putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis
Pentingnya Kehati-hatian dalam Persoalan Najis
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Izin bertanya ustadz. Pada hakikatnya agama menyuruh kita untuk berhati-hati dalam hal
najis. Saya sudah berusaha menjaga atau berhati-hati dalam hal najis, akan tetapi orang-
orang yang ada di sekitar saya tidak berhati-hati dalam urusan najis. Apakah ada solusi atau
keringanan bagi saya? Karena saya sulit menghindari suatu barang atau lantai yang terkena
najis. Apakah ayat “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Qs At-
Taghabun: 16) bisa berlaku juga untuk permasalahan saya?
Terima kasih sebelumnya ustadz.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari: Rohmat Hidayat
04082002omet@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 3 Jumadilawal 1445 H/17 November 2023 M).
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Bapak Rohmat Hidayat yang dirahmati Allah SwT, kami mengucapkan terima kasih atas
pertanyaan dan kepercayaan bapak kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Sebelum kami menjawab pertanyaan bapak, terlebih dahulu kami akan
menguraikan tentang pengertian najis. Dalam kamus Bahasa Arab-Indonesia, al-Munawwir,
disebutkan bahwa secara bahasa najis berasal dari kata ينجس - نجس yang berarti kotor atau
sesuatu yang dapat mengotori. Sedangkan, secara istilah najis adalah sesuatu yang kotor
yang dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan
(rukhsah). Dalam kitab yang berjudul Fiqih Imam Syafi’i karya Wahbah Az-Zuhaili halaman
105-108, najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
-
Najis Mukhaffafah, adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah
air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun dan hanya
meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Cara menyucikan
najis ini cukup dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena najis mukhaffafah. -
Najis Mutawasitah, adalah najis yang tidak termasuk ke dalam najis mukhaffafah dan
najis mughaladah. Salah satu contoh dari najis ini adalah air kencing bayi perempuan.
Cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan atau mencuci dengan air di atas
benda yang terkena najis tersebut. -
Najis Mughaladah adalah najis berat, najis ini membutuhkan penanganan khusus untuk
menyucikannya. Salah satu contoh dari najis mughaladah adalah air liur anjing. Adapun
cara menyucikannya dengan cara benda yang terkena najis mughaladah dicuci dengan
air sebanyak 7 kali, satu kali di antaranya dicampur dengan debu atau tanah.
Hukum menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat bagi orang yang hendak
mengerjakan ibadah pada umumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allah SwT,ْ
وَثِيَابَك َ فَطَهِّر
“Pakaianmu, maka sucikanlah” [Qs Al-Muddassir (74); 4].
Selain ayat di atas, ada hadits Nabi saw mengenai pentingnya membersihkan diri dari najis,
yaitu,ٌ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َِنِّي سَمِعْت ُ رَسُول َ اЦ هّٰللِ صَلَّى اЦ هّٰللُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُول ُ ل َا تُقْبَل ُ صَلَاة
]رواه مسلم[ ٍ بِغَيْر ِ طُهُور ٍ وَل َا صَدَقَة ٌ مِن ْ غُلُول
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, ‘Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw
bersabda: Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian
(harta ghanimah) [HR. Muslim].َ
ِعَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَضِي َ اЦ هّٰللُ عَنْهُمَا مَر َّ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ هّٰللُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَلَى قَبْرَيْن ِ فَقَال
َّ ِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَان ِ وَمَا يُعَذَّبَان ِ مِن ْ كَبِير ٍ ثُم َّ قَال َ بَلَى َمَّا َحَدُهُمَا فَكَان َ يَسْعَى بِالنَّمِيمَة
وََمَّا َحَدُهُمَا فَكَان َ ل َا يَسْتَتِر ُ مِن ْ بَوْلِه ِ قَال َ ثُم َّ َخَذ َ عُودًا رَطْبًا فَكَسَرَه ُ بِاثْنَتَيْن ِ ثُم
رواه[ غَرَز َ كُل َّ وَاحِد ٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبْر ٍ ثُم َّ قَال َ لَعَلَّه ُ يُخَفِّف ُ عَنْهُمَا مَا لَم ْ يَيْبَسَا
]البخاري
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa: Nabi saw berjalan melewati dua kuburan lalu beliau
bersabda: Keduanya sungguh sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan
karena berbuat dosa besar. Kemudian beliau bersabda: Demikianlah. Adapun yang satu
disiksa karena selalu mengadu domba sedang yang satunya lagi tidak bersuci setelah
kencing. Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma lalu membelahnya menjadi
dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut seraya
berkata: Semoga diringankan (siksanya) selama batang pohon ini masih basah [HR Al-
Bukhari].
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, sikap menjaga diri dan berhati-hati terhadap najis
merupakan suatu hal yang penting, karena salah satu dampak dari orang yang tidak
berhati-hati dalam hal najis akan mendapatkan siksa kubur. Dalam kondisi keberadaan
suatu najis itu tidak tampak, hal itu tidak perlu dianggap ada, sebagaimana dalam Islam
dikenal istilah tawasuth atau mengambil jalan tengah yang berarti tidak mempersulit dan
tidak menggampangkan sesuatu yang dalam konteks ini adalah najis. Allah SwT berfirman,
ل َا يُكَلِّف ُ اЦ هّٰللُ نَفْسًا ِل َّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [Qs Al-
Baqarah (2) ayat 286].
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa seorang hamba tidak akan dihukum di luar batas
kemampuannya. Selain ayat di atas, juga dijelaskan dalam hadits berikut,هّٰللَ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَضِي َ اЦ هّٰللُ عَنْهُمَا َن َّ رَسُول َ اЦ هّٰللِ صَلَّى اЦ هّٰللُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: ِن َّ اЦ
]رواه ابن ماجه[ ِ تَجَاوَز َ لِي عَن ْ ُمَّتِي الْخَطَ َ وَالنِّسْيَان َ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْه
Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya
Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta
keterpaksaan [HR Ibnu Majah].
Meskipun demikian, seorang Mukmin tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk
menghindari najis dengan upaya atau langkah-langkah antara lain sebagai berikut,
- Menghindari kontak langsung dari berbagai hal yang berpotensi terkena najis dengan
cara menggunakan pelindung seperti; memakai sandal ketika masuk kamar mandi,
menggunakan sarung tangan ketika memegang sesuatu yang kotor. - Menjaga kebersihan rumah atau lingkungan sekitar: sering membersihkan lingkungan
sekitar dengan cara mengepel dan lainnya, memisahkan tempat hewan peliharaan. - Memberi edukasi dan kesadaran kepada orang di sekitar baik dengan nasihat maupun
contoh.
Jika upaya-upaya di atas telah dilakukan, apabila seseorang yakin bahwa dirinya dalam
keadaan suci kemudian ada rasa ragu-ragu apakah ia terkena najis atau tidak, maka asalnya
ia masih dalam keadaan suci, sampai ada bukti adanya najis tersebut. Hal ini berdasarkan
kaidah fikih,َ
الْ َصْل ُ بَقَاء ُ مَا كَان َ عَلَى مَا كَان
Asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula.ِّ
الْيَقِين ُ ل َا يُزَال ُ بِالشَّك
Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.
Terkait pertanyaan bapak tentang apakah Qs At-Taghabun ayat 16 itu berlaku untuk
permasalahan yang bapak alami, perlu kami tegaskan bahwa menurut Ibn Katsir dalam
Tafsirnya, ayat tersebut diturunkan ketika kaum Muslimin bersungguh-sungguh dalam
beribadah sampai tumit kaki mereka bengkak dan kening mereka bernanah, sehingga Allah
memberikan keringanan kepada kaum Muslimin dengan menurunkan Qs At-Tagabun ayat
16. Berdasarkan sebab turunnya ayat tersebut, disimpulkan bahwa ini merupakan
keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Oleh sebab itu ayat ini juga berlaku
pada permasalahan yang bapak alami.
Meskipun Allah memberikaan keringanan kepada hamba-Nya, namun sebagai seorang
Mukmin, tetap harus berusaha semaksimal mungkin, sebagaimana beberapa hadits Nabi
saw,هّٰللَ
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ هّٰللُ عَنْهَا قَالَتْ: قَال َ رَسُوْل ُ اЦ هّٰللِ صَلَّى اЦ هّٰللُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: ِن َّ اЦ
]رواه الطبرني[ ُ تَعَالَى يُحِب ُِّذَا عَمِل َ َحَدُكُم ْ عَمَل ًا َن ْ يُتْقِنَه
Dari Aisyah ra, (diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah
mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara sempurna [HR At-
Tabarani].ٍ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَةَ، عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ هّٰللُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ... ف َ ِذَا نَهَيْتُكُم ْ عَن ْ شَيْء
]رواه البخاري ومسلم[ ْ فَاجْتَنِبُوهُ، و َ ِذَا َمَرْتُكُم ْ بَِمْر ٍ فَْتُوا مِنْه ُ مَا اسْتَطَعْتُم
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), dari Nabi saw. bersabda: ...apabila aku melarang kalian
dari melakukan sesuatu, maka jauhilah hal itu, dan apabila aku perintahkan kalian tentang
suatu perkara, maka kerjakanlah hal itu menurut kesanggupan kalian [HR Al-Bukhari dan
Muslim, redaksi Al-Bukhari].
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa;
-
Menerapkan prinsip kehati-hatian (ihtiyāṭ) dalam hal najis merupakan hal yang sangat
penting, karena suci dari najis termasuk kewajiban setiap Muslim yang dapat
mempengaruhi sah atau tidaknya suatu ibadah. -
Jika kehati-hatian sudah dilakukan secara maksimal sesuai dengan kemampuan
maksimal, namun lingkungan sekitarnya tidak berhati-hati dalam hal najis, maka itu
sudah di luar batas kemampuan seseorang.
Demikian jawaban atas pertanyaan bapak, semoga jawaban ini dapat bermanfaat dan
mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

