putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina
Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji, Murur di
Muzdalifah, dan Tanazul di Mina
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima beberapa pertanyaan
dari beberapa pihak tentang problematika pada pelaksanaan ibadah haji kontemporer,
khususnya pada tahun 2024 ini. Setidaknya ada tiga persoalan yang dihadapi dan perlu
mendapatkan solusi hukum syariatnya. Pertama, fenomena orang-orang berhaji tetapi tidak
menggunakan visa haji, kedua, boleh tidaknya murur di Muzdalifah, dan ketiga boleh
tidaknya tanazul ke hotel ketika berada di Mina. Untuk itu, Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu membuat penjelasan atas pertanyaan
atau persoalan yang disebutkan di atas. Secara berurutan, di bawah ini diuraikan
penjelasannya.
A. Berhaji dengan Visa Nonhaji
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah, visa legal yang dapat digunakan untuk berhaji ada dua macam. Pertama, visa haji
kuota Indonesia, baik kuota reguler dan khusus. Kedua, visa haji mujamalah berupa
undangan Pemerintah Kerajaan Saudi atau dikenal dengan Haji Furoda. Berdasarkan ini,
maka visa haji hakikatnya merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang
di Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia, yang memungkinkan
pemegangnya untuk melakukan perjalanan haji ke wilayah Kerajaan Arab Saudi. Pihak yang
melaksanakan haji tanpa visa yang disebutkan dalam undang-undang, -seperti
menggunakan visa ziarah- dalam kacamata hukum tidak diperkenankan dan dianggap
berhaji secara ilegal.
Dalam Islam sendiri, diketahui bahwa haji adalah ibadah yang sangat penting karena
merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Sebagai salah satu kewajiban agama, haji
membutuhkan persiapan yang sangat besar dan matang, sehingga seseorang mampu
melaksanakannya. Dalam potongan surah Ali Imran (3), ayat 97 disebutkan,ِ
َوЦَ ِهَّللِ عَلَى النهَّللاس ِ حِج ُّ الْبَيْت ِ مَن ِ اسْتَطَاع َِلَيْه ِ سَبِيل ًا وَمَن ْ كَفَر َ ف َ ِن هَّلل اЦ هَّللَ غَنِي ٌّ عَن
الْعَالَمِين
"... (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan
sesuatu pun) dari seluruh alam".
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji mempersyaratkan persiapan yang matang,
atau dalam ayat diungkapkan dengan kata istita'ah (mampu). Persiapan ini tidak hanya
melibatkan aspek spiritual, tetapi juga aspek fisik, logistik dan administratif yang sangat
kompleks. Oleh karena itu, pelaksanaan haji perlu melibatkan Pemerintah agar dapat
dilaksanakan dengan baik dan tertib. Dengan demikian, persiapan (kemampuan) berhaji
tidak hanya dilihat dari kesiapan fisik, finansial dan logistik saja, tetapi juga kesiapan
administratif (al-Istita'ah al-Idariyyah). Dalam konteks ini, orang yang tidak bisa memenuhi
visa haji resmi, ia dianggap tidak memenuhi kesiapan dari segi administratif.
Selain tidak memenuhi syarat kesiapan dari segi administratif, berhaji dengan visa nonhaji
ternyata berpotensi melahirkan mudarat dan mafsadah yang tidak sedikit. Mafsadah
pertama, berhaji tanpa visa haji resmi berpotensi mendatangkan bahaya dan kerugian, baik
untuk diri sendiri maupun orang lain.
Kerugian yang bisa didapatkan untuk diri sendiri berupa ancaman hukum yang tidak
ringan. Dalam laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id)
disebutkan bahwa jamaah yang tertangkap menggunakan visa ziarah, akan ditahan,
dideportasi dan berpotensi denda sebesar 10 ribu Riyal yang setara dengan Rp 42.000.000,-
(empat puluh dua juta rupiah). Keterangan denda ini pun dikonfirmasi oleh Wizarah ad-
Dakhilah al-Mamlakah al-'Arabiyyah as-Su'udiyyah pada laman resmi mereka (moi.gov.sa).
Haji dengan visa nonhaji juga melanggar keimigrasian yang berpotensi sanksi berupa
larangan berhaji selama 10 tahun berturut-turut.
Adapun bahaya yang ditimbulkan kepada orang lain adalah menyebabkan penyelenggaraan
haji tidak berjalan maksimal, yang nantinya akan berimbas pada banyak aspek. Suatu
perbuatan yang menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain adalah hal
yang tidak dibolehkan. Hadits Nabi saw dari Sahabat 'Ubadah bin Ash-Shamit yang
diriwayatkan salah satunya oleh Ibn Majah -dan telah menjadi kaidah ushul- menyebutkan:
َا
عَن ْ عُبَادَة َ بْن ِ الصهَّللامِتِ: َن هَّلل رَسُول َ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ قَضَى َنْ: «ل َا ضَرَر َ وَل
]رواه ابن ماجه[ ضِرَارَ»
Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw menetapkan bahwa
tidak boleh ada sesuatu yang membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh pula
membahayakan (pihak lain) [HR Ibnu Majah].
Oleh karena itu, berhaji dengan visa nonhaji adalah perbuatan yang terlarang karena
menimbulkan banyak mafsadah dan terjadinya perlu dicegah. Dalam kaidah fikih
disebutkan bahwa menghindari berbagai mafsadah lebih didahulukan daripada meraih
kemaslahatan,ِ
دَرْء ُ الْمَفَاسِد ِ مُقَدهَّللم ٌ عَلَى جَلْب ِ الْمَصَالِح
Menghindari kemafsadahan-kemafsadahan lebih didahulukan daripada meraih berbagai
kemaslahatan.
Mafsadah kedua, adalah timbul ketidakadilan bahkan sampai pada taraf mengambil hak
orang lain. Dalam praktiknya, berhaji tanpa visa haji resmi secara otomatis mengambil jatah
orang lain. Pada tahun 2023 saja, terdapat kasus 100.000 jamaah Indonesia yang berhaji
dengan menggunakan visa ziarah. Overcapacity ini pada akhirnya membuat space (ruang)
semakin sempit, baik di area tawaf, sai, lempar jamrah, wukuf di Arafah, mabit Muzdalifah
dan Mina. Padahal, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal, Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, space jamaah di Muzdalifah diperkirakan hanya sekitar 0,29 m2, lebih sempit dari
tahun lalu, sekitar 0,45 m2. Dengan banyaknya jamaah dengan visa nonhaji, maka banyak
tempat haji menjadi semakin padat dan sesak. Hingga pada kondisi tertentu membuat
jamaah lain terganggu, pingsan bahkan berakibat kematian. Dampak buruk ini,
menunjukkan bahwa berhaji tanpa visa haji resmi sejatinya merupakan tindakan
mengambil dan merampas hak orang lain. Oleh karenanya bisa dikategorikan sebagai
tindakan pidana dalam sudut pandang syariat (jarimah diniyyah). Padahal, Allah
mempersyaratkan proses yang baik di dalam melakukan kebaikan, utamanya ibadah yang
bersifat khusus termasuk di dalamnya haji. Dalam surah al-Baqarah (2) ayat 188 disebutkan,ِ
َوَل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوا بِهَا ِلَى الْحُكهَّللام ِ لِتَْكُلُوا فَرِيقًا مِن ْ َمْوَال
النهَّللاس ِ بِالْ ِثْم ِ وََنْتُم ْ تَعْلَمُون
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Mafsadah ketiga, berhaji dengan visa nonhaji merupakan tindakan penipuan, karena ia
perlu melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi informasi. Dengan begitu,
menggunakan visa selain visa haji resmi untuk melaksanakan haji dapat dianggap sebagai
bentuk penipuan terhadap pemerintah dan pihak berwenang. Rasulullah sendiri
mengancam orang yang melakukan penipuan (al-gasyyu) dengan tidak diakui sebagai
bagian dari umatnya. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Sahabat Abu
Hurairah ra menyebutkan,َ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َن هَّلل رَسُول َ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ قَالَ: «مَن ْ حَمَل َ عَلَيْنَا السِّلَاح
]رواه مسلم[ فَلَيْس َ مِنهَّللا، وَمَن ْ غَشهَّللنَا فَلَيْس َ مِنهَّللا»
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang
mengangkat senjata (memerangi) kami, maka ia tidak termasuk dari kami dan siapa yang
menipu kami, ia pun tidak termasuk dari kami [HR Muslim].
Selain itu, pada hadis lain juga disebutkan bahwa umat Islam harus taat dan mengikuti
ketentuan-ketentuan yang telah ia sepakati. Dalam al-Muwatta', disebutkan sebuah hadits
dari Sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda,
]رواه مالك[ ْ الْمُسْلِمُون َ عَلَى شُرُوطِهِم
Umat Islam harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati. [HR Malik].
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam proses pelaksanaannya berhaji dengan visa
nonhaji mengandung banyak hal yang bisa digolongkan sebagai bentuk kefasikan yang
dilarang dalam pelaksanaan haji. Dalam potongan ayat 197 surah Al-Baqarah (2) disebutkan,ِّ
فَمَن ْ فَرَض َ فِيهِن هَّلل الْحَج هَّلل فَل َا رَفَث َ وَل َا فُسُوق َ وَل َا جِدَال َ فِي الْحَج
... Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafas,
berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji...
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah
disebutkan,
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللمَ: مَن ْ حَج هَّلل فَلَم ْ يَرْفُثْ،
]رواه الترمذي[ ِ وَلَم ْ يَفْسُقْ، غُفِر َ لَه ُ مَا تَقَدهَّللم َ مِن ْ ذَنْبِه
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) berkata, Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang berhaji
dan tidak melakukan perkara keji (rafas) dan tidak melakukan kefasikan, maka akan
diampuni dosanya yang telah lalu [HR At-Tirmidzi].
Berdasarkan paparan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: Pertama, berhaji
wajib hukumnya menggunakan visa haji dari istita'ah idariyyah (kemampuan administratif)
yang dipersyaratkan. Kedua, berangkat haji dengan visa nonhaji adalah perbuatan terlarang
karena menyebabkan banyak mafsadah, di antaranya merugikan diri sendiri dan orang lain,
tindakan ketidakadilan karena mengambil hak orang lain, serta termasuk dari penipuan.
Selanjutnya, perlu disampaikan beberapa rekomendasi berikut ini: Pertama, meminta
kepada Pemerintah agar segera mengambil tindakan pencegahan dan menutup jalan
terjadinya penyalahgunaan visa ziarah untuk melanggar regulasi haji. Kedua, Pemerintah
Republik Indonesia perlu membangun koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi yang
terkait, dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Ketiga, selain dengan pihak Arab Saudi, Pemerintah
Republik Indonesia juga perlu meningkatkan koordinasi antar tiga kementerian terkait,
yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Perhubungan,
dan instansi terkait lain, agar secara serius mencegah peluang pihak mana pun bisa berhaji
tanpa menggunakan visa haji. Salah satunya dengan tidak mengeluarkan visa ziarah bagi
siapa saja yang dikhawatirkan memanfaatkannya untuk berhaji secara ilegal. Keempat,
Pemerintah hendaknya melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat tentang
kewajiban menggunakan visa haji resmi untuk berhaji dan terlarangnya menggunakan visa
nonhaji.
B. Murur di Muzdalifah
Terkait ketentuan murur di Muzdalifah, Majelis Tarjih telah memberikan keterangan, baik
melalui Tuntunan Manasik Haji, maupun Keputusan terkait haji yang termuat dalam
Himpunan Putusan Tarjih jilid III. Dalam HPT Jilid III disebutkan dua poin penting. Pertama,
Muzdalifah didatangi jamaah haji ketika matahari pada 9 Zulhijah telah terbenam. Selama
perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah, dituntunkan untuk membaca talbiyah dan
berdoa. Selama mabit, shalat Magrib dan Isya ditunaikan secara jama' ta'khir dan qasar.
Istirahat tidur dilakukan hingga waktu fajar. Praktik ini sesuai dengan tuntunan Nabi saw,
salah satunya, hadits Nabi saw dari Sahabat Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim,
َعَن ْ جَابِر ٍ حَتهَّللى َتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلهَّللى بِهَا الْمَغْرِب َ وَالْعِشَاء َ بَِذَان ٍ وَاحِد ٍ و َ ِقَامَتَيْنِ،
وَلَم ْ يُسَبِّح ْ بَيْنَهُمَا شَيɄًْا، ثُم هَّلل اضْطَجَع َ رَسُول ُ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ حَتهَّللى طَلَع
]رواه مسلم[ ٍ الْفَجْرُ، وَصَلهَّللى الْفَجْر َ حِين َ تَبَيهَّللن َ لَه ُ الصُّبْح ُ بَِذَان ٍ و َ ِقَامَة
Dari Jabir (diriwayatkan), ia berkata, ... sampai di Muzdalifah beliau melakukan shalat
Magrib dan Isya dengan satu kali adzan dan dua ikamah dan beliau tidak melakukan shalat
antara keduanya, kemudian Rasulullah saw tidur hingga terbit fajar, lalu beliau shalat
Subuh ketika waktu subuh tiba dengan adzan dan ikamah [HR Muslim].
Kedua, sementara untuk yang berhalangan, diperkenankan berhenti sejenak di Muzdalifah
dengan tetap di kendaraan atau turun dari kendaraan dan meninggalkan Muzdalifah
sebelum fajar. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah ra,ِ
ْعَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ هَّللُ عَنْهَا قَالَتْ: نَزَلْنَا الْمُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَْذَنَت ِ النهَّللبِي هَّلل صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه
َوَسَلهَّللم َ سَوْدَة ُ َن ْ تَدْفَع َ قَبْل َ حَطْمَة ِ النهَّللاسِ، وَكَانَت ِ امْرََة ً بَطِيɄَةً، فََذِن َ لَهَا، فَدَفَعَت
ْقَبْل َ حَطْمَة ِ النهَّللاسِ، وََقَمْنَا حَتهَّللى َصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُم هَّلل دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ، فَلَأَن ْ َكُون
اسْتَْذَنْت ُ رَسُول َ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ كَمَا اسْتَْذَنَت ْ سَوْدَة ُ َحَب ُِّلَي هَّلل مِن
]رواه البخاري[ ِ مَفْرُوح ٍ بِه
Dari Aisyah ra (diriwayatkan) berkata, kami sampai di Muzdalifah, kemudian Saudah
meminta izin kepada Nabi saw untuk berangkat mendahului rombongan. Saudah sendiri
merupakan perempuan yang lambat (karena gemuk). Lalu Nabi mengizinkannya, sehingga
ia berangkat mendahului rombongan, adapun kami tetap di sana (bermalam di Muzdalifah)
sampai pagi hari, baru kemudian kami menyusul. Sungguh, meminta izin bagiku ke
Rasulullah saw sebagaimana meminta izinnya Saudah adalah sesuatu yang paling aku cintai
daripada hal yang menyenangkan [HR Al-Bukhari].
Dua poin yang dijelaskan di atas menunjukkan bahwa, pada prinsipnya mabit dilaksanakan
di Muzdalifah hingga fajar sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. Namun,
apabila ada kesulitan yang menjadi alasan (uzur) yang dibenarkan oleh syariat (syar'i) maka
anjuran bermalam (mabit) boleh diganti dengan melewati (murur) lalu turun atau tetap di
atas kendaraan.
Poin kedua sekaligus menjadi dasar kebolehan skema murur yang direncanakan oleh
Pemerintah sebagai pengganti mabit di Muzdalifah bagi kelompok risiko terkena penyakit
(riski), lansia, difabel dan para pendamping. Dalam skema yang dirilis oleh Pemerintah
disebutkan, murur akan berlangsung pada 9 Zulhijah dari pukul 19.00-22.00 waktu Arab
Saudi. Jamaah akan bergerak dari Arafah, melewati Muzdalifah, tidak turun dan langsung
menuju Mina.
Uzur, dalam hal ini tidak hanya dilihat dari aspek kondisi jamaah yang memiliki fisik lemah,
baik karena rentan terserang penyakit, maupun karena lansia, juga karena keadaan-
keadaan tertentu. Misalnya saja, para pendamping kaum difabel, yang bisa jadi mereka
secara fisik sehat dan sempurna, tapi karena mendampingi, maka diperkenankan untuk
murur. Termasuk juga keadaan area yang kian sempit disebabkan oleh pembangunan
beberapa fasilitas di area Muzdalifah. Apalagi, di tahun 2024, 21% jamaah haji dari
Indonesia terdiri dari kelompok lansia, rentan sakit dan difabel. Kepadatan jamaah yang
dibarengi dengan sempitnya space menyebabkan semakin tingginya potensi sakit bagi
jamaah kelompok risiko terkena penyakit, lansia, dan difabel.
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan,ِ
ِذَا تَعَذهَّللر َ الْ َصْل ُ يُصَار ُِلَى الْبَدَل
Apabila hukum asal (pokok) sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada hukum
pengganti.
Kaidah ini menjadi dasar peralihan dari mabit ke murur. Dalam konteks haji, mabit berada
dalam kedudukan al-asl, dan murur dalam kedudukan al-badl. Dengan demikian, jika mabit
sebagai asal hukum sukar untuk dilaksanakan karena ada alasan syar'i maka penunaiannya
bisa dengan melaksanakan murur sebagai pengganti dari hukum pokok.
Dasar kaidah ini juga menunjukkan bahwa jamaah yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan murur, ia tidak terkena dam sebagai denda. Sebab hakikatnya ia tidak
meninggalkan atau tidak mengerjakan salah satu dari rangkaian haji sehingga layak terkena
dam. Ia tetap dianggap melaksanakan seluruh rangkaian, dengan mabit di Muzdalifah
diganti dengan murur melewati Muzdalifah.
Jamaah yang boleh murur juga bisa melewati Muzdalifah di malam tersebut, kapan saja
dengan tidak terbatas pada awal, tengah maupun akhir malam. Hal ini didasari dari analisis
secara bahasa pada hadits tentang Saudah yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadis
tersebut disebutkan bahwa Saudah berangkat duluan sebelum Rasulullah saw dan
rombongan yang lain tanpa ada perincian kapan Saudah berangkat ke Mina. Redaksi hadits
menggunakan kata qablahu wa qabla hatmah an-nas, sementara qablah adalah kata yang
menunjukkan waktu secara umum yang meniadakan informasi spesifik waktu
keberangkatan Saudah. Dengan demikian, Aisyah ra sebagai periwayat tidak memberikan
penjelasan (tark al-istifsal) atas waktu Saudah diizinkan Rasulullah untuk bertolak dari
Muzdalifah. Dalam sebuah kaidah usul disebutkan,ِ
حِكَايَة ُ الْحَال ِِذَا تُرِك َ فِيهَا الِاسْتِفْصَال ُ تَقُوم ُ مَقَام َ الْعُمُوم ِ فِي الْمَقَال
Penyampaian informasi terkait suatu keadaan tanpa ada perincian menunjukkan
berlakunya keumuman pada keadaan tersebut.
Telaah kebahasaan ini mengantarkan pada kesimpulan bahwa waktu malam (al-lail) pada
hadis yang menerangkan Saudah bertolak dari Muzdalifah, adalah seluruh malam, baik
awal, pertengahan maupun akhir malam. Dengan demikian, murur yang dilaksanakan pun
juga tidak terikat pada awal, tengah atau akhir malam.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan: Pertama, pada prinsipnya, secara
normal jamaah haji dituntunkan untuk bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah
hingga terbit fajar, baru kemudian berangkat ke Mina. Kedua, bagi yang mengalami
kesulitan (uzur) baik karena kondisi fisik, maupun keadaan, boleh baginya untuk mengganti
mabit di Muzdalifah dengan murur. Ketiga, jamaah yang memenuhi kriteria kebolehan
murur bisa melakukan murur kapan saja, awal, tengah atau akhir malam dan tidak terkena
dam.
C. Tanazul ke Hotel setelah berada di Mina
Disebutkan dalam HPT Jilid III, setelah mabit dan melaksanakan berbagai ibadah di
Muzdalifah, jamaah dituntunkan menuju Mina. Di Mina, jamaah melempar jamrah aqabah
sebanyak 7 kali lemparan menggunakan batu kerikil. Hal ini sebagaimana yang disebutkan
dalam salah satunya hadits Nabi saw dari Sahabat Ibn Abbas ra yang diriwayatkan oleh
Muslim,
عَن ِ ابْن ِ عَبهَّللاسٍ، عَن ِ الْفَضْل ِ بْن ِ عَبهَّللاس ٍ وَكَان َ رَدِيف َ رَسُول ِ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْهِ
ِوَسَلهَّللمَ، َنهَّلله ُ قَال َ فِي عَشِيهَّللة ِ عَرَفَة َ وَغَدَاة ِ جَمْع ٍ لِلنهَّللاس ِ حِين َ دَفَعُوا: عَلَيْكُم ْ بِالسهَّللكِينَةِ،
قَالَ: عَلَيْكُم ْ بِحَصَى الْخَذْف - وَهُو َ مِن ْ مِنًى - وَهُو َ كَاف ٌّ نَاقَتَه ُ حَتهَّللى دَخَل َ مُحَسِّرًا
الهَّللذِي يُرْمَى بِه ِ الْجَمْرَةَ. وَقَالَ: لَم ْ يَزَل ْ رَسُول ُ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ يُلَبِّي حَتهَّللى
]رواه مسلم[ َ رَمَى الْجَمْرَة
Dari Ibn Abbas, dari Al-Fadl ibn Abbas -ketika ia membonceng di belakang Rasulullah saw
(diriwayatkan) bahwa beliau berkata kepada orang-orang di sore hari Arafah dan pagi hari
di Jamak saat mereka berangkat. "Hendaklah kalian berjalan dengan tenang." Ia senantiasa
menjalankan untanya dengan pelan-pelan hingga memasuki lembah Muhassir, dan saat itu
ia datang dari Mina. Ia berkata, "hendaklah kalian mengambil kerikil untuk melempar
jamrah" [HR Muslim].
Terkait pelaksanaan ibadah haji di Mina ini, Pemerintah juga merencanakan skema tanazul
dalam rangka mengantisipasi kepadatan jamaah. Meskipun area di Mina lebih luas dari
Muzdalifah, space untuk setiap jamaah masih relatif sempit, hanya mendapat 0,79 cm.
Pelaksanaannya, setelah dari Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijah kembali ke penginapan.
Jamaah selanjutnya kembali ke Mina keesokan harinya untuk melaksanakan rangkaian
ibadah di Mina. Hal ini menunjukkan, pada hakikatnya tanazul yang dimaksud oleh
Pemerintah adalah pulang ke hotel di sela-sela melaksanakan ibadah yang dituntunkan
selama di Mina, termasuk di antaranya melempar jamrah, baik melempar sendiri atau
diwakilkan, sementara yang diwakili tetap berada di tenda Mina.
Dalam konteks ini, prinsip kemudahan dengan asas memelihara agama (hifz ad-din) dan
memelihara jiwa (hifz an-nafs) sejatinya menjadi dasar kebolehan skema tanazul bagi pihak
yang dikhawatirkan akan mengalami kesulitan bahkan membahayakan jika ikut berdiam di
Mina. Prinsip kemudahan ini memang ditetapkan Allah pada setiap pelaksanaan ibadah-
ibadah yang disyariatkan. Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah,
- Potongan ayat ke-78 surah Al-Hajj (22),ٍ
وَمَا جَعَل َ عَلَيْكُم ْ فِي الدِّين ِ مِن ْ حَرَج
... dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama... - Potongan ayat 185 surah Al-Baqarah (2),َ
يُرِيد ُ اЦ هَّللُ بِكُم ُ الْيُسْر َ وَل َا يُرِيد ُ بِكُم ُ الْعُسْر
... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran...
3. Hadits riwayat Al-Bukhari dari Aisyah ra,َ
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ هَّللُ عَنْهَا َنهَّللهَا قَالَتْ: مَا خُيِّر َ رَسُول ُ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ بَيْن
ِهَّللَِمْرَيْن ِِل هَّللا َخَذ َ َيْسَرَهُمَا مَا لَم ْ يَكُن ِْثْمًا، ف َ ِن ْ كَان َِثْمًا كَان َ َبْعَد َ النهَّللاس ِ مِنْهُ، وَمَا
انْتَقَم َ رَسُول ُ اЦ هَّللِ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّللم َ لِنَفْسِه ِِل هَّللا َن ْ تُنْتَهَك َ حُرْمَة ُ اЦ هَّللِ فَيَنْتَقِم َ Ц
]رواه البخاري[ بِهَا
Dari Aisyah ra (diriwayatkan) bahwa ia berkata, Rasulullah saw tidak pernah memilih salah
satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama
yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh beliau adalah manusia
yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri
sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah, sehingga beliau membenci sesuatu
karena Allah SWT, [HR Al-Bukhari].
Dalil-dalil ini juga sejalan dengan beberapa kaidah fikih. Di antaranya,َ
اَلْمَشَقهَّللة ُ تَجْلِب ُ التهَّلليْسِير
Kesulitan menghendaki adanya kemudahan.
Juga kaidah lain,َ
ِذَا ضَاق َ الْ َمْر ُ اتهَّللسَع
Sesuatu jika dirasa sempit (sulit) maka beralih menjadi longgar (mudah).
Dalam kitab Jami' al-Masa'il fi 'Ilm al-Usul wa al-Maqasid, disebutkan bahwa masyaqqah
yang dimaksud di sini adalah beban dan kesukaran yang dialami oleh seseorang dalam
pelaksanaan hukum syariat. Oleh karena itu, keadaan tubuh seseorang yang lemah karena
usia renta, fisik yang rentan terserang penyakit, termasuk keadaan difabel pada seseorang
sangat layak dikategorikan sebagai masyaqqah yang menyulitkan pelaksanaan haji secara
normal. Dengan demikian, murur dan tanazul yang menjadi skema untuk mengatasi
kesukaran ini merupakan bagian dari kemudahan (taisir) dan bentuk pelonggaran (ittisa')
yang diperbolehkan. (Tuntunan Manasik Haji, Bab 9, Ibadah di Muzdalifah, butir 2)
Perlu diperhatikan bahwa jamaah yang melaksanakan skema tanazul, tidak dikenai dam
selama tanazul karena hakikatnya tidak ada ibadah yang ditinggalkannya ketika melakukan
tanazul. Begitu pula jika jamaah melakukan tanazul dan mewakilkan lempar jamrah kepada
jamaah lain yang masih muda, ia pun tidak dikenai dam. Hal ini sesuai dengan pendapat
jumhur kecuali mazhab Maliki yang tetap mewajibkan dam.
Hal yang berbeda, jika seorang jamaah sama sekali tidak ke Mina dan karena itu
meninggalkan ibadah yang dianjurkan seperti melempar jamrah, maka jamaah itu dikenai
kewajiban membayar dam. Hal ini karena ia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari
rangkaian ibadah haji. Dalam HPT Jilid III disebutkan bahwa salah satu yang menyebabkan
wajibnya dam/hadyu adalah meninggalkan satu kewajiban haji seperti melempar jamrah,
ihram dari mikat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina atau tawaf wadak. Ketentuan ini
berdasarkan pada surah Al-Baqarah (2) ayat 196,ِ
وََتِمُّوا الْحَج هَّلل وَالْعُمْرَة َ Ц ِهَّللِ ف َ ِن ْ ُحْصِرْتُم ْ فَمَا اسْتَيْسَر َ مِن َ الْهَدْي
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung
(oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah ...
Berdasarkan keterangan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan: Pertama, pada
prinsipnya ibadah yang dituntunkan dalam haji adalah mabit di Mina setelah dari
Muzdalifah dan melempar jamrah serta melaksanakan ibadah-ibadah selanjutnya. Kedua,
tanazul diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar'i, baik terkait kondisi fisik,
seperti risiko sakit, lansia, dan difabel, maupun uzur yang terkait dengan keadaan tempat
dan kondisi pelaksanaan. Kebolehan tanazul ini didasari atas prinsip taisir yang
menghendaki adanya kemudahan. Ketiga, tanazul yang dimaksud di sini adalah pulang-
balik dari Mina ke hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina. Jadi ketika jamaah
bertanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama
di Mina. Keempat, bagi jamaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jamrah ia
berada di tenda Mina dan mewakilkan pada jamaah lain, ia tidak dikenai dam. Kelima,
jamaah haji yang sama sekali berhalangan ke Mina dan tidak melaksanakan ibadah yang
disyariatkan di Mina, ia dikenai dam, karena telah meninggalkan salah satu kewajiban haji.
Demikian fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai
penggunaan visa nonhaji, murur dan tanazul. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Yogyakarta, 5 Zulhijah 1445 H/12 Juni 2024 M
Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua,
ttd.
Dr H Hamim Ilyas, MAg
Wakil Sekretaris,
ttd.
Atang Solihin, SPdI, MSI

