putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah
Persoalan Seputar Zakat, Infak, dan Sedekah
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya ingin menanyakan permasalahan-permasalahan terkait zakat, infak dan sedekah
dengan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut,
- Apa perbedaan zakat, infak dan sedekah?
- Kepada siapa zakat, infak dan sedekah ditasarufkan?
- Kapan waktu pentasarufan zakat, infak dan sedekah yang afdal?
- Bagaimana cara pentasarufannya (secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan)?
Demikian yang saya tanyakan, terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
(Disidangkan pada Jum'at, 10 Jumadilawal 1445 H/24 November 2023 M)
Penanya:
Bapak Sumarno, sumarno77@gmail.com, PCM Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Sebelumnya kami doakan semoga Bapak selalu berada dalam lindungan dan rahmat Allah
SwT dan kami ucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah mengajukan pertanyaan dan
mempercayakan jawabannya kepada kami. Semoga jawaban yang kami berikan dapat
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. - Perbedaan zakat, infak dan sedekah
Persoalan tentang zakat, infak dan sedekah sudah beberapa kali difatwakan, antara lain
terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid III halaman 154-155. Dalam fatwa
tersebut dijelaskan bahwa kata infak dan sedekah dalam Al-Qur'an dan Sunah mengandung
arti yang lebih luas, bukan seperti kata zakat dalam terminologi hukum yang telah dikenal
bersama. Namun begitu, kata infak dan sedekah juga berarti zakat seperti dalam ayat 34
surah At-Taubah (9) (Lihat TJA Jilid III, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, 2017: 154-155).
Menurut Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Zakāt, zakat secara etimologi berasal
dari kata
زَكَي ـ يَزْكُو ـ زَكَاةً
(zakā–yazkū–zakātan) yang berarti berkembang. Maksudnya adalah kekayaan tersebut
dapat mengalami perkembangan dengan cara memperdagangkan atau mengembang-
biakkannya, misalnya ternak yang digembalakan di lapangan rumput. Secara terminologi,
pengertian zakat adalah memberikan harta kepada orang yang berhak menerimanya
(mustahik) setelah mencapai nisab (jumlah tertentu dari harta yang wajib dizakati) dan haul
(waktu genap satu tahun) dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum zakat adalah wajib sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam firman-Nya,هَّللَ
ٌوََقِإيمُوا الصهَّلللَاة َ وَآتُوا الزهَّللكَاة َ وَمَا تُقَدِّمُوا لِإ َنْفُسِإكُم ْ مِإن ْ خَيْر ٍ تَجِإدُوه ُ عِإنْد َ اЦ هَّللِإِإن هَّلل اЦ
بِإمَا تَعْمَلُون َ بَصِإير
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi
dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan [Qs Al-Baqarah (2): 110].
Secara umum, menurut Yusuf Al-Qaradawi, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat
fitri dan zakat mal. Zakat fitri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam
baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Adapun zakat mal
adalah zakat harta yang dikeluarkan seseorang atau lembaga berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, zakat fitri dilaksanakan pada
bulan Ramadhan sedangkan zakat mal dilaksanakan ketika sudah memenuhi nisab dan
haul. Dari segi jumlah zakat yang harus dikeluarkan, zakat fitri dikeluarkan sebanyak 2,5 kg
setiap jiwa, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Hadits Nabi, yakni sebagai berikut:هَّللِإ
ِإعَن ْ عُمَر َ بْن ِإ نَافِإع ٍ عَن ْ َبِإيه ِإ عَن ِإ ابْن ِإ عُمَر َ رَضِإي َ اЦ هَّللُ عَنْهُمَا قَال َ فَرَض َ رَسُول ُ اЦ
َصَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِإ وَسَلهَّللم َ زَكَاة َ الْفِإطْر ِإ صَاعًا مِإن ْ تَمْر ٍ َو ْ صَاعًا مِإن ْ شَعِإير ٍ عَلَى الْعَبْد
وَالْحُر ِّ وَالذهَّللكَر ِإ وَالْ ُنْثَى وَالصهَّللغِإير ِإ وَالْكَبِإير ِإ مِإن َ الْمُسْلِإمِإين
Dari 'Umar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu 'Umar ra (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah
saw mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap
hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun
besar dari kaum Muslimin [HR al-Bukhari].
Adapun zakat mal, dikeluarkan sebanyak 2,5%. Syarat bagi orang yang berzakat adalah
Muslim, baligh, merdeka, berakal dan memiliki hak kuasa terhadap harta yang dimiliki,
sedangkan rukun zakat ada tiga, yaitu: mengeluarkan sebagian harta dari harta yang wajib
dizakati, menyerahkan harta zakat kepada pengurus zakat (amil) dan pengurus zakat (amil)
menyerahkan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Adapun syarat
harta seseorang yang menunaikan zakat mal adalah kepemilikan penuh, berkembang,
mencapai nisab, lebih dari kebutuhan, bebas dari utang, dan berlalu setahun.
Secara bahasa kata infak berasal dari kata "anfaqa", yang berarti menafkahkan,
membelanjakan, memberikan, atau mengeluarkan harta. Secara istilah, infak berarti
memberikan sesuatu kepada orang lain, baik berupa harta maupun selainnya. Dalam Al-
Qur'an dan Sunah, istilah infak kadang digunakan untuk zakat, sedekah, hibah, jizyah,
wakaf, dan hadyu. Salah satu ayat tentang infak terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu,ُّ
ِۛإن هَّلل اЦ هَّللَ يُحِإب َوََنْفِإقُوا فِإي سَبِإيل ِإ اЦ هَّللِإ وَل َا تُلْقُوا بِإَيْدِإيكُم ِْإلَى التهَّللهْلُكَة ِإ ۛ وََحْسِإنُوا
الْمُحْسِإنِإين
Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan. Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah mencintai orang-
orang yang berbuat baik [Qs Al-Baqarah (2): 195].
Kata wa anfiqū di dalam ayat ini menjelaskan atas perintah untuk berinfak di jalan Allah
SwT, yaitu menggunakan harta, tenaga dan pikiran untuk taat kepada Allah. Hukum infak
adalah mustahab dan bisa dilaksanakan kapan saja. Infak dikeluarkan seikhlasnya dan
tidak memiliki ketentuan seperti zakat.
Dalam kitab Fiqh al-Zakāt, Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa sedekah berasal dari
kata sidq yang berarti benar, benar dalam hubungan sesuai dengan perbuatan, ucapan dan
keyakinan. Zakat wajib menurut bahasa Al-Qur'an disebut juga dengan sedekah. Sedekah
adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Allah SwT berfirman dalam Al-Qur'an,ْ
ٌخُذ ْ مِإن ْ َمْوَالِإهِإم ْ صَدَقَة ً تُطَهِّرُهُم ْ وَتُزَكِّيهِإم ْ بِإهَا وَصَل ِّ عَلَيْهِإم ِْإن هَّلل صَلَوٰتَك َ سَكَن ٌ لَهُم
وَاЦ هَّللُ سَمِإيع ٌ عَلِإيم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Qs At-
Taubah (9): 103].
Ayat di atas menjelaskan tentang zakat, akan tetapi dalam penyebutannya menggunakan
istilah sedekah, demikian menurut Yusuf Al-Qaradawi. Dalam kehidupan sehari-hari, kata
sedekah kadang salah diartikan. Sedekah hanya berarti diberikan kepada pengemis dan
peminta-minta, padahal sedekah dapat juga diberikan kepada orang yang membutuhkan,
walaupun dia bukan seorang pengemis. Sedekah juga tidak hanya diberikan secara materiel,
tapi dapat dengan non materiel seperti tersenyum kepada teman. Hukum sedekah sama
seperti infak yaitu mustahab. Sedekah juga bisa dilaksanakan kapan saja. Sama halnya
dengan infak, sedekah juga dikeluarkan seikhlasnya tidak ada ketentuan seperti zakat.
2. Zakat, infak dan sedekah ditasarufkan kepada yang berhak (mustahik)
Zakat ditasarufkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Allah
SwT telah menyebutkan hal tersebut dalam firman-Nya,ِإ
ٌ ِإنهَّللمَا الصهَّللدَقَات ُ لِإلْفُقَرَاء ِإ وَالْمَسَاكِإين ِإ وَالْعَامِإلِإين َ عَلَيْهَا وَالْمȡَُلهَّللفَة ِإ قُلُوبُهُم ْ وَفِإي الرِّقَاب
وَالْغَارِإمِإين َ وَفِإي سَبِإيل ِإ اЦ هَّللِإ وَابْن ِإ السهَّللبِإيل ِإ فَرِإيضَة ً مِإن َ اЦ هَّللِإ وَاЦ هَّللُ عَلِإيم ٌ حَكِإيم
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dilembutkan hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, orang yang berjihad di jalan Allah dan untuk mereka
yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Qs At-Taubah (9): 60].
Delapan golongan mustahik zakat yang terdapat dalam ayat di atas, sebagaimana telah
dibahas pada Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI tentang Fikih Zakat
Kontemporer tahun 2020 di Gresik, adalah,
a. Al-Fuqara' (orang-orang fakir), yaitu orang yang memiliki kekayaan/penghasilan yang
tidak mencukupinya.
b. Al-Masakin (orang-orang miskin), yaitu orang yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
c. Amil, yaitu para pegawai yang melaksanakan tugas penghimpunan dan pembagian zakat.
d. Mualaf yaitu orang yang masuk Islam dengan niat yang lemah dan diberi bagian zakat
supaya menjadi kuat dalam memeluknya.
e. Riqab, adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang
menindas dan konflik sosial, juga orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan
ekonomi di luar batas kemanusiaan. Kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran
yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial atau pun
politik dan lain sebagainya.
f. Al-Garimin (Orang-orang yang memiliki hutang) karena kebutuhan diri atau keluarga
namun tidak dapat melunasi dalam tempo waktu yang ditentukan, sehingga mengalami
gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
g. Sabilillah yaitu jihad untuk melanjutkan kemaslahatan umum dan menjadi unggul dalam
mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan dalam rangka mewujudkan hidup baik.
h. Ibnu sabil yaitu orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket atau biaya hidup) untuk
mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik, seperti
mahasiswa yang kekurangan biaya di tempat perantauan dan TKI yang terlantar di luar
negeri.
Pada zaman ini, idealnya zakat diserahkan oleh orang-orang Muslim (muzaki) kepada
lembaga pengelola zakat sebagai pengurus zakat (amil), seperti Lembaga Zakat Infak dan
Sedekah Muhammadiyah (Lazismu). Penyerahan zakat kepada lembaga tersebut bertujuan
supaya zakat dapat ditasarufkan secara merata. Skala prioritas dalam proses pentasarufan
zakat adalah kepada orang-orang yang membutuhkan.
Adapun infak dan sedekah lebih utamanya adalah kepada kedua orangtua yang tidak
mampu, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, berdasarkan firman
Allah SwT:ٰ
ٌيَسَْلُونَك َ مَاذَا يُنْفِإقُون َ قُل ْ مَا َنْفَقْتُم ْ مِإن ْ خَيْر ٍ فَلِإلْوَالِإدَيْن ِإ وَالْ َقْرَبِإين َ وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِإين ِإ وَابْن ِإ السهَّللبِإيل ِإ وَمَا تَفْعَلُوا مِإن ْ خَيْر ٍ ف َ ِإن هَّلل اЦ هَّللَ بِإه ِإ عَلِإيم
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu
nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-
orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Apa saja kebaikan yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [Qs Al-Baqarah (2): 215].
3. Waktu pentasarufan zakat, infak dan sedekah yang afdal
Dalam materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI tentang Fikih Zakat
Kontemporer tahun 2020 di Gresik, disebutkan bahwa waktu pentasarufan zakat yang afdal
adalah tergantung dari macam zakatnya. Untuk zakat fitri waktunya adalah ketika
terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan, sedangkan untuk zakat mal waktunya
adalah pada saat harta sudah mencapai nisab dan haul.
Adapun waktu pentasarufan infak dan sedekah adalah setiap waktu (setiap hari), kepada
orang-orang yang membutuhkan bagi mereka yang mampu. Secara khusus, Rasulullah saw.
menyebutkan fadilat dari berinfak dan bersedekah dalam hadits berikut,
ُعَن ْ َبِإي هُرَيْرَة َ رَضِإي َ اЦ هَّللُ عَنْه ُ َن هَّلل النهَّللبِإي هَّلل صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِإ وَسَلهَّللم َ قَال َ مَا مِإن ْ يَوْمٍ
يُصْبِإح ُ الْعِإبَاد ُ فِإيه ِإِإل هَّللا مَلَكَان ِإ يَنْزِإلَان ِإ فَيَقُول ُ َحَدُهُمَا اللهَّللهُم هَّلل َعْط ِإ مُنْفِإقًا خَلَفًا وَيَقُول
الْآخَر ُ اللهَّللهُم هَّلل َعْط ِإ مُمْسِإكًا تَلَفًا
Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak ada suatu hari pun
ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat
kepadanya lalu salah satunya berkata: Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang
menafkahkan hartanya, sedangkan yang satunya lagi berkata: Ya Allah berikanlah
kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)" [HR Al-Bukhari
no. 1351]
Imam Asy-Syafi'i juga memberikan penjelasan tentang keutamaan infak dan sedekah pada
hari Jum'at, yakni sebagai berikut,
َقَال َ الشهَّللافِإعِإي ُّ رَحِإمَه ُ اЦ هَّللُ تَعَالَى بَلَغَنَا عَن ْ عَبْد ِإ اЦ هَّللِإ بْن ِإ َبِإي َوْفَى َن هَّلل رَسُول َ اЦ هَّللِإ صَلهَّللى
ُاЦ هَّللُ عَلَيْه ِإ وَسَلهَّللم َ قَال َ َكْثِإرُوا الصهَّلللَاة َ عَلَى يَوْم ِإ الْجُمُعَة ِإ ف َ ِإنِّي ُبَلهَّللغ ُ وََسْمَع ُ قَال
وَيُضَعهَّللف ُ فِإيه ِإ الصهَّللدَقَة
Imam Asy-Syafi'i semoga Allah SwT merahmatinya, berkata, dari Abdullah bin Abi Aufa
(diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: "Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada
hari Jumat karena sesungguhnya (shalawat itu) sampai kepadaku dan aku mendengarnya".
Perawi mengatakan bahwa sedekah pada hari itu dilipatgandakan [HR Ibnu Majah no.
1627].
Keutamaan ini juga diberikan kepada mereka yang diberikan kelebihan rezeki, kelebihan
harta dan lain sebagainya, maka hendaknya dia membiasakan diri untuk selalu melakukan
infak dan sedekah.
4. Cara pentasarufan zakat, infak dan sedekah (secara sembunyi-sembunyi atau terang-
terangan)
Perlu diketahui bahwa cara pentasarufan zakat, infak dan sedekah bukan dititik beratkan
pada terang-terangan atau sembunyi-sembunyinya, tetapi lebih kepada keikhlasan dan
ketulusan. Oleh sebab itu, pentasarufan zakat, infak dan sedekah, baik secara sembunyi-
sembunyi maupun terang-terangan itu diperbolehkan dengan tetap menjaga keikhlasan dan
ketulusan, bebas dari ria, sumah dan sifat tercela lainnya. Hal ini sebagaimana yang
dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut,
ٌ ِإن ْ تُبْدُوا الصهَّللدَقَات ِإ فَنِإعِإمهَّللا هِإي َ و َ ِإن ْ تُخْفُوهَا وَتȡُْتُوهَا الْفُقَرَاء َ فَهُو َ خَيْر ٌ لَكُم ْ وَيُكَفِّرُ
عَنْكُم ْ مِإن ْ سَيɄَِّاتِإكُم ْ وَاЦ هَّللُ بِإمَا تَعْمَلُون َ خَبِإير
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan
itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-
kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan [Qs Al-Baqarah (2): 271].
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seseorang bersedekah kepada orang yang
membutuhkan dengan cara terang-terangan, terlihat, diketahui dan didengar orang lain itu
boleh, dengan syarat perbuatan tersebut tidak disertai dengan perbuatan ria. Bahkan jika
motivasi orang yang melakukan zakat, infak dan sedekah secara terang-terangan agar orang
lain juga ikut termotivasi, orang tersebut justru akan mendapatkan pahala karena mengajak
orang terhadap kebaikan. Hal ini seperti yang disebutkan pada hadits berikut:ِإ
عَن ْ جَرِإير ِإ بْن ِإ عَبْد ِإ اЦ هَّللِإ قَال َ جَاء َ نَاس ٌ مِإن َ الْ َعْرَاب ِإِإلَى رَسُول ِإ اЦ هَّللِإ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه
َوَسَلهَّللم َ عَلَيْهِإم ُ الصُّوف ُ فَرََى سُوء َ حَالِإهِإم ْ قَد ْ َصَابَتْهُم ْ حَاجَة ٌ فَحَث هَّلل النهَّللاس َ عَلَى
ُالصهَّللدَقَة ِإ فََبْطɄَُوا عَنْه ُ حَتهَّللى رɅُِإي َ ذَلِإك َ فِإي وَجْهِإه ِإ قَال َ ثُم هَّللِإن هَّلل رَجُل ًا مِإن َ الْ َنْصَار ِإ جَاء
ْبِإصُرهَّللة ٍ مِإن ْ وَرِإق ٍ ثُم هَّلل جَاء َ آخَر ُ ثُم هَّلل تَتَابَعُوا حَتهَّللى عُرِإف َ السُّرُور ُ فِإي وَجْهِإه ِإ فَقَال َ رَسُول
ًاЦ هَّللِإ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِإ وَسَلهَّللم َ مَن ْ سَن هَّلل فِإي الْ ِإسْلَام ِإ سُنهَّللة ً حَسَنَة ً فَلَه ُ َجْرُهَا وََجْر ُ مَن
ْعَمِإل َ بِإهَا بَعْدَه ُ مِإن ْ غَيْر ِإ َن ْ يَنْقُص َ مِإن ْ ُجُورِإهِإم ْ شَيْء ٌ وَمَن ْ سَن هَّلل فِإي الْ ِإسْلَام ِإ سُنهَّللة
ٌسَيɄَِّة ً كَان َ عَلَيْه ِإ وِإزْرُهَا وَوِإزْر ُ مَن ْ عَمِإل َ بِإهَا مِإن ْ بَعْدِإه ِإ مِإن ْ غَيْر ِإ َن ْ يَنْقُص َ مِإن ْ َوْزَارِإهِإم
شَيْء
Dari Jarir bin 'Abdullah (diriwayatkan) ia berkata, pada suatu ketika, beberapa orang Arab
Badui datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol).
Lalu Rasulullah saw memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka
pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah saw menganjurkan para
sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat
sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, sehingga kekecewaan terlihat
pada wajah beliau. Jarir berkata; Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Ansar
datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti
oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang
turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab Badui
tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah
saw. bersabda: "Siapa pun orang yang mencontohkan suatu sunah (perbuatan) yang baik
yang diamalkan oleh orang lain setelahnya, ia mendapat pahala sebanyak pahala orang lain
yang telah melakukan perbuatan baik tersebut tanpa mengurangi pahala orang-orang yang
telah melakukannya. Siapa pun orang yang mencontohkan suatu perbuatan yang jelek, ia
mendapat dosa sebanyak dosa orang lain yang telah melakukan perbuatan jelek tersebut
tanpa mengurangi dosa orang-orang yang telah melakukannya," [HR Muslim].
Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seseorang mencontohkan perbuatan baik kemudian
orang lain mengerjakan apa yang dicontohkannya, maka dia akan mendapatkan dua pahala.
Pahala yang pertama didapatkan dari perbuatan baiknya sendiri dan pahala yang kedua
didapatkan dari orang yang mengerjakan hal baik karena melihat dirinya dan demikian
juga sebaliknya.
Jika seseorang khawatir dengan cara terang-terangan akan melahirkan rasa ria, sumah dan
hal tercela lainnya, maka pentasarufannya dapat dengan cara sembunyi-sembunyi (tidak
dilihat orang banyak). Hal ini selaras dengan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari sebagai berikut,ِإ
هَّللَعَن ْ َبِإي هُرَيْرَة َ عَن ِإ النهَّللبِإي ِّ صَلهَّللى اЦ هَّللُ عَلَيْه ِإ وَسَلهَّللم َ قَال َ سَبْعَة ٌ يُظِإلُّهُم ُ اЦ هَّللُ يَوْم َ الْقِإيَامَة
هَّللِإفِإي ظِإلِّه ِإ يَوْم َ ل َا ظِإل هَّللِإل هَّللا ظِإلُّه ُِإمَام ٌ عَادِإل ٌ وَشَاب ٌّ نَشَ َ فِإي عِإبَادَة ِإ اЦ هَّللِإ وَرَجُل ٌ ذَكَر َ اЦ
ٌفِإي خَلَاء ٍ فَفَاضَت ْ عَيْنَاه ُ وَرَجُل ٌ قَلْبُه ُ مُعَلهَّللق ٌ فِإي الْمَسْجِإد ِإ وَرَجُلَان ِإ تَحَابهَّللا فِإي اЦ
ُوَرَجُل ٌ دَعَتْه ُ امْرََة ٌ ذَات ُ مَنْصِإب ٍ وَجَمَال ٍِإلَى نَفْسِإهَا قَال َِإنِّي َخَاف ُ اЦ هَّللَ وَرَجُل
تَصَدهَّللق َ بِإصَدَقَة ٍ فََخْفَاهَا حَتهَّللى ل َا تَعْلَم َ شِإمَالُه ُ مَا صَنَعَت ْ يَمِإينُه
Dari Abu Hurairah ra, (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, "Tujuh golongan yang
dinaungi Allāh dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-
Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada
Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di
jalan Allāh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki
yang diajak berzina oleh seorang perempuan yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu
ia berkata, sesungguhnya aku takut kepada Allah, (6) seseorang yang bersedekah dengan
satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang
diperbuat tangan kanannya, (7) seseorang yang berzikir kepada Allāh dalam keadaan sepi
lalu ia meneteskan air matanya" [Muttafaqun 'Alaih].
Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pentasarufan infak dan sedekah lebih
baik dengan cara sembunyi-sembunyi (bagi orang yang khawatir dapat melahirkan rasa ria,
sumah dan hal tercela lainnya). Adapun untuk zakat sendiri tidak mengapa jika tidak
sembunyi-sembunyi karena zakat memiliki waktu dan aturannya tersendiri.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.•

