menzalimi orang lain dengan
menyuap. Ketiga, orang yang berhak atas pekerjaannya sebagai PNS dan dia menjadi PNS
dengan memberikan sejumlah uang atau benda lain karena terpaksa, kalau tidak
memberikannya dia tidak akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima
menjadi PNS, orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu halal.
Dalam sebuah hadits yang ditakhrij oleh Abu Dawud disebutkan,َ
َعَن ْ عَبْد ِ اهلل ِ بْن ِ عَمْرٍو قَالَ: لَعَن َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الرَّاشِي
وَالْمُرْتَشِي
]رواه بو داود: ٣٥٨٠[
Dari Abdullah bin Amr (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang yang
menyuap dan orang yang disuap [HR Abu Dawud].
Para ulama memberikan beragam definisi risywah. Imam Ibnu Hajar Al-Ashqalani dalam
kitab Fath al-Bāri menukil dari perkataan Imam Ibnu Al-‘Arabi (Al-Ashqalani, 221)
menyatakan:ُّ
الرِّشْوَة ُ كُل ُّ مَال ٍ دُفِع َ بِه ِ لِيَبْتَاع َ بِه ِ مِن ْ ذِي جَاه ٍ عَوْنًا عَلَى مَا ل َا يَحِل
Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan/
kekuasaan bagi yang memilkinya guna menolong/melegalkan sesuatu yang sebenarnya
tidak halal.
Dalam Himpuanan Putusan Tarjih jilid 3 halaman 117 disebutkan risywah adalah tindakan
memberikan harta dan semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan
atas hak milik pihak lain. Sedangkan menurut MUI, sebagaimana dikutip oleh Haryono,
pada artikel Risywah (Suap-Menyuap) dan Perbedaannya dengan Hadiah dalam Pandangan
Hukum Islam (Kajian Tematik Ayat dan Hadits Tentang Risywah) dalam Al-Mashlahah:
Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan
oleh seorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang
batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Adapun dalam
UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, suap diartikan sebagai memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.
Sesuai pemaparan di atas, jelas bahwa suap merupakan perbuatan dosa bagi orang yang
memberi suap, orang yang menerima suap, orang yang menghubungkan antara orang yang
menyuap dan yang disuap, haram pula uang suap yang diterima oleh penerima suap.
Oleh karena itu, apabila tujuan penanya dalam memberikan uang 2 juta supaya urusan
sertifikasi itu diterima, padahal penanya belum berhak mendapatkan sertifikasi atau belum
memenuhi syarat, maka itu termasuk perbuatan risywah yang diharamkan. Namun, apabila
penanya telah berhak atau telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi, dan
memberikan uang untuk mendapatkan haknya, maka perbuatan tersebut tidak diharamkan,
karena dilakukan secara terpaksa yang apabila tidak membayar 2 juta tidak akan
mendapatkan haknya. Hal ini sesuai dengan kaidahِ
الضَّرُورَات ُ تُبِيح ُ الْمَحْظُورَات
(kedaruratan-kedaruratan dapat membolahkan hal-hal yang terlarang).
Namun dalam hal ini kami menekankan agar suap-menyuap dalam bentuk apapun sebisa
mungkin dihindari, karena ia banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak masyarakat dan
sistem pemerintahan. Namun apabila telah telanjur, hal yang pertama dilakukan adalah
menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan bertaubat kepada Allah SwT. Selain
itu, hendaknya ia menginfakkan sebagian hartanya sebagai tindakan lanjut atas taubatnya,
sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Furqan (25) ayat 71,
وَمَن ْ تَاب َ وَعَمِل َ صَالِحًا ف َ ِنَّه ُ يَتُوب ُِلَى اهلل ِ مَتَابًا
]الفرقان، 25: ٧١[
Orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih, maka sesungguhnya ia bertaubat yang
sebenar-benarnya [Qs Al-Furqan (25): 71].
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

