putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 10 16 31 Mei Tuntunan Takziah
Tuntunan Takziah
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Tetangga saya warga Muhammadiyah, ada keluarganya yang meninggal dunia, lalu
mengundang sanak saudara dan teman-teman untuk datang mendoakan di rumahnya
sampai 7 hari. Kami datang dan membaca Al-Qur'an, sebagian membaca surah Yasin.
Karena setahu saya Al-Qur'an adalah obat segala obat, maka jamaah membaca Al-Qur'an,
dan setelah itu baru salah seorang memimpin doa, yang intinya mendoakan si mayat agar
diampuni dosanya, dan keluarga yang ditinggal agar mendapat kesabaran atas ujian
tersebut. Bagaimana pandangan Majelis Tarjih model mendoakan seperti tersebut di atas?
Terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari: Mukhozin Kranyar
(Disidangkan pada Jum'at, 19 Rabiulakhir 1445 H/3 November 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus salam wr wb.
Terima kasih kepada penanya yang telah mempercayakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memberikan jawaban. Apa yang ditanyakan,
merupakan hal yang berkenaan dengan takziah dalam Islam. Kata takziah telah diserap ke
dalam bahasa Indonesia dan termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang
artinya kunjungan (ucapan) untuk menyatakan turut berdukacita atau belasungkawa serta
hal menghibur hati orang yang mendapat musibah. Dalam Tanya Jawab Agama jilid ke-1
halaman 211 disebutkan bahwa takziah artinya menyabarkan dan mendatangi keluarga
yang terkena musibah dengan mengucapkan belasungkawa, menasihati dan mendoakan
agar keluarga itu diberi kekuatan serta kesabaran dalam menerima cobaan Allah SwT.
Takziah berisi kebaikan hubungan antar manusia, silaturrahmi, saling menguatkan dan
berpesan kesabaran, serta menggembirakan orang yang kesusahan dan membantunya
dalam kesulitan. Takziah juga mengamalkan perintah Allah tentang amar makruf nahi
munkar dan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Takziah hukumnya sunah atau
dianjurkan, berdasarkan hadits berikut,
ِإعَن ْ مُعَاوِإيَة َ بْن َ قُرَّةَ، عَن ْ َبِإيهِإ، قَالَ: كَان َ نَبِإي ُّ اهلل ِإ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َِإذَا جَلَسَ
ِإيَجْلِإس ُِإلَيْه ِإ نَفَر ٌ مِإن ْ َصْحَابِإه ِإ وَفِإيهِإم ْ رَجُل ٌ لَه ُ ابْن ٌ صَغِإير ٌ يَْتِإيه ِإ مِإن ْ خَلْف ِإ ظَهْرِإه
ِإفَيُقْعِإدُه ُ بَيْن َ يَدَيْه ِإ فَهَلَك َ فَامْتَنَع َ الرَّجُل ُ َن ْ يَحْضُر َ الْحَلْقَة َ لِإذِإكْر ِإ ابْنِإه ِإ فَحَزِإن َ عَلَيْه
ُفَفَقَدَه ُ النَّبِإي ُّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَقَال َ مَا لِإي ل َا َرَى فُلَانًا . قَالُوا يَا رَسُول َ اهلل
بُنَيَّه ُ الَّذِإي رََيْتَه ُ هَلَكَ. فَلَقِإيَه ُ النَّبِإي ُّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَسََلَه ُ عَن ْ بُنَيِّه ِإ فََخْبَرَه
َا
َنَّه ُ هَلَك َ فَعَزَّاه ُ عَلَيْه ِإ ثُم َّ قَال َ يَا فُلَان ُ َيُّمَا كَان َ َحَب ُِّإلَيْك َ َن ْ تَمَتَّع َ بِإه ِإ عُمْرَك َ َو ْ ل
َتَْتِإي غَدًا ِإلَى بَاب ٍ مِإن ْ َبْوَاب ِإ الْجَنَّة ِإِإل َّا وَجَدْتَه ُ قَد ْ سَبَقَك َِإلَيْه ِإ يَفْتَحُه ُ لَكَ. قَال َ يَا
نَبِإي َّ اهلل ِإ بَل ْ يَسْبِإقُنِإي ِإلَى بَاب ِإ الْجَنَّة ِإ فَيَفْتَحُهَا لِإي لَهُو َ َحَب ُِّإلَيَّ. قَال َ فَذَاك َ لَك
]رواه النسائي[
Dari Mu'awiyah bin Qurrah dari bapaknya, (diriwayatkan) dia berkata; Adalah kebiasaan
Nabi saw jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemaninya. Di
antara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang
punggungnya, lalu beliau mendudukkan di depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal
dunia. Kemudian orang tersebut berhalangan untuk menghadiri majelis karena ingat
anaknya, ia bersedih atas 27 kematiannya. Lalu Nabi saw merasa kehilangan dan bertanya:
Mengapa aku tidak melihat si fulan? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, anak kecilnya
yang engkau lihat telah meninggal dunia. Lalu Rasulullah saw bertemu dengannya dan
bertanya tentang anaknya. Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu
beliau melawatnya, kemudian berkata: Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai,
engkau menikmati umurmu bersama anakmu, atau kelak engkau tidak mendatangi salah
satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu
membukakannya untukmu? Ia menjawab; Wahai Nabi Allah, dia mendahuluiku menuju
pintu surga lalu ia membukakannya untukku lebih aku cintai. Beliau bersabda: Itulah
bagianmu [HR An-Nasa'i].
Berkenaan dengan waktu takziah, sebenarnya tidak dibatasi, kapan saja boleh dilakukan
selama terdapat manfaat di dalamnya. Namun masa berkabung atau berduka keluarga atau
orang-orang yang ditinggal mati adalah tiga hari, karena pada umumnya hati seseorang
yang ditimpa musibah akan mereda dan tenang setelah tiga hari. Hal ini berdasarkan
bahwa Rasulullah saw pernah bertakziah setelah lebih dari tiga hari, seperti yang
diberitakan dalam hadits ketika ayah Ja'far gugur dalam perang mu'tah sebagai berikut,
عَن ْ عَبْد ِإ اهلل ِإ بْن ِإ جَعْفَر ٍ َن َّ النَّبِإي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ َمْهَل َ آل َ جَعْفَر ٍ ثَلَاثًا َنْ
يَْتِإيَهُم ْ ثُم َّ َتَاهُم ْ فَقَال َ ل َا تَبْكُوا عَلَى َخِإي بَعْد َ الْيَوْمِإ. ثُم َّ قَال َ ادْعُوا لِإي بَنِإي َخِإي.
فَجِإيء َ بِإنَا كََنَّا َفْرُخ ٌ فَقَال َ ادْعُوا لِإي الْحَلَّاق َ . فََمَرَه ُ فَحَلَق َ رُءُوسَنَا
]رواه حمد[
Dari Ubadah bin Ja'far (diriwayatkan) bahwa Nabi saw menunda untuk menjenguk keluarga
Ja'far setelah tiga hari. Ketika beliau mendatangi keluarga Ja'far, beliau berkata: Janganlah
kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini. Kemudian ia berkata, panggillah kedua putra
saudaraku itu. Kemudian didatangkanlah kami seperti seekor unggas. Beliau berkata,
Datangkanlah kepadaku tukang cukur. Kemudian didatangkanlah tukang cukur kepada
beliau, maka beliau mencukur rambut kepala kami [HR Ahmad dengan sanad sahih sesuai
syarat Muslim].
Namun untuk istri boleh berkabung lebih dari tiga hari berdasarkan hadits dari Zainab ra
sebagai berikut,ُّ
َعَن ْ زَيْنَب َ ابْنَة َ َبِإي سَلَمَة َ قَالَتْ: َنِّي سَمِإعْت ُ رَسُول َ اهلل ِإ يَقُول ُ عَلَى الْمِإنْبَرِإ: ل َا يَحِإل
لِإامْرََة ٍ تȡُْمِإن ُ بِإاهلل ِإ وَالْيَوْم ِإ الْآخِإر ِإ َن ْ تُحِإد َّ عَلَى مَيِّت ٍ فَوْق َ ثَلَاث ٍِإل َّا عَلَى زَوْج ٍ َرْبَعَة
َشْهُر ٍ وَعَشْرًا
]رواه البخاري ومسلم[
Dari Zainab putri Abu Salamah (diriwayatkan) ia berkata: Sesungguhnya aku mendengar
Rasulullah saw bersabda di atas mimbar: Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang
beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali
berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari [HR Al-
Bukhari dan Muslim].
Adapun pembahasan terkait bacaan Yasin, dalam Tanya Jawab Agama jilid ke-6 halaman 128
disebutkan bahwa terdapat dalil yang dijadikan sandaran pendapat tentang bisanya bacaan
Yasin sampai kepada si mayit, namun dalil tersebut tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dasar
hukum. Dalil tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dari Ma'qal bin
Yasar, beliau berkata bahwa Nabi saw bersabda:ْ
اقْرȠَُوا يس عَلَى مَوْتَاكُم
Meskipun Ibnu Hibban menganggap hadits tersebut sahih, Al-Qathan berpendapat bahwa
hadits tersebut terdapat cacatnya, dan Imam Ad-Daruquthni menganggap sanadnya lemah,
maka hadits ini tidak dapat digunakan sebagai hujah (alasan) untuk menetapkan hukum.
Bahkan Ibnu Hibban yang mensahihkan hadits tersebut berpendapat bahwa lafaz "ْ مَوْتَاكُم"
harus diartikan secara majazi, yang berarti surah Yasin dibaca di hadapan orang yang
sedang sekarat, bukan orang yang sudah meninggal dunia. Imam Ath-Thabarani
menguatkan makna majaz sama seperti Ibnu Hibban.
Sedangkan mengenai doa untuk mayit, sebenarnya shalat jenazah sudah cukup sebagai
bukti mengenai manfaat doa orang yang hidup bagi orang yang sudah mati, karena dalam
pelaksanaannya sebagian besar berisikan doa bagi mayit dan permohonan ampunan
untuknya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Hasyr (59) ayat 10,
َا
ٌوَالَّذِإيْن َ جَآءُو ْ مِإن ْ بَعْدِإهِإم ْ يَقُوْلُوْن َ رَبَّنَا اغْفِإر ْ لَنَا وَلِإ ِإخْوَانِإنَا الَّذِإيْن َ سَبَقُوْنَا بِإالْ ِإيْمَان ِإ وَل
تَجْعَل ْ فِإي ْ قُلُوْبِإنَا غِإل ًّا لِّلَّذِإيْن َ آمَنُوْا رَبَّنَا ِإنَّك َ رَءُوْف ٌ رَّحِإيْم
]الحشر، 10:59[
Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar) berdoa, "Ya Tuhan kami,
ampunilah kami serta saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada
kami dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang
yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang.
Dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah SwT bahwa umat Islam yang datang belakangan
mendoakan saudaranya yang telah mendahuluinya dari Muhajirin dan Anshar. Ini artinya
doa orang yang masih hidup bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tuntunan takziah
menurut Muhammadiyah ada lima hal:
- Mengucapkan istirja' dan doa: innā lillāh wa innā ilaihi rāji'un, Allahumma ajirnī fī
muṣībatī wakhluflī khairan minhā. - Mendatangi keluarga mayit dan menganjurkan untuk bersabar.
- Tidak meratapi mayit.
- Membuatkan makanan untuk keluarga mayit, bukan sebaliknya.
- Terhadap jenazah, doakan agar senantiasa ia diberikan ampunan dan 'āfiyah
(keselamatan dan perlindungan) dari Allah SwT.
Berkenaan dengan lama hari pelaksanaan takziah, Muhammadiyah berpendapat idealnya
dilakukan selama tiga hari, dikecualikan bagi pihak yang tidak bisa bertakziah di tiga hari
itu dikarenakan hal-hal tertentu, misalnya lokasi yang jauh, maka diperbolehkan bertakziah
di luar dari tiga hari itu. Sedangkan mengenai sampai tidaknya bacaan Al-Qur'an tersebut
untuk si mayit, Muhammadiyah cenderung kepada pendapat yang menyatakan tidak
sampai.
Demikian tuntunan takziah yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Dengan mengikuti tuntunan ini, insya Allah akan semakin mendekatkan
diri kepada kebaikan. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

