putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 17 1 15 September Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid yang Mengganggu Jamaah ketika Shalat
HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID YANG
MENGGANGGU JAMAAH KETIKA SHALAT
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Yth Majalah Suara Muhammadiyah, perkenankan saya tanyakan mengenai hukum anak
kecil balita yang diajak oleh orang tuanya shalat jamaah di masjid. Anak tadi berseliweran
di depan saf dan bahkan sesekali menginjak kepala jamaah yang sedang sujud, belum lagi
ulahnya yang usil. Kami mau menegur orang tuanya rasanya gak enak karena belum tahu
hukumnya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Didik Setiadi, Dusun Nglarangan, RT/RW 01/01, Desa Rejosari, Wonoboyo, Temanggung.
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Rajab 1445 H/19 Januari 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Diucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan Saudara di atas. Semoga jawaban yang kami berikan dapat
menambah semangat Saudara dalam menggali ilmu-ilmu agama yang begitu luas. Berikut
ini kami paparkan jawabannya.
Terkait anak yang dibawa ke masjid, sudah ada fatwa Tarjih yang menjawab sebagian
pertanyaan tersebut. Di antaranya, fatwa tarjih yang tertuang dalam Majalah Suara
Muhammadiyah Nomor 19 Tahun 2019 dengan judul "Hukum membawa anak kecil ke
masjid" (dapat diakses melalui link https://web.suaramuhammadiyah.id/2023/05/24/hukum-
membawa-anak-kecil-ke-masjid/amp/). Fatwa tersebut menjelaskan bahwa hakikatnya
setiap anak yang dikaruniakan oleh Allah kepada orang tua adalah lahir dalam keadaan
fitrah (suci), kemudian orang tua yang akan menjadi penentu masa depan keagamaan si
anak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad saw riwayat al-Bukhari
dari sahabat Abu Hurairah,ٍ
ُعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَالَ: قَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ كُل ُّ مَوْلُود
َيُولَد ُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فََبَوَاه ُ يُهَوِّدَانِه ِ َو ْ يُنَصِّرَانِه ِ َو ْ يُمَجِّسَانِه ِ كَمَثَل ِ الْبَهِيمَة ِ تُنْتَج
الْبَهِيمَة
]رواه البخاري[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw bersabda, "Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi
Yahudi, Nashani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang
ternak," [HR Al-Bukhari].
Hadits ini memberikan pengertian bahwa orang tua bertanggung jawab terhadap
keberagamaan anak. Apabila anak diajari kebaikan oleh orang tua, maka dia akan menjadi
anak yang baik akhlaknya. Sebaliknya, apabila anak diajari keburukan, maka dia akan
menjadi anak yang jelek akhlaknya. Demikian pendapat Imam Malik yang dikutip oleh Ibnu
Hajar dalam kitab Fathul Bāri jilid 3 hal. 247. Termasuk di antara tanggung jawab orang tua
tersebut adalah mengajarkan dan membiasakan anak melaksanakan shalat.
Hal ini didasari oleh beberapa hadits Nabi saw, di antaranya hadits riwayat Abu Dawud dari
sahabat Amr bin Syu'aib. Dalam hadits tersebut terkandung perintah Nabi saw agar
menyuruh anak-anak mengerjakan shalat, yaitu,ِ
ُعَن ْ عَمْرِو بْن ِ شُعَيْبٍ، عَن ْ َبِيهِ، عَن ْ جَدِّهِ، قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
ِوَسَلَّمَ: مُرُوا َوْلَادَكُم ْ بِالصَّلَاة ِ وَهُم ْ َبْنَاء ُ سَبْع ِ سِنِينَ. وَاضْرِبُوهُم ْ عَلَيْهَا وَهُم ْ َبْنَاء
عَشْر ٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُم ْ فِي الْمَضَاجِع
]رواه بو داود[
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw
bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Pukullah
(tegaslah pada) mereka ketika usianya 10 tahun. Pisahkanlah tempat tidurnya" [HR Abu
Dawud].
Selanjutnya, terkait dengan membawa anak kecil ke masjid, terutama anak kecil yang belum
berusia 7 tahun, beberapa hadits menerangkan bahwa Nabi saw. membawa cucu-cucunya
ketika melaksanakan shalat di masjid, seperti hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari
sahabat Abu Qatadah Al-Anshari sebagai berikut,ُ
عَن ْ َبِي قَتَادَة َ الْ َنْصَارِي ِّ قَالَ: رََيْت ُ النَّبِي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يȡَُم ُّ النَّاس َ وَُمَامَة
بِنْت ُ َبِي الْعَاص ِ وَهِي َ ابْنَة ُ زَيْنَب َ بِنْت ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَلَى عَاتِقِهِ, ف َ ِذَا
رَكَع َ وَضَعَهَا, و َ ِذَا رَفَع َ مِن َ السُّجُود ِ َعَادَهَا
]رواه البخاري و مسلم[
Dari Abu Qatadah Al-Anshari ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-
orang sambil menggendong Umamah binti Abi Al-'Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad
saw, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan
apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya
kembali) [HR Al-Bukhari dan Muslim].
Dalam riwayat sahih lainnya juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah
memperpanjang sujudnya ketika shalat karena salah satu cucunya Hasan atau Husain
bermain menaiki punggung beliau. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat
An-Nasa'i dan Ahmad dari sahabat Abdullah bin Syaddad sebagai berikut,َ
عَن ْ عَبْد ِ اЦ َِّ بْن ِ شَدَّاد ٍ عَن ْ َبِيه ِ قَالَ: خَرَج َ عَلَيْنَا رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
ًفِي ِحْدَى صَلَاتَي ِ الْعِشَاءِ, وَهُو َ حَامِل ٌ حَسَنًا َو ْ حُسَيْنًا, فَتَقَدَّم َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى
ِاЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَوَضَعَهُ, ثُم َّ كَبَّر َ لِلصَّلَاة ِ فَصَلَّى, فَسَجَد َ بَيْن َ ظَهْرَانَي ْ صَلَاتِه ِ سَجْدَة
َِطَالَهَا, قَال َ َبِي فَرَفَعْت ُ رَْسِي, و َ ِذَا الصَّبِي ُّ عَلَى ظَهْر ِ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
ًوَسَلَّم َ وَهُو َ سَاجِدٌ, فَرَجَعْت ُِلَى سُجُودِي, فَلَمَّا قَضَى رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
وَسَلَّم َ الصَّلَاة َ قَال َ النَّاسُ: يَا رَسُول َ اЦ َِِّنَّك َ سَجَدْت َ بَيْن َ ظَهْرَانَي ْ صَلَاتِك َ سَجْدَة
َُطَلْتَهَا, حَتَّى ظَنَنَّا َنَّه ُ قَد ْ حَدَث َ َمْرٌ, َو ْ َنَّه ُ يُوحَى ِلَيْكَ. قَال َ كُل ُّ ذَلِك َ لَم ْ يَكُنْ,
وَلَكِن َّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي, فَكَرِهْت ُ َن ْ ُعَجِّلَه ُ حَتَّى يَقْضِي َ حَاجَتَه
]رواه النسائي وحمد[
Dari 'Abdullah bin Syaddad dari bapaknya (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw pergi
kepada kami di dalam salah satu shalat (Magrib atau Isya), ia membawa Hasan atau Husain.
Kemudian Rasulullah saw ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau
bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan shalat. Saat shalat beliau sujud yang lama, maka
ayahku berkata, 'lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas
punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah Rasulullah saw
selesai shalat, orang-orang berkata, "wahai Rasulullah saw, saat shalat engkau memperlama
sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang
diturunkan kepadamu?" Beliau menjawab, "bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan
atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-
buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya" [HR An Nasa'i].
Jika perintah Nabi mendidik anak shalat sejak usia dini dihubungkan dengan kebiasaan
Nabi membawa cucunya ke masjid, sebagaimana disebutkan pada hadits-hadits di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa membiasakan diri untuk membawa anak ketika shalat
berjamaah di masjid adalah permulaan yang baik dalam mendidik anak. Hal itu akan
menjadikan anak lebih dekat dengan masjid, mengenal Allah, memperbagus akhlaknya,
serta meluruskan perkataan dan perbuatannya.
Jadi, kesimpulan dari fatwa Tarjih yang tertuang dalam Majalah Suara Muhammadiyah
Nomor 19 Tahun 2019 dengan judul "Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid" adalah boleh
membawa anak kecil ke masjid sebagaimana hadits-hadits Nabi saw di atas, bahkan
dianjurkan untuk membiasakan dan mendidik anak agar mencintai dan rajin ke masjid.
Namun demikian, ketika membawa anak ke masjid orang tua perlu memperhatikan dan
mengawasi anak tersebut agar terhindar dari bahaya dan tidak mengganggu kekhusyukan
ibadah yang sedang dikerjakan. Hal ini tergambar dalam kisah Rasulullah saw. memberikan
perhatian kepada cucunya ketika beliau membawanya ke masjid, sebagaimana dalam hadits
riwayat Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Buraidah berikut ini,
ِعَن ْ عَبْد ِ اЦ َِّ بْن ِ بُرَيْدَةَ، عَن ْ َبِيهِ، قَالَ: خَطَبَنَا رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ،
ْفََقْبَل َ الْحَسَن ُ وَالْحُسَيْن ُ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا، عَلَيْهِمَا قَمِيصَان ِ َحْمَرَان ِ يَعْثُرَان
ِوَيَقُومَانِ، فَنَزَل َ فََخَذَهُمَا، فَصَعِد َ بِهِمَا الْمِنْبَرَ، ثُم َّ قَالَ: «صَدَق َ اЦ َُِّنَّمَا َمْوَالُكُم
وََوْلَادُكُم ْ فِتْنَة ٌ رََيْت ُ هَذَيْن ِ فَلَم ْ َصْبِرْ» ثُم َّ َخَذ َ فِي الْخُطْبَة
]رواه بو داود[
Dari Abdullah bin Buraidah ra (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw berkhutbah di
hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain ra datang ke masjid dengan memakai gamis
berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu
Rasulullah saw. turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan
membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, "Maha Benar Allah, bahwa harta dan
anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar".
Lalu Rasulullah saw kembali melanjutkan khutbahnya [HR Abu Dawud].
Dengan demikian, ketika orang tua membawa anak ke masjid kemudian anak tersebut
berbuat gaduh, maka orang tualah yang bertanggung jawab mengawasi dan menegurnya.
Tetapi teguran yang diberikan tidak boleh berlebihan supaya tidak membuat anak trauma
atau takut untuk pergi ke masjid. Hendaknya teguran tersebut berupa pemberian nasihat
dengan lemah lembut agar anak tetap merasa nyaman berada di masjid. Di sisi lain jamaah
dan para orang tua juga harus diberikan pemahaman bahwa masjid haruslah menjadi
tempat yang ramah anak, karena realitasnya masih banyak masjid yang tidak ramah anak.
Oleh sebab itu orang tua harus memiliki sifat sabar dalam mengajari dan membiasakan
anak beribadah ke masjid, sebagaimana Rasulullah saw. mengajarkan agar senantiasa sabar
dalam menghadapi anak-anak, seperti ketika beliau memperlakukan sahabat Anas bin
Malik yang telah membersamai beliau semenjak masih anak-anak. Hal ini tergambar dalam
hadits riwayat Ahmad dari sahabat Anas bin Malik sebagai berikut,
عَن ْ َنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ يَقُول ُ خَدَمْت ُ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَشْر َ سِنِين َ فَمَا
قَال َ لِي ُف ٍّ قَط ُّ وَل َا قَال َ لِم َ صَنَعْت َ كَذَا
]رواه حمد[
Dari Anas bin Malik ia berkata, saya telah melayani Rasulullah saw. selama sepuluh tahun,
namun beliau tidak pernah sekalipun berkata kepadaku "Huh...dasar", atau berkata "kenapa
kau lakukan begitu?" [HR Ahmad].
Kemudian jika dalam beberapa keadaan dirasa lebih baik anak tidak dibawa ke masjid,
maka tidak perlu dibawa ke masjid, seperti apabila anak masih terlalu kecil sehingga mudah
menangis, atau ketika ada kajian sehingga berpotensi mengganggu jamaah, atau ketika
shalat dengan durasi yang cukup lama seperti shalat Jum'at sehingga mengakibatkan anak
bosan dan menjadi rewel. Hal yang demikian dapat dipahami berdasarkan kaidah fikih
yang terdapat dalam kitab Syarḥ Manẓūmah al-qawā'id al-Fiqhiyyah karya Abdurrahman
bin Nashir As-Sa'di sebagai berikut,
ف َ ِن ْ تَزَاحَم َ عَدَد ُ الْمَصَالِح ِ يُقَدَّم ُ الْ َعْلَى مِن َ الْمَصَالِح
Apabila bertemu beberapa maslahat, maka diutamakan yang paling besar maslahatnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut; Pertama,
mengajarkan anak pergi ke masjid merupakan bagian dari sunah. Kedua, sunah tersebut
tidak hilang hanya karena anak itu mengganggu orang shalat. Ketiga, orang tua bertanggung
jawab terhadap anaknya untuk selalu menjaga dan mengawasinya, agar tidak terkena
bahaya atau mengganggu orang yang shalat di masjid.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

