putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan
Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan
Perbedaan?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Mayoritas negara Indonesia menganut mazhab Syafi’i, sehingga pernah ada statement dari
pihak tertentu yang menyeru agar pemerintah tidak memberikan ruang mazhab selainnya.
Untuk perkembangan dakwah dan Gerakan, mungkinkah Muhammadiyah hidup dengan
perbedaan mazhab? Apalagi saat ini Muhammadiyah go internasional, sedangkan belahan
dunia lain memiliki perbedaan pendapat atau mazhab yang sudah mengkultur. Karena
Gerakan Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, dan Islam bukan ruang ibadah khusus saja.
Melainkan juga ibadah sosial seperti mendirikan rumah sakit, sekolah, jihad ekonomi dan
sebagainya. Jika konsep pengembangan dakwah berbasis mazhab ibadah dahulu, di mana
sering terjadi perbedaan pendapat atau mazhab dengan masyarakat setempat, saya
berkeyakinan aspek dakwah Muhammadiyah yang lain akan terhambat dan tidak tumbuh.
Hal ini dapat dilihat pada pendirian masjid Muhammadiyah di Aceh saat ini.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Hidayat, Anggota PCM Air Joman
hidayatcom1155@gmail.com
(Disidangkan pada Jum’at, 3 Jumadilawal 1445 H/17 November 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Bapak Hidayat yang dirahmati Allah SwT, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan
bapak kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan kepada Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ada dua pertanyaan yang Bapak ajukan.
Pertama, mengapa Muhammadiyah tidak bermazhab? Kedua, mungkinkah dakwah
Muhammadiyah dapat berkembang dengan perbedaan mazhab, sedangkan Muhammadiyah
merupakan gerakan umum yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial,
dan lain sebagainya?
Terkait mazhab menurut pandangan Muhammadiyah sudah pernah dijelaskan dalam buku
Tanya Jawab Agama jilid 2, bab masalah ketarjihan dengan judul “Muhammadiyah
Bermazhab Majlis Tarjih?”. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Muhammadiyah tidak
bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu
tetapi juga bukan anti-mazhab. Muhammadiyah memosisikan pendapat-pendapat imam
mazhab secara proporsional dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan
pembahasan dan memutuskan suatu hukum tertentu. Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan
bahwa Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu,
namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang
digunakan, baik Al-Qur’an maupun Sunah, atau menjadi muttabi’.
Terkait dengan pengertian mazhab, dalam kamus al-Munawwir disebutkan, mazhab secara
bahasa (lughah) merupakan bentuk isim makan dari kata dzahaba-yadzhabu-dzahaban (ذهب
- ذهابا - يذهب) yang artinya jalan yang ditempuh atau pendapat yang ditetapkan. Adapun
menurut istilah (terminologi) dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh yang ditulis oleh
Syaikhu, Norwili dan Suci Naila Sufa disebutkan bahwa mazhab memiliki dua pengertian,
yaitu pertama, pendapat seorang imam mujtahid dalam menentukan suatu hukum masalah,
dan kedua, kaidah-kaidah istimbath yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid.
Secara historis, kemunculan mazhab terjadi secara alami. Pada zaman Nabi saw, ketika para
sahabat menjumpai persoalan hukum, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah saw.
Namun setelah Rasulullah saw wafat, ketika generasi selanjutnya menjumpai persoalan
hukum, mereka bertanya kepada para ulama yang memiliki kemampuan untuk menjawab
persoalan-persoalan tersebut. Fatwa para ulama tersebut ditulis, dikodifikasikan dan
disebarluaskan oleh para murid-muridnya.
Perbedaan mazhab tidak hanya terjadi dalam masalah fiqih, tetapi juga dalam tafsir.
Perbedaan pendapat dalam fiqih di antaranya terjadi dengan munculnya pendapat-
pendapat di kalangan beberapa mazhab seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali,
Adz-Dzahiri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri dan lain sebagainya. Mazhab-mazhab tersebut tersebar di
berbagai negara, di antara negara-negara tersebut ada yang bermazhab Maliki, Hanafi,
Syafi’i dan sebagainya. Sementara Indonesia lebih banyak menganut mazhab Syafi’i.
Dalam metode bermazhab, umat Islam terbagi menjadi dua cara, yaitu bermazhab secara
qauli dan manhaji. Bermazhab secara qauli adalah bermazhab semata-mata mengikuti
pendapat imam mazhab tanpa memahami dasar argumentasinya. Hal ini berpeluang
memunculkan fanatisme mazhab. Oleh sebab itu, muncul generasi-generasi dan komunitas
muqallid yaitu orang yang mengikuti pendapat mazhab tertentu tanpa melakukan kajian
lebih lanjut, apakah pendapatnya itu kuat atau lemah. Adapun bermazhab secara manhaji
atau secara metodologi dengan mengikuti manhaj yang digunakan oleh imam mazhab,
misalnya mengikuti mazhab Syafi’i yang lebih mengedepankan sunah Nabi ketika
menentukan suatu hukum sebagaimana pernyataan beliau dalam kitab Hasyiyah Ibnu
Abidin jilid 1 karya Ibnu Abidin yaitu artinya apabila ada hadis sahih, maka itu mazhabku.
Pernyataan tersebut selaras dengan slogan Muhammadiyah “ar-ruju’ ila Al-Qur’an wa As-
Sunnah”. Hal ini relevan dengan Qs An-Nisa (4) ayat 59:ْ
ٌيَا َيُّهَا الَّذِإين َ آمَنُوا َطِإيعُوا اЦ ََّ وََطِإيعُوا الرَّسُول َ وَُولِإي الْ َمْر ِإ مِإنْكُم ْ ف َ ِإن ْ تَنَازَعْتُم
فِإي شَيْء ٍ فَرُدُّوه ُِإلَى اЦ َِّإ وَالرَّسُول ِإِإن ْ كُنْتُم ْ تȡُْمِإنُون َ بِإاЦ َِّإ وَالْيَوْم ِإ الْآخِإر ِإ ذَلِإك َ خَيْر
ًا
وََحْسَن ُ تَْوِإيل ]النساء، 4: 59[
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta
ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman
kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus
akibatnya (di dunia dan di akhirat).
Dalam berijtihad, Muhammadiyah tetap mempertimbangkan pendapat para ulama tafsir
maupun para imam mazhab. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa Muhammadiyah
menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu
sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari. Justru dengan tidak mengekang diri pada
mazhab tertentu, dakwah menjadi lebih fleksibel. Hal ini sesuai dengan salah satu wawasan
atau semangat tarjih dalam buku Manhaj Tarjih karya Syamsul Anwar yakni wawasan tidak
berafiliasi mazhab.
Islam tidak melarang umatnya untuk mengikuti suatu mazhab tertentu, namun para imam
mazhab tidak menginginkan pendapatnya diikuti secara mutlak, melainkan memerintahkan
untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat. Muhammadiyah
dalam berbagai keputusan dan fatwa kadangkala sama dengan sikap (pendapat) mazhab
tertentu karena sesungguhnya Muhammadiyah tidak bisa terlepas dari pendapat-pendapat
suatu mazhab namun juga tidak mengekang diri pada suatu mazhab karena dalam
bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji. Apa yang dilakukan oleh
Muhammadiyah ini selaras dengan beberapa pernyataan populer imam mazhab, di
antaranya:
- Pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab Fathu al-Majid juz 1 karya Imam An-Nawawi:
ُ ِإذَا رََيْتُم ْ فِإي كِإتَابِإي مَا يُخَالِإف ُ سُنَّة َ رَسُول ِإ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَقُولُوا
بِإالسُّنَّة ِإ وَدَعُوا مَا َقُول
Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang bertentangan dengan sunah
Rasulullah saw, maka ambillah sunah tersebut dan tinggalkan pendapatku. - Pernyataan Imam Malik dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in jilid 2 karya Ibnul Qayyim:
ل َا تُقَلِّدْنِإي وَل َا مَالِإكًا وَل َا الْ َوْزَاعِإي َّ وَل َا الثَّوْرِإي َّ وَخُذ ْ مِإن ْ حَيْث ُ َخَذُوا
Janganlah engkau taklid kepada kami atau kepada Malik, As-Syafi’i, Al-Auza’i, dan Ats-
Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil. - Pernyataan Imam Malik bin Anas dalam kitab Ushul al-Ahkam juz 6 karya Ibnu Abdil Bar:
ُ ِإنَّمَا َنَا بَشَر ٌ ُخْطِإɃ ُ وَُصِإيب ُ فَانْظُرُوا فِإي رَْيِإي ف َ ِإن ْ وَافَق َ الْكِإتَاب َ وَالسُّنَّة َ فَخُذُوهُ
و َ ِإن ْ لَم ْ يُوَافِإق ِإ الْكِإتَاب َ وَالسُّنَّة َ فَدَعُوه
Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah
pendapatku, bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah, ambillah, dan bila tidak sesuai dengan
Al-Qur’an dan Sunah, tinggalkanlah.
Adapun pernyataan Bapak yang mengatakan bahwa adanya pihak tertentu yang
mengusulkan untuk melegalkan satu mazhab saja, justru hal ini tidak sesuai dengan
harapan para imam mazhab terutama 4 mazhab (Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i) dan
juga bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan dalam menjalankan agama,
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 yang berbunyi: (1) Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing. Dengan demikian, jika pemerintah Indonesia
hanya melegalkan satu mazhab saja, justru bertentangan dengan UUD dan menyalahi
sunatullah, bahkan bisa menimbulkan kegaduhan, perselisihan dan ketidakharmonisan di
tengah masyarakat. Hal ini juga berdampak pada pengembangan dakwah suatu organisasi
misalnya organisasi Muhammadiyah, yang tidak hanya bergerak dalam bidang ibadah saja
melainkan juga dalam bidang sosial dan kemasyarakatan seperti pembangunan masjid,
sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya, tentunya akan terhambat dan tidak berkembang.
Muhammadiyah saat ini telah go internasional dengan banyaknya Cabang Istimewa di
berbagai negara. Dalam menjalankan misi dakwahnya untuk mencapai cita-cita kejayaan
Islam yang membawa kemaslahatan umat manusia, Muhammadiyah merumuskan ciri
Islam berkemajuan dalam lima karakteristik. Dalam buku Risalah Islam Berkemajuan yang
disusun oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan merupakan hasil Muktamar
Muhammadiyah ke-48 di Solo tahun 2022 dipaparkan bahwa salah satu karakteristik Islam
berkemajuan adalah menghidupkan Ijtihad dan Tajdid (Ihya’ al-Ijtihad wa al-Tajdid). Tajdid
dilakukan sebagai upaya pembaharuan baik dalam bentuk pemurnian maupun dinamisasi
dalam pemahaman dan pengamalan agama. Pemurnian diterapkan pada bidang akidah dan
ibadah semantara dinamisasi diterapkan dalam muamalah dunyawiyah seperti pemikiran,
politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
Adapun sikap ijtihad yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah ijtihad berkelanjutan,
yang dilandasi dengan beberapa prinsip dasar, yakni (a) berorientasi pada universalitas
agama Islam, (b) tidak berorientasi pada mazhab-mazhab di kalangan umat Islam, (c)
terbuka dan toleran terhadap perbedaan pemikiran. Oleh karena itu, justru dengan tidak
mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu menjadikan Muhammadiyah lebih dinamis,
karena di berbagai negara tidak hanya menganut satu mazhab saja. Namun demikian,
Muhammadiyah juga harus mengedepankan dakwah kultural (dakwah bil-hikmah) sesuai
dengan wisdom dan kultur masyarakat setempat. Selain itu dalam realitasnya,
Muhammadiyah juga berdakwah bil-hal yang diwujudkan dengan pendirian masjid,
sekolah, dan amal usaha lainnya. Dengan demikian, dakwah Muhammadiyah akan tetap
bisa berkembang dan dinamis di tengah keragaman mazhab yang dianut di berbagai negara
di dunia.
Terkait dengan kasus penolakan dan perusakan masjid milik Muhammadiyah yang terjadi
di Aceh, itu tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh perbedaan mazhab, namun juga karena
berbagai persoalan antara lain karena kurangnya wawasan dan pemahaman masyarakat
terhadap perbedaan dalam memahami persoalan agama. Menurut beberapa informasi yang
diperoleh, faktor lain dari persoalan ini adalah kesalahan persepsi sebagian masyarakat
yang menganggap Muhammadiyah bukan bagian dari ahlus-sunnah wal-jama’ah karena
dalam beberapa amaliah berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Bahkan ada yang salah memahami bahwa Muhammadiyah itu sama dengan Ahmadiyah.
Ditambah lagi dengan provokasi dari kelompok tertentu yang menyebabkan masyarakat
setempat tersulut emosinya sampai melakukan penolakan pembangunan masjid
Muhammadiyah.
Di sinilah justru dibutuhkan peran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
tokoh adat untuk mengedepankan dialog dan memahamkan masyarakat tentang pentingnya
toleransi baik internal umat Islam maupun dengan antar umat beragama, serta
menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain
salah.
Agama Islam justru memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan
menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat. Hal
ini sesuai dengan Qs Ali ‘Imran (3) ayat 103:ً
ِإوَاعْتَصِإمُوا بِإحَبْل ِإ اЦ َِّإ جَمِإيعًا وَل َا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِإعْمَت َ اЦ َِّإ عَلَيْكُم ِْإذ ْ كُنْتُم ْ َعْدَاء
َفََلَّف َ بَيْن َ قُلُوبِإكُم ْ فََصْبَحْتُم ْ بِإنِإعْمَتِإه ِإِإخْوَانًا وَكُنْتُم ْ عَلَى شَفَا حُفْرَة ٍ مِإن َ النَّار
فََنْقَذَكُم ْ مِإنْهَا كَذَلِإك َ يُبَيِّن ُ اЦ َُّ لَكُم ْ آيَاتِإه ِإ لَعَلَّكُم ْ تَهْتَدُون
]آل عمران، 3: 103[
Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan
ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah
mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara. (Ingatlah
pula ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari
sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat
petunjuk.
Demikian jawaban kami, semoga jawaban ini dapat memberikan solusi atas pertanyaan
yang bapak ajukan. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawwab.

