putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab
BOLEHKAH MENJALANKAN IBADAH TANPA
MERUJUK KEPADA SALAH SATU MAZHAB?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum w.w.
Dalam agama Islam terdapat empat mazhab yang ada dan berkembang saat ini, yaitu
mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Masing-masing mazhab memiliki pandangan
dan pendapat yang berbeda-beda tentang hukum agama Islam. Yang ingin saya tanyakan
adalah jika dalam menjalankan ibadah, kita hanya merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadis
saja tanpa merujuk kepada salah satu mazhab, apakah cara beribadah kita ini sudah bisa
dibenarkan, atau bagaimana benarnya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Wassalamu 'alaikum w.w.
Pazri Pzr
paznpzr@gmail.com
(Disidangkan pada Jumat, 7 Zulhijah 1445 H/14 Juni 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam w.w.
Saudara Pazri yang dirahmati Allah, terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kami
untuk menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kami jelaskan pengertian ibadah terlebih
dahulu. Dalam HPT Jilid 1 dijelaskan bahwa ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah dengan penuh menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-
larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah terbagi menjadi dua,
yaitu ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum adalah segala amal yang diizinkan
Allah, sedangkan ibadah khusus adalah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-
perinciannya, tuntunan dan cara-caranya yang tertentu. Salah satu contoh ibadah khusus
adalah shalat, sebagaimana dalam potongan hadis riwayat al-Bukhari nomor 595,
...وَصَلُّوا كَمَا رََيْتُأمُأونِي ُأصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat,
Pada prinsipnya, shalat itu harus dilaksanakan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi
saw., sebagaimana QS al-Hasyr (51) ayat 7 yang menganjurkan untuk mengikuti perintah
Rasul saw.,
وَمَا آتَاكُأم ُأ الرهَّللسُأول ُأ فَخُأذُأوه ُأ وَمَا نَهَاكُأم ْ عَنْه ُأ فَانْتَهُأوا وَاتهَّللقُأوا اЦ هَّللَِن هَّلل اЦ هَّللَ شَدِيد ُأ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
Hal ini selaras dengan slogan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah sebagaimana yang termuat
dalam AD/ART Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1 bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan
Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur'an dan As-
Sunnah. Diperkuat juga dengan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
(MKCHM) yang menyebutkan bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam
berdasarkan Al-Qur'an yaitu kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
dan Sunnah Rasul yaitu penjelasan dan pelaksanaan ayat-ayat Al-Qur'an yang diberikan
oleh Nabi Muhammad saw. dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
Penjelasan ini dapat menjadi penguat bahwa aspek akal dan fikiran bagi Muhammadiyah
tidak boleh diabaikan dalam memahami Al-Qur'an dan Hadis.
Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah,
tidak berarti Muhammadiyah mengabaikan pandangan ulama tanpa membaca dan merujuk
pendapat ulama yang memiliki otoritas. Artinya, Muhammadiyah memahami Al-Qur'an dan
Sunah disertai dengan pemahaman kaidah-kaidah yang ada dan melihat pandangan-
pandangan ulama terkait persoalan tertentu.
Secara etosnya, ar-ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah bukan hanya sebuah slogan tetapi ada
proses panjang ijtihad dalam menentukan suatu hukum dengan melihat konteks, salah
satunya dengan tidak mengabaikan pendapat para ulama terutama ulama mazhab. Apa
yang dilakukan oleh Muhammadiyah telah sesuai dengan anjuran para imam mazhab, salah
satunya ialah dari Imam Malik,َ
ُأ ِنهَّللمَا َنَا بَشَر ٌ ُأخْطɃِ ُأ وَُأصِيب ُأ : فَانْظُأرُأوا فِي رَْيِي فَكُأل ُّ مَا وَافَق َ الْكِتَاب َ وَالسُّنهَّللة
فَخُأذُأوه ُأ وَكُأل ُّ مَا لَم ْ يُأوَافِق ِ الْكِتَاب َ وَالسُّنهَّللة َ فَاتْرُأكُأوه
Sesungguhnya aku adalah manusia biasa (mungkin) aku salah dan (mungkin) benar.
Perhatikanlah pendapatku, selama pendapatku itu sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah.
Selama pendapatku tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, tinggalkanlah.
Pendapat-pendapat para imam mazhab dapat digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam
melaksanakan ibadah yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan
oleh para ulama terdahulu, yang didasarkan pada jiwa Al-Qur'an dan Sunah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam beribadah bagi orang yang
memiliki kemampuan dan otoritas untuk memahami dalil secara langsung dari sumber
aslinya dan tidak merujuk pada pendapat imam mazhab, hal itu dibolehkan. Sementara bagi
orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung,
hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

