putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 06 16 31 Maret Surah yang Dibaca Nabi pada Saat Shalat Subuh 1
Surah yang Dibaca Nabi pada Saat Shalat Subuh
(1)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Dengan ini saya Arif Rochmanuddin PRM Argomulyo bermaksud mengajukan permohonan
terkait 15 hadits yang saya nukil dari Republika. Mohon penjelasannya tentang kualitas dan
kesahihan terhadap 15 hadits tersebut beserta kutipan aslinya dalam bentuk tulisan Arab.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.
Berikut 15 hadits tentang surah yang dibaca Nabi Muhammad saw. pada saat shalat Subuh:
-
Dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani, dalam
hadits riwayat An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad yang sahih, shalat Subuh Rasulullah
membaca surah-surah panjang dari surah-surah al-Mufashshal. -
“Kadang kala beliau membaca surah Al-Waqi’ah (Al-Qur’an 56: 96 ayat) dan yang
semisalnya dalam dua rakaat”, hadits riwayat Ahmad. -
Beliau juga pernah membaca surah Ath-Thur (Al-Qur’an 52: 49 ayat), beliau membacanya
pada saat shalat Subuh pada saat haji Wada’, hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. -
“Beliau juga terkadang membaca Qaaf wal-qur-aanil-majiid (Qaf) (Al-Qur’an 50: 45 ayat)
dan yang semisalnya (pada rakaat pertama)”, hadits riwayat Muslim dan At-Tirmidzi. -
Beliau juga terkadang membaca surah-surah pendek dari kelompok surah-surah al-
Mufashshal seperti Idzasy-syamsu kuwwirat (At-Takwir) (Al-Qur’an 81: 29 ayat), hadits
riwayat Muslim dan Abu Dawud. -
Suatu ketika beliau membaca idzaa zulzilat (Al-Zalzalah) (Al-Qur’an 99: 8 ayat) pada kedua
rakaat shalat Subuh. Hingga perawi hadits berkata, “Aku tidak tahu, apakah Rasulullah
lupa atau beliau sengaja mengulanginya?” Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Baihaqi. -
Suatu ketika kala bersafar beliau membaca Qul a’uudzu birabbil-falaq (Al-Falaq) (Al-
Qur’an 113: 5 ayat), dan Qul a’uudzu birabbin-naas (An-Nas) (Al-Qur’an 114: 6 ayat),
hadits riwayat Abu Dawud. -
Rasulullah bersabda kepada ‘Uqbah bin Abi ‘Amir ra, “Bacalah al-mu’awwidzatain (Al-
Falaq dan An-Nas) dalam shalatmu, (karena tidak ada permintaan perlindungan dari
seseorang yang meminta perlindungan yang menandingi kedua surah ini)”, hadits
riwayat Abu Dawud dan Ahmad. -
Terkadang beliau membaca lebih lama dari itu, “Beliau membaca 60 ayat atau lebih”,
hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Sebagian perawi hadits ini berkata “Aku tidak
tahu apakah beliau membaca seperti itu dalam salah satu rakaat, atau kedua-duanya”. -
Beliau juga pernah membaca surah Ar-Rum (Al-Qur’an 30: 60 ayat), hadits riwayat An-
Nasa’i dan Ahmad. -
Terkadang surah Yaassin (Al-Qur’an 36: 83), hadits riwayat Ahmad.
-
Suatu ketika, “Rasulullah melakukan shalat Subuh di Makkah, kemudian beliau
memulainya dengan membaca surah Al-Mukminun (Al-Qur’an 23: 118 ayat), hingga
ketika sampai pada kisah Nabi Musa atau kisah Nabi Isa, keraguan dari sebagian perawi
baliau batuk, kemudian beliau langsung rukuk, hadits riwayat Al-Bukhari. -
Beliau terkadang mengimami dengan membaca surah Ash-Shaffat (Al-Qur’an 77: 182)”,
hadits riwayat Ahmad. -
Ketika shalat Subuh pada hari Jum’at, beliau membaca Aliif laam miim Tanzil (As-Sajdah)
(Al-Qur’an 32: 30 ayat) (pada rakaat pertama, sedangkan pada rakaat kedua beliau
membaca) Hal ataa ‘alal-insaan (Al-Insan) (Al-Qur’an 76: 31 ayat), hadits riwayat Al-
Bukhari dan Muslim. -
“Beliau memperpanjang bacaan pada rakaat pertama dan memperpendek bacaan pada
rakaat kedua”, hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Arif Rochmanuddin
PRM Argomulyo
arifrochmanuddin@gmail.com
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Kepada Bapak Arif Rochmanuddin yang dirahmati Allah SwT, kami ucapkan terima kasih
atas kepercayaan Bapak untuk menyampaikan pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berikut kami akan menjawab substansi pertanyaan yang
Bapak ajukan.
Sebuah hadits dapat dinyatakan sahih apabila telah memenuhi lima syarat, yaitu ittishalu
as-sanadi (bersambungnya sanad), ‘adalatu ar-ruwah (keadilan rawi, yaitu baiknya rawi
dalam segi spiritualnya), dlabthu ar-ruwah (kuatnya rawi dalam segi hafalan dan
dokumentasinya), ‘adamu asy-syudzudz (tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat),
dan ‘adamu al-‘illah (tidak ada kecacatan). Hukum dari hadits sahih menurut ijmak adalah
wajib diamalkan dan dapat dijadikan hujah.
Tiga syarat pertama terletak pada aspek sanad. Untuk mengetahui sanad dari sebuah hadits
itu bersambung atau tidak, maka bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu dari hubungan guru
dengan murid, hidup semasa, atau bertemu langsung. Kemudian untuk mengetahui
keadilan dan kedhabitan rawi bisa dilihat dari komentar para ulama ahli hadits (jarh wa
ta’dil) terhadap rawi tersebut. Dua syarat terakhir terletak pada sanad dan matan hadits.
Suatu hadits tidak boleh menyelisihi hadits lain yang lebih sahih dan tidak boleh ada cacat.
Untuk memastikan kesahihan suatu hadits maka diperlukan penelitian pada aspek sanad,
matan, dan hadits-hadits pendukung lainnya yang setema.
Berdasarkan uraian di atas, selanjutnya kami akan menjelaskan kualitas kesahihan dari
hadits-hadits yang Bapak tanyakan berdasarkan penjelasan-penjelasan dan kaidah-kaidah
dari ulama ahli hadits.
Hadits 1
Membaca surah-surah Mufasshal
a. Hadits Riwayat An-Nasa’iْ
ٍَخْبَرَنَا هَارُون ُ بْن ُ عَبْد ِ اЦ َِّ قَال َ حَدَّثَنَا ابْن ُ َبِي فُدَيْك ٍ عَن ِ الضَّحَّاك ِ بْن ِ عُثْمَان َ عَن
ُبُكَيْر ِ بْن ِ عَبْد ِ اЦ َِّ عَن ْ سُلَيْمَان َ بْن ِ يَسَار ٍ عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَال َ مَا صَلَّيْت ُ وَرَاء َ َحَد
َِشْبَه َ صَلَاة ً بِرَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مِن ْ فُلَان ٍ قَال َ سُلَيْمَان ُ كَان َ يُطِيل
ِالرَّكْعَتَيْن ِ الْ ُولَيَيْن ِ مِن ْ الظُّهْر ِ وَيُخَفِّف ُ الْ ُخْرَيَيْن ِ وَيُخَفِّف ُ الْعَصْر َ وَيَقْرَ ُ فِي الْمَغْرِب
بِقِصَار ِ الْمُفَصَّل ِ وَيَقْرَ ُ فِي الْعِشَاء ِ بِوَسَط ِ الْمُفَصَّل ِ وَيَقْرَ ُ فِي الصُّبْح ِ بِطُوَل ِ الْمُفَصَّل
Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah dia berkata, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari Adh-Dhahak bin ‘Utsman dari Bukair bin ‘Abdullah dari
Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah dia berkata, “Aku belum pernah shalat di belakang
imam yang lebih mirip dengan shalatnya Rasulullah saw daripada shalat di belakang si
Fulan.” Sulaiman berkata, “Ia memperlama dua rakaat pertama pada shalat Dzuhur dan
meringankannya pada dua rakaat terakhir. Ia juga meringankan shalat Ashar, membaca
surah-surah pendek pada shalat Maghrib, membaca surah yang sedang pada shalat Isya dan
membaca surah yang panjang pada shalat Subuh.”
b. Hadits Riwayat Ahmadِ
ِعَن ِ ابْن ِ َبِي فُدَيْك ٍ حَدَّثَنَا الضَّحَّاك ُ بْن ُ عُثْمَان َ عَن ْ بُكَيْر ِ بْن ِ عَبْد ِ اЦ َِّ عَن ْ سُلَيْمَان َ بْن
ُيَسَار ٍ عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َنَّه ُ قَال َ مَا صَلَّيْت ُ وَرَاء َ َحَد ٍ بَعْد َ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
ْوَسَلَّم َ َشْبَه َ صَلَاة ً بِرَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مِن ْ فُلَان ٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّد ُ بْن
ُ ِسْمَاعِيل َ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مِن ْ فُلَان ٍ قَال َ سُلَيْمَان ُ كَان َ يُطِيل ُ الرَّكْعَتَيْن ِ الْ ُولَيَيْن ِ مِن
ِالظُّهْر ِ وَيُخَفِّف ُ الْآخِرَتَيْن ِ وَيُخَفِّف ُ الْعَصْر َ وَيَقْرَ ُ فِي الْمَغْرِب ِ بِقِصَار ِ الْمُفَصَّل ِ وَيَقْرَ
فِي الْعِشَاء ِ بِوَسَط ِ الْمُفَصَّل ِ وَيَقْرَ ُ فِي الصُّبْح ِ بِطُوَال ِ الْمُفَصَّل
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma’il bin Abi Fudaik, telah
menceritakan kepada kami Adh-Dhahak bin ‘Utsman dari Bukair bin ‘Abdullah dari
Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah, dia berkata, “Aku tidak pernah shalat di belakang
seorang pun setelah shalat di belakang Rasulullah saw, yang paling persis dengan shalat
Rasulullah saw kecuali shalatnya fulan”, Sulaiman bin Yasar berkata, “Fulan tersebut
memanjangkan dua rakaat awal shalat Dzuhur dan meringankan dua rakaat akhirnya, ia
juga meringankan shalat Ashar, dan ia membaca dalam shalat Maghrib dengan surah yang
qishar mufashshal (yang ayatnya pendek), ia juga membaca dalam shalat Isya’ dengan surah
yang wasath mufashshal (ayatnya sedang), dan ia juga membaca dalam shalat Subuh
dengan surah yang thiwal mufashshal (ayatnya panjang).”
Hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i terdapat pada Sunan An-Nasa’i kitab Iftitah
(pembukaan) bab Meringankan Berdiri dan Bacaan, sedangkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad bin Hanbal terdapat pada Musnad Ahmad bin Hanbal kitab Baqy Musnad
Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits bab Musnad Abu Hurairah ra. Menurut
Muhammad Nashiruddin Albani, status hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i ini
adalah sahih. Namun setelah kami melakukan i’tibar, kami menemukan bahwa kedua hadits
di atas memiliki sanad yang bersambung (ittishalu as-sanadi). Hal ini dapat diketahui dari
adanya hubungan guru dengan murid antar para rawi dan hidup semasa. Para rawi pada
kedua hadits di atas semua dinilai adil oleh ulama jarh wa ta’dil kecuali Adh-Dhahak bin
‘Utsman. Beberapa ulama jarh wa ta’dil memberikan penilaian kepada Adh-Dhahak baik
berupa penilaian adil maupun penilaian cacat. Ulama yang memberikan penilaian adil
kepada Adh-Dhahak di antaranya adalah Yahya bin Ma’in dan Ibn Madini bahwa Adh-
Dhahak merupakan rawi yang tsiqah. Adapun ulama yang memberikan penilaian cacat, di
antaranya Abu Zur’ah dengan memberikan penilaian laisa bi qawi (tidak kuat), Ibn Hibban
memberikan penilaian diperselisihkan statusnya sebagai sahabat, dan Ibn Hajar Al-
Asqalany memberikan penilaian shaduq yuham (jujur namun agak kacau).
Berdasarkan uraian di atas yaitu mengenai ketersambungan sanad serta penilaian adil
kepada seluruh rawi kecuali Adh-Dhahak bin ‘Utsman yang mendapatkan nilai adil dan nilai
cacat dari ulama jarh wa ta’dil, maka hadits ini termasuk kategori hadits hasan karena
kecacatan yang ada pada rawi tidak sampai jatuh pada status dhaif. Meskipun ia
meriwayatkan banyak hadits dan juga banyak rawi yang meriwayatkan hadits darinya, hal
ini tidak mengangkat derajat periwayatan hadits dari Adh-Dhahak bin ‘Utsman karena tidak
ada dukungan berupa hadits lain yang memiliki jalur berbeda (jalur selain Adh-Dhahak bin
‘Utsman).
Hadits 2
Membaca Surah Al-Waqi’ah
Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal
حَدَّثَنَا عَبْد ُ الرَّزَّاق ِ َخْبَرَنَا ِسْرَاɅِيل ُ وَيَحْيَى بْن ُ آدَم َ حَدَّثَنَا ِسْرَاɅِيل ُ عَن ْ سِمَاك ِ بْنِ
ُحَرْب ٍ َنَّه ُ سَمِع َ جَابِر َ بْن َ سَمُرَة َ يَقُول ُ كَان َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يُصَلِّي
ِالصَّلَوَات ِ كَنَحْو ِ مِن ْ صَلَاتِكُم ْ الَّتِي تُصَلُّون َ الْيَوْم َ وَلَكِنَّه ُ كَان َ يُخَفِّف ُ كَانَت ْ صَلَاتُه
َخَف َّ مِن ْ صَلَاتِكُم ْ وَكَان َ يَقْرَ ُ فِي الْفَجْر ِ الْوَاقِعَة َ وَنَحْوَهَا مِن ْ السُّوَر
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Isra’il, dan
Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Isra’il dari Simak bin Harb bahwa dia
mendengar Jabir bin Samurah berkata, “Rasulullah saw melaksanakan shalat seperti shalat
yang kalian laksanakan pada hari ini, akan tetapi beliau meringankan (memendekkan).
Shalat beliau lebih ringan ketimbang shalat kalian, dalam shalat fajar (Subuh) beliau
membaca surah Al-Waqi’ah dan surah-surah yang semisal dengannya.”
Hadits ini terdapat pada Musnad Ahmad bin Hanbal kitab Musnad Penduduk Bashrah bab
Hadits Jabir bin Samurah ra. Setelah melakukan i’tibar, kami tidak menemukan hadits yang
setema dengan jalur yang berbeda, sehingga hadits ini termasuk hadits gharib mutlak yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi saja pada asal sanad hingga akhir. Dalam
analisis sanad, sanad pada hadits ini adalah bersambung (ittishalu as-sanadi) yaitu terbukti
adanya hubungan antara guru dengan murid dan hidup semasa serta tidak ada pula ‘illah
(kecacatan) dan syadz (bertentangan dengan yang lebih kuat). Akan tetapi, kami
menemukan ada seorang rawi yang mendapat penilaian adil dan penilaian cacat oleh ulama
jarh wa ta’dil yaitu Simak bin Harb.
Adapun ulama yang memberikan penilaian adil kepada Simak bin Harb di antaranya adalah
Yahya bin Ma’in dengan memberikan penilaian tsiqah (dipercaya), Abu Hatim Ar-Rozy
memberikan penilaian shaduq tsiqah (jujur dan dapat dipercaya), kemudian Adz-Dzahabi
memberikan dua penilaian yaitu tsiqah (dipercaya) dan suul hifdzi (jelek hafalannya)
sedangkan ulama yang memberikan penilaian cacat kepada Simak bin Harb di antaranya
adalah An-Nasa’i dengan memberikan penilaian fiihi syai’ (di haditsnya ada sesuatu), dan
Ibnu Hibban memberikan penilaian katsratul ghalath (banyak salah).
Penilaian cacat yang diberikan kepada Simak bin Harb ini mengakibatkan berkurangnya
aspek kedhabitan pada dirinya sehingga hadits yang diriwayatkannya tidak memenuhi
syarat hadits sahih. Hal ini di dasarkan pada kaidah:
الْجَرْح ُ مُقَدَّم ٌ عَلَى التَّعْدِيل ِ بَعْد َ الْبَيَان ِ الشَّافِي الْمُعْتَبَر ِ شَرْعًا
Jarah (cela) didahulukan atas ta’dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara
syara’.
Berdasarkan data di atas, yaitu mengenai ketersambungan sanad serta penilaian adil
kepada seluruh rawi, tidak terdapat ‘illah (kecacatan) maupun syadz (bertentangan dengan
yang lebih sahih), dan penilaian adil dan cacat dari ulama jarh wa ta’dil pada salah satu
rawi yaitu Simak bin Harb, maka hadits ini termasuk kategori hadits hasan karena
kecacatan yang ada pada rawi tidak sampai pada status dhaif.
Hadits 3
Membaca surah At-Thur
a. Hadits Riwayat Al-Bukhariِ
َُّحَدَّثَنَا ِسْمَاعِيل ُ حَدَّثَنَا مَالِك ٌ عَن ْ مُحَمَّد ِ بْن ِ عَبْد ِ الرَّحْمَن ِ بْن ِ نَوْفَل ٍ عَن ْ عُرْوَة َ بْن
َالزُّبَيْر ِ عَن ْ زَيْنَب َ بِنْت ِ َبِي سَلَمَة َ عَن ْ ُم ِّ سَلَمَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهَا زَوْج ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ
َعَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَت ْ شَكَوْت ُِلَى رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ َنِّي َشْتَكِي فَقَال
ٍطُوفِي مِن ْ وَرَاء ِ النَّاس ِ وََنْت ِ رَاكِبَة ٌ فَطُفْت ُ وَرَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
حِينɄَِذ ٍ يُصَلِّي ِلَى جَنْب ِ الْبَيْت ِ وَهُو َ يَقْرَ ُ وَالطُّور ِ وَكِتَاب ٍ مَسْطُور
Telah menceritakan kepada kami Isma’il, telah menceritakan kepada kami Malik dari
Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Nawfal dari ‘Urwah bin Az-Zubair dari Zainab binti Abu
Salamah dari Ummu Salamah ra istri Nabi saw berkata, “Aku mengadu kepada Rasulullah
saw bahwa kondisiku sedang lemah, maka beliau berkata, “Tawaflah dari belakang orang
banyak dengan mengendarai tunggangan.” Lalu aku tawaf sedang Rasulullah saw saat itu
shalat di sisi Ka’bah Baitullah dan beliau membaca surah Ath-Thur (surah ke-52).”
Bersambung

