putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok
Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis
Tarjih tentang Rokok?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Izin bertanya saya ini warga NU pernah juga menjadi pengurus di LBM pondok saya. Tapi
saya ikut fatwa Muhammadiyah tentang haramnya rokok, karena saya benci rokok. Apakah
saya salah dengan mengikuti fatwa Majelis Tarjih tapi saya warga NU? Saya juga ingin
referensi mengapa Muhammadiyah mengharamkan merokok karena ingin tahu saja tidak
bermaksud menyinggung atau apa. Semoga dibalas.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Muhammad Rizky Hidayat
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Rajab 1445 H/19 Januari 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah menyampaikan
pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kami juga
memberikan apresiasi karena sudah mengikuti dan mengamalkan fatwa dari Majelis Tarjih
meskipun saudara pernah menjadi pengurus LBM NU. Dari apa yang kami pahami atas
pertanyaan yang saudara ajukan, ada dua pokok persoalan yang menjadi inti dari
pertanyaan tersebut; Pertama, tentang hukum mengikuti fatwa yang berbeda dengan afiliasi
lembaga fatwa yang diikuti. Kedua, dalil-dalil yang digunakan Majelis Tarjih untuk
memfatwakan haramnya merokok.
Untuk menjawab persoalan pertama, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai boleh
tidaknya mengikuti fatwa-fatwa dari ulama lembaga fatwa yang berbeda. Menurut Ibnu
Mandzur, dalam Lisan al-'Arab kata fatwa merupakan bentuk masdar dari kata fatā-yaftū-
fatwan yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Dalam mukadimah ad-Durar
al-Bahiyyah min al-Fatāwā al-Quwaitiyyah, fatwa secara bahasa adalah isim masdar dari
kata kerja aftā-yuftī, yang bermakna penjelasan hukum. Fatwa secara bahasa juga memiliki
arti petuah, nasihat, atau jawaban dari pertanyaan mengenai suatu hukum.
Dalam Ensiklopedia Islam disebutkan, fatwa secara terminologis merupakan pendapat
hukum dalam Islam, yang merupakan jawaban dari mufti (pihak pemberi fatwa) atau ulama
atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustaftī) yang sifatnya tidak mengikat.
Mustaftī bisa bersifat individual, institusi atau kelompok masyarakat (kolektif). Produk
fatwa tidak mesti diikuti oleh mustaftī, karenanya fatwa tidak memiliki daya ikat.
Berdasarkan pengertian terminologis di atas, diketahui bahwa fatwa menurut pandangan
para ulama adalah bersifat opsional (ikhtiyāriyyah) atau pilihan yang tidak mengikat secara
legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustaftī (pihak yang meminta fatwa). Sedang
bagi selain mustaftī bersifat "i'lāniyyah" atau informatif yang lebih dari sekadar wacana.
Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/
seorang ahli yang lain. Oleh karena itu, apabila ada permasalahan hukum yang terdapat
beberapa fatwa dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, tidak ada larangan bagi
seseorang untuk mengikuti produk fatwa dari individual atau kelompok tertentu. Imam Asy-
Syirazi menyebutkan dalam kitabnya Syarhu al-Luma' mengenai bolehnya seorang awam
untuk taqlid kepada ulama yang dikehendaki.
Sejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan
untuk umum, hal ini bisa dilihat dari beberapa Fatwa Tarjih yang mendapatkan apresiasi
dan dukungan dari lembaga lain ataupun dari pemerintah.
Uraian di atas dengan terang telah memberikan jawaban pada keresahan penanya yang
mengikuti fatwa keharaman merokok dari Majelis Tarjih, meskipun penanya bukan warga
Muhammadiyah. Hal ini, selama penanya mengikuti fatwa tersebut tidak berdasarkan hawa
nafsu semata. Perlu juga kami sampaikan di sini bahwa, jika penanya lebih cenderung pada
pendapat yang mengharamkan merokok, hakikatnya itu bukan berarti hanya mengikuti
Fatwa Muhammadiyah saja, melainkan juga mengikuti lembaga fatwa lain yang
mengharamkannya. Seperti keharaman merokok yang difatwakan oleh Kementerian Wakaf
dan Urusan Keagamaan, Qatar (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/1671/
)ِ مِن َ الْ َدِلَّة ِ عَلَى حِرْمَة ِ شُرْب ِ الدُّخَان
Lajnah Penelitian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (https://www.hamad.qa/AR/
your%20health/Stop%20Smoking/Religion-and), dan Dār al-Iftā` Negara Yordania (https://
aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2487). Semua lembaga dan otoritas fatwa tingkat negara
ini memutuskan haramnya merokok, seperti fatwa haram Muhammadiyah.
Adapun persoalan kedua, tentang dalil dan referensi yang digunakan Muhammadiyah
sudah terdapat dalam Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok. Perlu diketahui selain
fatwa tentang hukum merokok konvensional, dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok
elektrik. Sebelum menjelaskan dalil keharaman merokok perlu disampaikan bahwa setiap
orang wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan terhadap kesehatan
dalam masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif supaya terwujud suatu
kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan
syariah (maqasid as-syari'ah). Kami akan menuliskan kembali secara ringkas dalil naqli dan
dalil aqli yang digunakan Muhammadiyah dalam mengharamkan merokok.
Muhammadiyah mengharamkan merokok berdasarkan 6 hal yang didasarkan kepada dalil
naqli, di antaranya:
-
Merokok termasuk kategori perbuatan khabaits (perbuatan tercela), yang dilarang dalam
Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 157. -
Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan serta
termasuk perbuatan bunuh diri secara perlahan. Hal ini bertentangan dengan Al-Qur'an
surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa' ayat 29; -
Perbuatan merokok tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan
orang lain di sekitarnya yang terkena paparan asap rokok. Hal ini bertentangan dengan
sabda Rasul, "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain". [HR Ibn
Majah, Ahmad, dan Malik]. -
Rokok merupakan zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
meskipun efeknya tidak seketika melainkan secara perlahan hingga beberapa waktu
kemudian, oleh karena itu merokok termasuk perbuatan yang melemahkan, hal ini
bertentangan dengan hadits Rasul, "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw
melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Ahmad dan Abu
Dawud]. -
Karena rokok adalah zat adiktif dan membahayakan bagi perokok sendiri maupun orang
di sekitarnya yang terkena paparan asap rokok sehingga pembelanjaan uang untuk
rokok berarti melakukan melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang
dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 26-27. -
Merokok bertentangan dengan unsur-unsur maqashid asy-syari'ah. Menjaga agama dapat
diwujudkan antara lain dengan meningkatkan hubungan vertikal kepada Allah dengan
meningkatkan ketakwaan dan menjalin hubungan horizontal dengan baik kepada
sesama manusia sementara asap rokok dapat memberikan mudarat bagi orang di
sekitarnya. Menjaga diri dapat diwujudkan antara lain dengan mengupayakan hidup
yang sehat baik secara jasmani dan rohani, tidak dibenarkan perbuatan melemahkan
diri ataupun membunuh diri meskipun membunuh diri secara perlahan. Menjaga akal
dilakukan antara lain dengan upaya membangun manusia cerdas dan terdidik serta
menghindari hal yang bertentangan upaya pencerdasan manusia. Menjaga keturunan
dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang sehat bagi keluarga terutama
bagi anak-anak, tidak dibenarkan memberikan dampak buruk bagi mereka. Menjaga
harta dapat dilakukan antara lain dengan pemeliharaan dan pengembangan harta
dalam rangka membentuk ekonomi yang sejahtera oleh karena itu dilarang melakukan
pemborosan dan kemubaziran.
Adapun dalil ilmiah (aqli) sebagai penegas fakta syar'i (tahqiq al-manat) yang digunakan
Muhammadiyah dalam fatwa hukum merokok adalah sebagai berikut:

